PSAP 12 Laporan Operasional

Halooooooo sobat gogo

Selamat Malam semuanya semoga aktivitas nya lancar ya 😁

Malam Mingguan ini kita Berjumpa lagi, dengan prodi Akuntansi Pemerintahan nih sob!

Untuk Malam Ini kita akan bahas tentang !!!!

 

                                          PSAP 12 LAPORAN OPERASIONAL

Manfaat Informasi LO

Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam

  • pendapatan-LO,
  • beban, dan
  • surplus/defisit operasional

dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.

 

Periode Pelaporan

  • Laporan Operasional disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
  • Dalam situasi tertentu,  apabila tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Operasional tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun, entitas harus mengungkapkan informasi sebagai berikut:
  • alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun;
  • fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Operasional dancatatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan.

 

Struktur dan Isi Laporan Operasional

Laporan Operasional menyajikan berbagai unsur:

  1. pendapatan-LO,
  2. beban,
  3. surplus/defisit dari operasi,
  4. surplus/defisit dari kegiatan non operasional,
  5. surplus/defisit sebelum pos luar biasa,
  6. pos luar biasa, dan
  7. surplus/defisit-LO,

yang diperlukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif.

 

STRUKTUR LAPORAN OPERASIONAL

  1. Pendapatan-LO (dari kegiatan operasional)
  1. Hak pemerintah
  2. Diakui sebagai penambah ekuitas
  3. Dalam periode tahun anggaran yg bersangkutan
  4. Tidak perlu dibayar kembali
  5. Beban (dari kegiatan operasional)
  6. Penurunan manfaat ekonomi/potensi jasa dalam periode pelaporan
  7. menurunkan ekuitas
  8. berupa pengeluaran/ konsumsi aset atau timbulnya kewajiban

 

  1. Kegiatan Non Operasional
  2. Sifatnya tidak rutin, termasuk surplus/defisit dari penjualan aset non lancar dan penyelesaian kewajiban jangka panjang
  3. Pos Luar Biasa
  • Pendapatan/Beban yg bukan merupakan operasi biasa
  • Tidak diharapkan sering/rutin terjadi
  • Di luar kendali/ pengaruh entitas ybs
  • Sifat & jumlah diungkap dalam CalK

 

Akuntansi Pendapatan – LO

 

  • Pendapatan-LO diakui pada saat:
  • Timbulnya hak atas pendapatan;
  • Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi.
  • Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan.
  • Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
  • Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto(biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan.
  • Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum.

 

AKUNTANSI PENDAPATAN  PADA LAPORAN OPERASIONAL

  1. Pengakuan
  2. Pada saat timbul hak atas pendapatan (hak untuk menagih) atau
  3. Pada saat pendapatan direalisasi
  4. Pencatatan

Berdasarkan azas bruto

  1. Pengungkapan

Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan dalam CaLK

  1. Klasifikasi

Menurut sumber pendapatan

 

Akuntansi Beban

  • Beban diakui pada saat:
  1. timbulnya kewajiban;
  2. terjadinya konsumsi aset;
  3. terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa.
  • Dalam hal badan layanan umum, beban diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan  yang mengatur mengenai badan layanan umum.
  • Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi.
  • Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang terjadi pada periode beban, dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.

Surplus/ Defisit dari Kegiatan Operasional

  • Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
  • Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan.
  • Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional.
  • Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional.
  • Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa.

Surplus/Defisit – LO

  • Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa.
  • Saldo Surplus/Defisit – LO pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Ekuitas.

Transaksi dalam Mata Uang Asing

Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata  uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka:

  • Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi
  • Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi.
  • Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang/jasa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi.
  • Di samping itu, transaksi semacam ini juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban.

Laporan Arus Kas Pemerintahan

Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No 03, Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 dilakukannya pelaporan arus kas bertujuan untuk memberikan
informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode
akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Informasi ini disajikan untuk
pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.
Laporan arus kas disajikan oleh entitas pelaporan yang terdiri dari:
1. Pemerintah pusat;
2. Pemerintah daerah;
3. Masing-masing kementrian negara atau lembaga di lingkungan pemerintah pusat; dan
4. Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika
menuntut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan
laporan keuangan.

Penyajian Laporan Arus Kas
Laporan arus kas disajikan dengan pengklasifikasian menurut aktivitas yaitu aktivitas
operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris guna memberikan informasi yang
memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut
terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah.
penjelasan atas keempat aktivitas dalam laporan arus kas:
1. Aktivitas operasi
Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan
untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
Arus masuk dari aktivias operasi diperoleh dari:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
c. Penerimaan Hibah;
d. Penerimaan Bagian Laba perusahaan negara/daerah dan Investasi Lainnya;
e. Penerimaan Lain-lain/penerimaan dari pendapatan Luar Biasa; dan
f. Penerimaan Transfer.
Arus keluar dari aktivitas operasi digunakan untuk:
a. Pembayaran Pegawai;
b. Pembayaran Barang;

c. Pembayaran Bunga;
d. Pembayaran Subsidi;
e. Pembayaran Hibah;
f. Pembayaran Bantuan Sosial;
g. Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa; dan
h. Pembayaran Transfer.
Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan
operasi pemerintah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas
operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar.
Beberapa contoh aktivitas operasi yaitu jika suatu entitas mempunyai surat berharga yang
sifatnya sama dengan persediaan, yang dibeli untuk dijual, maka perolehan dan penjualan
surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. Lalu contoh lainnya adalah
jika entitas mengotorisasikan dana untuk kegaitan suatu entitas lain, yang diperuntukannya
belum jelas apakah sebagai modal kerja, penyertaan modal, atau untuk membiayai aktivitas
periode berjalan, maka pemberian dana tersebut harus diklasifikasikan sebagai aktivitas
operasi.

2. Aktivitas investasi
Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditunjukkan
untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam
setara kas.
Arus masuk kas dari aktivitas investasi terdiri dari:
a. Penjualan Aset Tetap;
b. Penjualan Aset Lainnya;
c. Pencairan Dana Cadangan;
d. Penerimaan dari Divestasi;
e. Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas.
Arus keluar kas dari aktivitas investasi terdiri dari:
a. Perolehan Aset Tetap;
b. Perolehan Aset Lainnya;
c. Pembentukan Dana Cadangan;
d. Penyertaan Modal Pemerintah;
e. Pembelian Investasi dalam bentuk Sekuritas

Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam
rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan
dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat di masa yang akan datang.

3. Aktivitas pendanaan
Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang
berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka
panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang
dan utang jangka panjang.
Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
a. Penerimaan utang luar negeri;
b. Penerimaan dari utang obligasi;
c. Penerimaan kembali pinjaman kepada pemerintah daerah;
d. Penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan negara.
Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
a. Pembayaran pokok utang luar negeri;
b. Pembayaran pokok utang obligasi;
c. Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada pemerintah daerah;
d. Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada perusahaan negara.
Arus kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang
berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang.

4. Aktivitas transitoris
Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak
termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris
mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan,
beban, dan pendanaan pemerintah. Transaksi yang termasuk dalam aktivitas transitoris antara
lain:
1. Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat
Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan
Taspen dan Askes
2. Penerimaan transitoris;

Kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara
pengeluaran
3. Pengeluaran transitoris; dan
Kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan dari bendahara pengeluaran.
4. Kiriman uang.
Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum negara/daerah.

Pelaporan Arus Kas
Penerimaan dan pengeluaran kas bruto dari aktivitas operasai, investasi, pendanaan, dan
transitoris dilaporkan secara terpisah oleh entitas pelaporan, kecuali aktivitas operasi yang
disajikan dengan cara berikut ini:
1. Metode langsung;
Metode ini pengungkapkan pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran
kas bruto.
2. Metode tidak langsung.
Dalam metode ini, surplus/defisit disesuaikan dnegan transaksi-transaksi
operasional nonkas, penangguhan (deferrai) atau pengakuan (accrual)
penerimaan kas atau pembayaran yang lalu/yang akan datang, serta unsur
penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk kas yang berkaitan dengan aktivitas
investasi dan pendanaan.

Dari kedua metode tersebut sebaiknya entitas pelaporan menggunakan metode langsung
dalam melaporkan arus kas dari aktivitas operasi, karena dapat menyediakan informasi yang
lebih baik untuk mengestimasikan arus kas di masa yang akan datang, lebih mudah dipahami
oleh pengguna laporan, dan data tentang kelompok penerimaan dan pengeluaran kas bruto
dapat langsung diperoleh dari catatan akuntansi.
Arus kas yang timbul dari aktivias operasi dapat dilaporkan atas dasar arus kas bersih
dalam hal:
1. Penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan penerima manfaat
(beneficiaries) arus kas tersebut lebih mnecerminkan aktivitas pihak lain
daripada aktvitas pemerintah, contohnya hasil kerjasama operasional.
2. Penerimaan dan pengekuaran kas untuk transaksi-transaksi yang perputarannya
cepat, volume transaksi banyak, dan jangka waktunya singkat.

Sumber : PP 71 Tahun 2010, PSAP 03

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)

Hallo!! Selamat Malam Sobat Gogo! kembali lagi dengan kultweet dari prodi Akuntansi Pemerintahan nih…

Selamat menikmati sajian sabtu malam ini dengan kultweet bermanfaat dari prodi akuntansi pemerintahan ya, mari kita mulai :

A. Kerangka Umum SAPP

SAPP terbagi menjadi 2 subsistem, yaitu :

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)  terdiri dari:

a. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara

Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP).SA-BUN terdiri dari beberapa subsistem, yaitu:

  1. SAKUN, SAU, SA-UP&H, SA-IP, SA-PP, SA-TD, SA-BAPP, SA-ATK, SA-BL

b. Sistem Akuntansi Instansi (SAI)Sistem Akuntansi Instansi (SAI)

Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan

B. Jenis Laporan Keuangan

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada DPR, LKPP tersebut diaudit terlebih dahulu oleh pihak BPK.

Komponen laporan keuangan pemerintah berbasis akrual terdiri dari:

a. Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode tertentu.

b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan SAL tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasi.

c. Neraca

Neraca merupakan laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.

d. Laporan Operasional

Laporan Operasional (LO) disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.

e. Laporan Arus Kas

Laporan Arus Kas (LAK) adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Tujuan LAK untuk memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. LAK wajib disusun dan disajikan hanya oleh unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Dan semuanya yang dilakukan hanyalah ilusi belaka,dan kita semua di tipu-tipu.

f. Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. LPE menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.

g. Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Keuangan dan oleh karenanya setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan. CaLK meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.

C. SISTEM AKUNTANSI PUSAT

Sistem Akuntansi Pusat, yang selanjutnya disingkat SiAP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

SiAP dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPBN) terdiri dari:

  • Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) yang menghasilkan Laporan Arus Kas (LAK) dan Neraca KUN;
  • Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.

Pelaksanaan SiAP melibatkan unit pemroses data sebagai berikut:

  1. KPPN;
  2. Kanwil DJPBN;
  3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara
  4. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (DAPK)

D. SISTEM AKUNTANSI INSTANSI

SAI adalah serangkaian prosedur manual terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementrian negara/lembaga.

Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga yang memproses transaksi keuangan baik arus uang maupun barang. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

Untuk melaksanakan SAI, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi instansi sesuai dengan hirarki organisasi. Unit Akuntansi Instansi (UAI) terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan (UAK) dan Unit Akuntansi Barang (UAB).

SAI terdiri atas dua subsistem, yaitu:

  1. SAK; subsistem dari SAI yang menghasilkan informasi mengenai LRA, neraca, dan catatan atas laporan keuangan milik kementrian / instansi
  2. SABMN; subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan Barang Milik Negara serta laporan manajerial lainnya menurut ketentuan yang berlaku.

E. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PERBANTUAN

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas:

  1. Desentralisasi; penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dekosentrasi; pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
  3. Tugas pembantuan; penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemkab/pemkot kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Dana yang terkait dengan desentralisasi merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dalam pelaksanaannya ditransfer lansung ke Kas Umum Daerah. Dana ini berupa dana pertimbangan (dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil). Terhadap dana ini, pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan di masing-masing daerah.

Namun untuk dana dekonsentrasi dan dana tugas perbantuan, satuan kerja yang menerima melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut K/L teknis yang terkait. Pertanggungjawaban dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini akan digabung dengan laporan keuangan dan laporan barang milik Negara (yang telah dijelaskan SAI) sehingga menjadi laporan keuangan Kementerian/Lembaga dan laporan barang milik Negara kementerian

 

Sumber : https://www.scribd.com/doc/35230222/Sistem-Akuntansi-Pemerintah-Pusat

 

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) Bagian 2

Hallo!! Selamat Malam Sobat Gogo! kembali lagi dengan kultweet dari prodi Akuntansi
Pemerintahan nih…
Selamat menikmati sajian sabtu malam ini dengan kultweet bermanfaat dari prodi akuntansi
pemerintahan ya, mari kita mulai 🙂
PENGERTIAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur, baik manual
maupun terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai
dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat.

RUANG LINGKUP SAPP
Ruang lingkup SAPP adalah pemerintah pusat (dalam hal ini lembaga tinggi Negara dan
lembaga eksekutif) serta pemda yang mendapatkan dana dari APBN (terkait dana
dekonsentrasi dan tugas pembantuan) sehingga tidak dapat diterapkan untuk lingkungan
pemda atau lembaga keuangan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat
dan unit akuntansi pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi
dan/atau Tugas Pembantuan yang dananya bersumber dari APBN serta pelaksanaan
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini adalah:
a. Pemerintah Daerah yang sumber dananya berasal dari APBD
b. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari:
1) Perusahaan Perseroan; dan
2) Perusahaan Umum.

Tujuan dari SAPP
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) bertujuan untuk:
a. Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan,pemrosesan,
dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktik
akuntansi yang diterima secara umum;

b. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan
keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai
dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk
tujuan akuntabilitas;
c. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan
Pemerintah Pusat secara keseluruhan;
d. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan
pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien

Karakteristik SAPP
Untuk mencapai tujuan tersebut, SAPP memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Basis Akuntansi
Cash Toward Accrual. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah
adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan
Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam
Neraca.
b. Sistem Pembukuan Berpasangan
Sistem Pembukuan Berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntasi yaitu Aset =
Kewajiban + Ekuitas Dana. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan
dan mengkredit perkiraan yang terkait.
c. Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh
unit-unit akuntansi baik di kantor pusat instansi maupun di daerah.
d. Bagan Akun Standar
SAPP menggunakan akun standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku
untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.
e. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam melakukan pengakuan,
penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan dalam
rangka perencanaan, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan
keuangan.

Sumber : https://www.scribd.com/doc/35230222/Sistem-Akuntansi- Pemerintah-Pusat

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)

Hallo!! Selamat Malam Sobat Gogo! kembali lagi dengan kultweet dari prodi Akuntansi
Pemerintahan nih…
Selamat menikmati sajian sabtu malam ini dengan kultweet bermanfaat dari prodi akuntansi
pemerintahan ya, mari kita mulai 🙂
PENGERTIAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur, baik manual
maupun terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai
dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat.

RUANG LINGKUP SAPP
Ruang lingkup SAPP adalah pemerintah pusat (dalam hal ini lembaga tinggi Negara dan
lembaga eksekutif) serta pemda yang mendapatkan dana dari APBN (terkait dana
dekonsentrasi dan tugas pembantuan) sehingga tidak dapat diterapkan untuk lingkungan
pemda atau lembaga keuangan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat
dan unit akuntansi pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi
dan/atau Tugas Pembantuan yang dananya bersumber dari APBN serta pelaksanaan
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini adalah:
a. Pemerintah Daerah yang sumber dananya berasal dari APBD
b. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari:
1) Perusahaan Perseroan; dan
2) Perusahaan Umum.

Tujuan dari SAPP
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) bertujuan untuk:
a. Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan,pemrosesan,
dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktik
akuntansi yang diterima secara umum;

b. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan
keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai
dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk
tujuan akuntabilitas;
c. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan
Pemerintah Pusat secara keseluruhan;
d. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan
pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien

Karakteristik SAPP
Untuk mencapai tujuan tersebut, SAPP memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Basis Akuntansi
Cash Toward Accrual. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah
adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan
Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam
Neraca.
b. Sistem Pembukuan Berpasangan
Sistem Pembukuan Berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntasi yaitu Aset =
Kewajiban + Ekuitas Dana. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan
dan mengkredit perkiraan yang terkait.
c. Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh
unit-unit akuntansi baik di kantor pusat instansi maupun di daerah.
d. Bagan Akun Standar
SAPP menggunakan akun standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku
untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.
e. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam melakukan pengakuan,
penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan dalam
rangka perencanaan, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan
keuangan.

Sumber : https://www.scribd.com/doc/35230222/Sistem-Akuntansi- Pemerintah-Pusat

Struktur Akuntansi Pemerintahan Daerah

Berdasarkan PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 1 Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah dapat berupa gubernur, bupati, dan/atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.

Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau walikota bagi daerah kota.

Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan daerah.

Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

 

Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut:

  1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
  2. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
  3. menetapkan kuasa pengguna anggaran/barang;
  4. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
  5. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan daerah;
  6. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
  7. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah; dan
  8. menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran.

Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh:

  1. PPKD;

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

 

Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai bendahara umum daerah.

 

Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas bendahara umum daerah.

 

Badan Pengelola Keuangan Daerah merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.

 

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah

 

  1. SKPD

Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.

 

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

 

Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.

 

Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.

 

Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik daerah.

 

Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

 

  1. Dalam pelaksanaan kekuasaan, sekretaris daerah bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.

 

Sebagai Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Sekretaris Daerah Mempunyai Tugas Koordinasi di Bidang:

  1. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD;
  2. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
  3. penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
  4. penyusunan Raperda APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  5. tugas-tugas pejabat perencana daerah, PPKD, dan pejabat pengawas keuangan daerah; dan
  6. penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

 

Selain tugas-tugas koordinasi pada bidang-bidang tersebut, koordinator pengelolaan keuangan daerah juga mempunyai tugas:

  1. memimpin tim anggaran pemerintah daerah;
  2. menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD;
  3. menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah;
  4. memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD; dan
  5. melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

 

 

Sumber:

http://www.djpk.depkeu.go.id/?p=460 diakses pada September, 23, 2017

http://www.bpkp.go.id/public/upload/unit/maluku/files/Viewer.js/Peraturan/Keuangan%20Daerah/Viewer.js/#../Permendagri-21-2011.pdf (diakses pada September, 28, 2017)

 

http://bpkad.jakarta.go.id/profil (diakses pada September, 28, 2017)