oleh Admin | Nov 30, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Pemerintahan
Akuntansi keuangan desa adalah suatu kegiatan dari pencatatan sampai pelaporan data keuangan di dalam pemerintahan desa sehingga menjadi sebuah informasi yang berguna bagi pemakainya. Dilihat dari fungsinya, bahwa Akuntansi menyajikan informasi kepada suatu entitas (yaitu pemerintahan Desa) untuk melakukan tindakan yang efektif dan efisien.
Fungsi tindakan tersebut adalah untuk melakukan perencanaan,pengawasan, dan menghasilkan keputusan bagi pimpinan entitas (yaitu Kepala Desa) yang dapat dimanfaatkan baik oleh pihak internal maupun eksternal. Lalu siapa saja sih, pihak internal dan eksternal itu? Pihak internal adalah pihak yang berada di dalam struktur organisasi Desa yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, dan Kepala Urusan/Kepala Seksi.
Pihak eksternal meliputi, BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Pemerintah, baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta pihak lainnya seperti RT/RW, dll.
Dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah desa harus mematuhi prinsip- prinsip akuntansi.
Yang pertama prinsip harga perolehan yaitu, Prinsip ini mempunyai aturan bahwa harga perolehan dari harta (aset), kewajiban/utang, dan pendapatan dihitung dari harga perolehan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak yang bertransaksi. Harga perolehan ini bernilai objektif sesuai dengan nilai uang yang dikeluarkan/dibayarkan dari kas/bank.
Selanjutnya prinsip realisasi pendapatan. Prinsip ini merupakan pembahasan mengenai bagaimana mengukur dan menentukan nilai dari pendapatan yang diperoleh. Pengukuran pendapatan dapat diukur dengan penambahan harta (aset) dan berkurangnya utang atau bertambahnya jumlah kas.
Pencatatan pendapatan pada pemerintah Desa pada dasarnya dilakukan pada saat terjadinya transaksi dan dapat dilihat berdasarkan jumlah kas yang diterima.
Selanjutnya prinsip obyektif yaitu prinsip ini merujuk pada laporan keuangan yang didukung oleh bukti-bukti transaksi yang ada. Jika tidak ada bukti transaksi, maka tidak ada pencatatan transaksi.
Prinsip ini memerlukan pengawasan dan pengendalian pihak intern untuk menghindari terjadinya kecurangan kecuranganuntuk memanipulasi bukti transaksi dan pencatatannya.
Prinsip pengungkapan penuh, Dalam pembuatan laporan keuangan hendaknya mengungkapkan sebuah informasi penuh yang tersaji dengan baik secara kualitatif dan kuatitatif yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.
Yang terakhir prinsip konsistensi. Dalam pembuatan laporan keuangan harus mempunyai nilai konsistensi dalam menggunakan metode, pedoman, dan standar dalam pembuatannya.
Laporan keuangan juga harus mempunyai nilai banding, yang artinya laporan keuangan dapat dibandingkan dengan pemerintah desa lainnya dengan periode yang sama atau sebaliknya.
Sekian terimakasih ya sobat gogo telah menyimak.. tunggu materi AKDes berikutnya ya sob!
KJAI, Learing Sharing, and Inspiring…
oleh Admin | Mei 18, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Pemerintahan
Oleh: Slamet Hariyadi, Stephanie Dwisa Ayu, Vika Rosmala Maninda, Lucy Citra Fitriany
Masih ingat Peraturan No. 31 tahun 2009 tentang Pendoman Teknis dan Tata Cara Pemotongan, Penyetoran PPh Pasal 21 dan 20? Dalam peraturan tersebut, apabila Sobat Gogo berpenghasilan, namun tak ber-NPWP, akan dikenakan tarif 20 lebih tinggi. Sementara, jika ber-NPWP namun tidak lapor SPTOP dikenakan pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun penjara. Bagi WP yang telat lapor juga mendapat sanksi berupa denda Rp100 ribu bagi WP OP. Sanksi tersebut tertulis di Pasal 39 UU KUP Nomor 16 tahun 2009.
Terdapat tiga jenis SPTOP Tahunan, SPT 1770; SPT 1770 S; dan SPT 1770 SS. Seperti namanya, SPTOP 1770 SS (Sangat Sederhana) memang dibuat simple dengan satu lembar formulir. SPTOP digunakan apabila PENGHASILAN BRUTO WP TIDAK LEBIH Rp60 juta setahun dengan SATU PEMBERI KERJA.Beda lagi jika Sobat Gogo berpenghasilan dari PEKERJAAN BEBAS/PENGHASILAN dari USAHA, maka gunakan SPTOP 1770. Kalau tidak masuk dua kriteria tersebut, Sobat Gogo pakai SPTOP jenis 1770 S.
Sebelum lapor SPTOP, ada baiknya periksa juga syarat kelengkapan SPT Tahunan yang dilaporkan. Usahakan isian form SPTOP diisi secara JELAS, LENGKAP, dan BENAR. Jelas: Pastikan isian di SPTOP dapat dibaca secara jelas dan tidak menimbulkan prasangka negatif fiskus saat membacanya. Lengkap : Sobat Gogo juga harus cek ulang kolom di SPTOP telah terisi dengan benar. Jangan lupa menulis nama, alamat, NPWP, tahun fiskal, bubuhkan tanda tangan
Lengkapi juga isian Daftar Susunan Keluarga, jika SPTOP 1770. Benar: Yang ini sudah paham . Lampirkan juga SSP sewaktu lapor #PTOP . SSP dilampirkan jika pajak terutang kurang bayar. Lampiran lainnya yang perlu dilampirkan sewaktu lapor SPTOP adalah butpot PPh 21, bisa formulir 1721 A1 atau 1721 A2. Jika lapor SPTOP dengan e-filling, maka akan dapat e-mail tentang Penerimaan Data Elektronik. Dengan lapor SPTOP, Sobat Gogo telah mencerminkan salah satu sifat akuntan, yaitu akuntanbilitas dan membantu Good Governance.
Penyunting Tulisan: Malinda Sari Sembiring
oleh Admin | Feb 10, 2016 | Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Pemerintahan
Oleh: Elychia Roly Putri/Nelly Yulinda/Hajrahwati/Borisma Anastasia Sinaga
Penyunting Tulisan: Astrid Mega A
Terdapat 2 (dua) jenis dalam penganggaran pada sektor publik, yaitu anggaran tradisional dan anggaran pendekatan New Public Management (NPM).
Pada halaman ini, akan dibahas mengenai salah satu jenis penganggaran sektor publik yaitu anggaran tradisional.
Sistem Anggaran Tradisional (Traditional Budgeting System) adalah suatu cara penyusunan anggaran dimana tidak didasarkan atas pemikiran dan analisa rangkaian kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Adapun dua ciri utama dalam pendekatan Sistem Anggaran Tradisional yaitu cara penyusunan anggaran didasarkan atas pendekatan incrementalism. Penjelasannya, penekanan dan tujuan utama pendekatan tradisional adalah pada pengawasan dan pertanggungjawaban yang terpusat. Bersifat incrementalism artinya menambah dan mengurangi jumlah rupiah pada item-item anggaran yg sudah ada dengan data tahun sebelumnya. Masalah utama Sistem Anggaran Tradisional adalah tidak memperhatikan konsep Value For Money (VFM). Terdapat tiga konsep dalam VFM yaitu Ekonomi, Efisiensi, dan Efektivitas.
Ciri kedua dalam Sistem Anggaran Tradisional yaitu struktur dan susunan anggaran yang bersifat Line-item. Bersifat Line-item didasarkan atas sifat (nature) dari penerimaan dan pengeluaran. Masalah utama Sistem Anggaran Tradisional adalah tidak mampu mengungkapkan besarnya dana dikeluarkan untuk setiap kegiatan. Metode Line-item budget tidak memungkinkan item-item penerimaan atau pengeluaran yang telah ada dalam struktur anggaran.
Penyusunan anggaran dengan menggunakan struktur Line-item dilandasi alasan adanya orientasi Sistem Anggaran Tradisional yang dimaksud untuk mengontrol pengeluaran. Sistem Anggaran Tradisional disusun atas dasar sifat penerimaan dan pengeluaran seperti pendapatan dari pemerintah atasan, dan sebagainya.
Terdapat beberapa karakteristik pada Sistem Anggaran Tradisional, yaitu:
- sentralisasi,
- berorientasi pada input,
- tidak terkait dengan perencanaan jangka panjang,
- Line-item & incremantalism.
- batasan departemen yang kaku,
- menggunakan aturan klasik,
- vote accounting,
- prinsip anggaran bruto,
- bersifat tahunan.
Pada penerapan Sistem Anggaran Tradisional memiliki kelebihan dan kelemahan, antara lain:
Kelebihan:
- Penyusunannya relatif mudah, sehingga dapat mengatasi rumitnya proses penyusunan anggaran;
- Tidak memerlukan pengetahuan tinggi untuk memahami program-program baru karena banyak dari kegiatan tersebut dilanjutkan dari tahun sebelumnya.
Kelemahan:
- Hubungan yang tidak memadai (terputus) antara anggaran tahunan dengan rencana pembangunan jangka panjang;
- Sekat antara departemen yang kaku membuat tujuan nasional secara keseluruhan sulit dicapai dan berpeluang menimbulkan konflik;
- Overlapping, kesenjangan dan persaingan antar departemen;
- Proses anggaran terpisah untuk pengeluaran rutin dan pengeluaran investasi/ modal.
oleh Admin | Feb 10, 2016 | Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Pemerintahan
Oleh: Elychia Roly Putri / Nelly Yulinda / Hajrahwati / Borisma Anastasia Sinaga
Penyunting Tulisan: Astrid Mega A
Keberhasilan sebuah organisasi sektor publik tidak dapat diukur semata-mata dari perspektif keuangan. Surplus atau defisit dalam laporan keuangan tidak dapat menjadi tolak ukur keberhasilan organisasi sektor publik. Oleh sebab itu, aspek pertanggungjawabannya tidak cukup hanya berupa laporan keuangan, tetapi juga harus dilengkapi dengan laporan kinerja.
Pengukuran kinerja digunakan sebagai dasar untuk melakukan penilaian kinerja, yaitu untuk menilai sukses atau tidaknya suatu organisasi, program, atau kegiatan yang dilakukan oleh organisasi sektor publik. Pengukuran kinerja di sektor publik bukanlah hal yang mudah. Salah satu sebabnya adalah karena tidak adanya sebuah teknik atau cara yang baku untuk melakukannya.
Dalam melakukan pengukuran kinerja ada 2 jenis informasi yang digunakan, yaitu informasi finansial dan informasi non-finansial.
Penilaian laporan kinerja finansial diukur berdasarkan pada anggaran yang telah dibuat. Penilaian tersebut dilakukan dengan menganalisis varians (selisih atau perbedaan) antara kinerja aktual dengan yang dianggarkan. Analisis varians ini secara garis besar berfokus pada 2 hal, yaitu varians pendapatan dan varians pengeluaran.
Sedangkan informasi non-finansial digunakan untuk menambah keyakinan terhadap kualitas proses pengendalian manajemen. Jenis informasi ini dapat dinyatakan dalam bentuk variabel kunci (key variable) atau sering juga dinamakan key success factor. Variabel kunci ini merupakan variabel yang mengindikasikan faktor-faktor yang menjadi sebab kesuksesan organisasi.
Variabel kunci memiliki beberapa karakteristik, antara lain: (1) menjelaskan faktor pemicu keberhasilan dan kegagalan organisasi; (2) sangat volatile dan dapat berubah dengan cepat; (3) perubahannya tidak dapat diprediksi; (4) jika terjadi perubahan perlu diambil tindakan segera; dan (5) variabel tersebut dapat diukur, baik secara langsung atau melalui ukuran antara (surrogate). Contohnya unit kerja perusahaan air minum diukur dari jumlah debit air yang terjual, PLN diukur dari kWh yang terjual.
Hal yang dilakukan selanjutnya setelah mengidentifikasi variabel kunci adalah mengembangkannya menjadi indikator kinerja. Indikator kinerja tersebut dapat berbentuk faktor-faktor keberhasilan utama organisasi dan indikator kinerja kunci.
Faktor keberhasilan utama (critical success factors) adalah suatu area yang mengindikasikan kesuksesan kinerja unit kerja organisasi. Area ini merefleksikan preferensi manajerial dengan memperhatikan variabel-variabel kunci finansial dan non-finansial pada kondisi waktu tertentu. Critical success factors ini harus secara konsisten mengikuti perubahan yang terjadi dalam organisasi.
Sedangkan indikator kinerja kunci (key performance indicator) merupakan sekumpulan indikator yang dianggap sebagai ukuran kinerja kunci baik yang bersifat finansial maupun non-finansial untuk melaksanakan operasi dan kinerja unit bisnis. Indikator ini dapat digunakan oleh manajer untuk mendeteksi dan memonitor capaian kinerja. Penggunaan indikator kinerja penting untuk mengetahui apakah suatu aktivitas atau program telah dilakukan secara efisien dan efektif.
Indikator untuk tiap-tiap unit organisasi berbeda-beda, tergantung pada tipe pelayanan yang dihasilkan. Dalam penetuan indikator kinerja perlu mempertimbangkan 5 komponen berikut, yaitu :
- biaya pelayanan,
- penggunaan,
- kualitas dan standar pelayanan,
- cakupan pelayanan,
- kepuasan (satisfaction).
Apa yang diukur dalam proses pengukuran kinerja?
Salah satu pendekatan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah sebuah konsep yang dikenal dengan Value for Money.
Konsep Value for Money ini merupakan indikator yang memberikan informasi kepada kita apakah anggaran (dana) yg dibelanjakan menghasilkan suatu nilai tertentu bagi masyarakatnya. Dalam konsep ini, indikator yang dimaksud adalah ekonomi, efisien, dan efektif.
Konsep ekonomi sangat terkait dengan konsep biaya untuk memperoleh unit input. Ekonomi berarti sumber daya input hendaknya diperoleh dengan harga lebih rendah (spending less), yaitu harga yg mendekati harga pasar.
Selanjutnya yaitu konsep Efisiensi. Efesiensi diukur dengan rasio antara output dengan input. Semakin besar output dibanding input, maka semakin tinggi tingkat efisiensi suatu organisasi.
Dan yang terakhir adalah konsep Efektivitas. Efektivitas merupakan ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya. Efektivitas tidak menyatakan tentang berapa besar biaya yang telah dikeluarkan untuk mencapai tujuan tersebut. Efektivitas lebih melihat apakah suatu program atau kegiatan telah mencapai tujuan yang ditetapkan.
oleh Admin | Feb 10, 2016 | Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Pemerintahan
Oleh: Elychia Roly Putri / Nelly Yulinda / Hajrahwati / Borisma Anastasia Sinaga
Penyunting Tulisan: Astrid Mega A
Sejak diberlakukannya otonomi daerah, Indonesia mulai menjalankan prinsip desentralisasi. Hal ini diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dengan adanya desentralisasi ini, diharapkan kinerja pemerintah dalam mengelola keuangan akan meningkat.
Kinerja Keuangan Daerah yaitu tingkat pencapaian dari suatu hasil kerja di bidang keuangan daerah yang meliputi penerimaan dan belanja daerah. Kinerja Keuangan Daerah ini mencakup semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang.
Pemerintah telah membuat dasar hukum untuk Kinerja Keuangan Daerah yaitu pada Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bentuk Kinerja Keuangan Daerah yang digunakan yaitu berupa rasio keuangan yang terbentuk dari unsur Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah. Pengukurannya melalui perhitungan Rasio APBD yaitu perbandingan antara PAD X 100% terhadap bantuan pemerintah pusat atau provinsi dan pinjaman.
PAD yaitu Pendapatan Asli Daerah. PAD ini mengatur masalah pengelolaan keuangan dan anggaran daerah.
Kinerja keuangan dalam otonomi daerah memiliki 2 (dua) aspek, yaitu:
- Daerah diberi kewenangan mengurus pembiayaan daerah dengan kekuatan utama pada kemampuan PAD (Desentralisasi Fiskal).
- Pengelolaan keuangan daerah harus lebih akuntabel dan transparan.
Kedua aspek tersebut disebut sebagai reformasi pembiayaan atau Financing Reform. Kinerja Keuangan Daerah ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, daerah dalam pengelolaan keuangannya harus dilakukan secara ekonomis, efisien, efektif, partisipatif, transparansi, akuntabilitas dan keadilan.
Kinerja keuangan dapat dinyatakan baik yaitu ketika suatu daerah memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanaan otonomi daerah.
Di era reformasi ini, keuangan daerah memiliki 3 (tiga) sisi, yaitu penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan. Pembiayaan ini merupakan era pra reformasi keuangan daerah. Yang menjadi pembeda dari pembiayaan ini yaitu adanya pos pembiayaan yang merupakan upaya agar APBD semakin informatif. Informatif yang dimaksud adalah di dalam APBD dilakukan pemisahan akun pinjaman dari pendapatan daerah.
Acuan: Agustina, Oesi. 2013. Analisis Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tingkat Kemandirian Daerah Di Era Otonomi Daerah. Jurnal. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan Ilmu Ekonomi. Universitas Brawijaya.
oleh Admin | Feb 10, 2016 | Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Pemerintahan
Oleh: Elychia Roly Putri / Nelly Yulinda / Hajrahwati / Borisma Anastasia Sinaga
Penyunting Tulisan: Astrid Mega A
Seperti yang kita tahu, salah satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemberian pelayanan ini dapat dibiayai melalui 2 sumber, yaitu: (1) Pajak; (2) Pembebanan langsung kepada masyarakat konsumen jasa publik. Pembebanan langsung kepada masyarakat ini sering juga disebut dengan Charging for Service.
Pembebanan Charging For Service hanya dibebankan kepada mereka yang memanfaatkan jasa pelayanan publik saja. Sedangkan mereka yang tidak menggunakan, tidak diwajibkan untuk membayar.
Pendidikan, transportasi publik, penyediaan air bersih, pelayanan kesehatan, merupakan contoh pelayanan publik yg dibebankan tarif Charging For Service.
Ada 3 alasan mengapa pembebanan tarif pelayanan publik Charging For Service kepada konsumen dapat dibenarkan, yaitu:
- Adanya barang privat dan barang publik;
- Efisiensi ekonomi;
- Prinsip keuntungan.
Dalam menetapkan harga pelayanan publik, ada 2 metode yang dapat digunakan. Metode tersebut adalah Full cost recovery dan Marginal cost pricing.
Full cost recovery menyatakan bahwa beban (charge) dihitung sebesar total biaya untuk menyediakan pelayanan tersebut. Namun, untuk menghitung biaya total Charging For Service tersebut terdapat beberapa kesulitan.
Pertama, tidak diketahui secara tepat berapa biaya total (full cost) untuk menyediakan suatu pelayanan. Kedua, sangat sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi. Ketiga, pembebanan Charging For Service tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar. Keempat, biaya Charging For Service yang harus diperhitungkan, apakah hanya biaya operasi langsung (current operation cost), atau perlu juga diperhitungkan biaya modal (capital cost). Itu sebabnya ahli ekonomi umumnya menganjurkan untuk menggunakan marginal cost pricing.
Marginal cost pricing artinya tarif yang dipungut sama dengan biaya untuk melayani konsumen ditambah margin yang diharapkan. Harga tersebut adalah harga yang juga berlaku dalam pasar persaingan untuk pelayanan tersebut. Marginal cost pricing ini mengacu pada harga pasar yang paling efisien karena pada tingkat harga tersebut (ceteris paribus) akan memaksimalkan manfaat ekonomi dan penggunaan sumber daya yang terbaik. Masyarakat akan memperoleh peningkatan output dari barang atau jasa sampai titik di mana marginal cost sama dengan harga.
Jika menggunakan metode Marginal cost pricing, paling tidak ada 4 hal yang harus diperhitungkan:
- Biaya operasi variabel (variable operating cost).
- Semi variable overhead cost seperti biaya modal atas aktiva yg digunakan untuk memberikan pelayanan.
- Biaya penggantian atas aset modal yang digunakan dalam penyediaan pelayanan.
- Biaya penambahan aset modal yang digunakan untuk memenuhi tambahan permintaan.
Selain metode di atas, ada beberapa alternatif dalam menentukan harga barang publik, yaitu: Two-part tariffs, Peakload tariffs, Diskriminasi harga, dan Pertimbangan Distribusional.
Two-part tariffs: fixed charge untuk menutupi biaya overhead dan variabel charge yang didasarkan atas besarnya konsumsi.
Peakload tariffs: pelayanan publik dipungut berdasarkan tarif tertinggi.
Diskriminasi harga: salah satu cara untuk mengakomodasikan pertimbangan keadilan (equity) melalui kebijakan penetapan harga.
Pertimbangan Distribusional: Penetapan biaya Charging For Service tergantung pada pemakai fasilitas dan sumber penggunaan pendapatan untuk menutupi defisit.
Dan yang terpenting, berapa pun harga Charging For Service yang dibebankan kepada masyarakat, harus merujuk standar yang dibuat oleh organisasi sektor publik yang menekankan konsep Value for money.
Komentar Terbaru