oleh Admin | Jan 17, 2018 | Pemerintahan
Keuangan Negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Untuk mencapai tujuan bernegara, Keuangan Negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dibentuk satu BPK yang bebas dan mandiri. Pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). BPK melaksanakan Pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi:
- standar umum,
- standar pelaksanaan,
- dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau Pemeriksa.
Wewenang BPK
Dalam pelaksanaan tugasnya BPK memiliki wewenang sebagai berikut:
- menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
- meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
- melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
- menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
- menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
- menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- membina jabatan fungsional pemeriksa;
- memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan;
- memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
- memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
- memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK;
- dan memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pemeriksaan Keuangan Negara
Pemeriksaan keuangan negara adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan demikian, pemeriksaan keuangan negara memberikan keyakinan yang memadai.
Proses pemeriksaan meliputi:
- perencanaan,
- pelaksanaan,
- pelaporan, dan
- pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka untuk mendorong tata kelola keuangan negara yang baik melalui perolehan keyakinan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Jenis pemeriksaan keuangan negara
Terdapat beberapa jenis pemeriksaan keuangan negara, yaitu:
- Pemeriksaan keuangan
Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan
- Pemeriksaan kinerja,
Tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.
PDTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif.
Unsur-unsur pemeriksaan keuangan negara
Berikut ini unsur-unsur pemeriksaan keuangan negara, yaitu:
- Hubungan tiga pihak, yang terdiri atas:
- pemeriksa keuangan negara,
- pihak yang bertanggung jawab, dan
- pengguna LHP;
- Hal pokok (subject matter) dan informasi hal pokok (subject matter information);
- Kriteria pemeriksaan;
- Bukti pemeriksaan;
- Laporan hasil pemeriksaan; dan
- Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan
Pihak dalam Pemeriksaan Keuangan Negara
Pemeriksaan keuangan negara melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu:
- pemeriksa keuangan negara;
BPK adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK dapat menugaskan Pemeriksa BPK dan/atau tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Pemeriksa BPK adalah Pelaksana BPK yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. Tenaga ahli dan/atau pemeriksa di luar BPK dapat sebagai orang-perorangan maupun lembaga dari luar BPK. Pemeriksaan keuangan negara juga dapat dilaksanakan oleh akuntan publik. Pemeriksaan dilaksanakan dengan berdasarkan pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan SPKN.
- pihak yang bertanggung jawab;
Pihak yang bertanggung jawab adalah pihak yang diperiksa, yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan/atau bertanggung jawab mengelola hal pokok, dan/atau bertanggung jawab menindaklanjuti hasil pemeriksaan antara lain Presiden, Menteri, dan Kepala Daerah.
- pengguna LHP, yaitu:
- Lembaga perwakilan, yaktu DPR, DPD, dan DPRD
- Pemerintah, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah
- Pihak lain yang berkepentingan, yaitu masyarakat, instansi penegak hukum, dan lembaga yang mempunyai kepentingan terhadap LHP
Prinsip-prinsip pemerikasaan keuangan negara
Prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara adalah ketentuan yang harus dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam menyusun standar pemeriksaan dan Pemeriksa dalam melakukan Pemeriksaan, yang meliputi:
- Kode etik;
- Pengendalian mutu;
- Manajemen dan keahlian tim Pemeriksa;
- Risiko pemeriksaan;
- Materialitas;
- Dokumentasi pemeriksaan; dan
- Komunikasi pemeriksaan.
Kriteria pemeriksaan
Kriteria pemeriksaan adalah tolok ukur yang digunakan dalam memeriksa dan menilai hal pokok, dalam hal ini informasi yang diungkapkan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk tolok ukur penyajian dan pengungkapan yang relevan. Setiap pemeriksaan menggunakan kriteria pemeriksaan yang sesuai dengan konteks pemeriksaannya. Kriteria pemeriksaan yang digunakan bergantung pada sejumlah faktor, antara lain tujuan dan jenis pemeriksaan. Kriteria pemeriksaan yang digunakan harus tersedia bagi pengguna LHP sehingga pengguna memahami proses evaluasi dan pengukuran suatu hal pokok.
Kriteria pemeriksaan yang sesuai menggambarkan karakteristik sebagai berikut:
- relevan, memberikan kontribusi kepada kesimpulan guna membantu pengambilan keputusan oleh pengguna;
- lengkap, faktor-faktor relevan yang dapat memengaruhi kesimpulan tidak ada yang diabaikan;
- andal, memungkinkan pengevaluasian dan pengukuran yang konsisten terhadap hal pokok oleh pemeriksa lain yang mempunyai kualifikasi yang sama;
- netral, memberikan kontribusi kepada kesimpulan yang bebas dari keberpihakan; dan
- dapat dipahami, mudah dipahami oleh pengguna sehingga pembuatan kesimpulan menjadi jelas, komprehensif, dan tidak rentan terhadap penafsiran yang berbeda-beda.
Kriteria pemeriksaan dapat bersumber dari ketentuan peraturan perundangundangan, standar yang diterbitkan organisasi profesi tertentu, kontrak, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh entitas yang diperiksa, atau kriteria yang dikomunikasikan oleh Pemeriksa kepada pihak yang bertanggung jawab.
Pengembangan standar pemerikasaan
Pengembangan standar pemeriksaan meliputi:
- prosedur penyusunan standar,
- revisi standar, dan
- interpretasi standar.
Pengembangan standar pemeriksaan mempertimbangkan perkembangan standar di lingkungan profesi secara nasional maupun internasional. Proses pengembangan standar pemeriksaan mencakup langkah-langkah yang perlu ditempuh secara cermat (due process) agar dihasilkan standar pemeriksaan yang diterima secara umum. Langkah-langkah tersebut antara lain:
- konsultasi dengan pemerintah, organisasi profesi di bidang pemeriksaan, dan
- mempertimbangkan standar pemeriksaan internasional.
Penyusunan standar pemeriksaan
Penyusunan standar pemeriksaan dilakukan berdasarkan acuan kerangka konseptual ini. Langkah-langkah penyusunan standar pemeriksaan meliputi:
- pengidentifikasian topik atau masalah,
- riset terbatas,
- penulisan draft standar,
- peluncuran exposure draft standar,
- dengar pendapat exposure draft standar,
- pembahasan tanggapan dan masukan atas exposure draft standar,
- konsultasi draft standar dengan Pemerintah, dan
- finalisasi serta penetapan standar.
Revisi standar pemeriksaan
Revisi standar pemeriksaan dapat berupa:
- Revisi mayor adalah penambahan, pengurangan, atau perubahan menyeluruh suatu subbab di dalam pernyataan standar pemeriksaan.
- revisi minor adalah penambahan, pengurangan, atau perubahan istilah penting, kalimat dan/atau paragraf dalam suatu subbab pernyataan standar pemeriksaan.
oleh Admin | Jan 17, 2018 | Pemerintahan
UU Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa) beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Dalam APBN 2016 telah dialokasikan Dana Desa sebesar kurang lebih 46,9 triliun rupiah kepada seluruh desa yang tersebar di Indonesia. Jumlah desa yang ada saat ini sesuai Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 adalah sebanyak 74.754 desa. Siklus keuangan desa itu sendiri dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
RENCANA PEMBANGUNAN DESA
Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa meliputi RPJM Desa dan RKP Desa yang disusun secara berjangka dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun sedangkan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Perencanaan pembangunan desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa yang pelaksanaannya paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Sesuai Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang meliputi:
- Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
- Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
- Pengkajian keadaan desa
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
- Penyusunan Rancangan RPJM Desa
- Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
- Penetapan dan perubahan RPJM Desa
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA)
Pemerintah desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh pemerintah desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat desa. Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:
- Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
- Pembentukkan Tim Penyusun RKP Desa
- Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa
- Pencermatan Ulang RPJM Desa
- Penyusunan Rancangan RKP Desa
- Penyusunan RKP Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
- Penetapan RKP Desa
PENGANGGARAN KEUANGAN DESA (APB DESA)
Setelah RKP Desa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa.
Proses penyusunan APB Desa dimulai dengan urutan sebagai berikut:
- Sekretaris Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (RAPB Desa) berdasarkan RKP Desa yang telah ditetapkan dan menyampaikan kepada Kepala Desa;
- Kepala Desa selanjutnya menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan antara Kepala Desa dan BPD;
- Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama sebagaimana selanjutnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi;
- Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APB Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Dalam hal bupati/walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Dalam hal bupati/walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa bupati/walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota yang sekaligus menyatakan berlakunya pagu APB Desa tahun anggaran sebelumnya;
- Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.
PELAKSANAAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan:
- Semua penerimaan pendapatan dan pengeluaran belanja desa dilaksanakan melalui Rekening Kas Desa.
- Khusus Desa belum memiliki pelayanan perbankan pengaturannya ditetapkan oleh Pemda;
- semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah,
- Bendahara Desa dapat menyimpan uang dalam kas desa dalam batas jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa.
- Pengeluaran desa yg mengakibatkan beban APB Desa tidak dapat dilakukan sebelum APB Desa ditetapkan, kecuali belanja pegawai yg mengikat dan operasional kantor yg ditetapkan PerKaDes.
- Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan terhadap seluruh transaksi.
- Bendahara Desa dilarang melakukan pungutan selain yang ditetapkan peraturan desa.
PENATAUSAHAAN
Penatausahaan Pendapatan Desa
Pendapatan desa meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 9 ayat 1)
Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 1 Nomor 18)
Jenis-Jenis Pendapatan Desa:
- Pendapatan Asli Desa (PA Desa), terdiri dari: Hasil Usaha, Hasil Aset, Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong, Lain-Lain Pendapatan Asli Desa.
- Pendapatan Transfer, terdiri dari: Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi, Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
- Pendapatan Lain-Lain, terdiri dari: Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, Lain-lain Pendapatan Desa yang sah.
Penatausahaan Belanja Desa
Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 12 ayat 1)
Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa. (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 1 Nomor 19)
Jenis-Jenis Belanja Desa:
- Belanja desa diklasifikasikan menurut kelompok (Bidang/kegiatan), dan jenis belanja.
- Kelompok belanja yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pelaksanaan Pembangunan Desa; Pembinaan Kemasyarakatan Desa; Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan Belanja Tak Terduga.
- Kelompok belanja tersebut terbagi dalam kegiatan-kegiatan yang terdiri dari 3 (tiga) jenis belanja yaitu Belanja Pegawai; Belanja Barang dan Jasa; serta Belanja Modal.
Kebijakan Belanja:
- Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk : Penyelenggaraan pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa, Pemberdayaan masyarakat desa
- Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk : Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, Operasional pemerintah desa, Tunjangan dan operasional BPD, Insentif RT dan RW.
Penatausahaan Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Jenis-Jenis Pembiayaan Desa:
- Penerimaan Pembiayaan, Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; pencairan dana cadangan; dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
- Pengeluaran Pembiayaan, Pembentukan dana cadangan; dan penyertaan modal desa.
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA
Pelaporan
- Kepala Desa menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota berupa laporan semester I dan II.
- Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai persyaratan pencairan Tahap Berikutnya.
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa
- Disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati dalam bentuk Peraturan Desa
- PERDES tersebut disampaikan kepada Bupati/Walikota (melalui camat) paling lambat 1 bulan (Jan), dilampiri: Lap. Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa, Lap. Kekayaan Milik Desa per 31 Desember, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke Desa
- Merupakan bagian tidak terpisahkan dari LPP Desa
- Diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis
Sumber:
- bpkp.go.ig
- BPKP Wilayah Sumatera Utara
oleh Admin | Jan 17, 2018 | Pemerintahan
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/Materi-AKUNTANSI-RUMAH-SAKIT.odt” comments=”true”]
oleh Admin | Jan 17, 2018 | Pemerintahan
DEFINISI
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
KLASIFIKASI KEWAJIBAN
Kewajiban diklasifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu:
- Kewajiban jangka pendek;
Kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Yang termasuk kewajiban jangka pendek adalah:
- Utang transfer pemerintah;
- Utang kepada pegawai;
- Bunga pinjaman;
- Utang jangka pendek dari pihak ketiga;
- Utang perhitungan fihak ketiga (PFK);
- Bagian lancar utang jangka panjang.
- Kewajiban jangka panjang.
Kewajiban yang masa jatuh temponya lebih dari 1 tahun atau 12 bulan.
PENGAKUAN KEWAJIBAN
- Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
- Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.
- Dalam transaksi dengan pertukaran, kewajiban diakui ketika satu pihak menerima barang atau jasa sebagai ganti janji untuk memberikan uang atau sumber daya lain di masa depan.
- Dalam transaksi tanpa pertukaran, suatu kewajiban harus diakui atas jumlah terutang yang belum dibayar pada tanggal pelaporan
- Kewajiban diakui dalam hubungannya dengan kejadian yang berkaitan dengan pemerintah, maksudnya adalah kejadian yang tidak didasari transaksi namun berdasarkan adanya interaksi antara pemerintah dan lingkungannya.
- Kewajiban diakui saat pemerintah mengakuinya sebagai tanggung jawab keuangan pemerintah, dengan kriteria sebagai berikut:
- Badan Legislatif telah menyetujui atau mengotorisasi sumber daya yang akan digunakan,
- transaksi dengan pertukaran timbul (misalnya saat kontraktor melakukan perbaikan) atau jumlah transaksi tanpa pertukaran belum dibayar pada tanggal pelaporan (misalnya pembayaran langsung ke korban bencana)
Contoh kewajiban dari kejadian yang diakui pemerintah yaitu Suatu kerusakan akibat bencana alam di kota-kota Indonesia dan DPR mengotorisasi pengeluaran untuk menanggulangi bencana tersebut. Kejadian ini merupakan konsekuensi keuangan dari pemerintah karena memutuskan untuk menyediakan bantuan bencana bagi kota kota tersebut. Transaksi yang berhubungan dengan hal tersebut, meliputi sumbangan pemerintah ke masing-masing individu dan pekerjaan kontraktor yang dibayar oleh pemerintah.
PENGUKURAN KEWAJIBAN
- Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal atas kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah.
Penggunaan nilai nominal dalam menilai kewajiban mengkuti karakteristik dari masing-masing pos, contohnya utang bunga harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar.
- Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah, dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Selisih penjabaran pos utang pemerintah dalam mata uang asing antara tranggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode berjalan.
Jika suatu transaksi dlaam mata uang asing timbul dan diselesaikan dalam periode yang sama, maka seluruh selisih kurs diakui pada periode tersebut. Namun jika timbul dan diselesaikannya dalam beberapa periode yang berbeda, maka selisih kurs harus diakui untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode.
PENYELESAIAN KEWAJIBAN SEBELUM JATUH TEMPO
Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik (call feature) oleh penerbit dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka selisih antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus disajikan pada Laporan Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan.
Apabila harga perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value), maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan aset yang berhubungan.
Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan aset yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga disajikan dalam Laporan Operasional pada pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.
TUNGGAKAN
Tunggakan didefinisikan sebagai jumlah tagihan yang telah jatuh tempo, namun pemerintah tidak mampu untuk membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal. Beberapa jenis utang pemerintah mungkin mempunyai saat jatuh tempo sesuai jadwal pada satu tanggal atau serial tanggal saat debitur diwajibkan untuk melakukan pembayaran kepada kreditur. Jumlah tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan kewajiban. Dalam praktik akuntansi biasanya tidak memisahkan jumlah tunggakan dari jumlah utang yang terkait dalam lembar muka (face) laporan keuangan. Namun informasi tunggakan pemerintah menjadi salah satu informasi yang menarik perhatian pembaca laporan keuangan sebagai bahan analisis kebijakan dan solvabilitas suatu entitas
RESTRUKTURISASI UTANG
Restrukturisasi Utang adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang. Informasi restrukturisasi harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang terkait
Restrukturisasi dapat berupa:
- Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
- Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan utang dapat berbentuk:
- Perubahan jadwal pembayaran,
- Penambahan masa tenggang, atau
- Menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau tertunggak.
PENGHAPUSAN UTANG
Penghapusan utang adalah pembatalan tagihan oleh kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun seluruh jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya. Atas penghapusan utang mungkin diselesaikan oleh debitur ke kreditur melalui penyerahan aset kas maupun nonkas dengan nilai utang di bawah nilai tercatatnya.
BIAYA-BIAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN UTANG PEMERINTAH
Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:
- Bunga dan provisi atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
- Commitment fee atas dana pinjaman yang belum ditarik;
- Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,
- Amortisasi kapitalisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, dan sebagainya
- Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
Utang pemerintah diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya.
Informasi yang harus disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah:
- Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
- Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
- Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
- Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo;
- Perjanjian restrukturisasi utang meliputi:
- Pengurangan pinjaman;
- Modifikasi persyaratan utang;
- Pengurangan tingkat bunga pinjaman;
- Pengunduran jatuh tempo pinjaman;
- Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan
- Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
- Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur.
- Biaya pinjaman:
- Perlakuan biaya pinjaman;
- Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan
- Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.
oleh Admin | Jan 17, 2018 | Pemerintahan
DEFINISI
Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
KLASIFIKASI ASET TETAP
Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Berikut adalah klasifikasi aset tetap yang digunakan:
(a) Tanah; (b) Peralatan dan Mesin; (c) Gedung dan Bangunan; (d) Jalan, Irigasi, dan Jaringan; (e) Aset Tetap Lainnya; dan (f) Konstruksi dalam Pengerjaan.
PENGAKUAN ASET TETAP
Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:
(a) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; (b) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; (c) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan (d) Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
PENGUKURAN ASET TETAP
Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.
PENILAIAN AWAL ASET TETAP
Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.
Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.
PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN (SUBSEQUENT EXPENDITURES)
Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.
PENGUKURAN BERIKUTNYA (SUBSEQUENT MEASUREMENT) TERHADAP PENGAKUAN AWAL
Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap.
Penyusutan
Metode penyusutan yang dapat dipergunakan antara lain:
(a) Metode garis lurus (straight line method); atau (b) Metode saldo menurun ganda (double declining balance method) (c) Metode unit produksi (unit of production method)
Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.
Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation)
Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.
Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas.
Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam ekuitas dana pada akun Diinvestasikan pada Aset Tetap.
AKUNTANSI TANAH
Tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah tidak diperlakukan secara khusus, dan pada prinsipnya mengikuti ketentuan seperti yang diatur pada pernyataan tentang akuntansi aset tetap.
Tidak seperti institusi nonpemerintah, pemerintah tidak dibatasi satu periode tertentu untuk kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang dapat berbentuk hak pakai, hak pengelolaan, dan hak atas tanah lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setelah perolehan awal tanah, pemerintah tidak memerlukan biaya untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut. Tanah memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada Pernyataan ini.
Pengakuan tanah di luar negeri sebagai aset tetap hanya dimungkinkan apabila perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang berlaku di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada mengindikasikan adanya penguasaan yang bersifat permanen.
ASET BERSEJARAH (HERITAGE ASSETS)
PSAP 07 tidak mengharuskan pemerintah untuk menyajikan aset bersejarah (heritage assets) di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni (works of art).
ASET INFRASTRUKTUR (INFRASTRUCTURE ASSETS)
Beberapa aset biasanya dianggap sebagai aset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal digunakan, aset ini biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut:
(a) Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan; (b) Sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya; (c) Tidak dapat dipindah-pindahkan; dan (d) Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya.
Walaupun kepemilikan dari aset infrastruktur tidak hanya oleh pemerintah, aset infrastruktur secara signifikan sering dijumpai sebagai aset pemerintah. Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada Pernyataan ini.
Contoh dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi.
ASET MILITER (MILITARY ASSETS)
Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada PSAP 07.
PENGHENTIAN DAN PELEPASAN (RETIREMENT AND DISPOSAL)
Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang.
Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.
PENGUNGKAPAN
Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut:
(a) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);
(b) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
- Penambahan; (2) Pelepasan; (3) Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; (4) Mutasi aset tetap lainnya.
(c) Informasi penyusutan, meliputi:
(1) Nilai penyusutan; (2) Metode penyusutan yang digunakan; (3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; (4) Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;
Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
(a) Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap; (b) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap; (c) Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan (d) Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal-hal berikut harus diungkapkan:
(a) Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap; (b) Tanggal efektif penilaian kembali; (c) Jika ada, nama penilai independen; (d) Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti; (e) Nilai tercatat setiap jenis aset tetap;
oleh Admin | Des 3, 2017 | Pemerintahan
Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan BLU dalam
rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar
periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh
pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan
dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan
menerapkan akuntansi berbasis akrual.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan
pemerintah pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan
mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas.
BLU adalah entitas pelaporan karena merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun
bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan negara/daerah yang dipisahkan,
mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a. pendanaan entitas tersebut merupakan bagian dari APBN/APBD;
b. entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan;
c. pimpinan entitas tersebut adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk;
d. entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung kepada entitas
akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya dan secara tidak langsung kepada wakil
rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran;
e. mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan, antara lain penggunaan
pendapatan, pengelolaan kas, investasi, dan pinjaman sesuai dengan ketentuan;
f. memberikan jasa layanan kepada masyarakat/pihak ketiga;
g. mengelola sumber daya yang terpisah dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang
membawahinya;
h. mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program pemerintah; dan
i. laporan keuangan BLU diaudit dan diberi opini oleh auditor eksternal.
Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) yang menyelenggarakan
akuntansi, BLU adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada
entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya.
Laporan Keuangan BLU adalah bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam
bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca,
Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas
Laporan Keuangan.
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Laporan keuangan BLU merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan
transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU. Tujuan umum laporan keuangan BLU adalah
menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih,
arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna
dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik,
tujuan pelaporan keuangan BLU adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk
pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber
daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a. menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas
BLU;
b. menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban,
dan ekuitas BLU;
c. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya
ekonomi;
d. menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e. menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan
memenuhi kebutuhan kasnya;
f. menyediakan informasi mengenai potensi BLU untuk membiayai penyelenggaraan
kegiatan BLU; dan
g. menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandirian
BLU dalam mendanai aktivitasnya.
TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU berada pada pimpinan
BLU atau pejabat yang ditunjuk.
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Komponen laporan keuangan BLU terdiri atas:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan BLU memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban
BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan.
Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi
BLU dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang. Dan Laporan keuangan
BLU disajikan paling kurang sekali dalam setahun.
Sumber :www.ksap.org
Komentar Terbaru