Apakah kamu sudah tahu kelas terbaru dari Jago Akuntansi?
Jago Akuntansi membuka program pelatihan sekaligus sertifikasi bidang Komputerisasi Akuntansi. Program pelatihan ini membahas software Zahir Online. Metode pembelajaran yang disampaikan yaitu berbasis online melalui zoom meeting.
Jago Akuntansi membuka program pelatihan sekaligus sertifikasi bidang Komputerisasi Akuntansi. Program pelatihan ini membahas software Accurate Online + CAP. Adapun gelar sertifikasi yang akan didapat apabila Sobat Gogo dinyatakan “LULUS UJIAN SERTIFIKASI” yaitu gelar Certified Accurate Professional atau dikenal dengan sebutan CAP. Sebutan CAP hanya berlaku selama 3 tahun. Metode pembelajaran yang disampaikan yaitu berbasis online melalui zoom meeting.
Hubungan jasa assurance, jasa atestasi dan jasa non assurance dapat digambarkan sebagai berikut (Arens dkk, 2011:16)
Jasa Assurance
Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa Assurance dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Peran utama akuntan publik adalah meningkatkan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen (Undang-undang No.5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik).
Jasa Atestasi
Jasa Atestasi merupakan salah satu kategori jasa Assurance yang diberikan oleh akuntan publik. Jasa atestasi adalah jenis jasa Assurance dimana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain.
Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu (Arens dkk, 2015:8-10)
Audit atas laporan keuangan historis, merupakan suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip prisnsip akuntansi berlaku umum. Laporan ini biasanya ditemukan pada laporan tahunan perusahaan publik yang biasanya dapat diakses melalui situs Bursa Efek Indonesia
Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Telaah (review) laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan keuangan telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang dengan menggunakan bukti-bukti yang lebih sedikit. Jasa ini di berikan oleh KAP dengan fee yang jauh lebih rendah dari audit dan biasanya jasa ini digunakan oleh perusahaan nonpublik.
Jasa atestasi mengenai teknologi informasi. AICPA (American Institute of Certified Public Accounting) dan CICA (Canadian Institute of Chartered Accountants) telah mengembangkan lima prinsip yang berkaitan dengan privasi online, keamanan, integritas pemrosesan, ketersediaan, dan kerahasiaan untuk digunakan dalam melakukan jasa-jasa seperti Webtrust dan Systrust. Webtrust adalah jasa dengan memberikan kepastian kepada pengguna situs internet melalui lambang Webtrust elektornik yang terpampang pada situs yang menandakan bahwa situs telah memenuhi kriteria yang berkaitan dengan praktik bisnis, integritas transaksi, serta proses informasi. Systrust untuk memberikan kepastian kepada manajemen, dewan komisaris, atau pihak ketiga tentang reliabilitas sistem informasi yang digunakan untuk menghasilkan informasi real time.
Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan, misalnya jasa atestasi mengenai informasi dalam perkiraan laporan keuangan seorang klien untuk memperoleh pembiayaan. Standar Atestasi Standar atestasi memberikan kerangka untuk fungsi atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup tingkat keyakinan tertinggi yang diberikan dalam jasa audit atas laporan keuangan historis, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, serta tipe perikatan atestasi lain yang memberikan keyakinan yang lebih rendah (review, pemeriksaan, dan prosedur yang disepakati). Standar atestasi terdiri dari 11 standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Atestasi (PSAT), termasuk Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT). Standar ini mengikat akuntan publik dan pelaksanaaannya bersifat wajib. Standar ini berlaku pada akuntan publik yang melaksanakan suatu perikatan atestasi.Suatu perikatan atestasi adalah perikatan yang di dalamnya praktisi mengadakan perikatan untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain. Standar Umum
Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup dalam fungsi atestasi.
Perikatan harus dilaksanakan oleh seorang praktisi atau lebih yang memiliki pengetahuan cukup dalam bidang yang bersangkutan dengan asersi.
Praktisi harus melaksanakan perikatan hanya jika ia memiliki alasan untuk menyakinkan dirinya bahwa dua kondisi.
Dalam semua hal yang bersangkutan dengan perikatan, sikap mental independen harus dipertahankan oleh praktisi.
Kemahiran profesional harus selalu digunakan oleh praktisi dalam melaksanakan perikatan, mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan perikatan tersebut.
Asersi dapat dinilai dengan kriteria rasional, baik yang telah ditetapkan oleh badan yang diakui atau yang dinyatakan dalam penyajian asersi tersebut dengan cara cukup jelas dan komprehensif bagi pembaca yang diketahui mampu memahaminya.
Asersi tersebut dapat diestimasi atau diukur secara konsisten dan rasional dengan menggunakan kriteria tersebut. Kriteria rasional adalah kriteria yang menghasilkan informasi bermanfaat. Manfaat informasi tergantung pada keseimbangan memadai antara relevansi dan keandalan. Standar Pekerjaan Lapangan
Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Bukti yang cukup harus diperoleh untuk memberikan dasar rasional bagi simpulan yang dinyatakan dalam laporan. Standar Pelaporan
Laporan harus menyebutkan asersi yang dilaporkan dan menyatakan sifat perikatan atestasi yang bersangkutan.
Laporan harus menyatakan simpulan praktisi mengenai apakah asersi disajikan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan atau kriteria yang dinyatakan dipakai sebagai alat pengukur.
Laporan harus menyatakan semua keberatan praktisi yang signifikan tentang perikatan dan penyajian asersi.
Laporan suatu perikatan untuk mengevaluasi suatu asersi yang disusun berdasarkan kriteria yang disepakati atau berdasarkan suatu perikatan untuk melaksanakan prosedur yang disepakati harus berisi suatu pernyataan tentang keterbatasan pemakaian laporan hanya oleh pihak-pihak yang menyepakati kriteria atau prosedur tersebut.
Jasa Assurance Lainnya
Jasa assurance lainnya berfokus pada peningkatan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Berikut contoh-contoh assurance lainnya dapat dilihat pada tabel berikut (Arens dkk, 2015:11): SAK-Syariah merupakan pedoman yang dapat digunakan untuk lembaga-lembaga kebijakan syariah seperti bank syariah, pegadaian syariah, badan zakat, dan lain sebagainya.Pengembangan standar ini dibuat berdasarkan acuan dari fatwa yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Tabel 1.1 Aktivitas Jasa Assurance Lainnya
Daftar Pustaka
A, Ardiningsih. (2018). Audit Laporan Keuangan. Jakarta: Bumi Aksara. R. J. Elder, M. S. (2015). Audit dan Jasa Assurance: Pendekatan Terpadu (Adaptasi.Indonesia). Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Singleton, J. A. (2007). Audit Teknologi Informasi dan Assurance (Edisi 2). Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Halim, M. M. (2014). Analisis Laporan Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN. Tandiontong, M. (2016). Kualitas Audit dan Pengukurannya. Bandung Alfabeta.
Ditulis oleh : Cindy Amelia Azhari – Generasi 11 – Chapter Sumatera Utara Diposting oleh : Elisabeth Omulady Manalu – Generasi 11 – Chapter Sumatera Utara
Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. Dana meliputi kas atau aset nonkas yang diperkenankan oleh syariah (PSAK 106).
Jenis Musyarakah
Berdasakan perubahan porsi dana para mitra, musyarakah dapat diklasifikasikan menjadi dua yakni :
Musyarakah permanen, yaitu musyarakah dengan ketentuan bagian dana setiap mitra bersifat tetap hingga akhir masa akad.
Musyarakah menurun (musyarakah mutanaqisha) yaitu musyarakah dengan ketentuan bagian dana salah satu mitra akan dialihkan bertahap kepada mita lainnya, sehingga bagian dananya akan menurun dana pada akhir masa akad mitra lain tersebut akan menjadi pemilik penuh usaha itu.
Peran Mitra dan Jenis Transaksi Musyarakah
Peran mitra dalam akuntansisyarakah :
Mitra aktif => berperan sebagai pemilik dana dan pengelola dana
Mitra pasif => berperan sebagai pemilik dana saja.
Transaksi musyarakah ada dua jenis, yaitu :
Musyarakah hak milik (syirkatul amlak) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dalam kepemilikan salah satu barang dengan salah satu sebab kepemilikan seperti jual beli, hibah, atau warisan.
Musyarakah akad (syirkatul uqud) adalah akad kerja sama dua orang atau lebih yang bersekutu dalam modal atau keuntungan.
Akad Musyarakah Berdasarkan perbedaan peran dan anggung jawab para mitra yang terlibat
Berdasarkan perbedaan peran dan tanggung jawab para mitra yang terlibat, musyarakah akad terdiri dari:
Musyarakah ‘Inan adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dengan modal yang mereka miliki bersama untuk membuka usaha yang mereka lakukan sendiri, lalu berbagi keuntungan bersama.
Musyarakah Abdan adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam usaha yang dilakukan oleh tubuh (praktik) mereka, seperti kerja sama sesama dokter di klinik, sesame akuntan/konsultan atau lainnya.
Musyarakah Wujuh adalah kerja sama dua pihak atau lebih, dengan cara membeli barang dengan menggunakan nama baik mereka dan kepercayaan pedagang kepada mereka tanpa keduanya memiliki modal uang sama sekali, menjualnya dengan pembagian keuntungan mereka dan pedagang, lalu setelah dijual bagian keuntungan mereka dibagi bersama.
Musyrakah Muwafadhah adalah musyarakah dimana para anggotanya memiliki kesamaan dalam modal, aktivitas dan utang piutang, dari mulai berdirinya musyarakah hingga akhir.
Rukun Transaksi Musyarakah
Rukun transaksi musyarakah meliputi :
Dua pihak transaktor,
Objek musyarakah (modal dan usaha)
Ijab dan kabul yang menunjukkan persetujuan pihak yang bertransaksi
Alur Pembiyaan Musyarakah
Akuntansi Musyarakah bagi Bank Syariah
Contoh penjurnalan transaksi akad musyarakahTransaksi penyerahan modal kas
Tanggal 1 Januari 2023 LKS Jago Akuntansi sebagai mitra pasif menyerahkan modal dalam bentuk uang tunai kepada Gogo sebagai pengelola usaha sebesar Rp 40.000.000,-
Akhir-akhir ini, masalah Perubahan Iklim pada faktanya telah menjadi isu yang cukup krusial di tengah kehidupan masyarakat global. Salah satu faktor penyebab perubahan iklim dan perubahan lingkungan tersebut adalah perkembangan sektor industri yang semakin pesat. Salah satu bentuk upaya yang dapat digunakan untuk mengurangi risiko dari permasalahan iklim, khususnya yang berkaitan dengan risiko pemanasan global dan peningkatan emisi gas rumah kaca, adalah dengan melakukan mitigasi perubahan iklim. Cara yang cukup tepat untuk mengoptimalkan mitigasi perubahan iklim tersebut salah satunya dengan menerapkan pemungutan pajak karbon. Dengan adanya pemungutan pajak karbon, para pelaku industri diharapkan dapat beralih pada energi yang lebih ramah lingkungan.
Pajak karbon dapat didefinisikan sebagai biaya yang dikenakan atas pembakaran bahan bakar berbasis karbon, seperti batubara, minyak, gas, dan lain-lain. Penerapan pajak karbon dalam hal ini merupakan kebijakan inti untuk mengurangi hingga menghilangkan penggunaan bahan bakar fosil yang pembakarannya dapat membuat ketidakstabilan dan berpotensi merusak iklim kita.
Wacana pemberlakuan pajak karbon di Indonesia pada dasarnya berlandaskan pada :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan – Pasal 13. Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa Pajak Karbon akan dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Nilai Ekonomi Karbon – Pasal 58. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa Pungutan Atas Karbon didefinisikan sebagai pungutan negara baik di pusat maupun daerah, berdasarkan kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kinerja Aksi Mitigasi.
Tujuan dari diberlakukannya pemungutan pajak karbon adalah untuk mencerminkan biaya sebenarnya dari pembakaran karbon. Dengan adanya kebijakan pengenaan pajak karbon ini, diharapkan para pemangku kepentingan ekonomi dapat mengubah perilaku mereka untuk beralih pada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon. Dengan demikian, target penurunan emisi gas rumah kaca dapat diturunkan dalam jangka menengah hingga jangka panjang.
Pemberlakuan pemungutan pajak karbon di Indonesia dilakukan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip sebagai berikut :
Adil yaitu berdasarkan pada “prinsip pencemar membayar” (polluters-pay-principle).
Terjangkau yaitu memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas.
Bertahap yaitu memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat.
Pemberlakuan pemungutan pajak karbon pada faktanya pun masih menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak, khususnya para pelaku ekonomi. Berikut ini pro dan kontra atas pemberlakuan pajak karbon di Indonesia :
Pro
Adanya biaya tambahan yang dikenakan atas emisi karbon ini dapat mengurangi emisi di kemudian hari karena telah memotivasi konsumen untuk mencari energi yang lebih ramah lingkungan.
Berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pendapatan pemerintah secara substantial.
Pendapatan dari Pajak Karbon tersebut dapat mengganti peran lembaga federal yang sebelumnya bertugas menangani dampak perubahan iklim dari dana yang mereka kelola.
Kontra
Berpotensi menyebabkan terjadinya kenaikan biaya produksi dari hulu ke hilir, pada industri tertentu yang dalam aktivitas operasionalnya menghasilkan karbon.
Selama ini laporan keuangan belum mampu untuk menghadirkan informasi pelaporan aktivitas pemberdayaan lingkungan. Saat ini, perusahaan dituntut tidak hanya mengutamakan pemilik dan manajemen, tetapi juga seluruh pihak yang yang terkait, seperti karyawan, konsumen, serta masyarakat dan lingkungan. Pelestarian lingkungan di samping bermanfaat bagi masyarakat di sekitar juga bermanfaat bagi perusahaan secara jangka panjang Dalam upaya pelestarian lingkungan, ilmu akuntansi berperan melalui pengungkapan sukarela dalam laporan keuangannya terkaitdengan biaya lingkungan atau environmental costs.
What is Green Accounting?
Green Accounting atau Environmental Accounting menunjukkan komitmen organisasi terhadap aspek-aspek utama lingkungan kita seperti planet, manusia, dan profitabilitas. Praktek akuntansi lingkungan terutama diterapkan oleh perusahaan untuk memasukkan biaya lingkungan dalam strategi keuangan. Ini menggabungkan aset dan sumber daya lingkungan ke dalam akun perusahaan dan audit Hijau pada akhirnya.
Types of Green Accounting
Environmental Management Accounting (EMA), menggabungkan informasi lingkungan dan ekonomi dengan mengidentifikasi penggunaan sumber daya dan biaya yang terlibat dalam dampak ekonomi perusahaan terhadap lingkungan.
Environmental Financial Accounting (EFA), Jenis akuntansi ini berkaitan dengan akuntansi untuk transaksi lingkungan yang berdampak atau akan berdampak pada kinerja keuangan suatu organisasi.
Environmental National Accounting, melibatkan akuntansi tingkat nasional dengan fokus pada Biaya hijau dan Sumber Daya Alam.
5 Cara terbaik untuk menerapkan Green Accounting
Identifikasi Teknik Akuntansi yang Menyebabkan Kerusakan Lingkungan
Libatkan Lingkungan dalam Parameter Kinerja Anda
Go Paperless
Beralih ke Green Devices dan Solutions Electronic devices Tetap berpegang pada dasar dengan Green Practices
Komentar Terbaru