Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)

Hallo!! Selamat Malam Sobat Gogo! kembali lagi dengan kultweet dari prodi Akuntansi Pemerintahan nih…

Selamat menikmati sajian sabtu malam ini dengan kultweet bermanfaat dari prodi akuntansi pemerintahan ya, mari kita mulai :

A. Kerangka Umum SAPP

SAPP terbagi menjadi 2 subsistem, yaitu :

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)  terdiri dari:

a. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara

Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP).SA-BUN terdiri dari beberapa subsistem, yaitu:

  1. SAKUN, SAU, SA-UP&H, SA-IP, SA-PP, SA-TD, SA-BAPP, SA-ATK, SA-BL

b. Sistem Akuntansi Instansi (SAI)Sistem Akuntansi Instansi (SAI)

Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan

B. Jenis Laporan Keuangan

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada DPR, LKPP tersebut diaudit terlebih dahulu oleh pihak BPK.

Komponen laporan keuangan pemerintah berbasis akrual terdiri dari:

a. Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode tertentu.

b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan SAL tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasi.

c. Neraca

Neraca merupakan laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.

d. Laporan Operasional

Laporan Operasional (LO) disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.

e. Laporan Arus Kas

Laporan Arus Kas (LAK) adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Tujuan LAK untuk memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. LAK wajib disusun dan disajikan hanya oleh unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Dan semuanya yang dilakukan hanyalah ilusi belaka,dan kita semua di tipu-tipu.

f. Laporan Perubahan Ekuitas

Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. LPE menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.

g. Catatan Atas Laporan Keuangan

Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Keuangan dan oleh karenanya setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan. CaLK meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.

C. SISTEM AKUNTANSI PUSAT

Sistem Akuntansi Pusat, yang selanjutnya disingkat SiAP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

SiAP dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPBN) terdiri dari:

  • Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) yang menghasilkan Laporan Arus Kas (LAK) dan Neraca KUN;
  • Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.

Pelaksanaan SiAP melibatkan unit pemroses data sebagai berikut:

  1. KPPN;
  2. Kanwil DJPBN;
  3. Direktorat Pengelolaan Kas Negara
  4. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (DAPK)

D. SISTEM AKUNTANSI INSTANSI

SAI adalah serangkaian prosedur manual terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementrian negara/lembaga.

Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga yang memproses transaksi keuangan baik arus uang maupun barang. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

Untuk melaksanakan SAI, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi instansi sesuai dengan hirarki organisasi. Unit Akuntansi Instansi (UAI) terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan (UAK) dan Unit Akuntansi Barang (UAB).

SAI terdiri atas dua subsistem, yaitu:

  1. SAK; subsistem dari SAI yang menghasilkan informasi mengenai LRA, neraca, dan catatan atas laporan keuangan milik kementrian / instansi
  2. SABMN; subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan Barang Milik Negara serta laporan manajerial lainnya menurut ketentuan yang berlaku.

E. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PERBANTUAN

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas:

  1. Desentralisasi; penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Dekosentrasi; pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
  3. Tugas pembantuan; penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemkab/pemkot kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

Dana yang terkait dengan desentralisasi merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dalam pelaksanaannya ditransfer lansung ke Kas Umum Daerah. Dana ini berupa dana pertimbangan (dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil). Terhadap dana ini, pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan di masing-masing daerah.

Namun untuk dana dekonsentrasi dan dana tugas perbantuan, satuan kerja yang menerima melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut K/L teknis yang terkait. Pertanggungjawaban dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini akan digabung dengan laporan keuangan dan laporan barang milik Negara (yang telah dijelaskan SAI) sehingga menjadi laporan keuangan Kementerian/Lembaga dan laporan barang milik Negara kementerian

 

Sumber : https://www.scribd.com/doc/35230222/Sistem-Akuntansi-Pemerintah-Pusat

 

Data and Analytics in Audit (D&A)

Latar belakang munculnya penggunaan D&A pada audit ini adalah dikarenakan ketika
dihadapkan oleh permasalahan bagaimana kita mendapatkan keputusan yang relevan dengan
informasi dari data yang berjumlah cukup besar (explotion of data). Maka muncul beberapa
alat, seperti alat digital, sistem otomatisasi, robot, analisis data, serta komputasi kognitif.
Hubungan teknologi D&A dan kognitif manusia merupakan saling melengkapi yakni
melalui pendekatan kombinasi dalam menghasilkan kedalaman analitis dan perspektif yang
lebih luas sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif.
a. Analytics (logic)
Yakni kemampuan manusia dalam menganalisis, membandingkan, mengukur,
optimalisasi, memprediksi, mencegah, memonitor, dan menetapkan
b. Cognitive (Rationale)
Yakni kemampuan manusia dalam mempelajari, menilai, menyimpulkan, menduga,
probability, menganalogi, dan memilih.
Kemampuan D&A membuat auditor dapat dengan cepat menganalisis data yang lebih
besar, mendapatkan visibilitas yang lebih besar terhadap tren dan anomali di semua cakupan
tempat dan bisnis, meninjau data pada tingkat presisi yang lebih tinggi sehingga auditor dapat
lebih memfokuskan prosedur audit pada risiko tertentu. Selain itu, otomatisasi
memungkinkan audit lebih adaptif dan responsif terhadap risiko unik yang ada dalam industri
dan bisnis klien.

Kualitas + Wawasan = Nilai

Adapun Proses dari D&A adalah sebagai berikut :
1. Planning
merencanakan audit, termasuk proses, waktu, dan ruang lingkup, serta mengoordinasikan
permintaan data dengan klien
2. Data Extraction
klien mempersiapkan dan melakukan ekstraksi data yang aman, menerima dan
mengangkut data terenkripsi
3. Analysis
mengimpor data klien ke lingkungan yang aman, memvalidasi dan reconcile data klien,
menjalankan rutinitas yang dipilih, melakukan review hasil
4. Reporting
memberikan hasil, review dan penggunaan hasil
5. Completion
menyelesaikan pelaporan
Dalam penggunaan D&A juga dilakukan rutinitas data dan analisis melalui software,
rutinitas yang sudah diprogram, maupun tipe software lainnya yang digunakan untuk

memeriksa, mengurutkan, menyaring data, menganalisis transaksi ataupun data terkait yang
digunakan sebagai bukti audit. Contoh aplikasi atau software ini adalah Microsoft Excel
IDEA, dll. Rutinitas data dan analisis dalam audit ditujukan untuk:
a. penggunaan teknologi yang mampu membantu auditor dengan memproses dan / atau
mengevaluasi populasi data
b. melakukan analisis berdasarkan penerapan aturan bisnis terhadap populasi tersebut,
dan
c. memberikan hasil yang relevan untuk membantu hasil interpretasi auditor

Rutinitas D&A dapat memberi informasi yang relevan untuk mendukung penilaian
risiko, membantu dalam pengujian kontrol atau membantu dalam melaksanakan prosedur
audit substantif. Penentuan jenis, kecukupan, dan kesesuaian bukti audit yang diperoleh dari
rutinitas dipengaruhi oleh pertimbangan faktor-faktor seperti
a. Tujuan rutinitas yang sedang dilakukan
b. jenis data yang digunakan dalam rutinitas dan prosedur yang dilakukan untuk
mengatasi relevansinya dan reliabilitasnya
c. akun signifikan terkait asersi yang relevan ditangani oleh rutinitas

Kategori jenis umum rutinitas D & A
a. Rutinitas D&A yang memisahkan, menyortir atau memanipulasi rincian informasi
yang diaudit dan memberikan output yang digunakan dalam audit
b. Rutinitas D&A yang membantu untuk mendapatkan pemahaman umum tentang
entitas dan / atau mendukung penilaian risiko umum, termasuk perencanaan dan
prosedur analisis akhir
c. Rutinitas D&A yang dilakukan sebagai bagian dalam prosedur audit
d. Rutinitas D&A yang membandingkan jumlah tercatat pada tingkat transaksi ke data
elektronik untuk mendapatkan bukti audit substantif

Audit Sampling

Sobat gogo pasti tidak asing dengan salah satu jasa yang diberikan oleh Akuntan Publik.
yang satu ini, yaitu audit. Nahkali ini terkait jasa audit kita akan bahas hal yang lekat
dengan jasa audit yaitu sampling.
Auditor di Indonesia yang melaksanakan jasa audit mengacu pada Standar Audit yang
dibuat oleh IAPI. Untuk hal yang menyakut dengan Jasa Audit teman-teman bisa
melihat Standar Audit dengan mengakses laman IAPI.
Nah kita mulai bahas sampling dengan mengerti arti sampling. Sampling adalah
penerapan prosedur audit terhadap kurang dari100% unsur dalam suatupopulasi.
Diharapkan sampling dampak menggambarkan keadaan populasiagar Auditor
mendapatkan basis untuk menarik kesimpulan atas keadaan populasi tersebut.
Karena tidak100% unsur dalam suatu populasi diterapkan prosedur audit,maka
terdapat risiko sampling.
Jadi agar auditor tidak menarik kesimpulan yang salah karena adanya risiko sampling,
auditor harus melakukan beberapa tindakan sebelum melakukan samplingyaitu:
1. Perancangan suatu sampel audit
2.Mempertimbangkan tujuan prosedur audit dan karakteristik populasi
3.Menentukan ukuran sampel
4.Memilih unsur-unsur yang akan diuji dengan peluang antara unsur satu dan yang
lain sama untuk dipilih
Sampling dibagi menjadi dua yaitu statistik dan nonstatistik. Untuk sampling statistik
memiliki karakteristik yaitu pemilihan unsur sampel dilaksanakan secara acak dan
penggunaan teori probabilitas untuk menilai hasil sampel, termasuk untuk mengukur
risiko sampling. Jika suatu sampling tidak memiliki kedua karakteristik dianggap sebagai
sampling non statistik.

Besarnya ukuran sampel akan dipengaruhi oleh faktor:

a.Tingkat keyakinan auditor
b.Tingkat kesalahan yang diharapkan
c.Tingkat kesalahan yang dapat ditolerir

Tingkat keyakinan auditor dalam mempengaruhi besarnya ukuransampel dilihat dari
pengalaman auditor dalam melakukan prosedur auditor pada unsur tersebut sesuai
dengan tujuan prosedur tersebut di keadaan kliennya. Semakin tinggi tingkat keyakinan
auditor kepada keadaan klien untuk dilalukan prosedur audit maka semakin sedikit
sampel yang akan diambil, begitu sebaliknya.
Tingkat kesalahan yang diharapkan yang dimaksud adalah tingkat kesalahan yang
ditemukan oleh auditor sebelum melakukan prosedur audit tersebut. Auditor yang
melakukan prelimenary research pada kliennya akan menemukan tingkat kesalahan.
Semakin tinggi tingkat kesalahan yang diharapkan maka semakin tinggi sampel yang
akan ditentukan, begitupun sebaliknya.
Tingkat kesalahan yang dapat ditolerir adalah tingkat kesalahan dalam melaksanakan
prosedur audit tersebut. Semakin kecil tingkat kesalahan yang dapat ditolerir maka
semakin besar sampel yang  akan diambil, begitupun sebaliknya.
Jika auditor telah melakukan sampling, auditor juga harus mengevaluasi hasil sampling
yaitu dengan menilai hasil sampel, dan menilai apakah penggunaan sampling telah
menyediakan basis yang wajar untuk menarik kesimpulan tentang populasi yangdiuji.
Saat sampling audit belum dapat memberikan basis yang wajar untuk penarikan
kesimpulan auditor dapat melakukan penyesuaian sifat, saat dan luas untuk prosedur
audit tambahan, ataupun meminta klien (manajemen) untuk menginvestigasikesalaahan
penyajian yang terlihatpada sampel tersebut dan melakukan penyesuaian yang
diperlukan.

Nah Sobat,demikian penjelasan Gogo mengenai Sampling kali ini. Semoga bermanfaat
bagi sobat-sobat sekalianya.Tetap semangat untuk belajar dan berbagiya,Sob!
Nantikan materi-materi auditing dari Gogo minggu depan.
KJAI!Learning, Sharing ,Inspiring!!!

Sumber:
Gray,Ian andManson, Stuart.(2008) ‘The Audit Process Principles, Practice and Cases’,
Chapter11,4thedition, Singapore: Thomson Learning

Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (KPPK) (Session 2)

Selamat Malam! Gimana kabarnya semua? Sudah siap belajar audit bareng Gogo?
Masih ingat kan kalau minggu lalu kita membahas tentang KPPK? Nah, kali ini Gogo
melanjutkan pembahasan minggu lalu, simak yuk simak..
Laporan Keuangan terdiri atas Laporan Keuangan triwulanan unaudited dan Laporan
Keuangan tahunan audited. Jika terdapat kesalahan hal yang harus dilakukan pelapor yaitu:
1. Pelapor harus menyampaikan koreksi atas kesalahan laporan dimaksud ke Bank
Indonesia. Koreksi laporan ini kan menjadi laporan pengganti atas laporan yang telah
diterima sebelumnya.
2. Nah, Laporan, koreksi laporan, dan/atau dokumen pendukung disampaikan kepada
Bank Indonesia secara online melalui website pelaporan di Bank Indonesia dengan
alamat https://www.bi.go.id/lkpbuv2.
Laporan yang disampaikan ini tidak boleh sembarangan karena BI dapat melakukan
penelitian terhadap kebenaran laporan dan/atau koreksi laporan yang disampaikan Pelapor.
Penelitian ini dilakukan dengan:
(1) memintapenjelasan, bukti, catatan, dan/ataudokumen pendukung, dengan atau tanpa
melibatkan instansi terkait
(2) melakukan pemeriksaan langsung terhadap Pelapor;
(3) meminta penjelasan dari KAP yang ditunjuk oleh Pelapor untuk menjelaskan Laporan
KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi
(4) menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian bagi BI.
Bukti pembukuan, catatan, dokumen, dan penjelasan yang diperlukan dalam rangka
penelitian kebenaran laporan ini harus disampaikan kepada BI paling lama 15 hari sejak
tanggal penerbitan surat permintaan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan KPPK dapat dikenakan sanksi administratif
sebagai berikut:
1. Pelapor yang menyampaikan Laporan KPPK secara tidak lengkap dan/atau tidak
benar dikenakan sanksi administrative berupa denda sebear Rp500.000,00 untuk
setiap laporan.
2. Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah
melalui Prosedur Atestasi, dan Laporan Keuangan dikenakan sanksi administratif
berupa denda sebesar Rp500.000,00
3. Untuk setiap hari kerja keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar
Rp5.000.000,00.
4. Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui
Prosedur Atestasi, dan Laporan Keuangan dikenakan sanksi administratif berupa
denda sebesar Rp10.000.000,00 dapat dikenakan teguran tertulis dan/atau
pemberitahuan kepada otoritas/instansi berwenang.
5. Pelapor yang terlambat atau tidak menyampaikan informasi mengenai pemenuhan
Peringkat Utang (Credit Rating) dikenakan sanksi administratif berupa teguran
tertulis dan/atau pem beritahuan kepada otoritas atau instansi berwenang.
6. Selain dikenakan sanksi administrative berupa denda, Pelapor yang terlambat dan/atau
tidak menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur
Atestasi, dan/atau Laporan Keuangan,
7. Pelapor dapat dikenakan sanksi administrative berupa teguran tertulis dan/atau
pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang dalam hal:
(a) Pelapor tidak membayar sanksi administrative berupa denda; atau
(b) Pelapor telah dikenakan sanksi administrative berupa denda sebanyak 3 (tiga) kali
dalam 1 (satu) tahun kalender.

Ketentuan jika terjadi Force Majeure :
1. Pelapor yang mengalami kondisi force majeure sehingga menyebabkan keterangan
dan data tidak tersedia, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan untuk
periode laporan pada saat force majeure terjadi.
2. Sementara itu, Pelapor yang mengalami kondisi force majeure sehingga menyebabkan
penyampaian laporan terhambat, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan
dalam batas waktu penyampaian laporan.
3. Ketika mengalami kondisi force majeure, Pelapor wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada BI dengan memberikan penjelasan mengenai
keadaan force majeure yang dialami.
Nah Sobat, demikian penjelasan Gogo mengenai KPPK kali ini. Semoga bermanfaat bagi
sobat-sobat sekalianya.Tetap semangat untuk belajar dan berbagi ya,Sob!
Nantikan materi-materi auditing dari Gogo minggudepan.
KJAI! Learning, Sharing, Inspiring!!!

Sumber:
1. Surat Edaran Bank Indonesia No.17/3/DSTA
tentangPelaporanPenerapanPrinsipKehati-
hatiandalamPengelolaanUtangLuarNegeriKorporasi Nonbank
2. Tanya Jawab Surat Edaran Bank Indonesia
No.17/3/DSTAtentangPelaporanPenerapanPrinsipKehati-
hatiandalamPengelolaanUtangLuarNegeriKorporasiNonbank dalam
http://www.bi.go.id/id/peraturan/moneter/Documents/se_170315_faq.pdf (diakses
pada 29 September 2017 pukul 19.46 WIB)

KPPK atau Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (chapter 1)

Selamat malam Sobat Gogo dari Sabang sampai Merauke! Hayoo, udah moveon
dari Munas 5 belum? Kalau masih rindu dgn suasana munas kuy nostalgia
dengan kultweet Auditing!!
Kerinduan kalian akan musnah dengan selalu baca kultweet di pengurusan yang
baru!! Ingat kamis malam ingat ke kuburan, ehh salah, ingat Kultweet Auditing 😀
Kultweet perdana malem ini kita akan membahas materi mengenai KPPK atau
Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (chapter 1) #KPPK
Sobat Gogo tau nggak KPPK yg lagi ngehits itu apa sih? Pasti belum pada tau
ya? Hihi
KPPK adalah kegiatan Korporasi Nonbank dalam memitigasi risiko nilai tukar,
risiko likuiditas, dan risiko utang yang berlebihan pada utang LN.
Utang Luar Negeri (ULN) adalah utang Penduduk kpd bukan Penduduk dlm
Valuta Asing dan/atau Rupiah, dan juga pembiayaan dg Prinsip Syariah.
Pelapor KPPK yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Korporasi Nonbank
Pelapor LLD yang merupakan debitur ULN.
Aset Valas: aset yang dimaksud dlm PER.BI No. 16/21/PBI/2014 mengenai
penerapan prinsip kehati-hatian dlm pengelolaan ULN korp. nonbank.
Kewajiban Valas adalah kewajiban yg dimaksud dalam Per.BI
No.16/21/PBI/2014 mengenai KPPK dalam pengelolaan ULN korporasi
nonbank. #KPPK
Valuta Asing adalah valuta yang berdenominasi selain mata uang Rupiah. Rasio Lindung Nilai adalah rasio jumlah nilai yang dilindungnilaikan terhadap selisih negatif antara Aset Valas dan Kewajiban Valas. #KPPK
Rasio Likuiditas adalah rasio Aset Valuta Asing terhadap Kewajiban Valuta
Asing.

Peringkat Utang (Credit Rating) adalah penilaian yg dilakukan oleh lembaga
pemeringkat guna menggambarkan kondisi keuangan perusahaan atau kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu (credit worthiness).
Prosedur Atestasi adalah prosedur yang dilakukan oleh akuntan publik
independen untuk memberikan pertimbangan bahwa asersi atau pernyataan yang disampaikan oleh Pelapor sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. #KPPK
Siapa yang dimaksud pelapor dalam Laporan KPPK? #KPPK
Jenis pelapor terbagi 2 yaitu berdasarkan jenis lembaga dan
kepemilikan :
A. Jenis Lembaga : lembaga keuangan bukan bank dan bukan lembaga
keuangan #KPPK
B. Kepemilikan : Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Dareah,
Badan Usaha Milik Swasta, dan Badan Usaha lainnya.

Jenis Laporan: A.Laporan KPPK; B. Laporan KPPK yg tlah melalui prosedur
atestasi; C. Informasi pemenuhan pemeringkat utang; D. Lap. keuangan.
A. Laporan KPPK meliputi ketrangan & data mengenai Aset ValAS dan
Kewajiban Valas yang akan jatuh waktu: 1) sampai dengan 3 bulan ke depan dan/atau 2) lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan. #KPPK
B. Pemenuhan Rasio Lindung Nilai Minimum
Aset Valas – Kewajiban Valas = Selisih Negatif (>/ USD 100,000) #KPPK #Audit
#ASIK
Selisih negatif (x) 25% = Nominal Lindung Nilai yang Wajib Diterapkan
*Rasio lindung nilai minimum untuk KPPK tahun 2015 sebesar 20% #KPPK
C. Pemenuhan Rasio Likuiditas Minimum
Aset Valas : Kewajiban Valas = Risiko Likuiditas (cont.) #KPPK
Rasio Likuiditas Minimum (0-3 bulan) = 70%
*Rasio likuiditas untuk KPPK 2015 sebesar 50%

Gimana nih sob, masih pengen tau kelanjutan kisah tentang KPPK? Tetep
semangat untuk baca kultweet lanjutan di minggu depan ya, yang pasti rasa
penasaranmu bisa kebayar lunas :D!! #KPPK #AUDIT #ASIK
30. Sekian pembahasan Audit malam ini ya Sobat GOGO. Berfaedah banget
malemnya pasti ya. Selamat istirahat Sobat Gogo.

Asas-Asas Transaksi Syariah

Assalamualaikum wr wb.Gimana kabarnya Sobat Gogo di Jumat berkah hari ini?Jangan lupa baca surah Al Kahfi ya. Dan satu lagi jangan lupa pantengi kultweet dari prodi akuntansi syariah.

Seperti biasa Jumat malam kita isi dgn materi yg menarik dan bikin hati adem. Yap Aksyar! Jumat kali ini kita bakal bahas Asas-asas Transaksi Syariah.

Sobat gogo sudah tahu belum apa aja asas – asas transaksi syariah (AATS)? Yok mengenal asas – asas transaksi syariah. Nah, asas – asas transaksi syariah merupakan komponen penting yg disusun dalam Kerangka Dasar Penyusunan & Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS).

Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI telah menyusun asas-asas transaksi syariah yang terdiri dari 5 asas (prinsip) transaksi syariah yaitu:

  1. Prinsip persaudaraan (ukhuwah)
  2. Prinsip keadilan (’adalah)
  3. Prinsip kemaslahatan (mashlahah)
  4. Prinsip keseimbangan (tawazun)
  5. Prinsip universalisme (syumuliyah)

Istilah – istilah seperti di atas harus familiar ya di telinga temen-temen, karena nantinya akan lebih banyak lagi istilah-istilah aksyar yang lainnya.

Kita bahas asas (prinsip) pertama yaitu prinsip persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong-menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economic) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan diatas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).

Selanjutnya asas (prinsip) yang kedua yaitu Prinsip keadilan (’adalah) esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur :

  1. riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl),
  2. kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan),
  3. maysir(unsur judi dan sifat spekulatif),
  4. gharar(unsur ketidakjelasan), dan
  5. haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).

Sobat gogo kelima larangan ini harus selalu diingat dan jangan dilanggar ya dalam melakukan kegiatan usaha atau transaksi syariah. Karena biasanya terlalu asik melakukan transaksi sampai tidak memperhatikan larangan-larangannya.

Asas ketiga yaitu Prinsip kemaslahatan (mashlahah esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.

Kemashlahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan.

Transaksi syariah yang dianggap bermashlahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap :

  1. akidah, keimanan dan ketakwaan (dien),
  2. intelek (’aql),
  3. keturunan (nasl),
  4. jiwa dan keselamatan (nafs), dan
  5. harta benda (mal).

Asas yang keempat yaitu Prinsip keseimbangan (tawazun) esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan adanya suatu kegiatan ekonomi.

Terakhir nih sobat gogo asas (prinsip) transaksi syariah yang perlu di ingat yaitu Prinsip universalisme (syumuliyah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

So, sebagai masyarakat yg ingin menjalankan syariat Islam kita harus menerapkan asas-asas transaksi syariah.Karena asas-asas transaksi syariah merupakan prinsip awal/ dasar kita dalam melakukan transaksi syariah.

Sekian kultweet dari prodi aksyar semoga bermanfaat dan makin bertambah ilmunya tentang aksyar. Sobat Gogo jangan lupa pantengi terus kultweet kita setiap hari jumat.sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya.

Sebelum tidur jangan lupa baca doa ya sobat gogo. Okedeh, Selamat malam dan selamat beristirahat sobat gogo tercinta. Wassalammualaikum wr. wb