oleh Admin | Jan 25, 2014 | Kabar Profesi
Jakarta: Hasil temuan BPK atas audit laporan keuangan BUMN ternyata terdapat rekayasa akuntansi di beberapa BUMN, seperti pengelembungan pendapatan. Tujuan dari rekayasa tsb untuk meningkatkan laba, sehingga akan mendapatkan bonus lebih besar.
Sesuai ketentuan, kata Kepala Auditoriat VII.B BPK, Arif Agus, hasil audit akuntan publik (AP) terhadap laporan keuangan BUMN setelah dipublikasikan dievaluasi kembali BPK. Evaluasi tsb untuk memeriksa kesesuian pelaksanaan pemeriksaan dengan SPKN (standar pemeriksaan keuangan negera).
“Hasil evaluasi tsb ada tiga kategori. Pertama tidak berpengaruh terhadap opini, kemungkinan berpengaruh pada opini, dan berpengaruh pada opini,” kata Arif dalam Diskusi Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) bertema “Kontroversi Isu Rekayasa Laporan Keuangan Perusahaan: Interaksi AP dan Manajemen Serta Peran Komite Audit Dalam Memastikan Kehandalan Laporan Keuangan” di Jakarta, Kamis, (7/11/2013).
Dari hasil evaluasi di atas ternyata ditemukan beberapa temuan, salah satunya soal pengakuan pendapatan dari BUMN konstruksi. Perusahaan milik negara tsb katanya mengerjakan kontrak dengan swasta berupa pembangunan gedung, dengan nilai kontrak Rp 172 miliar, namun fakta di lapangan tidak ada pekerjaan proyek tsb. “Walapun kontraknya ada, tapi fisiknya tidak ada. Lokasinya jauh dan dokumentasinya ada,” ujar Arif, seraya menambahkan, meski BUMN tidak melakukan pekerjaan tsb, tapi tetap mencatatkan Rp 52 miliar sebagai laba, dengan beban biaya Rp 40 miliar.
Masih pada BUMN yang sama, ada proyek lain diakui sebagai pendapatan, namun pekerjaannya tahun jamak dan diakui sebagai pendapatan.”Sayangang hal itu tidak diperiksa AP. Seharusnya KAP tsb mengecek ke lapangan,” ujarnya.
Dengan pendapatan meningkat, laba BUMN tersebut juga bertambah yang pada gilirannya pemberian bonus terhadap direksi meningkat serta mendapatkan promosi. “Rekayasa akuntansi itu belakangan diketahuai BPK, yang secara kebetulan sedang melakukan PDDT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu) terhadap BUMN tersebut,” tambahnya.
Temuan lainnya di BUMN perkebunan dan pertanian. Di perusahaan tsb, pihak manajemen mengakui pohon yang baru tumbuh sebagai pendapatan.”Tujuan pengakuan tsb hanya untuk meningkatkan laba agar bonusnya bertambah,” kata Arif.
Sumber: Akuntan Online
oleh Admin | Jan 24, 2014 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
1. Ada yang tau #AkuntansiZakat itu mengacu pada PSAK berapa?
2. #AkuntansiZakat mengacu pada PSAK 109. PSAK ini ruang lingkupnya hanya untuk amil yg menerima & menyalurkan zakat.
3. PSAK 109 WAJIB diterapkan oleh amil yg mndapat izin dari regulator. Smntra yg tdk mendapat izin BOLEH menerapkannya. 😀
4. Yuk kita lanjut bahas perlakuan #AkuntansiZakat. Kita mulai dari perlakuan dana zakat Sob…
5. Penerimaan zakat diakui sewaktu kas atau non kas diterima. #AkuntansiZakat
6. Kalau kas, kita masih bisa mengukurnya dgn sejumlah yang kita terima, kalo nonkas? Pake fair value atau nilai wajar, Sob. #AkuntansiZakat
7. Oh iya Sob, jika muzakki mnentukan mustahik yg menerima penyaluran zakat melalui amil, amilnya gak ada bagiannya yah. 😀 #AkuntansiZakat
8. Wah kalo bgitu kasian dong amilnya. Hehe. Tenang Sob, amil dapat menerima ujrah (fee) atas jasa kgiatan penyaluran tsb. #AkuntansiZakat
9. Ujrah amil tersebut diakui sebagai penambah dana amil yaa. #AkuntansiZakat
10. Sekarang kita lanjut tentang penurunan nilai aset zakat. Ayo Sob, ajak teman2 yg lain! Seru lho neh. ^^ #AkuntansiZakat
11. Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai pengurang dana zakat jika trjadi tdk disebabkan oleh kelalain amil. #AkuntansiZakat
12. Jika krn kelalain amil gimana tuh? Maka penurunan nilai aset zakat diakui sebagai kerugian dan pengurangan dana amil. #AkuntansiZakat
13. Lanjut lagi ya Sob. 😀 Zakat yg dsalurkan kpd mustahik diakui sbgai pengurang dana zakat dgn kterangan sesuai dgn (cont) #AkuntansiZakat
14. ..(cont) klompok mustahik trmasuk jk dsalurkan kpd amil sbesar jumlah yg dserahkan jk pmberian dlakukan dlm bentuk kas. #AkuntansiZakat
15. Jika pemberian dilakukan dlm bentuk aset non kas maka sesuai jumlah tercatat. #AkuntansiZakat
16. Sob, amil berhak ya mengambil bagian dr zakat tuk menutup biaya operasional dalam menjalankan fungsinya. #AkuntansiZakat
17. Lanjut lagi ke masalah beban. Beban penghimpunan dan penyaluran dana zakat harus diambil dari porsi amil. #AkuntansiZakat
18. Sekarang kita bahas penyajiannya ya sob! #AkuntansiZakat
19. Zakat dkatakan tlh disalurkan kpd mustahik-non-amil hanya bila tlh dterima oleh mustahik-non-amil tersebut. #AkuntansiZakat
20. Jk zakat dsalurkn mlalui amil lain mk dakui sbg piutang pnyaluran & bagi amil yg mnerima dakui sbg liabilitas pnyaluran #AkuntansiZakat
21. Piutang dan liabilitas penyaluran akan berkurang ketika zakat disalurkan. #AkuntansiZakat
22. Amil lain tdk berhak mengambil bagian dr dana zakat, namun dapat memperoleh ujrah dr amil sebelumnya. #AkuntansiZakat
23. Gimana, masih semangat kan Sob? ^^ #AkuntansiZakat
24. Bila dana zakat yg dslurkan dlm bntuk perolehan aset tetap (aset kelolaan) misal mobil ambulance, rumah sakit gmana tuh? #AkuntansiZakat
25. Jika aset tetap tsb dserahkn kpd pihak lain yg tdk dkendalikan amil, maka diakui sbgai pnyaluran aset zakat sluruhnya. #AkuntansiZakat
26. Jika aset tetap tsb masih dlm pngendalian amil atau pihak lain yg dkendalikan amil diakui sbgai penyaluran zakat (cont). #AkuntansiZakat
27. ..(cont) secara bertahap dimana diukur sebesar penyusutan aset tetap sesuai dengan pola pemanfaatannya. #AkuntansiZakat
28. Nah, kalo pengungkapan #AkuntansiZakat Sob? Kalo pengungkapannya kaya gini nih…
29. Amil harus mengungkapkan hal2 berikut trkait dgn transaksi zakat, tetapi tdk terbatas pada : #AkuntansiZakat
30. a. kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran zakat & mustahik nonamil. #AkuntansiZakat
31. b. kebijakan penyaluran zakat tuk amil & mustahik nonamil, sprti persentase pmbagian, alasan, dan konsistensi kebijakan. #AkuntansiZakat
32. c. metode penentuan nilai wajar yg digunakan tuk penerimaan zakat berupa aset nonkas. #AkuntansiZakat
33. d. rincian jumlah penyaluran dana zakat untuk masing2 mustahik #AkuntansiZakat
34. e. jika ada penggunaaan dana zakat dlm bentuk aset kelolaan yg masih dkendalikan oleh amil atau pihak lain yg (cont).. #AkuntansiZakat
35. ..(cont) dkendalikan amil, diungkapkan jumlah dan persentase terhadap seluruh penyaluran dana zakat serta alasannya. #AkuntansiZakat
36. f. hubungan pihak2 berelasi antara amil dan mustahik yg meliputi: 1) sifat hubungan istimewa, #AkuntansiZakat
37. 2) jumlah dan jenis aset yg disalurkan, #AkuntansiZakat
38. 3) persentase dr setiap aset yg disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode. #AkuntansiZakat
39. g. jika ada dana nonhalal, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyalurannya serta alasan dan jumlahnya. #AkuntansiZakat
40. h. kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekah. #AkuntansiZakat
41. Sekian yah Sob diskusi kita kali ini. Sampai jumpa pekan depan. ^^ Wassalamu ’alaikum. Selamat Malam. 😀
oleh Admin | Jan 18, 2014 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
1. Sebelum bahas akuntansi #zakat, yuk kita lihat sejarahnya dulu!
2. Jd pd zaman Rasulullah, ada suatu Lembaga yaitu Baitul Maal yg berfungsi mengelola keuangan Negara. #zakat
3. Sumber pemasukan dr lembaga trsbt adlh dr #zakat, infaq, kharaj(cukai hasil tanah), jizya(pajak prlindungan), dll.
4. Baitul Maal sekarang sudah memiliki asset miliaran, contoh: Baitul Maal Sidogiri, bahkan ada yang sudah disahkan menjadi BPRS. #zakat
5. Nmun pmerintah tlh mmusatkan pngumpulan&pendistribusian #zakat dgn mndirikan BAZ (Badan Amil Zakat)…(cont)
6. … dibantu oleh LAZ (Lembaga Amil #zakat) sesuai UU. 23 tahun 2011 tentang BAZ dan LAZ).
7. Fungsinya jd lbh spesifik Sob! Tdk lg mengelola keuangan Negara, tp hnya megelola #zakat, infak, shadaqoh (ZIS)
8. Tidak ada yang lain-lain ya Sob, fokusnya di ZIS aja. #zakat
9. Nah, sekarang kita mulai bahas Akuntansi #zakat dg trlebih dhulu lihat defenisi Amil Zakat yuk Sob!
10. Amil #zakat menurut ED PSAK 109 adlh entitas pengelola zakat yg dibentuk berdasarkan peraturan UU No. 23 tahun 2011.
11. Tugasnya Amil #zakat adlh mengumpulkan & menyalurkan zakat, infak/ shadaqah.
12. Dasar hukumnya apa Sob? Dulu UU No.38 (1999), skrg dganti jd UU. No 23 thn 2011 ttg Pengelolaan #zakat.
13. Lanjut lg Sob. Ada 3 lembaga #zakat di Indonesia: a. BAZ, LAZ & UPZ(Unit Pengumpulan Zakat).
14. Bedanya apa Sob? BAZ dbentuk olh pemerintah terdiri dr unsur masyarakat & pemerintah yg mndayagunakn #zakat.
15. Smntra LAZ dbentuk organisasi masyarakat yg bergerak di bidang da’wah, pendidikan, sosial & kemaslahatn umat. #zakat
16. Klw UPZ dbentuk olh BAZ di smua tingkatn, tugasnya mengumpulkn dana & melayani muzakki.#zakat
17. Trus pnerimaan dana #zakat dr mana sj Sob?
18. Dr segi pmberi dana ada 2, eksternal & internal. #zakat
19. Klw dr segi bentuknya, ada kas & non kas. #Zakat
20. Nah trus dr segi dana #zakat, jg ada 2, berdasarkn sumber & dana brdasarkn program.
21. Dana brdasarkn sumber trdiri : Dana #zakat, Dana Infaq/Shadaqoh & Dana Wakaf.
22. Sdgkan dana brdasarkn program trdiri dari : Dana Pengelolaan, Pendidikan, Kesehatan & Kemanusiaan #Zakat
23. Selanjutnya kt lnjut ke penggunaan dana #zakat. Yuk Sob!
24. Pnggunaan dana #zakat berupa kas/non kas dgunakn untk penyalurn, pmbayarn beban & pmbayaran hutang.
25. Penyaluran dtujukn untk kpentingn mustahiq/pihak yg brhak mnrima dana #zakat ssuai ktentuan syari’ah.
26. Smntra pngeluaran beban dgunakn pd pos gaji, biaya admnstrasi & biaya rumahtangga badan/lembaga amil #zakat.
27. Sudah tau belum sob komponen laporan keuangan #zakat?
28. Komponen Lap.Keu.#zakat ada 2 : Lap.Keuangn Pokok & Lap.Keuangn Tambahn.
29. Lap.Keuangn Pokok ada Laporn:(1)Posisi Keuangn (2)Sumber&Penggunaan Dana (3)Arus Kas&(4) CaLK.#zakat
30. Smntra Lap.Keuangn Tambahn ada laporn:(1)Sumber&Pnggunan Dana Unit Otonom(2)Posisi Keuangan. #zakat31. Sob, krna #zakat mrupkn unifikasi Akuntansi Syariah dari Akuntansi konven, mk pekan depan kt akn bhs Akuntansi #zakat lg.
oleh Admin | Jan 18, 2014 | Kabar Profesi

Jakarta: Selama ini, seluruh BUMN diwajibkan menggunakan SAK (standar akuntansi keuangan ) berbasis IFRS atau PSAK, namun kenyataannya tak seluruh BUMN layak menggunakan PSAK tsb. Beberapa BUMN yang tidak listing dan memiliki ukuran bisnis menengah ke bawah sebaiknya menggunakan SAK ETAP supaya lebih efesien.
Menurut Ketua Jurusan Akuntansi FE UI, Dwi Martani, seluruh BUMN menggunakan PSAK semata karena diwajibkan Kementerian BUMN. “Itu hanya keinginan kementerian BUMN dan sudah terlanjur,” kata Dwi di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Ia menilai BUMN yang tidak listed sebaiknya menggunakan SAK ETAP agar lebih efesien. BUMN yang dimaksud,seperti PT Cirama Karya, BUMN yang bergerak di bidang konsultan konstruksi dan Balai Pustaka. “Sebenarnya bagi mereka tidak ada requirement untuk pakai PSAK dan BUMN belum ada pikiran untuk go public,” katanya.
Selain itu, laporan keuangan BUMN menengah- kecil itu akan dimasukan dalam laporan keuangan pemerintah, sehingga jika menggunakan SAK ETAP akan lebih sederhana dan biaya auditnya akan lebih murah ketimbang menggunakan PSAK.
Sumber: Akuntan Online
oleh Admin | Jan 12, 2014 | Auditing, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
1. Saat ini Akuntan publik di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang lebih besar dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. #AP
2. Selain praktisi akuntan publik dituntut melakukan adopsi ISA scr penuh mulai th 2013, jg menghadapi MEA ( Masyarakat Ekonomi ASEAN). #AP
3. Juga pasar bebas AFTA pd th 2015 mendatang dan negara-negara yang bergabung dalam G-20 terutama di bidang ekonomi (barang dan jasa). #AP
4. Yang diprediksi akuntan public di Indonesia akan bersaing dengan akuntan public asing yang dapat berpraktik di Indonesia. #AP
5. Urutan perjanjian kerjasama ekonomi ASEAN yg dilaksanakan pd th 1967 di Bangkok s/d KTT ASEAN ke-9 di Bali, Indonesia th 2013…(cont) #AP
6. (cont)…menghasilkan kesepakatan pembentukan komunitas ASEAN (ASEAN Community) pada tahun 2015 mendatang. #AP
7. Yang mengakibatkan Indonesia harus siap menghadapi tantangan yang besar ini terutama dibidang ekonomi setelah keluar blueprint MEA. #AP
8. Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan juga Akuntan Publik itu sendiri dalam pemberian jasa, maka diperlukan…(cont) #AP
9. (cont)…adanya undang-undang yang mengatur tentang profesi Akuntan Publik. #AP
10. Undang-Undang yang ada lebih dahulu yaitu UU No 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. #AP
11. UU No 34 th 1954 dinilai sudah tdk sesuai lagi dg perkembangan yg ada pd saat ini & tdk mengatur hal2 yg mendasar bg Akuntan Publik. #AP
12. Maka turunlah peraturan menteri keuangan nomor: 17/PMK.01/2008 tentang jasa akuntan publik. #AP
13. Namun peraturan menteri ini belum di rasa cukup untuk menjawab rasa kekhawatiran masyarakat dan pemerintah. #AP
14. Maka pemerintah beserta DPR menyetujui & mengeluarkan UU No. 5 tahun 2011 tentang akuntan publik yg disahkan pd tanggal 3 Mei 2011. #AP
15. Dalam UU tersebut juga di singgung ttg Komite Profesi Akuntan Publik yg salah satu tugasnya memberikan pertimbangan terhadap…(cont) #AP
16. (cont)…kebijakan pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan Akuntan Publik dan KAP; dijelaskan lebih detail di peraturan pelaksana. #AP
17. Yaitu PP No.84 tahun 2012 tentang komite profesi akuntan publik. #AP
18. Kembali ke permasalahan dalam menghadapi MEA, dalam UU No.5 th 2011 ttg Akuntan Publik ini memang sudah…(cont) #AP
19. (cont)…nyata-nyata memberikan lampu hijau bagi akuntan asing untuk berkiprah di Indonesia. #AP
20. Cek pasal 1, 7 dan 17 ya Sob, berikut adalah pasal-pasal yg mendukung perizinan akuntan publik asing untuk bekerja di Indonesia. #AP
21. Keistimewaan dr UU Akuntan Publik ini, yaitu mengatur mengenai “Jasa Assurance” yg merupakan hak ekslusif bg Akuntan Publik..(cont) #AP
22. (cont)…yaitu jasa Akuntan Publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi…(cont) #AP
23. (cont)…atau pengukuran informasi keuangan dan non Keuangan berdasarkan suatu kriteria. #AP
24. Izin menjadi akuntan publik dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan berlaku selama 5 tahun (dapat diperpanjang). #AP
25. Akuntan yang mengajukan permohonan untuk menjadi akuntan publik harus memenuhi persyaratan men UU No.5 th 2011, sbb: #AP
26. (1)Memiliki Sertifikat Tanda Lulus USAP yang sah yang diterbitkan oleh IAPI atau…(cont) #AP
27. (cont)…perguruan tinggi terakreditasi oleh IAPI untuk menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik. #AP
28. (2)Apabila tanggal kelulusan USAP telah melewati masa 2 tahun, maka wajib menyerahkan bukti telah mengikuti…(cont) #AP
29. (cont)…Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) paling sedikit 60 Satuan Kredit PPL (SKP) dalam 2 tahun terakhir. #AP
30. (3)Berpengalaman praktik di bidang audit umum atas LK paling sedikit 1000 jam dalam 5 tahun terakhir dan…(cont) #AP
31. (cont)… plg sedikit 500 jam diantaranya memimpin dan/atau mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh Pemimpin/Rekan KAP. #AP
32. (4)Berdomisili di wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti lainnya. #AP
33. (5)Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); (6)Tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin akuntan publik. #AP
34. (7)Tidak pernah dipidana/melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. #AP
35. (8)Menjadi anggota IAPI; (9)Tidak berada dalam pengampuan. #AP
36. (10)Membuat Surat Permohonan, mlgkapi formulir Permohonan Izin Akuntan Publik, membuat surat pernyataan tdk merangkap jabatan…(cont) #AP
37. (cont)…dan membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan bahwa data persyaratan yang disampaikan adalah benar. #AP
38. Trus Go, persyaratan utk izin usaha mendirikan KAP apa aja? Simak lagi yuk Sob. #AP
39. (1)mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di Indonesia. #AP
40. (2)memiliki NPWP Badan u/ KAP yg berbentuk persekutuan perdata & firma atau NPWP Pribadi untuk KAP yg berbentuk usaha perseorangan; #AP
41. (3)mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi; #AP
42. (4)memiliki rancangan sistem pengendalian mutu; (5)membuat surat pernyataan dg bermeterai cukup utk bentuk usaha perseorangan…(cont) #AP
43. (cont)…dengan mencantumkan : alamat Akuntan Publik; nama dan domisili kantor; dan maksud dan tujuan pendirian kantor; (cont) #AP
44. (cont)…memiliki akta pendirian yg dibuat dihadapan notaris setidaknya mencantumkan nama Rekan; alamat Rekan; bentuk usaha…(cont) #AP
45. (cont)…nama dan domisili usaha; maksud dan tujuan pendirian kantor; hak dan kewajiban sebagai Rekan;..(cont) #AP
46. (cont)…dan penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan di antara Rekan. #AP
47. Demikian Sob kultweet malam ini, semoga bermanfaat yah. Keep Sharing, Learning and Inspiring. #AP
Komentar Terbaru