Obligasi

Obligasi merupakan salah satu jenis dari instrument utang jangka panjang (Long-term Liability). Pada pembahasan kali ini, akan diuraikan mengenai obligasi dan gambaran umum tentang obligasi

Sobat gogo pastinya sering mendengar tentang hutang dan bagaimana mekanisme penerbitan hutang serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi hutang. Obligasi sendiri tergolong dalam instrument hutang dimana jangka waktunya lebih dari 1 tahun pelunasannya.

Obligasi seringkali disebut juga sebagai Surat Utang. Atau jika sobat gogo pernah membaca atau mendengar berita dari luar negeri, Obligasi dapat dikatakan juga sebagai Bonds. Obligasi merupakan salah satu efek yang diperdagangkan di Pasar Modal layaknya saham. Dengan mengambil acuan kata Surat Utang, maka sobat gogo akan lebih mudah memahami tentang Obligasi. Ya, dari kata-­kata Surat Utang tersebut dapat diartikan bahwa Perusahaan memperoleh pinjaman dari Investor dan Investor akan mendapatkan bukti berupa Surat yang disebut Surat Utang atau Obligasi. Lebih menariknya lagi Surat Utang tersebut dapat diperjualbelikan di Pasar Modal. Hutang yang dapat diperjualbelikan, menarik bukan?

Dalam obligasi dikenal namanya Nilai Nominal dan Bunga Kupon. Nilai nominal atau nilai pari adalah nilai yang menunjukkan jumlah yang harus dibayar perusahaan pada waktu obligasi jatuh tempo. Sedangkan tingkat bunga  kupon obligasi menunjukkan sejumlah prosentase tertentu yang harus dibayarkan secara periodik kepada pemegang obligasi.

Untuk mendanai aktifitas perusahaan, pada umumnya perusahaan akan menerbitkan saham atau obligasi. Tapi apakah sobat gogo tahu, kalau sebenarnya ada keunggulan jika perusahaan menerbitkan obligasi dari pada saham yaitu:

  1. Obligasi tidak mempunyai hak suara.
  2. Penghematan beban pajak
  3. Earning per Share (EPS) kemungkinan menjadi lebih besar

Obligasi juga punya beberapa ciri-ciri yang berbeda tergantung jenis obligasinya. Berikut ini beberapa jenis obligasi yang umumnya di terbitkan perusahaan:

  1. Secured Bond adalah obligasi yang dijamin pelunasannya dengan assets tertentu. Lawannya Unsecured Bond (Debenture Bonds)
  2. Term Bond adalah obligasi yang tanggal jatuh tempo untuk pembayaran pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang dan Serial Bond dimana pelunasannya dilakukan dengan angsuran
  3. Registered Bond adalah obligasi yang penerbitannya atas nama pemilik obligasi. Dan lawannya adalah Bearer Bond.
  4. Convertible Bond adalah obligasi yang dapat di konversikan menjadi saham biasa
  5. Callable Bond adalah obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

Untuk sobat gogo ketahui bahwa #obligasi sendiri ada perlakuan akuntansinya loh dalam hal penerbitan obligasi. Apa aja ya? Jadi obligasi bisa saja diterbitkan oleh perusahan pada Nilai Nominal (at Par Value/Face Value), dibawah nilai nominal (Discount), dan atau diatas nilai nominal (Premium).

#Obligasi yang diterbitkan pada nilai nominalnya memiliki tingkat bunga kupon dan tingkat bunga pasar yang sama. Sedangkan obligasi yang diterbitkan dibawah nilai nominal (Discount), tingkat bunga nominalnya lebih kecil dari pada tingkat bunga pasar dan sebaliknya kalau perusahaan menerbitkan obligasi dimana lebih besar dari nilai nominalnya (Premium) maka tingkat bunga nominalnya akan lebih besar dari tingkat bunga pasar.

Oh iya jika perusahaan sudah mempunyai cukup dana, biasanya perusahaan akan melunasi obligasi yang diterbitkannya loh bahkan disaat obligasi tersebut belum jatuh tempo. Kalau yang sobat gogo tahu selama ini pelunasannya hanya bisa dengan uang tunai, ternyata kenyataannya perusahaan bias melunasi obligasi tersebut dengan menerbitkan saham juga, keren kan?

Kalau sobat gogo masih penasaran mengenai obligasi, sobat gogo bisa cari materinya lewat buku referensi akuntansi keuangan yang sub-Babnya membahas tentang obligasi karena perlu pemahaman mendalam tentang obigasi, sebab obligasi merupakan salah satu sumber pendanaan utama bagi perusahaan, terutama perusahaan publik di Indonesia

So, Keep learning, sharing, and inspiring!

Laporan Arus Kas

Sobat gogo pastinya sudah tau kan apa itu laporan keuangan? Laporan keuangan adalah catatan informasi akuntansi suatu perusahaan dalam periode akuntansi dan digunakan untuk menggambarkan kinerja suatu perusahaan. Nah, pasti sobat gogo juga udah pada tau kan komponen apa aja yang ada dalam laporan keuangan? Yap, diantaranya yaitu ada neraca, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Untuk kali ini kita akan fokus pada Laporan arus kas.

Sebelumnya, kita harus tau dulu apa sih laporan arus kas itu? LAK atau laporan arus kas itu merupakan bagian dari laporan keuangan perusahaan di periode tertentu yang isinya berupa arus kas masuk dan arus kas keluar dari perusahaan.

Belum lengkap dong kalo kita tau definisi tanpa tau manfaatnya, nah manfaat dari LAK itu antara lain:

  1. Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas pada masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.
  2. Laporan arus kas menjadi alat pertanggung jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan.
  3. Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah (termasuk likuiditas dan solvabilitas).

Dalam pelaporan arus kas, terdapat dua metode yang bisa digunakan, yang pertama ada metode langsung, yaitu pelaporan arus kas dilakukan dengan cara melaporkan kelompok-kelompok penerimaan kas dan pengeluaran kas dari kegiatan operasi secara lengkap (gross) dan baru dilanjutkan dengan kegiatan investasi dan pembiayaan. Sedangkan yang kedua, yaitu metode tidak langsung, itu dimulai dengan laba rugi periode berjalan dan menyesuaikan laba rugi tersebut dengan transaksi non kas, akrual, dan tangguhan dari pos yang penghasilan atau pengeluaran dalam aktivitas investasi dan pendanaan.

Langkah-langkah dalam Menyiapan Laporan Arus Kas

  1. Neraca Komparatif yang menyajikan jumlah perubahan aktiva dan kewajiban dan ekuitas dari awal hingga akhir periode;
  2. Laporan L/R periode berjalan berisi data yang membantu pembaca menemukan jumlah kas yang diterima dari atau di gunakan oleh operasi selama periode berjalan;
  3. Data transaksi tertentu dari buku besar umum memberikan infromasi tambahan terinci yang dibutuhkan untuk menentukan bagaimana kas diterima dan digunakan selama periode berjalan.

Gimana sob pemaparan mengenai Laporan Arus Kas nya? Cukup mudah dipahami bukan? Semoga ilmu yang kita pelajari ini bermanfaat ya sob!

Keep learning, sharing and inspiring!

 

Charge Card Syariah

Dalam rangka memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi & penarikan tunai, Bank Syariah dipandang perlu menyediakan sejenis kartu kredit. Kartu kredit ini merupakan alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Mulai dari pembelanjaan/penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dijamin & dipenuhi oleh penerbit. Pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut kepada penerbit pada waktu yang disepakati secara angsuran.

Selain itu, kartu kredit yang ada menggunakan sistem bunga sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga perlu adanya Charge Card Syariah dan ketentuan yang mendukung untuk dijadikan pedoman.

Syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum antara pihak berdasarkan prinsip syariah. Pihak yang dimaksud adalah pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) & penerima kartu (merchant tajir/qabil al-bithaqah).

Ketentuan-ketentuan dari Charge Card Syariah

Ketentuan secara hukum, Charge Card Syariah dibolehkan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 54/DSN-MUI/X/2006. Menggunakan ketentuan akad kafalah, Qardh dan Ijarah.

Berikut penjelasan dari masing-masing akad.

  1. Kafalah: dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/ atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah);
  2. Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu;
  3. Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.

Untuk transaksi pemegang kartu kredit (hamil al-bithaqah) melalui merchant (Qabil al-bithaqah / penerima kartu), yang akan digunakan adalah kafalah wal ijaroh. Untuk transaksi pengambilan uang tunai digunakan akad al-Qardh wal Ijarah.

Ketetuan Fee (Uang Administrasi):

  1. Iuran keanggotaan (membership fee). Penerbit kartu boleh menerima iuran keanggotaan (rusum al-udhwiyah), termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin penggunaan fasilitas kartu.
  2. Ujrah (merchant fee). Penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah / imbalan (ujrah samsarah), pemasaran (taswiq), dan penagihan (tahsil al-dayn).
  3. Fee penarikan uang tunai. Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahib al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.
  4. Fee Kafalah. Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.
  5. Semua bentuk fee tersebut di atas (1 sampai dengan 4) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.

Ketentuan Tawidh dan Denda

  • Ta’widh. Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
  • Denda keterlambatan (Late Charge). Penerbit kartu boleh mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana sosial.

Batasannya antara lain:

  1. Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
  2. Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
  3. Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.

Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional

Sebenarnya, kartu kredit syariah dan konvensional tidak banyak bedanya. Baik dari segi fisik maupun fiturnya. Yang membedakan adalah bunganya. Kartu kredit konvensional mengutamakan adanya bunga sebagai bentuk pengambilan keuntungan. Umumnya bunga 2-4% dari tagihan, dan apabila sudah jatuh tempo bunga dan tagihan akan dikenakan bunga. Nah inilah yang sering kita dengar dengan sebutan bunga berbunga. Lain halnya kartu kredit syariah yang mengharamkan bunga karena dianggap riba. Kartu kredit syariah hanya mengenakan fee yang besarnya disesuaikan dengan sisa kewajiban yang belum dibayar saat jatuh tempo. Hal inilah yang dinilai meringankan para nasabah.

Perkembangan Charge Card (Kartu Kredit) Syariah di Indonesia

Pemicu awalnya adalah sejumlah Bank Syariah di Timur Tengah dan Malaysia sukses meluncurkan produk syariah card ini.Ternyata, pertumbuhan syariah card di Timur Tengah mencapai 26% dengan total transaksi USD 34,7 juta pada tahun 2015. Optimisme akan pesatnya perkembangan syariah card di Indonesia juga di latar belakangi oleh perkembangan kartu kredit konvensional akhir-akhir ini. Jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia mencapai 6,6 juta dengan nilai transaksi USD 2,9 M, termasuk aktivitas belanja sebesar USD 1,6 M yang bervolume 80,1 jt transaksi, meski relatif kecil dibanding Singapura, Malaysia, Thailand, New Zealand, Hongkong, Taiwan, Australia, Korea Selatan, dan Jepang. Padahal kondisi Indonesia masih didominasi oleh masyarakat yang tergolong cash based society (menggunakan uang tunai). Kondisi perkembangan penggunaan kartu kredit konvensional di dunia dan di Indonesia sendiri, sehingga memicu perbankan syariah untuk mengambil peluangnya dalam menerbitkan kartu kredit syariah.

Dilihat dari perkembangan tersebut, perbankan syariah mengambil peluangnya dalam menerbitkan kartu kredit syariah atau (Charge Card Syariah) di Indonesia semakin berkembang antara lain dari 34 bank umum syariah dan unit usaha syariah (UUS), satu BUS dan dua UUS memiliki kartu pembiayaan tersebut. Jadi, ada 3 penerbit Charge Card Syariah yaitu Dirham Card yang diterbitkan oleh Bank Danamon Syariah, Hasanah Card yang diterbitkan oleh Bank BNI Syariah, dan CIMB Niaga yang meluncurkan kartu pembiayaan syariah Gold Card. Juga Charge Card Syariah berkompetisi dalam memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah. Harapannya, dengan adanya Charge Card Syariah tersebut, umat muslim di Indonesia khususnya ataupun non muslim dapat menggunakannya seoptimal mungkin sebagai upaya meminimalisir peggunaan kartu kredit yang berbasis bunga upaya bermuamalah yang berkeadilan.

Sekian pembahasan kali ini mengenai Charge Card Syariah. Semoga bermanfaat, Sob!

Keep learning, sharing, inspiring….

Domisili Fiskal

Domisili fiskal  (fiscal domicile) atau fiscal resident adalah status kependudukan yang digunakan untuk tujuan perpajakan. UU PPh Indonesia menggunakan istilah subjek pajak dalam negeri untuk penduduk (resident), dan istilah subjek pajak luar negeri untuk bukan penduduk (non-resident). Status resident atau non-resident akan mempengaruhi pemajakan atas penghasilan seseorang. Pemajakan untuk resident, umumnya dikenakan dengan menggunakan prinsip world wide income, sehingga akan dikenakan pajak di negara domisili, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri maupun penghasilan yang terima atau diperoleh di luar negeri. Sedangkan pemajakan untuk non-resident, umumnya dikenakan di negara sumber hanya atas penghasilan yang diterima/ diperoleh dari negara tersebut.

Siapa yang masuk dalam kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri?

Dalam pasal 2 ayat 3 UU PPh disebutkan bahwa subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila:
1. Telah menerima/ memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak, dan telah bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subjek pajak badan dalam negeri merupakan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang –undangan;
b. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Siapa saja yang masuk kriteria Subjek Pajak Luar Negeri?

Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempa tkedudukan di Indonesia, tidak atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Sekian pembahasan kali ini mengenai Pajak Internasional dengan topik Domisili Fiskal. Semoga bermanfaat, Sob!

Keep learning, sharing, inspiring….

Akad Sharf

Oleh: Tim Prodi Akuntansi Syariah

Al-sharf secara etimologi artinya Al-Ziyadah (penambahan), Al-‘Adl (seimbang), penghindaran, pemalingan penukaran, atau transaksi jual beli. Kadang-kadang Al-Sharf dipahami berasal dari kata Sharafa yang artinya membayar dengan penambahan. Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Atau sharf (money changing) adalah menjual nilai sesuatu dengan nilai sesuatu yang lain, meliputi emas dengan emas, perak dengan perak, dan emas dengan perak. Dalam kamus istilah fiqh disebutkan bahwa Ba’i Sharf adalah menjual mata uang dengan mata uang (emas dengan emas).

Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Al-Sharf ialah pertukaran antara uang satu dengan uang lain yang sejenis atau mata uang satu dengan mata uang lain. Mengapa kita perlu bahas Sharf? Karena persoalan perdagangan valuta asing telah menjadi sangat populer, umum dan hampir dilakukan serta diterima sebagai suatu transaksi yang dipraktikkan di seluruh dunia. Tidak ada sistem ekonomi suatu negara mengalami kemajuan tanpa berhubungan dengan perdagangan valuta asing. Oleh sebab itu selayaknya perdagangan valuta asing diterima dan diadopsi sebagai suatu kebutuan di bidang ekonomi dan bermanfaat serta sulit sekali dipisahkan dari dunia modern. Maka ekonomi Islam memberi solusi dengan adanya permasalahan ini. Rukun Sharf yaitu terdapat penjual (bai’), pembeli (musytari’), mata uang yang diperjualbelikan (sharf), nilai tukar (si’rus sharf) dan ijab qabul (sighat).

Perlakuan akuntansi akad sharf sebelumnya diatur di dalam PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 145-146. Sejak 1 Januari 2016 lalu Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) telah menetapkan secara efektif pernyataan ED PPSAK 101 mengenai pencabutan atas PSAK Nomor 59, namun sampai saat ini belum ada SAK khusus yang mengatur akad sharf. Dalam PSAK Nomor 59 paragraf 145-146 menjelaskan pengakuan dan pengukuran pendapatan sharf sebagai berikut:
1. Selisih antara kurs yang diperjanjikan dalam kontrak dan kurs tunai (mark to market) pada tanggal penyerahan valuta diakui sebagai keuntungan/kerugian pada saat penyerahan/penerima dana.
2. Selisih penjabaran aktiva dan kewajiban valuta asing dalam rupiah (revaluasi) diakui sebagai pendapatan atau beban.

Aplikasi Dan Ilustrasi

1. Transaksi dalam valuta asing dijabarkan ke dalam rupiah menggunakan kurs laporan (penutupan) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu kurs tengah yang merupakan rata-rata kurs beli dan kurs jual berdasarkan kurs Reuters pada pukul 16.00 WIB setiap hari.

2. Transaksi Dalam melakukan pencatatan transaksi mata uang asing terdapat dua metode yang dapat digunakan yaitu:
a. Single Currency (Satu Jenis Mata Uang)
Single Currency adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan langsung ke dalam mata uang dasar (base currency) yang digunakan untuk Perbankan Indonesia yaitu mata uang rupiah/Indonesia Rupiah (IDR). Karakteristik dari Single Currency adalah sebagai berikut:
– Neraca yang diterbitkan hanya dalam mata uang rupiah;
– Saldo rekening dalam mata uang asing dicatat secara extracomptable;
– Penjurnalan tidak menggunakan akun rekening perantara mata uang asing;
– Penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan langsung per rekening yang bersangkutan.
b. Multi Currency (Lebih dari Satu Jenis Mata Uang)
Multi Currency adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan langsung ke dalam masing-masing mata uang asing asal (original currency) yang digunakan pada transaksi tersebut. Karakteristik dari Multi Currency adalah sebagai berikut:
– Neraca dapat diterbitkan dalam setiap mata uang asing asal (original currency) yang digunakan;
– Untuk mengetahui posisi keuangan gabungan seluruh mata uang, diterbitkan neraca dalam base currency (untuk perbankan Indonesia digunakan mata uang rupiah);
– Tidak diperlukan pencatatan saldo rekening dalam valuta asing secara extracomptable;
– Penjurnalan menggunakan akun rekening perantara; dan
– Penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan melalui rekening perantara mata uang asing. Penjabaran ekuivalen rupiah dari rekening-rekening tersebut hanya dilakukan dalam rangka pelaporan neraca.

3. Pengakuan laba rugi jual beli (trading) dapat dilakukan pada saat terjadinya transaksi atau pada saat revaluasi. Revaluasi dapat dilakukan pada akhir hari atau akhir bulan disesuaikan dengan kebijakan bank yang bersangkutan.

4. Untuk tujuan laporan keuangan di akhir periode, aset moneter (piutang dan utang) dalam satuan valuta asing juga akan dijabarkan dalam satuan rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal laporan keuangan. Jurnal penyesuaiannya adalah sebagai berikut:

a. Jika nilai kurs tengah BI lebih kecil dari nilai kurs tanggal transaksi
Dr. Kerugian              xxx
Cr. Piutang (valas)         xxx
Dr. Utang (valas)      xxx
Cr. Keuntungan              xxx

b. Jika nilai kurs tengah BI lebih besar dari nilai kurs tanggal transaksi
Dr. Piutang (valas)    xxx
Cr. Keuntungan              xxx
Dr. Kerugian               xxx
Cr. Utang (valas)            xxx

Praktek Sharf Dalam Perbankan Syariah

Valas adalah singkatan dari valuta asing. Yang dimaksud dengan valuta asing ialah mata uang luar negeri, seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional, maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya, importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor barang dari luar negeri untuk membayar barang-barang impor tersebut. Maka, importir membutuhkan mata uang asing.

Demikian juga misalnya, bila sebuah perusahaan di Indonesia mengekspor barang ke Jepang, maka diperlukan pertukaran mata uang asing. Pembayaran oleh Jepang untuk perusahaan Indonesia harus dengan mata uang lokal, rupiah. Sementara importir Jepang hanya memiliki mata uang yen. Maka, dalam hal ini ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh, guna memenuhi kebutuhan transaksi antara eksportir Indonesia dan importir Jepang tersebut.

Pertama, bila eksportir Indonesia menagih dalam bentuk rupiah, maka importir Jepang harus menjual yen dan membeli rupiah untuk membayar barang yang diimpor dari Indonesia.Kedua, bila eksportir Indonesia dibayar dengan mata uang yen, maka eksportir Indonesialah yang harus menukar yen itu ke rupiah. Dengan demikian, akan timbul penawaran dan permintaan devisa di bursa valuta asing. Transaksi antara dua negara dapat juga diselesaikan dengan menggunakan mata uang negara ketiga, misalnya dolar.

Hal ini bisa terjadi bila eksportir maupun importir tidak memiliki mata uang lokal negara masing-masing atau mata uang kedua negara itu sangat jarang diperdagangkan karena mata uangnya sangat lemah. Ini berarti mata uang yang dipergunakan itu adalah mata uang yang populer di kedua negara itu, misalnya dolar.

Perbankan Syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan internasional tidak dapat menghindari diri dari keterlibatannya pada pasar valuta asing. Perbankan syariah harus menyusun pedoman kerja operasional agar dapat mempunyai akses yang luas ke pasar valuta asing tanpa harus terlibat pada mekanisme perdagangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Aktifitas perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, maisir dan gharar. Dalam pelaksanaannya haruslah memperhatikan beberapa batasan berikut:
1. Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (spot), artinya masing-masing pihak harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
2. Motif pertukaran adalah untuk kegiatan bisnis sektor riil, yaitu transaksi barang dan jasa, bukan dalam rangka spekulasi.
3. Harus dihindari jual beli bersyarat. Misalnya, si A setuju membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa mendatang.
4. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
5. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain, tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (ba’i al-fudhuli) .

Dengan memperhatikan beberapa batasan tersebut, terdapat beberapa tingkah laku perdagangan yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing konvensional harus dihindari, yaitu antara lain:
1. Perdagangan tanpa penyerahan (future non delivery trading atau margin trading).
2. Jual beli valas bukan transaksi komersial (arbitrage) baik spot maupun foward.
3. Melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki atau dibeli (oversold)
4. Ekonomi syariah juga melarang transaksi swap.

Sekian pembahasan kali ini mengenai Akad Sharf. Semoga bermanfaat ya, Sob

Keep learning, sharing, inspiring…