oleh Admin | Okt 18, 2016 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Kali ini dari tim Akuntansi Keuangan akan membahas tentang Akuntansi Multinasional, khususnya Transaksi mata uang asing (foreign currency transactions) yang merupakan aktivitas ekonomi yang dinyatakan dalam mata uang selain dari mata uang pencatatan suatu entitas. Transaksi mata uang asing perusahaan Indonesia meliputi penjualan, pembelian, dan transaksi lain yang menimbulkan perpindahan mata uang asing atau pencatatan mata uang asing yang didenominasikan—yaitu nilainya akan dilunasi dalam mata uang asing.
Dikarenakan sebagian besar perusahaan di Indonesia menggunakan mata uang rupiah sebagai mata uang pelaporan keuangan, maka transaksi dalam mata uang lain harus disajikan kembali dalam (setara) rupiah sebelum dicatat di pembukuan dan dimasukkan dalam laporan keuangan perusahaan.
Kurs Langsung dan Kurs Tidak Langsung
Kurs Langsung
Kurs langsung (direct exchange rate-DER) dalah banyaknya mata uang lokal (local currency units—LCUs) yang diperlukan untuk memperoleh satu unit mata uang asing (foreign currency unit-FCU).
Cara menghitung Kurs langsung:
DER = (nilai setara rupiah) / (1 FCU)
Kurs Tidak Langsung
kurs tidak langung (indirect exchange rate-IER) adalah banyaknya mata uang asing (foreign currency unit-FCU) untuk mendapatkan satu unit mata uang lokal.
Cara menghitung Kurs langsung:
IER = (1 FCU) / (nilai setara rupiah)
Perubahan Kurs
Perubahan kurs mengacu pada semakin menguat atau melemahnya suatu mata uang dibandingkan dengan mata uang yang lain.
Perlu diingat bahwa:
|
Menguatnya Rupiah
|
Melemahnya Rupiah
|
|
Lebih sedikit mata uang rupiah yang diperlukan untuk memperoleh satu unit mata uang asing
|
Lebih banyak mata uang rupiah yang diperlukan untuk memperoleh satu unit mata uang asing
|
| Satu rupiah memperoleh lebih banyak mata uang asing |
Satu rupiah memperoleh sedikit unit mata uang asing |
Untuk menentukan nilai setara rupiah, dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Nilai setara rupiah = unit mata uang asing × kurs langsung
Contoh: Rp 250.000.000 = $ 25.000 x Rp 10.000
Sedangkan untuk menentukan setara mata uang asing, dapat menggunakan rumus sebagai berikut:
Nilai setara mata uang asing = Unit rupiah Indonesia × kurs tidak langsung
Contoh: 10.700 = Rp 100.000.000 x $ 0,0001070
- Kurs Tunai (Spot Rate); Merupakan kurs yang digunakan dalam penyerahan segera suatu mata uang
- Kurs Sekarang (Current Rate); Merupakan kurs tunai pada tanggal neraca
- Kurs Masa Depan (Forward Exchange Rate); Merupakan kurs untuk pertukaran mata uang di masa mendatang
Contoh soal:
Pada 1 januari 2016 suatu perusahaan Indonesia memperoleh €5.000 dari bank untuk digunakan dalam pembelian barang di masa depan suatu perusahaan Jerman. Kurs langsung sebesar Rp 14.200= €1; sehingga perusahaan membayar bank sebesar Rp 71.000.000 untuk €5.000, dengan perhitungan sebagai berikut.
Nilai setara dolar AS = Unit mata uang asing × kurs langsung
Rp71.000.000 = €5.000 x Rp 14.200
Jurnal yang diperlukan:
1 januari 2016
Unit Mata Uang Asing 71.000.000
Kas 71.000.000
Kurs langsung mengalami penurunan pada 1 Juli 2016, yakni €1 = Rp14.100, hitung rugi transaksi mata uang asing dan buat jurnalnya.
Jawab:
Nilai setara dolar dari €5.000 pada 1 Januari:
€5.000 x Rp14.200 Rp 71.000.000
Nilai setara dolar dari €5.000 pada 1 Juli:
€5.000 x Rp14.100 Rp 70.500.000
Kerugian transaksi mata uang asing Rp 500.000
*Jurnal 1 Juli 2016
Kerugian Transaksi Mata Uang Asing 500.000
Unit Mata Uang Asing (€) 500.000
Sekian materi mengenai Akuntansi Multinasional kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!
Keep learning, sharing, inspiring…
oleh Admin | Okt 18, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Pengertian Ju’alah
Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Ju’alah juga merupakan akad dengan pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas atau pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini diterapkan oleh bank dalam menawarkan pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah. Contoh Referensi Bank, dukungan Bank.
Ju’alah artinya janji hadiah atau upah. Pengertian secara etimologi berarti upah atau hadiah yang diberikan kepada seseorang karena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan tertentu. Secara terminologi fikih berarti “suatu Iltizaam (tanggung jawab) dalam bentuk janji memberikan imbalan upah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Umpamanya, seseorang berkata: “Siapa saja yang dapat menemukan SIM atau KTP saya yang hilang, maka saya beri imbalam upah lima puluh ribu rupiah”. Dalam masyarakat Indonesia ini, biasanya diiklankan di surat kabar supaya dapat dibaca orang.
Dasar Hukum Ju’alah
Dewan Syariah Nasional mengeluarkan Fatwa tentang akad Ju’alah Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007
Ketentuan Pelaksanaan Ju’alah
Diantara hukum-hukum ju’alah adalah sebagai berikut
- Ju’alah adalah akad yang diperbolehkan
- Dalam ju’alah, masa pekerjaan tidak disyaratkan diketahui.
- Ju’alah tidak boleh pada hal-hal yang diharamkan
- Jika pekerjaan dilakukan sejumlah orang, hadiahnya dibagikan secara adil, menurut tanggung jawab yang diperankan.
- Jika seseorang berkata. “barangsiapa makan atau minum sesuatu (yang dihalalkan), ia berhak mendapat upah.”
- Jika pemilik ju’alah dan pekerja tidak sependapat tentang ju’alah, ucapan yang diterima adalah ucapan pemilik ju’alah dengan disuruh bersumpah. Jika keduanya berbeda pendapat tentang pokok ju’alah, ucapan yang diterima ialah ucapan pekerja dengan disuruh bersumpah.
Pembatalan Ju’alah
Ju’alah adalah perbuatan hukum yang bersifat suka rela, para ulama sepakat bahwa dibolehkannya pembatalan akad Ju’alah. Namun yang menjadi perbedaan adalah waktu kapan dibolehkannya pembatalan akad tersebut. Dengan demikian, pihak pertama yang menjanjikan upah atau hadiah, dan pihak kedua yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan pembatalan. Mengenai waktu pembatalan terjadi perbedaan pendapat.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa ju’alah hanya dapat dibatalkan oleh pihak pertama sebelum pekerjaan dimulai oleh pihak kedua. Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat, bahwa pembatalan itu dapat dilakukan oleh salah satu pihak setiap waktu, selama pekerjaan itu belum selesai dilaksanakan, karena pekerjaan itu dilaksanakan atas dasar suka rela. Namun, apabila pihak pertama membatalkannya, sedangkan pihak kedua belum selesai melaksanakannya, maka pihak kedua harus mendapatkan imbalan yang pantas sesuai dengan volume perbuatan yang dilaksanakannya. Kendatipun pekerjaan itu dilaksanakan atas dasar suka rela, kebijaksanaan perlu diperhatikan.
Perlakuan Akuntansi
- Bagi pihak yang membuat sayembara/membuat janji
Saat membuat janji tidak diperlukan pencatatan apa pun karena belum pasti atas sayembara tersebut. Saat sayembara terpenuhi, maka akad ju’alah akan dicatat sebagai beban. Berikut contoh jurnal:
Beban ju’alah xxx
Kas/aset nonkas lain xxx
- Bagi pihak yang menerima janji
Saat mendengar janji tidak diperlukan pencatatan apa pun karena belum pasti hasil atas sayembara tersebut. Setelah sayembara tersebut terpenuhi, maka akad ju’alah dicatat sebagai pendapatan. Berikut contoh jurnal:
Kas/aset nonkas lain xxx
Pendapatan ju’alah xxx
Konsep Ju’alah Dalam Praktek Pembiayaan
Prinsip ju’alah ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah, seperti referensi bank, informasi usaha dan lain sebagainya. Aplikasi ini bisa dilihat dalam praktek penerbitan SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah). SBIS adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berjangka waktu pendek berdasarkan prinsip syariah. SBIS Ju’alah adalah SBIS yang menggunakan akad Ju’alah sesuai dengan Fatwa DSN No. 62 Tahun 2007.
Ketentuan dalam akad ini adalah BI bertindak sebagai ja’il (pemberi pekerjaan). Bank Syariah bertindak sebagai maj’ul lah (penerima pekerjaan) dan objek/underlying Ju’alah adalah partisipasi Bank Syariah untuk membantu tugas Bank Indonesia dalam pengendalian moneter melalui penyerapan likuiditas dari masyarakat dan menempatkannya di BI dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.
BI dalam operasi moneternya melalui penerbitan SBIS mengumumkan target penyerapan likuiditas kepada Bank-bank syariah sebagai upaya pengendalian moneter dan menjanjikan imbalan (reward/ju’ul) tertentu bagi yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaannya. BI berkewajiban mengembalikan dana SBIS Jua’alah kepada pemegangnya pada saat jatuh tempo. Bank Syariah hanya boleh/dapat menempatkan kelebihan likuiditasnya pada SBIS Ju’alah sepanjang belum dapat menyalurkannya ke sektor riil. SBIS-Ju’alah merupakan instrumen moneter yang tidak dapat diperjual-belikan (non tradeable) atau dipindahtangankan, dan bukan merupakan bagian dari portofolio investasi bank syariah.
Sekian materi mengenai Ju’alah kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!
Keep learning, sharing, inspiring…
oleh Admin | Okt 13, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
Hiburan sebagaimana dimaksud adalah:
- tontonan film;
- pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
- kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
- pameran;
- diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
- sirkus, akrobat, dan sulap;
- permainan bilyar, golf, dan boling;
- pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
- panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
- pertandingan olahraga.
Penyelenggaraan Hiburan dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.
Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak Pajak Hiburan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hiburan diselenggarakan.
Sekian materi mengenai pajak hiburan kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya! Keep learning, sharing, inspiring…
oleh Admin | Okt 13, 2016 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Setelah malang melintang mendalami berbagai perkembangan ilmu akuntansi, malu dong kalau Sobat Gogo sampai lupa urut tahapan #SiklusAkuntansi yang benar. Atau bahkan lupa yang gimana sih #SiklusAkuntansi itu? Apa sih input dan output akuntansi? Yuk langsung aja kita bahas.
Proses akuntansi selama satu periode akutansi lazim disebut #SiklusAkuntansi. Input akuntansi berupa transaksi, yaitu peristiwa bisnis yang bersifat keuangan dan yang menyebabkan terjadinya perubahan di elemen-elemen persamaan akuntansi. Peristiwa bisnis yang tidak memenuhi persyaratan sebagai transaksi tidak diproses oleh akuntansi. Oleh karena itu, tahap pertama akuntansi adalah mengidentifikasi apakah suatu peristiwa bisnis merupakan transaksi atau non-transaksi. Selanjutnya, perusahaan mengukur transaksi tersebut menggunakan satuan moneter sebagai alat ukurnya.
Output akuntansi adalah informasi keuangan. Output akuntansi yang banyak dikenal adalah berupa laporan keuangan (financial statements) yang terdiri dari 4 macam. Sobat Gogo pastinya sudah hapal di luar kepala dong..
1. Laporan Laba/Rugi
2. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
3. Laporan Perubahan Ekuitas
4. Laporan Arus Kas
Seperti manusia yang memanfaatkan tanggal 31 Desember atau tanggal lahir sebagai saat untuk evaluasi diri, begitupun perusahaan membagi umurnya ke dalam periode-periode untuk mengetahui kondisi dan mengevaluasi kinerja perusahaan. Oleh karena itu, akuntansi menganut prinsip periodisasi (periodicity), yaitu membagi kegiatan ekonomi perusahaan menjadi periode-periode.
Pada dasarnya satu periode akuntansi dapat ditetapkan sesuai kebutuhan perusahaan dan pihak berkepentingan, Sob. Satu periode akuntansi umumnya adalah satu tahun kalender yang dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember. Beberapa perusahaan menggunakan periode akuntansi yang lebih panjang atau lebih pendek menyesuaikan dengan satu siklus operasinya.
Nah ini nih yang penting.. berdasarkan waktunya, satu #SiklusAkuntansi keuangan dapat diklasifikasikan menjadi dua sub-siklus yaitu sub-siklus akuntansi selama periode berjalan dan sub-siklus akuntansi pada akhir periode.
Sub-siklus akuntansi selama periode berjalan meliputi fungsi pengidentifikasian, pengukuran, penjurnalan, dan pemindah-bukuan. Sementara itu, sub-siklus akuntansi akhir periode meliputi beberapa fungsi yang dapat dikategorikan sebagai aktivitas pencatatan dan aktivitas penyusunan informasi keuangan. Berikut urut tahapan #SiklusAkuntansi yang benar, Sob.
Periode Berjalan
– Pengidentifikasian Transaksi
– Pengukuran Transaksi
– Pencatatan Jurnal (Penjurnalan)
– Pencatatan Buku Besar (Pemindah-bukuan)
Akhir Periode
– Penyusunan Laporan
– Pembuatan daftar saldo sebelum penyesuaian
– Pencatatan penyesuaian (adjusting entries) dan pengoreksi (correcting entries)
– Pembuatan daftar saldo setelah penyesuaian
– Penyusunan Laporan Laba/Rugian,
– Pencatatan penutup (closing entries)
– Penyusunan Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Posisi Keuangan, dan Laporan Arus Kas
– Pencatatan pembalik (reversing entries)
Selama perioda berjalan, akuntan mencatat transaksi-transaksi yang terjadi di perusahaan. Sedangkan pada akhir periode akuntansi, perusahaan dimaksudkan untuk membuat laporan keuangan. Kemudian akuntan menyiapkan akun-akun untuk mencatat transaksi pada periode berikutnya. Demikianlah berulang hingga kita sebut suatu #SiklusAkuntansi.
Sudah kembali ingat kan sob apa itu #SiklusAkuntansi dan urut tahapannya yang benar? Ingat ingat selalu ya sob! Keep Learning, Sharing, and Inspiring!
oleh Admin | Okt 1, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Pengertian dan Landasan Hukum BMT
BMT adalah kependekan dari kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Maal wa Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Atau balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa at-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. BMT (Baitul Maal Wa Tamwil = Balai Usaha Mandiri Terpadu) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
BMT didirikan dalam bentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) atau Koperasi. Sebelum usahanya, kelompok Swadaya Masyarakat mesti mendapatkan sertifikat operasi dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). Sementara PINBUK itu sendiri mesti mendapat pengakuan dari Bank Indonesia (BI) sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM).
Berkenaan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) dapat mendirikan BMT telah diatur dalam petunjuk Menteri Koperasi dan PPK tanggal 20 maret 1995 yang menetapkan bahwa bila di suatu wilayah di mana telah ada KUD dan KUD tersebut telah berjalan dengan baik dan organisasinya telah teratur dengan baik, maka BMT bisa menjadi Unit Usaha Otonom (U2O) atau Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) dari KUD tersebut. Sedangkan bila KUD yang telah berdiri itu belum berjalan dengan baik, maka KUD yang bersangkutan dapat dioperasikan sebagai BMT. Apabila di wilayah yang bersangkutan belum ada KUD, maka dapat didirikan KUD BMT.
Penggunaan badan hukum KSM dan Koperasi untuk BMT itu disebabkan karena BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan UU Nomor 7 Tahun 1992 dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dapat dioperasikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut undang-undang, pihak yang berhak menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvensional maupun dengan prinsip bagi hasil. Namun demikian, kalau BMT dengan badan hukum KSM atau Koperasi itu telah berkembang dan telah memenuhi syarat-syarat BPR, maka pihak manajemen dapat mengusulkan diri kepada pemerintah agar BMT dijadikan sebagai BPRS (Badan Perkreditan Rakyat Syariah) dengan badan hukum Koperasi atau Perseroan terbatas.
Tujuan dan Fungsi BMT
Tujuan BMT adalah mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera. Didirikannya BMT bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam rangka mencapai tujuannya, BMT berfungsi dan berperan diantaranya sebagai berikut:
- Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat dan daerah kerjanya.
- Meningkatkan kualitas SDI (Sumber Daya Insani) anggota menjadi lebih profesional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
- Menggalang dan memobilisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Menjadi perantara keuangan (Financial Intermediary) antara aghniya sebagai shohibul maal dengan duafa sebagai mudharib, terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf dan hibah.
Perkembangan BMT
BMT pada umumnya memiliki dua latar belakang pendirian dan kegiatan yang hampir sama kuatnya, yakni sebagai lembaga keuangan mikro dan sebagai lembaga keuangan syariah. Identifikasi yang demikian sudah tampak pada beberapa BMT perintis, yang beroperasi pada akhir tahun 1980-an sampai dengan pertengahan tahun 1990-an. Mereka memang belum diketahui secara luas oleh masyarakat, serta masih melayani kelompok masyarakat yang relatif homogen dengan cakupan geografis yang amat terbatas. Perkembangan pesat dimulai sejak tahun 1995, dan beroleh “momentum” tambahan akibat krisis ekonomi 1997/1998.
Pada tahun 2010, telah ada sekitar 4.000 BMT yang beroperasi di Indonesia. Beberapa diantaranya memiliki kantor pelayanan lebih dari satu. Jika ditambah dengan perhitungan faktor mobilitas yang tinggi dari para pengelola BMT untuk “jemput bola”, memberikan layanan di luar kantor, maka sosialisasi keberadaan BMT telah bersifat masif. Wilayah operasionalnya pun sudah mencakup daerah perdesaan dan daerah perkotaan, di pulau Jawa dan luar Jawa. BMT-BMT tersebut diperkirakan melayani sekitar 3 juta orang nasabah, yang sebagian besar bergerak di bidang usaha mikro dan usaha kecil. Cakupan bidang usaha dan profesi dari mereka yang dilayani sangat luas.Mulai dari pedagang sayur, penarik becak, pedagang asongan, pedagang kelontongan, penjahit rumahan, pengrajin kecil, tukang batu, petani, peternak, sampai dengan kontraktor dan usaha jasa yang relatif moderen.
Perhimpunan BMT Indonesia yang disebut juga sebagai BMT Center merupakan asosiasi yang paling serius mengembangkan diri sejak didirikan pada tanggal 14 Juni 2005.Ada 142 BMT yang menjadi anggotanya sampai dengan pertengahan 2010, Mereka tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, antara lain: Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta, Sumatera dan Aceh. Sampai dengan Desember 2005, ketika BMT center masih beranggotakan 96 BMT, total asset para anggota adalah sekitar Rp 364 milyar. Dengan adanya pertumbuhan selama tahun berjalan dan penambahan beberapa anggota baru, maka sampai dengan akhir tahun 2006, aset total adalah sekitar Rp 458 miliar. Nilai ini terus meningkat menjadi Rp 695 miliar pada akhir tahun 2007, hampir mencapai Rp 1 trilyun pada akhir tahun 2008, dan sekitar Rp 1,6 trilyun pada akhir 2009. Nilai tersebut diperkirakan sekitar 50 persen dari total BMT yang mencapai lebih dari Rp 3 trilyun.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) dalam bentuk Baitul Maal Wa Tanwil (BMT) berkembang sangat signifikan. Hal ini tidak lepas dari perkembangan kinerja dari BMT secara nasional di tahun ini telah mencapai aset sebesar Rp 4,7 triliun dan jumlah pembiayaan sebesar Rp 3,6 triliun. Dengan perkembangan kinerja tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto menyakini, BMT akan sangat berperan sebagai lembaga keuangan mikro yang mampu menggerakan sektor riil di masyarakat. Keberadaan dari BMT di Indonesia, tak lepas dari peran dari berbagai pihak khususnya regulator, asosiasi, para pengelola, anggota dan masyarakat. Bahkan keberadaan dari BMT juga menjadi aternatif financial inclusion ketika masyarakat tidak mampu mengakses keuangan karena keterbatasan dan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi dalam sistem perbankan.
Setyo menambahkan untuk mengembangkan BMT, saat ini mereka banyak tergabung dalam beberapa asosiasi seperti Perhimpunan BMT, Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) BMT, Induk Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Tanwil Muhammadiyah dll. “Asosiasi-asosiasi tersebut yang selama ini membina dan mengembangkan BMT yang sangat besar,” katanya. Kemudian Setyo juga menyebutkan bahwa saat ini sudah ada BMT yang mentargetkan aset di akhir tahun 2015 senilai Rp 2 triliun. BMT tersebut adalah BMT UGT Sidogiri Pasuruan Jawa Timur dimana dalam RAT tahun 2014 mencapai aset Rp 1,4 triliun.
BMT-BMT lainnya yang terus merangkak naik yang hampir Rp 1 triliun adalah BMT Bina Umat Sejahtera (BUS) Lasem-Rembang Jawa Tengah, BMT Fastabiqul Khoirot Pati, BMT Tamzis Wonosobo, BMT Bringharjo Yogyakarta. Besarnya aset BMT tersebut tidak lepas dari peran BMT yang mampu mengelola koperasi dengan professional dan modern. Bahkan sudah banyak BMT yang maju tersebut menggunakan teknologi yang canggih seperti yang dimiliki oleh perbankan (ATM, internet banking, mobile banking), dengan adanya fasilitas pelayanan tersebut sekaligus akan menambah rasa kepercayaan anggota terhadap koperasi syariah.
BMT secara umum telah terbukti berhasil menjadi lembaga keuangan mikro yang andal. Kemampuannya untuk menghimpun dana masyarakat terbilang luar biasa, mengingat mayoritas anggota dan nasabahnya adalah pelaku usaha berskala mikro, yang selama ini tidak diperhitungkan oleh perbankan sebagai sumber dana. Dengan mengembangkan kemampuan menabung mereka, ketahanan masyarakat dalam menghadapi kebutuhan-kebutuhan yang bersifat mendesak seperti sakit, musibah maupun kebutuhan mendesak lainnya menjadi semakin kuat. Mereka pun mulai belajar mengakumulasikan modal bagi peningkatan kapasitas bisnis, atau pembuatan bisnis baru.Sementara itu, perkembangan pembiayaan yang diberikan pun terbilang spektakuler. Rasio financing to deposit ratio (FDR), yang umumnya mendekati atau lebih dari 100%, menunjukkan bahwa dana yang dihimpun dari anggota dan nasabah dapat disalurkan sepenuhnya. Tak jarang, BMT memerlukan tambahan dana dari sumber lain, seperti perbankan syariah.
Jati diri BMT yang paling pokok adalah identitas dan ciri keislamannya.Secara historis, pendirian dan perkembangan gerakan BMT selalu berkaitan dengan nilai-nilai Islam dan respon atas kondisi umat Islam. Para pegiat pun berupaya mengedepankan berbagai identitas keislaman dalam operasionalisasi BMT, termasuk dalam proses dan kinerja sebagai badan usaha yang melaksanakan prinsip-prinsip syariah. Secara penamaan, lembaga beserta produk-produknya, mengesankan citra Islami. Konsekuensi logis dari semua itu, BMT harus bertanggungjawab untuk istiqomah terhadap citra diri yang demikian. Tidak saja kepada stakeholder yang bersifat sosiologis, melainkan juga bertanggung jawab kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.
Komentar Terbaru