Baitul Maal wa Tamwil – bagian 2

 

Baitul Mal Wat Tanwil (BMT) berarti rumah zakat dan rumah harta.  BMT bergerak dalam dua bidang usaha utama yaitu sebagai Baitul Mal dan Baitul Tanwil. Fungsi Baitul Mal adalah menyalurkan amanah zakat, infaq, dan shodaqoh, sedangkan Baitul Tanwil melakukan usaha simpan pinjam dan usaha di sektor riil. Pada prinsipnya, BMT memiliki sistem operasi yang tidak jauh berbeda dengan sistem operasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Perbedaannya hanya meliputi lingkup dan produk yang dihasilkan.

 

Badan hukum yang disandang BMT terdiri atas

  1. Koperasi Serba Usaha dan Koperasi Simpan Pinjam.
  2. Kelompok Swadaya Masyarakat.
  3. Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) yang diberikan wewenang oleh BI untuk membina KSM dan memberikan sertifikat kepada KSM.

 

Sebagai lembaga keuangan informal BMT juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Untuk modal awal antara 5 sampai 10 juta.
  2. Pembiayaan yang diberikan pada anggota relatif kecil.
  3. Menerima titipan zakat, infaq, dan sodaqoh.
  4. Calon pengelola yang dipilih harus memiliki akidah, komitmen tinggi, amanah, jujur, dan jika memungkinkan minimal lulusan Diploma III atau Strata 1.

 

Sesuai fungsi dan jenis dana yang dikelola oleh BMT, maka dapat menghasilkan beberapa jenis produk pengumpulan dan penyaluran dana seperti,

  1. Simpanan wadiah, titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik dengan menggunakan surat berharga pemindahbukuan.
  2. Simpanan atau tabungan mudharabah, simpanan atau tabungan pemilik dana yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya.

 

Ada dua jenis akad dalam produk penyaluran dana BMT

  1. Akad tijarah (jual beli)
  2. Akad syirkah (penyertaan dan bagi hasil)

 

Dasar hukum BMT adalah koperasi syariah, UU No. 25 tahun `1992 tentang perkoperasian sebagai payung hukum berdirinya BMT.

 

Akad Murabahah

Akad murabahah adalah kontribusi penyaluran dana terbanyak pada BMT. Perlakuan akuntansi murabahah pada BMT harus sesuai dengan PSAK 102 yang merupakan revisi dari PSAK 59. Standar akuntansi ini harus menyadikan informasi yang cukup jelas, dapat dipercaya dan relevan bagi penggunanya, namun tetap pada konteks syariah Islam. Penyajian informasi semacam ini penting karena untuk proses pmbuatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga keuangan mikro syariah baik internal berupa pengurus, pengelola, dan anggota BMT, serta pihak eksternal seperti Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil sebagai pendamping masyarakat dan siapa pun yang berkepentingan dengan BMT.

 

Pembiayaan murabahah merupakan konsep yang cocok untuk digunakan dalam pembiayaan (1) konsumtif; (2) investasi; (3) modal kerja. Pembiayaan konsumtif sendiri merupakan jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha dan umumnya bersifat perorangan. Pembiayaan ini digunakn untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

 

DSN MUI mengeluarkan fatwa No. 84/DSN/MUI/XII/2012, yang menyatakan bahwa pengakuan keuntungan murabahah dalam bisnis yang dilakukan oleh para pedagang (al-tujjar) boleh dilakukan secara proporsional (thariqah mubasyirah). Sebenarnya terdapat beberapa jenis bentuk pelayanan pembiayaan lain yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah khususnya koperasi syariah, antara lain: Murabahah (Jual Beli), Musyarokah (Bagi Hasil), Mudhorobah (Bagi Hasil), Rohn (Gadai), serta Ijaroh (Jasa).

Namun dari semua pembiayaan itu yang paling poluler dan diminati masyarakat adalah murabahah, juga yang ditawarkan oleh koperasi syariah. Murabahah diaplikasikan dalam bentuk pesanan beli antara nasabah dengan bank (lembaga keuangan syariah). Dalam kegiatan ini BMT (lembaga keuangan lain) diperbolehkan untuk meminta uang muka sebagai tanda keseriusan dan jaminan agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.

 

Berkaitan dengan dasar hukum syariah yang berhubungan dengan akad Murabahah, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskn bahwa Allah tidak melarang umatnya untuk bermuamalah dan melakukan hutang piutang. Ketika hutang piutang tersebut terjadi dalam waktu yang lama maka dianjurkn untuk mencatatnya agar yang memberi piutang merasa tenang dengan penulisan tersebut. Keberadaan PSAK akan mampu menghantarkan sistem akuntansi yang baik pula, yang mana hal tersebut juga akan mendorong pesatnya perekonomian Islam.  Standar akuntansi di Indonesia yang berprinsip bahwa akuntansi Indonesia merupakan masalah penting dalam profesi dan semua pemakai laporan yang memiliki kepentingn terhadapnya. Standar Akuntansi ini akan terus berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan serta tuntutan masyarakat.

Sekian artikel mengenai Baitul Maal wa Tamwil – bagian 2 kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!

Keep learning, sharing, inspiring…

Oleh: Tim Prodi Akuntansi Syariah

PPh Pasal 22 Bendaharawan

PPh Pasal 22 adalah Pajak yg dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah, baik itu dari Pempus maupun Pemda atau instansi pemerintahan lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang , dan badan2 tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Kegiatan yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah Pertama, Pembayaran atas penyerahan barang di lingkungan pemerintahan yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah. Kedua, kegiatan di bidang impor; Ketiga, kegiatan usaha di bidang lain. Kedua kegiatan yg terakhir kita sebutkan itu dipungut;  oleh badan2 tertentu yang ditunjuk Menkeu, bisa pemerintahan ataupun swasta. PPh Pasal 22 Impor & PPh Pasal 22 Kegiatan Usaha Lain.

PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah

Berdasarkan PMK No. 224/PMK.011/2012, yang dapat memungut PPh Pasal 22 Bendaharawan meliputi:

(1) Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); memungut PPh Pasal 22 pada Pempus, Pemda, Instansi Pemerintahan dan Lembaga Kenegaraan Lainnya berkenaan dgn pembayaran dan pembelian barang.

(2) Bendahara Pengeluaran memungut PPh Pasal 22 berkenaan dgn pembayaran dan pembelian barang yang dilakukan dgn mekanisme uang persediaan (UP).

(3) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang didelegasikan KPA menerbitkan Surat Perintah Pembayaran memungut PPh Psal 22 berkenaan dgn pembayaran dan pembelian barang kpd  pihak ke-3 yg dilakukan dgn mekanisme pembayaran lgsg (LS).

Transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah adalah sebagai berikut:

Pembayaran yg dilakukan oleh pemungut pajak yg jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000 dan tidak merupakan jumlah yg dipecah2.

Tatacara penyetoran PPh Pasal 22 Bendaharawan yang dilakukan pemungut. Wajib disetorkan ke Kas Negara bisa melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yg ditunjuk Menkeu dgn menggunakan SSP atas nama rekanan serta, dittd oleh Pemungut Pajak. Sifat dari PPh Pasal 22 Bendaharawan itu tidak final, jadi dapat diangsurkan.

Pengenaan tarif untuk PPh Pasal 22 Bendaharawan itu sebesar 1,5%. Dasar pengenaannya itu dari harga pembelian yang dibayarkan. harga pembeliannya itu tidak termasuk PPN ya didalamnya.

Cara mengatasi, jika harga pembeliannya sudah termasuk PPN ? Rumusnya = (100 ; 110) X Harga Pembelian atau Harga Penjualan.

Rumus menghitung PPh Pasal 22 Bendaharawan itu (1,5% X Dasar Pengenaan Pajak)

Contoh terkait PPh Pasal 22 Bendaharawan.

  1. CSA menjual barang peralatan kantor kepada Kementrian Perhubungan senilai Rp.350.000.000 (sudah trmsk PPN 10%) dan diketahui dana pembelian berasal dari APBN

karena sudah termasuk PPN, jadi harus dicari dulu harga sebelum dikenakan PPN (100;110) X Rp. 350.000.000 = Rp. 318.181.818

Setelah diketahui harga sebelum dikenakan  PPN ialah sebesar Rp. 318.181.818 . Next kita cari deh PPh Pasal 22 Bendaharawan dengan rumus = 1,5% X Rp. 318.181.818 = Rp. 477. 272.7,27 PPh Pasal 22 Bendaharawan nya sebesar Rp. 477. 272.7,27

 

Batas waktu untuk pembayaran/pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan yaitu pada hari yang sama saat melakukan penyerahan barang, sedangkan untuk pelaporan SPT Masa-nya pada tanggal 14 bulan berikutnya.

Sekian artikel mengenai PPh Pasal 22 Bendaharawan kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!

Keep learning, sharing, inspiring…

Pajak Rokok

infografis-pajakrokokHai Sob, selamat siang.

Masih ingat dengan isu kenaikan harga rokok?

Nah, siang ini Gogo akan menjelaskan tentang #PajakRokok yah, Sob.

Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.  Rokok yang dimaksud meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dikecualikan dari objek Pajak adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang cukai. Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.

Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar  pengenaan pajak

Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

 

Sampai disini dulu ya Sob kultweet #PajakRokok

Jangan lupa beli rokok yang terdapat pita cukai nya yah.. Bangga Bayar Pajak!!!

 

Sumber            :

Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  Nomor 28 Tahun 2009

Sekian artikel mengenai Pajak Rokok kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!

Keep learning, sharing, inspiring…

Likuidasi

Selamat malam, Sobat Gogo! Malam ini tim Akkeu akan bahas tentang #Likuidasi nih. Apa sih #Likuidasi itu? #Likuidasi berbeda loh dengan Likuiditas.. hehe jangan sampai salah pengucapan ya sob.

Sobat Gogo tau dong apa itu persekutuan? Persekutuan merupakan perikatan dua sekutu (orang atau badan usaha) atau lebih untuk menjalankan usaha bersama sebagai pemilik dengan maksud membagi keuntungan dan manfaat. Terdapat risiko normal yang dihadapi ketika melakukan kegiatan usaha, pada suatu tahun kemungkinan usaha menghadapi permasalahan hingga mengalami disosiasi (pembubaran).

Setelah terjadi disosiasi, persekutuan dapat melakukan terminasi (penghentian fungsi bisnis normal) dan likuidasi. Apa itu #Likuidasi? Pada intinya, likuidasi merupakan pembayaran atas klaim. Setelah persekutuan bubar, tentu perlu ada pembayaran/pembagian kas sisa usaha kepada para sekutu sesuai dengan proporsi modal yang dimilikinya pada persekutuan.. nah proses itu dinamakan #Likuidasi, Sob.

Proses #Likuidasi perekutuan biasanya terdiri dari;

  1. Penyesuaian dan penutupan buku-buku persekutuan, kemudian laba/rugi bersih periode itu dipindahkan ke modal masing-masing sekutu
  2. Realisasi (pencairan aktiva non kas menjadi kas)
  3. Penyelesaian kewajiban pajak, kewajiban dengan kreditor, dan kewajiban dengan pihak ketiga lainnya
  4. Apabila ada sisa, dibagikan kepada para sekutu sesuai dengan proporsi modal.

Para akuntan biasanya mendampingi proses #Likuidasi dan harus mengakui hak-hak sah dari sejumlah besar pihak yang terlibat dalam persekutuan seperti para sekutu individual, kreditur perusahaan, pelanggan, serta pihak-pihak yang lain yang memiliki hubungan bisnis dengan persekutuan.

#Likuidasi dapat dilakukan melalui dua macam cara yakni;

  • Likuidasi sekaligus (lump-sum liquidation), di mana pembayaran pada sekutu dilakukan langsung atau hanya sekali (dalam waktu sangat pendek), sedangkan
  • Likuidasi bertahap (installment liquidation), memerlukan beberapa bulan dalam penyelesaiannya dan mencakup pembayaran secara periodik, atau cicilan/ bertahap.

Namun umumnya, kebanyakan #Likuidasi berlangsung secara bertahap.

Pada awal proses #Likuidasi, akuntan menyusun rencana distribusi kas untuk memberikan gambaran pada para sekutu mengenai pembayaran kas bertahap yang akan diterima oleh masing-masing pada saat telah tersedia kas dalam persekutuan. Distribusi kas ditentukan dalam laporan realisasi dan likuidasi.

Terdapat konsep penting dalam rencana distribusi kas, yakni konsep kemampuan menaggung kerugian (LAP/ Loss Absorption Power). LAP merupakan jumlah kerugian persekutuan yang harus dihilangkan dengan saldo kredit modal para sekutu. LAP ini ditentukan dengan membagi saldo kredit modal neto sekutu dengan rasio pembagian laba dan ruginya.

Pembayaran secara bertahap kepada para sekutu ditentukan menurut dasar kasus terburuk dengan menggunakan skedul pembayaran aman (schedule of safe payments) yang mengasumsikan bahwa seluruh aset nonkas akan dihapuskan dan para sekutu dengan saldo debit dalam akun modal mereka tidak mampu menutupi kekurangan yang ada.

Akhir dari persekutuan sering kali memang menimbulkan trauma bagi para sekutunya Sob. Tapi perlu diketahui bahwa tidak seluruh pembubaran memerlukan terminasi atau #Likuidasi. Keduanya dapat dihindari dengan menyusun perjanjian persekutuan bersama secara hati-hati yang memungkinkan kelanjutan usaha.

Nah, gimana nih Sob? Udah paham kan sekarang tentang #Likuidasi? Sekian dulu kultweet dari tim Akkeu untuk malam ini ya sob. Keep Learning, Sharing, and Inspiring!

Uang Tebusan Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016 lalu telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI. Dan berlaku sejak 18 Juli 2016.

Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:

a. 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016;

b. 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan

c. 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar:

a. 4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016;

b. 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan

c. 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 201 7 sampai dengan tanggal 31 Maret 201 7.

Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir adalah sebesar:

a. 0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau

b. 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan, untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Besarnya Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Uang Tebusan.

Dasar pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

Nilai Harta bersih merupakan selisih antara nilai Harta dikurangi nilai Utang.

FYI, Amnesti Pajak periode I telah berakhir pada tanggal 30 September 2016. Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, jumlah harta tersebut didapatkan dari 371.116 surat pernyataan harta. Deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.527 triliun, deklarasi luar negeri Rp 950 triliun, dan repatriasi Rp 137 triliun. Adapun jumlah uang tebusan berdasarkan SPH Rp 88,99 triliun.

Dari jumlah uang tebusan berdasarkan SPH itu, uang tebusan Rp 76,5 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rp 9,7 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM, Rp 2,62 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp 180 miliar dari wajib pajak badan UMKM.

Total penerimaan yang masuk melalui tax amnesty secara keseluruhan telah mencapai Rp 97,15 triliun. Uang tebusan yang masuk berdasarkan surat setoran pajak berjumlah Rp 93,73 triliun, penerimaan dari tunggakan pajak Rp 3,06 triliun, dan penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 354,09 miliar. (tempo, oktober 2016).

Sumber: UU Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016

Sekian artikel mengenai Uang Tebusan Tax Amnesty kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!

Keep learning, sharing, inspiring…