KPPK atau Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (chapter 1)

Selamat malam Sobat Gogo dari Sabang sampai Merauke! Hayoo, udah moveon
dari Munas 5 belum? Kalau masih rindu dgn suasana munas kuy nostalgia
dengan kultweet Auditing!!
Kerinduan kalian akan musnah dengan selalu baca kultweet di pengurusan yang
baru!! Ingat kamis malam ingat ke kuburan, ehh salah, ingat Kultweet Auditing 😀
Kultweet perdana malem ini kita akan membahas materi mengenai KPPK atau
Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (chapter 1) #KPPK
Sobat Gogo tau nggak KPPK yg lagi ngehits itu apa sih? Pasti belum pada tau
ya? Hihi
KPPK adalah kegiatan Korporasi Nonbank dalam memitigasi risiko nilai tukar,
risiko likuiditas, dan risiko utang yang berlebihan pada utang LN.
Utang Luar Negeri (ULN) adalah utang Penduduk kpd bukan Penduduk dlm
Valuta Asing dan/atau Rupiah, dan juga pembiayaan dg Prinsip Syariah.
Pelapor KPPK yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Korporasi Nonbank
Pelapor LLD yang merupakan debitur ULN.
Aset Valas: aset yang dimaksud dlm PER.BI No. 16/21/PBI/2014 mengenai
penerapan prinsip kehati-hatian dlm pengelolaan ULN korp. nonbank.
Kewajiban Valas adalah kewajiban yg dimaksud dalam Per.BI
No.16/21/PBI/2014 mengenai KPPK dalam pengelolaan ULN korporasi
nonbank. #KPPK
Valuta Asing adalah valuta yang berdenominasi selain mata uang Rupiah. Rasio Lindung Nilai adalah rasio jumlah nilai yang dilindungnilaikan terhadap selisih negatif antara Aset Valas dan Kewajiban Valas. #KPPK
Rasio Likuiditas adalah rasio Aset Valuta Asing terhadap Kewajiban Valuta
Asing.

Peringkat Utang (Credit Rating) adalah penilaian yg dilakukan oleh lembaga
pemeringkat guna menggambarkan kondisi keuangan perusahaan atau kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu (credit worthiness).
Prosedur Atestasi adalah prosedur yang dilakukan oleh akuntan publik
independen untuk memberikan pertimbangan bahwa asersi atau pernyataan yang disampaikan oleh Pelapor sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. #KPPK
Siapa yang dimaksud pelapor dalam Laporan KPPK? #KPPK
Jenis pelapor terbagi 2 yaitu berdasarkan jenis lembaga dan
kepemilikan :
A. Jenis Lembaga : lembaga keuangan bukan bank dan bukan lembaga
keuangan #KPPK
B. Kepemilikan : Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Dareah,
Badan Usaha Milik Swasta, dan Badan Usaha lainnya.

Jenis Laporan: A.Laporan KPPK; B. Laporan KPPK yg tlah melalui prosedur
atestasi; C. Informasi pemenuhan pemeringkat utang; D. Lap. keuangan.
A. Laporan KPPK meliputi ketrangan & data mengenai Aset ValAS dan
Kewajiban Valas yang akan jatuh waktu: 1) sampai dengan 3 bulan ke depan dan/atau 2) lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan. #KPPK
B. Pemenuhan Rasio Lindung Nilai Minimum
Aset Valas – Kewajiban Valas = Selisih Negatif (>/ USD 100,000) #KPPK #Audit
#ASIK
Selisih negatif (x) 25% = Nominal Lindung Nilai yang Wajib Diterapkan
*Rasio lindung nilai minimum untuk KPPK tahun 2015 sebesar 20% #KPPK
C. Pemenuhan Rasio Likuiditas Minimum
Aset Valas : Kewajiban Valas = Risiko Likuiditas (cont.) #KPPK
Rasio Likuiditas Minimum (0-3 bulan) = 70%
*Rasio likuiditas untuk KPPK 2015 sebesar 50%

Gimana nih sob, masih pengen tau kelanjutan kisah tentang KPPK? Tetep
semangat untuk baca kultweet lanjutan di minggu depan ya, yang pasti rasa
penasaranmu bisa kebayar lunas :D!! #KPPK #AUDIT #ASIK
30. Sekian pembahasan Audit malam ini ya Sobat GOGO. Berfaedah banget
malemnya pasti ya. Selamat istirahat Sobat Gogo.

Kantor Jasa Akuntansi (KJA) Part 2

Selamat malam Sobat Gogo! It’s Monday, it’s Akkeu Day! Apa kabar Sob di malam senin
yang penuh semangat ini? Merangkai mimpi mendirikan KJA?
Malam ini kita akan melanjutkan bahasan kita sebelumnya tentang Kantor Jasa Akuntansi
alias KJA! Pada mantengin doong kultweet KJA part 1 terdahuluu? (Cek hashtag#KJA). Kita
akan basmi rasa penasaranmu dan membantu mendirikan KJA impianmu 😀
Sebelumnya kita udah bahas apa itu KJA, apa-apa saja jasa yang diberikannya, sampai
didirikannya IAI KA-KJA dan DSPJA. Nah agar anganmu untuk memiliki KJA sendiri
semakin tergambar jelas, kita akan kasih tau ketentuan dan persyaratan untuk mendirikan
KJA. Cekidot!
Ketentuan dan persyaratan pendirian Kantor Jasa Akuntansi (KJA) diatur pada Peraturan
Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 25/PMK.01/2014 tentang
Akuntan Beregister Negara, Sob!
Pada pasal 10 (1) diungkapkan bahwa KJA dapat berbentuk usaha:
a. Perseorangan;
b. Persekutuan perdata;
c. Firma;
d. Koperasi; atau
e. Perseroan terbatas.
Pada pasal 13 (3) dinyatakan bahwa persyaratan-persyaratan Izin Usaha KJA, diantaranya
yakni:
1. Mempunyai tempat untuk menjalankan usaha
2. Memiliki NPWP
3. Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu
4. Membuat surat pernyataan pendirian KJA bermaterai (bagi bentuk usaha perseorangan),
dengan mencantumkan paling sedikit:
a) nama dan alamat Akuntan;
b) nama dan domisili KJA; dan
c) maksud dan tujuan pendirian KJA
5. Memiliki akta pendirian yang disahkan notaris (bagi bentuk usaha persekutuan perdata,
firma, koperasi, dan PT)
6. Melengkapi formulir permohonan izin usaha KJA
7. Membuat surat pernyataan kebenaran dokumen dengan materai
Eitss.. jangan lupakan dokumen-dokumen pendukungnya Sob! Nih kita kasih list dokumen
yang perlu untuk Sobat lengkapi jika ingin mendirikan KJA, diantaranya:
a) kopi piagam Register Negara Akuntan;
b) kopi bukti anggota Asosiasi Profesi Akuntan;
c) daftar Akuntan (bagi KJA bentuk usaha selain perseorangan);
d) kopi NPWP atas nama Akuntan (bagi KJA berbentuk perseorangan) atau atas
nama KJA (bagi KJA berbentuk usaha selain perseorangan);
e) surat pernyataan pendirian KJA bermaterai (bagi bentuk usaha perseorangan);
f) akta pendirian dan pengesahannya (bagi KJA bentuk usaha selain perseorangan);
g) rancangan sistem pengendalian mutu KJA;
h) kopi KTP atau tanda bukti domisili Akuntan;
i) tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor;
j) foto tampak depan dan ruangan kantor KJA;
k) surat persetujuan dari seluruh Rekan KJA mengenai penunjukan salah satu Rekan
menjadi pemimpin (bagi KJA bentuk usaha persekutuan perdata atau firma); dan
l) susunan pengurus (bagi KJA berbentuk perseroan terbatas).
Bingung mau kasih nama apa ya KJA impianmu, Sob? Eh ternyata ada aturannya loh Sob. Gak bisa
seenaknya.. yuk kita lihat isi Pasal 12.
Menurut Pasal 12, Kantor Jasa Akuntansi dapat menggunakan nama Akuntan yang
merupakan pimpinan dan/atau Rekan pada Kantor Jasa Akuntansi yang bersangkutan atau
menggunakan nama lain yang:
a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. belum digunakan oleh Kantor Jasa Akuntansi lain; atau
c. telah menjadi milik umum.

KJA yang didirikan di Indonesia adalah harus bin wajib dipimpin oleh Akuntan yang
berkewarganegaraan Indonesia ya Sob! Adapun dalam hal terdapat Rekan yang
berkewarganegaraan asing pada KJA, jumlah Rekan WNA paling banyak adalah 1/5 dari
seluruh Rekan.
Dan apabila melanggar seluruh ketentuan-ketentuan tersebut dalam Permenkeu 25/2014
tersebut, maka akan dikenai sanksi administratif.
Gimana Sob kini sudah semakin tahu kan mengenai ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan
yang harus dipenuhi dalam mendirikan KJA? Take Notes ya Sob! Yuk mulai kita cicil sedikit demi
sedikit persyaratannya Sob! Maju satu demi satu langkah untuk mewujudkan mimpi dan angan kita!
Sampai ketemu minggu depan Sob! Dengan topik-topik keuangan yang lebih hot lagi. Keep Learning,
Sharing, and Inspiring!

Sumber : Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI No. 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara.

Asas-Asas Transaksi Syariah

Assalamualaikum wr wb.Gimana kabarnya Sobat Gogo di Jumat berkah hari ini?Jangan lupa baca surah Al Kahfi ya. Dan satu lagi jangan lupa pantengi kultweet dari prodi akuntansi syariah.

Seperti biasa Jumat malam kita isi dgn materi yg menarik dan bikin hati adem. Yap Aksyar! Jumat kali ini kita bakal bahas Asas-asas Transaksi Syariah.

Sobat gogo sudah tahu belum apa aja asas – asas transaksi syariah (AATS)? Yok mengenal asas – asas transaksi syariah. Nah, asas – asas transaksi syariah merupakan komponen penting yg disusun dalam Kerangka Dasar Penyusunan & Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS).

Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI telah menyusun asas-asas transaksi syariah yang terdiri dari 5 asas (prinsip) transaksi syariah yaitu:

  1. Prinsip persaudaraan (ukhuwah)
  2. Prinsip keadilan (’adalah)
  3. Prinsip kemaslahatan (mashlahah)
  4. Prinsip keseimbangan (tawazun)
  5. Prinsip universalisme (syumuliyah)

Istilah – istilah seperti di atas harus familiar ya di telinga temen-temen, karena nantinya akan lebih banyak lagi istilah-istilah aksyar yang lainnya.

Kita bahas asas (prinsip) pertama yaitu prinsip persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong-menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economic) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan diatas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).

Selanjutnya asas (prinsip) yang kedua yaitu Prinsip keadilan (’adalah) esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur :

  1. riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl),
  2. kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan),
  3. maysir(unsur judi dan sifat spekulatif),
  4. gharar(unsur ketidakjelasan), dan
  5. haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).

Sobat gogo kelima larangan ini harus selalu diingat dan jangan dilanggar ya dalam melakukan kegiatan usaha atau transaksi syariah. Karena biasanya terlalu asik melakukan transaksi sampai tidak memperhatikan larangan-larangannya.

Asas ketiga yaitu Prinsip kemaslahatan (mashlahah esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.

Kemashlahatan yang diakui harus memenuhi dua unsur yakni kepatuhan syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebaikan (thayib) dalam semua aspek secara keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan.

Transaksi syariah yang dianggap bermashlahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap :

  1. akidah, keimanan dan ketakwaan (dien),
  2. intelek (’aql),
  3. keturunan (nasl),
  4. jiwa dan keselamatan (nafs), dan
  5. harta benda (mal).

Asas yang keempat yaitu Prinsip keseimbangan (tawazun) esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan adanya suatu kegiatan ekonomi.

Terakhir nih sobat gogo asas (prinsip) transaksi syariah yang perlu di ingat yaitu Prinsip universalisme (syumuliyah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

So, sebagai masyarakat yg ingin menjalankan syariat Islam kita harus menerapkan asas-asas transaksi syariah.Karena asas-asas transaksi syariah merupakan prinsip awal/ dasar kita dalam melakukan transaksi syariah.

Sekian kultweet dari prodi aksyar semoga bermanfaat dan makin bertambah ilmunya tentang aksyar. Sobat Gogo jangan lupa pantengi terus kultweet kita setiap hari jumat.sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya.

Sebelum tidur jangan lupa baca doa ya sobat gogo. Okedeh, Selamat malam dan selamat beristirahat sobat gogo tercinta. Wassalammualaikum wr. wb

Digitalisasi Proses Order Pembelian dan Invoicing

Halo!! Selamat Malam Sobat Gogo! Apa kabarnya ? Semoga semakin baik setiap harinya dengan Kultweet Gogo ya Sob. Beberapa minggu yang lalu, kita sudah membahas mengenai Artificial Intelligence yang digembar-gemborkan dapat menggantikan peran Akuntan. Minggu sebelumnya, kita membahas mengenai #DeepLearninginAuditing, dan bagaimana penggunaan Deep Learning bisa meningkatkan kualitas Audit. Pada kesempatan ini, sedikit berhubungan dari topik-topik sebelumnya yang membahasi mengenai bagaimana Teknologi mempengaruhi dunia Akuntansi, sekarang kita akan membahas suatu artikel yang lebih praktikal mengenai bagaimana cara untuk Mengurangi Ketidakpastian Biaya Transaksional dengan Digitalisasi Proses Order Pembelian dan invoicing dan bagaimana hal tersebut dapat memberikan dampak positif pada bisnis. Menarik sekali ya Sob… Artikel tersebut dibuat oleh Ian Smith, Finance Director and General Manager of Invu. Invu merupakan organisasi penyedia jasa software independen.

Sebelumnya, apakah Sobat sudah mengetahui tentang apa itu Transactional Cost ? Terdapat banyak pengertian dari Transactional Cost dari berbagai bidang ilmu masing-masing, namun secara umum kita bisa mengambil pengertian umum bahwa Transactional Cost adalah seluruh biaya yang berkaitan dengan pengaturan operasi dari suatu perusahaan Sob. Ditengah ketidakpastian yang sekarang ini melanda, sebut saja Brexit yang terjadi 2016 lalu, juga terpilih Presiden Donald Trump yang menjadi polemik, Ancaman Perang Nuklir di Korea Utara, Refrendum Kemerdekaan Barcelona di Spanyol, ketidakstabilan di Timur Tengah bahkan di Indonesia sendiri, semuanya memicu ketidakpastian, di dalam dunia yang penuh dengan ketidakpastian, kebutuhan atas informasi real time atas Pernjanjian Keuangan, yang dibuat oleh bisnis menjadi sangat penting dan sangat dibutuhkan. #DigitalisasiPOP&I

Dalam riset independen yang memfokuskan pada pembuat keputusan keuangan dalam medium sized business dengan jumlah pegawai 50 hingga 250 pegawai, mengungkapkan bahwa visibilitas, efisiensi dan pengendalian masih menjadi hal yang sulit bagi departemen-departemen keuangan dalam suatu perusahaan. Meskipun usaha untuk menerapkan pengendalian yang lebih kuat terhadap order pembelian terus dilakukan, Chief Financial Officer (CFO) and Finance Department masih kekurangan pengetahuan atas visibilitas keuangan yang real time, sehingga menghambat pengendalian operasi dari perusahaan tersebut. Selain itu, yang semakin memperparah keadaan ini yaitu dengan penggunaan system pemrosesan yang “Ketinggalan Zaman”. Berdasarkan survey, hampir setengah, tepatnya 47 % dari jumlah Perusahaan ukuran medium di Inggris masih mendasarkan proses bisnisnya pada Microsoft Office (Word dan Excel) yaitu 25 %, proses manual berbasis kertas 14%, atau kombinasi dari keduanya yaitu 8% dalam mengatur proses order pembelian, juga sekitar 45 % bisnis tersebut masih menggunakan proses manual terhadap pengendalian Hutang Usaha mereka. Proses-proses manual yang kurang up-to date diatas menyebabkan proses bisnis menjadi lambat, dan tidak memberikan informasi yang komprehensif bagi pembuat keputusan. Penelitian tersebut juga mengungkapkan bahwa hampir setengah, tepatnya 44% perusahaan ukuran sedang di Inggris, harus menunda produksinya diakibatkan oleh lambatnya pemrosesan atas tagihan supplier. #DigitalisasiPOP&I

Salah satu langkah besar untuk meningkatkan visibilitas dan pengendalian atas operasi perusahaan yaitu dengan mengubah proses manual menjadi digital. Dokumen digital bisa dibagikan dan dapat dengan mudah dilacak apabila terdapat kesalahan. Kemudahan dokumen digital untuk dilacak, diketahui keberadaannya, dan siapa yang harus melanjutkan pengerjaan atas dokumen tersebut, dapat secara signifikan meningkatkan visibilitas dan pengendalian. Sebuah system pemrosesan order pembelian dan tagihan supplier yang ramah pengguna, dapat membantu bisnis untuk mengurangi ketidakpastian transaksional. Sehingga hal tersebut juga harus menjadi perhatian dari para CFO dan Manajer Keuangan untuk meningkatkan efisiensi dari proses bisnis yang sudah ada. Digitalisasi dalam pemrosesan Invoice dari supplier memungkinkan kita untuk mengetahui liabilitas secara real time, dan membuat kita bisa mengatur kapan untuk melunasinya, membuat bagian keuangan menjadi lebih leluasa untuk mengatur agenda pembayaran, bukannya untuk baru dipersiapkan dananya ketika terdapat penagihan dari supplier. Hal tersebut secara signifikan mengurangi ketidakpastian transaksional. Hal tersebut juga lebih memperdayakan karyawan keuangan, yang tidak hanya meng-entri data, tetapi juga dilibatkan ke fungsi review dan pengendalian.

Perubahan dalam proses keuangan merupakan suatu evolusi yang panjang, namun merupakan hal yang penting terutama bagi CFO yang berkeinginan untuk mengurangi ketidakpastian transaksional. Sekian sharing pengetahuan mengenai Digitalisasi Proses Order Pembelian dan Invoincing ini ya Sob, Semoga pengetahuan ini bermanfaat dan jangan lupa tetap semangat untuk mengembangkan diri ya Sob. Dan Keep Learning, Sharing, and Inspiring ! #DigitalisasiPOP&I

Deep Learning in Auditing

Halo!! Selamat Malam Sobat Gogo! Apa kabarnya ? Semoga semakin baik setiap harinya dengan Kultweet Gogo ya Sob. Beberapa minggu yang lalu, kita membahas mengenai Artificial Intelligence yang digembar-gemborkan dapat menggantikan peran Akuntan. Pada masih ingat kan Sob apa itu Artificial Intelligence ? dan seberapa besar sih dampak maupun manfaatnya bagi Akuntan ? Yang belum baca ataupun sudah pada lupa, silakan cek Timeline kita atau cek tagar #AKUNTANvsAI ya Sob 😀 Menyambung materi mengenai Artificial Intelligence, pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai “Deep Learning di Dunia Auditing”.

Deep Learning merupakan Pendalaman dari Artificial Intelligence, yang bisa dilatih untuk mengenali pola dari volume data yang luar biasa banyak yang bisa dibilang tidak mungkin dapat diproses oleh manusia tanpa bantuan teknologi. Deep Learning memungkinkan kita untuk menganalisa “Big Data” untuk menyediakan bukti audit pendukung yang bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari automasi dalam dunia Auditing dan pengambilan keputusannya.

Dalam dunia bisnis sekarang ini, Pengembangan dari teknologi berbasis data (Seperti ERP System, cloud storage, dan berbagai teknologi lain), Menghasilkan jumlah data yang sangat besar, untuk memanfaatkan data tersebut, dibutuhkanlah Deep Learning. Beberapa Kantor Akuntan terkemuka sudah mulai menggunakan Deep Learning untuk melakukan tugas-tugas audit. KPMG menggunakan IBM-Watson’s Deep Learning system untuk menganalisa data kredit bank untuk portofolio kredit agunan aset. Deloitte pun sudah beraliansi dengan Kira Systems untuk mereview kontrak-kontrak, perjanjian leasing, invoices and bahkan tweets.

Memang benar, penggunaan Deep Learning dalam dunia profesi Akuntansi masih dalam tahap awal, untuk mempercepat dan memperluas Deep Learning penting untuk menciptakan skala ekonomi dengan mengintegrasikan kemampuan belajar dari Deep Learning ke wilayah analisas tekstual, Pengenalan suara, pemilahan gambar dan video, juga judgment support ke dalam proses Audit itu sendiri. Kedepannya, dipercayai bahwa Deep Learning akan diaplikasikan ke berbagai prosedur audit untuk membantu proses audit dan pembuatan keputusannya. Namun, pengaplikasian hal tersebut tidak juga bisa dibilang mudah, namun bukan mustahil. Ada beberapa pekerjaan yang dapat kita lakukan tanpa mengeluarkan usaha sama sekali, Sebagai contoh sederhana, otak manusia dapat dengan mudah membedakan antara kucing dan anjing juga kita dapat menganalisa tulisan dengan mudah, namun tidak dengan mesin, informasi tersebut harus diubah ke format yang dapat dibaca oleh mesin. Sehingga, dalam rangka untuk meningkatkan efektifitas prediksi, Deep Learning dilatih dengan jumlah data yang sangat besar agar Deep Learning dapat menemukan batasan-batasan yang bisa meminimalkan kesalahan dalam prediksi.

Proses belajar dari Deep Learning akan berulang hilang jutaan hingga miliaran kali hingga error dalam prediksinya diminimumkan. Semakin banyak contoh model yang digunakan, semakin tinggi akurasi yang dapat dihasilkan oleh Deep Learning, hal tersebut dapat digunakan misalnya untuk mendekteksi kesalahan penyajian dalam laporan keuangan dengan mudah dan sangat cepat. Efisiensi dari Deep Learning juga ditunjukan dengan fakta bahwa Deep Learning dapat mempelajari pola tanpa intervensi dari manusia dan membutuhkan lebih sedikit langkah langkah proses dibandingkan dengan pendekatan pembelajaran data tradisional lainnya. Lebih spesifik ke ranah auditing, Deep Learning dapat memberikan nilai tambah pada pekerjaan-pekerjaan rutin yang melibatkan jumlah data yang besar bagi Auditor untuk dianalisa. Deep Learing juga bisa mengurangi pekerjaan manual dengan mengotomasi berbagai prosedur substantive seperti Konfirmasi maupun Pengecekan. Lebih jauh lagi, kemampuan ini membuat membantu Auditor dapat menganalisa berbagai kontrak perusahaan yang sekarang ini terlalu memakan biaya dan terlalu kompleks dan menghabiskan banyak waktu dan energi Auditor.

Teknologi tersebut juga dapat membantu Auditor untuk menganalisa lebih banyak sample, bahkan hingga mendekati 100%. Seperti yang kita ketahui, dalam pengerjaannya, Auditing menggunakan Audit Sampling untuk menentukan jumlah sample yang dianggap dapat mewakili keseluruhan dari objek audit, namun dengan adanya Deep Learning, Auditor dapat mengecek keseluruhan dokumen dari perusahaan, sehingga dipercayai dapat meningkatkan kualitas dari Audit tersebut. Luar Biasa kan Sob ? Contoh lainnya yaitu pada Penghitungan Inventory, suatu proses yang memakan waktu panjang bagi Auditor untuk melakukan stock opname di tempat klien. Belum lagi, dengan jumlah persediaan yang sedemikian besar dan rumit, akan sangat memakan waktu dan tenaga untuk proses ini, Deep Learning juga diharapkan dapat membantu auditor dalam proses ini dengan memproses data melalui foto realtime, untuk mengkalkulasi jumlah, jenis baik dari bahan material maupun dari Produk dari klien, hal tersebut dianggap memungkinkan bagi Deep Learning di kemudian hari. Dengan banyak proses otomasi yang mempersingkat waktu dan tenaga, Auditor dapat lebih focus untuk mengingkatkan kualitas dengan menghabiskan waktu yang lebih banyak untuk menggunakan Professional Judgment mereka untuk melengkapi kerja dari Deep Learning.Sekian sharing pengetahuan mengenai Deep Learning dalam dunia Auditing ini ya Sob, Semoga pengetahuan ini bermanfaat dan jangan lupa tetap semangat untuk mengembangkan diri ya Sob. Dan Keep Learning, Sharing, and Inspiring ! #DeepLearninginAuditing