oleh Admin | Nov 14, 2017 | Auditing
Auditor Switching adalah pergantian auditor maupun KAP yang melakukan penugasan audit pada suatu perusahaan. Untuk menjaga independensi auditor, maka pemerintah mengeluarkan aturan yang mengatur rotasi auditor. Pada awalnya kewajiban rotasi auditor diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 pasal 6 yang menyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
Kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa sebuah KAP hanya boleh mengaudit suatu perusahaan paling lama 6 tahun buku berturut-turut. Sedangkan untuk Akuntan Publik (AP) dalam KAP tersebut diperbolehkan mengaudit paling lama 3 tahun buku berturut-turut.
Namun pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pergantian auditor, yaitu PP No. 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik. Dalam PP No. 20/2015 pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa KAP tidak lagi dibatasi dalam melakukan audit atas suatu perusahaan. Pembatasan hanya berlaku bagi AP, yaitu selama 5 tahun buku berturut-turut.
Setelah memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis terhadap suatu perusahaan selama 5 tahun buku berturut-turut AP diwajibkan melakukan cooling-off selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Setelah periode cooling-off selesai, maka AP dapat kembali memberikan jasa audit pada perusahaan tersebut. Perusahaan yang dimaksud dalam PP No. 20/2015 adalah industri di sektor pasar modal, bank umum, dana pensiun perusahaan asuransi/reasuransi, atau BUMN, sebagaimana dijelaskan pada pasal 11 ayat (2).
Untuk memperketat pengawasan terhadap AP yang melakukan audit terhadap perusahaan penyelenggara jasa keuangan, OJK mengeluarkan POJK Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa institusi jasa keuangan wajib membatasi penggunaan jasa penggunaan jasa audit dari AP paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Sedangkan pembatasan penggunaan jasa dari KAP tergantung pada hasil evaluasi Komite Audit. Selain itu, institusi jasa keuangan harus menggunakan akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di OJK.
Kenapa institusi jasa keuangan berbeda dengan peraturan ketentuan PP No. 20/2015? Hal ini dilakukan karena OJK menginginkan pengaturan yang lebih ketat lagi untuk mencegah terjadinya praktik kolusi menyulap laporan keuangan.
Sumber:
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
- PMK No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik
- PP No. 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik
POJK No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
oleh Admin | Nov 13, 2017 | Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Pemerintahan
Hallo!! Selamat Malam Sobat Gogo! kembali lagi dengan kultweet dari prodi Akuntansi Pemerintahan nih…
Selamat menikmati sajian sabtu malam ini dengan kultweet bermanfaat dari prodi akuntansi pemerintahan ya, mari kita mulai :
A. Kerangka Umum SAPP
SAPP terbagi menjadi 2 subsistem, yaitu :
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP).SA-BUN terdiri dari beberapa subsistem, yaitu:
- SAKUN, SAU, SA-UP&H, SA-IP, SA-PP, SA-TD, SA-BAPP, SA-ATK, SA-BL
b. Sistem Akuntansi Instansi (SAI)Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan
B. Jenis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada DPR, LKPP tersebut diaudit terlebih dahulu oleh pihak BPK.
Komponen laporan keuangan pemerintah berbasis akrual terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode tertentu.
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan SAL tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasi.
c. Neraca
Neraca merupakan laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
d. Laporan Operasional
Laporan Operasional (LO) disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
e. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas (LAK) adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Tujuan LAK untuk memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. LAK wajib disusun dan disajikan hanya oleh unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Dan semuanya yang dilakukan hanyalah ilusi belaka,dan kita semua di tipu-tipu.
f. Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. LPE menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
g. Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Keuangan dan oleh karenanya setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan. CaLK meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
C. SISTEM AKUNTANSI PUSAT
Sistem Akuntansi Pusat, yang selanjutnya disingkat SiAP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
SiAP dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPBN) terdiri dari:
- Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) yang menghasilkan Laporan Arus Kas (LAK) dan Neraca KUN;
- Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.
Pelaksanaan SiAP melibatkan unit pemroses data sebagai berikut:
- KPPN;
- Kanwil DJPBN;
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara
- Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (DAPK)
D. SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SAI adalah serangkaian prosedur manual terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementrian negara/lembaga.
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga yang memproses transaksi keuangan baik arus uang maupun barang. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Untuk melaksanakan SAI, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi instansi sesuai dengan hirarki organisasi. Unit Akuntansi Instansi (UAI) terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan (UAK) dan Unit Akuntansi Barang (UAB).
SAI terdiri atas dua subsistem, yaitu:
- SAK; subsistem dari SAI yang menghasilkan informasi mengenai LRA, neraca, dan catatan atas laporan keuangan milik kementrian / instansi
- SABMN; subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan Barang Milik Negara serta laporan manajerial lainnya menurut ketentuan yang berlaku.
E. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PERBANTUAN
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas:
- Desentralisasi; penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekosentrasi; pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
- Tugas pembantuan; penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemkab/pemkot kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Dana yang terkait dengan desentralisasi merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dalam pelaksanaannya ditransfer lansung ke Kas Umum Daerah. Dana ini berupa dana pertimbangan (dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil). Terhadap dana ini, pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan di masing-masing daerah.
Namun untuk dana dekonsentrasi dan dana tugas perbantuan, satuan kerja yang menerima melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut K/L teknis yang terkait. Pertanggungjawaban dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini akan digabung dengan laporan keuangan dan laporan barang milik Negara (yang telah dijelaskan SAI) sehingga menjadi laporan keuangan Kementerian/Lembaga dan laporan barang milik Negara kementerian
Sumber : https://www.scribd.com/doc/35230222/Sistem-Akuntansi-Pemerintah-Pusat
oleh Admin | Nov 10, 2017 | Uncategorized
Perusahaan raksasa penyedia mesin jet terbesar di Inggris, Rolls-Royce dedenda sebesar £671
juta (sekitar Rp 11 Triliun) atas kasus pemberian suap kepada pejabat eksekutif pemebli produk
Rolls Royce yang berafiliasi di Amerika, Cina, India, Rusia, termasuk Indonesia (Garuda
Indonesia). Denda itu merupakan denda terbesar sepanjang sejarah Serious Fraud Office (SFO)
di Inggris. Kasus Rolls Royce juga berdampak kepada investigasi terhadap KPMG, sebagai
Auditor Rolls Royce!
Timbul pertanyaan public, kenapa telah ada auditor, namun masih terjadi fraud?
Tahukah kamu Sobat, sejak tahun 2001 hingga 2015, Indonesia telah mengalami kerugian
sebesar Rp 207 Trilliun rupiah karena fraud! Jumlah itu kira-kira setara dengan 1/9 dari APBN
Indonesia tahun 2015. Mari kita bayangkan sobat, berapa banyak infrastruktur seperti sekolah,
transportasi, dan rumah sakit yang dapat dibangun dengan nominal sebesar itu?
Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) mendefinisikan fraud kedalam 3
kategori, yaitu Corruption, Asset Misappropriation, dan Financial Statement Fraud.
1. Korupsi adalah tindakan penyelewengan yang melawan aturan yang berlaku demi
keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
2. Penyalahgunaan Aset adalah tindakan berupa pencurian asset ketidaktepatan dalam
melaporkan aset dengan sengaja mesalahsajikan dokumen transaksi.
3. Kecurangan dalam laporan keuangan adalah tindakan yang dengan sengaja
mensalahsajikan atau menghilangkan sejumlah nilai atau pengungkapan yang
bertujuan menyesatkan pengguna dan tidak menyajikan laporan keuangan
berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.
Di Indonesia, kita sering menyapa Fraud dengan sebutan Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme. Ada 5 pemicu terjadinya Fraud ini. Menurut Crowe Howarth, yaitu:
1. Arrogance
Fraudster melakukan tindakan fraud atas dasar ingin memenuhi kesearakahannya.
2. Competence
Kondisi ini terjadi ketika fraudster memiliki power atau wewenang dalam suatu
organisasi dan menyelewengkan wewenang tersebut untuk melakukan fraud.
3. Opportunity
Fraudster melihat adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal suatu organisasi,
dan mengekspolitasinya dengan cara yang salah.
4. Rationalization
Ketika fraudster berkomitmen untuk melakukan fraud dengan membenarkan tindakan
fraud tersebut.
5. Pressure
Kondisi ketika fraudster mengalami tekanan untuk mencapai target tertentu yang
membuat frauster berpikir harus melakukan fraud.
AICPA kemudian merumuskan SAS No. 99 Consideration of Fraud in a Financial
Statement Audit yang bertujuan untuk mendeteksi dini sebelum fraud terjadi melalui langkah-
langkah berikut.
1. Deskprisikan karakteristik dari Fraud.
2. Profesional Skeptisme pada bukti-bukti audit.
3. Diskusikan diantara tim audit tentang kecurigaan salah saji material yang terindikasi
fraud.
4. Pengumpulan dan pengelaborasian informasi.
5. Identifikasi, dan penilaian terhadap resiko
6. Respon terhadap risk assessment dan evaluasi terhadap bukti
7. Komunikasi dan dokumentasi atas konsiderasi Auditor atas Fraud
Source:
AICPA, 2002. AU Section 316 Consideration of Fraud in a Financial. October, (99, 113),
pp.167–218.
Crowe, H., 2011. Why the Fraud Triangle is No Longer Enough. , p.55. Available at:
www.crowehorwath.com.
Lu, S., 2005. SAS 99 & Fraud Detection.
Tashandra, Nabilla. 2017. Memberantas Korupsi, Racun Terbesar Indonesia.
http://nasional.kompas.com/read/2017/03/25/06571531/memberantas.korupsi.racun.terbesar.indo
nesia. Diakses tanggal 29 Oktober 2017.
oleh Admin | Nov 7, 2017 | Perpajakan
Halo sobat gogo, diantara kalian semua pasti ada yang pernah menggunakan
transportasi online untuk bepergian bukan ?. Hayo ngaku. Hehe… Ada Go-Jek, Uber, dan
Grab. Tinggal pilih yang mana paling murah bukan begitu kan ? atau siapa diantara sobat
gogo, yang kalau pesan makanan pake Go-food ?. Alasan mengapa saat ini orang
menggunakan transportasi online seperti ojek misalnya selain murah, adalah karena tidak
ribet. Hanya dengan sebuah aplikasi di smartphone, kita dapat memesan transportasi untuk
mengantar kita ketempat tujuan dengan selamat. Simple. Saat menggunakan transportasi,
temen- temen pernah mikir ga sih, berapa yah pendapatan yang diterima perusahaan
transportasi online ini tiap tahunnya yah ? kira- kira bisnis mereka untung gak sih ? kalau
untung, kena pajak dong. Kira- kira bagaimana yah aspek pemajakannya ? mau tahu ? yuk,
sama- sama kita Analisa lebih mendalam.
1. Apa itu On Demand- Service
Sobat gogo, pasti paham dong, kalau ojek online merupakan salah satu penyumbang
pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Ojek Online dikategorikan sebagai On-
Demand Service. Apa itu ? Jadi On Demand Service itu merupakan jenis jasa yang
dikerjakan berdasarkan permintaan konsumen.
2. Bagaimana pertumbuhan Ojek Online di Indonesia
Pertumbuhan ojek online di Indonesia cukup pesat dengan hadirnya pemain utama
seperti Go-Jek, Uber atau Grab. Per maret 2017, sudah ada 250.000 driver go-jek.
Pertumbuhan ojek online ini erat kaitannya dengan tingkat penggunaan internet di
Indonesia yang tercatat BPS mencapai 52% dari jumlah penduduk Indonesia.
3. Bagaimana sistem bisnis Ojek Online
Perusahaan ojek online unik loh sob. Mengapa unik ? keunikan dari perusahaan ojek
online ini adalah walaupun jasa utamanya adalah transportasi, namun kendaraan
yang digunakan bukanlah milik perusahaan, melainkan milik drivernya pribadi loh.
Selain itu, pendapatan yang diperoleh driver, dibagi dengan perushaaan. Contohnya
adalah PT. Gojek Indonesia, membagi pembagian perusahaan : mitra driver sebesar
20% : 80%.
Seiring dengan perkembangan usaha dan pangsa pasar ojek online tidak hanya
menawarkan jasa transportasi. Saat ini familiar bagi kita mendengar istilah Go-food,
Go-send atau temen- temen pasti suka menemukan seorang driver yang dibelakang
motornya di pasang papan iklan ol-shop. Selain driver diberikan jaket, helm, dan
smartphone. Tentunya pendapatan atas penjualan jasa dan atribut tersebut akan
dikenakan pajak.
4. Aspek pemajakan Ojek Online
Oke sob, sekarang kita masuk ke inti pembahasan utama kita. Mari kita breakdown,
pendapatan yang diterima ojek online. Menurut riset yang dilakukan oleh Defi
Wirdah Amarah (2017), bahwa pendapatan ojek online contohnya Go-jek berasal
dari :
a. Customer
b. Kerja sama layanan Go-Food dan Go-Send
c. Iklan
d. Penjualan atribut kepada driver.
Selain itu seperti bisnis pada umumnya terdapat pengeluaran yang dikeluarkan PT
Gojek terkait operasionalnya ini berasal dari :
a. Pengeluaran kepada driver,
b. Pengeluaran untuk pajak
c. Dan lain- lain.
5. Pengeluaran untuk pajak
Sobat, secara khusus, mari kita bahas pengeluaran perusahaan transportasi online
untuk pajak.
1. PPh 21.
Secara umum, perusahaan transportasi online, memiliki karyawan tetap.
Karyawan tetap, bias karyawan finance, IT dsb. Maka tentu penghasilan yang
berikan kepada karyawan tetap ini akan dikenakan PPh 21. Pihak perusahaan
sebagai pemotong pajak. Nah sobat gogo. Jika perusahaan membayar honor
kepada driver yang konsumennya menggunakan go-pay dan sejenisnya, jika
sebulannya melebihi Rp 300.000,- maka sesuai ketentuan dalam PMK
152/PMK.010/2015 perusahaan tersebut wajib memotong PPh pasal 21.
2. PPh 23
– Pembayaran penghasilan kepada driver
Pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima driver bisa juga dikenakan PPh
23. Mengapa demikian ? Karena perusahaan ojek online tersebut bisa juga
dianggap memberikan jasa perantara, antara driver dan customer melalui
aplikasi. Sehingga jasa yang diterima driver wajib dikenakan PPh 23 dengan tarif
sebesar 2% dari pendapatan bruto.
– Jasa iklan
Pastinya kita semua pernah menggunakan aplikasi Go-Food untuk memesan
makanan bukan? Ketika sobat mencoba memilih restoran di aplikasi Go-Food
tersebut maka akan muncul berbagai restoran yang telah bekerja sama dengan
perusahaan transportasi online tersebut. Atas penghasilan yang diterima akan
dipotong PPh 23. Oleh Perusahaan transportasi online, PPh 23 dapat dianggap
sebagai kredit pajak.
3. PPN
– Penjualan atribut kepada driver
Helm, jaket, bahkan smartphone yang digunakan oleh driver merupakan atribut
wajib driver transportasi online. Namun ketika diterima tentunya driver perlu
membeli dari perusahaan bersangkutan. Ada kalanya untuk melunasinya driver
mencicil sendiri perlengkapannya loh sob. Oleh karena itu, atribut tersebut
dianggap sebagai Barang kena pajak (BKP). Jika perusahaan transportasi online
tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka akan dikenakan PPN
sebesar 10%.
– Pemasangan Iklan, jasa pengantaran
Apabila transportasi online tersebut menyediakan kerja sama berupa jasa
pemasangan iklan atau sobat pernah menggunakan Gojek/ Grab, sebagai pihak
untuk mengantarkan barang, maka atas jasa yang diberikan akan dikenakan PPN
sob. Perusahaan transportasi online tersebut akan bertindak sebagai pemungut
pajak.
6. Tantangan dan Hambatan
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang tetap untuk mengatur pajak atas
transportasi online. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi pemerintah. Tantangan
tersebut adalah terkait tarif atas PPh Badan yang ingin dikenakan kepada
perusahaan transportasi online. Pengenaan pajak tersebut concern utamanya tentu
adalah harapan kepatuhan perusahaan online untuk membayar pajak meningkat
serta menjaga investor agar tidak lari, dan menjaga pertumbuhan digital ekonomi.
Referensi :
Internet
https://www.scribd.com/document/355150426/Analisis-Perpajakan- UBER-Dan-
GOJEK- tanggal akses 4 november 2017
undang- undang:
Republik Indonesia, 152/Pmk.010/2015 mengenai Penetapan Bagian Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai
Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilanpmk
Buku :
Mardiasmo.(2016).Perpajakan edisi terbaru 2016. Yogyakarta: Penerbit Andi.
oleh Admin | Nov 6, 2017 | Akuntansi Keuangan, Artikel
Halo, Sobat Gogo! Ketemu lagi nih di kultweet Akkeu malam ini 😀
Tim Akkeu pada hari ini akan membahas Jenis Profesi Akuntan dan Sertifikasinya loh, Sob!
Sebelum kita membahas #sertifikasiakuntan, kita bahas sedikit yuk tentang organisasi yang
mewadahi para akuntan di Indonesia!
Di Indonesia, terdapat tiga organisasi yang mewadahi para akuntan professional. Yaitu IAI,
IAPI dan IAMI.
IAI adalah organisasi profesi yg mewadahi para akuntan dan juga bertanggung jawab
terhadap penyusunan PSAK yg berlaku di berbagai sector.
Selain IAI, ada juga IAPI yaitu organisasi yang mewadahi para akuntan publik di Indonesia.
Tak hanya IAI dan IAPI, di Indonesia ada juga yang namanya IAMI yaitu organisasi yang
mewadahi para akuntan manajemen di Indonesia.
Semua organisasi yang dibuat, memiliki ujian dan sertifikasinya masing-masing loh, Sob..
Pertama, ada lima jenis ujian sertifikasi untuk para akuntan yang dikeluarkan oleh IAI yaitu
USKAD, CA Indonesia, USAAP, USPSAK dan USAS.
USKAD IAI adalah Ujian Sertifikasi Keahlian Akuntansi Dasar yang diadakan untuk
mengukur keahlian peserta dalam hal pemahaman kerangka dasar penyusunan dan penyajian
laporan keuangan sudah sesuai dengan SAK, mengidentifikasi transaksi yang ada dalam
laporan keuangan, menyusun laporan keuangan sesuai dengan siklus akuntansi, hingga
melakukan analisa terhadap laporan keuangan. Sertifikasi ini lebih diperuntukan bagi Lulusan
SMA/SMAK atau mahasiswa programstudi Akuntansi (Baik D3, DIV, S1).
Selain USKAD, ada juga USAAP yaitu Ujian Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan yang
diadakan untuk menilai kemampuan/kompetensi peserta dalam menyusun LK Pemerintah,
menyusun kebijakan akuntansi keuangan pemerintah dan menyusun LK prospektif
(anggaran) pemerintahan. Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan memperlengkapi dunia
pemerintahan dalam menjawab kebutuhan SDM di pemerintahan yang berkompeten, IAI
telah merancang standar kompetensi teknis yang akan menjadi instrumen pengukuran
kompetensi pengelola keuangan negara dalam rangka pemetaan SDM pengelolaan keuangan
negara.
Masih ada lagi nih, Sob. Yaitu USPSAK. Yap sesuai namanya kalian pasti tau dong ujian ini
untuk apa? USPSAK ini diadakan untuk peserta yang memiliki kompetensi di dunia SAK
nih. Dalam ujian ini, peserta diukur kompetensinya terhadap pemahamannya atas Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan.
Lalu, ada USAS yaitu ujian yang baru diadakan IAI pada tahun 2008 untuk sertifikasi peserta
yang berkompeten di bidang Akuntansi Syariah. Dengan adanya USAS, Indonesia telah
mempunyai suatu ujian sebagai suatu sistem pembelajaran yang baku bagi mereka yang akan
berpraktik di bidang Akuntansi Syariah. Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah merupakan suatu
strategi pengembangan keilmuan dan keahlian Akuntansi Syariah dalam rangka penyesuaian
dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. SAS harus mampu mengaplikasikan
Standar Akuntansi Keuangan Syariah.
Yang terakhir sertifikasi paling hits di IAI. Apa coba? Yess, CA Indonesia. Sertifikasi ini
diselenggarakan bertujuan untuk mendapatkan akuntan yang memiliki kualifikasi sebagai
akuntan professional sesuai panduan standar internasional.
Kedua, selain dari IAI, ada juga nih sertifikasi dari IAMI yaitu CPMA (Certiefied
Professional Management Accountant) yang ujian tersebut diadakan untuk meningkatkan
penguasaan peserta atas pengetahuan dan kompetensinya di bidang akuntansi manajemen,
Sob. CPMA dimaksudkan pula sebagai salah satu strategi pengembangan profesi akuntan
manajemen di Indonesia dalam rangka menghadapi arus globalisasi yang ditandai dengan
perdagangan bebas dalam produk dan jasa termasuk jasa akuntansi. Buat kamu yang suka
akmen, bisa nih ikutin ujian ini 😀
Terakhir yaitu IAPI yang memiliki tiga sertifikasi untuk para akuntan publik.
1. Entry Level: Gelar A-CPAI: Associate Certified Professional Auditor of Indonesia
2. Profesional Staff Level: Gelar CPAI: Certified Professional Auditor of Indonesia
3. Public Accountant Level: Gelar CPA: Certified Public Accountant of Indonesia (STL
UPAP/UU 5 th 2011)
Yang pertama adalah A-CPAI sebagai sertifikasi yang diberikan kepada peserta setelah
mereka menyelesaikan ujian sertifikasi tingkat dasar. Dilanjutkan ke sertifikasi CPAI sebagai
ujian sertifikasi tingkat professional hingga ke tingkat lanjutan untuk mendapatkan sertifikasi
CPA sebagai sertifikasi tertinggi profesi akuntan public di Indonesia.
Selain Certified Public Accountant, IAPI juga menyelenggarakan Sertifikasi Perikatan
Investigasi Untuk Akuntan Publik untuk Gelar Certified Professional Investigator (CPI) yang
bertujuan agar auditor dapat melakukan audit investigasi terhadap perkara korupsi yang
diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam sistem hokum nasional dan dalam
praktik peradilan.
Tak hanya sertifikasi yang ada di Indonesia aja loh, Sob. Ada juga beberapa sertifikasi global
yang bekerja sama dengan Indonesia, yaitu:
1. The Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW)
2. Certified Practising Accountants Australia (CPA Australia)
3. The Institute of Certified Management Accountants (ICMA)
4. International Federation of Accountants (IFAC)
5. Association of Chartered Certified Accountants (ACCA)
6. Chartered Accountants Worldwide (CAW)
7. ASEAN Chartered Professional Accountant (ACPA)
Yang paling terupdate nih, Sob, untuk para akuntan di Indonesia yaitu sertifikasi akuntan
yang diakui di ASEAN. Apakah itu? Yap ACPA!
ACPA merupakan tindaklanjut dari ditandatanganinya Mutual Recognition Arrangement on
Accountancy Services (MRAA) oleh kesepuluh negara anggota ASEAN pada tahun 2014. Di
bawah MRAA, Akuntan Profesional dari seluruh negara ASEAN yang memiliki kualifikasi
dan pengalaman sesuai ketentuan MRAA, dapat mengajukan permohonan untuk menjadi
ACPA.
ACPA secara hukum diizinkan untuk memberikan layanan akuntansi di seluruh negara
ASEAN (kecuali untuk penandatanganan laporan auditor independen dan penyediaan layanan
akuntansi yang memerlukan lisensi domestik) tanpa harus menjalani prosedur pelatihan atau
kualifikasi ulang.
Di Indonesia yang dapat mendaftar untuk memperoleh ACPA adalah pemegang sertifikasi
berikut:
– CA dari IAI
– CPA dari IAPI
– CPMA dari IAMI
Banyak banget kan, Sob, kesempatan kamu untuk mengikuti sertifikasi kompetensi akuntan?
Sertifikasi ini berguna banget loh buat kamu-kamu yang ingin memiliki daya saing tinggi
dengan para akuntan lainnya alias bisa membuat kamu punya ‘ciri khas’ tersendiri dari
akuntan yang lain :D.
Sekian dulu Kultweet Akkeu mengenai #sertifikasiakuntan hari ini ya, Sobat Gogo..
Komentar Terbaru