oleh Admin | Nov 21, 2017 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Assalamualaikum wr.wb .
Hallo Sobat Gogo, ketemu lagi nih dengan jumat berkah kali ini dengan prodi aksyar. Pembahasan kali ini, kita akan bahas “Perusahaan Modal Ventura Syariah”. Nah sobat yuk kita mulai aja.
Menurut POJK No 35/POJK. 05/2015, Perusahaan Modal Ventura Syariah merupakan badan usaha yang memiliki kegiatan usaha modal ventura syariah pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah. Dalam pasal 5 POJK Nomor 35/POJK.05/2015, ditegaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha permodalan modal ventura syariah wajib memenuhi prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (mashlahah), dan universalisme (alamiyah) serta tidak megandung gharar, masyir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram.
Perusahaan Modal Ventura Syariah (PMVS) harus didirikan dalam bentuk badan usaha Perseroan Terbatas, koperasi, atau perseroan komanditer. PMV yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah wajib membentuk Unit Usaha Syariah ( UUS ) yang mempunyai pembukuan terpisah dari PMV. UUS wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari OJK. Kemudian Direksi PMV harus mengajukan permohonan pembentukan UUS kepada OJK dengan dokumen yang disyaratkan dalam POJK No. 34/POJK.05/2015. Kegiatan usaha PMVS meliputi investasi, yang terdiri dari penyertaan saham, pembelian sukuk atau obligasi syariah konversi, pembelian sukuk atau obligasi syariah yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal ( start up) dan / atau pengembangan usaha dan pembiayaan berdasarkan prinsi bagi hasil. selanjutnya yaitu pelayanan jasa dan kegiatan usaha lain berdasarkan persetujuan OJK.
PMVS wajib mencantumkan kegiatan usaha dalam anggaran dasarnya kegiatan usaha PMVS ditujukan untuk calon pasangan usaha dan / atau debitur yang memiliki usaha produktif dan memiliki ide ide untuk pengembangan usaha produktif.
PMVS wajib memiliki nilai investasi, penyertaan, dan nilai piutang yang berasal dari kegiatan usaha terhadap total asset PMVS yang selanjutnya disebut Investment and Financing to Assets Ratio (IFAR) paling rendah sebesar 40 %. Nilai investasi dan kegiatan usaha lain kepada satu pasangan usaha dibatasi paling tinggi sebesar 25% dari ekuitas PMVS. Besarnya total ekuitas dengan laporan keuangan bulanan posisi terakhir PMV atau PMVS sebelum dilakukannya kegiatan usaha.
Jenis pembiayaan yang diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yang bersesuaian dengan prinsip-prinsip syariah yaitu penyertaan modal langsung ( Equity financing ), penyertaan modal tidak langsung (Semi Equity Financing), dan pembiayaan bagi hasil. Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .
Wassalammualaikum wr. wb
oleh Admin | Nov 19, 2017 | Pemerintahan
Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No 03, Peraturan Pemerintah
Nomor 71 Tahun 2010 dilakukannya pelaporan arus kas bertujuan untuk memberikan
informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode
akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Informasi ini disajikan untuk
pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.
Laporan arus kas disajikan oleh entitas pelaporan yang terdiri dari:
1. Pemerintah pusat;
2. Pemerintah daerah;
3. Masing-masing kementrian negara atau lembaga di lingkungan pemerintah pusat; dan
4. Satuan organisasi di lingkungan pemerintah pusat/daerah atau organisasi lainnya, jika
menuntut peraturan perundang-undangan satuan organisasi dimaksud wajib menyajikan
laporan keuangan.
Penyajian Laporan Arus Kas
Laporan arus kas disajikan dengan pengklasifikasian menurut aktivitas yaitu aktivitas
operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris guna memberikan informasi yang
memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut
terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah.
penjelasan atas keempat aktivitas dalam laporan arus kas:
1. Aktivitas operasi
Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan
untuk kegiatan operasional pemerintah selama satu periode akuntansi.
Arus masuk dari aktivias operasi diperoleh dari:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
c. Penerimaan Hibah;
d. Penerimaan Bagian Laba perusahaan negara/daerah dan Investasi Lainnya;
e. Penerimaan Lain-lain/penerimaan dari pendapatan Luar Biasa; dan
f. Penerimaan Transfer.
Arus keluar dari aktivitas operasi digunakan untuk:
a. Pembayaran Pegawai;
b. Pembayaran Barang;
c. Pembayaran Bunga;
d. Pembayaran Subsidi;
e. Pembayaran Hibah;
f. Pembayaran Bantuan Sosial;
g. Pembayaran Lain-lain/Kejadian Luar Biasa; dan
h. Pembayaran Transfer.
Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan
operasi pemerintah dalam menghasilkan kas yang cukup untuk membiayai aktivitas
operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar.
Beberapa contoh aktivitas operasi yaitu jika suatu entitas mempunyai surat berharga yang
sifatnya sama dengan persediaan, yang dibeli untuk dijual, maka perolehan dan penjualan
surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. Lalu contoh lainnya adalah
jika entitas mengotorisasikan dana untuk kegaitan suatu entitas lain, yang diperuntukannya
belum jelas apakah sebagai modal kerja, penyertaan modal, atau untuk membiayai aktivitas
periode berjalan, maka pemberian dana tersebut harus diklasifikasikan sebagai aktivitas
operasi.
2. Aktivitas investasi
Aktivitas investasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditunjukkan
untuk perolehan dan pelepasan aset tetap serta investasi lainnya yang tidak termasuk dalam
setara kas.
Arus masuk kas dari aktivitas investasi terdiri dari:
a. Penjualan Aset Tetap;
b. Penjualan Aset Lainnya;
c. Pencairan Dana Cadangan;
d. Penerimaan dari Divestasi;
e. Penjualan Investasi dalam bentuk Sekuritas.
Arus keluar kas dari aktivitas investasi terdiri dari:
a. Perolehan Aset Tetap;
b. Perolehan Aset Lainnya;
c. Pembentukan Dana Cadangan;
d. Penyertaan Modal Pemerintah;
e. Pembelian Investasi dalam bentuk Sekuritas
Arus kas dari aktivitas investasi mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam
rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan
dan mendukung pelayanan pemerintah kepada masyarakat di masa yang akan datang.
3. Aktivitas pendanaan
Aktivitas Pendanaan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang yang
berhubungan dengan pemberian piutang jangka panjang dan/atau pelunasan utang jangka
panjang yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi piutang jangka panjang
dan utang jangka panjang.
Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
a. Penerimaan utang luar negeri;
b. Penerimaan dari utang obligasi;
c. Penerimaan kembali pinjaman kepada pemerintah daerah;
d. Penerimaan kembali pinjaman kepada perusahaan negara.
Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain:
a. Pembayaran pokok utang luar negeri;
b. Pembayaran pokok utang obligasi;
c. Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada pemerintah daerah;
d. Pengeluaran kas untuk dipinjamkan kepada perusahaan negara.
Arus kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang
berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang.
4. Aktivitas transitoris
Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak
termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris
mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan,
beban, dan pendanaan pemerintah. Transaksi yang termasuk dalam aktivitas transitoris antara
lain:
1. Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat
Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan
Taspen dan Askes
2. Penerimaan transitoris;
Kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara
pengeluaran
3. Pengeluaran transitoris; dan
Kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan dari bendahara pengeluaran.
4. Kiriman uang.
Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antar rekening kas umum negara/daerah.
Pelaporan Arus Kas
Penerimaan dan pengeluaran kas bruto dari aktivitas operasai, investasi, pendanaan, dan
transitoris dilaporkan secara terpisah oleh entitas pelaporan, kecuali aktivitas operasi yang
disajikan dengan cara berikut ini:
1. Metode langsung;
Metode ini pengungkapkan pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran
kas bruto.
2. Metode tidak langsung.
Dalam metode ini, surplus/defisit disesuaikan dnegan transaksi-transaksi
operasional nonkas, penangguhan (deferrai) atau pengakuan (accrual)
penerimaan kas atau pembayaran yang lalu/yang akan datang, serta unsur
penerimaan dan pengeluaran dalam bentuk kas yang berkaitan dengan aktivitas
investasi dan pendanaan.
Dari kedua metode tersebut sebaiknya entitas pelaporan menggunakan metode langsung
dalam melaporkan arus kas dari aktivitas operasi, karena dapat menyediakan informasi yang
lebih baik untuk mengestimasikan arus kas di masa yang akan datang, lebih mudah dipahami
oleh pengguna laporan, dan data tentang kelompok penerimaan dan pengeluaran kas bruto
dapat langsung diperoleh dari catatan akuntansi.
Arus kas yang timbul dari aktivias operasi dapat dilaporkan atas dasar arus kas bersih
dalam hal:
1. Penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan penerima manfaat
(beneficiaries) arus kas tersebut lebih mnecerminkan aktivitas pihak lain
daripada aktvitas pemerintah, contohnya hasil kerjasama operasional.
2. Penerimaan dan pengekuaran kas untuk transaksi-transaksi yang perputarannya
cepat, volume transaksi banyak, dan jangka waktunya singkat.
Sumber : PP 71 Tahun 2010, PSAP 03
oleh Admin | Nov 16, 2017 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Assalamualaikum wr wb. Jumpa lagi dengan prodi akuntansi syariah. Kali ini kami akan mengisi malam Sabtunya sobat gogo dengan materi yang menarik dalam lingkup syariah. Materi malam ini yaitu tentang Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah ?
Tahukah sobat gogo Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan yang salah satu wewenangnya adalah menetapkan Standar Akuntansi Syariah berusaha untuk memenuhi kebutuhan ini dengan mengembangkan Sertifikasi di bidang Akuntansi Keuangan Syariah.
SAS adalah suatu sertifikat untuk memberikan standar akuntansi syariah bagi akuntan yang bekerja pada bidang tersebut. Sama seperti CPSAK, SAS bersifat lokal dan dikeluarkan oleh IAI. Peserta yang telah mengikuti dan lulus ujian SAS harus memenuhi Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang diadakan oleh IAI sesuai dengan PPL IAI. Minimal angka kredit yang wajib dipenuhi setiap tahunnya adalah (16) SKP.
Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS) dilaksanakan pertama kali pada tahun 2008 merupakan ujian pertama dan satu-satunya diselenggarakan di Indonesia. Dalam tahun-tahun berikutnya direncanakan akan dilakukan ujian dalam 2 (dua) periode per tahun.
Dengan adanya USAS, Indonesia telah mempunyai suatu ujian sebagai suatu sistem pembelajaran yang baku bagi mereka yang akan berpraktik di bidang Akuntansi Syariah.
Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah merupakan suatu strategi pengembangan keilmuan dan keahlian Akuntansi Syariah dalam rangka penyesuaian dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Selain itu, tujuan Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (USAS) diselenggarakan dalam rangka mengukur kemampuan/kompetensi peserta terhadap pemahaman ilmu akuntansi syariah, menjadi alat ukur standar kualitas bagi mereka yang ingin memahami akuntansi syariah, menjadi alat ukur standar kualitas bagi lembaga/institusi yang ingin mendapatkan SDM yang memahami bidang akuntansi syariah, dan dapat dijadikan sebagai persyaratan untuk memasuki bidang profesi tertentu yang bergerak di bidang akuntansi syariah.
Syarat ujiannya yaitu hanya dapat diikuti oleh mereka yang memiliki gelar Strata 1 (Sarjana) untuk jurusan apapun tanpa terkecuali, yang dibuktikan dengan Ijazah.
Nah mulai tertarik ga sobat gogo untuk ikut ujian sertifikasi akuntansi syariah?
Selanjutnya, peserta USAS dinyatakan lulus apabila telah mendapatkan nilai minimal C untuk masing-masing level ujian dan USAS mengacu pada passing grade yang telah disepakati oleh Dewan Penguji USAS.
Peserta akan mendapatkan gelar “SAS” (Sertifikasi Akuntansi Syariah) apabila telah lulus 3 (tiga) level ujian (Elementary, Intermadiate dan Advanced).
Materi Untuk Level Elementary:
- Pengantar Ekonomi & Keuangan Syariah,
- Sejarah Perkembangan Entitas Syariah,
- Sejarah Standar Akuntansi Syariah,
- Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah,
- Penyajian Laporan Keuangan,
- Regulasi Entitas Syariah,
- Fatwa Tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Materi Untuk Level Intermediate:
- Akuntansi Murabahah,
- Akuntansi Salam,
- Akuntansi Istishna’
- Akuntansi Mudharabah,
- Akuntansi Musyarakah,
- Akuntansi Ijarah & Asuransi
- Akuntansi Zakat, Infaq, dan Sadaqah
- Akuntansi Sukuk
Materi Untuk Level Advanced:
- Entitas Syariah dan Tata Kelola Entitas Syariah,
- Analisa Laporan Keuangan Syariah,
- Isu-isu Terkini Transaksi Syariah yang terkait dengan Standard Internasional (Basel, IFRS, IFSB),
- Strategi Managment & Risk Management.
Siapa Yang Perlu Ikut Serta ? Pemerintahan, Akademisi dan Umum, dan praktisi yang bekerja dalam Entitas dan Lembaga-lembaga Syariah seperti (Perbankan Syariah, Asuransi Syariah, dan Lembaga keuangan dibidang Syariah).
So, sobat gogo tertarik ga ikut ujian sertifikasi akuntansi syariah? Yuk ikut Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah.
Terkhusus untuk menjadi seorang Akuntan Profesional dengan basis Syariah perlu melewati ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah (SAS).
Sekian kultweet dari prodi aksyar semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan menambah informasi sobat gogo tentang ruang lingkup akuntansi syariah. Jangan lupa pantengi terus kultweet kita setiap hari jumat yah.
Terakhir sebelum tidur jangan lupa baca doa ya sobat gogo. Selamat malam dan selamat beristirahat. Wassalammualaikum wr. wb
oleh Admin | Nov 14, 2017 | Auditing
Auditor Switching adalah pergantian auditor maupun KAP yang melakukan penugasan audit pada suatu perusahaan. Untuk menjaga independensi auditor, maka pemerintah mengeluarkan aturan yang mengatur rotasi auditor. Pada awalnya kewajiban rotasi auditor diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 pasal 6 yang menyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling lama untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
Kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa sebuah KAP hanya boleh mengaudit suatu perusahaan paling lama 6 tahun buku berturut-turut. Sedangkan untuk Akuntan Publik (AP) dalam KAP tersebut diperbolehkan mengaudit paling lama 3 tahun buku berturut-turut.
Namun pada tahun 2015, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yang mengatur pergantian auditor, yaitu PP No. 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik. Dalam PP No. 20/2015 pasal 11 ayat (1) dijelaskan bahwa KAP tidak lagi dibatasi dalam melakukan audit atas suatu perusahaan. Pembatasan hanya berlaku bagi AP, yaitu selama 5 tahun buku berturut-turut.
Setelah memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis terhadap suatu perusahaan selama 5 tahun buku berturut-turut AP diwajibkan melakukan cooling-off selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Setelah periode cooling-off selesai, maka AP dapat kembali memberikan jasa audit pada perusahaan tersebut. Perusahaan yang dimaksud dalam PP No. 20/2015 adalah industri di sektor pasar modal, bank umum, dana pensiun perusahaan asuransi/reasuransi, atau BUMN, sebagaimana dijelaskan pada pasal 11 ayat (2).
Untuk memperketat pengawasan terhadap AP yang melakukan audit terhadap perusahaan penyelenggara jasa keuangan, OJK mengeluarkan POJK Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa institusi jasa keuangan wajib membatasi penggunaan jasa penggunaan jasa audit dari AP paling lama 3 (tiga) tahun buku berturut-turut. Sedangkan pembatasan penggunaan jasa dari KAP tergantung pada hasil evaluasi Komite Audit. Selain itu, institusi jasa keuangan harus menggunakan akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP) yang terdaftar di OJK.
Kenapa institusi jasa keuangan berbeda dengan peraturan ketentuan PP No. 20/2015? Hal ini dilakukan karena OJK menginginkan pengaturan yang lebih ketat lagi untuk mencegah terjadinya praktik kolusi menyulap laporan keuangan.
Sumber:
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik
- PMK No. 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik
- PP No. 20/2015 tentang Praktik Akuntan Publik
POJK No.13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
oleh Admin | Nov 13, 2017 | Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Pemerintahan
Hallo!! Selamat Malam Sobat Gogo! kembali lagi dengan kultweet dari prodi Akuntansi Pemerintahan nih…
Selamat menikmati sajian sabtu malam ini dengan kultweet bermanfaat dari prodi akuntansi pemerintahan ya, mari kita mulai :
A. Kerangka Umum SAPP
SAPP terbagi menjadi 2 subsistem, yaitu :
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (BAPP).SA-BUN terdiri dari beberapa subsistem, yaitu:
- SAKUN, SAU, SA-UP&H, SA-IP, SA-PP, SA-TD, SA-BAPP, SA-ATK, SA-BL
b. Sistem Akuntansi Instansi (SAI)Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Kementerian Negara/Lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan
B. Jenis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) disampaikan kepada DPR sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN. Sebelum disampaikan kepada DPR, LKPP tersebut diaudit terlebih dahulu oleh pihak BPK.
Komponen laporan keuangan pemerintah berbasis akrual terdiri dari:
a. Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) merupakan salah satu komponen laporan keuangan pemerintah yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam suatu periode tertentu.
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan SAL tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dan hanya disajikan oleh Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasi.
c. Neraca
Neraca merupakan laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu.
d. Laporan Operasional
Laporan Operasional (LO) disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan. LO menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya.
e. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas (LAK) adalah bagian dari laporan finansial yang menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Tujuan LAK untuk memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi serta saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. LAK wajib disusun dan disajikan hanya oleh unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Dan semuanya yang dilakukan hanyalah ilusi belaka,dan kita semua di tipu-tipu.
f. Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. LPE menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
g. Catatan Atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Laporan Keuangan dan oleh karenanya setiap entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan. CaLK meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas.
C. SISTEM AKUNTANSI PUSAT
Sistem Akuntansi Pusat, yang selanjutnya disingkat SiAP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
SiAP dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan c.q Direktorat Jenderal Perbendaharan (DJPBN) terdiri dari:
- Sistem Akuntansi Kas Umum Negara (SAKUN) yang menghasilkan Laporan Arus Kas (LAK) dan Neraca KUN;
- Sistem Akuntansi Umum (SAU) yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca SAU.
Pelaksanaan SiAP melibatkan unit pemroses data sebagai berikut:
- KPPN;
- Kanwil DJPBN;
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara
- Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (DAPK)
D. SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
SAI adalah serangkaian prosedur manual terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementrian negara/lembaga.
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga yang memproses transaksi keuangan baik arus uang maupun barang. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Untuk melaksanakan SAI, kementerian negara/lembaga membentuk unit akuntansi instansi sesuai dengan hirarki organisasi. Unit Akuntansi Instansi (UAI) terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan (UAK) dan Unit Akuntansi Barang (UAB).
SAI terdiri atas dua subsistem, yaitu:
- SAK; subsistem dari SAI yang menghasilkan informasi mengenai LRA, neraca, dan catatan atas laporan keuangan milik kementrian / instansi
- SABMN; subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk menyusun neraca dan laporan Barang Milik Negara serta laporan manajerial lainnya menurut ketentuan yang berlaku.
E. PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PERBANTUAN
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas:
- Desentralisasi; penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dekosentrasi; pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertical di wilayah tertentu.
- Tugas pembantuan; penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemkab/pemkot kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
Dana yang terkait dengan desentralisasi merupakan dana yang bersumber dari APBN dan dalam pelaksanaannya ditransfer lansung ke Kas Umum Daerah. Dana ini berupa dana pertimbangan (dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil). Terhadap dana ini, pelaporan dan pertanggungjawaban dilakukan di masing-masing daerah.
Namun untuk dana dekonsentrasi dan dana tugas perbantuan, satuan kerja yang menerima melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan dana tersebut K/L teknis yang terkait. Pertanggungjawaban dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ini akan digabung dengan laporan keuangan dan laporan barang milik Negara (yang telah dijelaskan SAI) sehingga menjadi laporan keuangan Kementerian/Lembaga dan laporan barang milik Negara kementerian
Sumber : https://www.scribd.com/doc/35230222/Sistem-Akuntansi-Pemerintah-Pusat
Komentar Terbaru