Fraud, Suatu Candu !

Perusahaan raksasa penyedia mesin jet terbesar di Inggris, Rolls-Royce dedenda sebesar £671
juta (sekitar Rp 11 Triliun) atas kasus pemberian suap kepada pejabat eksekutif pemebli produk
Rolls Royce yang berafiliasi di Amerika, Cina, India, Rusia, termasuk Indonesia (Garuda
Indonesia). Denda itu merupakan denda terbesar sepanjang sejarah Serious Fraud Office (SFO)
di Inggris. Kasus Rolls Royce juga berdampak kepada investigasi terhadap KPMG, sebagai
Auditor Rolls Royce!
Timbul pertanyaan public, kenapa telah ada auditor, namun masih terjadi fraud?
Tahukah kamu Sobat, sejak tahun 2001 hingga 2015, Indonesia telah mengalami kerugian
sebesar Rp 207 Trilliun rupiah karena fraud! Jumlah itu kira-kira setara dengan 1/9 dari APBN
Indonesia tahun 2015. Mari kita bayangkan sobat, berapa banyak infrastruktur seperti sekolah,
transportasi, dan rumah sakit yang dapat dibangun dengan nominal sebesar itu?
Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) mendefinisikan fraud kedalam 3
kategori, yaitu Corruption, Asset Misappropriation, dan Financial Statement Fraud.
1. Korupsi adalah tindakan penyelewengan yang melawan aturan yang berlaku demi
keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
2. Penyalahgunaan Aset adalah tindakan berupa pencurian asset ketidaktepatan dalam
melaporkan aset dengan sengaja mesalahsajikan dokumen transaksi.
3. Kecurangan dalam laporan keuangan adalah tindakan yang dengan sengaja
mensalahsajikan atau menghilangkan sejumlah nilai atau pengungkapan yang
bertujuan menyesatkan pengguna dan tidak menyajikan laporan keuangan
berdasarkan standar akuntansi yang berlaku.

Di Indonesia, kita sering menyapa Fraud dengan sebutan Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme. Ada 5 pemicu terjadinya Fraud ini. Menurut Crowe Howarth, yaitu:
1. Arrogance
Fraudster melakukan tindakan fraud atas dasar ingin memenuhi kesearakahannya.
2. Competence
Kondisi ini terjadi ketika fraudster memiliki power atau wewenang dalam suatu
organisasi dan menyelewengkan wewenang tersebut untuk melakukan fraud.
3. Opportunity
Fraudster melihat adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal suatu organisasi,
dan mengekspolitasinya dengan cara yang salah.
4. Rationalization
Ketika fraudster berkomitmen untuk melakukan fraud dengan membenarkan tindakan
fraud tersebut.
5. Pressure
Kondisi ketika fraudster mengalami tekanan untuk mencapai target tertentu yang
membuat frauster berpikir harus melakukan fraud.

AICPA kemudian merumuskan SAS No. 99 Consideration of Fraud in a Financial
Statement Audit yang bertujuan untuk mendeteksi dini sebelum fraud terjadi melalui langkah-
langkah berikut.
1. Deskprisikan karakteristik dari Fraud.
2. Profesional Skeptisme pada bukti-bukti audit.

3. Diskusikan diantara tim audit tentang kecurigaan salah saji material yang terindikasi
fraud.
4. Pengumpulan dan pengelaborasian informasi.
5. Identifikasi, dan penilaian terhadap resiko
6. Respon terhadap risk assessment dan evaluasi terhadap bukti
7. Komunikasi dan dokumentasi atas konsiderasi Auditor atas Fraud

Source:
AICPA, 2002. AU Section 316 Consideration of Fraud in a Financial. October, (99, 113),
pp.167–218.
Crowe, H., 2011. Why the Fraud Triangle is No Longer Enough. , p.55. Available at:
www.crowehorwath.com.
Lu, S., 2005. SAS 99 & Fraud Detection.
Tashandra, Nabilla. 2017. Memberantas Korupsi, Racun Terbesar Indonesia.
http://nasional.kompas.com/read/2017/03/25/06571531/memberantas.korupsi.racun.terbesar.indo
nesia. Diakses tanggal 29 Oktober 2017.

Ekonomi Digital : Yuk Cari Tahu Pemajakan Transportasi Online

Halo sobat gogo, diantara kalian semua pasti ada yang pernah menggunakan
transportasi online untuk bepergian bukan ?. Hayo ngaku. Hehe… Ada Go-Jek, Uber, dan
Grab. Tinggal pilih yang mana paling murah bukan begitu kan ? atau siapa diantara sobat
gogo, yang kalau pesan makanan pake Go-food ?. Alasan mengapa saat ini orang
menggunakan transportasi online seperti ojek misalnya selain murah, adalah karena tidak
ribet. Hanya dengan sebuah aplikasi di smartphone, kita dapat memesan transportasi untuk
mengantar kita ketempat tujuan dengan selamat. Simple. Saat menggunakan transportasi,
temen- temen pernah mikir ga sih, berapa yah pendapatan yang diterima perusahaan
transportasi online ini tiap tahunnya yah ? kira- kira bisnis mereka untung gak sih ? kalau
untung, kena pajak dong. Kira- kira bagaimana yah aspek pemajakannya ? mau tahu ? yuk,
sama- sama kita Analisa lebih mendalam.
1. Apa itu On Demand- Service
Sobat gogo, pasti paham dong, kalau ojek online merupakan salah satu penyumbang
pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Ojek Online dikategorikan sebagai On-
Demand Service. Apa itu ? Jadi On Demand Service itu merupakan jenis jasa yang
dikerjakan berdasarkan permintaan konsumen.
2. Bagaimana pertumbuhan Ojek Online di Indonesia
Pertumbuhan ojek online di Indonesia cukup pesat dengan hadirnya pemain utama
seperti Go-Jek, Uber atau Grab. Per maret 2017, sudah ada 250.000 driver go-jek.

Pertumbuhan ojek online ini erat kaitannya dengan tingkat penggunaan internet di
Indonesia yang tercatat BPS mencapai 52% dari jumlah penduduk Indonesia.
3. Bagaimana sistem bisnis Ojek Online
Perusahaan ojek online unik loh sob. Mengapa unik ? keunikan dari perusahaan ojek
online ini adalah walaupun jasa utamanya adalah transportasi, namun kendaraan
yang digunakan bukanlah milik perusahaan, melainkan milik drivernya pribadi loh.
Selain itu, pendapatan yang diperoleh driver, dibagi dengan perushaaan. Contohnya
adalah PT. Gojek Indonesia, membagi pembagian perusahaan : mitra driver sebesar
20% : 80%.
Seiring dengan perkembangan usaha dan pangsa pasar ojek online tidak hanya
menawarkan jasa transportasi. Saat ini familiar bagi kita mendengar istilah Go-food,
Go-send atau temen- temen pasti suka menemukan seorang driver yang dibelakang
motornya di pasang papan iklan ol-shop. Selain driver diberikan jaket, helm, dan
smartphone. Tentunya pendapatan atas penjualan jasa dan atribut tersebut akan
dikenakan pajak.
4. Aspek pemajakan Ojek Online
Oke sob, sekarang kita masuk ke inti pembahasan utama kita. Mari kita breakdown,
pendapatan yang diterima ojek online. Menurut riset yang dilakukan oleh Defi
Wirdah Amarah (2017), bahwa pendapatan ojek online contohnya Go-jek berasal
dari :
a. Customer
b. Kerja sama layanan Go-Food dan Go-Send
c. Iklan
d. Penjualan atribut kepada driver.
Selain itu seperti bisnis pada umumnya terdapat pengeluaran yang dikeluarkan PT
Gojek terkait operasionalnya ini berasal dari :
a. Pengeluaran kepada driver,
b. Pengeluaran untuk pajak
c. Dan lain- lain.
5. Pengeluaran untuk pajak

Sobat, secara khusus, mari kita bahas pengeluaran perusahaan transportasi online
untuk pajak.
1. PPh 21.
Secara umum, perusahaan transportasi online, memiliki karyawan tetap.
Karyawan tetap, bias karyawan finance, IT dsb. Maka tentu penghasilan yang
berikan kepada karyawan tetap ini akan dikenakan PPh 21. Pihak perusahaan
sebagai pemotong pajak. Nah sobat gogo. Jika perusahaan membayar honor
kepada driver yang konsumennya menggunakan go-pay dan sejenisnya, jika
sebulannya melebihi Rp 300.000,- maka sesuai ketentuan dalam PMK
152/PMK.010/2015 perusahaan tersebut wajib memotong PPh pasal 21.
2. PPh 23
– Pembayaran penghasilan kepada driver
Pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima driver bisa juga dikenakan PPh
23. Mengapa demikian ? Karena perusahaan ojek online tersebut bisa juga
dianggap memberikan jasa perantara, antara driver dan customer melalui
aplikasi. Sehingga jasa yang diterima driver wajib dikenakan PPh 23 dengan tarif
sebesar 2% dari pendapatan bruto.
– Jasa iklan
Pastinya kita semua pernah menggunakan aplikasi Go-Food untuk memesan
makanan bukan? Ketika sobat mencoba memilih restoran di aplikasi Go-Food
tersebut maka akan muncul berbagai restoran yang telah bekerja sama dengan
perusahaan transportasi online tersebut. Atas penghasilan yang diterima akan
dipotong PPh 23. Oleh Perusahaan transportasi online, PPh 23 dapat dianggap
sebagai kredit pajak.
3. PPN
– Penjualan atribut kepada driver
Helm, jaket, bahkan smartphone yang digunakan oleh driver merupakan atribut
wajib driver transportasi online. Namun ketika diterima tentunya driver perlu
membeli dari perusahaan bersangkutan. Ada kalanya untuk melunasinya driver
mencicil sendiri perlengkapannya loh sob. Oleh karena itu, atribut tersebut
dianggap sebagai Barang kena pajak (BKP). Jika perusahaan transportasi online

tersebut merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka akan dikenakan PPN
sebesar 10%.

– Pemasangan Iklan, jasa pengantaran
Apabila transportasi online tersebut menyediakan kerja sama berupa jasa
pemasangan iklan atau sobat pernah menggunakan Gojek/ Grab, sebagai pihak
untuk mengantarkan barang, maka atas jasa yang diberikan akan dikenakan PPN
sob. Perusahaan transportasi online tersebut akan bertindak sebagai pemungut
pajak.
6. Tantangan dan Hambatan
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang tetap untuk mengatur pajak atas
transportasi online. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi pemerintah. Tantangan
tersebut adalah terkait tarif atas PPh Badan yang ingin dikenakan kepada
perusahaan transportasi online. Pengenaan pajak tersebut concern utamanya tentu
adalah harapan kepatuhan perusahaan online untuk membayar pajak meningkat
serta menjaga investor agar tidak lari, dan menjaga pertumbuhan digital ekonomi.

Referensi :
Internet
https://www.scribd.com/document/355150426/Analisis-Perpajakan- UBER-Dan-
GOJEK- tanggal akses 4 november 2017
undang- undang:
Republik Indonesia, 152/Pmk.010/2015 mengenai Penetapan Bagian Penghasilan
Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai
Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilanpmk
Buku :
Mardiasmo.(2016).Perpajakan edisi terbaru 2016. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Jenis Sertifikasi Akuntan

Halo, Sobat Gogo! Ketemu lagi nih di kultweet Akkeu malam ini 😀
Tim Akkeu pada hari ini akan membahas Jenis Profesi Akuntan dan Sertifikasinya loh, Sob!
Sebelum kita membahas #sertifikasiakuntan, kita bahas sedikit yuk tentang organisasi yang
mewadahi para akuntan di Indonesia!
Di Indonesia, terdapat tiga organisasi yang mewadahi para akuntan professional. Yaitu IAI,
IAPI dan IAMI.
IAI adalah organisasi profesi yg mewadahi para akuntan dan juga bertanggung jawab
terhadap penyusunan PSAK yg berlaku di berbagai sector.
Selain IAI, ada juga IAPI yaitu organisasi yang mewadahi para akuntan publik di Indonesia.
Tak hanya IAI dan IAPI, di Indonesia ada juga yang namanya IAMI yaitu organisasi yang
mewadahi para akuntan manajemen di Indonesia.
Semua organisasi yang dibuat, memiliki ujian dan sertifikasinya masing-masing loh, Sob..
Pertama, ada lima jenis ujian sertifikasi untuk para akuntan yang dikeluarkan oleh IAI yaitu
USKAD, CA Indonesia, USAAP, USPSAK dan USAS.
USKAD IAI adalah Ujian Sertifikasi Keahlian Akuntansi Dasar yang diadakan untuk
mengukur keahlian peserta dalam hal pemahaman kerangka dasar penyusunan dan penyajian
laporan keuangan sudah sesuai dengan SAK, mengidentifikasi transaksi yang ada dalam
laporan keuangan, menyusun laporan keuangan sesuai dengan siklus akuntansi, hingga
melakukan analisa terhadap laporan keuangan. Sertifikasi ini lebih diperuntukan bagi Lulusan
SMA/SMAK atau mahasiswa programstudi Akuntansi (Baik D3, DIV, S1).
Selain USKAD, ada juga USAAP yaitu Ujian Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan yang
diadakan untuk menilai kemampuan/kompetensi peserta dalam menyusun LK Pemerintah,
menyusun kebijakan akuntansi keuangan pemerintah dan menyusun LK prospektif

(anggaran) pemerintahan. Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan memperlengkapi dunia
pemerintahan dalam menjawab kebutuhan SDM di pemerintahan yang berkompeten, IAI
telah merancang standar kompetensi teknis yang akan menjadi instrumen pengukuran
kompetensi pengelola keuangan negara dalam rangka pemetaan SDM pengelolaan keuangan
negara.
Masih ada lagi nih, Sob. Yaitu USPSAK. Yap sesuai namanya kalian pasti tau dong ujian ini
untuk apa? USPSAK ini diadakan untuk peserta yang memiliki kompetensi di dunia SAK
nih. Dalam ujian ini, peserta diukur kompetensinya terhadap pemahamannya atas Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan.
Lalu, ada USAS yaitu ujian yang baru diadakan IAI pada tahun 2008 untuk sertifikasi peserta
yang berkompeten di bidang Akuntansi Syariah. Dengan adanya USAS, Indonesia telah
mempunyai suatu ujian sebagai suatu sistem pembelajaran yang baku bagi mereka yang akan
berpraktik di bidang Akuntansi Syariah. Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah merupakan suatu
strategi pengembangan keilmuan dan keahlian Akuntansi Syariah dalam rangka penyesuaian
dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. SAS harus mampu mengaplikasikan
Standar Akuntansi Keuangan Syariah.
Yang terakhir sertifikasi paling hits di IAI. Apa coba? Yess, CA Indonesia. Sertifikasi ini
diselenggarakan bertujuan untuk mendapatkan akuntan yang memiliki kualifikasi sebagai
akuntan professional sesuai panduan standar internasional.
Kedua, selain dari IAI, ada juga nih sertifikasi dari IAMI yaitu CPMA (Certiefied
Professional Management Accountant) yang ujian tersebut diadakan untuk meningkatkan
penguasaan peserta atas pengetahuan dan kompetensinya di bidang akuntansi manajemen,
Sob. CPMA dimaksudkan pula sebagai salah satu strategi pengembangan profesi akuntan
manajemen di Indonesia dalam rangka menghadapi arus globalisasi yang ditandai dengan
perdagangan bebas dalam produk dan jasa termasuk jasa akuntansi. Buat kamu yang suka
akmen, bisa nih ikutin ujian ini 😀
Terakhir yaitu IAPI yang memiliki tiga sertifikasi untuk para akuntan publik.
1. Entry Level: Gelar A-CPAI: Associate Certified Professional Auditor of Indonesia
2. Profesional Staff Level: Gelar CPAI: Certified Professional Auditor of Indonesia
3. Public Accountant Level: Gelar CPA: Certified Public Accountant of Indonesia (STL
UPAP/UU 5 th 2011)
Yang pertama adalah A-CPAI sebagai sertifikasi yang diberikan kepada peserta setelah
mereka menyelesaikan ujian sertifikasi tingkat dasar. Dilanjutkan ke sertifikasi CPAI sebagai
ujian sertifikasi tingkat professional hingga ke tingkat lanjutan untuk mendapatkan sertifikasi
CPA sebagai sertifikasi tertinggi profesi akuntan public di Indonesia.

Selain Certified Public Accountant, IAPI juga menyelenggarakan Sertifikasi Perikatan
Investigasi Untuk Akuntan Publik untuk Gelar Certified Professional Investigator (CPI) yang
bertujuan agar auditor dapat melakukan audit investigasi terhadap perkara korupsi yang
diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam sistem hokum nasional dan dalam
praktik peradilan.
Tak hanya sertifikasi yang ada di Indonesia aja loh, Sob. Ada juga beberapa sertifikasi global
yang bekerja sama dengan Indonesia, yaitu:
1. The Institute of Chartered Accountants in England and Wales (ICAEW)
2. Certified Practising Accountants Australia (CPA Australia)
3. The Institute of Certified Management Accountants (ICMA)
4. International Federation of Accountants (IFAC)
5. Association of Chartered Certified Accountants (ACCA)
6. Chartered Accountants Worldwide (CAW)
7. ASEAN Chartered Professional Accountant (ACPA)
Yang paling terupdate nih, Sob, untuk para akuntan di Indonesia yaitu sertifikasi akuntan
yang diakui di ASEAN. Apakah itu? Yap ACPA!
ACPA merupakan tindaklanjut dari ditandatanganinya Mutual Recognition Arrangement on
Accountancy Services (MRAA) oleh kesepuluh negara anggota ASEAN pada tahun 2014. Di
bawah MRAA, Akuntan Profesional dari seluruh negara ASEAN yang memiliki kualifikasi
dan pengalaman sesuai ketentuan MRAA, dapat mengajukan permohonan untuk menjadi
ACPA.
ACPA secara hukum diizinkan untuk memberikan layanan akuntansi di seluruh negara
ASEAN (kecuali untuk penandatanganan laporan auditor independen dan penyediaan layanan
akuntansi yang memerlukan lisensi domestik) tanpa harus menjalani prosedur pelatihan atau
kualifikasi ulang.
Di Indonesia yang dapat mendaftar untuk memperoleh ACPA adalah pemegang sertifikasi
berikut:
– CA dari IAI
– CPA dari IAPI
– CPMA dari IAMI
Banyak banget kan, Sob, kesempatan kamu untuk mengikuti sertifikasi kompetensi akuntan?
Sertifikasi ini berguna banget loh buat kamu-kamu yang ingin memiliki daya saing tinggi
dengan para akuntan lainnya alias bisa membuat kamu punya ‘ciri khas’ tersendiri dari
akuntan yang lain :D.
Sekian dulu Kultweet Akkeu mengenai #sertifikasiakuntan hari ini ya, Sobat Gogo..

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) Bagian 2

Hallo!! Selamat Malam Sobat Gogo! kembali lagi dengan kultweet dari prodi Akuntansi
Pemerintahan nih…
Selamat menikmati sajian sabtu malam ini dengan kultweet bermanfaat dari prodi akuntansi
pemerintahan ya, mari kita mulai 🙂
PENGERTIAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur, baik manual
maupun terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai
dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat.

RUANG LINGKUP SAPP
Ruang lingkup SAPP adalah pemerintah pusat (dalam hal ini lembaga tinggi Negara dan
lembaga eksekutif) serta pemda yang mendapatkan dana dari APBN (terkait dana
dekonsentrasi dan tugas pembantuan) sehingga tidak dapat diterapkan untuk lingkungan
pemda atau lembaga keuangan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat
dan unit akuntansi pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi
dan/atau Tugas Pembantuan yang dananya bersumber dari APBN serta pelaksanaan
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini adalah:
a. Pemerintah Daerah yang sumber dananya berasal dari APBD
b. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari:
1) Perusahaan Perseroan; dan
2) Perusahaan Umum.

Tujuan dari SAPP
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) bertujuan untuk:
a. Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan,pemrosesan,
dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktik
akuntansi yang diterima secara umum;

b. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan
keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai
dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk
tujuan akuntabilitas;
c. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan
Pemerintah Pusat secara keseluruhan;
d. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan
pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien

Karakteristik SAPP
Untuk mencapai tujuan tersebut, SAPP memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Basis Akuntansi
Cash Toward Accrual. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah
adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan
Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam
Neraca.
b. Sistem Pembukuan Berpasangan
Sistem Pembukuan Berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntasi yaitu Aset =
Kewajiban + Ekuitas Dana. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan
dan mengkredit perkiraan yang terkait.
c. Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh
unit-unit akuntansi baik di kantor pusat instansi maupun di daerah.
d. Bagan Akun Standar
SAPP menggunakan akun standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku
untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.
e. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam melakukan pengakuan,
penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan dalam
rangka perencanaan, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan
keuangan.

Sumber : https://www.scribd.com/doc/35230222/Sistem-Akuntansi- Pemerintah-Pusat

Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan Perbankan Syariah

Assalamualaikum…
Selamat malam sobat gogo! Ga terasa yah sudah masuk pekan keenam materi kultweet.
Ada yg sadar ga? Hehe So, every Friday sobat gogo bakal disuguhin materi aksyar seperti
biasa. Ada yang masih ingat minggu lalu pembahasannya tentang apa? Yap! Sumber dan
Penggunaan Dana Kebajikan Perbankan Syariah. Nah hari ini kita continue
pembahasannya lebih dalam yah. Check this out Sob!
Dalam menjalan perannya perbankan syariah menyajikan Laporan Sumber dan
Penggunaan Dana Kebajikan sebagai komponen utama laporan keuangan, yang
menunjukkan: (a) sumber dana (b) penggunaan dana kebajikan untuk: (c)kenaikan atau
penurunan sumber dana kebajikan; (d) saldo awal dana penggunaan dana kebajikan;
dan(e) saldo akhir dana penggunaan dana kebajikan. Hal ini dilakukan upaya menjalankan
peran bank sebagai pemegang amanah dana kegiatan sosial yang dikelola secara terpisah.
Mari kita telusuri lebih jauh mengenai sumber dana kebajikan. Berikut penjelasan
mengenai sumber dana kebajikan, yaitu:
a) Infak dan sedekah, yaitu dana yang diterima dari pihak luar atau rekening nasabah
atas permintaan nasabah.
b) Sumbangan, ialah dana yang diterima dari nasabah atas permintaan nasabah dan
tanpa paksaan diperuntukan guna kepentingan sosial.
c) Denda adalah berasal dari kompensasi yang wajib dilakukan oleh nasabah karena
melanggar aturan, terlambat atau tidak melunasi pinjaman yang mana pembayaran
angsuran tersebut dilakukan dengan cara pendebetan ke rekening nasabah atau
dibayarkan secara tunai (cash) atau melakukan pemindahbukuan (overbooking)
atau transfer maupun dengan cara lain yang disetujui pihak bank yang
bersangkutan.
d) Pendapatan non halal merupakan dana yang bersumber dari penerimaan jasa giro
dari bank konvensional atau penerimaan lainnya yang tidak dapat dihindari dalam
kegiatan operasional bank.

Menarikannya bahwa terdapat salah sumber yaitu pendapatan non halal yang berasal dari
penerimaan jasa giro dari bank non-syariah tidak diakui sebagai pendapatan Bank akan
tetapi digunakan untuk dana kebajikan. Penerimaan jasa giro dari bank non-syariah
tersebut sebelum disalurkan dicatat sebagai liabilitas Bank.
Kemudian selajutnya sumber dana kebajikan tersebut digunakan untuk apa? Apakah Bank
yang secara langsung menyalurkan dana tersebut? Yuk tetap pantengin Sob!
Penggunaan dana tersebut digunakan seperti namanya yaitu digunakan untuk kebajikan.
Menurut Antonio (2013:133) penggunaan dana qardhul hasan (dana kebajikan) digunakan
untuk membantu usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial. Jenis kegiatan
penyaluran dana kebajikan dapat meliputi: pembangunan/ renovasi sarana dan prasarana
umum meliputi sekolah-sekolah, bantuan korban bencana alam, bantuan kesehatan,
pembagian buku-buku dan komputer untuk sekolah-sekolah dan lain-lain.
Penyaluran dana kebajikan pada umumnya bank tidak secara langsung menyalurkan dana
tersebut melainkan disalurkan kepada lembaga khusus yang dibentuk oleh bank itu sendiri.
Misalnya seperti BSM yang memiliki lembaga LAZNAS BSM sebagai penyalur dana
kebajikannya dan juga Bank Muamalat dana kebajikan mereka disalurkan dan dikelola
oleh Yayasan Baitul Maal Muamalat.
Demikian sob, materi hari ini semoga bermanfaat dan berkah yah.
Keep Learning, Sharing, Inspiring!