oleh Admin | Okt 30, 2017 | Auditing
Halo Sobat! Kamis malam? Giliran audit gentayangan! Gimana sharing “Audit Sampling”
minggu lalu? Gogo harap Sobat jadi makin penasaran dengan audit!
Sobat, sebagai calon future auditor, sikap professional scepticism harus dimiliki untuk
menghasilkan audit berkualitas. Kurangnya sikap professional scepticism dapat berujung pada
misstatement yang tidak terungkap sepenuhnya. Peningkatan lebih lanjut dalam professional
scepticism harus ditunjukkan dengan sebuah pemahaman psikologi, khususnya bias kognitif. Bias
kognitif dapat mempengaruhi para stakeholder dalam proses pelaporan keuangan, termasuk
auditor, sehingga mengurangi kualitas audit. Maka dari itu, malam ini, kita bakal sharing tentang
“Bias Kognitif” dalam audit! Tapi, sebelum ke sana, gimana sih konsep bias dalam standar
internasional?
Bias menjadi rujukan di dalam beberapa standar internasional audit, tapi penggunaan
istilahnya berbeda dari literatur psikologi, Sobat! Dalam Handbook of International Quality Control,
Auditing, Review, Other Assurance, and Related Services Pronouncements IAASB, management bias
didefinisikan sebagai “A lack of neutrality by management in the preparation of information.”
Neutrality di sini berarti “bebas dari bias.” Selanjutnya, ISA mewajibkan auditor untuk waspada
terhadap indikator bias manajemen dan mengambil tindakan mitigasi saat bias diketahui. Jadi,
menghilangkan bias dilihat sebagai sesuatu yang bukan saja diinginkan, tetapi juga memungkinkan,
Sobat!
Pada bulan Desember 2015 lalu, ada sebuah diskusi mengenai bias auditor yang mengacu
pada bias kognitif. Analisis terhadap tanggapan konsultasi “Invitation to Comment, Enhancing Audit
Quality in the Public Interest” (the ITC) IAASB mengidentifikasi risiko bahwa auditor mungkin secara
tidak sadar melakukan bias, Sobat! Analisis ini menyarankan auditor memitigasi subconscious bias ini
dengan cara menjadi lebih aware bahwa bias tersebut benar-benar ada. Riset terhadap bias kognitif
menemukan bahwa awareness dan pelatihan dapat membantu memitigasi bias, tapi mungkin tidak
sepenuhnya efektif.
Literatur mengenai bias kognitif berakar pada sebuah publikasi berjudul “Judgement under
Uncertainty: Heuristics and Biases” oleh Amos Tversky dan Daniel Kahneman. Isu yang mereka coba
jawab adalah mengapa beberapa penilaian manusia terlihat irasional dan tidak optimal. Mereka
menjelaskan bahwa sejumlah bias kognitif yang telah berkembang memengaruhi manusia dalam
pengambilan keputusan.
Beberapa bias kognitif berfungsi sebagai shortcut untuk pengambilan keputusan yang cepat
meski tidak terlalu akurat dan sangat membantu apabila waktunya singkat. Sebagai contoh, auditor
tetap perlu membuat keputusan saat memiliki informasi yang tidak lengkap atau saat asersi
pelaporan keuangan bergantung pada informasi yang forward-looking. Selain itu, audit dengan
sumber terbatas bergantung pada interaksi sosial yang baik dengan klien agar perolehan informasi
jadi lebih efisien. Akibatnya, proses audit rentan terhadap bias kognitif, Sobat!
Ada 12 bias kognitif yang paling relevan terhadap proses audit:
1) Hindsight bias
2) Outcome bias
3) Confirmation bias
4) Anchoring bias
5) Availability heuristic
6) Groupthink
7) Overconfidence
8) Recency
9) Conjunction bias
10) Selective perception
11) Stereotyping
12) Blind-spot bias
Kendalanya adalah bahwa bias kognitif ini merupakan akibat langsung dari menjadi manusia,
Sobat! Bias kognitif dapat dimitigasi dengan cara merancang sistem yang dapat mengurangi
dampaknya. Namun, tidak semua bias kognitif bisa dihilangkan. Audit yang benar-benar
menghilangkan bias kognitif mungkin akan sangat memakan waktu dan mahal. Oleh karena itu,
tantangan ini menuntut tanggung jawab seluruh stakeholder untuk kualitas sistem secara
keseluruhan. Setiap pihak perlu meningkatkan awareness terhadap bias kognitif agar sistem dan
proses dapat dirancang menjadi lebih tangguh. Nah, siapa aja nih stakeholder-nya, Sobat?
1) Auditor
Saat merancang dan melakukan proses audit, auditor perlu menyadari sejauh mana mereka
terpengaruh oleh subconscious bias. Mereka harus memitigasi bias sebisa mungkin, baik
pada tahap perancangan dan selama mereviu temuan audit.
2) Penyusun standar
Saat menyusun standar, mereka harus memastikan bahwa standar tersebut tidak
menciptakan sistem yang rentan terhadap bias.
3) Penyusun laporan keuangan
Mereka harus menyiapkan laporan keuangan yang transparan. Mereka juga harus
memastikan bahwa auditor mereka didukung dalam menerapkan professional scepticism
dan diberi ruang untuk melakukan pekerjaan secara independen.
4) Komite audit
Mereka harus mempertanyakan auditor selama proses audit untuk mengidentifikasi area-
area di mana bias kognitif mungkin terjadi dan meminta auditor mereka untuk
meminimalkan dampak bias kognitif pada proses audit.
5) Regulator
Regulator harus berfokus pada peningkatan kualitas audit yang lebih baik dan bekerja sama
dengan stakeholder kualitas audit lainnya untuk meminimalkan risiko bias auditor.
6) Investor
Investor harus memikirkan bagaimana cara meminimalkan dampak bias terhadap proses
seleksi auditor.
7) Masyarakat
Masyarakat harus mendorong diskusi baru mengenai kualitas audit yang berakar pada
komitmen bersama terhadap kualitas.
Nah, itu dia sharing Gogo mengenai bias kognitif pada malam ini! Semoga menambah
pengetahuan para Sobat Audit! Jangan lupa kepo Twitter untuk kultweet asik dan Instagram untukinfografik menarik hanya di @jagoakuntansi! Nantikan gentayangan audit pada Kamis malam
berikutnya, Sobat!
Keep Learning, Sharing, Inspiring!
Sumber: Gambier, Andrew. Banishing bias? Audit, objectivity and the value of professional
scepticism. London: Association of Chartered Certified Accountants, 2017.
oleh Admin | Okt 30, 2017 | Artikel, Auditing, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Sobat gogo pasti tidak asing dengan salah satu jasa yang diberikan oleh Akuntan Publik.
yang satu ini, yaitu audit. Nahkali ini terkait jasa audit kita akan bahas hal yang lekat
dengan jasa audit yaitu sampling.
Auditor di Indonesia yang melaksanakan jasa audit mengacu pada Standar Audit yang
dibuat oleh IAPI. Untuk hal yang menyakut dengan Jasa Audit teman-teman bisa
melihat Standar Audit dengan mengakses laman IAPI.
Nah kita mulai bahas sampling dengan mengerti arti sampling. Sampling adalah
penerapan prosedur audit terhadap kurang dari100% unsur dalam suatupopulasi.
Diharapkan sampling dampak menggambarkan keadaan populasiagar Auditor
mendapatkan basis untuk menarik kesimpulan atas keadaan populasi tersebut.
Karena tidak100% unsur dalam suatu populasi diterapkan prosedur audit,maka
terdapat risiko sampling.
Jadi agar auditor tidak menarik kesimpulan yang salah karena adanya risiko sampling,
auditor harus melakukan beberapa tindakan sebelum melakukan samplingyaitu:
1. Perancangan suatu sampel audit
2.Mempertimbangkan tujuan prosedur audit dan karakteristik populasi
3.Menentukan ukuran sampel
4.Memilih unsur-unsur yang akan diuji dengan peluang antara unsur satu dan yang
lain sama untuk dipilih
Sampling dibagi menjadi dua yaitu statistik dan nonstatistik. Untuk sampling statistik
memiliki karakteristik yaitu pemilihan unsur sampel dilaksanakan secara acak dan
penggunaan teori probabilitas untuk menilai hasil sampel, termasuk untuk mengukur
risiko sampling. Jika suatu sampling tidak memiliki kedua karakteristik dianggap sebagai
sampling non statistik.
Besarnya ukuran sampel akan dipengaruhi oleh faktor:
a.Tingkat keyakinan auditor
b.Tingkat kesalahan yang diharapkan
c.Tingkat kesalahan yang dapat ditolerir
Tingkat keyakinan auditor dalam mempengaruhi besarnya ukuransampel dilihat dari
pengalaman auditor dalam melakukan prosedur auditor pada unsur tersebut sesuai
dengan tujuan prosedur tersebut di keadaan kliennya. Semakin tinggi tingkat keyakinan
auditor kepada keadaan klien untuk dilalukan prosedur audit maka semakin sedikit
sampel yang akan diambil, begitu sebaliknya.
Tingkat kesalahan yang diharapkan yang dimaksud adalah tingkat kesalahan yang
ditemukan oleh auditor sebelum melakukan prosedur audit tersebut. Auditor yang
melakukan prelimenary research pada kliennya akan menemukan tingkat kesalahan.
Semakin tinggi tingkat kesalahan yang diharapkan maka semakin tinggi sampel yang
akan ditentukan, begitupun sebaliknya.
Tingkat kesalahan yang dapat ditolerir adalah tingkat kesalahan dalam melaksanakan
prosedur audit tersebut. Semakin kecil tingkat kesalahan yang dapat ditolerir maka
semakin besar sampel yang akan diambil, begitupun sebaliknya.
Jika auditor telah melakukan sampling, auditor juga harus mengevaluasi hasil sampling
yaitu dengan menilai hasil sampel, dan menilai apakah penggunaan sampling telah
menyediakan basis yang wajar untuk menarik kesimpulan tentang populasi yangdiuji.
Saat sampling audit belum dapat memberikan basis yang wajar untuk penarikan
kesimpulan auditor dapat melakukan penyesuaian sifat, saat dan luas untuk prosedur
audit tambahan, ataupun meminta klien (manajemen) untuk menginvestigasikesalaahan
penyajian yang terlihatpada sampel tersebut dan melakukan penyesuaian yang
diperlukan.
Nah Sobat,demikian penjelasan Gogo mengenai Sampling kali ini. Semoga bermanfaat
bagi sobat-sobat sekalianya.Tetap semangat untuk belajar dan berbagiya,Sob!
Nantikan materi-materi auditing dari Gogo minggu depan.
KJAI!Learning, Sharing ,Inspiring!!!
Sumber:
Gray,Ian andManson, Stuart.(2008) ‘The Audit Process Principles, Practice and Cases’,
Chapter11,4thedition, Singapore: Thomson Learning
oleh Admin | Okt 30, 2017 | Artikel, Auditing, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Selamat Malam! Gimana kabarnya semua? Sudah siap belajar audit bareng Gogo?
Masih ingat kan kalau minggu lalu kita membahas tentang KPPK? Nah, kali ini Gogo
melanjutkan pembahasan minggu lalu, simak yuk simak..
Laporan Keuangan terdiri atas Laporan Keuangan triwulanan unaudited dan Laporan
Keuangan tahunan audited. Jika terdapat kesalahan hal yang harus dilakukan pelapor yaitu:
1. Pelapor harus menyampaikan koreksi atas kesalahan laporan dimaksud ke Bank
Indonesia. Koreksi laporan ini kan menjadi laporan pengganti atas laporan yang telah
diterima sebelumnya.
2. Nah, Laporan, koreksi laporan, dan/atau dokumen pendukung disampaikan kepada
Bank Indonesia secara online melalui website pelaporan di Bank Indonesia dengan
alamat https://www.bi.go.id/lkpbuv2.
Laporan yang disampaikan ini tidak boleh sembarangan karena BI dapat melakukan
penelitian terhadap kebenaran laporan dan/atau koreksi laporan yang disampaikan Pelapor.
Penelitian ini dilakukan dengan:
(1) memintapenjelasan, bukti, catatan, dan/ataudokumen pendukung, dengan atau tanpa
melibatkan instansi terkait
(2) melakukan pemeriksaan langsung terhadap Pelapor;
(3) meminta penjelasan dari KAP yang ditunjuk oleh Pelapor untuk menjelaskan Laporan
KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi
(4) menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian bagi BI.
Bukti pembukuan, catatan, dokumen, dan penjelasan yang diperlukan dalam rangka
penelitian kebenaran laporan ini harus disampaikan kepada BI paling lama 15 hari sejak
tanggal penerbitan surat permintaan.
Pelanggaran terhadap ketentuan pelaporan KPPK dapat dikenakan sanksi administratif
sebagai berikut:
1. Pelapor yang menyampaikan Laporan KPPK secara tidak lengkap dan/atau tidak
benar dikenakan sanksi administrative berupa denda sebear Rp500.000,00 untuk
setiap laporan.
2. Pelapor yang terlambat menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah
melalui Prosedur Atestasi, dan Laporan Keuangan dikenakan sanksi administratif
berupa denda sebesar Rp500.000,00
3. Untuk setiap hari kerja keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar
Rp5.000.000,00.
4. Pelapor yang tidak menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui
Prosedur Atestasi, dan Laporan Keuangan dikenakan sanksi administratif berupa
denda sebesar Rp10.000.000,00 dapat dikenakan teguran tertulis dan/atau
pemberitahuan kepada otoritas/instansi berwenang.
5. Pelapor yang terlambat atau tidak menyampaikan informasi mengenai pemenuhan
Peringkat Utang (Credit Rating) dikenakan sanksi administratif berupa teguran
tertulis dan/atau pem beritahuan kepada otoritas atau instansi berwenang.
6. Selain dikenakan sanksi administrative berupa denda, Pelapor yang terlambat dan/atau
tidak menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur
Atestasi, dan/atau Laporan Keuangan,
7. Pelapor dapat dikenakan sanksi administrative berupa teguran tertulis dan/atau
pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang dalam hal:
(a) Pelapor tidak membayar sanksi administrative berupa denda; atau
(b) Pelapor telah dikenakan sanksi administrative berupa denda sebanyak 3 (tiga) kali
dalam 1 (satu) tahun kalender.
Ketentuan jika terjadi Force Majeure :
1. Pelapor yang mengalami kondisi force majeure sehingga menyebabkan keterangan
dan data tidak tersedia, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan untuk
periode laporan pada saat force majeure terjadi.
2. Sementara itu, Pelapor yang mengalami kondisi force majeure sehingga menyebabkan
penyampaian laporan terhambat, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan
dalam batas waktu penyampaian laporan.
3. Ketika mengalami kondisi force majeure, Pelapor wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada BI dengan memberikan penjelasan mengenai
keadaan force majeure yang dialami.
Nah Sobat, demikian penjelasan Gogo mengenai KPPK kali ini. Semoga bermanfaat bagi
sobat-sobat sekalianya.Tetap semangat untuk belajar dan berbagi ya,Sob!
Nantikan materi-materi auditing dari Gogo minggudepan.
KJAI! Learning, Sharing, Inspiring!!!
Sumber:
1. Surat Edaran Bank Indonesia No.17/3/DSTA
tentangPelaporanPenerapanPrinsipKehati-
hatiandalamPengelolaanUtangLuarNegeriKorporasi Nonbank
2. Tanya Jawab Surat Edaran Bank Indonesia
No.17/3/DSTAtentangPelaporanPenerapanPrinsipKehati-
hatiandalamPengelolaanUtangLuarNegeriKorporasiNonbank dalam
http://www.bi.go.id/id/peraturan/moneter/Documents/se_170315_faq.pdf (diakses
pada 29 September 2017 pukul 19.46 WIB)
oleh Admin | Okt 30, 2017 | Artikel, Auditing, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Selamat malam Sobat Gogo dari Sabang sampai Merauke! Hayoo, udah moveon
dari Munas 5 belum? Kalau masih rindu dgn suasana munas kuy nostalgia
dengan kultweet Auditing!!
Kerinduan kalian akan musnah dengan selalu baca kultweet di pengurusan yang
baru!! Ingat kamis malam ingat ke kuburan, ehh salah, ingat Kultweet Auditing 😀
Kultweet perdana malem ini kita akan membahas materi mengenai KPPK atau
Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian (chapter 1) #KPPK
Sobat Gogo tau nggak KPPK yg lagi ngehits itu apa sih? Pasti belum pada tau
ya? Hihi
KPPK adalah kegiatan Korporasi Nonbank dalam memitigasi risiko nilai tukar,
risiko likuiditas, dan risiko utang yang berlebihan pada utang LN.
Utang Luar Negeri (ULN) adalah utang Penduduk kpd bukan Penduduk dlm
Valuta Asing dan/atau Rupiah, dan juga pembiayaan dg Prinsip Syariah.
Pelapor KPPK yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Korporasi Nonbank
Pelapor LLD yang merupakan debitur ULN.
Aset Valas: aset yang dimaksud dlm PER.BI No. 16/21/PBI/2014 mengenai
penerapan prinsip kehati-hatian dlm pengelolaan ULN korp. nonbank.
Kewajiban Valas adalah kewajiban yg dimaksud dalam Per.BI
No.16/21/PBI/2014 mengenai KPPK dalam pengelolaan ULN korporasi
nonbank. #KPPK
Valuta Asing adalah valuta yang berdenominasi selain mata uang Rupiah. Rasio Lindung Nilai adalah rasio jumlah nilai yang dilindungnilaikan terhadap selisih negatif antara Aset Valas dan Kewajiban Valas. #KPPK
Rasio Likuiditas adalah rasio Aset Valuta Asing terhadap Kewajiban Valuta
Asing.
Peringkat Utang (Credit Rating) adalah penilaian yg dilakukan oleh lembaga
pemeringkat guna menggambarkan kondisi keuangan perusahaan atau kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu (credit worthiness).
Prosedur Atestasi adalah prosedur yang dilakukan oleh akuntan publik
independen untuk memberikan pertimbangan bahwa asersi atau pernyataan yang disampaikan oleh Pelapor sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. #KPPK
Siapa yang dimaksud pelapor dalam Laporan KPPK? #KPPK
Jenis pelapor terbagi 2 yaitu berdasarkan jenis lembaga dan
kepemilikan :
A. Jenis Lembaga : lembaga keuangan bukan bank dan bukan lembaga
keuangan #KPPK
B. Kepemilikan : Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Dareah,
Badan Usaha Milik Swasta, dan Badan Usaha lainnya.
Jenis Laporan: A.Laporan KPPK; B. Laporan KPPK yg tlah melalui prosedur
atestasi; C. Informasi pemenuhan pemeringkat utang; D. Lap. keuangan.
A. Laporan KPPK meliputi ketrangan & data mengenai Aset ValAS dan
Kewajiban Valas yang akan jatuh waktu: 1) sampai dengan 3 bulan ke depan dan/atau 2) lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan. #KPPK
B. Pemenuhan Rasio Lindung Nilai Minimum
Aset Valas – Kewajiban Valas = Selisih Negatif (>/ USD 100,000) #KPPK #Audit
#ASIK
Selisih negatif (x) 25% = Nominal Lindung Nilai yang Wajib Diterapkan
*Rasio lindung nilai minimum untuk KPPK tahun 2015 sebesar 20% #KPPK
C. Pemenuhan Rasio Likuiditas Minimum
Aset Valas : Kewajiban Valas = Risiko Likuiditas (cont.) #KPPK
Rasio Likuiditas Minimum (0-3 bulan) = 70%
*Rasio likuiditas untuk KPPK 2015 sebesar 50%
Gimana nih sob, masih pengen tau kelanjutan kisah tentang KPPK? Tetep
semangat untuk baca kultweet lanjutan di minggu depan ya, yang pasti rasa
penasaranmu bisa kebayar lunas :D!! #KPPK #AUDIT #ASIK
30. Sekian pembahasan Audit malam ini ya Sobat GOGO. Berfaedah banget
malemnya pasti ya. Selamat istirahat Sobat Gogo.
oleh Admin | Okt 30, 2017 | Akuntansi Keuangan
Selamat malam Sobat Gogo! It’s Monday, it’s Akkeu Day! Apa kabar Sob di malam senin
yang penuh semangat ini? Merangkai mimpi mendirikan KJA?
Malam ini kita akan melanjutkan bahasan kita sebelumnya tentang Kantor Jasa Akuntansi
alias KJA! Pada mantengin doong kultweet KJA part 1 terdahuluu? (Cek hashtag#KJA). Kita
akan basmi rasa penasaranmu dan membantu mendirikan KJA impianmu 😀
Sebelumnya kita udah bahas apa itu KJA, apa-apa saja jasa yang diberikannya, sampai
didirikannya IAI KA-KJA dan DSPJA. Nah agar anganmu untuk memiliki KJA sendiri
semakin tergambar jelas, kita akan kasih tau ketentuan dan persyaratan untuk mendirikan
KJA. Cekidot!
Ketentuan dan persyaratan pendirian Kantor Jasa Akuntansi (KJA) diatur pada Peraturan
Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia Nomor 25/PMK.01/2014 tentang
Akuntan Beregister Negara, Sob!
Pada pasal 10 (1) diungkapkan bahwa KJA dapat berbentuk usaha:
a. Perseorangan;
b. Persekutuan perdata;
c. Firma;
d. Koperasi; atau
e. Perseroan terbatas.
Pada pasal 13 (3) dinyatakan bahwa persyaratan-persyaratan Izin Usaha KJA, diantaranya
yakni:
1. Mempunyai tempat untuk menjalankan usaha
2. Memiliki NPWP
3. Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu
4. Membuat surat pernyataan pendirian KJA bermaterai (bagi bentuk usaha perseorangan),
dengan mencantumkan paling sedikit:
a) nama dan alamat Akuntan;
b) nama dan domisili KJA; dan
c) maksud dan tujuan pendirian KJA
5. Memiliki akta pendirian yang disahkan notaris (bagi bentuk usaha persekutuan perdata,
firma, koperasi, dan PT)
6. Melengkapi formulir permohonan izin usaha KJA
7. Membuat surat pernyataan kebenaran dokumen dengan materai
Eitss.. jangan lupakan dokumen-dokumen pendukungnya Sob! Nih kita kasih list dokumen
yang perlu untuk Sobat lengkapi jika ingin mendirikan KJA, diantaranya:
a) kopi piagam Register Negara Akuntan;
b) kopi bukti anggota Asosiasi Profesi Akuntan;
c) daftar Akuntan (bagi KJA bentuk usaha selain perseorangan);
d) kopi NPWP atas nama Akuntan (bagi KJA berbentuk perseorangan) atau atas
nama KJA (bagi KJA berbentuk usaha selain perseorangan);
e) surat pernyataan pendirian KJA bermaterai (bagi bentuk usaha perseorangan);
f) akta pendirian dan pengesahannya (bagi KJA bentuk usaha selain perseorangan);
g) rancangan sistem pengendalian mutu KJA;
h) kopi KTP atau tanda bukti domisili Akuntan;
i) tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor;
j) foto tampak depan dan ruangan kantor KJA;
k) surat persetujuan dari seluruh Rekan KJA mengenai penunjukan salah satu Rekan
menjadi pemimpin (bagi KJA bentuk usaha persekutuan perdata atau firma); dan
l) susunan pengurus (bagi KJA berbentuk perseroan terbatas).
Bingung mau kasih nama apa ya KJA impianmu, Sob? Eh ternyata ada aturannya loh Sob. Gak bisa
seenaknya.. yuk kita lihat isi Pasal 12.
Menurut Pasal 12, Kantor Jasa Akuntansi dapat menggunakan nama Akuntan yang
merupakan pimpinan dan/atau Rekan pada Kantor Jasa Akuntansi yang bersangkutan atau
menggunakan nama lain yang:
a. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum;
b. belum digunakan oleh Kantor Jasa Akuntansi lain; atau
c. telah menjadi milik umum.
KJA yang didirikan di Indonesia adalah harus bin wajib dipimpin oleh Akuntan yang
berkewarganegaraan Indonesia ya Sob! Adapun dalam hal terdapat Rekan yang
berkewarganegaraan asing pada KJA, jumlah Rekan WNA paling banyak adalah 1/5 dari
seluruh Rekan.
Dan apabila melanggar seluruh ketentuan-ketentuan tersebut dalam Permenkeu 25/2014
tersebut, maka akan dikenai sanksi administratif.
Gimana Sob kini sudah semakin tahu kan mengenai ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan
yang harus dipenuhi dalam mendirikan KJA? Take Notes ya Sob! Yuk mulai kita cicil sedikit demi
sedikit persyaratannya Sob! Maju satu demi satu langkah untuk mewujudkan mimpi dan angan kita!
Sampai ketemu minggu depan Sob! Dengan topik-topik keuangan yang lebih hot lagi. Keep Learning,
Sharing, and Inspiring!
Sumber : Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI No. 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara.
Komentar Terbaru