oleh Admin | Nov 3, 2017 | Pemerintahan
Hallo!! Selamat Malam Sobat Gogo! kembali lagi dengan kultweet dari prodi Akuntansi
Pemerintahan nih…
Selamat menikmati sajian sabtu malam ini dengan kultweet bermanfaat dari prodi akuntansi
pemerintahan ya, mari kita mulai 🙂
PENGERTIAN SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT
Sistem akuntansi pemerintah pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur, baik manual
maupun terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai
dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah pusat.
RUANG LINGKUP SAPP
Ruang lingkup SAPP adalah pemerintah pusat (dalam hal ini lembaga tinggi Negara dan
lembaga eksekutif) serta pemda yang mendapatkan dana dari APBN (terkait dana
dekonsentrasi dan tugas pembantuan) sehingga tidak dapat diterapkan untuk lingkungan
pemda atau lembaga keuangan Negara.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku untuk seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat
dan unit akuntansi pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi
dan/atau Tugas Pembantuan yang dananya bersumber dari APBN serta pelaksanaan
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.
Tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan ini adalah:
a. Pemerintah Daerah yang sumber dananya berasal dari APBD
b. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang terdiri dari:
1) Perusahaan Perseroan; dan
2) Perusahaan Umum.
Tujuan dari SAPP
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) bertujuan untuk:
a. Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan,pemrosesan,
dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktik
akuntansi yang diterima secara umum;
b. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan
keuangan Pemerintah Pusat, baik secara nasional maupun instansi yang berguna sebagai
dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk
tujuan akuntabilitas;
c. Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan
Pemerintah Pusat secara keseluruhan;
d. Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan
pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien
Karakteristik SAPP
Untuk mencapai tujuan tersebut, SAPP memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Basis Akuntansi
Cash Toward Accrual. Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah
adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan
Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam
Neraca.
b. Sistem Pembukuan Berpasangan
Sistem Pembukuan Berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntasi yaitu Aset =
Kewajiban + Ekuitas Dana. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet sebuah perkiraan
dan mengkredit perkiraan yang terkait.
c. Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan di instansi dilaksanakan secara berjenjang oleh
unit-unit akuntansi baik di kantor pusat instansi maupun di daerah.
d. Bagan Akun Standar
SAPP menggunakan akun standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku
untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.
e. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam melakukan pengakuan,
penilaian, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan dalam
rangka perencanaan, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban, akuntansi, dan pelaporan
keuangan.
Sumber : https://www.scribd.com/doc/35230222/Sistem-Akuntansi- Pemerintah-Pusat
oleh Admin | Nov 2, 2017 | Uncategorized

Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJA) STIE IBBI menggelar seminar akuntansi
bertajuk “Accountant vs Artificial Intelligence” pada Sabtu, 28 Oktober 2017. Bertepat di
Aula Kampus Diamond STIE-STMIK IBBI di Jalan Sei Deli No. 18 Medan, seminar ini
membahas masa depan profesi akuntan di tengah maraknya pemanfaatan teknologi.
Seminar yang berkolaborasi dengan Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia Chapter
Sumatera Utara ini, menghadirkan Chartered Accountant, Akuntan Pendidik, sekaligus
Konsultan Bisnis Dr Rini Indahwati, SE, Ak, MSi, CA yang mengupas lebih lanjut mengenai
bagaimana akuntan mempertahankan eksistensi di era kecerdasan buatan.
Rini memaparkan keberadaan artificial intelligence atau AI berpotensi setidaknya mengambil
alih 50 persen pekerjaan yang ada di dunia, seperti yang turut disampaikan oleh seorang
profesor asal Rice University, Houston. Selain itu, akuntan bersertifikasi memiliki risiko
hingga 95 persen mengalami otomatisasi dalam 20 tahun ke depan.
“Keahlian yang perlu diperhatikan para akuntan untuk menghadapi era kecerdasan buatan
adalah fokus pada aspek humanis seperti sales, leadership, dan client relationship
management,” terang Rini di hadapan lebih dari 250 mahasiswa yang berasal dari berbagai
kampus di Kota Medan.
Salah satu solusi yang dapat dilakukan menurut Rini adalah mempersiapkan diri. “Para
profesional yang memahami bisnis, dalam hal ini akuntan, tidak akan tersingkir jika mereka
menguasai teknologi,” ujarnya.
Selain dihadiri oleh ratusan mahasiswa, seminar yang dipandu oleh Dosen STIE IBBI
Corinna Wongsosudono, juga dihadiri oleh Wakil Ketua I dan III STIE IBBI Lusiah, SE
MM, Ketua Program Studi S1 Akuntansi STIE IBBI Petrus Gani, SE MSi Ak CA, Dosen
STIE IBBI, Perwakilan Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia Chapter Sumatara Utara, serta
Perwakilan Sanger Production selaku sponsor.
oleh Admin | Nov 1, 2017 | Akuntansi Manajemen
Halo!! Selamat Malam Sobat Gogo! kembali lagi dengan kultweet dari prodi akuntansi manajemen nih…
Materi malam ini seru loh sob… kuyyy pantengin terus yaa :D. Malam ini kita akan memperdalam materi mengenai Akuntansi Pertanggungjawaban atau disingkat Accountability. Sobat gogo masih ingat gak apa itu Accounting Responsibility? Accounting Responsibility merupakan istilah yang digunakan dalam menjelaskan akuntansi perencanaan serta pengukuran dan evaluasi kinerja organisasi sepanjang garis
pertanggungjawaban. Accounting Responsibility ini adalah jawaban akuntansi manajemen terhadap pengetahuan umum bahwa masalah – masalah bisnis dapat dikendalikan seefektif mungkin dengan mengendalikan orang – orang yang bertanggungjawab menjalankan operasi tersebut. Dapat diartikan bahwa, Accountability ini dapat membantu seorang manajer perusahaan dalam mengambil keputusan yang lebih baik sebab keputusan tersebut dibuat oleh pimpinan yang berada ditempat terjadinya isu-isu yang relevan sehingga berkurangnya beban manajemen puncak dan kemudian bisa lebih memfokuskan pada konsep pengendalian manajemen yang lebih strategis. Oleh karena itu Accountability ini dapat memberikan manfaat antara lain sebagai dasar penyusunan anggaran, penilaian kinerja manajer pusat pertanggungjawaban serta untuk memotivasi para manajer perusahaan. Bagi pimpinan pusat pertanggungjawaban, pendelegasian wewenang dapat dimanfaatkan untuk pengembangan inovasi dan kreativitas masing-masing pusat pertanggungjawaban. Ada 4 jenis pusat pertanggungjawaban: 1. Cost Center (Pusat Biaya); pusat pertanggungjawaban dimana input atau biaya diukur dalam unit moneter namun outputnya tidak diukur dalam unit moneter. Berdasarkan hubungan input dan output, terdapat 2 pembagian pusat biaya yakni pusat biaya teknik dan pusat biaya kebijakan. Pusat biaya teknik; elemen biaya yang benar-benar terjadi dan dapat diukur secara pasti karena mempnyai hubungan yang erat dengan output yang dihasilkan, Sedangkan pusat biaya kebijakan; biaya yang sebagian besar yang terjadi tidak mempunyai hubungan yang erat dengan output yang dihasilkan. 2. Revenue Center (Pusat Pendapatan); suatu ukuran dimana outputnya diukur dalam unit moneter atas dasar pendapatan yang diperoleh dari penjualan atau perolehan pendapatan. Â 3. Profit Center (Pusat Laba); pusat pertanggungjawaban yang kinerjanya diukur berdasarkan laba yang diperoleh. 4. Investment Center (Pusat Investasi); pusat pertanggungjawaban yang menghubungkan investasi yang digunakan untuk memperoleh laba tersebut. Accountability ini juga menghubungkan 2 tipe struktur organisasi yaitu tipe organisasi fungsional dan organisasi divisional. Organisasi fungsional merupakan bentuk organisasi yang biasanya dipakai oleh perusahaan besar yang ditandai dengan adanya jumlah karyawan yang besar, spesialisasi kerja tinggi, wilayah kerja luas, serta komando yang tidak lagi berada pada satu tangan pimpinan saja. Pembagian organisasi fungsional didasarkan atas beberapa fungsi; fungsi produksi, fungsi penjualan/pemasaran dan fungsi administrasi. Sedangkan organisasi divisional dibagi berdasarkan pada divisi-divisi, masing-masing dipimpin oleh manajer yang bertanggungjawab atas pengambilan keputusan divisi. Gimana sob, sobat gogo semakin paham kan apa dan manfaat Accounting Responsibility itu sendiri :D. Dimana #Accountability ini dapat membantu manajer pusat pertanggungjawaban dalam pendelegasian wewenang berdasarkan jenis pusat pertanggungjawaban dalam rangka mengambil keputusan yang lebih baik dalam divisi masing-masing J.
Ok sob, sekian dulu materi dari prodi akmen hari ini. Sampai bertemu minggu depan di Kultweet selanjutnya. Keep learning, Sharing, Inspiring ! J
oleh Admin | Okt 31, 2017 | Perpajakan, Uncategorized
Lebih dari 80 negara di dunia berkomitmen untuk menerapkan Country by Country Report
(CBCR). Sejauh ini sudah lebih dari 50 negara yang mengadopsi, dimana Indonesia merupakan
salah satunya. Dengan terbitnya PMK Nomor 213 Tahun 2016, ketentuan dokumentasi transfer
pricing (TP Doc) bagi grup usaha yang melakukan transaksi afiliasi di Indonesia mengalami
perubahan signifikan. Mulai tahun pajak 2016, tak hanya local file yang wajib disiapkan oleh
grup usaha, tetapi juga master file dan CBCR harus segera disiapkan dalam waktu yang
relatif pendek.
Apa latar belakang dari kebijakan penyampaian Master File dan CBCR?
Pada 2013, G20 Leaders mengendorse Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan dan
mempromosikan transparansi internasional untuk menangani penghindaran pajak. BEPS action
plan ini terutama ditujukan untuk menangani double non taxation yang tidak fair. Lalu lahirlah
15 action plan dalam BEPS project, yang salah satunya di action 13 adalah CBCR. Indonesia
sebagai negara G20 dan BEPS Assosiate tentu akan berusaha untuk berkomitmen menerapkan
CbCR tersebut sebagai bagian dari minimum standard atas BEPS action plan yang harus
diterapkan. Begitu kita sudah komitmen ikut bertukar CBCR, maka format dan threshold-nya
harus sama, tapi waktu penyampaian dan prosedurnya bisa berbeda-beda menyesuaikan dengan
ketentuan domestik di masing-masing negara. Namun, yang wajib membuat CBCR tidak semua
perusahaan, hanya yang memenuhi kriteria tertentu.
Bagaimana penerapan CBCR di Indonesia?
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan PMK Nomor 213 Tahun 2016 untuk mengatur
kewajiban penyelenggaraan Dokumen Penetapan Harga Transfer. Itu merupakan paket
dokumentasi transfer pricing yang berisikan dokumen induk (Master file), dokumen lokal (local
file), dan laporan per Negara/Country by Country Report (CBCR). Ini semua harus dibuat dalam
format Bahasa Indonesia.
Isi dari CBCR mencakup soal laba grup di tiap negara, pajak yang dibayarkan, dan jumlah
karyawan, sehingga memberikan informasi aktivitas grup atau fungsi apa saja yang dijalani
setiap grup usaha di masing-masing negara. Dan ini akan ditransmisi secara otomatis, tapi hanya
dengan negara yang sama-sama punya komitmen dan menandatangani perjanjian pertukaran
CBC baik bilateral maupun multilateral. Perjanjian pertukaran CBC secara multilateral namanya
CBC Multilateral Competent Authority Agreement (CBC-MCAA).
Apa urgensi dari CBCR?
Secara tidak langsung kehadiran PMK 213 semacam alert: “Anda tidak bisa main-main lagi
dengan skema grup!”. Sudah ada mekanisme yang mengawasi sehingga fairness akan terjadi. Itu
yang pertama. Kedua, persyaratan kertas kerja dalam CBCR. Tujuannya supaya WP tidak asal-
asalan membuat CBCR, sumbernya harus jelas. Penggunaan CBCR ini dibatasi hanya untuk risk
management, sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi audit. Nantinya, yang
dipertukarkan ke negara lain hanya CBCR form. Sedangkan kertas kerja tidak. Intinya segala
macam unfairness, tax avoidance, itu bisa dimitigasi dengan baik dari awal.
Artinya pendekatannya DJP ke Wajib Pajak berubah?
Pesan yang dituangkan dalam PMK 213 adalah ingin Wajib Pajak menerapkan Arms Length
Principle (ALP) sejak Wajib Pajak men-set- up harga. Pendekatan ini dikenal dengan nama price
setting approach atau ex-ante basis. Berdasarkan PMK ini, Wajib Pajak diharapkan tidak lagi
menerapkan ex-post basis sehingga akan lebih fair baik dari sisi Wajib Pajak maupun DJP. Jadi
pada saat price setting dia harus setup berdasarkan arms length principle, prinsip kewajaran.
Misalnya, WP menetapkan laba = total cost + 5%. Dari mana angka 5% itu. Ini yang harus
didasarkan pada ALP dan didokumentasikan dalam TP Documentation (Master File dan Local
File). Pesan lebih besar, kami ingin supaya transaksi yang harganya sudah ditentukan sesuai
dengan ALP tidak menjadi potensi koreksi. Tidak fair kalau transaksi afiliasi sudah arms length
sejak awal tahun, tapi tetap dikoreksi. Sebaliknya, Wajib Pajak yang tidak melakukan setting
price berdasarkan ALP tentu akan berisiko untuk dilakukan koreksi oleh pemeriksa. Itu tidak
akan terjadi kalau WP menggunakan price setting berdasarkan ALP. Jikapun realisasi pada akhir
tahun terdapat deviasi dari price setting yang ditetapkan di awal, Wajib Pajak dipersilakan untuk
menjelaskannya di dalam TP Doc. Sehingga semuanya fair dan transparan.
Bukankah transfer pricing sesuatu yang normal?
Transfer pricing merupakan penetapan harga transaksi antara pihak yang terafiliasi. Penentuan
harga jual, harga beli, nilai royalti, nilai jasa, dan apapun bentuknya, itu transfer pricing
sepanjang dilakukan dengan afiliasi. Sampai sini tidak ada masalah karena hakikatnya transaksi
afiliasi adalah sesuatu yang normal dan tidak dilarang secara hukum. Hanya pada saat terjadi
transfer pricing abuse, baru ada masalah. Abuse what for? untuk mengecilkan pajak di Indonesia.
Jadi yang masalah bukan transfer pricing, tapi transfer pricing abuse. Kalau tax planning
ditujukan untuk penghindaran pajak, nah itu baru bermasalah. Kalau dia tidak dilakukan secara
arms length, secara wajar, maka DJP punya kewenangan untuk melakukan koreksi.
Banyak keuntungan diperoleh dengan bisnisnya di Indonesia, mendapatatkan sumber daya energi
dan buruh murah, sampahnya banyak di Indonesia, truknya banyak menghancurkan jalan, tapi
labanya dipindahkan ke luar negeri. Pada saat dia mentransfer ini lah yang bermasalah. Bukan
berarti transfer pricing tidak boleh. Transfer pricing boleh sepanjang wajar (ALP).
Harus diingat bahwa CBCR ini tidak bisa digunakan untuk mengoreksi transfer pricing.
Penggunaanya hanya untuk risk analysis. Jadi hanya untuk melakukan analisis risiko atas
transfer pricing sehingga bisa melihat dimana saja risiko transfer pricing sebuah perusahaan.
Hasil risk analysis akan memberikan rekomendasi atau petunjuk bahwa perusahaan ini layak
diperiksa .atau didalami lebih lanjut transfer pricingnya. Ini sebagai diagnostic tool untuk
melihat risiko transfer pricing. Kalau memang tidak ada risiko, ya tidak akan dijadikan prioritas
utama pemeriksaan transfer pricing. Kalau ada risiko luar biasa, mari teliti mana transaksi yang
paling optimal untuk dilakukan pemeriksaan.
Apakah tidak malah memberatkan WP?
Justru ini akan memudahkan WP, meng-encourage WP untuk patuh menerapkan ALP. Yang
patuh akan keliatan patuh, yang tak patuh akan kelihatan tak patuh. Jadi kita tempatkan TP doc
pada posisi yang fair untuk bisa memberikan perlakuan yang adil. Untuk yang patuh akan
mendapatkan benefit, yang tidak patuh akan mendapatkan disinsetif dalam bentuk punishment
Sanksinya apa bagi WP yang tidak patuh dalam pelaporan Dokumentasi Transfer pricing?
Selama ini, sanksi yang diterapkan atas ketidakpatuhan Wajib Pajak menerapkan ALP atau tidak
membuat TP Doc umumnya sama yaitu 2% per bulan sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Akan
tetapi, saat ini bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan Dokumen Transfer pricing, maka
sanksinya sesuai dengan Pasal 13 ayat 3 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP),
yakni 50% dari pajak yang tidak atau kurang bayar. Sedangkan bagi WP yang telat atau hingga
batas waktu yang sudah ditentukan belum juga menyampaikan dokumentasi transfer pricing,
maka menjadi diskresi pemeriksa apakat TP doc-nya dipertimbangkan atau tidak. Istilahnya
ditetapkan secara jabatan. Apabila dites tidak wajar, maka pemeriksa akan mengenakan sanksi 2% per bulan. Sementara bagi WP yang memanipulasi dokumen transfer pricing berdasarkan informasi yang tidak benar, maka bisa kena sanksi pidana. Sehingga di sini kita tempatkan sesuatu secara adil. Kalau WP tidak membuat TP doc, maka diperlakukan sama seperti WP yang tidak melaksanakan kewajiban pembukuan.

oleh Admin | Okt 30, 2017 | Artikel, Auditing, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Latar belakang munculnya penggunaan D&A pada audit ini adalah dikarenakan ketika
dihadapkan oleh permasalahan bagaimana kita mendapatkan keputusan yang relevan dengan
informasi dari data yang berjumlah cukup besar (explotion of data). Maka muncul beberapa
alat, seperti alat digital, sistem otomatisasi, robot, analisis data, serta komputasi kognitif.
Hubungan teknologi D&A dan kognitif manusia merupakan saling melengkapi yakni
melalui pendekatan kombinasi dalam menghasilkan kedalaman analitis dan perspektif yang
lebih luas sehingga memungkinkan pengambilan keputusan yang efektif.
a. Analytics (logic)
Yakni kemampuan manusia dalam menganalisis, membandingkan, mengukur,
optimalisasi, memprediksi, mencegah, memonitor, dan menetapkan
b. Cognitive (Rationale)
Yakni kemampuan manusia dalam mempelajari, menilai, menyimpulkan, menduga,
probability, menganalogi, dan memilih.
Kemampuan D&A membuat auditor dapat dengan cepat menganalisis data yang lebih
besar, mendapatkan visibilitas yang lebih besar terhadap tren dan anomali di semua cakupan
tempat dan bisnis, meninjau data pada tingkat presisi yang lebih tinggi sehingga auditor dapat
lebih memfokuskan prosedur audit pada risiko tertentu. Selain itu, otomatisasi
memungkinkan audit lebih adaptif dan responsif terhadap risiko unik yang ada dalam industri
dan bisnis klien.
Kualitas + Wawasan = Nilai
Adapun Proses dari D&A adalah sebagai berikut :
1. Planning
merencanakan audit, termasuk proses, waktu, dan ruang lingkup, serta mengoordinasikan
permintaan data dengan klien
2. Data Extraction
klien mempersiapkan dan melakukan ekstraksi data yang aman, menerima dan
mengangkut data terenkripsi
3. Analysis
mengimpor data klien ke lingkungan yang aman, memvalidasi dan reconcile data klien,
menjalankan rutinitas yang dipilih, melakukan review hasil
4. Reporting
memberikan hasil, review dan penggunaan hasil
5. Completion
menyelesaikan pelaporan
Dalam penggunaan D&A juga dilakukan rutinitas data dan analisis melalui software,
rutinitas yang sudah diprogram, maupun tipe software lainnya yang digunakan untuk
memeriksa, mengurutkan, menyaring data, menganalisis transaksi ataupun data terkait yang
digunakan sebagai bukti audit. Contoh aplikasi atau software ini adalah Microsoft Excel
IDEA, dll. Rutinitas data dan analisis dalam audit ditujukan untuk:
a. penggunaan teknologi yang mampu membantu auditor dengan memproses dan / atau
mengevaluasi populasi data
b. melakukan analisis berdasarkan penerapan aturan bisnis terhadap populasi tersebut,
dan
c. memberikan hasil yang relevan untuk membantu hasil interpretasi auditor
Rutinitas D&A dapat memberi informasi yang relevan untuk mendukung penilaian
risiko, membantu dalam pengujian kontrol atau membantu dalam melaksanakan prosedur
audit substantif. Penentuan jenis, kecukupan, dan kesesuaian bukti audit yang diperoleh dari
rutinitas dipengaruhi oleh pertimbangan faktor-faktor seperti
a. Tujuan rutinitas yang sedang dilakukan
b. jenis data yang digunakan dalam rutinitas dan prosedur yang dilakukan untuk
mengatasi relevansinya dan reliabilitasnya
c. akun signifikan terkait asersi yang relevan ditangani oleh rutinitas
Kategori jenis umum rutinitas D & A
a. Rutinitas D&A yang memisahkan, menyortir atau memanipulasi rincian informasi
yang diaudit dan memberikan output yang digunakan dalam audit
b. Rutinitas D&A yang membantu untuk mendapatkan pemahaman umum tentang
entitas dan / atau mendukung penilaian risiko umum, termasuk perencanaan dan
prosedur analisis akhir
c. Rutinitas D&A yang dilakukan sebagai bagian dalam prosedur audit
d. Rutinitas D&A yang membandingkan jumlah tercatat pada tingkat transaksi ke data
elektronik untuk mendapatkan bukti audit substantif
Komentar Terbaru