AAOIFI (Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions)

[Sejarah dan Perkembangannya]

Dibidang akuntansi dikenal beberapa organisasi standar akuntansi skala internasional. Organisasi Standar akuntansi keuangan internasional dikenal IASB (International Accounting Standard Board) yang menerbitkan IFRS. Standar akuntansi sektor publik ada IPSASB (International Public Sector Accounting Standards Board) yang menerbitkan IPSAS. Dibidang audit ada IAASB (International Auditing and Assurance Standards Board) yang menerbitkan ISASLantas apakah ada organisasi standar akuntansi syariah internasional?

Dibidang akuntansi syariah juga ada organisasi standar akuntansi syariah internasional yang berfungsi untuk penyeragamaan perlakuan akuntansi lembaga keuangan syariah global. Organisasi standar akuntansi syariah internasional dikenal AAOIFI.

AAOIFI ( Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) merupakan organisasi didirikan pada tahun 1991 dan berkedudukan di Bahrain. AAOIFI merupakan organisasi internasional Islam non-badan hukum nirlaba yang merumuskan standar dan isu-isu terkait akuntansi, audit, pemerintahan, etika, dan standar syariah Islam untuk lembaga keuangan Islam (IFI). Sebagai organisasi internasional yang independen AAOIFI didukung oleh kelembagaan anggota (200 anggota dari 40 negara) termasuk Bank Central, Lembaga Keuangan Syariah, dan anggota lainnya dari industri perbankan syariah di seluruh dunia. Saat ini, AAOIFI telah menerbitkan 88 standar termasuk diantaranya 26 standar akuntansi, 5 standar auditing, 7 standar governance, 2 standar etika, dan 48 standar Syariah

Standar AAOIFI telah diadopsi oleh bank sentral atau otoritas keuangan disejumlah negara yang menjalankan keuangan islam baik adopsi secara penuh (mandatory) atau sebagai dasar pedoman (basis of guidelines). AAOIFI didukung oleh sejumlah bank sentral, otoritas keuangan, lembaga keuangan, perusahaan akuntansi dan audit, dan lembaga hukum lebih dari 45 negara termasuk Indonesia.

Sejumlah negara berbeda-beda dalam mengadopsi standar yang dikeluarkan oleh AAOIFI. Negara Bahrain, Oman, Pakistan, Sudan, dan Suriah menjadikan standar syariah dan standar akuntansi AAOIFI sebagai bagian dari peraturan yang wajib untuk diterapkan (mandatory regulatory). Islamic Development Bank (IDB) juga mengadopsi secara penuh.Indonesia dan Malaysia menjadikan standar syariah dan standar akuntansi AAOIFI sebagai dasar pedoman dalam penyusunan standar syariah dan standar akuntansi syariah. Sedang Brunei, Dubai International Financial Centre, Mesir, Perancis, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab dan Inggris serta di Afrika dan Asia Tengah hanya menerapkan standar AAOIFI secara sukarela (voluntary) bagi lembaga keuangan syariah.

 

[Daftar Standar]

Berikut ini standar yang telah diterbitkan oleh AAOIFI:

Standar Syariah (Sharia Standard)
1.    Trading in Currencies
2.    Debit Card, Charge Card and Credit Card
3.    Default in Payment by a Debtor
4.    Settlement of Debt by Set-Off
5.    Guarantees
6.    Conversion of a Conventional Bank to an Islamic Bank
7.    Hawala
8.    Murabahah to the Purchase Orderer
9.    Ijarah and Ijarah Muntahia Bittamleek
10.  Salam and Parallel Salam
11.  Istisna’a and Parallel Istisna’a
12.  Sharikah (Musharakah) and Modern Corporations
13.  Mudaraba
14.  Documentary Credit
15.  Jua’la
16.  Commercial Papers
17.  Investment Sukuk
18.  Possession (Qabd)
19.  Loan (Qard)
20.  Commodities in Organised Markets
21.  Financial Papers (Shares and Bonds)
22.  Concession Contracts
23.  Agency
24.  Syndicated Financing
25.  Combination of Contracts
26.  Islamic Insurance
27.  Indicates
28.  Banking Services
29.  Ethics and Stipulations for Fatwa
30.  Monetization (Tawarruq)
31.  Gharar (Uncertainty) Stipulations in Financial Transactions
32.  Arbitration
33.  Waqf
34.  Ijarah on Labour (Individuals)
35.  Zakah
36.  Contingent Obligations
37.  Credit Facilities
38.  Online Financial Transactions
39.  Rahn (Pledge)
40.  Investment Accounts and Profit Distribution
41.  Reinsurance
42.  Disposal of Rights
43.  Bankruptcy
44.  Liquidity Management
45.  Capital Protection (in Investment Product)
46.  Investment Agency
47.  Stipulations on Income and Profit (in Financial Transactions)
48.  Options in Legal Contracts
Standar Akuntansi (Accounting Standards)
  • Financial Accounting Statements
SFA 1 – Conceptual Framework for Financial Reporting by Islamic Financial Institutions
  • Financial Accounting Standards (FAS)
FAS 1 – General Presentation and Disclosure in the Financial Statements of Islamic Banks and Financial Institutions
FAS 2 – Murabaha and Murabaha to the Purchase Orderer
FAS 3 – Mudaraba Financing
FAS 4 – Musharaka Financing
FAS 5 – Disclosure of Bases for Profit Allocation between Owners’ Equity and Investment Account Holders
FAS 6 – Equity of Investment Account Holders and Their Equivalent
FAS 7 – Salam and Parallel Salam
FAS 8 – Ijarah and Ijarah Muntahia Bittamleek
FAS 9 – Zakah
FAS 10 – Istisna’a and Parallel Istisna’a
FAS 11 – Provisions and Reserves
FAS 12 – General Presentation and Disclosure in the Financial Statements of Islamic Insurance Companies
FAS 13 – Disclosure of Bases for Determining and Allocating Surplus or Deficit in Islamic Insurance Companies
FAS 14 – Investment Funds
FAS 15 – Provisions and Reserves in Islamic Insurance Companies
FAS 16 – Foreign Currency Transactions and Foreign Operations
FAS 17 – Investment for Real Estates
FAS 18 – Islamic Financial Services offered by Conventional Financial Institutions
FAS 19 – Contributions in Islamic Insurance Companies
FAS 20 – Deferred Payment Sale
FAS 21 – Disclosure on Transfer of Assets
FAS 22 – Segment Reporting
FAS 23 – Consolidation
FAS 24 – Investments in Associates
FAS 25 – Investment in Sukuk, shares and similar instruments
Standar Audit (Auditing Standards)
1.      Objectivie and Principles of Auditing
2.      The Auditor’s Report
3.      Terms of Audit Engagement
4.      Testing for Compliance with Shari’a Rules and Principles by an External Auditor
5.      The Auditor’s Responsibility to Consider Fraud and Error in an Audit of Financial Statement
Standar Tata Kelola Perusahaan (Governance Standard)
1.      Shari’ah Supervisory Board: Appointment, Composition and Report
2.      Shari’ah Review
3.      Internal Shari’ah Review
4.      Audit and Governance Committee for Islamic Financial Institutions
5.      Independence of Shari’ah Supervisory Board
6.      Statement on Governance Principles for Islamic Financial Institutions
7.      Corporate Social Responsibility Conduct and Disclosure for Islamic Financial Institutions
Standar Kode Etik (Codes of Ethic)
1.      Codes of Ethics for Accountants and Auditors of Islamic Financial Institutions
2.      Codes of Ethics for the Employees of Islamic Financial Institutions

 

[Standar AAOIFI Sebagai Acuan Kepatuhan Bank Syariah]

Di tengah rentannya kondisi keuangan global, sejauh ini perbankan syariah telah mencatatkan kinerja yang cukup bagus, baik secara kualitas maupun kuantitas. Karena setiap tahunnya perkembangan dan pertumbuhan perbankan syariah cukup fantastis dan signifikan.

Bank syariah memiliki tanggung jawab kepada stakeholder untuk menjelaskan dan meyakinkan bahwa produk, jasa & operasional kegiatannya telah sesuai dengan prinsip syariah. Tidak terpenuhinya prinsip sharia complience akan menghadapkan bank syariah pada risiko reputasi (Sharing, 2012). Oleh karena itu proses pengawasan syariah sangatlah penting untuk menilai apakah kinerja industri perbankan syariah sudah sesuai atau belum dengan standar yang berlaku umum.

Proses pengawasan yang dilakukan seperti melakukan penilaian, perbandingan, dan koreksi atau perbaikan terhadap kinerja dari aktivitas yang diawasi (Al Amin, 2006). Menurut Al Amin (2006) proses pengawasan harus melalui 4 tahap, yaitu: menentukan standar, pengukuran hasil kinerja, melakukan perbandingan, dan perbaikan serta koreksi terhadap penyimpangan yang ditemukan

Peran Dewan Pengawas Syariah (SSB) menjadi sangat urgent keberadaannya karena memiliki tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan prinsip syariah. Alasan penting kenapa DPS memiliki peran dalam mengembangkan bank syariah karena untuk menentukan tingkat kredibilitas bank syariah dalam menciptakan jaminan sharia compliance dan juga sebagai bentuk implementasi salah satu pilar Good Corporate Governance (GCG) Bank syariah.

Mayoritas Perbankan Syariah mengadopsi standar AAOIFI sebagai acuan kepatuhan terhadap prinsip syariah.Tujuan dari AAOIFI salah satunya adalah untuk menyebarluaskan standar akuntansi dan audit yang relevan dalam Lembaga keuangan Islam yang penerapannya melalui pelatihan, seminar, penerbitan surat kabar berkala, melaksanakan penelitian dan sarana lainnya. AAOIFI melaksanakan tujuan tersebut untuk menyesuaikan dengan ajaran syariat Islam yang komprehensif dalam semua aspek kehidupan dan sesuai dengan lingkungan dimana institusi keuangan Islam berada.

Di dalam lembaga keuangan Islam pertanggungjawaban atas kegiatan CSR harus dikomunikasikan secara jujur, transparan dan dipahami oleh pemangku kepentingan terkait. Serta pengungkapan dalam informasi laporan keuangan pun harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan tanpa mengurangi ataupun melanggar prinsip-prinsip syariah yang berlaku.

Banyak variasi dalam mengukur tingkat kepatuhan bank syariah terkait konsistensi standar AAOIFI, apakah sejauh ini sudah konsisten atau belum dengan standar AAOIFI? kita dapat melihat dari segi laporan keuangan yang diungkapkan. Serta kita juga harus melihat apakah peran Dewan Pengawas Syariah (SSB) sudah atau belum memenuhi tanggungjawabnya untuk melakukan pengawasan terhadap prinsip-prinsip syariah, kemudian pertanggungjawaban CSR dan pengungkapan laporan keuangan sudah sesuai atau belum dengan standar?Semua ini termasuk dalam mekanisme tata kelola perusahaan yang langsung berkaitan dengan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah.

Berdasarkan hasil penelitian dari (Hussainey, 2016) menggambarkan bahwa tingkat kepatuhan rata-rata berdasarkan standar AAOIFI dari segi Dewan Pengawas syariah (SSB) itu sekitar 68%, sedangkan tingkat kepatuhan untuk CSR adalah 27%, dan tingkat kepatuhan untuk akuntabilitas keuangan 73 %. Kemudian terdapat 65% dari Bank syariah yang memilih diaudit oleh KAP Big 4 : Ernst and Young, KPMG, PricewaterhouseCoopers, Deloitte Touche Tohmatsu, dan 67% dari bank lainnya memiliki Syariah Department Audit (SAD).

Mekanisme dalam tata kelola perusahaan yang terkait dengan Dewan Pengawas Syariah (SSB) memiliki peran yang sangat penting dibandingkan dengan mekanisme tata kelola perusahaan yang terkait dengan direksi.Kenapa bisa begitu? Faktanya bahwa standar AAOIFI dalam institusi perbankan syariah yang dijalankan cuma sekedar perintah, sedangkan direksi itu tidak memiliki peran langsung dalam memastikan kepatuhan standar, Dewan Pengawas syariah lah yang memiliki peranan penting dalam melakukan pengawasan secara komprehensif, selain itu juga berperan dalam pembuatan laporan terkait tingkat kepatuhan syariah dalam lembaga keuangan syariah.

Dewan Pengawas Syariah (SSB) menjadi ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi Islam,tidak hanya memberikan opini terkait kepercayaan terhadap lembaga keuangan syariah. Tetapi juga melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syari’ah yang berada di bawah pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada dewan pengawas nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syari’ah yang diawasinya, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Bukti empiris telah menunjukan bahwa ukuran dewan itu dapat mempengaruhi tingkat pengungkapan (Akhatruddin et al., 2009). Pada umumnya jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah (SSB) di bank syariah kisaran tiga sampai lima anggota berdasarkan standar AAOIFI No. 7 (Chen and Jaggi, 2000) . Mengapa jumlah anggotanya sedikit? Karena jika jumlah anggotanya lebih banyak akan berdampak pada menurunnya kemungkinan asimetri informasi.

Sebaiknya anggota Dewan Pengawas syariah itu terdiri dari ulama yang memiliki pengetahuan yang mumpuni dan wawasan yang luas tentang hukum Islam, khususnya terkait fiqh muamalah.serta memiliki reputasi yang sangat baik di komunitas mereka. Karena menurut (farook et al., 2011) bahwa reputasi adalah hal yang penting dalam mengukur tingkat pengungkapan di bank syariah.

 

 

SUMBER

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai AAOIFI:

https://akuntansikeuangan.com/organisasi-standar-akuntansi-syariah-internasional-aaoifi/

http://mysharing.co/kepatuhan-audit-syariah-dengan-standar-aaoifi/

http://www.dakwatuna.com/2016/11/07/83369/standar-aaoifi-acuan-kepatuhan-bank-syariah/#axzz4cxwLSEFU

http://www.assaif.org/ita/content/download/31770/162486/file/Mr+Khairul+Nizam+(AAOIFI+-+Governance+and+Auditing+Standards).pdf.

 

Relevansi Nilai

Heyho, Sobat Gogo! Jumpa lagi dengan Tim Akkeu. Kultweet kali ini kita akan bahas tentang salah satu kemampuan laporan keuangan yang masih menjadi isu di kalangan akuntan, apalagi sejak Konvergensi IFRS diterapkan pada PSAK kita. Hmm.. sobat gogo bisa tebak apa itu? Ya, #RelevansiNilai !

Hingga saat ini Sob, masih berkembang pemikiran bahwa informasi yang dihasilkan oleh akuntansi berupa laporan keuangan dirasakan masih kurang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan atau masih kurang relevan. Hmm..

Sobat perlu tau dulu nih, sebuah informasi akuntansi agar bermanfaat bagi pemakai perlu memiliki empat ciri yakni; dapat dimengerti oleh pemakai (understandable), bebas dari kesalahan material dan bias (reliable), dapat dibandingkan (comparable) dan relevan (relevant). Apa sih maksudnya relevan?

Relevan artinya dapat membantu para pemakai informasi (laporan keuangan) dalam membuat keputusan keuangan. Untuk bisa membantu itu, informasi perlu memiliki kemampuan untuk menggambarkan atau menyimpulkan nilai perusahaan dengan baik. Untuk bisa menyimpulkan nilai dengan baik, informasi perlu mencerminkan nilai terkini, sehingga dapat dijadikan dasar untuk memprediksi dan mengestimasi nilai pasar perusahaan. Nah kemampuan nilai seperti ini yang biasa disebut dengan kemampuan #RelevansiNilai.

Oh ya keempat karakteristik tersebut harus ada dalam informasi akuntansi ya Sob, jika tidak maka keputusan yang diambil berdasarkan informasi tersebut bisa salah dan merugikan banyak pihak.

Informasi akuntansi perlu diukur relevansi nilainya, hal ini penting untuk memberikan sinyal terutama bagi para investor tentang bagaimana kemampuan nilai dalam laporan keuangan menggambarkan keadaan emiten yang sebenarnya agar tepat dalam pengambilan keputusan investasi. Gimana sih cara ngukurnya? Yakni dengan mengestimasi hubungan statistik antara nilai informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dengan nilai saham emiten di pasar (harga saham).

Untuk memenuhi tujuan relevansi, laporan keuangan sebaiknya disusun dengan menggunakan nilai sekarang (fair value). Fair value atau akrab dikenal dengan Nilai Wajar adalah harga yang akan diterima dalam penjualan aset atau pembayaran untuk mentransfer kewajiban di pasar pada tanggal pengukuran. Nilai ini dibutuhkan oleh para investor untuk mengetahui harga sebenarnya yang berlaku saat ini sehingga dapat melindungi investor dari kesalahan pengambilan keputusan tadi, Sob.

Penggunaan Nilai Wajar di Indonesia baru diberlakukan mulai tahun 2008. Yakni semenjak Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memutuskan berkomitmen untuk menerapkan Konvergensi IFRS (International Financial Report Standard) yang diberlakukan secara efektif keseluruhan pada tahun 2012.

Sobat Gogo masih inget dong.. sebelumnya PSAK kita mengacu pada standar US GAAP (United State Generally Accepted Accounting Principles) sejak tahun 1974. Namun belakangan Indonesia merasa standar akuntansi US GAAP tidak lagi dirasa relevan untuk digunakan karena asumsi historical cost yang dianutnya.

Hal ini sejalan dengan mandat pertemuan negara-negara G-20 di London pada 2 April 2009 untuk mempunyai a single set of high-quality global accounting standards dalam rangka menyediakan informasi keuangan yang berkualitas di pasar modal internasional agar lebih dapat diperbandingkan dan berkualitas tinggi kepada investor.

Masih inget historical cost kan? Prinsip historical cost menghendaki digunakannya harga perolehan dalam mencatat aktiva, utang, modal dan biaya. Transaksi dengan menggunakan historical cost memiliki kelemahan yakni kurang mencerminkan kondisi yang sebenarnya pada tahun sesudah transaksi.

Penerapan IFRS ini diklaim akan memberi manfaat bagi peningkatan relevansi nilai dan kualitas informasi laporan keuangan karena penggunaan fair value lebih dapat merefleksikan kondisi ekonomik perusahaan dibandingkan historical cost. Fair value lebih relevan namun historical cost diyakini lebih reliabel.

Setelah PSAK berkonvergensi dengan IFRS, banyak penelitian-penelitian bermunculan untuk mengukur apakah tingkat #RelevansiNilai informasi akuntansi benar-benar meningkat dengan penggunaan fair value. Namun hasil yang ditunjukkan adalah beragam dan tak jarang bertentangan. Hmm.. gimana nih Sob? Tertarik juga untuk mengukur #RelevansiNilai?

Itu tadi sekilas pembahasan isu dari Tim Akkeu. Semoga bisa meningkatkan keingintahuan kalian ya. Sampai ketemu minggu depan, Sob. Keep Learning, Sharing, and Inspiring!

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)

 

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.

Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.

 

[Sejarah KDPPLK Syariah]

KDPPLK ini pertama kali disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007 dan masih berlaku hingga saat ini.

Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.

 

[Paradigma Transaksi Syariah]

Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah).

Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik

Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis dan harmonis.

 

 

[Asas Transaksi Syariah]

Berdasarkan KDPPLK Syariah, transaksi syariah berdasarkan pada prinsip:

a.  Persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).

b.  Keadilan (‘adalah) esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur:

1) riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);

2) kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);

3) maysir (unsur judi dan sikap spekulatif);

4) gharar (unsur ketidakjelasan); dan

5) haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).

c. Kemaslahatan (maslahah) esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta
individual dan kolektif.

d.  Keseimbangan (tawazun) esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi.

e.  Universalisme (syumuliyah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

 

 

[Karakteristik Transaksi Syariah]

Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigm dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:

  1. transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha;
  2. prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib);
  3. uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas;
  4. tidak mengandung unsur riba;
  5. tidak mengandung unsur kezaliman;
  6. tidak mengandung unsur maysir;
  7. tidak mengandung unsur gharar;
  8. tidak mengandung unsur haram;
  9. tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk);
  10. transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan
    menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad;
  11. tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar); dan
  12. tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).

 

 

[Tujuan dan Peranan]

Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan
sebagai acuan bagi:

  1. penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya;
  2. penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah;
  3. auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum; dan
  4. para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah. Meliputi: investor, pemilik dana qardh, pemilik dana syirkah temporer, pemilik dana titipan, pembayar dan penerima ZIS &wakaf, pengawas syariah, karyawan, pemasok, pelanggan, pemerintah, masyarakat

 

 

[Bentuk Laporan Keuangan]

  1. Posisi Keuangan Entitas Syariah (dalam Neraca)
  2. Informasi Kinerja Entitas Syariah (dalam Laporan Laba-Rugi)
  3. Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah
  4. Informasi lain
  5. Catatan dan Skedul Tambahan

 

 

[Asumsi Dasar]

  1. Dasar Akrual

Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.

  1. Kelangsungan Usaha

Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya di masa depan.

 

 

[Karakteristik Kulaitatif Laporan Keuangan]

Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai.Terdapat empat karateristik kualitatif pokok yaitu:

  1. Dapat Dipahami
  2. Relevan
  3. Keandalan
  4. Dapat dibandingkan

 

 

[Unsur-Unsur Laporan Keuangan]

Sesuai karakteristik maka laporan keuangan entitas syariah antara lain meliputi:

  1. komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan
    komersial:
  2. laporan posisi keuangan;
  3. laporan laba rugi;
  4. laporan arus kas; dan
  5. laporan perubahan ekuitas.
  6. komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan
    sosial:
  7. laporan sumber dan penggunaan dana zakat; dan
  8. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
  9. komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.

 

 

[Pengukuran Unsur Laporan Keuangan]

  1. Biaya Historis
  2. Biaya Kini
  3. Nilai Realisasi/penyelesaian

Dasar pengukuran yang lazimnya digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis. Ini biasanya digabungkan dengan dasar pengukuran yang lain. Misalnya, persediaan biasanya dinyatakan sebesarnilai terendah dari biaya historis atau nilai realisasi bersih (lower of cost or net realizable value), atau akuntansi dana pensiun menilai aset tertentu berdasarkan nilai wajar (fair value).

 

 

Sumber

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai KDPPlKS:

http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/tentang-6-kerangka-dasar-sak-syariah

http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/sas-efektif-10-sak-efektif-per-1-januari-2017

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – IAI, 2007

Properti Investasi part 2

Hai hai sobat gogo, salam cinta akuntansi dari program studi Akuntansi Keuangan Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia. Gogo sebelumnya sudah bahas definisi dari properti investasi sob, kali ini lanjutannya atau part. 2 nya ya sob!

 

Pengakuan

Properti investasi dapat diakui sebagai aset jika memenuhi dua kriteria berikut:

  1. Besar kemungkinan manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan properti investasi akan mengalir ke entitas, dan
  2. Biaya perolehan properti investasi dapat diukur secara andal

Biaya perolehan awal hak atas properti yang dikuasai secara sewa dan dikelompokkan sebagai properti investasi mengacu pada PSAK 30 Sewa, dengan aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara:

  1. Nilai wajar properti, dan
  2. Nilai kini dari pembayaran sewa minimum.

 

Nilai Jasa Pendukung yang Disediakan

            Untuk menghasilkan pendapatan dari suatu properti, entitas mungkin harus menyediakan berbagai jasa pendukung, Jika nilai jasa pendukung tersebut tidak signifikan terhadap paket rental sencara keseluruhan, maka properti dicatat sebagai properti investasi. Untuk menentukan signifikansi atas jasa pendukung tersebut, diperlukan berbagai judgement dan kriteria untuk menilainya. Kriteria tersebut harus dipakai secara konsisten sebagai pedoman dan diungkapkan di catatan atas laporan keuangan.

 

Pengukuran

Pada Pengakuan Awal

Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan. Biaya transaksi termasuk dalam pengukurann awal tersebut. Biaya perolehan properti investasi adalah harga pembelian dan setiap pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung. Contohnya adalah biaya jasa hukum, pajak pengalihan properti, dan biaya transaksi lain. Pengakuan awal untuk properti investasi sama dengan pengakuan aset tetap sesuai dengan PSAK 16 Aset Tetap

Biaya perolehan properti investasi tidak termasuk:

  1. Biaya printisan
  2. Kerugian operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai tingkat hunian yang direncanakan; atau
  3. Jumlah tidak normal bahan baku, tenaga kerja, atau sumber daya lain terjadi selama masa pembangunan atau pengembangan properti.

Suatu aset juga dapat diperoleh dengan cara pertukaran dengan aset moneter dan nonmoneter. Apabila aset nonmneter lainnnya maka biaya perolahan aset tetap tersebut diukur pada nilai wajar kecuali:

  1. Transaksi pertukaran tidak memiliki substansi komersial. Untuk mengetahui apakah terdapat subtansi komersial, entitas dapat mempertimbangkan sejauh mana arus kas masa depan dapat berubah. Suatu transaksi pertukaran memiliki substansi komersial jika:
  2. Konfigurasi (risiko, waktu, dan jumlah) arus kas dari aset yang diterima berbeda dengan konfigurasi arus kas dari aset yang diserahkan;
  3. Nilai spesifik entitas dari bagian operasi entitas yang terpengaruh oleh transaksi berubah sebagai akibat dari pertukaran tersebut; dan
  4. Selisih (a) atau (b) adalah relativ signifikan terhadap nilai wajar dari aset yang dipertukarkan.
  5. Nilai wajar aset yang diterima dan aset yang dipertukarkan tidak dapat diukur secara andal.

Biaya perolehan atas properti investasi yang diperoleh melalui pertukaran diukur pada nilai wajar, bahkan jika entitas tidak dappat segera menghentkan pengakuan aset yang diserahkan. Namun, jika nilai wajar atas proerti investasi yang diperoleh tidak dapat diukur dengan anda maka biaya perolehan properti investasi tersebut diukur pada nilai wajar properti investasi yang diserahkan.

 

Setelah Pengakuan awal

Entitas dapat memilih antara nilai wajar atau model biaya untuk kebijakan akuntansi atas seluruh properti investasinya. Jika yang dikuasai dalam sewa operasi diklasifikasikan sebagai properti investasi maka tidak ada pilihan, entitas harus menggunakan model nilai wajar. Jika properti investasii yang nilai wajarnya tidak dapat ditentukan secara anadal atas dasar berkelanjutan, maka peroperti investasi diukur model biaya. PSAK 13 menegaskan bahwa tidaklah lazim untuk pindah dari nilai wajar ke model biaya.

 

Model Nilai Wajar

Jika entitas memilih untuk menggunakan model nilai wajar, maka seluruh properti investasi akan diukur berdasarkan nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar properti investasi akan diakui sebagai laba atau rugi pada periode berjalan. Berdasarkan PSAK 68 Pengukuran Nilai wajar, nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran. Dengan kata lain, bukan merupakan nilai yang akan diterima atau dibayarkan entitas dalams suatu transaksi yang dipaksakan, likuidasi yang dipaksakan, atau penjualan akibat kesulitan keuangan.

Model Biaya

Entitas yang memilih untuk mmenggunakan model biaya, maka seluruh properti investasinya akan diukur sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 16 Aset Tetap. Kecuali jika properti investasi tersebut memiliki kriteria sebagai aset yag dimiliki untuk dijual, maka akan diukur sesuai dengan PSAK 58 Aset tidak Lancar ntuk Dijual dan Operasi yang dihentikan.

 

Penurunan Nilai Properti Investasi

Penurunan Nilai Properti Investasi untuk Model Biaya

Pada tahun 2007 – 2008, industri properti sempat mengalami kejatuhan. Hal ini menyebabkan bahwa perusahaan harus melakukan indentifikasi terhadap aset – aset yang mungkin mengalami penurunan nilai aset. Indikasi penurunan nilai entitas dilakukan minimal setahun sekali (impairment test). Adaun informasi minimum yang dipertimbangkan terbagi menjadi dua, yaitu sumber eksternal dan sumber internal:

  1. Sumber Eksternal
  • Perubahan signifikan nilai pasar
  • Perubahhan signifikan teknologi, pasar ekonomi da lingkup hukum
  • Jumlah tercatat aset neto entitas melebihi kapitalisasi pasarnya
  1. Sumber Internal
  • Bukti keusangan atau kerusakan fisik aset
  • Perubahan signifikan atas penggunaan, penghentian dan masa manfaat aset
  • Bukti internal mengindikasikan bahwa kinerja ekonomi aset lebih buruk dari yang diharapkan.

Uji penurunan nilai aset untuk properti investasi yang diukur menggunakan model biaya mengikuti PSAK 48 Penurunan Nilai Aset

Properti Investasi

Hai hai sobat gogo, salam cinta akuntansi dari program studi Akuntansi Keuangan Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia

Kali ini gogo mau bahas terkait Properti Investasi nih sob,,,

Seiring dengan perkembangan era globalisasi yang semakin maju, banyak lahan yang dibutuhkan pula untuk perluasan usaha. Karena itu dibutuhkan investasi yang dapat dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dimasa yang akan datang sehingga dalam melakukan investasi dibutuhkan suatu perencanaan yang matang agar investasi yang dilakukan tidak menimbulkan kerugian baik investasi dalam bentuk lahan contohnya dalam properti.

Investasi dapat berupa properti. Properti investasi cukup diminati karena nilai investasi yang cenderung meningkat, Kenaikan harga properti investasi ini dapat disebabkan oleh kenaikan harga tanah dari tahun ke tahun karena permintaan yang selalu bertambah seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk sedangkan terdapat keterbatasan penawaran. Oleh karena itu tidak sedikit perusahaan yang mengambil keputusan dengan membeli properti. Ketika perusahaan memutuskan untuk melakukan investasi berupa properti, maka perusahaan tersebut wajib mengikuti standar akuntansi yang mengatur tentang properti investasi yaitu PSAK 13. Akuntansi untuk properti investasi diatur di Indonesia pada PSAK 13 Properti Investasi yang diadaptasi  dari IAS 40 Investment Property.

 

Definisi Properti Investasi

Berdasarkan PSAK 13, properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua – duanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lesse/penyewa melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai atau kedua – duanya, dan tidak untuk:

  • Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
  • Dijual dalam kegiatan usaha sehari – hari.

Dapat disimpulkan bahwa untuk mengklasifikasikan suatu properti sebagai properti investasi, harus memenuhi kedua kriteria yaitu: penggunaan dan kepemilikan. Penggunaan properti investasi yaitu untuk rental dan/atau kenaikan nilai sedangkan jenis kepemilikan hanya dimiliki sendiri atau melalui sewa pembiayaan.

Properti investasi tersebut menghasilkan arus kas yang sebagian besar tidak bergantung pada aset lain yang dikuasai oleh entitas. Hal ini membedakan properti investasi dari properti yang digunakan sendiri. Properti yang digunakan sendiri adalah properti yang dikuasai (oleh pemilik atau lesse melalui sewa pembiayaan) untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk administratif, contohnya gedung kantor pusat perusahaan. Proses produksi atau pengadaan barang atau jasa ( atau penggunaan properti untuk tujuan administratif) dapat menghasilkan arus kas yang diatribusikan tidak hanya ke properti, tetapi juga ke aset lain yang digunakan dalam proses produksi atau persediaan. PSAK 16 Aset Tetap  berlaku untuk properti yang digunakan sendiri.

Contoh properti investasi:

  1. Tanah yang dikuasai dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan bukan untuk dijual jangka pendek dam kegiatan usaha sehari – hari.
  2. Tanah yang dikuasai saat ini yang penggunaannya di masa depan belum ditentukan
  3. Bangunan yang dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan) dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi.
  4. Bangunan yang belum terpakai tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi.
  5. Properti dalam proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai properti investasi.

Contoh yang BUKAN Properti investasi:

  1. Properti yang digunakan sendiri (PSAK 16), mencakup (di antaranya) Properti yang dikuasai untuk digunakan di masa depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimiliki untuk pengembangan di masa depan dan selanjutnya digunakan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang digunakan oleh karyawan (dengan atau tanpa pembayaran rental sesuai harga padar oleh karyawan), dan properti yang digunakan sendiri dan menunggu untuk dijual.
  2. Properti ( selesai atau dalam pembangunan ) yang diniatkan untuk dijual (PSAK 140
  3. Properti yang dibangun atas nama pihak ketiga (PSAK 34)
  4. Properti yang disewakan pada pihak lain dalam sewa pembiayaan (PSAK 30)

NO

Contoh

Jenis Aset

1. PT GOGO memiliki tanah yang dimiliki untuk dijual Persediaan
2. PT GOGO memiliki tanah, tetapi penggunaan dari tanah tersebut belum ditentukan Properti Investasi
3. PT GOGO sedang membuat gedung untuk disewakan melalui sewa operasi di masa depan Properti Investasi
4. Bangunan dalam konstruksi yang dimiliki oleh PT GOGO untuk kantor barunya akan selesai pada tahun 2018 Bangunan dalam Konstruksi
5. PT GOGO membeli bangunan pabrik untuk produksi produk barunya Aset Tetap

 

Ada beberapa properti yang dimiliki kegunaan sebagai properti investasi sekaligus properti yang digunakan sendiri misalnya untuk menghasilkan barang atau jasa atau tujuan administratif atau untuk proses produksi. Dalam hal ini entitas mencatat secara terpisah yaitu sebagai properti yang digunakan sendiri dan sebagian sebagai properti investasi, akan tetapi jika bagian tersebut tidak bisa dijual secara terpisah, maka properti ini dicatat sebagai properti investasi hanya jika bagian yang digunakan untuk menghasilkan barang atau jasa atau tujuan administratif atau untuk proses produksi memiliki jumlah yang tidak signifikan.

Contoh:

  1. PT GOGO memiliki kantor yang disewakan, akan tetapi PT GOGO sebagai pemilik bangunan kantor tersebut menyediakan jasa keamanan kepada orang – orang yang menyewa bangunan kantor tersebut. Dalam hal ini, maka PT GOGO tetap mencatat bangunan kantor tersebut sebagai properti investasi karena jasa tersebut tidak signifikan terhadap keseluruhan perjanjian.
  2. PT GOGO memiliki dan mengelola sebuah hotel, Jasa yang diberikan kepada tamu hotel tersebut sangat signifikan, sehingga PT GOGO tidak boleh mencatat bangunan hotel sebagai properti investasi melainkan sebagai properti yang digunakan sendiri.
  3. PT GOGO memiliki sebuah gedung yang disewakan kepada perusahaan yang kemudian mengelola degung tersebut sebagai hotel. PT GOGO hanya mendapatkan pendapatan dari sewa gedung dan tidak mendapatkan bagian keuntungan dari pengelolaan hotel. Gedung tersebut dianggap sebagai properti investasi.

Dalam beberapa kasus, entitas juga memiliki properti yang dapat disewakan kepada entitas induk atau anaknya. Properti yang demikian tidak dapat diklasifikasikan sebagai properti investasi dalam laporan keuangan konsolidasian karena properti tersebut termasuk properti yang digunakan sendiri jika dilihat dari sudut pandang kelompok usaha. Akan tetapi, entitas dapat mengakui properti tersebut sebagai properti investasi pada laporan keuangan individualnya.