oleh Admin | Sep 24, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Halo sobat gogo!
Hari ini gogo akan membahas mengenai prinsip pertama dari OECD CG PRINCIPLES. Sekedar reminder ya sob, bahwa persatuan negara-negara maju, tergabung dalam OECD (Organization for Economic Co-Operation and Development), menerapkan prinsip Corporate Governance (CG) yang mereka susun sejak 1994 dan direvisi sebanyak dua kal yaitu 2004 dan 2015.
Tujuan pertama dari prinsip ini adalah kerangka CG harus mewujudkan pasar modal yang transparan dan wajar, serta mampu mengalokasikan sumberdaya secara efisien. Sementara tujuan kedua adalah kerangka CG harus sesuai dengan hukum, mendukung pengawasan yang efektif, dan penegakan hukum. Kerangka CG yang efektif terdiri dari seperangkat peraturan, undang-undang, bahkan praktek bisnis yang secara inheren melekat pada budaya sebuah negara yang dipengaruhi oleh budaya dan sejarah, dimana para pelaku bisnis bisa mengandalkan hal-hal diatas sebagai landasan kegiatan bisnis mereka.
Namun, ketika kita membahas peraturan tentang CG; contohnya Undang-Undang Perusahaan Terbatas, Peraturan OJK (Bagi Emiten), Peraturan BI (bagi perbanknan), Permen BUMN (Bagi BUMN), tidak semua entitas mampu menerapkan peraturan sesuai dengan yang seharusnya. Hal ini karena berbagai bisnis memiliki sifat yang berbeda, selain sumberdaya yang terbatas untuk menerapkan kerangka CG yang dimaksud. Maka otoritas terkait memiliki sebuah instrumen berupa ‘Comply or Explain’ principles, yaitu kesempatan bagi entitas menjelaskan kenapa mereka tidak menerapkan peraturan CG sehingga menghindarkan mereka dari sanksi terkait.
Interaksi di dalam kerangka CG sangat penting. Dari sudut pandang regulator, interaksi akan menghindarkan dari sifat over-regulating. Setiap individu dari otoritas CG harus memahami benar hal ini terutama di negara dengan CG framework yang baru berkembang. Sementara dari sisi pelaku pasar, interaksi akan meningkatkan etika bisnis, tanggung jawab atas informasi yang disampaikan, dan transparansi. Tiap pihak memiliki peran dan fungsi masing-masing, tidak ada pihak yang berkuasa atas pihak lain, dan diasumsikan bahwa setiap pihak memiliki potensi melakukan kesalahan yang sama. Maka interaksi dalam CG akan menyeimbangkan konflik tersebut.
Prinsip pertama memiliki 6 sub-prinsip, yaitu:
- Perkembangan kerangka CG harus mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, integrasi pasar, dan dorongan bagi anggota, transparansi, dan fungsi pasar.
- Peraturan dan hukum terkait kerangka CG harus sesuai dengan hukum yang berlaku umum, dijelaskan secara transparan, dan mampu ditegakkan.
- Pembagian wewenang dan tanggung jawab dari otoritas-otoritas yang ada harus dinyatakan dengan jelas dan memang ditujukan untuk kepentingan publik
- Regulasi pasar saham harus mendukung tata kelola yang efektif
- Lembaga pengawas, pengatur, dan penegak harus memiliki wewenang, integritas, dan sumber daya untuk memenuhi kewajiban secara profesional dan objektif. Terlebih pengaturan harus tepat waktu, transparan, dan jelas.
- Kerjasama lintas batas harus digalakkan, baik melalui pertukaran informasi multilateral dan bilateral
Disini akan dibahas lebih lanjut mengenai subprinsip dari prinsip 1 OECD CG
Subprinsip satu, kerangka CG harus sejalan dengan keadaan ekonomi sebuah negara karena peraturan CG akan menentukan atmosfer bisnis sebuah negara. Idealnya sebuah perangkat peraturan harus mampu (1) fleksibel bagi semua industri dan skala bisnis, (2) memfasilitasi perkembangan pelaku bisnis, termasuk kesempatan-kesempatan model bisnis baru (3) menentukan pengalokasian sumber daya secara efisien. Dalam menentukan peraturan, para pembuat kebijakan harus fokus pada dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi, maka sebelum menerapkan sebuah peraturan harus dilakukan kajian mendalam tentang dampaknya terhadap fungsi pasar, kewenangan entitas untuk mengatur dirinya sendiri, dan kemungkinan terciptanya konflik kepentingan.
Faktor faktor yang memerlukan fleksibilitas diantaranya adalah struktur kepemilikan dan pengendalian, keadaan geografis, jenis industri dan kegiatan, dan tingkat perkembangan dari sebuah entitas. Maksudnya apa yah..? contohnya adalah untuk struktur kepemilikan, bahwa perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh publik membutuhkan tingkat asurans yang lebih tinggi daripada perusahaan yang dimiliki oleh satu keluarga. Lalu jenis industri yang juga akan mempengaruhi yaitu contohnya perbankan akan membutuhkna kerangka CG yang lebih memadai karena luasnya stakeholder dari sektor perbankan. Begitupun seiring dengan berkembangnya perusahaan akan membutuhkan CG yang lebih baik. Kerangka CG harus mampu diterapkan oleh bisnis kecil dan besar dan memadai pula untuk segala skala perusahaan.
Subprinsip yang kedua adalah peraturan terkait CG harus sesuai hukum yang berlaku umum, transparan, dan mampu ditegakkan. Ketika terjadi kejadian yang memerlukan perangkat aturan baru, artinya dalam sudut pandang CG masalah ini belum pernah ada. Maka, penerapan aturan baru tersebut harus efisien dan melingkup semuah pihak. Di lain pihak, untuk menghindari regulasi yang berlebihan, hukum yang tidak bisa ditegakkan, dan akibat-akibat yang tidak diinginkan dan bisa mengganggu kegiatan bisnis, maka regulator harus melihat cost-benefitnya secara keseluruhan. Jadi gak bisa sembarangan regulasi ya sob. Ketika acuannya hanya suatu koda moral atau prinsip yang bila diartikan mengambang, setidaknya peraturan harus memuat skop, implementasi, kepatuhan, dan sanksi terkait peraturan CG nya.
Subprinsip ketiga membahas mengenai pembagian tanggung jawab atas organ-organ pengatur CG. Pembagian tugas dan wewenang harus secara gamblang dijelaskan dan memang ditujukan untuk kepentingan publik. Dalam praktek CG akan menyinggung banyak hal diantaranya masalah Undang-undang perusahaan terbatas, undang-undang pasar modal, standar akuntansi dan audit, kontrak dagang, peraturan tentang kebangkrutan, UU pajak, UU tenaga kerja, bahkan hak asasi manusia, dan lingkungan. Karena banyaknya ranah yang harus diatur oleh CG, kemungkinan terjadinya timpang-tindih aturan sangat mugkin terjadi. Bahkan mencederai tujuan dari CG sendiri.
Untuk menghindari hal tersebut, maka sebaiknya pembagian tugas antar badan harus jelas sedemikian rupa agak kompetensi antar badan saling melengapi. Bila terjadi pembagian wewenang yang tidak jelas, sangat tinggi resiko terjadinya kepatuhan ganda terhadap aturan-aturan yang dikeluarkan oleh berbagai organ pengawas CG. Ini akan menimbulkan ketidakefektifan sob, paham donk kalo patuh pada sebuah peraturan itu costly.. hehe. Nah bila pengawasan CG akan dilakukan oleh badan non-publik, maka harus jelas pada kejadian seperti apa dan bagaimana wewenang itu akan dilimpahkan. Serta, lembaga publik juga harus menjaga pengawasannya tidak boleh dilepastanggungjawabkan begitu saja. Lemabaga non publik itu pula harus transparan dan mengedepankan kepentingan publik.
Prinsip keempat adalah pasar saham harus mendukung kerangka CG yang efektif. Hal ini karena dalam prakteknya aksi korporasi akan direspon secara langsung oleh investor yang tercermin dari pergerakan harga saham entitas. Sehingga investor akan menunjukkan sikap mereka atas sebuah peraturan terkait CG. Sehingga peraturan di pasar saham sangat vital bagi penerapan prinsip CG. Kerangka CG yang diterapkan harus pula mendukung aksi maksimalisasi profit oleh para pelaku pasar.
Prinsip kelima menyangkut badan pengatur CG sendiri sob, yaitu mereka harus memiliki wewenang, integritas, dan sumberdaya agar dapat menjalankan tugas nya secara profesional dan objektif. Banyak negara yang concern terhadap independensi pengawasan pasar modal, sehingga mereka membentuk badan (berbentuk komite, dewan, atau komisi) yang diberikan kewenang tetap. Bila mereka independen dari segala hal, maka mereka akan menjalankan fungsi pengawasan tanpa konflik kepentingan. Seiring meningkatnya permintaan CG maka permintaan akan staf yang kompeten akan bertambah. Dukungan staf yang kompeten juga vital karena akan menambah kuatnya pengawasan CG.
Prinsip keenam adalah penguatan kerjasama lintas batas, baik melalui pertukaran informasi multilateral dan bilateral. Trend kepemilikan aset oleh non-warga negara semakin meningkat. Hal ini memerlukan suatu kerangka yang berbeda karena menyangkut hukum di dua negara. Maka kerjasama saling tukar informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
So… ke enam sub prinsip dari prinsip 1 OECD CG ini sangat komprehensif ya sob… ada yang bisa jawab kira-kira otoritas mana saja yang bertanggung jawab atas penegakkan kerangka CG di Indonesia?
Sekian pembahasan kali ini. Keep learning, sharing, inspiring…
oleh Admin | Sep 24, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Semakin berkembangnya perekonomian Indonesia menuntut pengelolaan perusahaan yang lebih baik bukan? Agar investor percaya bahwa dana yang ia investasikan di Indonesia dikelola dengan baik dan menghasilkan return yang sesuai dengan profil resiko investee.
Corporate Governance (tata kelola, selanjutnya disebut CG) berperan penting dalam meyakinkan investor. Dalam jangka panjang CG yang baik dari sebuah perusahaan akan meningkatkan kemampuan perusahaan untuk tumbuh; memaksimalkan return, meningkatkan reputasi di mata supplier, karyawan, pemegang saham, kreditor, serta memudahkan jalan untuk mengakses permodalan baik melalui penerbitan saham atau obligasi.
So, kesimpulannya CG sangat penting bagi perusahaan namun dalam kerangka yang lebih besar, CG yang baik dari seluruh perusahaan akan mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Wow! Karena sekarang investor tidak hanya percaya pada perusahaan tertentu, namun pada seluruh perusahaan di suatu negara. Kebayang dong gimana sejahtera nya Indonesia bila memiliki kerangka CG yang baik.
Sebenarnya kerangka CG ada banyak sob, diantaranya adalah:
- Pedoman yang dikeluarkan oleh KNKG (komite nasional kebijakan governance); Pedoman ini yang menjelaskan prinsip CG TARIF yang terkenal itu sob.
- Undang-undang no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (ngetopnya sih disebut UU PT)
- Principles of Good Corporate Governance dikeluarkanolehInstituto De Consejeros-Administradores (Spain).
- Principles of Good Corporate Governance and Best Practice Recommendations dikeluarkanoleh Australian Stock Exchange (ASX)
- Principles of Corporate Governance yang dikeluarkan oleh G20 OECD
- Dan masih banyak lagi
Nah salah satu acuan yang akan gogo bahas kali ini adalah Principles of CG yang dimiliki oleh OECD, selanjutnya akan gogo singkat ‘principles’. Karena standard ini berlaku international sob, di adopsi oleh anggota G20, Anggota World Bank, dan juga oleh Komite Basel. Komite Basel itu adalah komite yang meyakinkan bahwa pengawasan terhadap bank sudah berjalan dengan baik, yang kerja di bank pasti akrab sama Basel ya kan?
Principles di godok oleh para menteri keuangan dan bank sentral negara masing-masing, turut serta dalam pembahasan ini Financial Stability Board (FSB), World Bank, dan Basel Commitee. Semenjak diterapkan pada 1999, Principles sudah mengalami 2 kali revisi, yaitu 2004 dan 2015. Skripsi kamu berapa kali revisi sob? Hehe
Secara garis besar principles memiliki 6 bab. Bab Pertama membahas tentang menekankan dasar tata kelola korporat yang efektif (ensuring the basis for an effective corporate governance framework). Bab ini menekankan bagaiman alokasi sumber daya yang efisien. Alokasi ini harus didukung oleh pemerintah dan regulasi yang memadai. Pada muaranya adalah pasar modal yang kuat akan menopang tata kelola korporat yang baik. Jadi bab ini menjelaskan bagaimana negara dan pasar modal bersinergi melalui karangka tata kelola.
Bab kedua berjudul “hak pemegang saham, perlakuan yang setara, dan fungsi kunci kepemilikan” (the right and equitable treatment of shareholder and key ownership functions) yang akan membedah tentang hak dasar pemegang saham termasuk hak atas informasi dan partisipasi pemegang saham dalam RUPS dan keputusan keputusan penting.
Bab ketiga adalah “kepemilikan institusional, pasar saham dan perantara lainnya” (insitutional investors, stock markets, and other intermediaries). Prinsip ini baru diterapkan pada principles sob. Principles mencoba mengelaborasi adakah perbedaan sikap antara pemilik perseorangan dan kepemilikan oleh badan. Lalu bagaimana peran proksi dari institusi keuangan terhadap pengendalian di perusahaan
Bab keempat adalah peran pihak-pihak berkepentingan dalam tata kelola korporat (the role of stakeholders in corporate governance). Bahwa CG yang baik akan menjembatani hubungan antara korporasi dan stakeholders, antara keduanya terdapat hubungan timbal balik yang saling menguntungkan dan perlu untuk dijaga agar tidak terjadi perampasan hak satu dan yang lain.
Bab kelima adalah pengungkapan dan transparansi (disclosure and transparency) bab ini akan membahas tentang apa saja sih yang perlu diungkap oleh para korporasi. Tidak hanya faktor-faktor financial sob, ada juga faktor tujuan perusahaan, kepemilikan kunci, faktor resiko, anggota dewan, dan transaksi pihak berelasi. Biar tidak ada yang ditutupin sama perusahaan sob..
Bab terakhir adalah tanggung jawab dewan (the responsibilities of board). Bab ini akan mengejawantahkan tentang peranan kunci dari dewan, dan prinsip ini relevan untuk sistem single tier atau two tier. Banyak hal akan dibahas yaitu independensi, tugas dan peranan, serta kualifikasi dari anggota dewan di bab ini.
Wow… membahas corporate governance memang sangat menarik sob, refreshing sedikit dari angka-angka hehehe…
Nah untuk penjelasan lebih detail dari masing-masing prinsip, akan dibahas di artikel selanjutnya, Sob.
Sekian pembahasan kali ini. Keep learning, sharing, inspiring…
oleh Admin | Sep 24, 2016 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Obligasi merupakan salah satu jenis dari instrument utang jangka panjang (Long-term Liability). Pada pembahasan kali ini, akan diuraikan mengenai obligasi dan gambaran umum tentang obligasi
Sobat gogo pastinya sering mendengar tentang hutang dan bagaimana mekanisme penerbitan hutang serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi hutang. Obligasi sendiri tergolong dalam instrument hutang dimana jangka waktunya lebih dari 1 tahun pelunasannya.
Obligasi seringkali disebut juga sebagai Surat Utang. Atau jika sobat gogo pernah membaca atau mendengar berita dari luar negeri, Obligasi dapat dikatakan juga sebagai Bonds. Obligasi merupakan salah satu efek yang diperdagangkan di Pasar Modal layaknya saham. Dengan mengambil acuan kata Surat Utang, maka sobat gogo akan lebih mudah memahami tentang Obligasi. Ya, dari kata-kata Surat Utang tersebut dapat diartikan bahwa Perusahaan memperoleh pinjaman dari Investor dan Investor akan mendapatkan bukti berupa Surat yang disebut Surat Utang atau Obligasi. Lebih menariknya lagi Surat Utang tersebut dapat diperjualbelikan di Pasar Modal. Hutang yang dapat diperjualbelikan, menarik bukan?
Dalam obligasi dikenal namanya Nilai Nominal dan Bunga Kupon. Nilai nominal atau nilai pari adalah nilai yang menunjukkan jumlah yang harus dibayar perusahaan pada waktu obligasi jatuh tempo. Sedangkan tingkat bunga kupon obligasi menunjukkan sejumlah prosentase tertentu yang harus dibayarkan secara periodik kepada pemegang obligasi.
Untuk mendanai aktifitas perusahaan, pada umumnya perusahaan akan menerbitkan saham atau obligasi. Tapi apakah sobat gogo tahu, kalau sebenarnya ada keunggulan jika perusahaan menerbitkan obligasi dari pada saham yaitu:
- Obligasi tidak mempunyai hak suara.
- Penghematan beban pajak
- Earning per Share (EPS) kemungkinan menjadi lebih besar
Obligasi juga punya beberapa ciri-ciri yang berbeda tergantung jenis obligasinya. Berikut ini beberapa jenis obligasi yang umumnya di terbitkan perusahaan:
- Secured Bond adalah obligasi yang dijamin pelunasannya dengan assets tertentu. Lawannya Unsecured Bond (Debenture Bonds)
- Term Bond adalah obligasi yang tanggal jatuh tempo untuk pembayaran pada tanggal tertentu dimasa yang akan datang dan Serial Bond dimana pelunasannya dilakukan dengan angsuran
- Registered Bond adalah obligasi yang penerbitannya atas nama pemilik obligasi. Dan lawannya adalah Bearer Bond.
- Convertible Bond adalah obligasi yang dapat di konversikan menjadi saham biasa
- Callable Bond adalah obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
Untuk sobat gogo ketahui bahwa #obligasi sendiri ada perlakuan akuntansinya loh dalam hal penerbitan obligasi. Apa aja ya? Jadi obligasi bisa saja diterbitkan oleh perusahan pada Nilai Nominal (at Par Value/Face Value), dibawah nilai nominal (Discount), dan atau diatas nilai nominal (Premium).
#Obligasi yang diterbitkan pada nilai nominalnya memiliki tingkat bunga kupon dan tingkat bunga pasar yang sama. Sedangkan obligasi yang diterbitkan dibawah nilai nominal (Discount), tingkat bunga nominalnya lebih kecil dari pada tingkat bunga pasar dan sebaliknya kalau perusahaan menerbitkan obligasi dimana lebih besar dari nilai nominalnya (Premium) maka tingkat bunga nominalnya akan lebih besar dari tingkat bunga pasar.
Oh iya jika perusahaan sudah mempunyai cukup dana, biasanya perusahaan akan melunasi obligasi yang diterbitkannya loh bahkan disaat obligasi tersebut belum jatuh tempo. Kalau yang sobat gogo tahu selama ini pelunasannya hanya bisa dengan uang tunai, ternyata kenyataannya perusahaan bias melunasi obligasi tersebut dengan menerbitkan saham juga, keren kan?
Kalau sobat gogo masih penasaran mengenai obligasi, sobat gogo bisa cari materinya lewat buku referensi akuntansi keuangan yang sub-Babnya membahas tentang obligasi karena perlu pemahaman mendalam tentang obigasi, sebab obligasi merupakan salah satu sumber pendanaan utama bagi perusahaan, terutama perusahaan publik di Indonesia
So, Keep learning, sharing, and inspiring!
oleh Admin | Sep 24, 2016 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Sobat gogo pastinya sudah tau kan apa itu laporan keuangan? Laporan keuangan adalah catatan informasi akuntansi suatu perusahaan dalam periode akuntansi dan digunakan untuk menggambarkan kinerja suatu perusahaan. Nah, pasti sobat gogo juga udah pada tau kan komponen apa aja yang ada dalam laporan keuangan? Yap, diantaranya yaitu ada neraca, laporan laba rugi komprehensif, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Untuk kali ini kita akan fokus pada Laporan arus kas.
Sebelumnya, kita harus tau dulu apa sih laporan arus kas itu? LAK atau laporan arus kas itu merupakan bagian dari laporan keuangan perusahaan di periode tertentu yang isinya berupa arus kas masuk dan arus kas keluar dari perusahaan.
Belum lengkap dong kalo kita tau definisi tanpa tau manfaatnya, nah manfaat dari LAK itu antara lain:
- Informasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas pada masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya.
- Laporan arus kas menjadi alat pertanggung jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan.
- Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah (termasuk likuiditas dan solvabilitas).
Dalam pelaporan arus kas, terdapat dua metode yang bisa digunakan, yang pertama ada metode langsung, yaitu pelaporan arus kas dilakukan dengan cara melaporkan kelompok-kelompok penerimaan kas dan pengeluaran kas dari kegiatan operasi secara lengkap (gross) dan baru dilanjutkan dengan kegiatan investasi dan pembiayaan. Sedangkan yang kedua, yaitu metode tidak langsung, itu dimulai dengan laba rugi periode berjalan dan menyesuaikan laba rugi tersebut dengan transaksi non kas, akrual, dan tangguhan dari pos yang penghasilan atau pengeluaran dalam aktivitas investasi dan pendanaan.
Langkah-langkah dalam Menyiapan Laporan Arus Kas
- Neraca Komparatif yang menyajikan jumlah perubahan aktiva dan kewajiban dan ekuitas dari awal hingga akhir periode;
- Laporan L/R periode berjalan berisi data yang membantu pembaca menemukan jumlah kas yang diterima dari atau di gunakan oleh operasi selama periode berjalan;
- Data transaksi tertentu dari buku besar umum memberikan infromasi tambahan terinci yang dibutuhkan untuk menentukan bagaimana kas diterima dan digunakan selama periode berjalan.
Gimana sob pemaparan mengenai Laporan Arus Kas nya? Cukup mudah dipahami bukan? Semoga ilmu yang kita pelajari ini bermanfaat ya sob!
Keep learning, sharing and inspiring!
oleh Admin | Sep 24, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Dalam rangka memberikan kemudahan, keamanan dan kenyamanan bagi nasabah dalam melakukan transaksi & penarikan tunai, Bank Syariah dipandang perlu menyediakan sejenis kartu kredit. Kartu kredit ini merupakan alat pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Mulai dari pembelanjaan/penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dijamin & dipenuhi oleh penerbit. Pemegang kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut kepada penerbit pada waktu yang disepakati secara angsuran.
Selain itu, kartu kredit yang ada menggunakan sistem bunga sehingga tidak sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga perlu adanya Charge Card Syariah dan ketentuan yang mendukung untuk dijadikan pedoman.
Syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum antara pihak berdasarkan prinsip syariah. Pihak yang dimaksud adalah pihak penerbit kartu (mushdir al-bithaqah), pemegang kartu (hamil al-bithaqah) & penerima kartu (merchant tajir/qabil al-bithaqah).
Ketentuan-ketentuan dari Charge Card Syariah
Ketentuan secara hukum, Charge Card Syariah dibolehkan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 54/DSN-MUI/X/2006. Menggunakan ketentuan akad kafalah, Qardh dan Ijarah.
Berikut penjelasan dari masing-masing akad.
- Kafalah: dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant, dan/ atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank Penerbit Kartu. Atas pemberian Kafalah, penerbit kartu dapat menerima fee (ujrah kafalah);
- Qardh; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu;
- Ijarah; dalam hal ini Penerbit Kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas Ijarah ini, Pemegang Kartu dikenakan membership fee.
Untuk transaksi pemegang kartu kredit (hamil al-bithaqah) melalui merchant (Qabil al-bithaqah / penerima kartu), yang akan digunakan adalah kafalah wal ijaroh. Untuk transaksi pengambilan uang tunai digunakan akad al-Qardh wal Ijarah.
Ketetuan Fee (Uang Administrasi):
- Iuran keanggotaan (membership fee). Penerbit kartu boleh menerima iuran keanggotaan (rusum al-udhwiyah), termasuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin penggunaan fasilitas kartu.
- Ujrah (merchant fee). Penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objek transaksi atau pelayanan sebagai upah / imbalan (ujrah samsarah), pemasaran (taswiq), dan penagihan (tahsil al-dayn).
- Fee penarikan uang tunai. Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunai (rusum sahib al-nuqud) sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tidak dikaitkan dengan jumlah penarikan.
- Fee Kafalah. Penerbit kartu boleh menerima fee dari Pemegang Kartu atas pemberian Kafalah.
- Semua bentuk fee tersebut di atas (1 sampai dengan 4) harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali untuk merchant fee.
Ketentuan Tawidh dan Denda
- Ta’widh. Penerbit Kartu dapat mengenakan ta’widh, yaitu ganti rugi terhadap biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Penerbit Kartu akibat keterlambatan pemegang kartu dalam membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo.
- Denda keterlambatan (Late Charge). Penerbit kartu boleh mengenakan denda keterlambatan pembayaran yang akan diakui sebagai dana sosial.
Batasannya antara lain:
- Tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
- Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf), dengan cara menetapkan pagu maksimal pembelanjaan.
- Tidak memberikan fasilitas yang bertentangan dengan syariah.
Perbedaan Kartu Kredit Syariah dan Konvensional
Sebenarnya, kartu kredit syariah dan konvensional tidak banyak bedanya. Baik dari segi fisik maupun fiturnya. Yang membedakan adalah bunganya. Kartu kredit konvensional mengutamakan adanya bunga sebagai bentuk pengambilan keuntungan. Umumnya bunga 2-4% dari tagihan, dan apabila sudah jatuh tempo bunga dan tagihan akan dikenakan bunga. Nah inilah yang sering kita dengar dengan sebutan bunga berbunga. Lain halnya kartu kredit syariah yang mengharamkan bunga karena dianggap riba. Kartu kredit syariah hanya mengenakan fee yang besarnya disesuaikan dengan sisa kewajiban yang belum dibayar saat jatuh tempo. Hal inilah yang dinilai meringankan para nasabah.
Perkembangan Charge Card (Kartu Kredit) Syariah di Indonesia
Pemicu awalnya adalah sejumlah Bank Syariah di Timur Tengah dan Malaysia sukses meluncurkan produk syariah card ini.Ternyata, pertumbuhan syariah card di Timur Tengah mencapai 26% dengan total transaksi USD 34,7 juta pada tahun 2015. Optimisme akan pesatnya perkembangan syariah card di Indonesia juga di latar belakangi oleh perkembangan kartu kredit konvensional akhir-akhir ini. Jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia mencapai 6,6 juta dengan nilai transaksi USD 2,9 M, termasuk aktivitas belanja sebesar USD 1,6 M yang bervolume 80,1 jt transaksi, meski relatif kecil dibanding Singapura, Malaysia, Thailand, New Zealand, Hongkong, Taiwan, Australia, Korea Selatan, dan Jepang. Padahal kondisi Indonesia masih didominasi oleh masyarakat yang tergolong cash based society (menggunakan uang tunai). Kondisi perkembangan penggunaan kartu kredit konvensional di dunia dan di Indonesia sendiri, sehingga memicu perbankan syariah untuk mengambil peluangnya dalam menerbitkan kartu kredit syariah.
Dilihat dari perkembangan tersebut, perbankan syariah mengambil peluangnya dalam menerbitkan kartu kredit syariah atau (Charge Card Syariah) di Indonesia semakin berkembang antara lain dari 34 bank umum syariah dan unit usaha syariah (UUS), satu BUS dan dua UUS memiliki kartu pembiayaan tersebut. Jadi, ada 3 penerbit Charge Card Syariah yaitu Dirham Card yang diterbitkan oleh Bank Danamon Syariah, Hasanah Card yang diterbitkan oleh Bank BNI Syariah, dan CIMB Niaga yang meluncurkan kartu pembiayaan syariah Gold Card. Juga Charge Card Syariah berkompetisi dalam memberikan pelayanan yang baik kepada nasabah. Harapannya, dengan adanya Charge Card Syariah tersebut, umat muslim di Indonesia khususnya ataupun non muslim dapat menggunakannya seoptimal mungkin sebagai upaya meminimalisir peggunaan kartu kredit yang berbasis bunga upaya bermuamalah yang berkeadilan.
Sekian pembahasan kali ini mengenai Charge Card Syariah. Semoga bermanfaat, Sob!
Keep learning, sharing, inspiring….
Komentar Terbaru