oleh Admin | Okt 13, 2016 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Setelah malang melintang mendalami berbagai perkembangan ilmu akuntansi, malu dong kalau Sobat Gogo sampai lupa urut tahapan #SiklusAkuntansi yang benar. Atau bahkan lupa yang gimana sih #SiklusAkuntansi itu? Apa sih input dan output akuntansi? Yuk langsung aja kita bahas.
Proses akuntansi selama satu periode akutansi lazim disebut #SiklusAkuntansi. Input akuntansi berupa transaksi, yaitu peristiwa bisnis yang bersifat keuangan dan yang menyebabkan terjadinya perubahan di elemen-elemen persamaan akuntansi. Peristiwa bisnis yang tidak memenuhi persyaratan sebagai transaksi tidak diproses oleh akuntansi. Oleh karena itu, tahap pertama akuntansi adalah mengidentifikasi apakah suatu peristiwa bisnis merupakan transaksi atau non-transaksi. Selanjutnya, perusahaan mengukur transaksi tersebut menggunakan satuan moneter sebagai alat ukurnya.
Output akuntansi adalah informasi keuangan. Output akuntansi yang banyak dikenal adalah berupa laporan keuangan (financial statements) yang terdiri dari 4 macam. Sobat Gogo pastinya sudah hapal di luar kepala dong..
1. Laporan Laba/Rugi
2. Laporan Posisi Keuangan (Neraca)
3. Laporan Perubahan Ekuitas
4. Laporan Arus Kas
Seperti manusia yang memanfaatkan tanggal 31 Desember atau tanggal lahir sebagai saat untuk evaluasi diri, begitupun perusahaan membagi umurnya ke dalam periode-periode untuk mengetahui kondisi dan mengevaluasi kinerja perusahaan. Oleh karena itu, akuntansi menganut prinsip periodisasi (periodicity), yaitu membagi kegiatan ekonomi perusahaan menjadi periode-periode.
Pada dasarnya satu periode akuntansi dapat ditetapkan sesuai kebutuhan perusahaan dan pihak berkepentingan, Sob. Satu periode akuntansi umumnya adalah satu tahun kalender yang dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember. Beberapa perusahaan menggunakan periode akuntansi yang lebih panjang atau lebih pendek menyesuaikan dengan satu siklus operasinya.
Nah ini nih yang penting.. berdasarkan waktunya, satu #SiklusAkuntansi keuangan dapat diklasifikasikan menjadi dua sub-siklus yaitu sub-siklus akuntansi selama periode berjalan dan sub-siklus akuntansi pada akhir periode.
Sub-siklus akuntansi selama periode berjalan meliputi fungsi pengidentifikasian, pengukuran, penjurnalan, dan pemindah-bukuan. Sementara itu, sub-siklus akuntansi akhir periode meliputi beberapa fungsi yang dapat dikategorikan sebagai aktivitas pencatatan dan aktivitas penyusunan informasi keuangan. Berikut urut tahapan #SiklusAkuntansi yang benar, Sob.
Periode Berjalan
– Pengidentifikasian Transaksi
– Pengukuran Transaksi
– Pencatatan Jurnal (Penjurnalan)
– Pencatatan Buku Besar (Pemindah-bukuan)
Akhir Periode
– Penyusunan Laporan
– Pembuatan daftar saldo sebelum penyesuaian
– Pencatatan penyesuaian (adjusting entries) dan pengoreksi (correcting entries)
– Pembuatan daftar saldo setelah penyesuaian
– Penyusunan Laporan Laba/Rugian,
– Pencatatan penutup (closing entries)
– Penyusunan Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Posisi Keuangan, dan Laporan Arus Kas
– Pencatatan pembalik (reversing entries)
Selama perioda berjalan, akuntan mencatat transaksi-transaksi yang terjadi di perusahaan. Sedangkan pada akhir periode akuntansi, perusahaan dimaksudkan untuk membuat laporan keuangan. Kemudian akuntan menyiapkan akun-akun untuk mencatat transaksi pada periode berikutnya. Demikianlah berulang hingga kita sebut suatu #SiklusAkuntansi.
Sudah kembali ingat kan sob apa itu #SiklusAkuntansi dan urut tahapannya yang benar? Ingat ingat selalu ya sob! Keep Learning, Sharing, and Inspiring!
oleh Admin | Okt 1, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Pengertian dan Landasan Hukum BMT
BMT adalah kependekan dari kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Maal wa Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Atau balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal wa at-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi pengusaha kecil dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. BMT (Baitul Maal Wa Tamwil = Balai Usaha Mandiri Terpadu) adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin.
BMT didirikan dalam bentuk KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) atau Koperasi. Sebelum usahanya, kelompok Swadaya Masyarakat mesti mendapatkan sertifikat operasi dari PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil). Sementara PINBUK itu sendiri mesti mendapat pengakuan dari Bank Indonesia (BI) sebagai Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM).
Berkenaan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) dapat mendirikan BMT telah diatur dalam petunjuk Menteri Koperasi dan PPK tanggal 20 maret 1995 yang menetapkan bahwa bila di suatu wilayah di mana telah ada KUD dan KUD tersebut telah berjalan dengan baik dan organisasinya telah teratur dengan baik, maka BMT bisa menjadi Unit Usaha Otonom (U2O) atau Tempat Pelayanan Koperasi (TPK) dari KUD tersebut. Sedangkan bila KUD yang telah berdiri itu belum berjalan dengan baik, maka KUD yang bersangkutan dapat dioperasikan sebagai BMT. Apabila di wilayah yang bersangkutan belum ada KUD, maka dapat didirikan KUD BMT.
Penggunaan badan hukum KSM dan Koperasi untuk BMT itu disebabkan karena BMT tidak termasuk kepada lembaga keuangan formal yang dijelaskan UU Nomor 7 Tahun 1992 dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dapat dioperasikan untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Menurut undang-undang, pihak yang berhak menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat, baik dioperasikan dengan cara konvensional maupun dengan prinsip bagi hasil. Namun demikian, kalau BMT dengan badan hukum KSM atau Koperasi itu telah berkembang dan telah memenuhi syarat-syarat BPR, maka pihak manajemen dapat mengusulkan diri kepada pemerintah agar BMT dijadikan sebagai BPRS (Badan Perkreditan Rakyat Syariah) dengan badan hukum Koperasi atau Perseroan terbatas.
Tujuan dan Fungsi BMT
Tujuan BMT adalah mewujudkan kehidupan keluarga dan masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera. Didirikannya BMT bertujuan untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam rangka mencapai tujuannya, BMT berfungsi dan berperan diantaranya sebagai berikut:
- Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisir, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat dan daerah kerjanya.
- Meningkatkan kualitas SDI (Sumber Daya Insani) anggota menjadi lebih profesional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
- Menggalang dan memobilisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Menjadi perantara keuangan (Financial Intermediary) antara aghniya sebagai shohibul maal dengan duafa sebagai mudharib, terutama untuk dana-dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, wakaf dan hibah.
Perkembangan BMT
BMT pada umumnya memiliki dua latar belakang pendirian dan kegiatan yang hampir sama kuatnya, yakni sebagai lembaga keuangan mikro dan sebagai lembaga keuangan syariah. Identifikasi yang demikian sudah tampak pada beberapa BMT perintis, yang beroperasi pada akhir tahun 1980-an sampai dengan pertengahan tahun 1990-an. Mereka memang belum diketahui secara luas oleh masyarakat, serta masih melayani kelompok masyarakat yang relatif homogen dengan cakupan geografis yang amat terbatas. Perkembangan pesat dimulai sejak tahun 1995, dan beroleh “momentum” tambahan akibat krisis ekonomi 1997/1998.
Pada tahun 2010, telah ada sekitar 4.000 BMT yang beroperasi di Indonesia. Beberapa diantaranya memiliki kantor pelayanan lebih dari satu. Jika ditambah dengan perhitungan faktor mobilitas yang tinggi dari para pengelola BMT untuk “jemput bola”, memberikan layanan di luar kantor, maka sosialisasi keberadaan BMT telah bersifat masif. Wilayah operasionalnya pun sudah mencakup daerah perdesaan dan daerah perkotaan, di pulau Jawa dan luar Jawa. BMT-BMT tersebut diperkirakan melayani sekitar 3 juta orang nasabah, yang sebagian besar bergerak di bidang usaha mikro dan usaha kecil. Cakupan bidang usaha dan profesi dari mereka yang dilayani sangat luas.Mulai dari pedagang sayur, penarik becak, pedagang asongan, pedagang kelontongan, penjahit rumahan, pengrajin kecil, tukang batu, petani, peternak, sampai dengan kontraktor dan usaha jasa yang relatif moderen.
Perhimpunan BMT Indonesia yang disebut juga sebagai BMT Center merupakan asosiasi yang paling serius mengembangkan diri sejak didirikan pada tanggal 14 Juni 2005.Ada 142 BMT yang menjadi anggotanya sampai dengan pertengahan 2010, Mereka tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, antara lain: Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jakarta, Sumatera dan Aceh. Sampai dengan Desember 2005, ketika BMT center masih beranggotakan 96 BMT, total asset para anggota adalah sekitar Rp 364 milyar. Dengan adanya pertumbuhan selama tahun berjalan dan penambahan beberapa anggota baru, maka sampai dengan akhir tahun 2006, aset total adalah sekitar Rp 458 miliar. Nilai ini terus meningkat menjadi Rp 695 miliar pada akhir tahun 2007, hampir mencapai Rp 1 trilyun pada akhir tahun 2008, dan sekitar Rp 1,6 trilyun pada akhir 2009. Nilai tersebut diperkirakan sekitar 50 persen dari total BMT yang mencapai lebih dari Rp 3 trilyun.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) dalam bentuk Baitul Maal Wa Tanwil (BMT) berkembang sangat signifikan. Hal ini tidak lepas dari perkembangan kinerja dari BMT secara nasional di tahun ini telah mencapai aset sebesar Rp 4,7 triliun dan jumlah pembiayaan sebesar Rp 3,6 triliun. Dengan perkembangan kinerja tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM Setyo Heriyanto menyakini, BMT akan sangat berperan sebagai lembaga keuangan mikro yang mampu menggerakan sektor riil di masyarakat. Keberadaan dari BMT di Indonesia, tak lepas dari peran dari berbagai pihak khususnya regulator, asosiasi, para pengelola, anggota dan masyarakat. Bahkan keberadaan dari BMT juga menjadi aternatif financial inclusion ketika masyarakat tidak mampu mengakses keuangan karena keterbatasan dan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi dalam sistem perbankan.
Setyo menambahkan untuk mengembangkan BMT, saat ini mereka banyak tergabung dalam beberapa asosiasi seperti Perhimpunan BMT, Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) BMT, Induk Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Tanwil Muhammadiyah dll. “Asosiasi-asosiasi tersebut yang selama ini membina dan mengembangkan BMT yang sangat besar,” katanya. Kemudian Setyo juga menyebutkan bahwa saat ini sudah ada BMT yang mentargetkan aset di akhir tahun 2015 senilai Rp 2 triliun. BMT tersebut adalah BMT UGT Sidogiri Pasuruan Jawa Timur dimana dalam RAT tahun 2014 mencapai aset Rp 1,4 triliun.
BMT-BMT lainnya yang terus merangkak naik yang hampir Rp 1 triliun adalah BMT Bina Umat Sejahtera (BUS) Lasem-Rembang Jawa Tengah, BMT Fastabiqul Khoirot Pati, BMT Tamzis Wonosobo, BMT Bringharjo Yogyakarta. Besarnya aset BMT tersebut tidak lepas dari peran BMT yang mampu mengelola koperasi dengan professional dan modern. Bahkan sudah banyak BMT yang maju tersebut menggunakan teknologi yang canggih seperti yang dimiliki oleh perbankan (ATM, internet banking, mobile banking), dengan adanya fasilitas pelayanan tersebut sekaligus akan menambah rasa kepercayaan anggota terhadap koperasi syariah.
BMT secara umum telah terbukti berhasil menjadi lembaga keuangan mikro yang andal. Kemampuannya untuk menghimpun dana masyarakat terbilang luar biasa, mengingat mayoritas anggota dan nasabahnya adalah pelaku usaha berskala mikro, yang selama ini tidak diperhitungkan oleh perbankan sebagai sumber dana. Dengan mengembangkan kemampuan menabung mereka, ketahanan masyarakat dalam menghadapi kebutuhan-kebutuhan yang bersifat mendesak seperti sakit, musibah maupun kebutuhan mendesak lainnya menjadi semakin kuat. Mereka pun mulai belajar mengakumulasikan modal bagi peningkatan kapasitas bisnis, atau pembuatan bisnis baru.Sementara itu, perkembangan pembiayaan yang diberikan pun terbilang spektakuler. Rasio financing to deposit ratio (FDR), yang umumnya mendekati atau lebih dari 100%, menunjukkan bahwa dana yang dihimpun dari anggota dan nasabah dapat disalurkan sepenuhnya. Tak jarang, BMT memerlukan tambahan dana dari sumber lain, seperti perbankan syariah.
Jati diri BMT yang paling pokok adalah identitas dan ciri keislamannya.Secara historis, pendirian dan perkembangan gerakan BMT selalu berkaitan dengan nilai-nilai Islam dan respon atas kondisi umat Islam. Para pegiat pun berupaya mengedepankan berbagai identitas keislaman dalam operasionalisasi BMT, termasuk dalam proses dan kinerja sebagai badan usaha yang melaksanakan prinsip-prinsip syariah. Secara penamaan, lembaga beserta produk-produknya, mengesankan citra Islami. Konsekuensi logis dari semua itu, BMT harus bertanggungjawab untuk istiqomah terhadap citra diri yang demikian. Tidak saja kepada stakeholder yang bersifat sosiologis, melainkan juga bertanggung jawab kepada Allah Subhanahu wa ta’ala.
oleh Admin | Sep 25, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Prinsip ekonomi islam/syariah saat ini berkembang pesat ditandai dengan semakin banyaknya lembaga keuangan baik sektor perbankan maupun non perbankan berbasis syariah di Indonesia. Setidaknya lembaga keuangan syariah di dunia tak terkecuali di Indonesia memiliki 2 (dua) permasalahan yang harus segera dicarikan pemecahannya, antara lain:
- Kurangnya inovasi produk lembaga keuangan syariah sehingga tawaran yang diberikan pun terbatas.
- Terdapatnya permasalahan kesesuaian syariah (shariah compliance) yang masih harus diperketat.
Pada tahun 2013, dengan ditetapkannya Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 89/DSN-MUI/XII/2013 tentang Pembiayaan Ulang (Refinancing) Syariah, tidak sedikit lembaga keuangan syariah pun mulai menawarkan produk ini.Dengan adanya tambahan produk keuangan syariah berupa pembiayaan ulang (Refinancing) Syariah diharapkan dapat meningkatkan pangsa pasar (market share) perbankan syariah di Indonesia.
PENGERTIAN
Pembiayaan ulang (refinancing) adalah pemberian fasilitas pembiayaan baru bagi nasabah baru atau nasabah yang belum melunasi pembiayaan sebelumnya, berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan ulang syariah (sharia refinancing) mencakup dua keadaan: 1) pembiayaan yang diberikan kepada calon nasabah yang telah memiliki aset sepenuhnya; dan 2) pembiayaan yang diberikan kepada calon nasabah yang telah menerima pembiayaan yang belum dilunasinya.Pembiayaan ulang (refinancing) boleh dilakukan Lembaga Keuangan Syariah.
KETENTUAN AKAD TERKAIT PEMBIAYAAN ULANG (REFINANCING)
SKEMA 1 : Akad Musyarakah Mutanaqishah dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semua rukun, syarat dan ketentuan serta pedoman yang terdapat dalam akad musyarakah mutanaqishah (fatwa DSN-MUI Nomor: 73/DSN-MUIIXI/2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah), berlaku dalam akad pembiayaan ulang;
- Modal syirkah dalam musyarakah mutanaqishah, boleh berupa uang sesuai kesepakatan dan boleh juga berupa barang (‘urudh); dan
- Dalam hal modal syirkah berbentuk barang (‘urudh), maka harus dilakukan taqwim al- ‘urudh. Taqwim al- ‘urudh adalah penaksiran harga barang/penaksiran aset dengan mata uang tertentu yang disepakati pihak-pihak.
Musyarakah Mutanaqishah berasal dari akad Musyarakah atau kongsi kerjasama antar dua pihak, dari kata arab syirkah yang artinya kerjasama atau kongsi, serta mutanaqhisah sendiri berasal dari kata arab Yutanaqish yang artinya mengurangi secara bertahap.Dari sini kita dapat memahami bahwa Musyarakah Mutanaqishah adalah akad kerajasama antara dua pihak (Bank dengan Nasabah), dalam kepemilikan suatu asset, yang mana ketika akad ini telah berlangsung asset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.
Contoh dalam prakteknya, ketika Bank dan Nasabah ingin memiliki suatu asset akhirnya mereka bekerjasama dalam modal dengan prosentase yang telah terkontrak.Kemudian Nasabah melakukan pengangsuran Dana menurut modal kepemilikan asset yang dimiliki oleh bank. Maka terjadilah perpindahan kepemilikan asset dari bank kepada Nasabah menurut jumlah dana yang telah diangsur kepada Bank. Sampai akhirnya semua asset kepemilikan bank telah berpindah ke tangan Nasabah.
Dari contoh diatas maka dapat diambil kesimpulan bahwa pada akad Musyarakah Mutanaqishah terjadi Syirkah (kerjasama) dan Ijarah (Sewa), Kerjasama pada modal untuk mendapatkan Asset serta Sewa dalam pengangsuran dana dari nasabah ke Bank untuk kemudian Asset dimiliki Nasabah seluruhnya.
Karena ada Syirkah dan Ijarah, maka kedua ketentuan dari akad tersebut harus terpenuhi.
Ketentuan akad Syirkah :
- Pihak yang bekerjasama.
- Modal dan Obyek yang akan dimiliki.
- Kesepakatan kedua pihak untuk bekerjasama, serta saling percaya antara kedua pihak.
- Adanya pencampuran hak masing-masing dalam kepemilikan Asset.
Ketentuan akad Ijarah :
- Penyewa (Nasabah), dan Yang menyewakan (Bank).
- Kesepakatan antara keduanya.
- Benda yang disewakan/diangsurkan.
- Pembayaran sewa, jumlah pembayaran dan jangka waktu pembayaran harus jelas dan disetujui keduanya.
Kelebihan akad Musyarakah Mutanaqishah :
- Kedua belah pihak sama-sama memiliki hak kepemilikan.
- Kedua belah pihak mendawatkan keuntungan dari asset yang memiliki profit.
- Tidak terpengaruh suku bunga bank konvensional.
- Kedua belah pihak berhak bekerjasama dalam menentukan harga asset apabila disewakan menentukan harga pasar saat itu
Kekurangan akad Musyarakah Mutanaqishah :
- Adanya pembebanan baik pajak maupun pada saat transaksi.
- Pembayaran bagi nasabah terasa berat pada saat tahun pertama, tapi ringan di tahun setelahnya.
Akad musyarakah mutanaqisah belum banyak dikenal masyarakat awam ditengah maraknya penggunaan akad murabahah (jual beli).Padahal, ada beberapa keunggulan yang melekat di akad musyarakah mutanaqisah (akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang, dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap).
SKEMA 2: Akad al-bai’ wa al-isti ‘jar dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semua rukun, syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Akad al-Bai’ ma ‘a al-isti ‘jar (Fatwa Nomor: 71/DSN-MUIIVII2008 tentangSale and Lease Back) berlaku dalam pembiayaan ulang;
- Semua rukun, syarat dan ketentuan yang terdapat dalam akad ijarah muntahiyyah bit tamlik (fatwa DSN-MUI Nomor: 27/DSNMUIIIII/2002 tentang al-Ijarah al-Muntahiyyah bi al-Tamlik),berlaku dalam hal al-isti ‘jar yang digunakan adalah akad ijarahmuntahiyyali bi al- tamlik; dan
- Pengalihan kepemilikan obyek sewa (intiqal milkiyyah al-ma ‘jur) setelah akad ijarah selesai, harus menggunakan akad hibah dan tidak boleh menggunakan akad al-bai ‘.
Al-bai’ wal isti’jar (sale and lease back) menurut fatwa DSN adalah jual beli suatu aset yang kemudian pembeli menyewakan aset tersebut kepada penjual.
Ketentuan Al-bai’ Wal- Isti’jar berdasarkan fatwa DSN adalah sbb:
- Akad yang digunakan adalah Bai’ dan Ijarah yang dilaksanakan secara terpisah.
- Dalam akad Bai’, pembeli boleh berjanji kepada penjual untuk menjual kembali kepadanya aset yang dibelinya sesuai dengan kesepakatan.
- Akad Ijarah baru dapat dilakukan setelah terjadi jual beli atas aset yang akan dijadikan sebagai obyek
- Obyek Ijarah adalah barang yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis.
- Rukun dan syarat Ijarah dalam fatwa Sale and Lease Back, harus memperhatikan substansi ketentuan terkait dalam fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Ijarah.
- Hak dan kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.
- Biaya-biaya yang timbul dalam pemeliharaan Obyek Sale and Lease Back diatur dalam akad.
Rangkaian transaksi sale and lease back adalah sbb:
- Pembuatan Akad Jual Beli (Sale/al-Bai’) antara penjual (nasabah) dengan pembeli (bank) atau wakilnya. Dengan akad jual beli tersebut telah terjadi perpindahan kepemilikan, dan nasabah menerima pembayaran tunai dari Bank. Penerimaan pembayaran tunai dari Bank ini pada hakikatnya merupakan pencairan fasilitas pembiayaan (sale and lease back/refinancing).
- Dalam Akad Jual Beli dapat dicantumkan janji pembeli (Bank) kepada penjual (Nasabah) untuk menjual kembali aset yang telah dibelinya. Sebaliknya, berdasarkan prinsip kesetaraan, penjual (Nasabah) dapat juga menyambut janji pembeli (Bank) dengan pencantuman janji untuk membeli kembali aset tersebut.
- Janji pembeli dan janji penjual (wa’ad) tersebut dibuat dalam 2 (dua) pernyataan secara terpisah untuk menghindari anggapan akad jual beli tersebut mengandung transaksi bai’al-inah.
- Setelah kepemilikan aset berpindah kepada Bank, Bank menyewakan aset tersebut kepada nasabah yang dituangkan dalam Akad Ijarah.
- Dalam hal jangka waktu sewa sesuai Akad Ijarah telah berakhir, bank dan nasabah melaksanakan jual beli sesuai dengan janji yang bersangkutan yang dituangkan dalam Akad Jual Beli, sehingga kepemilikan aset dari bank beralih kembali kepada nasabah.
Al-bai’ wal- isti’jar (sale and lease back), dapat diterapkan dalam:
- Produk pembiayaan
- Penerbitan SUKUK/ SBSN, (sebagaimana fatwa Dewan Syari’ah Nasional no: 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang surat berharga syariah negara ijarah sale and lease back, tanggal 26 Juni 2008).
SKEMA 3: Akad al-bai ‘ dalam rangka musyarakah mutanaqishah:
- Semua rukun, syarat dan ketentuan yang terdapat dalam Akad alBai’ (antara lain Fatwa Nomor: 71/DSN-MUINII2008 tentang Sale and Lease Back) berlaku dalam pembiayaan ulang;
- Semua rukun, syarat dan ketentuan serta pedoman yang terdapat
dalam akad musyarakah mutanaqishah (fatwa DSN-MUI Nomor:
73/DSN-MUIIXII2008 tentang Musyarakah Mutanaqishah),berlaku dalam akad pembiayaan ulang;
MEKANISME MUSYARAKAH MUTANAQISHAH
- Calon Nasabah mengajukan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah dalam rangka pembiayaan ulang (refinancing);
- Lembaga Keuangan Syariah melakukan penaksiran (taqwim al-‘urudh) terhadap barang atau aset calon nasabah untuk ditentukan harga yang wajar, dalam rangka penentuan modal usaha (ra’sul mal) yang disertakan nasabah dalam bersyirkah dengan Lembaga Keuangan Syariah;
- Lembaga Keuangan Syariah menyertakan dana dalam jumlah tertentu yang akan dijadikan modal usaha syirkah dengan nasabah; yang disertai syarat agar Nasabah menyelesaikan kewajiban dan/atau utang atas pembiayaan sebelumnyajika ada;
- Lembaga Keuangan Syariah memberikan kuasa (akad wakalah) kepada nasabah untuk melakukan usaha yang halal dan baik antara lain dengan akad ijarah;
- Nasabah dan Lembaga Keuangan Syariah membagi keuntungan usaha sesuai nisbali yang disepakati atau porsi modal yang disertakan (proporsional), dan kerugian dibagi sesuai dengan porsi modal; dan
- Nasabah melakukan pengalihan komersil atas hishah milik
Lembaga Keuangan Syariah secara berangsur sesuai perjanjian.
MEKANISME AL-BAI‘ WA AL-ISTI’JAR
- Calon Nasabah yang memiliki barang (‘urudh) mengajukan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah dalam rangka pembiayaan ulang (refinancing);
- Lembaga Keuangan Syariah membeli barang (‘urudh) milik nasabah dengan akad bai ‘;
- Nasabah menyelesaikan kewajiban dan/atau utang atas pembiayaan
sebelumnyajika ada;
- Lembaga Keuangan Syariah dan Nasabah melakukan akad Ijarah
Muntahiiyyah bit tamlik; dan
- Pengalihan kepemilikan obyek sewa (ma ‘jur) kepada nasabah hanya boleh dilakukan dengan akad hibah, pada waktu akad ijarah berakhir.
MEKANISME AL-BAI’ DALAM RANGKA MUSYARAKAH MUTANAQISHAH
- Calon Nasabah yang memiliki barang (‘urudh) mengajukan pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Syariah dalam rangka pembiayaan ulang (refinancing);
- Lembaga Keuangan Syariah melakukan penaksiran (taqwim al-‘urudh) terhadap barang atau aset calon nasabah untuk ditentukan harga yang wajar, dalam rangka pembelian sebagiannya oleh Lembaga Keuangan syariah;
- Lembaga Keuangan Syariah membeli (dengan akad al-bai ‘) atas sebagian barang dari Nasabah, sehingga terjadi syirkah atas barang dalam rangka pembentukan modal usaha syirkah;
- Nasabah menyelesaikan kewajiban dan/atau utang atas pembiayaan sebelurnnya jika ada;
- Lembaga Keuangan Syariah dan Nasabah melakukan akad musyarakah mutanaqishah dengan modal berupa barang yang dinyatakan dalam hishah/unit hishah.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Sekian pembahasan pembiayaan ulang (refinancing) syariah kali ini ya Sob, semoga bermanfaat!
Keep learning, sharing, inspiring…
oleh Admin | Sep 24, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
Contoh Soal PPh pasal 22 Bendaharawan:
Soal 1
PT. CSA menjual barang peralatan kantor kepada Kementrian Perhubungan senilai Rp.350.000.000 (sudah termasuk PPN 10%) dan diketahui dana pembelian berasal dari APBN.
Jawab:
Sebelum PPN = (100;110) X Rp. 350.000.000 = Rp. 318.181.818
PPh psl 22 yg harus dibayar = 1,5% X Rp. 318.181.818 = Rp. 4.772.727
Jurnal PT. CSA sebagai berikut :
Kas/Bank Rp 345. 227. 273
PPh 22 Dibayar Dimuka Rp 4.772.727
Penjualan Rp 318.181.818
PPN Pemungut Rp 31.818.182
Soal 2
PT Sumber mendapat pesanan mukena dari Departemen Agama (Depag) yang akan disumbangkan pada masyarakat sebesar Rp. 440.000.000 (termasuk PPN). Atas pembelian tersebut, bendaharawan Depag memotong PPN dan PPh pasal 22 sebesar
Jawab :
PPN = (10/110) x Rp. 440.000.000 = Rp 400.000.000
PPh pasal 22 = 1,5 % x Rp 400.000.000 = Rp 6.000.000
Jurnal penjualan dilakukan PT Sumber
Piutang Dagang Rp 394. 000.000
PPh 22 Rp 6.000.000
PPN Dibayar Dimuka Rp 40.000.000
Penjualan Rp 400.000.000
PPN keluaran Rp 40.000.000
Jurnal pelunasan piutang dagang
Kas/bank Rp 394.000.000
Piutang dagang Rp 394.000.000
Soal 3
Pada tanggal 21 April 2012 Pemda DKI Jakarta membeli komputer secara tunai di PT XYZ dengan harga Rp 220.000.000 (sudah termasuk PPN). Atas pembelian tersebut, bendahara Pemda DKI Jakarta memungut PPN dan PPh 22 berikut :
Jawab:
PPN sebesar Rp 220.000.000 x (10/110) = Rp 20.000.000 dan,
PPh pasal 22 sebesar Rp 220.000.000 x (100/110) x 1,5% = Rp 3.000.000
Jurnal untuk PT XYZ adalah sebagai berikut:

Sekian latihan soal PPh pasal 22 bendaharawan, Sob. Semoga bermanfaat!
Keep learning, sharing, inspiring…
oleh Admin | Sep 24, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah, baik itu dari Pemeintah Pusat maupun Pemerintah daerah atau instansi pemerintahan lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Kegiatan yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah, Pertama, pembayaran atas penyerahan barang di lingkungan pemerintahan yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah. Kedua, kegiatan di bidang impor; Ketiga, kegiatan usaha di bidang lain. Kedua kegiatan yang terakhir kita sebutkan itu dipungut; oleh badan-badan tertentu yang ditunjuk Menteri Keuangan, bisa pemerintahan ataupun swasta. PPh Pasal 22 Impor & PPh Pasal 22 Kegiatan Usaha Lain.
PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah
Berdasarkan PMK No. 224/PMK.011/2012, yang dapat memungut PPh Pasal 22 Bendaharawan meliputi:
- Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); memungut PPh Pasal 22 pada Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, Instansi Pemerintahan dan Lembaga Kenegaraan lainnya berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang.
- Bendahara Pengeluaran memungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang didelegasikan KPA menerbitkan Surat Perintah Pembayaran memungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang kepada pihak ke-3 yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah adalah sebagai berikut: Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000 dan tidak merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Tata cara penyetoran PPh Pasal 22 Bendaharawan yang dilakukan pemungut. Wajib disetorkan ke Kas Negara, bisa melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan dengan menggunakan SSP atas nama rekanan serta, ditandatangani oleh Pemungut Pajak. Sifat dari PPh Pasal 22 Bendaharawan itu tidak final, jadi dapat diangsurkan.
Pengenaan tarif untuk PPh Pasal 22 Bendaharawan itu sebesar 1,5%. Dasar pengenaannya itu dari harga pembelian yang dibayarkan. Harga pembeliannya itu tidak termasuk PPN didalamnya.
Cara mengatasi, jika harga pembeliannya sudah termasuk PPN? Rumusnya= (100:110) x Harga Pembelian atau Harga Penjualan.
Rumus menghitung PPh Pasal 22 Bendaharawan= (1,5% x Dasar Pengenaan Pajak)
Contoh terkait PPh Pasal 22 Bendaharawan:
PT. CSA menjual barang peralatan kantor kepada Kementrian Perhubungan senilai Rp.350.000.000 (sudah termasuk PPN 10%) dan diketahui dana pembelian berasal dari APBN. Karena sudah termasuk PPN, jadi harus dicari dulu:
Harga sebelum dikenakan PPN = (100:110) x Rp. 350.000.000 = Rp. 318.181.818
Setelah diketahui harga sebelum dikenakan PPN ialah sebesar Rp. 318.181.818. Next, cari PPh Pasal 22 Bendaharawan dengan rumus:
PPh Pasal 22 Bendaharawan= 1,5% x Rp. 318.181.818 = Rp. 477. 272.7,27
Batas waktu untuk pembayaran/ pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan yaitu pada hari yang sama saat melakukan penyerahan barang, sedangkan untuk pelaporan SPT Masa-nya pada tanggal 14 bulan berikutnya.
Sekian pembahasan kali ini mengenai PPh Pasal 22 Bendaharawan. Semoga bermanfaat, Sob!
Keep learning, sharing, inspiring…
Komentar Terbaru