oleh Admin | Sep 17, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
Domisili fiskal (fiscal domicile) atau fiscal resident adalah status kependudukan yang digunakan untuk tujuan perpajakan. UU PPh Indonesia menggunakan istilah subjek pajak dalam negeri untuk penduduk (resident), dan istilah subjek pajak luar negeri untuk bukan penduduk (non-resident). Status resident atau non-resident akan mempengaruhi pemajakan atas penghasilan seseorang. Pemajakan untuk resident, umumnya dikenakan dengan menggunakan prinsip world wide income, sehingga akan dikenakan pajak di negara domisili, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri maupun penghasilan yang terima atau diperoleh di luar negeri. Sedangkan pemajakan untuk non-resident, umumnya dikenakan di negara sumber hanya atas penghasilan yang diterima/ diperoleh dari negara tersebut.
Siapa yang masuk dalam kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri?
Dalam pasal 2 ayat 3 UU PPh disebutkan bahwa subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila:
1. Telah menerima/ memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak, dan telah bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subjek pajak badan dalam negeri merupakan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang –undangan;
b. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Siapa saja yang masuk kriteria Subjek Pajak Luar Negeri?
Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempa tkedudukan di Indonesia, tidak atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Sekian pembahasan kali ini mengenai Pajak Internasional dengan topik Domisili Fiskal. Semoga bermanfaat, Sob!
Keep learning, sharing, inspiring….
oleh Admin | Sep 10, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Oleh: Tim Prodi Akuntansi Syariah
Al-sharf secara etimologi artinya Al-Ziyadah (penambahan), Al-‘Adl (seimbang), penghindaran, pemalingan penukaran, atau transaksi jual beli. Kadang-kadang Al-Sharf dipahami berasal dari kata Sharafa yang artinya membayar dengan penambahan. Sharf adalah perjanjian jual beli suatu valuta dengan valuta lainnya. Atau sharf (money changing) adalah menjual nilai sesuatu dengan nilai sesuatu yang lain, meliputi emas dengan emas, perak dengan perak, dan emas dengan perak. Dalam kamus istilah fiqh disebutkan bahwa Ba’i Sharf adalah menjual mata uang dengan mata uang (emas dengan emas).
Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Al-Sharf ialah pertukaran antara uang satu dengan uang lain yang sejenis atau mata uang satu dengan mata uang lain. Mengapa kita perlu bahas Sharf? Karena persoalan perdagangan valuta asing telah menjadi sangat populer, umum dan hampir dilakukan serta diterima sebagai suatu transaksi yang dipraktikkan di seluruh dunia. Tidak ada sistem ekonomi suatu negara mengalami kemajuan tanpa berhubungan dengan perdagangan valuta asing. Oleh sebab itu selayaknya perdagangan valuta asing diterima dan diadopsi sebagai suatu kebutuan di bidang ekonomi dan bermanfaat serta sulit sekali dipisahkan dari dunia modern. Maka ekonomi Islam memberi solusi dengan adanya permasalahan ini. Rukun Sharf yaitu terdapat penjual (bai’), pembeli (musytari’), mata uang yang diperjualbelikan (sharf), nilai tukar (si’rus sharf) dan ijab qabul (sighat).
Perlakuan akuntansi akad sharf sebelumnya diatur di dalam PSAK Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah paragraf 145-146. Sejak 1 Januari 2016 lalu Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) telah menetapkan secara efektif pernyataan ED PPSAK 101 mengenai pencabutan atas PSAK Nomor 59, namun sampai saat ini belum ada SAK khusus yang mengatur akad sharf. Dalam PSAK Nomor 59 paragraf 145-146 menjelaskan pengakuan dan pengukuran pendapatan sharf sebagai berikut:
1. Selisih antara kurs yang diperjanjikan dalam kontrak dan kurs tunai (mark to market) pada tanggal penyerahan valuta diakui sebagai keuntungan/kerugian pada saat penyerahan/penerima dana.
2. Selisih penjabaran aktiva dan kewajiban valuta asing dalam rupiah (revaluasi) diakui sebagai pendapatan atau beban.
Aplikasi Dan Ilustrasi
1. Transaksi dalam valuta asing dijabarkan ke dalam rupiah menggunakan kurs laporan (penutupan) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu kurs tengah yang merupakan rata-rata kurs beli dan kurs jual berdasarkan kurs Reuters pada pukul 16.00 WIB setiap hari.
2. Transaksi Dalam melakukan pencatatan transaksi mata uang asing terdapat dua metode yang dapat digunakan yaitu:
a. Single Currency (Satu Jenis Mata Uang)
Single Currency adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan langsung ke dalam mata uang dasar (base currency) yang digunakan untuk Perbankan Indonesia yaitu mata uang rupiah/Indonesia Rupiah (IDR). Karakteristik dari Single Currency adalah sebagai berikut:
– Neraca yang diterbitkan hanya dalam mata uang rupiah;
– Saldo rekening dalam mata uang asing dicatat secara extracomptable;
– Penjurnalan tidak menggunakan akun rekening perantara mata uang asing;
– Penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan langsung per rekening yang bersangkutan.
b. Multi Currency (Lebih dari Satu Jenis Mata Uang)
Multi Currency adalah pencatatan transaksi mata uang asing dengan membukukan langsung ke dalam masing-masing mata uang asing asal (original currency) yang digunakan pada transaksi tersebut. Karakteristik dari Multi Currency adalah sebagai berikut:
– Neraca dapat diterbitkan dalam setiap mata uang asing asal (original currency) yang digunakan;
– Untuk mengetahui posisi keuangan gabungan seluruh mata uang, diterbitkan neraca dalam base currency (untuk perbankan Indonesia digunakan mata uang rupiah);
– Tidak diperlukan pencatatan saldo rekening dalam valuta asing secara extracomptable;
– Penjurnalan menggunakan akun rekening perantara; dan
– Penjabaran (revaluasi) saldo rekening mata uang asing dilakukan melalui rekening perantara mata uang asing. Penjabaran ekuivalen rupiah dari rekening-rekening tersebut hanya dilakukan dalam rangka pelaporan neraca.
3. Pengakuan laba rugi jual beli (trading) dapat dilakukan pada saat terjadinya transaksi atau pada saat revaluasi. Revaluasi dapat dilakukan pada akhir hari atau akhir bulan disesuaikan dengan kebijakan bank yang bersangkutan.
4. Untuk tujuan laporan keuangan di akhir periode, aset moneter (piutang dan utang) dalam satuan valuta asing juga akan dijabarkan dalam satuan rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal laporan keuangan. Jurnal penyesuaiannya adalah sebagai berikut:
a. Jika nilai kurs tengah BI lebih kecil dari nilai kurs tanggal transaksi
Dr. Kerugian xxx
Cr. Piutang (valas) xxx
Dr. Utang (valas) xxx
Cr. Keuntungan xxx
b. Jika nilai kurs tengah BI lebih besar dari nilai kurs tanggal transaksi
Dr. Piutang (valas) xxx
Cr. Keuntungan xxx
Dr. Kerugian xxx
Cr. Utang (valas) xxx
Praktek Sharf Dalam Perbankan Syariah
Valas adalah singkatan dari valuta asing. Yang dimaksud dengan valuta asing ialah mata uang luar negeri, seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional, maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya, importir Indonesia memerlukan devisa untuk mengimpor barang dari luar negeri untuk membayar barang-barang impor tersebut. Maka, importir membutuhkan mata uang asing.
Demikian juga misalnya, bila sebuah perusahaan di Indonesia mengekspor barang ke Jepang, maka diperlukan pertukaran mata uang asing. Pembayaran oleh Jepang untuk perusahaan Indonesia harus dengan mata uang lokal, rupiah. Sementara importir Jepang hanya memiliki mata uang yen. Maka, dalam hal ini ada dua kemungkinan yang dapat ditempuh, guna memenuhi kebutuhan transaksi antara eksportir Indonesia dan importir Jepang tersebut.
Pertama, bila eksportir Indonesia menagih dalam bentuk rupiah, maka importir Jepang harus menjual yen dan membeli rupiah untuk membayar barang yang diimpor dari Indonesia.Kedua, bila eksportir Indonesia dibayar dengan mata uang yen, maka eksportir Indonesialah yang harus menukar yen itu ke rupiah. Dengan demikian, akan timbul penawaran dan permintaan devisa di bursa valuta asing. Transaksi antara dua negara dapat juga diselesaikan dengan menggunakan mata uang negara ketiga, misalnya dolar.
Hal ini bisa terjadi bila eksportir maupun importir tidak memiliki mata uang lokal negara masing-masing atau mata uang kedua negara itu sangat jarang diperdagangkan karena mata uangnya sangat lemah. Ini berarti mata uang yang dipergunakan itu adalah mata uang yang populer di kedua negara itu, misalnya dolar.
Perbankan Syariah sebagai lembaga keuangan yang memfasilitasi perdagangan internasional tidak dapat menghindari diri dari keterlibatannya pada pasar valuta asing. Perbankan syariah harus menyusun pedoman kerja operasional agar dapat mempunyai akses yang luas ke pasar valuta asing tanpa harus terlibat pada mekanisme perdagangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Aktifitas perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, maisir dan gharar. Dalam pelaksanaannya haruslah memperhatikan beberapa batasan berikut:
1. Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai (spot), artinya masing-masing pihak harus menerima/menyerahkan masing-masing mata uang pada saat yang bersamaan.
2. Motif pertukaran adalah untuk kegiatan bisnis sektor riil, yaitu transaksi barang dan jasa, bukan dalam rangka spekulasi.
3. Harus dihindari jual beli bersyarat. Misalnya, si A setuju membelinya kembali pada tanggal tertentu di masa mendatang.
4. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak yang diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan.
5. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai atau dengan kata lain, tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (ba’i al-fudhuli) .
Dengan memperhatikan beberapa batasan tersebut, terdapat beberapa tingkah laku perdagangan yang dewasa ini biasa dilakukan di pasar valuta asing konvensional harus dihindari, yaitu antara lain:
1. Perdagangan tanpa penyerahan (future non delivery trading atau margin trading).
2. Jual beli valas bukan transaksi komersial (arbitrage) baik spot maupun foward.
3. Melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki atau dibeli (oversold)
4. Ekonomi syariah juga melarang transaksi swap.
Sekian pembahasan kali ini mengenai Akad Sharf. Semoga bermanfaat ya, Sob
Keep learning, sharing, inspiring…
oleh Admin | Sep 9, 2016 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Oleh: Tim Prodi Akuntansi Keuangan
Setelah banyak mempelajari aktivitas dan transaksi akuntansi, selanjutnya akan dibahas hal yang lebih luas dan yang juga penting, yakni ‘sistem’ nya akuntansi. Lebih dalam lagi yaitu tentang Sistem Informasi Akuntansi atau yang biasa disingkat SIA.
Sistem adalah rangkaian dari beberapa komponen yang saling berhubungan dan berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan Sistem Informasi Akuntansi (SIA) merupakan serangkaian komponen yang dikoordinasikan sedemikian rupa untuk merubah data akuntansi menjadi informasi akuntansi yang disediakan bagi para pemakainya untuk mengambil keputusan.
Sederhananya, bisa dikatakan bahwa SIA itu meliputi pemrosesan data akuntansi/data processing dengan pemanfaatan teknologi informasi. Prosesnya dimulai dari input data-data transaksi/aktivitas akuntansi, diolah dengan SIA , hingga menjadi informasi akuntansi berupa laporan keuangan yang siap guna.
Para pemakai informasi akuntansi antara lain ada pemakai intern seperti manajer. Ada pula pemakai ekstern yang mencakup pemegang saham, investor, kreditor, pemerintah, pemasok, pesaing, dan masyarakat keseluruhan.
Komponen-komponen di dalam SIA terdiri dari 5 (lima) komponen yang bisa disingkat menjadi ‘PRODITS’: Prosedur, Orang-orang, Data, Infrastruktur Teknologi Informasi, dan Software.
- Prosedur. Prosedur dalam SIA seperti mengumpulkan, memproses, dan menyimpan data tentang aktivitas-aktivitas organisasi ini bisa dilakukan manual ataupun terotomatisasi.
- Orang-orang, diperlukan sebagai pelaku pengoperasi sistem.
- Data, sebagai input awal dalam SIA, yang kemudian diolah.
- Infrastruktur Teknologi Informasi, seperti komputer, peralatan pendukung, dan peralatan komunikasi jaringan, dan
- Software/perangkat lunak untuk memproses data organisasi.
Kelima komponen ini saling bersinergi untuk memenuhi ketiga peran SIA, diantaranya:
- Mengumpulkan dan menyimpan data aktivitas organisasi, sumber daya terpengaruh, dan para pelaku yang terlibat dalam aktivitas tersebut, agar pihak manajemen dan pihak berkepentingan lainnya dapat me-review kembali bila dibutuhkan.
- Mengubah data menjadi informasi berguna bagi pihak manajemen untuk membuat keputusan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
- Menyediakan pengendalian yang memadai untuk menjaga aset organisasi, termasuk data organisasi, untuk memastikan data tersedia saat dibutuhkan, akurat, dan andal.
Data dan informasi adalah aset yang paling penting bagi organisasi. Sehingga pengendalian SIA yang baik dan efektif menjadi krusial bagi keberhasilan jangka panjang organisasi manapun.
Sekian pembahasan kali ini mengenai Sistem Informasi Akuntansi. Semoga Bermanfaat ya, Sob!
Keep learning, sharing, and inspiring….
oleh Admin | Sep 9, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Oleh: Tim Prodi Akuntansi Syariah
Secara global, total akumulasi penerbitan sukuk di seluruh dunia telah mencapai USD 835.99 miliar, dengan total outstanding per 25 Agustus 2016 sebesar USD 340.57 miliar. Indonesia juga menjadi negara yang turut memberi kontribusi dalam penerbitan sukuk. Total akumulasi penerbitan Sukuk Negara dari tahun 2008 s.d 11 Agustus 2016 telah mencapai Rp 538,91 triliun, dengan outstanding mencapai Rp 391,05 triliun. Sedangkan penerbitan sukuk korporasi domestik baru mencapai Rp 18.23 trilliun, dengan outstanding Rp 10.76 trilliun. Ini membuktikan bahwa sukuk telah menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem keuangan syariah. Tidak hanya sebagai instrumen pasar modal syariah, namun juga sebagai instrumen likuiditas dan pasar uang syariah.
Secara bahasa, sukuk dapat diartikan sebagai dokumen atau sertifikat.Istilah sukuk berasal dari bahasa Arab yaitu dari kata “sakk” dengan bentuk jamak/plural adalah “sukuk”. Penerbitan sukuk di Indonesia pertama kali oleh Indosat pada tahun 2002 menyusul penerbitan sukuk oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2008, atau setelah disahkannya UU No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Surat Berharga Syariah Negara atau disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing (UU No.19 Tahun 2008 Tentang SBSN).
Tujuan penerbitan Sukuk Negara adalah untuk membiayai APBN dan membiayai pembangunan proyek. Adapun manfaatnya yaitu diversifikasi sumber pembiayaan APBN, membiayai proyek-proyek Pemerintah, mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara, memperluas basis investor, memperkaya alternatif instrumen investasi, mengembangkan pasar keuangan syariah, dan menyediakan sukuk benchmark.
Sebelumnya, penerbitan Sukuk Negara Ritel telah mencatatkan sukses baik dari sisi kontribusi terhadap pembiayaan defisit APBN maupun dari pencapaian target investor. Namun demikian, pemerintah melihat sisi-sisi yang dapat lebih dikembangkan dari penerbitan instrumen investasi untuk investor ritel dengan melihat catatan-catatan dari penerbitan Sukuk Negara Ritel. Beberapa catatan tersebut diantaranya adalah investor Sukuk Negara Ritel ternyata masyarakat Indonesia dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas. Hal ini terbukti dari data penerbitan SR-008 bahwa mayoritas investornya (37,7%) yang berprofesi sebagai wiraswasta atau pegawai dari institusi swasta berinvestasi pada kisaran 100 juta hingga 600 juta rupiah.
Dengan demikian, sebetulnya pasar Sukuk Negara dapat lebih dikembangkan lagi terutama untuk investor ritel yang nilai investasinya di bawah 100 juta rupiah. Selain itu, berdasarkan masukan masyarakat melalui sosialisasi Sukuk Negara yang dihimpun oleh Direktorat Pembiayaan Syariah, banyak sekali calon investor individu yang mengharapkan agar nilai investasi terendah pada Sukuk Negara Ritel dapat diturunkan sehingga dapat lebih terjangkau oleh para investor pemula. Sedangkan berdasarkan pengamatan penulis, investor pemula dan investor dengan nilai investasi yang relatif kecil cenderung untuk melakukan hold to maturity atau menahan investasinya sampai dengan jatuh tempo. Karakteristik investor tersebut, tentu sangat sesuai untuk berinvestasi pada Sukuk Tabungan. Maka dari itu, pemerintah menerbitkan Sukuk Tabungan yang penjualannya disebar melalui agen-agen, dalam hal ini bank-bank.
Saat ini ada 7 instrumen Sukuk Negara yang telah diterbitkan oleh Pemerintah, dua diantaranya ditujukan untuk investor individu Warga Negara Indonesia. Mari kita mengenal Sukuk Negara untuk investor individu. Ada 2 jenis Sukuk Negara untuk investor individu, yaitu Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan.
Sukuk Ritel adalah Sukuk Negara yang ditujukan untuk investor individu WNI. Fiturnya: Jangka waktu 3 tahun, imbalan tetap, dibayar per bulan, dapat diperdagangkan di pasar sekunder, minimum pembelian Rp 5 juta maksimum Rp 5 miliar. Sukuk Ritel diterbitkan sejak tahun 2009. Total sudah ada 8 kali penerbitan. Penerbitan terakhir, Sukuk Ritel seri SR-008 pada bulan Maret kemarin. Jumlah penerbitan mencapai Rp 31,5 triliun, dengan jumlah investor sebanyak 48.444 orang.
Sukuk Tabungan merupakan varian Sukuk Ritel yang ditujukan untuk investor individu Warga Negara Indonesia. Dasar hukum penerbitannya UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2015 tentang penerbitan dan penjualan Sukuk Tabungan, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 110 Tahun 2016.
Tujuan penerbitan Sukuk Tabungan pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan Sukuk Ritel (SUKRI), investasi ini tergolong investasi yang cukup aman, karena sukuk ini diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Sukuk Tabungan juga sebagai alat diversifikasi portofolio investasi, khusunya untuk tujuan keuangan jangka menengah (2-5 tahun) dan memperluas basis investor Surat Berharga Negara. Penerbitan Sukuk Tabungan memberikan banyak manfaat. Hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai pembangunan berbagai proyek APBN di Indonesia. Sukuk Tabungan juga memberikan kesempatan investasi berbasis syariah kepada seluruh masyarakat Indonesia serta mengembangkan pasar keuangan syariah dalam negeri. Pajak yang dikenakan atas hasil Sukuk Tabungan ini sebesar 15% perhitungan pajak bersifat final, sehingga investor tidak perlu repot untuk menghitung kembali. Di tinjau dari pajak dan potensi bagi hasilnya, sukuk tabungan ini lebih menarik dibandingkan deposito dengan adanya isu bahwa penurunan BI rate dan perubahan bunga acuan.
Karakterisitik yang dimiliki Sukuk Tabungan diantarnya:
a. Struktur akad yang digunakan dalam Sukuk Tabungan adalah Wakalah (investment agency sukuk) dengan mengacu pada Fatwa Dewan Syariah Nasional – MUI Nomor 95 Tahun 2014 tentang SBSN Wakalah;
b. Underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN Tahun Anggaran 2016 serta Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan;
c. Jangka waktu selama 2 tahun;
d. Imbalan bersifat tetap (fixed) sebesar 6,9%, dibayar secara bulanan (setiap tanggal 7);
e. Tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder (non-tradable);
f. Ada fasilitas pencairan sebelum jatuh tempo (early redemption), pada saat pembayaran imbalan ke-12 (akhir tahun pertama kepemilikan, maksimal 50% dari jumlah Sukuk Tabungan yang dimiliki oleh investor di tiap Agen Penjual); dan
g. Minimal pembelian sebesar Rp2 juta dan kelipatannya. Maksimal pembelian sebesar Rp5 miliar.
Sukuk tabungan merupakan instrumen investasi inklusif yang berarti instrumen investasi tersebut dapat mengikutsertakan semua orang dari berbagai lapisan untuk berkontribusi karena minimnya hambatan baik bersifat administratif maupun ekonomi. Inilah perbedaan mendasar dari Sukuk Tabungan dengan Sukuk Ritel dan Saving Bonds Retail. Selama ini, Sukuk Ritel dan Saving Bonds Retail kebanyakan dipegang oleh investor yang memiliki taraf ekonomi menengah keatas karena nilai minimum yang ditawarkan oleh pemerintah adalah Rp 5 juta. Penerbitan Sukuk Tabungan yang dilakukan pemerintah dijadikan sebagai sarana pemenuhan target defisit APBN dan sebagai sarana pengembangan dan pendalaman pasar Sukuk Negara (SBSN). Pemerintah menetapkan nilai minimum investasi sukuk tabungan adalah sebesar Rp2 Juta. Nilai investasi tersebut, diharapkan akan lebih banyak menjangkau kalangan masyarakat dan memenuhi nilai ekonomis terendah suatu investasi (apabila lebih rendah, hasil investasi tidak dapat menutup biaya administrasi).
Pada dasarnya sukuk tabungan tidak jauh berbeda dengan sukuk ritel, yang membedakan adalah sukuk ritel jatuh temponya 3 tahun sedangkan sukuk tabungan 2 tahun. Selain itu, jika sukuk ritel bisa diperjualbelikan sebelum jatuh tempo maka tidak dengan sukuk tabungan. Sukuk tabungan tidak bisa diperjual belikan di pasar sekunder tetapi sukuk tabungan memiliki sistem early redemption. Early redemption (pencairan sebelum jatuh tempo) untuk sukuk tabungan artinya sukuk tabungan yang dimiliki dijual kembali kepada pemerintah. Early redemption Sukuk tabungan dapat dilakukan setelah pembayaran imbalan ke-12 dengan maksimum yang bisa dicairkan adalah 50% dari kepemilikan. Investor setidaknya harus memegang kepemilikan sukuk tabungan sebesar Rp 4 Juta (dengan minimum unit yang dilakukan early redemption Rp 2 juta/2unit).
Sukuk Tabungan pun tidak jauh berbeda dengan Saving Bond Retail (SBR) sama-sama merupakan instrumen investasi jangka panjang dan tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Namun terdapat perbedaan diantara kedua jenis instrumen investasi tersebut, yakni sukuk tabungan memberikan imbalan tetap tiap bulan (fixed cupon) sedangkan SBR menerapkan prinsip kupon mengambang (floating rate) dengan ambang bawah (LPS rate+ spread).
Sukuk tabungan merupakan instrumen investasi syariah baru di industri keuangan syariah Indonesia. Sebelumnya sudah ada beberapa instrumen investasi syariah, diantaranya adalah reksadana, deposito, dan saham. Sebagaimana dikutip dari materi sukuk tabungan yang disusun oleh Direktorat Pembiayaan Syariah Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI, terdapat perbedaan dari keempat instrumen investasi syariah tersebut. Berikut adalah perbedaan dari Sukuk Tabungan, Deposito, Reksadana, dan Saham dilihat dari beberapa sisi:
- Sifat Instrumen
Sukuk tabungan adalah instrumen investasi yang bersifat pada penyertaan terhadap Aset SBSN, sedangkan deposito merupakan instrumen yang bersifat tabungan baik tabungan individu maupun tabungan kelompok/organisasi/perusahaan. Reksada sendiri adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana sehingga sifat instrumen yang dimiliki reksadana adalah portofolio efek. Saham adalah penyertaan terhadap perusahaan.
- Jangka Waktu
Jika saham tidak memiliki jangka waktu, maka sukuk tabungan, deposito, dan reksadana memilikinya.Jatuh tempo untuk sukuk tabungan adalah 2 tahun.Deposito memiliki beberapa jenis sesuai jatuh temponya antara lain 3, 6, dan 12 bulan.
- Imbalan
Imbalan yang diberikan sukuk tabungan setiap bulan selalu sama besarnya. Lain halnya dengan bunga deposito, NAB, dan dividen yang dapat berubah sewaktu-waktu.
- Perdagangan di Pasar Sekunder (Tradability)
Sukuk Tabungan dan Deposito tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder (Non-tradability), akan tetapi investor sukuk tabungan dapat melakukan Early Redemption. Kedua instrumen tersebut jelas berbeda dengan reksadana dan saham yang bisa diperdagangkan bebas di pasar sekunder.
- Jaminan Pemerintah
Salah satu keunggulan yang dimiliki oleh sukuk tabungan adalah pemerintah menjamin 100% dana yang diinvestasikan oleh investor. Sedangkan untuk deposito nilai maksimal yang dijamin sebesar Rp 2 Miliar dan tidak ada jaminan yang diberikan pemerintah untuk instrumen reksadana dan saham.
- Kesesuaian Prinsip Syariah
Prinsip syariah sukuk tabungan telah dibahas di dalam Fatwa dan opini syariah dari DSN-MUI Nomor 95/2015 tentang SBSN Wakalah.
Keuntungan berinvestasi di Sukuk Tabungan, diantaranya:
- Pembayaran Imbalan/Kupon dan Nilai Nominal Sukuk Tabungan seri ST-001 dijamin oleh Negara berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN setiap tahunnya, sehingga Sukuk Tabungan seri ST-001 tidak mempunyai risiko gagal bayar;
- Pada saat diterbitkan di Pasar Perdana, Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST-001 ditawarkan lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito bank BUMN;
- Imbalan/Kupon dengan jumlah tetap (fixed coupon) sampai pada Tanggal Jatuh Tempo;
- Imbalan/Kupon Sukuk Tabungan seri ST-001 dibayar setiap bulan;
- Dapat dipinjamkan atau digadaikan kepada pihak lain, termasuk jaminan dalam rangka transaksi efek, sesuai kebijakan dan mengikuti ketentuan serta persyaratan yang berlaku pada masing-masing pihak;
- Terdapat fasilitas Early Redemption tanpa dikenakan Redemption Cost;
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional;
- Memberikan akses kepada investor untuk berpartisipasi dalam aktivitas pasar keuangan dengan cara dan metode yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Sedangkan risiko berinvestasi di Sukuk Tabungan yaitu:
- Risiko gagal bayar, yaitu risiko yang tidak memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbitpada saat produk investasi jatuh tempo.Sebagai instrumen pasar modal, Sukuk Tabungan seri ST-001 termasuk instrumen yang bebas risiko pembayaran imbalan/kupon dan nilai nominal Sukuk Tabungan seri ST-001 dijamin Pemerintah berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN;
- Risiko Likuiditas yaitu risiko kesulitan dalam menjual Sukuk Tabungan seri ST-001 sebelum jatuh tempo apabila investor memerlukan dana tunai.Sukuk Tabungan seri ST-001 memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan/dialihkan.Namun Sukuk Tabungan seri ST-001 dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Early Redemption.
Sebagai instrumen pasar modal, Sukuk Tabungan tidak memiliki risiko gagal bayar karena pembayaran pokok dan imbalannya dijamin penuh oleh Negara. Sukuk Tabungan memiliki risiko likuiditas karena tidak dapat diperdagangkan/dialihkan. Namun, Sukuk Tabungan dapat dicairkan sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas early redemption.
Agen penjual sukuk tabungan telah ditunjuk pemerintah sebanyak 26 Agen Penjual, yang terdiri dari 20 bank umum dan 6 perusahaan sekuritas. Yaitu: Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI, Bank Permata, Bank BTN, Bank Panin, Bank BNI, Bank Maybank Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank ANZ Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, Bank DBS Indonesia, Mega Capital Indonesia, Bank BRI Syariah, Standard Chartered Bank, Bank OCBC NISP, Citibank N.A., HSBC, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Mega, Danareksa Sekuritas, Bahana Securities, Trimegah Securities, Sucorinvest Central Gani, MNC Securities. Periode pembelian Sukuk Tabungan seri ST-001 hanya dibuka selama 2 minggu, dari tanggal 22 Agustus s.d 2 September 2016.
Cara berinvestasi Sukuk Tabungan dengan melakukan langkah-langkah berikut:
- Investor individu Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP mendatangi Agen Penjual Sukuk Tabungan ST-001.
- Membuka rekening dana bank umum dan rekening surat berharga, menyediakan dana pembelian, mengisi dan menandatangani formulir pemesanan. Selanjutnya formulir pemesanan yang telah ditandatangani, fotocopy KTP, dan bukti setor diserahkan kepada Agen Penjual.
- Menunggu hasil penjatahan Sukuk Tabungan ST-001 oleh Pemerintah (5 September 2016).
- Dalam hal tidak mendapat penjatahan, investor akan menerima pengembalian dana dari Agen Penjual (maksimal 9 September 2016).
- Jika mendapat penjatahan, investor akan menerima konfirmasi kepemilikan Sukuk Tabungan ST-001 dari Agen Penjual.
Sekian pembahasan kali ini mengenai Sukuk Tabungan. Semoga Bermanfaat, Sob.
Keep Learning, Sharing, and Inspiring….
oleh Admin | Sep 7, 2016 | Artikel, Kabar Komunitas, Kontributor Daerah, Perpajakan

Setelah sukses menyelenggarakan Lomba Esai dan Seminar Nasional bertema Akuntansi Syariah pada 2014 silam, Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia (KJAI) Chapter Sumatara Utara kembali mengadakan even bertajuk, “Tax Essay & Short Story Competition 2016” yang telah dibuka sejak 30 Mei – 31 Oktober 2016. Perlombaan dengan tema utama terkait perpajakan ini, diperuntukkan bagi Siswa SMK, Mahasiswa Akuntansi/Perpajakan dan terbuka untuk umum.
TEMA DAN SUBTEMA
Essay memiliki tema utama Tax Reform in the Area of Transperancy dengan subtema sebagai berikut:
- Kesiapan sistem perpajakan Indonesia dalam menghadapi era keterbukaan informasi perpajakan dunia.
- Tax Amnesty sebagai awal reformasi perpajakan Indonesia.
- Aturan pajak domestik versus Tax treaty: Menutup Celah bagi Pengemplang Pajak.
- Mengawal isu Base Erosion and Profit Shifting sebagai langkah memerangitax avoidance.
Cerita Pendek Tema terkait dunia perpajakan yang dapat berupa pengalaman penulis maupuncerita fiksi yang dapat memotivasi dan memberikan edukasi kepada pembaca mengenai dunia perpajakan.
DEWAN JURI PERLOMBAAN
- Perwakilan dari Majalah Inside Tax (dalamkonfirmasi).
- Bagian Akademik Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia.
PESERTA KEGIATAN
Tax Essay & Short Story Competition 2016 ini diikuti oleh Siswa SMK, Mahasiswa Akuntansi/Perpajakan dan terbuka untuk umum.
JADWAL KEGIATAN
Pendaftaran dan pengumpulan naskah : 30 Mei – 31 Oktober 2016
Penjurian : 1 November – 11 November 2016
Pengumuman Pemenang : 12 November 2016
BIAYA PENDAFTARAN
Setiap peserta dikenakan Rp25.000,00/ tulisan untuk essay maupun cerpen. Jika peserta ingin mengirimkan lebih dari satu karya maka untuk karya selanjutnya dikenakan Rp15.000,00.
TATA CARA PENDAFTARAN
- Melakukan pembayaran langsung kepada Panitia Lomba Essay dan Cerpen KJAI Chapter Sumatera Utara pada rekening berikut:
Bank Mandiri
atas Nama Furi Windari
No. Rek. 10600-111-23349
Usai transfer, harap konfirmasi pembayaran ke nomor 0852-6129-0061
- Mengirimkan bukti pembayaran, hasil pindai identitas kartu tanda mahasiswa (bagi yang berstatus mahasiswa) dan/atau kartu tanda penduduk (bagi yang sudah lulus/bekerja), biodata diri dan file Essay/Cerpen yang dibuat dalam format pdf dan word ke alamat email berikut: sumut.jagoakuntansi@gmail.com
- Melakukan konfirmasi lewat sms dengan ketik:Essay/Cerpen(spasi)KJAI(Spasi)Nama(spasi)Asal Universitas/instansi/sekolah(spasi)No.Hp Kirim ke 0812 7501 5034
KETENTUAN PENULISAN
Essay
- Essay merupakan hasil karya orisinal, bukan hasil plagiat/saduran/terjemahan dari karya lain, belum pernah dipublikasikan di media mana pun, dan belum pernah diikutkan dalam kompetisi sejenis.
- Isi essay harus sesuai dengan tema yang telah ditentukan.
- Essay ditulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai EYD.
- Format Tulisan: Ukuran kertas A4, Font: Times New Roman (12), Spasi 1.5, Margin: 4-4-3-3
- Panjang essay: 1000-2000 kata
- Melampirkan Daftar Pustaka, Daftar Tabel, dan Lampiran yang mendukung.
- Panitia berhak mendiskualifikasi essay yang tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan panitia.
Cerpen
- Tulisan berisi cerita pendek mengenai pajak, baik berdasarkan pengalaman penulis maupun fiksi.
- Cerpen belum pernah dipublikasikan di media manapun.
- Panjang cerpen: 750-1250 kata.
- Format Tulisan: Ukuran kertas A4, Font: Times New Roman (12), Spasi 1.5, Margin: 4-4-3-3.
- Panitia berhak mendiskualifikasi cerpen yang tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan panitia.
TAHAP SELEKSI
Tim juri akan melakukan penilaian atas essay dan cerpen yang masuk tanpa mengetahui identitas dari penulis tersebut. Karya terbaik akan diumumkan pada acara puncak untuk selanjutnya diunggah pada situs KJAI. Tiga karya terbaik dari masing-masing kategori akan mendapatkan hadiah.
KETENTUAN LAIN
- Dewan Juri akan menilai essay/cerpen dan menentukan yang terbaik.
- Proses penjurian tahap seleksi dilakukan secara adil, jujur, dan objektif, di mana para dewan juri tidak mengetahui identitas pengirim tulisan.
- Keputusan Dewan Juri TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT.
- Apabila terdapat informasi tambahan maka akan diberitahukan kepada peserta melalui website/telepon/pesan singkat.
Komentar Terbaru