oleh Admin | Feb 3, 2015 | Akuntansi Manajemen, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Kali ini Gogo mau bahas tentang #ProcessCosting , Sob 😀
2. #ProcessCosting digunakan sebagai metode penentuan biaya dmn bahan baku, tenaga kerja, & overhead pabrik dibebankan ke pusat biaya.
3. Biaya yg dibebankan ke tiap unit produk yg dihasilkan ditentukan dgn membagi total biaya yg dibebankan (cont) #ProcessCosting
4. (cont) ke pusat biaya dengan jumlah unit yang diproduksi pada pusat biaya yang bersangkutan. #ProcessCosting
5. Lalu bagaimana dengan karakter dari #ProcessCosting ?
6. Pertama, #ProcessCosting melibatkan proses produksi yang terjadi secara terus menerus.
7. Kedua, produksi bersifat masa dengan tujuan mengisi persedian yang siap untuk dijual. #ProcessCosting
8. Ketiga, produk yang dihasilkan oleh suatu pusat biaya bersifat homogeny atau terstandardisasi. #ProcessCosting
9. Keempat pembebanan biaya per unit diperoleh dg membagi total biaya yg dibebankan ke pusat biaya dgn unit yg dproduksi #ProcessCosting
10. Terakhir, pengumpulan biaya dilakukan berdasarkan periode waktu tertentu, misalnya 6 bulan atau 1 tahun. #ProcessCosting
11. Dalam perhitungan #ProcessCosting juga mengenal istilah unit ekuivalen produksi.
12. Unit ekuivalen produksi sangat diperlukan dalam perhitungan #ProcessCosting lho, Sob.
13. Fungsi dari unit ekuivalen produksi adalah untuk menyetarakan produk dalam proses menjadi produk jadi. #ProcessCosting
14. Perhitungan unit ekuivalen produksi diperlukan u/ mengkonversi biaya dr unit yg ditransfer (cont) #ProcessCosting
15. (cont) ke departemen produksi berikutnya karena tidak seluruh unit dan biaya dari departemen sebelumnya ditransfer. #ProcessCosting
16. Jadi, perlu ditentukan brp nilai konversi per unit dari barang setengah jadi yg ditransfer (cont) #ProcessCosting
17. (cont) untuk menentukan biaya total dari unit yg ditransfer. #ProcessCosting
18. Jadi, unit ekuivalen produksi = jumlah unit barang setengah jadi x persentase penyelesaian #ProcessCosting
19. Nah terus bagaimana menghitung #ProcessCosting? Ada berapa metode sob?
20. Jadi terdapat dua metode untuk menghitung #ProcessCosting sob
21. Pertama, metode rata-rata tertimbang (Weighted average) #ProcessCosting
22. Dalam metode ini harga pokok persediaan produk dalam proses awal ditambahkan kepada biaya produksi sekarang #ProcessCosting
23. Jumlahnya, kemudian dibagi dengan unit ekuivalensi produk untuk mendapatkan harga pokok rata- rata tertimbang #ProcessCosting
24. Harga ini kemudian digunakan untuk menentukan harga pokok produk jadi yang ditransfer ke departemen berikutnya (cont) #ProcessCosting
25. (cont) atau ke gudang dengan cara mengalikannya dengan jumlah kuantitasnya #ProcessCosting
26. Kedua, metode FIFO (First In, First Out) #ProcessCosting
27. Metode ini menganggap biaya produksi periode skrg pertama kali digunakan u/ menyelesaikan produk (cont) #ProcessCosting
28. (cont) yang pd awal periode msh dlm proses #ProcessCosting
29. Kemudian sisanya digunakan untuk mengolah produk yang dimasukkan dalam proses dalam periode sekarang #ProcessCosting
30. Jadi,u/perhitungan unit ekuivalen produksi, tingkat penyelesaian persediaan produk dlm proses awal hrs diperhitungkan #ProcessCosting
31. Gimana, Sob? Sekarang udah ngerti dong tentang #ProcessCosting? J
32. Sekian dulu kultweet Gogo ya Sob mengenai #ProcessCosting
33. Terima kasih sobat Gogo diseluruh Indonesia yg udah mantengin kultweet Gogo 😀 #ProcessCosting
34. Selamat beristirahat, Sob! Learning, Sharing, Inspiring. #ProcessCosting
oleh Admin | Feb 2, 2015 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
1. Assalamualaikum sob, jumat malam waktunya bahas aksyar nih.
2. Pada kesempatan kali ini kita bahas transaksi selanjutnya yaitu #ijarah sob
3. #ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah) (cont)
4. Dan semua itu tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri sob. (DSN MUI 09/2000 & PSAK 107 par 4) #ijarah
5. Dari pengertian tersebut perlu dipahami bahwa objek dari #ijarah ini adalah manfaat dari penggunaan asset berwujud atau tidak berwujud sob.
6. Dengan begitu tanggung jawab pemeliharaan objek akad tersebut berada pada pemilik objek tersebut atau orang yang menyewakan. #ijarah
7. Dasar hokum dari akad #ijarah ini mengacu pada Al Quran surat al Baqarah : 233 dan Al Qashas : 26. Mari dibuka Al Quran nya sob.
8. Terdapat pula beberapa riwayat hadis, antara lain: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering” (Ibnu Majah dr Ibnu Umar) #ijarah
9. “Barang siapa mempekerjakan pekerja, bari tahukanlah upahnya”. (Abd. Razaq dari Abu Hurairah) #ijarah
10. “Kami pernah menyewakan tanah dgn (bayaran) hasil pertaniannya, maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut (cont)
11. Dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak”. (Abudaud dari Saad bin Abi Waqqash) #ijarah
12. Berdasarkan objeknya pula #ijarah dapat digolongkan menjadi ijarah fee dan ijarah asset.
13. #ijarah fee yaitu akad ijarah yang menjadikan jasa sebagai obyek manfaat yang disewakan dan pendapatan yang diperoleh berupa fee
14. Fee tersebut didapatkan dari jasa yang telah diberikan oleh pemilik obyek kepada penyewa. #ijarah
15. Contohnya nih #ijarah safe deposit box, penyimpanan dan pemeliharaan emas, dan lain-lain.
16. Sedangkan #ijarah aset yaitu akad ijarah yg menjadikan aset sbg obyek manfaat yg disewakan. Bisa dlm aset berwujud dan tdk berwujud sob.
17. Menurut Fatwa DSN MUI NO. 09/2000 ketentuan objek dari akad #ijarah ini antara lain: (cont)
18. Objek akad berupa manfaat dari penggunaan barang dan atau jasa yg bisa dinilai serta sesuai prinsip syariah. #ijarah
19. Kemudian manfaat tersebut harus jelas spesifikasi dan jangka waktunya sob. #ijarah
20. Selanjutnya dalam fatwa yg sama dijelaskan pula mengenai ketentuan sewa #ijarah sob, yaitu (cont)
21. Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada pemberi sewa sebagai pembayaran manfaat. #ijarah
22. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa dalam #ijarah.
23. Pembayaran sewa boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak. #ijarah
24. Selanjutnya kita bahas mengenai kewajiban pemberi sewa dan penyewa yuk sob. #ijarah
25. Kewajiban pemberi sewa (Fatwa DSN MUI NO. 09/2000) adalah menyediakan objek, menanggung beban pemeliharaan, #ijarah
26. Dan menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan. #ijarah
27. Kewajiban penyewa (Fatwa DSN MUI NO. 09/2000) adalah membayar ujrah/fee/sewa, menjaga objek, menggunakan sesuai akad (cont) #ijarah
28. Dan meminta/mendapatkan manfaat dari objek akad #ijarah tersebut apabila terjadi kerusakan terhadap objek sob. #ijarah
29. Penyewa dapat melakukan hal tersebut apabila kerusakannya tidak disebabkan oleh kelalaian penyewa lo ya. #ijarah
30. Nah di dalam sewa menyewa tersebut ujrah (fee/bayaran sewa) juga ada syarat yg harus dipenuhi lho, antara lain: (cont) #ijarah
31. Harta yg halal, diketahui jenis macam dan satuannya, gak boleh juga dibayar dgn jenis manfaat yg sama sob. #ijarah
32. Misal sewa motor dibayar dengan sewa motor pula, hal ini dilarang untuk menghindari munculnya riba fadhl. #ijarah
33. Kemudian akad #ijarah ini berakhir akibat beberapa hal sob, antara lain: (cont)
34. Periode akad telah selesai sesuai dengan perjanjian. Tetapi ada pengecualian lho sob. #ijarah
35. Yaitu apabila masa akad telah usai namun terjadi keterlambatan masa panen dari lahan yg disewakan untuk pertanian. #ijarah
36. Apabila hal tersebut terjadi, dimungkinkan akad akan berakhir pada setelah panen. #ijarah
37. Akad ijarah berakhir juga karena periode akad belum selesai, namun kedua belah pihak yg berakad sepakat untuk menghentikan. #ijarah
38. Terjadi kerusakan aset, penyewa tdk dpt membayar sewa, dan saat ada pihak yg meninggal dan ahli waris tdk sanggup memenuhi akad. #ijarah
39. Untuk contoh akad #ijarah dlm dunia bisnis saat ini dpt diwujudkan dlm ijarah pemeliharaan emas sob (Fatwa DSN MUI No 25&26 tahun 2002)
40. Berikut gogo beri gambaran mengenai skemanya.

41. Dari skema tersebut menurut sobat gogo ada yg perlu dikritisi kah? #ijarah
42. Mari kita pahami hadis berikut sob, “Nabi melarang menggabungkan akad jual beli dan akad qardh”. (HR. Ahmad)
43. Accounting & Auditing Organization of Islamic Finance Institution (AAOIFI) juga melarang penggabungan akad qardh dgn Ba’i lho #ijarah
44. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari timbulnya riba sob. #ijarah
45. Akad Qardh (pinjaman/utang) dapat timbul riba apabila digabung dengan akad ba’i (jual-beli) yang berorientasi pada bisnis sob. #ijarah
46. Karena dlm kaidah fiqh Islam “Setiap utang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi yang berpiutang) adalah riba”.
47. Cukup sekian dulu ya untuk sebagian materi #ijarah kali ini sob.
48. Mengapa baru sebagian? Karena sebagian lagi yaitu #IMBT bakal gogo bahas di lain kesempatan ya.
49. Ada yang tau kah sob IMBT itu apa? J
50. Terima kasih dan sampai jumpa di lain kesempatan ya. Wassalamualaikum
oleh Admin | Jan 27, 2015 | Akuntansi Manajemen, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Yap, malam ini Gogo bakal bahas mengenai Institut Akuntan Manajemen Indonesia yang disingkat #IAMI
2. #IAMI merupakan asosiasi profesi akuntan dibawah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang didirikan pada tanggal 1 April 2008.
3. Pendirian #IAMI didasarkan pada Akta Notaris Ani Adriani Sukmayantini, SH.
4. Jadi saat ini #IAMI hampir berumur 7 tahun loh, Sob.
5. Sampai saat ini, #IAMI terdiri dari lebih kurang 200 akuntan yg bekerja sebagai eksekutif di perusahaan negara,pemerintah,swasta.
6. Sebagai sebuah asosiasi profesi, tentu #IAMI punya visi dan misi dong. Kira-kira apa ya, Sob?
7. Visi #IAMI adalah menjadi asosiasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi manajemen dan keuangan (cont)
8. (cont) serta bidang lainnya yang terkait, yang berorientasikan pada etika, tanggung jawab sosial dan lingkungan. #IAMI
9. Misi #IAMI ada 3 nih, Sob. Gogo informasikan satu-persatu ya, Sob. 😀
10. Misi pertama #IAMI yaitu memelihara integritas, komitmen, dan kompetensi pada anggota dalam bidang (cont)
11. (cont) akuntansi keuangan, akuntansi manajemen, corporate governance, manajemen keuangan dan manajemen keberlanjutan. #IAMI
12. Misi kedua #IAMI adalah mengembangkan pengetahuan praktek manajemen keuangan, akuntansi keuangan, (cont)
13. (cont) Akuntansi Manajemen, Manajemen keberlanjutan. #IAMI
14. Misi ketiga #IAMI yaitu berpartisipasi aktif di dalam penegakan good governance dan bertanggung jawab secara (cont)
15. (cont) sosial dan lingkungan dalam perspektif nasional dan internasional. #IAMI
16. Nah, untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut #IAMI menyelenggarakan beberapa jenis kegiatan dan usaha, loh.
17. Pertama, #IAMI adalah menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Profesi Akuntan Manajemen (CPMA).
18. Ada yang tahu apa itu CPMA? #IAMI
19. Kalau lupa, main-main dulu Sob ke kultweet akmen di website Gogo. Gogo udah pernah kultweet tuh. 😀 #IAMI
20. Kedua, #IAMI berusaha untuk meningkatkan mutu dan kinerja pendidikan profesi berkelanjutan bagi anggota.
21. Ketiga, #IAMI berusaha untuk mendorong dan memelihara pelaksanaan standar profesi dan kode etik oleh anggota.
22. Terakhir, #IAMI berusaha untuk mengembangkan pengetahuan baru berkaitan dengan akuntansi.
23. Jangan lupa, Sob, #IAMI juga konsen untuk menyelenggarakan seminar, lokakarya, dan forum ilmiah lainnya.
24. Ada yang tahu siapa saja pengurus #IAMI? 😀
25. Berikut adalah susunan pengurus #IAMI periode 2012-2016, kita mulai ya, Sob.
26. Dewan Pengurus Pusat. Ketua Umum: Bapak M. Afdal Bahaudin; Ketua Bidang Hubungan Kelembagaan dan Industrial: Bapak MP. Sibarani. #IAMI
27. Ketua Bidang Etika dan Corporate Governance: Bapak Setio Anggoro Dewo ; Ketua Bidang Sertifikasi: Bapak Misbahul Munir. #IAMI
28. Ketua Bidang Pengembangan Organisasi: Bapak Linus M Setiadi; Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan: Bapak Hendang Tanusdajaja. #IAMI
29. Ketua Bidang Organisasi dan Sekretariat: Ibu Zahra Mulachella. #IAMI
30. Dewan Pengawas. Ketua: Bapak Farid Amir; Anggota: Bapak Setiawan Kriswanto. Bapak Selo Winardi, Bapak Franky Jamin, (cont) #IAMI
31. (cont) Bapak Insan Budi Maulana, Bapak Tigor M. Siahaan. #IAMI
32. Dewan Penasehat. Ketua: Bapak Erry Riana Hardjapamekas; Anggota: Bapak Ali Darwin, Bapak Rudyan Kopot, Bapak Agung Nugroho (cont) #IAMI
33. (cont) Bapak Airlangga Hartarto, Bapak Hertanto. #IAMI
34. Badan Peradilan Profesi. Ketua: Bapak Chairil Anwar; Anggota: Bapak Parulian Sihotang, Bapak Achmad Syahrosa, (cont) #IAMI
35. (cont) Bapak Adji Suratman, Bapak Tubagus Haryono. #IAMI
36. Buat Sobat Gogo yang ingin tahu kantor #IAMI ada dimana, Gogo punya informasinya nih.
37. Mulai Januari 2015, kantor #IAMI pindah ke Unika Atmajaya Ged. K2 Lt.1 Ruang K21.05 Jl. Jend. Sudirman Kav. 51-53 Jakarta.
38. Nah, tertarik nantinya untuk bergabung ke #IAMI ? 😀
39. Sekian kultweet Gogo tentang #IAMI ya, Sob. Selamat malam~
oleh Admin | Jan 24, 2015 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
- Assalamualaikum sob, yuk kita bahas aksyar yuk J
- Pada kesempatan kali ini mari kita lanjut membahas akad yang menggunakan prinsip bagi hasil selanjutnya.
- Setelah minggu lalu kita membahas mengenai akad mudharabah, yuk kita lanjut ke #musyarakah sob.
- Akad #musyarakah (PSAK 106 par 4 dan Fatwa DSN MUI no. 8/2000) juga merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih sob.
- Namun berbeda dengan mudharabah, akad #musyarakah dilakukan dengan adanya kontribusi modal dari masing” pihak sob.
- Kemudian keuntungan yang dihasilkan oleh usaha tersebut akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati saat akad. #musyarakah
- Sedangkan keuntungan yang terjadi dibagi berdasarkan porsi kontribusi dana dari masing-masing pihak yang melakukan akad. #musyarakah
- Akad #musyarakah ini berakhir apabila salah satu pihak menghentikan akad dan disepakati bersama pihak yang lain, (cont)
- Salah satu pihak hilang akal dan saat modal telah habis baik dikarenakan force majuer maupun kerugian usaha. #musyarakah
- Modal #musyarakah yg diberikan biasanya secara tunai, namun apabila berbentuk aset harus dinilai dgn tunai terlebih dulu dan disepakati.
- Akad #musyarakah dapat dibedakan menjadi dua berdasarkan sifatnya, yaitu musyarakah permanen dan musyarakah menurun.
- Musyarakah permanen adalah akad #musyarakah dengan ketentuan porsi dana setiap mitra akan tetap jumlahnya mulai awal hingga akhir akad.
- Misal dari pihak A dan B melakukan akad #musyarakah permanen dengan porsi dana masing” pihak 50 : 50.
- Pada saat berakhir porsi dana dari masing” pihak akan tetap sebesar 50 : 50 sob.
- Lalu pada #musyarakah menurun tau yg biasa dikenal dengan musyarakah mutanaqisha, terdapat perpindahan porsi modal lho.
- Perpindahan porsi modal tersebut terjadi secara bertahap dari salah satu pihak yang berakad kepada pihak lainnya. #musyarakah
- Dan tidak menutup kemungkinan pada akhir akad salah satu mitra akan memiliki keseluruhan porsi modal tersebut. #musyarakah
- Hal ini dapat diibaratkan salah satu pihak berinvestasi pada pihak lain yang memiliki modal namun masih kurang modalnya. #musyarakah
- Dengan adanya akad #musyarakah mutanaqisha ini secara bertahap investasi yang kita lakukan berkurang porsinya. #musyarakah
- Dengan keuntungan yg terjadi, kekurangan modal dari mitra akan tertutupi sedikit demi sedikit. #musyarakah
- Hingga pada akhirnya mampu menjalankan usahanya tanpa adanya bantuan dana lagi. #musyarakah
- Sehingga dapat disimpulkan akad ini akan dapat membantu sebuah usaha yang sedang berkembang sob. #musyarakah
- Dengan cara memberikan bantuan dlm bentuk modal, dan secara bertahap akan mengurangi modalnya saat usaha tsb sudah mampu. #musyarakah
- Dalam praktiknya akad musyarakah ini dilakukan oleh beberapa pihak yaitu mitra aktif dan mitra pasif. #musyarakah
- Mitra aktif adalah mitra yang mengelola usaha #musyarakah sob. Usaha ini bisa dilakukan sendiri atau pihak lain dgn atas nama pihak tsb.
- Sedangkan mitra pasif biasanya tidak ikut mengelola usaha # Hanya sebatas memberikan modal yang dimilikinya.
- Berikut gogo beri gambaran mengenai akad #musyarakah sob.

- Idealnya akad #musyarakah ini dilakukan dengan adanya pencampuran modal serta usaha dari pihak” yg berakad.
- Namun dalam praktinya biasanya terdapat salah satu pihak saja yang aktif dalam menjalankan usaha tersebut. #musyarakah
- Dengan begitu, kewajiban untuk pembukuan menjadi tanggung jawab pihak aktif tersebut sob (PSAK 106, paragraf 13) #musyarakah
- Kemudian mengenai pembagian keuntungan dan kerugian dari akad #musyarakah ini ada yg tau kah mengapa dibedakan?
- Pembagian keuntungan didasarkan pada nisbah karena didasarkan dari akad yang telah disepakati bersama. #musyarakah
- Dan biasanya pihak dengan porsi modal dapat meminta nisbah yang lebih besar dari pihak yang lainnya. #musyarakah
- Namun, pembagian keuntungan tersebut bisa juga berubah apabila salah satu pihak memiliki suatu keterampilan lebih lho sob. #musyarakah
- Misal pihak A dan B melakukan akad musyarakah untuk membuat bisnis kue donat. Dan ternyata pihak B jago sekali bikin donat. #musyarakah
- Dengan begitu pihak B bisa meminta jumlah nisbah keuntungan yang lebih besar sob. #musyarakah
- Lalu mengapa kerugian didasarkan pada porsi modal hayo? #musyarakah
- Karena dengan porsi modal yang lebih besar akan dapat menanggung kerugian yang lebih dari piha lainnya bukan. #musyarakah
- Sehingga dengan membedakan pos pembagian keuntungan dan kerugian tersebut akan muncul keadilan dalam akad #musyarakah ini sob.
- Alhamdulillah telah sampai pada penghujung kultweet kita kali ini. Terima kasih dan sampai jumpa di lain kesempatan ya sob. wassalamualaikum
oleh Admin | Jan 20, 2015 | Akuntansi Manajemen, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan

1. Malam ini Gogo bakal kultweet tentang #BiayaRelevan nih 😀
2. Ada yang tahu apa itu #BiayaRelevan ? 😀
3. #BiayaRelevan adalah biaya yang terjadi pada suatu alternatif tindakan tertentu, tetapi tdk terjadi pada alternatif tindakan lain.
4. #BiayaRelevan hrs dipertimbangkan dlm pembuatan keputusan, krn akan mempengaruhi pengambilan keputusan.
5. #BiayaRelevan memiliki ciri2 khusus. Pertama, merupakan biaya masa yg akan datang (future cost), bukan biaya masa lalu.
6. Biaya masa yg akan datang adlh biaya yang dapat diperkirakan akan tjd dlm periode yg akan datang. #BiayaRelevan
7. Sedangkan biaya masa lalu adlh biaya yg telah tjd sbg akibat pengambilan keputusan di masa lalu dan (cont) #BiayaRelevan
8. (cont) tdk dpt diubah tetapi hny dpt diamati serta dinilai terjadinya, shg tdk
akan berguna untuk pengambilan keputusan #BiayaRelevan
9. Contoh biaya masa lalu adalah depresiasi dan amortisasi. #BiayaRelevan
10. Ciri yg kedua yaitu biaya yg berbeda antara dua alternatif/lebih yg mempengaruhi pengambilan keputusan. #BiayaRelevan
11. #BiayaRelevan u/ pengambilan keputusan didasarkan pd konsep “different
analysis for different purposes”.
12. Artinya bahwa, u/ tujuan (pengambilan keputusan) yg berbeda diperlukan analisis yg berbeda pula. #BiayaRelevan
13. Oleh krn itu nih, Sob, terdapat beberapa konsep #BiayaRelevan u/ berbagai pengambilan keputusan. Apa saja ya, Sob?
14. Pertama, biaya differensial yaitu biaya akan datang yg berbeda di antara berbagai alternatif pengambilan keputusan. #BiayaRelevan
15. Konsep biaya ini u/ berbagai analisis pengambilan keputusan spt menerima/menolak pesanan khusus (cont) #BiayaRelevan
16. (cont) atau membuat/membeli suatu bagian produk dsb. #BiayaRelevan
17. Biaya Traceable adlh biaya yg dpt diikuti jejaknya pd produk, pesanan, departemen trtntu dlm suatu perusahaan. #BiayaRelevan
18. Biaya ini dpt dipertimbangkan dlm pengambilan keputusan u/ menentukan harga pokok dan (cont) #BiayaRelevan
19. (cont) mengukur prestasi dari suatu produk, pesanan, pusat biaya, departemen atau divisi tertentu #BiayaRelevan
20. Biaya Pengganti adalah biaya yg berhubungan dengan penggantian suatu aktiva/jasa yg akan terjadi (cont) #BiayaRelevan
21. (cont) di waktu yang akan datang pada saat diadakan penggantian #BiayaRelevan
22. Konsep biaya ini bermanfaat u/ penyusunan anggaran & biaya standar (cont) #BiayaRelevan
23. (cont) serta capital budgeting seperti perencanaan, penambahan, penggantian atau pemberhentian aktiva tetap #BiayaRelevan
24. Biaya Kesempatan adlh pnghasilan/penghematan biaya yg dikorbankan krn dipilihnya satu alternatif tertentu, shg (cont) #BiayaRelevan
25. (cont) penghasilan atau penghematan tsb perlu diperhitungkan sebagai biaya pada alternatif tsb. #BiayaRelevan
26. Contoh : sebagian ruangan toko dapat disewakan atau digunakan sendiri. Jika ruangan tersebut digunakan sendiri, (cont) #BiayaRelevan
27. (cont) maka hasil penyewaan yg seharusnya diperoleh akan menjadi biaya kesempatan bagi kegiatan tersebut. #BiayaRelevan
28. Biaya Semu (Imputed Cost) adlh biaya yang sebenarnya tidak terjadi. contoh : gaji pemilik yang diperhitungkan (cont) #BiayaRelevan
29. (cont)perusahaan perseorangan yg dikelola sendiri o/ pemilik (di mana sebenarnya
pemilik tidak memperoleh pembayaran gaji) #BiayaRelevan
30. Biaya Incremental (Incremental Cost) adalah biaya2 yg ditambahkan atau biaya-biaya yg
tdk akan dikorbankan (cont) #BiayaRelevan
31. (cont) apabila suatu alternatif (proyek) tertentu tidak dipilih untuk dilaksanakan. #BiayaRelevan
32. Biaya Tunai (Out of Pocket Cost) disebut jg dg istilah biaya kas yaitu biaya yg
memerlukan pengeluaran kas (cont) #BiayaRelevan
33. (cont) sebagai akibat dr keputusan manajemen #BiayaRelevan
34. Biaya Tertanam (Sunk Cost) adalah biaya yg dlm situasi tertentu tdk dpt diperoleh kembali. #BiayaRelevan
35. Nah, sekarang sudah paham kan tentang #BiayaRelevan, Sob? 😀
36. Sekian kultweet Gogo malam ini dengan topik #BiayaRelevan
37. Selamat beristirahat, Sob! Learning, Sharing, Inspiring. #BiayaRelevan
Komentar Terbaru