Accounting Fair Universitas Muhammadiyah Malang 2014

Pamflet Accounting Fair 2014

Accounting Fair 2014 merupakan beberapa rangkaian kegiatan yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang yang melibatkan internal Prodi Akuntansi UMM (Mahasiswa Akuntansi UMM) dan eksternal (Prodi Akuntansi PTN/PTS Se-Jawa Timur)

Adapun rangkaian kegiatan dari Accounting Fair 2014 HMJ Akuntansi UMM :

1. D’DASI (Donor Darah Mahasiswa Akuntansi)

D’DASI merupakan salah satu kegiatan pembukaan Accounting Fair 2014 yang sekaligus merupakan kegiatan sosial yang diadakan oleh HMJ Akuntansi FEB UMM.

2. Accounting Internal Competition (AIC).

Kegiatan ini merupakan olimpiade akuntansi yang di khususkan bagi internal program studi akuntansi UMM yang melibatkan mahasiswa akuntansi UMM angkatan 2012-2013. Adapun materi yang diolimpiadekan:

  • Angkatan 2012 (Semester 4) :

   Akuntansi Keuangan Menengah I, Manajemen Keuangan, Akuntansi Biaya dan Perpajakan.

  • Angkatan 2013 (Semester 2) :

   Pengantar Akuntansi I dan II

3. BBM (Bazar Buku Mahasiswa)

BBM adalah sebuah kegiatan Bazar Buku yang diadakan oleh HMJ Akuntansi UMM untuk mahasiswa akuntansi dan mahasiswa umum dengan harga murah yang membutuhkan buku akademik maupun non akademik.

4. IP (IceCream Party)

IP (IceCream Party) merupakan kegiatan yang diikuti oleh Siswa SMA/Sederajat serta mahasiswa UMM dimana siwa/mahasiswa dapat menikmati Ice Cream yang disediakan oleh HMJ Akuntansi. Untuk menikmati Ice cream, setiap peserta wajib melewati setiap rintangan dan games.

5. ASC (Accounting Student Community)

Pamflet Accounting Student Community

ASC merupakan kegiatan kompetisi diskusi antar PTN/PTS mengenai “Kesiapan Akuntan Profesional dalam Kompetisi Pasar Terbuka ASEAN Economic Community (AEC) 2015” dan diikuti oleh Mahasiswa Akuntansi dari PTN/PTS Se-Jawa Timur.  Untuk mengikuti kegiatan ini, calon peserta diwajibkan mengirimkan artikel dengan tema diatas. Adapun ketentuan dalam penulisan artikel adalah sebagai berikut :

  • Artikel belum pernah dipublikasikan dimedia mana pun.
  • Artikel menggunakanBahasa Indonesia dengan Ejaan Yang Disempurnakan.
  • Penulisan artikel minimal terdiri 1000 kata dan maksimal 1500 kata.
  • Penulisan artikel menggunakan Font Times New Roman dengan ukuran 12 dan spasi 1,5.
  • Penulisan artikel menggunakan Margin atas, bawah, kanan, kiri 2 cm dan ukuran kertas A4.
  • Artikel dikirimkan ke alamat email HMJ-Akuntansi UMM dalam bentuk PDF.
  • Batas pengiriman dari tanggal 1 Februari s.d 10 Maret 2014

6. AEC (Accounting Eksternal Competition)

Pamflet Accounting External Competition

Merupakan rangkaian penutup dari Accounting Fair 2014 HMJ Akuntansi, dimana AEC merupakan olimpiade akuntansi yang di peruntukkan bagi mahasiswa akuntansi baik UMM maupun PTN/PTS se-Jawa Timur. Adapun materi yang diolimpiadekan antara lain :

  • Akuntansi Keuangan (Akuntansi Pengantar, Akuntansi Keuangan Menengah, Manajemen Keuangan, Akuntansi keuangan Lanjutan).
  • Akuntansi Biaya.
  • Perpajakan.

Pelaksanaan dan tempat

  1. D’Dasi (Donor Darah Mahasiswa Akuntansi) dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2014 di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi FEB UMM Mulai pukul 08.00 s.d. 14.00.
  2.  AIC (Accounting Internal Competition) dilaksanakan pada tanggal 08 Maret 2014 di Aula Masjid Ar-Fachruddin UMM, Pukul 08.00 s.d. selesai.
  3. BBM (Bazar Buku Mahasiswa) dan IP (IceCream Party) dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2014 di Gedung ICT Kampus III UMM.
  4. ASC (Accounting Student Community) dilaksanakan di Aula BAU Kampus III UMM pada tanggal 22 Maret 2014.
  5. AEC (Accounting External Competition) dilaksanakan di Aula BAU Kampus III UMM pada tanggal 26 April 2014.
 
Informasi lebih lanjut :
Contact Person    : Riki  (0819 4574 7550) atau Lucky (0822 3174 5007)
Email                       : hmjakuntansifebumm@gmail.com
Website                  : http://hmj-akuntansi.umm.ac.id
 

Transaksi Istishna

1.Kita mulai dgn pengertian, maksud & karakteristik dr transaksi #Istishna ya sob.

2.#Istishna adlh akad jual beli dlm bentuk pmesanan dgn kriteria trtentu yg dsepakati pmbeli & pnjual.

3.Istilah lain dr pmbeli/pemesan=mustashni & penjual/pembuat=shani.#Istishna

4.Kata kuncinya –》pemesanan. Transaksi #Istishna dlakukn untk MELINDUNGI pihak pmbeli agr mndapat barang ssuai dgn ksepakatan. Keren yaa 😀

5.Kerennya lagi, pembayarn dlm transaksi #Istishna boleh saat kontrak, boleh diangsur, atau boleh kemudian hari juga loh Sob.

6.Nah, rukun transaksi #Istishna ada 3 nih Sob: Pelaku(pnjual&pmbeli), Objek(barang&modal) & Ijab Qabul(serah terima).

7.Berakhirnya akad kapan? Jk kwajibn pnjual TELAH DIPENUHI, atau ada PERSETUJUAN kdua pihak(pmbeli&pnjual) untk mnghentikn akad. #Istishna

8.Sob masih semangat? Semangat dong ya, soalnya kita skrg mau bahas Perlakuan Akuntansi #Istishna nih. Mulai dr sisi pmbeli dulu yah Sob.

9.Agr lbh mudah, kt gunakn ilustrasi bidang konstruksi antara PT X & PT Y (kontraktor) ya Sob. #Istishna

10.Jk PT X brmaksud bangun gedung baru & PT Y sbg kontraktor mnyanggupi slesai dlm waktu 3 tahun. Pmbayarn scr angsuran. #Istishna

11.Maka pmbeli mngakui gedung dlm proses pnylesaian sbg Aset #Istishna dan dicatat: (D)Aset istishna dalam penyelesaian, (K)Utang.

12.Dan krna penyelesaian kontrak tsb lebih dr 1 th, maka jurnalnya (D)Aset istishna dlm penyelesaian, (D)Beban istishna tangguh, (K)Utang.

13.Beban #Istishna tangguh nantinya hrs diamortisasi scra proporsional ssuai dgn proporsi plunasn utang.

14.Amortisasi Beban #Istishna tangguh dcatat: (D)Beban istishna, (K)Beban istishna’ tangguh

15.Trus Sob, trnyata 3 tahun kmudian, PT Y blum slesai mmbuat gedung psanan PT X alias telat. Nah loh..#Istishna

16.Maka nih ya, PT X hrus mngakui kterlambatn sbg Kerugian #Istishna: (D)Piutang jatuh tempo, (K)Kerugian aset istishna

17.Trus nilai Kerugian #Istishna krn kterlambatn ddapat dr mana? Dari slisih garansi proyek dong Sob 😀

18.Selain telat, trnyata spesifikasi gedung jg tdk ssuai dgn psanan PT X nih Sob. Waduh… #Istishna

19.Maka PT X hrus mngukur gedung tsb dgn nilai yg lbih rndah antra nilai wajar & biaya prolehan. #Istishna

20.Slsih nilai wajar dkurangi biaya prolehn,diakui sbgai krugian pd priode brjalan. #Istishna

21.Jk barang tdk ssuai psanan sprti itu, dcatat: (D)Aset istishna dlm penyelesaian, (D)Kerugian, (C)Aset, istishna dlm pnyelesaian.

22.Hal yg prlu dprhatikn PT X dlm pnyajian nilai dr transaksi #Istishna yaitu akun Hutang Istishna & Aset Istishna.

23.Nilai hutang adlh sbsar sisa tagihan dari kontraktor & nilai aset sebesar kapitalisasi biaya perolehan. #Istishna

24.Msh smangat kan sob? Yuk kita bahas Akuntansi #Istishna dr sisi Penjual atau dlm kasus diwakili PT. Y… 😀

25.PT.Y akn mngakui Beban pra-akad sbg beban tangguhn & dprhitungkan sbg biaya #Istishna.

26.Saat PT Y mngeluarkn biaya pra akad, dctat: (D)Biaya Pra Akad Ditangguhkan, (C)Kas#Istishna

27.Ktka akad dspakati, dicatat: (D)Beban Istishna, (C)Biaya Pra Akad Ditangguhkan. #Istishna

28.Krn pmbayarn dr PT X dlkukn seiring dgn proses pnyelesaian, mk pngakuan pndapatn pake Metode Prsentase Pnyelesaian. Ingat?

29.Smntra jk PT X mmbayar stlah pkerjan dlakukn, pngakuan pndapatnnya dsebut Metode Akad Sob! #Istishna

30.Brbcara soal pngakuan pndapatan,ada yg prlu dperhatikn nih Sob. Penting loh #Istishna

31.Pngakuan pndapatan PT Y hrus sbanding dgn persentase kewajiban yg telah diselesaikn PT Y sbg kontraktor. *Catat.. #Istishna

32.Sdgkn Pengakuan Pendapatan=Prsentase pnyelesaian dkali Nilai Akad. #Istishna

33.Dan untuk pengakuan Margin=Prsentase pnyelesaian dkalikan Nilai Margin. #Istishna

34.Nilai margin ddapat dr Nilai Akad dkurangi Total Biaya. #Istishna

35. Margin Keuntungan jg diakui brdasarkn cara yg sama dengan pendapatan kok sob. Catet. #Istishna

36.Krn proyek ini brjalan lbh dr 1th, mk pngakuan pendapatan di tahun ke-2 dst sama dgn Total Pendapatan yg diakui s/d saat ini. #Istishna

37.Oya Sob. PT X mlunasi tagihn sblum jatuh tempo loh Sob. Mka PT Y mmberikan potongan. #Istishna

38.Potongn tsb diakui sbg pngurang pndapatan #Istishna yah sob.

39.Ttap smangat yah Sobat Gogo. Kta lanjut ke pncatatn saat PT Y mlakukn pnagihn ke PT X. #Istishna

40.Pd saat pnagihn (metode persentase penyelesaian&akad selesai), dcatat:Piutang #Istishna.

41.Termin #Istishna trsbut akn dsjikn sbg akun pngurang dr akun Aset Istishna’ dlm pnyelesaian.

42.Pd saat pneriman tagihan, jurnal: (D)Kas (sebesar uang yang diterima), (K)Piutang Usaha.#Istishna

43.Naah sobat Gogo dmikian kultweet mngenai #Istishna. Semoga bermanfaat yaaa.. Terimakasih yg sdh menyimak & me-RT juga. Wassalamu alaikum.

DSAK IAI Sedang Susun SAK Nirlaba

iai1Akuntan Online: Penyusunan SAK (standar akuntansi keuangan) untuk entitas Nirlaba seharusnya dimulai pada tahun 2012, namun karena sumber daya dan pikiran DSAK IAI terkuras dengan adanya penolakan PSAK 62 tentang Kontrak Asuransi oleh perusahaan asuransi, sehingga sempat terbengkalai.

Pernyataan tsb disampaikan Ketua DSAK IAI, Rosita Uli Sinaga dalam publik hearing 8 eksposur draft PSAK di Jakarta. Karena itu, DSAK IAI pada tahun 2013 akan mencoba kembali menyusun kajian SAK Nirlaba. Selain sangat dibutuhkan, entitas nirlaba hanya punya satu pedoman perlakukan akuntasi yakni PSAK 45, yang sebenarnya merupakan pedoman format laporan keuangan, tapi dari sisi perlakukan akuntansinya belum.

“Pelaku usaha nirlaba hanya bisa memilih SAK ETAP standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntanbiltas publik atau SAK yang besar,” ujar Rosita, seraya menbambahkan, padahal dalam praktek di entitas nirlaba terjadi transaksi-transaksi yang sifatnya sangat unik, sehingga perlu dikaji apakah diperlukan satu pilar SAK nirlaba.

Selain itu, DSAK akan mengkaji adanya SAK pilar ketiga yakni untuk enitas yang berukuran sedang. Karena ada entitas yang menggunakan SAK ETAP, namun bisnisnya membutuhkan perlakukan akuntansi lebih dari sekedar SAK ETAP, sedangkan menggunakan PSAK belum mencukupi bisnisnya.

“Kita tahu, saat ini ada 2 pilar SAK yakni PSAK konvergensi IFRS dan SAK ETAP. Banyak masukan kepada kami yang mengatakan SAK ETAP itu terlalu simple untuk perusahaan tsb, tapi terlalu besar kalau menggunakan PSAK,” ujarnya.

Di sisi lain, banyak entitas dengan akuntanbilitas publik mempertanyakan harus mengikuti PSAK konvergensi IFRS tanpa memandang ukuran perusahaannya. Untuk itu, DSAK akan mengkaji apakah Indonesia butuh satu pilar SAK lagi.

Akuntansi Persediaan

persediaan1. Pada dasarnya, pertama kita harus memahami definisi #Persediaan menurut PSAK 14, disebutkan bahwa persediaan adalah aset: (cont)

2. (a) tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha biasa; (b) dalam proses produksi untuk penjualan tersebut; atau (cont) #Persediaan

3. (c) dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa #Persediaan

4. Beberapa kondisi yang membuat harus lebih berhati-hati dalam mempertimbangan pengakuan #Persediaan diantaranya adalah sebagai berikut:

5. (a) Barang dalam perjalanan; (b) barang konsinyasi; (c) penjualan khusus (special sales agreement).. #Persediaan

6. Barang dalam perjalanan tentu kita melihat termin apakah F.O.B Shipping Point atau Destination. Apabila Shipping point (cont) #Persediaan

7. Maka barang dianggap sudah berpindah saat sudah diangkut pada kendaraan pengiriman (at shipping); #Persediaan

8. Sedangkan F.O.B Destination barang akan dianggap sudah berpindah bila sudah diterima di gudang pembeli. #Persediaan

9. Untuk barang konsinyasi, bila kita menjadi consignee tentu kita tidak dapat mengakui #Persediaan yang dititipkan ke kita, dan (cont)

10. Apabila kita sbagai consignor dan kita menitipkan barang ke consignee maka barang yg kita titipkan harus kita anggap sebagai #Persediaan

11. Untuk masalah penjualan khusus (special sales agreement) itu harus jelas kapan transfer kepemilikan secara legal (hukum) #Persediaan

12. Beberapa kondisi diatas sangat perlu diperhatikan terutama disaat cut off tanggal neraca dan harus diteliti betul Sob #Persediaan

13. Yuk skarang brlanjut pembahasan mengenai pengukuran biaya #Persediaan. PSAK 14 par 10 menyebutkan bahwa biaya persediaan meliputi (cont)

14. semua biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lain yang timbul sampai #Persediaan berada dalam kondisi dan lokasi saat ini

15. Selanjutnya rumus biaya #Persediaan yang disebutkan PSAK 14 par 24 yang diperkenankan adalah FIFO dan Average, namun terkecuali (cont)

16. biaya untuk persediaan yg secara umum tdk dapat ditukar dgn persediaan lain; dan barang/jasa yg dipisahkan untuk proyek tertentu (cont)

17. harus diperhitungkan berdasarkan identifikasi khusus terhadap biayanya masing-masing #Persediaan

18. Sekarang metode LIFO sudah tidak diperkenankan untuk digunakan. dan di peraturan perpajakan juga mengatur demikian #Persediaan

19. Demi kemudahan, teknik pengukuran biaya #Persediaan seperti metode biaya standar atau metode eceran dapat digunakan bila (cont)

20. hasilnya mendekati biaya (PSAK 14 par 20). contohnya untuk industri eceran, tentu akan sangat banyak kuantitas #Persediaan maka (cont)

21. serta variasinya yang tentu juga cepat sekali berubah, dan umumnya memiliki marjin yg serupa sehingga tidak praktis #Persediaan (cont)

22. untuk menggunakan metode penetapan biaya lainnya. biaya persediaan ditentukan dengan mengurangi nilai jual dgn marjin bruto #Persediaan

23. Pada laporan posisi keuangan #Persediaan wajib disajikan sebesar biaya atau nilai realisasi neto, mana yg lebih rendah (KEP-347/BL/2012)

24. #Persediaan dapat menjadi turun nilainya dikarenakan beberapa hal seperti: kerusakan, usang, atau harga jualnya menurun,

25. Dengan demikian, nilai #Persediaan akan diturunkan ke nilai realisasi neto. Definisi nilai realisasi neto adalah estimasi (cont)

26. harga jual dlm kegiatan usaha biasa dikurangi estimasi biaya penyelesaian; estimasi biaya yg diperlukan untk mmbuat pnjualan #Persediaan

27. Selanjutnya Laporan Keuangan harus mengungkapkan hal-hal terkait dengan #Persediaan dalam catatan atas laporan keuangan, yaitu: (cont)

28. (a) kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan, termasuk rumus biaya yang digunakan; #Persediaan

29. (b) total jumlah tercatat #Persediaan dan jumlah tercatat menurut klasifikasi yang sesuai bagi entitas;

30. (c) jumlah tercatat #Persediaan yang dicatat dengan nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual;

31. (d) jumlah #Persediaan yang diakui sebagai beban selama periode berjalan;

32. (e) jumlah setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah #Persediaan yang diakui sebagai beban periode berjalan;

33. (f) jumlah dari setiap pemulihan dari setiap penurunan nilai yang diakui sebagai pengurang jumlah #Persediaan yang diakui sebagai beban

34. (g) kondisi atau peristiwa penyebab terjadinya pemulihan nilai #Persediaan yang diturunkan

35. (h) jumlah tercatat #Persediaan yang diperuntukkan sebagai jaminan liabilitas. PSAK 14 par 35.. Baca terus SAK yah Sob

36. Demikian paparan singkat mengenai #Persediaan untuk pembahasan lebih lanjut akan kita bahas di lain waktu, tetap semangat yah Sob :))

Kebutuhan Akuntan Profesional Meningkat

iaiAkuntan Online: Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menandatangani MoU terkait penyelenggaraan profesi akuntan. Kerjasama tsb dalam rangka melaksanakan UU No.12/ 2012 tentang Pendidikan Tinggi. MoU ditandatangani Ketua DPN IAI, Prof. Mardiasmo dan Dirjen Dikti, Prof. Djoko Santoso.

MoU tsb untuk menjabarkan penyelenggaraan pendidikan profesi akuntan yang bertujuan mengatur wewenang dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan profesi akuntan.

Prof. Mardiasmo mengatakan, perjanjian kerjasama antara Dikti dan IAI sudah terjalin sejak tahun 2002. Inti kerjasama saat itu, mengenai pengelolaan sistem dan penyelenggaraan pendidikan profesi akuntansi. Namun seiring dengan perkembangan yang terjadi saat ini, perjanjian kerjasama Dikti dan IAI dipandang perlu untuk diperbarui terkait dengan adanya UU No. 12/2012 dan adanya RPMK yang disusun bersama IAI dan PPAJP mengenai Akuntan Beregister Negara yang mengatur tentang pendidikan profesi akuntansi dan ujian akuntan profesional.

Menjelang ASEAN Economic Community 2015, kata Mardiasmo, akuntan Indonesia harus siap menghadapi liberalisasi jasa akuntan se-ASEAN dalam kerangka AFTA 2015. Para akuntan di Indonesia harus bersiap-siap menghadapi persaingan yang semakin ketat dengan akuntan-akuntan negara tetangga. Untuk itu, langkah-langkah bersama harus dipersiapkan, karena tanggungjawab berada di pundak IAI dan harus bersinergi dengan regulasi pemerintah.

Lingkup perjanjian kerjasama, meliputi penyelenggaraan pendidikan profesi akuntan, pembukaan dan penutupan pendidikan profesi akuntan, pengusulan penetapan standar kompetensi lulusan pendidikan profesi akuntan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pengesahan standar nasional pendidikan profesi akuntan, dan pelaksanaan uji kompetensi.

Lewat MoU, kata Mardiasmo, diatur Dikti Kemendikbud mempunyai wewenang dan tanggungjawab untuk mengusulkan penetapan standar kompetensi lulusan pendidikan profesi akuntan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mendapat pengesahan dari IAI. Dikti juga bisa melakukan pembukaan dan penutupan pendidikan profesi akuntan atas rekomendasi Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijazah Akuntansi atas usul IAI, serta melakukan pembinaan sistem penjaminan mutu internal penyelenggaraan pendidikan profesi akuntan.

Sementara IAI berwewenang melakukan pengesahan standar kompetensi lulusan dan standar nasional pendidikan profesi akuntan, mengajukan rekomendasi pembukaan dan penutupan pendidikan profesi akuntan, melaksanakan evaluasi diri penyelenggaraan pendidikan profesi akuntan. IAI juga bertanggungjawab melakukan penyusunan prosedur operasi standar pelaksanaan uji kompetensi, melakukan penyusunan, pengembangan soal, pemeriksaan hasil, dan penetapan kelulusan uji kompetensi, dan menerbitkan sertifikat kompetensi.

Saat ini, terdapat 40 perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPAK (pendidikan profesi akuntan) yang merupakan pendidikan setelah program sarjana yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Pendidikan ini dapat diselenggarakan perguruan tinggi dan bekerjasama dengan organisasi profesi yang bertanggungjawab mengawasi, menjaga, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan PPAK.

Mardiasmo mengingatkan, kebutuhan akan akuntan profesional saat ini semakin meningkat dengan adanya tuntutan akan transparansi dan akuntabilitas, baik di sektor swasta maupun pemerintahan. IAI sebagai organisasi profesi, sudah mencanangkan transformasi profesi secara optimal, dengan diawali mengemukakan pengakuan nilai tambah akuntan beregister. Mereka tidak sekedar terdaftar di negara, tetapi betul-betul bermakna sebagai akuntan profesional.

IAI telah meluncurkan professinal designation untuk anggota utama IAI, berupa pemberian sebutanchartered accountant (CA) Indonesia. IAI meluncurkan CA untuk mentaati Statement Membership Obligations Guidelines International Federation of Accountants (IFAC), juga untuk memberi nilai tambah Akuntan Beregister Negara, sebagai persiapan dalam menghadapi ASEAN Economic Community 2015, menyongsong RUU tentang Pelaporan Keuangan, dan juga mensejajarkan Akuntan Profesional Indonesia dengan Gelar Akuntan luar negeri seperti CPA, CA, atau CIMA.