oleh Admin | Jul 11, 2017 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Kerangka Dasar SAK Umum
KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN
Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) merupakan pengaturan yang merumuskan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal. Kerangka Konseptual bukan merupakan PSAK sehingga tidak mendefinisikan standar untuk pengukuran atau isu pengungkapan tertentu. Kerangka Konseptual ini tidak mengungguli PSAK tertentu. Jika terdapat perbedaan antara PSAK dan KKPK, maka persyaratan yang ada dalam PSAK mengungguli persyaratan yang ada dalam Kerangka Konseptual.
Mengapa DSAK IAI merevisi Kerangka Konseptual?
Revisi Kerangka Konseptual merupakan bagian dari wujud komitmen konvergensi IFRS di Indonesia. DSAK IAI pada tanggal 28 September 2016 telah mengesahkan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) yang merupakan adopsi dari the Conceptual Framework for Financial Reporting per 1 Januari2016. KKPK ini menggantikan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan (KDPPLK) (Penyesuaian 2014) yang berlaku efektif per 1 Januari 2015. KKPK berlaku efektif sejak tanggal pengesahan.
|
Tanggal Pengesahan |
KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN (KDPPLK) |
KERANGKA KONSEPTUAL PELAPORAN KEUANGAN (KKPK) |
| 4 September 1988 |
7 September 1994 |
27 Agustus 2014 |
28 September 2016 |
|
|
|
|
|
Apa saja yang dibahas dalam KKPK ini?
KKPK dibagi menjadi 4 bab, yaitu:
- Bab 1: Tujuan Pelaporan Keuangan Bertujuan Umum
Tujuan pelaporan keuangan bertujuan umum adalah untuk menyediakan informasi keuangan tentang entitas pelapor yang berguna untuk investor saat ini dan investor potensial, pemberi pinjaman, dan kreditor lainnya dalam membuat keputusan tentang penyediaan sumber daya kepada entitas.
- Bab 2: Entitas Pelapor
Bab ini masih menjadi pembahasan IASB dalam projek Kerangka Konseptualnya.
- Bab 3: Karakteristik Kualitatif Informasi Keuangan yang Berguna
Karakteristik kualitatif informasi keuangan yang berguna mengidentifikasi jenis informasi yang kemungkinan besar sangat berguna untuk pengguna dalam membuat keputusan mengenai entitas pelapor berdasarkan informasi dalam laporan keuangan (Informasi Keuangan) Agar informasi keuangan menjadi berguna, informasi tersebut harus relevan (relevance) dan merepresentasi secara tepat apa yang direpresentasikan (faithful representation). Kegunaan informasi keuangan dapat ditingkatkan jika informasi tersebut terbanding (comparable), terverifikasi (verifiable), tepat waktu (timely), dan terpaham (understandable).
- Bab 4: KDPPLK (1994): Pengaturan yang Tersisa
Bab ini mencakup pengaturan yang tersisa dari KDPPLK (1994)
oleh Admin | Jul 11, 2017 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Halo sobat, ketemu lagi dengan isu-isu terkini di dunia akuntansi nih sob!
Hari ini gogo pengen membahas tentang Amandemen PSAK 53 nih! Ini masih berupa draft eksposure ya sob jadi bagi sobat gogo yang mau memberikan tanggapan terkait ini masih bisa ke IAI dan paling lambat tanggal 21 juli 2017 sob. DE Amandemen PSAK 53 merupakan adopsi dari Amendment to IFRS 2: Classification and Measurement of share-based payment transasctionts yang belaku efektif 1 Januari 2018.
Sekarang gogo mau bahas tentang DE Amandemen PSAk 53: Pembayaran berbasis Saham tentang klasifikasi dan pengukuran transaksi pembayaran berbasis saham dengan PSAK 53: Pembayaran berbasis saham yang berlaku efektif tahun 1 januari 2018.
Transaksi Pembayaran Berbasis Saham yang Diselesaikan dengan Kas.
Untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas, entitas mengukur barang atau jasa yang diperoleh dan liabilitas yang timbul sebesar nilai wajar liabilitas, tunduk pada persyaratan. Sampai dengan liabilitas diselesaikan, entitas mengukur kembali nilai wajar liabilitas pada setiap akhir periode pelaporan dan pada tanggal penyelesaian, dan setiap perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi pada periode tersebut.
Sebagai contoh, entitas pada memberi pekerja hak atas kenaikan harga saham sebagai bagian dari paket remunerasi, pekerja akan memperoleh hak untuk menerima pembayaran kas di masa depan, berdasarkan kenaikan harga saham entitas dari tingkat tertentu selama periode waktu tertentu. Pengaturan ini adalah contoh dari transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas. Hak atas kenaikan harga saham digunakan untuk mengilustrasikan beberapa persyaratan yang sudah ditentukan; akan tetapi, persyaratan tertentu tersebut diterapkan untuk seluruh transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas.
Entitas mengakui jasa yang diterima, dan liabilitas untuk membayar jasa, pada saat pekerja memberikan jasa.
Sebagai contoh, beberapa hak atas kenaikan harga saham vest segera, dan karena pekerja tidak disyaratkan untuk menyelesaikan masa kerja tertentu untuk berhak atas pembayaran kas. Sebaliknya, entitas mengasumsikan bahwa jasa yang diberikan pekerja ditukar dengan hak atas kenaikan harga saham telah dikirim. Oleh karena itu, entitas segera mengakui jasa yang terima dan liabilitas untuk membayar pekerja tersebut.
Liabilitas diukur, pada setiap awal dan setiap akhir periode pelaporan sampai selesai, sebesar nilai wajar hak atas kenaikan harga saham, dengan menerapkan model penetapan harga opsi, yang mempertimbangkan syarat dan ketentuan pemberian hak atas kenaikan harga saham, dan sejauh mana pekerja telah memberikan jasa sampai dengan tanggal pengukuran tersebut.
Perlakuan untuk kondisi vesting dan non-vesting
Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas dapat mensyaratkan pemenuhan kondisi vesting tertentu. Mungkin terdapat kondisi kinerja yang harus dipenuhi, misalnya, entitas mencapai tingkat pertumbuhan laba tertentu atau peningkatan tertentu dalam harga saham entitas. Kondisi vesting, selain kondisi pasar, tidak diperhitungkan pada saat mengestimasi nilali wajar pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas pada saat tanggal pengukuran. Akan tetai, kondisi vesting, selain kondisi pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan jumlah penghargaan yang termasuk dalam pengukuran liabilitas yang timbul dari transaksi tersebut.
Transaksi pembayaran berbasis saham dengan fitur penyelesaian neto untuk kewajiban pemotongan pajak
Peraturan atau undang – undang pajak dapat mensyaratkan entitas untuk memotong kewajiban pajak pekerjanya yang terkait dengan pembayaran berbasis saham, dan mengalihkan jumlah kewajiban pajak tersebut, umumnya secara tunai, kepada otoritas pajak atas nama pekerja. Untuk memenuhi kewajiban ini, syarat pengaturan pembayaran berbasis saham memperkenankan atau mensyaratkan entitas untuk memotong jumlah instrumen ekuitas yang setara dengan nilai moneter kewajiban pajak pekerja dari total instrumen ekuitas yang akan diterbitkan kepada pekerja pada pembayaran berbasis saham (yaitu pengaturan pembayaran berbasis saham memiliki “fitur penyelesaian neto”) saat dieksekusi (atau vesting)
Untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang persyaratan pengaturannya memberikan pilihan kepada entitas atau pihak lawan untuk menyelesaikan transaksi akan diselsaikan dengan kas (atau aset lain) atau dengan penerbitan instrumen ekuitas, maka entitas mencatat transaksi atau komponen transaksi tersebut sebagai transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas jika, dan sepanjang, entitas telah menimbulkan liabilitas untuk diselesaikan dengan kas atau aset lain, atau sebagai transaksi embayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas jika, dan sepanjang, tidak terdapat liabilitas yang timbul.
Pengungkapan
Jika informasi yang disyaratkan untuk diungkakan oleh pernyataan ini tidak memenuhi prinsip sebelumnya, entitas mengungkapkan informasi tambahan yang dibutuhkan untuk memenuhi prinsip tersebut.
Keep learning, sharing, inspiring
oleh Admin | Jul 11, 2017 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Halo sobat, ketemu lagi dengan isu-isu terkini di dunia akuntansi nih sob,
Hari ini gogo ingin membahas tentang Amandemen PSAK 53 nih! Ini masih berupa draf eksposure ya sob jadi bagi sobat gogo yang mau memberikan tanggapan terkait ini masih bisa ke IAI dan paling lambat tanggal 21 juli 2017 sob. DE Amandemen PSAK 53 merupakan adopsi dari Amendment to IFRS 2: Classification and Measurement of share-based payment transasctionts yang belaku efektif 1 Januari 2018.
Sekarang gogo mau bahas tentang DE Amandemen PSAk 53: Pembayaran berbasis Saham tentang klasifikasi dan pengukuran transaksi pembayaran berbasis saham dengan PSAK 53: Pembayaran berbasis saham yang berlaku efektif tahun 1 januari 2018.
Jadi sob apa sih yang berubah dari PSAK 53 sebelumnya:
- Sebelumnya belum diatur transaksi pembayaran bebasis saham dengan fitur penyelesaian neto untuk kewajiban pemotongan pajak. Dan dalam amandenen, menjadi transaksi pembayaran berbasis saham memiliki fitur penyelesaian neto untuk kewajiban pemotongan pajak merupakan transaksi yang harus diklasifikasikan sebagai pembayaran yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas secara keseluruhan.
- Sebelumnya tidak diatur terkait modifikasi transaksi pembayraan berbasis saham yang mengubah klasifikasi dari imbalan diselesaikan dengan kas menjadi imbalan yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas. Dan dalam amandemen psak diatur yaitu transaksi pembayaran berbasis saham yang telah dimodifikasi dari pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas “cash settled’ menjadi transaksi yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas semenjak tanggal modifikasi.
Sedangkan perbedaan dengan IFRS apa ya sob, jadi DE_Amandemen PSAK 53: pembayaran berbasis saham tentang klasifikasi dan pengukuran transaksi pembayaran berbasis saham mengadopsi seluruh pengaturan dari amendemen to IFRS 2: Classification and Measurement of share-based payment transactions yang berlaku efektif 1 januari 2018.
Langsung aja yuk sob, gogo paparkan terkait DE_PSAK 53
Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas.
Untuk transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas, entitas mengukur barang atau jasa yang diperoleh dan laibilitas yang timbul sebesar nilai wajar liabilitas, tunduk pada persyaratan yang sudah ditetapkan. Sampai dengan liabilitas diselsaikan, entitas mengukur kembali nilai wajar liabilitas pada setiap akhir periode pelaporan dan pada tanggal penyelesaian, dan setiap perubahan nilai wajar diakui dalam laba rugi pada periode tersebut.
Sebagai contoh, entitas dappat memberi pekerja hak atas kenaikan harga saham sebagai bagian dari pake remunerasi, pekerja akan memperoleh hak untuk menerima pembayaran kas di masa depan (dan bukan instrumen ekuitas), berdasarkan kenaikan haraga saham entitas dari tingkat tertentu selama periode waktu tertentu. Sebagai alternatif, entitas mungkin memberi pekerja hak untuk menerima pembayaran kas di masa depan berupa hak atas saham (termasuk saham yang akan diterbitkan karena adanya eksekusi opsi saham) yang dapat ditebus, baik karena diwajibkan (sebagai contoh, karena penghentian kontrak kerja) atau atas pilihan pekerja. Pengaturan ini adalah contoh dari ttransaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas. Hak atas kenaikan harga saham digunakan untuk mengilustrasikan beberapa persyaratan; akan tetapi, persyaratan tersebut diterapkan untuk seluruh transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan kas.
Keep leraning, sharing, inspiring
oleh Admin | Jul 11, 2017 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
[Pengantar]
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau Pihak yang disetujui Bapepam-LK. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.
Adanya DES ini tidak luput dari sejarah pasar modal syariah di Indonesia. Sejarah pasar modal syariah dimulai dari diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.
Hingga melalui perkembangannya, pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.
[Jenis DES yang diterbitkan]
DES yang diterbitkan Bapepam- LK dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu:
- DES Periodik
DES Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala yaitu pada akhir Mei dan November setiap tahunnya. DES Periodik pertama kali diterbitkan Bapepam-LK pada tahun 2007.
- DES Insidentil
DES insidentil merupakan DES yang diterbitkan tidak secara berkala. DES Insidentil diterbitkan antara lain yaitu:
- penetapan saham yang memenuhi kriteria efek syariah syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik.
- penetapan saham Emiten dan atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah berdasarkan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK setelah Surat Keputusan DES secara periodik ditetapkan.
[Efek yang Dimuat dalam Daftar Efek Syariah[]
Berikut ini adalah efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam- LK meliputi:
- Surat berharga syariah negara (SBSN);
- Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang mengunakan prinsip syariah;
- Sukuk dan Obligasi Syariah yang diterbitkan oleh Emiten;
- Saham Reksa Dana Syariah;
- Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah;
- Efek Beragun Aset Syariah;
- Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
- tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.A.13;
- memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
- total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus);
- total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
- Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan
- Efek Syariah lainnya.
[Proses Screening Daftar Efek Syariah]
Dalam menyaring efek yang akan dimuat dalam Daftar Efek Syariah, efek tersebut akan melalui dua tahapan screening. Agar dapat masuk kedalam DES, efek tersebut harus memenuhi Kriteria Kegiatan Usaha dan Kriteria Rasio Keuangan.
- Screening Pertama (Core Business)
Kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah seperti :
- perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
- menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau maisir;
- memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, atau menyediakan barang dan atau jasa yang haram yang ditetapkan oleh DSN-MUI dan/atau barang atau jasa yang merusak moral.
- Screening Kedua (Rasio Keuangan)
- Rasio hutang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%;
- Kontribusi pendapatan non-halal dibandingkan dengan pendapatan tidak lebih dari 10%.
[Perkembangan Daftar Efek Syariah saat ini]
Dalam setahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) dua kali, yaitu pada akhir bulan Mei dan akhir bulan November. Per 30 Mei 2017, OJK mendata DES di pasar modal telah mencapai angka tertinggi, yakni 351 emiten yang tertuang dalam keputusan OJK Nomor: KEP-19/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah terdiri dari 351 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Hal ini mengalami kenaikan dimana pada akhir 2016, jumlah daftar efek syariah di pasar modal baru mencapai 347 emiten.
SUMBER
Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Daftar Efek Syariah:
http://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/daftar-efek-syariah/default.aspx
https://dcitizenagencytakaful.wordpress.com/2012/10/30/proses-screening-des-daftar-efek-syariah/
http://amalgez.blogspot.co.id/2008/11/daftar-efek-syariah.html
http://www.gomuslim.co.id/read/news/2017/05/31/4254/rilis-data-terbaru-ojk-daftar-efek-syariah-capai-angka-351-emiten.html
http://amanasharia.com/2017/05/23/daftar-efek-syariah/
http://www.syariahsaham.com/2015/01/sejarah-pasar-modal-syariah-di-indonesia.html
oleh Admin | Jun 2, 2017 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
[Pengertian]
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan diperlukanupaya pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan oleh Bank Indonesia sebagai
lender of the last resort (
al-muqridh al-akhir) sebagairnana diamanahkan oleh undang-undang.Yaitu salah satunya dalam rangka rremitigasi risiko atas kesulitan likuiditas Bank Syariah diperlukan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan prinsip syariah.
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek, yang selanjutnya disebutPLJP, adalah pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia kepada Bank Umum Konvensional untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek. Sedangkan PLJP Syariah, yang selanjutnya disebut PLJPS, adalah pembiayaan berdasarkan Prirrsip Syariah dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek.
[Akad – Akad PLJPS]
Akad yang dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas PLJPS adalah akad:
- Muqaradhah bi Dhaman Ra’s al-Mal adalah akad PLJPS dalam bentuk pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah untuk digunakan dalam kegiatan operasional usaha dengan berbagi keuntungan sesuai dengan nisbah disertai agunan, dan Bank Syariah wajib mengembalikan dana tersebut sesuai dengan komitmen (iltizam)-nya pada waktu yang ditentukan.
- Al-Bai’ ma’a al-Wa’d bi al-Syira’ adalah akad PLJPS dalam bentuk pembiayaan- dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah dengan cara penjualan surat berharga syariah oleh Bank Syariah kepada Bank Indonesia, yang wajib dikembalikan berdasarkan pembelian kembali (atas dasar u,a’d sebelumnya) Surat Berharga Syariah oleh Bank Syariah pada waktu yang ditentukan.
- Al-Tas-hilat bi al-Tautsiq adalah akad PLJPS dalam bentuk pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah yang wajib dikembalikan oleh Bank Syariah pada waktu yang telah ditentukan disertai dengan agunan.
[Ketentuan – Ketentuan Akad PLJPS]
- Akad Muqaradhah bi Dhaman Ra’s al-Mal
a. Bank Indonesia sebagai penyedia dana memberikan pembiayaankepada Bank Syariah dan Bank Syariah berdasarkan komitmen(iltizam)-nya wajib mengembalikan dana tersebut pada waktu yang ditentukan.
b. Bank Syariah menyerahkan kepada Bank Indonesia agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan berupa Surat BerhargaSyariah dan atau Aset Pembiayaan.
c. Pembagian hasil dari kegiatan usaha Bank Syariah dinyatakan dalam nisbah.
d. Besaran nisbah dan waktu pembayaran bagi hasil didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
e. Bank Indonesia dapat memberikan batasan khusus kepada BankSyariah selaku penerima dana (muqaradhah muqayyadah).
f. Bank Indonesia dapat mengenakan biaya administrasi (al-taklifatal- idariyah) atas fasilitas PLJPS.
g. Bank Indonesia dapat meminta kepada Bank Syariah yang mengajukan permohonan PLJPS untuk:
- membuat komitmen atau kesanggupan (iltizam) mengembalikan seluruh dana yang diterimanya, dan
- menyampaikan perkiraan keuntungan pembiayaan yang sedang berjalan selama masa PLJPS.
- Akad Al-Bai’ ma’a al-Wa’d bi al-Syira’
a. Bank Indonesia sebagai penyedia dana memberikan pembiayaan kepada Bank Syariah dengan cara membeli Surat Berharga Syariahyang dimiliki Bank Syariah, dan Bank Syariah menjual SuratBerharga Syariah tersebut kepada Bank Indonesia.
b. Keuntungan atau kerugian serta hak dan akibat hukum lain yang melekat pada SBS menjadi hak Bank lndonesia sebagai pemilik SBS.
c. Bank Syariah berjanji Qua’d) akan membeli kembali Surat Berharga Syariah tersebut pada waktu yang ditentukan.
d. Bank lndonesia berjanji (wa’d) akan menjual kembali SuratBerharga Syariah tersebut pada waktu yang ditentukan.
e. Harga jual beli Surat Berharga Syariah didasarkan pada kesepakatan para pihak atau ketentuan yang berlaku.
f. Bank Indonesia dapat mengenakan biaya administrasi (al-taklifatal-idariyah) atas proses fasilitas PLJPS.
g. Besaran biaya dan waktu pembayaran didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
- Akad Al-Tas-hilat bi al-Tautsiq
a. Bank Indonesia sebagai penyedia dana memberikan pembiayaan kepada Bank Syariah dan Bank Syariah wajib mengembalikan dana tersebut pada waktu yang ditentukan.
b. Atas penerimaan pendanaan tersebut, Bank Syariah menyerahkan kepada Bank Indonesia agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan berupa Surat Berharga Syariah dan atau Aset Pembiayaan.
c. Bank Indonesia tidak boleh mensyaratkan adanya imbalan ataspembiayaan yang diberikannya.
d. Bank Indonesia dapat mengenakan biaya administrasi (al-taklifatal- idariyoh) atas fasilitas PLJPS.
e. Bank Indonesia dapat mengenakan jasa penatausahaan danpenyirnpanan agunan (taklifat al-idarah wa khadamat al-hifzh).
f. Besaran biaya dan jasa pada huruf d dan huruf e, serta waktu pembayarannya didasarkan pada ketentuan yang berlaku.
[Ketentuan Khusus PLJPS)
- Bank lndonesia boleh rnenetapkan syarat-syarat PLJPS kepada Bank Syariah.
- Dalam hal PLJPS menggunakan akad yang disertai agunan, Bank Indonesia dapat meminta agunan tambahan.
- Apabila agunan tidak mencukupi untuk mernenuhi kewajibannya, Bank Syariah penerima PLJPS tetap harus memenuhi kewajiban tersebut secara penuh.
- Surat Berharga Syariah dan Aset Pembiayaan milik Unit Usaha Syariah dapat digunakan sebagai agunan oleh Bank Umum Konvensional atas fasilitas PLJP dengan ketentuan bahwa kedudukannya sebagai alternatif agunan terakhir sesuai klasifikasi aset.
- Dalam hat Bank Syariah penerima PLJPS tidak melaksanakan kewajibannya, Bank Indonesia dapat rnemberikan sanksi berupa gharantah maliyah sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Sumber
Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS):
Fatwa DSN-MUI No. 109/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah.
http://www.ekonomisyariah.org/6220/dsn-mui-sosialisasikan-9-fatwa-baru-ekonomi-syariah/
Komentar Terbaru