Hasil Seleksi Ujian Wawasan Akuntansi Rekrutmen Terbuka Angkatan VI

Berdasarkan ujian wawasan Akuntansi dalam Rekrutmen Terbuka Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia (KJAI) Angkatan VI yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 April 2017 sampai dengan Senin, 17 April 2017 maka diperoleh informasi sebagai berikut :
Total peserta Ujian Wawasan Akuntansi : 516 Orang
Total Peserta yang tidak lolos : 203 Orang
Total peserta yang lolos : 313 Orang
Bagi peserta yang lolos Seleksi Ujian Wawasan Akuntansi berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu Wawancara Chapter yang akan dilaksanakan pada :

Hari, Tanggal : Kamis, 4 Mei 2017 – Kamis, 11 Mei 2017
Waktu dan Tempat : akan dikabari oleh Panitia Rekrutmen masing-masing Chapter.

Demikian pengumuman ini disampaikan, kami ucapkan selamat kepada Sobat sekalian yang lolos Seleksi Ujian Wawasan Akuntansi, semoga sukses dalam menghadapi Wawancara Chapter. Kepada Sobat sekalian yang tidak lolos Seleksi Ujian Wawasan
Akuntansi, kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya, semoga dapat ikut serta dalam agenda KJAI lainnya.

Berikut nama peserta lolos tahap ujian wawasan akuntansi:

Hasil Seleksi Ujian Wawasan Akuntansi Angkatan VI KJAI

Program Pensiun Part 2

Hai sobat gogo, sebelumnya gogo sudah bahas terkait apa itu program pensiun saja, kali ini gogo masih lanjut nih terkait program pensiun di simak ya sob!

 

Peran Aktuaris dalam Akuntansi Pensiun
Karena permasalahan yang hubungan dengan program pensiun melibatkan pertimbangan aktuarial yang rumit, maka para aktuaris ditugaskan untuk memastikan bahwa program tersebut sudah tepat bagi kelompok karyawan yang tercakup. Aktuaris adalah orang yang dilatih melalui suatu program sertifikasi yang panjang dan berat untuk menaksir probabilitas peristiwa dimasa depan serta dampak keuangannya.
Para aktuaris bertugas membuat prediksi (disebut asumsi akturial) mengenai angka kematian atau mortalitas, perputaran karyawan, suku bunga dan pendapatan frekuensi pensiun dini, gaji masa depan dan setiap faktor lainnya yang diperlukan untuk mengoperasikan program pensiun.

 

Akuntansi Untuk Pensiun
Alternatif Ukuran Kewajiban
Sebagian besar akuntan setuju bahwa kewajiban pensiun (pensiun obligation) pemberi kerja adalah kewajiban kompensasi yang ditangguhkan kepada para karyawannya atas jasa-jasa mereka menurut persyaratan dalam program pensiun tetapi ada cara alternative untuk mengukur kewajiban tersebut. Tunjangan terjamin (vested benefit) adalah tunjangan yang berhak diterima karyawan sekalipun karyawan tersebut tidak memberikan jasa tambahan dalam program.
Kewajiban tunjangan terjamin (vested benefit obligation) dihitung dengan gaji yang sekarang berlaku dan hanya mencakup tunjangan yang dijamin. Ukuran kewajiban kedua mendasarkan perhitungan jumlah kompensasi yang ditangguhkan itu pada seluruh tahun masa kerja yang dijalani karyawan setelah mengikuti program baik yang terjamin mengikuti maupun yang tidak terjamin dengan menggunakan tingkat gaji yang sekarang berlaku. Ukuran kewajiban pensiun ini disebut akumulasi kewajiban tunjangan.

Ukuran ketiga berdasarkan perhitungan jumlah kompensasi yang ditangguhkan atas masa kerja terjamin maupun tidak terjamin dengan menggunakan gaji masa depan. Ukuran kewajiban pensiun ini disebut proyeksi kewajiban tunjangan. Pendekatan mana yang biasa dipakai dalam profesi akuntan? Umumnya profesi akuntan menggunakan proyeksi kewajiban tunjangan, yaitu nilai sekarang tunjangan yang terjamin dan yang tidak terjamin diakrualkan sampai tanggal ini berdasarkan tingkat gaji masa depan karyawan.

 

Komponen Beban Pensiun


Ada kesepakatan umum bahwa biaya pensiun harus dipertanggungjawabkan dengan dasar akrual. Profesi akuntan menyadari bahwa akuntansi untuk program pensiun membutuhkan pengukuran biaya dan pengidentifikasian biaya itu dalam periode waktu yang tepat. Akan tetapi, penentuan biaya pension ini sangat rumit karena merupakan fungsi dari komponen- komponen berikut ini:

1. Biaya Jasa
Biaya jasa merupakan beban yang disebabkan oleh kenaikan hutang tunjangan pensiun (proyeksi kewajiban tunjangan) kepada karyawan atas jasa yang mereka berikan selama tahun berjalan. Aktuaris menghitung biaya jasa (service cost), sebagai nilai sekarang tunjangan baru yang diperoleh karyawan selama tahun berjalan.

2. Bunga atas kewajiban
Karena pensiun adalah perjanjian kompensasi yang ditangguhkan, maka terdapat faktor nilai waktu dari uang. Akibatnya, pensiun dicatat atas dasar setelah didiskontonkan. Beban bunga akrual setiap tahun atas proyeksi kewajiban tunjangan terjadi tepat seperti pada beban bunga atas setiap hutang yang didiskontokan. Akuntan menerima bantuan dari aktuaris dalam memilih suku bunga, yang dikenal sebagai suku bunga penyelesaian (settlement rate).

3. Pengembalian Aktual atas Aktiva Program
Pengembalian (return) yang dihasilkan oleh akumulasi asset dana pensiun selama tahun tertentu adalah relevan dengan pengukuran biaya bersih bagi pemberi kerja yang mensponsori program pensiun karyawan. Oleh karena itu, beban pensiun tahunan harus disesuaikan untuk memperhitungkan bunga dan dividen yang terakumulasi dalam dana juga kenaikan serta penurunan nilai pasar asset dana itu.

Sumber:

Ikatan Akuntan Indonesia. 1994.PSAK No.24 Standar Akuntansi Keuangan: Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun. Jakarta: Salemba Empat

Ikatan Akuntan Indonesia. 1994.PSAK No. 24 Standar Akuntansi Keuangan:Imbalan Kerja.Jakarta: Salemba Empat

Islamic Social Reporting (ISR)

[Pengertian dan Latar Belakang]

Islamic Social Reporting (ISR) pertama kali digagas oleh Ross Haniffa pada tahun 2002 dalam tulisannya yang berjudul “Social Reporting Disclosure: An Islamic Perspective”. ISR lebih lanjut dikembangkan secara lebih ekstensif oleh Rohana Othman, Azlan Md Thani, dan Erlane K Ghani pada tahun 2009 di Malaysia dan saat ini ISR masih terus dikembangkan oleh peneliti-peneliti selanjutnya. Menurut Haniffa (2002) terdapat banyak keterbatasan dalam pelaporan sosial konvensional, sehingga ia mengemukakan kerangka konseptual ISR yang berdasarkan ketentuan syariah. ISR tidak hanya membantu pengambilan keputusan bagi pihak muslim melainkan juga untuk membantu perusahaan dalam melakukan pemenuhan kewajiban terhadap Allah dan masyarakat. 

Salah satu bentuk akuntabilitas dalam perspektif ekonomi Islam adalah pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga ISR diartikan sebagai standar pelaporan kinerja sosial perusahaan-perusahaan yang berbasis syariah. Indeks ISR merupakan tolak ukur pelaksanakaan tanggung jawab sosial perbankan syariah yang dikembangkan dengan dasar dari standar pelaporan berdasarkan AAOIFI yang kemudian dikembangkan oleh masing-masing peneliti berikutnya. Secara khusus indeks ini adalah perluasan dari standar pelaporan kinerja sosial yang meliputi harapan masyarakat tidak hanya mengenai peran perusahaan dalam perekonomian, tetapi juga peran perusahaan dalam perspektif spiritual. Selain itu indeks ini juga menekankan pada keadilan sosial terkait mengenai lingkungan, hak minoritas, dan karyawan (Fitria dan Hartati, 2010).

 

Sesuainya indeks ISR untuk entitas Islam juga karena mengungkapkan hal-hal yang berkaitan dengan prinsip Islam seperti transaksi yang sudah terbebas dari unsur riba, spekulasi dan gharar, serta mengungkapkan zakat, status kepatuhan syariah serta aspek-aspek sosial seperti sodaqoh, waqof, qordul hasan, sampai dengan pengungkapan peribadahan di lingkungan perusahaan.

 

Dalam kerangka syariah, tauhid merupakan pondasi dari ajaran Islam. Secara istilah, tauhid memiliki makna yakin bahwa Allah SWT adalah esa dan tdak ada sekutu bagi-Nya dalam rububiyah (ketuhanan), uluhiyah (Ibadah), asma’ (nama-nama), dan sifat-sifat-Nya. Dengan tauhid menunjukan bahwa alam semesta ini satu dan bahwa kesatuan seluruh isi dan tatanannya ekonomi, politik, sosial, maupun lingkungan di alam semesta ini diikat oleh sebuah inti. Inti itu adalah Tauhid (QS. Thaha: 53-54). Wujud dari tauhid adalah syahadat. Yaitu pengakuan akan keesaan Allah SWT yang diyakini dalam hati, dibenarkan dengan lisannya, dan dibuktikan dengan amal perbuatan nyata. Syahadat menjadi salah satu rukun Islam dan merupakan syarat utama seseorang masuk agama Islam (Sharing,2010). Orang yang mengucapkan syahadat akan menerima konsekwensi dari tauhid berupa kewajiban untuk tunduk terhadap segala hukum Allah SWT yang bersumber dari Al Quran, hadist, fikih, dan sumber lainya seperti Qias, Ijtihad, dan Ijma. Tujuan dari hukum syariah ini adalah untuk menegakkan keadilan sosial dan mencapai kebahagian di dunia dan di akhirat (al falah) (Haniffa,2002).

 

Kemudian hukum syariah ini akan menjadi dasar terbentuknya konsep etika dalam Islam. Secara umum, etika dalam Islam terdiri dari sepuluh etika yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam semesta. Kesepuluh konsep etika tersebut adalah iman (faith), taqwa (piety), amanah (trust), ibadah (workship), khilafah (vicegerent), ummah (community), keyakinan akan datangnya hari kiamat (akhirah day of reckoning), adl (justice) dan zulm (tyrnny), halal (allowable) dan haram (forbidden), serta i’tidal (moderation) dan israf (extravagance). Etika ini akan menjadi landasan manusia dalam melakukan aktivitas politik, ekonomi, dan sosial. ISR berada pada lingkup aktivitas ekonomi, khususnya aspek akuntansi. Dengan demikian, ISR merupakan bagian dari kerangka syariah.

 

 

[Tujuan ISR]

Tujuan ISR yaitu:

  • Sebagai bentuk akuntablitas kepada Allah SWT dan masyarakat
  • Meningkatkan transparansi kegiatan bisnis dengan menyajikan informasi yang relevan dengan memperhatikan kebutuhan spiritual investor muslim atau kepatuhan syariah dalam pengambilan keputusan.

 

 

[CSR dan ISR]

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitiberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi sosial dan lingkungan.

 

Perkembangan CSR di Indonesia telah mengalami peningkatan baik dalam kuantitas maupun kualitas dibandingkan dari tahun tahun sebelumnya. Dan semakin banyaknya perusahaan di Indonesia yang menggunakan standar Global Reporting Initiative Index (Indeks GRI) dalam melakukan pelaporan CSR (Darwin, 2007). Hal ini terlihat dari semakin maraknya unit-unit bisnis yang melaporkan praktik CSR dalam laporan keuangan tahunan (Fitria dan Hartanti, 2010).

 

Konsep CSR dalam Islam erat kaitannya dengan perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan konsep syariah yang diharapkan perusahaan tersebut dapat melakukan tanggung jawab sosial perusahaan secara Islami. Ada dua hal yang harus diungkapkan dalam perspektif Islam, yaitu: pengungkapan penuh (full disclosure) dan akuntabilitas sosial (social accountability). Siwar dan Hossain (2009) memaparkan bahwa nilai-nilai Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dapat digunakan sebagai landasan tanggung jawab sosial perusahaan sama seperti halnya pada perusahaan konvensional. Konsep ini dalam Islam lebih menekankan bentuk ketaqwaan umat manusia kepada Allah SWT dalam dimensi perusahaan. Dalam penelitiannya, mereka menyimpulkan bahwa nilai-nilai Islam memiliki hubungan yang relevan dan memiliki kontribusi terhadap konsep CSR yang telah berkembang hingga saat ini.

 

Sejalan dengan makin meningkatnya pelaksanaan CSR dalam konteks islam, maka makin meningkat pula keinginan untuk membuat pelaporan sosial yang bersifat syariah terutama pelaporan sosial pada perusahaan atau lembaga berbasis syariah. Dengan adanya kebutuhan mengenai pengungkapan tanggung jawab sosial di perbankan atau lembaga syariah, maka saat ini marak diperbincangkan mengenai Islamic Social Reporting (ISR). Pelaporan tanggung jawab sosial bersifat syariah dikembangkan dengan menggunakan Islamic Social Reporting Index. Indeks ISR merupakan tolak ukur pelaksanaan kinerja sosial perbankan syariah yang berisi kompilasi item-item standar CSR yang ditetapkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) yang kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh para peneliti mengenai item-item CSR yang seharusnya diungkapkan oleh suatu entitas Islam (Othman et al, 2010). Sehingga dapat dikatakan Islamic Social Reporting (ISR) ini sebagai Model Pelaporan CSR Institusi Bisnis Syariah.

 

 

[Bentuk Akuntabilitas dan Transparansi dalam ISR]

Bentuk akuntabilitas, diantaranya:

  1. Menyediakan produk yang halal dan baik
  2. Memenuhi hak-hak Allah dan masyarakat
  3. Mengejar keuntungan yang wajar sesuai dengan prinsip Islam
  4. Mencapai tujuan usaha bisnis
  5. Menjadi karyawan dan masyarakat
  6. Memastikan kegiatan usaha yang berkelanjutan secara ekologis
  7. Menjadikan pekerjaan sebagai bentuk ibadah

 

Bentuk transparansi, diantaranya:

  1. Memberikan informasi mengenai semua kegiatan halal dan haram dilakukan
  2. Memberikan informasi yang relevan mengenai pembiayaan dan kebijakan investasi
  3. Memberikan informasi yang relevan mengenai kebijakan karyawan
  4. Memberikan informasi yang relevan mengenai hubungan dengan masyarakat
  5. Memberikan informasi yang relevan mengenai penggunaan sumber daya dan perlindungan lingkungan

 

 

[Indeks ISR]

Indeks ISR adalah item-item pengungkapan yang digunakan sebagai indikator dalam pelaporan kinerja sosial institusi bisnis syariah. Haniffa (2002) membuat lima tema pengungkapan Indeks ISR, yaitu Tema Pendanaan dan Investasi, Tema Produk dan Jasa, Tema Karyawa, Tema Masyarakat, dan Tema Lingkungan Hidup. Kemudian dikembangkan oleh Othman et al (2009) dengan menambahkan satu tema pengungkapan yaitu tema Tata Kelola Perusahaan.

 

Setiap tema pengungkapan memiliki sub-tema sebagai indikator pengungkapan tema tersebut. Beberapa peneliti Indeks ISR sebelumnya memiliki perbedaan dalam hal jumlah sub-tema yang digunakan, tergantung objek penelitian yang digunakan.

 

  1. Pendanaan dan Investasi (Finance & Investment)

Konsep dasar pada tema ini adalah tauhid, halal & haram, dan wajib. Beberapa informasi yang diungkapkan pada tema ini menurut Haniffa (2002) adalah praktik operasional yang mengandung riba, gharar, dan aktivitas pengelolaan zakat. Sakti (2007) menjelaskan bahwa secara literatur riba adalah tambahan, artinya setiap tambahan atas suatu pinjaman baik yang terjadi dalam transaksi utang-piutang maupun perdagangan adalah riba. Salah satu bentuk riba di dunia perbankan adalah pendapatan dan beban bunga.

 

Kegiatan yang mengandung gharar pun merupakan yang terlarang dalam Islam. Gharar adalah situasi dimana terjadi incomplete information karena adanya uncertainty to both parties. Praktik gharar dapat terjadi dalam empat hal, yaitu kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan. Contoh transaksi modern yang mengandung riba adalah transaksi lease and purchace, karena adanya ketidak jelasan antara transaksi sewa atau beli yang berlaku (Karim, 2004). Bentuk lain dari gharar adalah future on delivery trading atau margin trading, jual-beli valuta asing bukan transaksi komersial (arbitage baik spot maupun forward, melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki atau dibeli (short selling), melakukan transaksi pure swap, capital lease, future, warrant, option, dan transaksi derivatif lainnya (Arifin,2009).

 

Aspek lain yang harus diungkapkan oleh entitas syariah adalah praktik pembayaran dan pengelolaan zakat. Entitas syariah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat dari laba yang diperoleh, dalam fikh kontemporer di kenal dengan istilah zakat perusahaan. Berdasarkan AAOIFI, perhitungan zakat bagi entitas syariah dapat menggunakan dua metode. Metode pertama, dasar perhitungan zakat perusahaan dengan menggunakan metode net worth (kekayaan bersih). Artinya seluruh kekayaan perusahaan, termasuk modal dan keuntungan harus dihitung sebagai sumber yang harus dizakatkan. Metode kedua, dasar perhitungan zakat adalah keuntungan dalam setahun (Hakim,2011). Selain itu bagi bank syariah berkewajiban untuk melaporkan laporan sumber dan penggunaan dana zakat selama periode dalam laporan keuangan. Bahkan jika bank syariah belum melakukan fungsi zakat secara penuh, bank syariah tetap menyajikan laporan zakat (PSAK 101, 2011).

 

Pengungkapan selanjutnya yang merupakan penambahan dari Othman et al (2009) adalah kebijakan atas keterlambatan pembayaran piutang dan kebangkrutan klien, neraca dengan nilai saat ini (Current Value Balance Sheet ), dan laporan nilai tambah (Value added statement). Terkait dengan kebijakan atas keterlambatan pembayaran piutang dan kebangkrutan klien Untuk meminimalisir resiko pembiayaan, Bank Indonesia mengharuskan bank untuk mencadangkan penghapusan bagi aktiva-aktiva produktif yang mungkin bermasalah, praktik ini disebut pencadangan penghapusan piutang tak tertagih (PPAP). Dalam fatwa DSN MUI ditetapkan bahwa pencadangan harus diambil dari dana (modal/keuntungan) bank. Sedang menurut AAOIFI, pencadangan disisihkan dari keuntungan yang diperoleh bank sebelum dibagikan ke nasabah. Ketentuan PPAP bagi bank syariah juga telah diatur dalam PBI No.5 Tahun 2003.

 

Pengungkapan lainya adalah Neraca menggunakan nilai saat ini (current value balance sheet/CVBS) dan laporan nilai tambah (value added statement/VAS). Menurut Nurhayati dan Wasilah (2009) metode CVBS digunakan untuk mengatasi kelemahan dari metode historical cost yang kurang cocok dengan perhitungan zakat yang mengharuskan perhitungan kekayaan dengan nilai sekarang. Sedang VAS menurut Harahap (2008) adalah berfungsi untuk memberikan informasi tentang nilai tambah yang diperoleh perusahaan dalam periode tertentu dan kepada pihak mana nilai tambah itu disalurkan. Dua sub-tema ini tidak digunakan dalam penelitian ini, karena belum diterapkan di Indonesia.

 

Menurut Haniffa dan Hudaib (2007) aspek lain yang perlu diungkapkan pada tema ini adalah jenis investasi yang dilakukan oleh bank syariah dan proyek pembiayaan yang dijalankan. Aspek ini cukup diungkapkan secara umum.

 

  1. Produk dan Jasa (Products and Services)

Menurut Othman et al (2009) beberapa aspek yang perlu diungkapkan pada tema ini adalah status kehalalan produk yang digunakan dan pelayanan atas keluhan konsumen. Dalam konteks perbankan syariah, maka status kehalalan produk dan jasa baru yang digunakan adalah melalui opini yang disampaikan oleh DPS untuk setiap produk dan jasa baru.

 

Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada bank syariah. Anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah dan pengetahuan umum bidang perbankan. Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. DPS juga memiliki fungsi sebagai mediator antara bank dan DSN dalam pengkomunikasian dalam pengembangan produk baru bank syariah. oleh karena itu, setiap produk baru bank syariah harus mendapat persetujuan dari DPS (Wiroso,2009). Hal ini penting bagi pemangku kepentingan Muslim untuk mengetahui apakah produk bank syariah terhindar dari hal-hal yang dilarang syariat.

 

Selain itu pelayanan atas keluhan nasabah harus juga menjadi prioritas bank syariah dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah. Saat ini hampir seluruh bisnis mengedepankan aspek pelayanan bagi konsumen atau nasabah mereka. Karena pelayanan yang baik akan berdampak pada tingkat loyalitas nasabah.

 

Hal lain yang harus diungkapkan oleh bank syariah menurut Haniffa dan Hudaib (2007) adalah glossary atau definisi setiap produk serta akad yang melandasi produk tersebut. Hal ini mengingat akad-akad di bank syariah menggunakan istilah-istilah yang masih asing bagi masyarakat, sehingga perlu informasi terkait definisi akad-akad tersebut agar mudah dipahami oleh pengguna informasi.

 

  1. Karyawan (Employees)

Dalam ISR, segala sesuatu yang berkaitan dengan karyawan barasal dari konsep etika amanah dan keadilan. Menurut Haniffa (2002) dan Othman dan Thani  (2010) memaparkan bahwa masyarakat Muslim ingin mengetahui apakah karyawan-karyawan perusahaan diperlakukan secara adil dan wajar melalui informasi-informasi yang diungkapkan. Beberapa informasi yang berkaitan dengan karyawan menurut  Haniffa (2002) dan Othman et al (2009) diantaranya jam kerja, hari libur, tunjangan untuk karyawan, dan pendidikan dan pelatihan karyawan.

 

Beberapa aspek lainya yang ditambahkan oleh Othman et al (2009) adalah kebijakan remunerasi untuk karyawan, kesamaan peluang karir bagi seluruh karyawan baik pria maupun wanita, kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, keterlibatan karyawan dalam beberapa kebijakan perusahaan, karyawan dari kelompok khusus seperti cacat fisik atau korban narkoba, tempat ibadah yang memadai, serta waktu atau kegiatan keagamaan untuk karyawan. Selain itu, Haniffa dan Hudaib (2007) juga menambahkan beberapa aspek pengungkapan berupa kesejahteraan karyawan dan jumlah karyawan yang dipekerjakan.

 

  1. Masyarakat (Community Involvement)

Konsep dasar yang mendasari tema ini adalah ummah, amanah, dan ‘adl. Konsep tersebut menekankan pada pentingnya saling berbagi dan saling meringankan beban masyarakat. Islam menekankan kepada umatnya untuk saling tolong-menolong antar sesama. Bentuk saling berbagi dan tolong-menolong bagi bank syariah dapat dilakukan dengan sedekah, wakaf, dan qard. Jumlah dan pihak yang menerima bantuan harus diungkapkan dalam laporan tahuanan bank syariah. Hal ini merupakan salah satu fungsi bank syariah yang diamanahkan oleh Syariat dan Undang-Undang.

 

Beberapa aspek pengungkapan tema masyarakat yang digunakan dalam penelitian ini adalah  sedekah, wakaf, dan pinjaman kebajikan (Haniffa,2002). Sedang beberapa aspek lainya yang dikembangkan oleh Othman et al (2009) diantaranya adalah sukarelawan dari kalangan karyawan, pemberian beasiswa pendidikan, pemberdayaan kerja para lulusan sekolah atau mahasiswa berupa magang, pengembangan generasi muda, peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat miskin, kepedulian terhadap anak-anak, kegiatan amal atau sosial, dan dukunga terhadap kegiatan-kegiatan kesehatan, hiburan, olahraga, budaya, pendidikan dan agama.

 

  1. Lingkungan Hidup (Environment)

Konsep yang mendasari tema ini adalah mizan, i’tidal, khilafah, dan akhirah. Konsep-konsep tersebut menekankan pada prinsip keseimbangan, kesederhanaan, dan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa menjaga, memelihara, dan melestasikan bumi. Allah menyediakan bumi dan seluruh isinya termasuk lingkungan adalah untuk manusia kelola tanpa harus merusaknya. Namun watak dasar manusia yang rakus telah merusak lingkungan ini.

 

Hal ini telah Allah isyaratkan dalam firmannya:

“telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Q.S Ar Ruum: 41)

 

Informasi yang diungkapkan dalam tema lingkungan diantaranya adalah konservasi lingkungan hidup, tidak membuat polusi lingkungan hidup, pendidikan mengenai lingkungan hidup, penghargaan di bidang lingkungan hidup, dan sistem manajemen lingkungan (Haniffa, 2002; Othman et al, 2009; Haniffa dan Hudaib, 2007).

 

  1. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)

Konsep yang mendasari tema ini adalah konsep khilafah. Hal ini sesuai dengan firman Allah: “ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Q.S Al Baqarah:30).

 

Tema tata kelola perusahaan dalam ISR merupakan penambahan dari Othman et al (2009) dimana tema ini tidak bisa dipisahkan dari perusahaan guna memastikan pengawasan pada aspek syaraiah perusahaan. Secara formal corporate governance dapat didefinisikan sebagai sistem hak, proses, dan kontrol secara keseluruhan yang ditetapkan secara internal dan eksternal atas manajemen sebuah entitas bisnis dengan tujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan stakeholder. Menurut Muhammad (2005) Corporate governance bagi perbankan syariah memiliki cakupan yang lebih luas, karena memiliki kewajiban untuk mentaati seperangkat peraturan yang khas yaitu hukum syariat dan harapan kaum muslim.

 

Informasi yang diungkapkan dalam tema tata kelola perusahaan adalah status kepatuhan terhadap syariah, rincian nama dan profil direksi, DPS dan komisaris,  laporan kinerja komisrais, DPS, dan direksi, kebijakan remunerasi komisaris, DPS, dan direksi, laporan pendapatan dan penggunaan dana non halal, laporan perkara hukum, struktur kepemilikan saham, kebijakan anti korupsi, dan anti terorisme.

 

Dalam implementasinya di Indonesia prinsip GCG di dunia perbankan telah diatur dalam PBI No. 8 Tahun 2006 mengenai Implementasi Tata Kelola Perusahaan oleh Bank Komersial termasuk bank berbasis syariah.

 

 

 

  1. SUMBER

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Islamic Social Reporting:

http://www.iaei-pusat.org/en/memberpost/ekonomi-syariah/islamic-social-reporting-isr-sebagai-model-pelaporan-csr-institusi-bisnis-syariah

https://gustani.blogspot.com/2013/02/islamic-social-reporting-index-indeks.html

Pengaruh Good Corporate Governance Dan Profitabilitas Terhadap Pengungkapan Islamic Social Reporting Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia, pada situs http://eprints.ums.ac.id/32066/

http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/79061/Siti%20Maria%20W_AICIS%20XIV_1.pdf?sequence=1

Program Pensiun Part 1

Program pensiun merupakan salah satu bagian penting dari program balas jasa yang diselenggarakan pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Permasalahan pokok akuntansi program pensiun bagi pemberi kerja adalah tentang pengukuran biaya manfaat pensiun yang wajar dan pengungkapan yang memadai mengenai program pensiun di dalam laporan keuangan pemberi kerja (PSAK 24).

Pernyataan ini bertujuan untuk menjelaskan tentang kapan biaya manfaat pensiun harus diakui sebagai beban, berapa jumlahnya dan informasi apa yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan pemberi kerja sehubungan dengan program pensiun (PSAK24).

Program pensiun diklasifikasikan menjadi Program Pensiun luran Pasti atau Program Pensiun Manfaat Pasti (PSAK24).

Dalam Program Pensiun luran Pasti, jumlah yang diterima oleh peserta pada saat pensiun tergantung pada jumlah iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta serta hasil pengembangan dana. Kewajiban dari pemberi kerja adalah membayarkan iuran seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Bantuan profesi aktuaris tidak mutlak diperlukan, kecuali untuk mengestimasi jumlah manfaat pensiun yang akan diterima peserta pada saat pensiun berdasarkan besarnya iuran saat ini dan estimasi hasil pengembangan dana (PSAK24).

Dalam Program Pensiun Manfaat Pasti, besarnya manfaat pensiun yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun ditentukan berdasarkan suatu rumusan manfaat pensiun yang biasanya mempunyai variabel masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. Kewajiban pemberi kerja adalah untuk menyediakan manfaat pensiun yang akan dibayarkan kepada peserta pada saat pensiun. Bantuan profesi aktuaris mutlak diperlukan untuk mengestimasi besarnya kewajiban aktuaria, mengkaji kembali asumsi aktuaris yang digunakan dan merekomendasikan besarnya iuran yang harus dibayar (PSAK24).

Imbalan kerja (employee benefits) adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan perusahaan atas jasa yang diberikan oleh pekerja. Imbalan kerja mencakup: imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca kerja, imbalan kerja jangka panjang lainnya, pesangon pemutusan hubungan kontrak kerja, serta imbalan kerja berbasis ekuitas. Imbalan kerja jangka pendek meliputi: gaji, upah, iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus. Imbalan kerja jangka pendek juga bisa meliputi imbalan nonmoneter seperti kesehatan, rumah, mobil, atau barang dan jasa. Imbalan pasca kerja meliputi:  pensiun, asuransi jiwa pasca kerja, dan imbalan kesehatan pasca kerja. Sedangkan imbalan kerja jangka panjang lainnya meliputi: cuti besar, cuti hari raya, cacat permanen, bagi laba, bagi bonus dan kompensasi.

Beban pensiun merupakan fungsi dari komponen-komponen berikut ini:

(1) Biaya jasa;

(2) Bunga atas kewajiban;

(3) Pengembalian aktual atas aktiva program;

(4) Amortisasi biaya jasa sebelumnya yang belum diakui; serta

(5) Keuntungan atau kerugian

Sifat Program Pensiun

Program pensiun (pension plan) adalah sebuah perjanjian yang menetapkan bahwa pemberi kerja atau majikan memberikan tunjangan (pembayaran) kepada para karyawan setelah mereka pensiun atas jasa-jasa yang mereka berikan ketika masih bekerja. Akuntasi pensiun dapat dibagi daan diperlakukan secara terpisah sebagai akuntasi untuk pemberi kerja dan akuntasi untuk dana pensiun. Perusahaan atau pemberi kerja adalah organisasi yang mensponsori program pensiun. Organisasi inilah yang menanggung biaya dan memberikan kontribusi ke dana pensiun. Dana atau program adalah entitas yang menerima kontribusi dari pemberi kerja mengelola aktiva pensiun, dan melakukan pembayaran tunjangan kepeda para penerima pensiun (karyawan yang purnakarya)

Program pensiun dikatakan sedang didanai (funded) ketika pemberi (perusahaan) menyisihkan dana untuk tunjangan pensiun dimasa depan dengan melakukan pembayaran kepada para penerima ketika tunjangan itu jatuh tempo.

Beberapa program dapat bersifat wajib (contributory) menanggung sebagian dari biaya tunjangan yang ditetapkan atau secara sukarela melakukan pembayaran untuk menaikan tunjangan mereka. Program-program lainnya dapat bersifat tidak wajib (non-contributory) dimana pemberian kerja yang menanggung keseluruhan biaya. Perusahaan biasanya merancang program pensiun berkualifikasi, sesuai dengan persyaratan pajak penghasilan federal, yang memperbolehkan dikurangkannya kontribusi pemberi kerja kedana pensiun dan memberikan status bebas pajak atas laba dari aktiva dana pensiun.

 

Sumber pustaka:

Ikatan Akuntan Indonesia. 1994.PSAK No. 24 Standar Akuntansi Keuangan: Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun. Jakarta: Salemba Empat

Ikatan Akuntan Indonesia. 1994.PSAK No. 24 Standar Akuntansi Keuangan: Imbalan Kerja.Jakarta: Salemba Empat

Akuntansi Perkebunan (Agrikultur)

Selamat malam, Sobat Gogo!

Kali ini dari tim Akuntansi Keuangan akan membahas tentang #Agrikultur. Pasti Sobat gogo sudah tidak asing lagi dengan Akuntansi Perkebunan? #Agrikultur. Karena sebagian wilayah Indonesia adalah perkebunan, apalagi Indonesia kaya akan hasil perkebunan dan hasil pertanian. Yuk sobat gogo, kita simak materi malam hari ini.

 

Bagi entitas yang bergerak di industri perkebunan dan peternakan, maka akan muncul jenis aset yang khusus pada sederet klasifikasi aset yang dilaporkannya. Aset khusus yang menjadi pembeda tersebut adalah aset biologis. Sobat gogo tau gak aset biologis itu yang seperti apa? Jadi, aset biologis itu mempunyai karakteristik yang terletak pada adanya proses transformasi atau perubahan biologis atas aset ini sampai pada saatnya aset ini dapat dikonsumsi atau dikelola lebih lanjut oleh entitas.

Aset biologis, khususnya yang berbentuk tanaman perkebunan dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

  • Tanaman semusim
  • Tanaman keras
  • Tanaman yang dapat dipanen lebih dari satu kali (bukan tanaman keras)
  • Tanaman holtikultura
  • Tanaman non holtikultura
  • Tanaman belum menghasilkan
  • Tanaman menghasilkan

Asal sobat gogo tau, standar khusus mengenai pengungkapan atau pelaporan aset biologis itu belum ada. Dengan demikian penyusunan laporan keuangan bagi entitas perkebunan dilakukan berdasarkan penyesuaian terhadap konsep dan prinsip umum mengenai pelaporan keuangan yang dijelaskan pada PSAK No. 1, peraturan Bapepam tentang industri perkebunan, dan pedoman akuntansi lainnya.

Sobat gogo juga harus tau, bahwa baru-baru ini IAI mengeluarkan PSAK 69 tentang #Agrikultur. Dimana PSAK tersebut akan mulai berlaku tahun 2018. Karena belum adanya sosialisasi tentang PSAK terbaru tersebut membuat IAI belum menerapkannya di industri perkebunan. PSAK 69 #Agrikultur mengadopsi dari IAS 41. Sebelumnya dengan perlunya pedoman yang mengatur tentang keuangan perkebunan dan tuntutan global yang mengharuskan adopsi tentang IFRS membuat PTPN I-IV bersama IAI menyusun sebuah Pedoman Akuntansi Perkebunan BUMN berbasis IFRS.

Menurut Pedoman Akuntansi Perkebunan BUMN, persediaan adalah :

  1. Aset yang tesedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal
  2. Aset dalam proses produksi atau dalam perjalanan
  3. Aset yang tersedia dalam bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam pemberian pelayanan, proses produksi, dan mendukung kegiatan administratif

Akun persediaan menampung beberapa jenis persediaan yaitu hasil tanaman, barang dalam proses, bahan baku, dan bahan pelengkap.

Selain unsur persediaan, sobat gogo juga harus tahu mengenai aset tanaman tahunan. Apa sih aset tanaman tahunan itu? #Agrikultur. Yaitu aset tanaman perkebunan yang terdiri dari tanaman belum menghasilkan (TBM) dan tanaman telah menghasilkan (TM).  Proses yang dilalui menjadi aset tanaman tahunan adalah dari pembibitan sampai dengan menjadi tanaman telah menghasilkan, dan dari tanaman telah menghasilkan sampai dengan dihentikan pengakuannya, misal ditebang atau diganti dengan tanaman lain.

Terkait dengan pengakuan biaya perolehan aset biologis berupa tanaman tahunan, maka dalam hal ini dapat dikategorikan atas biaya TBM, biaya TM, dan biaya untuk penggantian atas tanaman yang rusak. Menurut Pedoman Akuntansi Perkebunan BUMN, TBM direklasifikasi ke TM pada saat tanaman sudah menghasilkan. Sobat gogo, penentuan waktu tanaman dapat menghasilkan itu ditentukan oleh pertumbuhan vegetatif dan berdasarkan taksiran manajemen. Nilai TBM yang direklasifikasi ke TM adalah total biaya perolehan dikurangi dengan akumulasi rugi penurunan nilai. Penyusutan aset tanaman dilakukan menggunakan metode garis lurus, diakui sebagai beban produksi atau penambahan biaya perolehan persediaan yang dihasilkannya.

Secara garis besar keberadaan aset biologis ini dapat dimasukkan dalam klasifikasi akun persediaan dan aset tidak lancar di dalam laporan posisi keuangan. Sobat gogo juga harus tahu bahwa konsep biaya historis dan fair value memberikan pengaruh yang mendasar pada penyajian nilai nominal aset biologis #Agrikultur pada laporan keuangan. Akun persediaan akan menampung tanaman perkebunan yang telah siap dijual menurut jenis usaha entitas. Sedangkat akun aset tidak lancarakan menampung tanaman perkebunan milik entitas yang belum bisa dijual karena masih mengalami proses pertumbuhan. Sampai disini sobat gogo paham kan?

Sobat gogo, persediaan dalam industri perkebunan disajikan sebesar biaya perolehan atau nilai realisasi bersih, di cari mana yang lebih rendah. Sob, di lingkungan industri perkebunan aset tidak lancar berupa aset biologis ini biasa disebut dengan akun tanaman produksi. Sesuai yang telah diterangkan dalam IAS 41, produk hasil perkebunan (persediaan) yang dipanen dari aset biologis harus diukur pada saat panen sebesar nilai wajar dikurangi dengan biaya pada saat penjualan.

 

Sob, menurut IAS 41 #Agrikultur aset biologis yang masuk dalam kelompok aset tidak lancar harus diukur pada saat pengakuan awal dan akhir pada setiap tanggal neraca sebesar nilai wajarnya dan dikurangi dengan estimasi biaya pada saat penjualannya. Nah, jika pada saat pengakuan awal entitas tidak dapat menentukan nilai wajarnya dengan andal, maka aset biologis ini diukur berdasarkan biaya perolehannya dikurangi dengan akumulasi depresiasi dan akumulasi kerugian penurunan nilai. Jika ada selisih dalam tahapan pegukuran baik berupa keuntungan atau kerugian, entitas wajib memasukkannyadalam item laporan laba rugi periode berjalan. Dan apabila entitas menggunakan konsep fair value dalam mengukur dan menyajikan aset biologisnya, maka entitas harus menyajikan rekonsiliasi perubahan atas nilai tercatat pada tanaman perkebunan diantara awal dan akhir periode berjalan.

 

Bagaimana sobat gogo dengan materi akuntansi perkebunan #Agrikultur kali ini? Ternyata laporan akuntansi perkebunan itu sangat diperlukan ya untuk dunia industri. Pastinya kita sebagai seorang calon akuntan harus tau tentang pelaporan keuangan di semua sektor ya sob. Kalau sobat gogo masih penasaran dengan apa itu akuntansi perkebunan #Agrikultur , kalian bisa membaca referensi dari kita.

 

Sob, sekian dulu materi #Agrikultur untuk malam hari ini. Semoga ilmunya bermanfaat.

Keep Learning, Sharing, Inspiring

AAOIFI (Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions)

[Sejarah dan Perkembangannya]

Dibidang akuntansi dikenal beberapa organisasi standar akuntansi skala internasional. Organisasi Standar akuntansi keuangan internasional dikenal IASB (International Accounting Standard Board) yang menerbitkan IFRS. Standar akuntansi sektor publik ada IPSASB (International Public Sector Accounting Standards Board) yang menerbitkan IPSAS. Dibidang audit ada IAASB (International Auditing and Assurance Standards Board) yang menerbitkan ISASLantas apakah ada organisasi standar akuntansi syariah internasional?

Dibidang akuntansi syariah juga ada organisasi standar akuntansi syariah internasional yang berfungsi untuk penyeragamaan perlakuan akuntansi lembaga keuangan syariah global. Organisasi standar akuntansi syariah internasional dikenal AAOIFI.

AAOIFI ( Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) merupakan organisasi didirikan pada tahun 1991 dan berkedudukan di Bahrain. AAOIFI merupakan organisasi internasional Islam non-badan hukum nirlaba yang merumuskan standar dan isu-isu terkait akuntansi, audit, pemerintahan, etika, dan standar syariah Islam untuk lembaga keuangan Islam (IFI). Sebagai organisasi internasional yang independen AAOIFI didukung oleh kelembagaan anggota (200 anggota dari 40 negara) termasuk Bank Central, Lembaga Keuangan Syariah, dan anggota lainnya dari industri perbankan syariah di seluruh dunia. Saat ini, AAOIFI telah menerbitkan 88 standar termasuk diantaranya 26 standar akuntansi, 5 standar auditing, 7 standar governance, 2 standar etika, dan 48 standar Syariah

Standar AAOIFI telah diadopsi oleh bank sentral atau otoritas keuangan disejumlah negara yang menjalankan keuangan islam baik adopsi secara penuh (mandatory) atau sebagai dasar pedoman (basis of guidelines). AAOIFI didukung oleh sejumlah bank sentral, otoritas keuangan, lembaga keuangan, perusahaan akuntansi dan audit, dan lembaga hukum lebih dari 45 negara termasuk Indonesia.

Sejumlah negara berbeda-beda dalam mengadopsi standar yang dikeluarkan oleh AAOIFI. Negara Bahrain, Oman, Pakistan, Sudan, dan Suriah menjadikan standar syariah dan standar akuntansi AAOIFI sebagai bagian dari peraturan yang wajib untuk diterapkan (mandatory regulatory). Islamic Development Bank (IDB) juga mengadopsi secara penuh.Indonesia dan Malaysia menjadikan standar syariah dan standar akuntansi AAOIFI sebagai dasar pedoman dalam penyusunan standar syariah dan standar akuntansi syariah. Sedang Brunei, Dubai International Financial Centre, Mesir, Perancis, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab dan Inggris serta di Afrika dan Asia Tengah hanya menerapkan standar AAOIFI secara sukarela (voluntary) bagi lembaga keuangan syariah.

 

[Daftar Standar]

Berikut ini standar yang telah diterbitkan oleh AAOIFI:

Standar Syariah (Sharia Standard)
1.    Trading in Currencies
2.    Debit Card, Charge Card and Credit Card
3.    Default in Payment by a Debtor
4.    Settlement of Debt by Set-Off
5.    Guarantees
6.    Conversion of a Conventional Bank to an Islamic Bank
7.    Hawala
8.    Murabahah to the Purchase Orderer
9.    Ijarah and Ijarah Muntahia Bittamleek
10.  Salam and Parallel Salam
11.  Istisna’a and Parallel Istisna’a
12.  Sharikah (Musharakah) and Modern Corporations
13.  Mudaraba
14.  Documentary Credit
15.  Jua’la
16.  Commercial Papers
17.  Investment Sukuk
18.  Possession (Qabd)
19.  Loan (Qard)
20.  Commodities in Organised Markets
21.  Financial Papers (Shares and Bonds)
22.  Concession Contracts
23.  Agency
24.  Syndicated Financing
25.  Combination of Contracts
26.  Islamic Insurance
27.  Indicates
28.  Banking Services
29.  Ethics and Stipulations for Fatwa
30.  Monetization (Tawarruq)
31.  Gharar (Uncertainty) Stipulations in Financial Transactions
32.  Arbitration
33.  Waqf
34.  Ijarah on Labour (Individuals)
35.  Zakah
36.  Contingent Obligations
37.  Credit Facilities
38.  Online Financial Transactions
39.  Rahn (Pledge)
40.  Investment Accounts and Profit Distribution
41.  Reinsurance
42.  Disposal of Rights
43.  Bankruptcy
44.  Liquidity Management
45.  Capital Protection (in Investment Product)
46.  Investment Agency
47.  Stipulations on Income and Profit (in Financial Transactions)
48.  Options in Legal Contracts
Standar Akuntansi (Accounting Standards)
  • Financial Accounting Statements
SFA 1 – Conceptual Framework for Financial Reporting by Islamic Financial Institutions
  • Financial Accounting Standards (FAS)
FAS 1 – General Presentation and Disclosure in the Financial Statements of Islamic Banks and Financial Institutions
FAS 2 – Murabaha and Murabaha to the Purchase Orderer
FAS 3 – Mudaraba Financing
FAS 4 – Musharaka Financing
FAS 5 – Disclosure of Bases for Profit Allocation between Owners’ Equity and Investment Account Holders
FAS 6 – Equity of Investment Account Holders and Their Equivalent
FAS 7 – Salam and Parallel Salam
FAS 8 – Ijarah and Ijarah Muntahia Bittamleek
FAS 9 – Zakah
FAS 10 – Istisna’a and Parallel Istisna’a
FAS 11 – Provisions and Reserves
FAS 12 – General Presentation and Disclosure in the Financial Statements of Islamic Insurance Companies
FAS 13 – Disclosure of Bases for Determining and Allocating Surplus or Deficit in Islamic Insurance Companies
FAS 14 – Investment Funds
FAS 15 – Provisions and Reserves in Islamic Insurance Companies
FAS 16 – Foreign Currency Transactions and Foreign Operations
FAS 17 – Investment for Real Estates
FAS 18 – Islamic Financial Services offered by Conventional Financial Institutions
FAS 19 – Contributions in Islamic Insurance Companies
FAS 20 – Deferred Payment Sale
FAS 21 – Disclosure on Transfer of Assets
FAS 22 – Segment Reporting
FAS 23 – Consolidation
FAS 24 – Investments in Associates
FAS 25 – Investment in Sukuk, shares and similar instruments
Standar Audit (Auditing Standards)
1.      Objectivie and Principles of Auditing
2.      The Auditor’s Report
3.      Terms of Audit Engagement
4.      Testing for Compliance with Shari’a Rules and Principles by an External Auditor
5.      The Auditor’s Responsibility to Consider Fraud and Error in an Audit of Financial Statement
Standar Tata Kelola Perusahaan (Governance Standard)
1.      Shari’ah Supervisory Board: Appointment, Composition and Report
2.      Shari’ah Review
3.      Internal Shari’ah Review
4.      Audit and Governance Committee for Islamic Financial Institutions
5.      Independence of Shari’ah Supervisory Board
6.      Statement on Governance Principles for Islamic Financial Institutions
7.      Corporate Social Responsibility Conduct and Disclosure for Islamic Financial Institutions
Standar Kode Etik (Codes of Ethic)
1.      Codes of Ethics for Accountants and Auditors of Islamic Financial Institutions
2.      Codes of Ethics for the Employees of Islamic Financial Institutions

 

[Standar AAOIFI Sebagai Acuan Kepatuhan Bank Syariah]

Di tengah rentannya kondisi keuangan global, sejauh ini perbankan syariah telah mencatatkan kinerja yang cukup bagus, baik secara kualitas maupun kuantitas. Karena setiap tahunnya perkembangan dan pertumbuhan perbankan syariah cukup fantastis dan signifikan.

Bank syariah memiliki tanggung jawab kepada stakeholder untuk menjelaskan dan meyakinkan bahwa produk, jasa & operasional kegiatannya telah sesuai dengan prinsip syariah. Tidak terpenuhinya prinsip sharia complience akan menghadapkan bank syariah pada risiko reputasi (Sharing, 2012). Oleh karena itu proses pengawasan syariah sangatlah penting untuk menilai apakah kinerja industri perbankan syariah sudah sesuai atau belum dengan standar yang berlaku umum.

Proses pengawasan yang dilakukan seperti melakukan penilaian, perbandingan, dan koreksi atau perbaikan terhadap kinerja dari aktivitas yang diawasi (Al Amin, 2006). Menurut Al Amin (2006) proses pengawasan harus melalui 4 tahap, yaitu: menentukan standar, pengukuran hasil kinerja, melakukan perbandingan, dan perbaikan serta koreksi terhadap penyimpangan yang ditemukan

Peran Dewan Pengawas Syariah (SSB) menjadi sangat urgent keberadaannya karena memiliki tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan prinsip syariah. Alasan penting kenapa DPS memiliki peran dalam mengembangkan bank syariah karena untuk menentukan tingkat kredibilitas bank syariah dalam menciptakan jaminan sharia compliance dan juga sebagai bentuk implementasi salah satu pilar Good Corporate Governance (GCG) Bank syariah.

Mayoritas Perbankan Syariah mengadopsi standar AAOIFI sebagai acuan kepatuhan terhadap prinsip syariah.Tujuan dari AAOIFI salah satunya adalah untuk menyebarluaskan standar akuntansi dan audit yang relevan dalam Lembaga keuangan Islam yang penerapannya melalui pelatihan, seminar, penerbitan surat kabar berkala, melaksanakan penelitian dan sarana lainnya. AAOIFI melaksanakan tujuan tersebut untuk menyesuaikan dengan ajaran syariat Islam yang komprehensif dalam semua aspek kehidupan dan sesuai dengan lingkungan dimana institusi keuangan Islam berada.

Di dalam lembaga keuangan Islam pertanggungjawaban atas kegiatan CSR harus dikomunikasikan secara jujur, transparan dan dipahami oleh pemangku kepentingan terkait. Serta pengungkapan dalam informasi laporan keuangan pun harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan tanpa mengurangi ataupun melanggar prinsip-prinsip syariah yang berlaku.

Banyak variasi dalam mengukur tingkat kepatuhan bank syariah terkait konsistensi standar AAOIFI, apakah sejauh ini sudah konsisten atau belum dengan standar AAOIFI? kita dapat melihat dari segi laporan keuangan yang diungkapkan. Serta kita juga harus melihat apakah peran Dewan Pengawas Syariah (SSB) sudah atau belum memenuhi tanggungjawabnya untuk melakukan pengawasan terhadap prinsip-prinsip syariah, kemudian pertanggungjawaban CSR dan pengungkapan laporan keuangan sudah sesuai atau belum dengan standar?Semua ini termasuk dalam mekanisme tata kelola perusahaan yang langsung berkaitan dengan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah.

Berdasarkan hasil penelitian dari (Hussainey, 2016) menggambarkan bahwa tingkat kepatuhan rata-rata berdasarkan standar AAOIFI dari segi Dewan Pengawas syariah (SSB) itu sekitar 68%, sedangkan tingkat kepatuhan untuk CSR adalah 27%, dan tingkat kepatuhan untuk akuntabilitas keuangan 73 %. Kemudian terdapat 65% dari Bank syariah yang memilih diaudit oleh KAP Big 4 : Ernst and Young, KPMG, PricewaterhouseCoopers, Deloitte Touche Tohmatsu, dan 67% dari bank lainnya memiliki Syariah Department Audit (SAD).

Mekanisme dalam tata kelola perusahaan yang terkait dengan Dewan Pengawas Syariah (SSB) memiliki peran yang sangat penting dibandingkan dengan mekanisme tata kelola perusahaan yang terkait dengan direksi.Kenapa bisa begitu? Faktanya bahwa standar AAOIFI dalam institusi perbankan syariah yang dijalankan cuma sekedar perintah, sedangkan direksi itu tidak memiliki peran langsung dalam memastikan kepatuhan standar, Dewan Pengawas syariah lah yang memiliki peranan penting dalam melakukan pengawasan secara komprehensif, selain itu juga berperan dalam pembuatan laporan terkait tingkat kepatuhan syariah dalam lembaga keuangan syariah.

Dewan Pengawas Syariah (SSB) menjadi ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi Islam,tidak hanya memberikan opini terkait kepercayaan terhadap lembaga keuangan syariah. Tetapi juga melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syari’ah yang berada di bawah pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada dewan pengawas nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syari’ah yang diawasinya, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Bukti empiris telah menunjukan bahwa ukuran dewan itu dapat mempengaruhi tingkat pengungkapan (Akhatruddin et al., 2009). Pada umumnya jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah (SSB) di bank syariah kisaran tiga sampai lima anggota berdasarkan standar AAOIFI No. 7 (Chen and Jaggi, 2000) . Mengapa jumlah anggotanya sedikit? Karena jika jumlah anggotanya lebih banyak akan berdampak pada menurunnya kemungkinan asimetri informasi.

Sebaiknya anggota Dewan Pengawas syariah itu terdiri dari ulama yang memiliki pengetahuan yang mumpuni dan wawasan yang luas tentang hukum Islam, khususnya terkait fiqh muamalah.serta memiliki reputasi yang sangat baik di komunitas mereka. Karena menurut (farook et al., 2011) bahwa reputasi adalah hal yang penting dalam mengukur tingkat pengungkapan di bank syariah.

 

 

SUMBER

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai AAOIFI:

https://akuntansikeuangan.com/organisasi-standar-akuntansi-syariah-internasional-aaoifi/

http://mysharing.co/kepatuhan-audit-syariah-dengan-standar-aaoifi/

http://www.dakwatuna.com/2016/11/07/83369/standar-aaoifi-acuan-kepatuhan-bank-syariah/#axzz4cxwLSEFU

http://www.assaif.org/ita/content/download/31770/162486/file/Mr+Khairul+Nizam+(AAOIFI+-+Governance+and+Auditing+Standards).pdf.