oleh Admin | Jan 9, 2017 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Hai sobat gogo, untuk pertama kalinya di tahun yang baru ini, prodi akuntansi keuangan kali akan membahas mengenai Akuntansi Tanah. Langsung aja ya sob,
Sesuai dengan fungsinya atau tujuan pemanfaatannya dalam suatu entitas usaha,dalam pelaporan akuntansi, tanah dapat dikelompokan dan disajikan sebagai berikut :
- Aset Tetap
- Barang Dagangan
- Bahan Baku Produksi
- Aset Lain-lain, dan
- Aset Tetap Tanah-Hak Sewa Guna Usaha(Leasing)
Pembahasan mengenai tanah kali ini akan difokuskan pada fungsi tanah sebagai aset tetap,karena fungsi yang lain seperti Barang dagangan akan dibahas pada materi terkait dengan persediaan.
Hak atas Tanah
Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku diindonesia, dikenal berbagai jenis hak atas Tanah:
- Hak Milik (HM)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Pakai (HP)
Hak Milik adalah tingkatan hak atas tanah yang paling tinggi, dan tidak mengenal batasan waktu. Berdasarkan peraturanperundangan yang berlaku diindonesia, Badan Usaha tidak diperkenankan memperoleh Hak Milik.
HGB,HGU,dan HP yang diperoleh entitas diberikan jangka waktu tertentu tetapi dapat diperpanjang dan diperbaharui terus-menerus sepanjang memenuhi persyaratan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
HGB, HGU, dan HP yang digolongkan dan dilaporkan sebagai aset tetap adalah tanah yang diperoleh siap pakai atau diperoleh lalu disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas dengan manfaat ekonomis lebih dari setahun, dan tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan dalam kegiatan operasi normal entitas.
Biaya Perolehan
Biaya perolehan hak atas tanah dalam bentuk HGB, HGU, dan HP diakui sebagai aset tetap. Biaya perolehan aset tetap tanah mencakup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh tanah tersebut sampai dapat dipakai sesuai tujuan:
- Harga transaksi pembelian termasuk tanaman, prasarana, bangunan diatasnya yang harus dibeli kemudian mungkin harus dimusnakan.
- Biaya konstruksi atau pembuatan tanah, jika lahan tanah diciptakan. Misalnya reklamasi tanah di pantai laut.
- Biaya ganti rugi penghuni, relokasi, harga pembelian tanah pengganti. Misalnya dalam hal penggusuran rumah penduduk dalam pembangunan suatu proyek.
- Biaya komisi perantara, notaris, pajak penjualan, dan biaya pengurusan sertifikat tanah dan biaya administrasi dokumen hukum lainnya yang perlu.
Pengeluaran setelah tanah diperoleh, apa dapat meningkatkan manfaat ekonomis, yaitu meningkatkan kinerja atau memperpanjang umur ekonomis tanah, dapat ditambahkan pada harga perolehan tanah. Misalnya biaya pengurukan dan meninggikan tanah yang sering banjir, biaya pemasangan tanggul di daerah pantai untuk mencegah erosi atau biaya pemasangan penyanggah beton di daerah tebing untuk mencegah tanah longsor.
Umur ekonomis hak atas tanah dalam bentuk HGB, HGU, dan HP tidak terbatas sehingga tidak disusutkan kecuali terdapat bukti sebaliknya yang mengindikasikan bahwa perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh.
Beberapa contoh yang menyebabkan umur ekonomis tanah menjadi terbatas antara lain :
- Misalnya tanah yang digunakan untuk operasi utama atau proyek terletak di daerah terpencil, sehingga tanah disusutkan sesuai dengan perkiraan lamanya operasi utama atau proyek tersebut.
- Kebijakan dari pemerintah yang akan memanfaatkan tanah untuk kepentingan umum sehingga kemungkinan besar perpanjangan hak atas tanah tidak akan diperoleh.
Biaya Pengurusan Legal atas Tanah
Biaya pengurusan legal atas tanah ketika tanah diperoleh pertama kali diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset tanah.
Biaya pengurusan perpanjangan atau pembaruan legal hak atas tanah diakui sebagai aset tak berwujud dan diamortisasi sepanjang umur hukum hak atau umur ekonomis tanah, mana yang lebih pendek sesuai dengan PSAK 19: Aset Tak Berwujud.
Perolehan Gabungan Tanah dan Bangunan
PSAK 16 mengatur bahwa tanah dan bangunan merupakan aset yang terpisah walaupun tanah dan bangunan tersebut diperoleh secara bersamaan sebagai satu kesatuan. Hal ini mengingat bahwa pada umumnya tanah memiliki umur yang tidak terbatas dan lazimnya tidak disusutkan, sedangkan bangunan merupakan aset tetap yang disusutkan.
Contoh Ilustrasi :


oleh Admin | Jan 9, 2017 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui penerapan prinsip syariah dalam bisnis pengelolaan dana pensiun nasional. Melalui POJK Nomor 33/POJK.05/2016, OJK menetapkan empat cara penyelenggaraan program dana pensiun syariah. Pertama, yakni dengan pendirian dana pensiun syariah. Kedua, mengkonversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah. Ketiga, pembentukan unit syariah di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan keempat, penjualan paket investasi syariah di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
[Pengertian Dana Pensiun dan Program Pensiun]
Dana pensiun merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan.UU No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun menyebutkan bahwa; Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.Program pensiun dan dana pensiun berdasarkan prinsip syariah artinya program tersebut diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
[Dasar Hukum]
Landasan hukum dana pensiunan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiunan. Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupaun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain Jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN dibawah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, kementerian keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/ 1992).
Program lainnya dikenal dengan Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/ 1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada dibawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/ 1997). Ketiga program tersebut diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-Undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-Undang ini didasarkan pada prinsip ”kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menepatinya” yaitu walaupaun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamain.
Tujuan utama diajukannya Undang-Undamg Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan risiko.
Sedangkan untuk landasan hukum dana pensiun syariah, yaitu peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 TentangPenyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
Nomor 88/Dsn-Mui/Xi/2013 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
[Jenis Dana Pensium]
Jenis Dana Pensiun terdiri atas:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku Pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai Peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
[Jenis Program Pensiun Syariah]
Program pensiun yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut:
- Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)
Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaat yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Dari sisi peserta, Program Pensiun Manfaat Pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensuin yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya.
- Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan)
Program Pensiun Iuran Pasti yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan dimana manfaat yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya. Disamping itu manfaat pensiun yang diterimanya juga bergantung pada tingkat kenaikan gaji karyawan.
Berdasarkan Statistik Dana Pensiun yang dilansir OJK, terdapat 253 pelaku usaha dana pensiun. Di antaranya 185 merupakan DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti, 43 DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan 25 DPLK. Per Juli 2016, aset industri dana pensiun mencapai Rp232,57 triliun atau meningkat 17,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp197,38 triliun. Adapun, total investasinya sebesar Rp222,88 triliun atau naik 17,37 persen.
[Ketentuan Terkait Program Pensiun Syariah]
Ketentuan terkait PPIP (Program Pensiun luran Pasti) pada DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
- Ketentuan Para Pihak dan Akad PPIP pada DPLK
- Para Pihak dalam PPIP pada DPLK adalah Pemberi Kerja,Peserta, Pengelola DPLK (selanjutnya disebut Dana PensiunSyariah), Investee, dan Penerima Manfaat Pensiun;
- Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah Hibah bi Syarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Pesertasebagai Penerima (Mauhub lah);
- Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihakyang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad HibahMuqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
- Akad antara Pemberi Kerja dengan Dana Pensiun Syariahadalah akad wakalah; Pemberi Kerja berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil dalammengelola program pensiun bagi pekerjanya;
- Dalam PPIP-Contributory, akad antara Peserta dengan DanaPensiun Syariah, adalah akad Wakalah bil Ujrah; Peserta sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil dalam mengelola program pensiunnya;
- Akad antara Peserta Mandiri dengan Dana Pensiun Syariahadalah akad Wakalah bil Ujrah; Peserta sebagai Muwakkil, danDana Pensiun Syariah sebagai Wakil dalam mengelolaprogram pensrunnya;
- Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Investee/Manajer lnvestasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akad Dana Pensiun Syariah sebagai Muwakkil, danInvestee/Manajer lnvestasi sebagai Wakil dalam akad Wakalahbil Ujrah; dan Dana Pensiun Syariah sebagai Shahib al-Mal,dan lnvestee/Manajer Investasi sebagai Mudharib dalam akad Mudharabah;
- Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Bank Kustodian,Penasehat lnvestasi, dan Akuntan Publik adalah akad ijarah; Dana Pensiun Syariah sebagai Musta ‘fir; dan Bank Kustodian,Penasehat lnvestasi, dan Akuntan Publik sebagai Ajir;
- Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan noninvestasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian(akad) dengan pihak lain berdasarkan prinsip syariah yangtidak bertentangan dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.
- Ketentuan luran PPIP pada DPLK
- Pemberi Kerja dan/atau Peserta menyisihkan dana untuk iuranpenyelenggaraan program pensiun peserta, danmenyerahkannya kepada Dana Pensiun Syariah dengan akadWakalah bil Ujrah; serta mengacu pada peraturan perundangandana pensiun;
- Dalam hal vesting right, akad hibah dari Pemberi Kerja kepadaPeserta akan berlaku apabila syarat-syaratnya telah terpenuhisesuai kesepakatan dan/atau ketentuan yang ditentukanPemberi Kerja yang substansinya sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang -undangan;
- Dalam hal locking in, dana hibah dari Pemberi Kerja berikut hasil pengelolaannya, sudah menjadi milik Peserta tapi belum bisa diambil berdasarkan akad Hibah Muqayyadah;
- Peserta berhak menarik dana miliknya dari Dana Pensiun Syariah, dan Dana Pensiun Syariah wajib menunaikannya,pada saat Peserta yang bersangkutan mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (pensiun dipercepat, normal, atau ditunda);
- Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiun diberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPlP pada DPLK
- Pengelolaan kekayaan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;
- luran yang diterima Dana Pensiun Syariah harus diinvestasikan sesuai dengan Prinsip Syariah;
- Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuai dengan Prinsip Syariah;
- Pengelola DPLK Syariah berhak memperoleh imbalan (ujrah)atas pengelolaan dana berdasarkan Akad Wakalah bil Ujrah.
- Ketentuan Manfaat Pensiun PPlP pada DPLK
- luran Peserta dan/atau dana hibah dari Pemberi Kerja yang dikelola Dana Pensiun Syariah beserta hasil investasinya,menjadi milik Peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yang ditentukan Pemberi Kerja dan/atau disepakati dalam perjanjian yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan;
- Serah terima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan terkait PPIP pada DPPK
- Ketentuan Para Pihak dan Akad PPlP pada DPPK
- Para Pihak dalam PPlP pada DPPK adalah Pemberi Kerja,Peserta, Pengelola DPPK (selanjutnya disebut Dana Pensiun Syariah), Investee, dan Penerima Manfaat Pensiun;
- Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah Hibah bi Syarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Peserta sebagai Penerima (Mauhub lah);
- Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad Hibah Muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
- Akad antara Pemberi Kerja dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad wakalah; Pemberi Kerja berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil untuk menyelenggarakan program pensiun bagi pekerjanya;
- Dalam hal Contributory, akad antara Peserta dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad Wakalah; Peserta berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun sebagai Wakil;
- Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Investee/Manajer Investasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akad Mudharabah. Dana Pensiun sebagai Muwakkil, dan Investee/Manajer Investasi sebagai Wakil dalam akad Wakalah bil Ujrah; dan Dana Pensiun sebagai Shahib al-Mal, dan Investee/Manajer Investasi sebagai Mudharib dalam akad Mudharabah;
- Akad antara Dana Pensiun dengan Bank Kustodian, Penasehat Investasi, dan Akuntan Publik adalah akad ijarah; Dana Pensiun sebagai Mu ‘jir; dan Bank Kustodian, Penasehat Investasi, dan Akuntan Publik sebagai Ajir (Musta ‘jir);
- Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan non-investasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian(akad) dengan pihak lain berdasarkan prinsip syariah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan luran PPIP pada DPPK
- Pemberi Kerja dan atau Peserta menyisihkan dana untuk iuran penyelenggaraan program pensiun peserta, dan menyerahkannya kepada Dana Pensiun Syariah dengan akad wakalah serta mengacu pada peraturan perundangan dana pensiun;
- Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad Hibah Muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
- Dalam hal vesting right, akad hibah dari Pemberi Kerja kepada Peserta akan berlaku apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi sesuai kesepakatan dan atau ketentuan yang ditentukan Pemberi Kerja yang substansinya sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang -undangan;
- Apabila Pemberi Kerja gagal memenuhi kewajiban pada masa vesting right, Mauhub bih menjadi milik Pekerja;
- Dalam hal locking in, dana hibah dari Pemberi Kerja berikut hasil pengelolaannya, sudah menjadi milik Peserta tapi belum bisa dikuasai secara penuh;
- Peserta berhak menarik dana miliknya dari Dana PensiunSyariah, dan Dana Pensiun Syariah wajib menunaikannya,pada saat Peserta yang bersangkutan mencapai usia pensiunyang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (pensiundipercepat, normal, atau ditunda);
- Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiundiberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidakbertentangan dengan prinsip syariah.
- Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPlP pada DPPK
- Pengelolaan kekayaan hams didasarkan pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;
- luran yang diterima Dana Pensiun Syariah hams diinvestasikansesuai dengan Prinsip Syariah;
- Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuaidengan Prinsip Sy
- Ketentuan Manfaat Pensiun PPlP pada DPPK
- luran Peserta dan/atau dana hibah dari Pemberi Kerja yangdikelola Dana Pensiun Syariah beserta hasil investasinya,menjadi milik Peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yangditentukan Pemberi Kerja dan/atau disepakati dalam perjanjianyang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturanperundang-undangan;
- Serah terima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan terkait PPMP
- Ketentuan Para Pihak dan Akad PPMP
- Para Pihak dalam PPMP adalah Pemberi Kerja, Peserta, DanaPensiun Syariah, Investee, Aktuaris, dan Penerima ManfaatPensiun;
- Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah Hibah bisyarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Peserta sebagai Penerima (Mauhub lah);
- Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad Hibah Muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
- Akad antara Pemberi Kerja dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad wakalah; Pemberi Kerja berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil;
- Akad antara Peserta dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad Wakalah; Peserta berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil; ,
- Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan non-investasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian(akad) dengan pihak lain berdasarkan syariah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Investee/Manajer lnvestasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akad Mudharabah. Dana Pensiun Syariah sebagai Muwakkil, dan Investee/Manajer lnvestasi sebagai Wakil dalam akad wakalanbil ujrah; dan Dana Pensiun Syariah sebagai Shahib al–Mal,dan Investee/Manajer lnvestasi sebagai Mudharib dalam akad Mudharabah;
- Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Bank Kustodian,Penasehat lnvestasi, Akuntan Publik, dan Konsultan Aktuaria adalah akad ijarah; Dana Pensiun Syariah sebagai Musta ‘jir;dan Bank Kustodian, Penasehat lnvestasi, Akuntan Publik danKonsultan Aktuaria sebagai Ajir.
- Ketentuan luran PPMP
- Pemberi Kerja dan/at au Peserta memberikan dananya untukiuran penyelenggaraan program pensiun, dan menyerahkannyakepada Dana Pensiun Syariah dengan akad wakalah;
- Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah hibah bisyarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Pesertasebagai Penerima (Mauhub lah);
- Dalam hal vesting right, akad hibah dari Pemberi Kerja kepadaPeserta akan berlaku apabila syarat-syaratnya telah terpenuhisesuai kesepakatan danlatau ketentuan yang ditentukanPemberi Kerja yang substansinya sesuai dengan syariahdan/ atau peraturan perundang -undangan;
- Apabila Pemberi Kerja gagal memenuhi memenuhi kewajibanpada mas a vesting right, Mauhub bih menjadi milik Pekerja;
- Dalam hal locking in, dana hibah dari Pemberi Kerja berikuthasil pengelolaannya, sudah menjadi milik Peserta tapi belumbisa dikuasai secara penuh;
- Peserta berhak menarik dana miliknya dari Dana PensiunSyariah, dan Dana Pensiun Syariah wajib menunaikannya,pada saat Peserta yang bersangkutan mencapai usia pensiunyang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (pensiundipercepat, normal, atau ditunda)
- Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiundiberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidakbertentangan dengan prinsip sy
- Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPMP
- Pengelolaan kekayaan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;
- luran yang diterima Dana Pensiun Syariah hams diinvestasikan sesuai dengan Prinsip Syariah;
- Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuai dengan Prinsip Syariah.
- Ketentuan Manfaat Pensiun PPMP
- luran Peserta dan/atau dana hibah dari Pemberi Kerja yang dikelola Dana Pensiun Syariah beserta hasil investasinya, menjadi milik Peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yang ditentukan Pemberi Kerja dan/atau disepakati dalam perjanjian yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan;
- Serah terima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
oleh Admin | Jan 9, 2017 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Hai sobat gogo, prodi akuntansi keuangan kali ini membahas Exposure Draft PSAK 72: Pendapatan dari kontrak dengan Pelanggan (ED PSAK 72) part. 2 nih lanjutan dari materi sebelumnya yang sudah disampaikan Prodi Akkeu. Langsung aja ya sob,
Biaya Kontrak
Biaya Inkremental atas Perolehan Kontrak
Entitas mengakui biaya inkremental atas perolehan kontrak dengan pelanggan sebagai aset jika entitas memperkirakan untuk memilihkan biaya tersebut.
Biaya inkremental atas perolehan kontrak adalah biaya yang terjadi untuk memperoleh kontrak dengan pelanggan yang tidak akan terjadi jika kontrak belum diperoleh (sebagai contoh, komisi penjualan)
Biaya untuk memperoleh kontrak yang terjadi tanpa memperhatikan apakah kontrak yang diperoleh diakui sebagai beban ketika terjadi, kecuali biaya tersebut secara ekspilist dapat dibebankan ke pelanggan tana memperhatikan apakah kontrak diperoleh.
Sebagai panduan praktis, entitas dapat mengakui biaya inkremental atas perolehan kontrak sebgai beban saat terjadijika periode amortisasi aset yang seharusnya diakui entitas adalah setahun atau kurang dari setahun.
Biaya Pemenuhan Kontrak
Jika biaya yang terjadi dalam memenuhi kontrak dengan pelanggan tidak berada dalam ruang lingkup Pernyataan lain (sebagai contoh, PSAK 14: Persediaan, PSAK 16: Aset Tetap atau PSAK 19: Aset takberwujud), entitas mengakui sebagai aset atas biaya yang terjadi untuk memenuhi kontrak hanya jika biaya tersebut memenuhi seluruh kriteria berikut:
- Biaya berkaitan secara langsung dengan kontrak atau untuk kontrak yang diantisipasi dapat diidentifikasi secara spesifik oleh entitas (sebagai contoh, biaya yang berkaitan dengan jasa yang disediakan dalam pembaruan kontrak yang ada atau biaya merancang (costs of designing) aset untuk dialihkan dalam kontrak spesifik yang belum disetujui);
- Biaya menghasilkan atau meningkatkan sumber daya entitas yang akan digunakan dalam penyelesaian (atau dalam melanjutkan penyelesaian) kewajiban pelaksanaan di masa depan; dan
- Biaya diharapkan akan dipulihkan.
Amortiasasi dan Penurunan Nilai
Aset diakui sudah dijelaskan sebelumnya diamortisasi dengan dasar sistematik yang konsisten dengan pengalihan kepada pelanggan atas barang atau jasa yang berkaitan dengan aset. Aset dapat berkaitan dengan brang atau yang dialihkan dalam kontrak yang diantisipasi spesifik.
Entitas memperbarui amortisasi untuk mencerminkan perubahan signifikan dalam waktu yang diperkirakan entitas atas pengalihan barang atau jasa kepada pelanggan yang berkaitan dengan aset. Perubahan tersbut dicatat sebagai perubahan dalam estimasi akuntansi sesuai dengan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan.
Entitas mengakui rugi penurunan nilai dalam laba rugi jika jumlah tercatat aset yang diakui melebihi:
- Jumlah sisa dari imbalan yang diharapkan entitas untuk diterima dalam pertukaran barang atau jasa yang berkaitan dengan aset; dikurangi
- Biaya yang berkaitan langsung dengan penyediaan barang atau jasa dan yang belum diakui sebagai beban.
Sebelum entitas mengakui rugi penurunan nilai atas aset yang diakui, entitas mengakui setiap rugi penurunan nilai atas aset yang berkaitan dengan kontrak yang diakui sesuai dengan Pernyataan lain (sebagai contoh, PSAk 14: Persediaan, PSAK 16: Aset Tetap, dan PSAK 19 : Aset Tak Berwujud). Setelah menerapkan uji penurunan nilai, entitas memasukkan jumlah tercatat yang dihasilkan dari aset yang diakui dalam jumlah tercatat dari unit penghasil kas yang terkait untuk tujuan penerapan PSAK 48: Penurunan Nilai Aset terhadap unit penghasil kas tersebut.
Penyajian
Ketika salah satu pihak dalam kontrak telah melaksanakan, entitas meyajikan kontrak dalam laporan posisi keuangan sebagai aset kontrak atau liabilitas kontrak, bergantung pada hubungan antara kinerja entitas dan pembayaran pelanggan. Entitas menyajikan hak tanpa syarat terhadap imbalan secara terpisah sebagai piutang.
Penyataan ini menggunakan istilah ‘aset kontra’ dan ‘liabilitas kontrak’ tetapi tidak melarang entitas meggunakan deskripsi alternatif dalam laporan posisi keuangan untuk item tersebut. Jika entitas menggunkan deskripsi alternatif untuk aset kontrak, entitas menyediakan informasi yang cukup bagi pengguna laporan keuangan untuk membedakan piutang dan aset kontrak.
Nah, berikut contoh ilustrasi untuk biaya kontrak salah satunya saja ya, yaitu terkait Biaya untuk Memenuhi Kontrak / pemenuhan Kontrak:

oleh Admin | Des 28, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Kabar Kampus, Kabar Komunitas, Kontributor Daerah, Pengumuman, Uncategorized

Assalamualaikum Wr. Wb
Sebagai rasa syukur, serta tanggung jawab moral Komunitas Jago Akuntansi Indonesia Chapter Jawa Barat mengadakan suatu kegiatan di Taman Film Kota Bandung pada 25 Desember 2015. Pada momen ini KJAI Chapter Jawa Barat mengucapkan Selamat Hari Natal dan Tahun Baru 2017, serta dalam rangka memperingati HUT KJAI yang ke 4 tepatnya tanggal 26 Desember 2016.
Perwakilan KJAI Chapter Jawa Barat yang menghadiri kegiatan tersebut adalah Kak Fitri (Universitas Widyatama Bandung), Kak Yulia (Universitas Widyatama Bandung), Kak Putri (Alumni Universitas Sriwijaya Palembang), dan Kak Yunus (Alumni Universitas Pasundan Bandung). Sebagai akademisi, kita memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan motivasi, dan semangat kepada adik-adik di Taman Film Kota Bandung untuk terus berjuang menjadi generasi bangsa yang berkualitas, baik berkualitas kegiatan belajar, serta kualitas bakat yang dimiliki setiap individunya. Kita juga memotivasi adik-adik untuk terus berjuang dalam meraih cita-citanya, serta tetap memberikan nasihat untuk menjadi pribadi yang memiliki kesantunan dalam keseharian, saling menghargai dan menghormati sesama teman dan orang yang lebih tua, serta harus memiliki etika dan moral yang baik dan berkarakter.
Kita tergerak untuk memberikan nasihat mengenai etika dan moral yang baik dan berkarakter harus ditanamkan sejak dini kepada adik adik yang ada di Taman Film, karena Bangsa Indonesia sudah krisis etika dan moral hampir disemua kalangan mulai dari anak-anak hingga orang tua. Memberikan pendidikan mengenai etika dan moral yang baik dan berkarakter sejak dini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan generasi Bangsa Indonesia yang baik dan berkarakter Pancasila yang sudah sangat sulit ditemukan saat ini.
Disini kita mendengarkan harapan, kesungguhan, dan cita-cita dari adik-adik di Taman Film, mereka dengan semangat menjelaskan kepada Kita apa yang menjadi Harapan, kesungguhan, dan cita-cita mereka di masa depan. Ada yang mau jadi Pemain Persib Bandung, jadi Polisi, Tentara, dll. Kita sangat senang melihat kegigihan mereka yang masih sangat jauh perjalanannya tetapi sudah memiliki cita-cita yang hebat. Semoga apa yang mereka ucapkan dapat dikabulkan.
Tidak lupa sebagai bagian dari Komunitas Jago Akuntansi Indonesia, perwakilan Jawa Barat ingin mengucapkan “Selamat ulang tahun yang ke 4 buat KJAI, semoga tetap eksis, dapat terus menginspirasi banyak orang baik kalangan akademisi maupun masyarakat umum, serta terus menjadi komunitas yang dapat mencerdaskan Generasi masa depan Indonesia terutama dalam bidang Akuntansi. Keep Learning, Sharing, Inspiring”

Terakhir Penulis Ingin mengambil kutipan dari seorang politisi Perancis Napoleon Bonaparte. “Pencapaian besar lahir dari perjuangan”.
Terima Kasih,
Salam Damai
oleh Admin | Des 28, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Kabar Kampus, Kabar Komunitas, Kontributor Daerah, Uncategorized

Pada tanggal 26 Desember 2016, KJAI (Komunitas Jago Akuntansi Indonesia) merayakan ulang tahunnya yang ke 4, dan seluruh chapter-chapter ikut serta merayakannya tak terkecuali chapter Sumsel (Sumatera Selatan). Bertepatan dengan ulang tahun KJAI tersebut, seperti tahun lalu, KJAI Chapter Sumsel kembali merayakan hari ulang tahunnya bersama adik-adik dan teman-teman dari Relawan Anak Sumatera Selatan (RASS).
Kegiatan chapter Sumsel ini diadakan pada tanggal 18 Desember 2016 di Masjid Nurhidayah. Ketika kami tiba, adik-adik didikan RASS yang berkisar di umur 4-13 tahun ini telah berkumpul dan tengah asik belajar membaca dan menulis bersama kakak asuhnya masing-masing. Semangat dan antusiasme adik-adik tersebut dalam belajar sangatlah menyegarkan untuk dilihat. Proses belajarnya berjalan interaktif hingga masuk ke acara KJAI yang sudah mereka tunggu-tunggu.

Segala perlengkapan dan games yang telah dipersiapkan jauh-jauh hari mulai dikeluarkan satu persatu. Mulai dari games, hadiah-hadiahnhya, makan siang, hingga balon berbentuk huruf “KJAI 4” telah disiapkan untuk hari ini. Adik-adiknya menikmati acara dengan (sangat) enerjik. Cukup membuat kakak-kakaknya menghabiskan snack yang kita bawa hehe. Senang rasanya kegiatan ini diterima dengan baik.
Setelah lomba dan pembagian hadiah, kita lanjutkan kegiatan ke sesi potong tumpeng, yang ditunggu-tunggu oleh mereka yang sudah lapar. Potong tumpeng ini menjadi bagian penting dalam perayaan ultah KJAI yang keempat dimana tiap chapter menjalankan prosesinya, just the way the other chapters do. Kompak sekali ya?
Apakah ada hal selain yang disebut diatas? Masih! Selain hadiah games dan makan siang, kami turut membagikan kenang-kenangan berupa celengan berbentuk ayam merah (biar GoGo banget) untuk adik-adik tersebut. Tujuan dipilihnya celengan untuk dibagikan adalah dengan harapan adik-adik ini kedepannya dapat menyisihkan sebagian uang hasil menjual korannya untuk ditabung.
Tak terasa, kegiatan ini sudah berjalan 3 jam rupanya. Artinya, waktunya penutupan. Sangat seru, lancar dan menyenangkan adalah tiga kata yang bisa menggambarkan momen ini.Bersyukur sekali kegiatan kali ini kembali berjalan dengan lancar. Harapan kedepan? Tentu agar dapat kembali merayakan ultah KJAI dengan kemeriahan dan kebermanfaatan kegiatan yang semakin baik lagi. Amin.
oleh Admin | Des 28, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Kabar Kampus, Kabar Komunitas, Kontributor Daerah, Uncategorized

WOOPER 2016 (Workshop Pengelolaan Keuangan Organisasi) merupakan rangkaian kegiatan Hari ulang tahun Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia yang ke 4 sesuai dengan tema di umurnya yang ke-4 “Berbagi”, oleh karena itu teman-teman kontributor chapter Sulawesi Selatan bekerjasama dengan PT XL Axiata Makassar melakukan edukasi kepada teman-teman organisasi level non profit yang meliputi Komunitas, Unit Kegiatan Mahasiswa, dan Lembaga Kemahasiswaan.
Kegiatan yang diikuti oleh 30 organisi se-SULSEL ini berlangsung pada hari Sabtu, 24 Desember 2016 di gedung XL Center Jl. A.P Pettarani Makassar dengan tujuan memberikan pemahaman dan pelatihan anggaran dan biaya aktivitas pada organisasi agar pengelolaan keuangannya lebih baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Materi yang diberikan terdiri atas : Perencanaan & Penganggaran Organisasi, Pengukuran biaya & aktivitas Organisasi, dan aplikasi sistem Excel untuk pengelolaan keuangan. Masing-masing materi disampaikan oleh Khairurrijal Ibrahim, Ghaliyah Nimmasita, dan A. Muh. Fadhil Wiguna.
Acara yang diselingi dengan pemotongan Tumpeng oleh para Kontriutor Chapter Sulsel disaksikan oleh teman-teman organisasi seperti : FSI RI UNM, MPM Fisip UIT, Hasanuddin English Community, Aksi Indonesia Muda, UKM PSM UNM Pinisi Choir, Forum Kajian Pelajar Islam, FIM Ewako, Makassar Event, Forum Genre SULSEL, HIMABIO FMIPA UNM, HMJ SisTem Informasi, LeDHak, Komunitas Seni Massenrempulu, ODOJ DPA Makassar, Sobat LemINA, IAC, FMKM, INTENS, IKAPEKSI, IMAMUMPSI, HIMADIPA UNM, HIMA AKSI UNM, Find Your Travermatte, HPPMI Maros Komisariat UNM, FoSEI, GAPPEMBAR, FOSMA 165, Simpul Pena Agupena, Nitro Banking Club.


Semoga kedepan Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia semakin mengedukasi dan lebih bermanfaat untuk masyarakat luas menuju Indonesia yang lebih baik sesuai dengan jargonnya “Learning-Sharing-Inspiring”.
Komentar Terbaru