oleh Admin | Agu 29, 2013 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
1. Setiap persh yg listed (trdaftar di bursa efek) wajib menaati peraturan Bapepam dan LK (yg skrg akan beralih ke OJK) #pedoman
2. Salah satu peraturan yg wajib ditaati adlh menyusun lap keu sesuai dgn pedoman yg dikeluarkan oleh Bapepam dan LK #pedoman
3. Jadi kan laporan keuangan itu ada 5.. msh ingat kan Sob 5 kmponen lap keu itu apa aja? hehe..nah Bapepam menyusun #pedoman nya
4. O ya, apa beda penyajian sama pengungkapan hayoo? penyajian itu merujuk pd lap neraca dan laba rugi, dan pengungkapan itu.. cont #pedoman
5… merujuk pada catatan atas lap keuangan. contoh terkait dgn penyajian: di PSAK 14 prsediaan (cont) #pedoman
6. Persediaan disajikan sebesar biaya perolehan atau nilai realisasi neto, mana yang lebih rendah. untuk pengungkapannya: (cont) #pedoman
7. Pada par 35 PSAK 14 CALK harus mengungkapkan: kbijakan akuntansi, jml prsediaan yg dijaminkan, dll..coba cek di PSAK yah #pedoman
8. Sudah ada gmbran dikit mngenai prbedaan arti dari penyajian dan pengungkapan kan Sob? coba cr rferensi lain juga bila blum paham #pedoman
9. Dalam perjalanannya, pedoman penyajian dan pengungkapan lap keu emiten yg dikeluarkan ini bnyk mengalami perubahan (revisi) #pedoman
10. Roadmap perubahan peraturan mngenai pedoman yg dikeluarkan Bapepam dan LK: SE-02 PM 2002 -> SE-02 BL 2008 -> SE-03 BL 2011 #pedoman
11. Pada SE-02 PM 2002, industri dibagi menjadi 13 jenis yg masing” mempunyai pedoman sendiri untuk laporan keuangannya #pedoman
12. Pada SE-02 BL 2008, Bapepam menambahkan lgi 3 #pedoman untuk industri: pertambangan, migas, dan perbankan.. dan SE-02 PM 2002 msh brlaku
13. Sori terlewat Sob, untuk roadmap yg tadi, skrg terbit lagi trbaru Kep-347/BL/2012 dan pasal 5 mnyebutkan bhwa: .. (cont) #pedoman
14. Bahwa SE-03 BL 2011 dan peraturan sblumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak 31 des 2012.. Note it.. #pedoman
15. Inga inga yah Sob.. jadi yg berlaku itu Kep-347/BL/2012 (segera buka google dan download) harap di baca baca yah #pedoman
16. Well, poin 9 s/d 15 adlh sdikit sejarah roadmap perubahan pedoman, skrg kita coba menuju benang merah kultweet ini, yeaayy #pedoman
17. Well, isi dari Kep-347/BL/2012 itu mengenai definisi-definisi, kemudian penyajian” tiap akun, dan pengungkapan” di CALK #pedoman
18. Kep-347/BL/2012 sudah berdasarkan IFRS, jadi sudah update.. namun untuk IAS 41 agriculture msh blum diatur, mgkin nanti dtambah #pedoman
19. Inga inga Sob, IFRS ini principle based, bukan rule based sperti US GAAP, shg #pedoman trbaru ini tdk mngklasifikasikan jenis” industri
20. Yg blum tau apa mksud dari principle based dan rule based serta prbedaannya, coba search di referensi lain yah Sob.. yeaayy #pedoman
21. Back to topic, mengapa sih Bapepam mengeluarkan #pedoman laporan keuangan yg harus ditaati? salah satu karakteristik kualitatif (cont)
22… yg tertuang pada kerangka dasar penyusunan dan penyajian lap keu di SAK adlh dapat dibandingkan (par 39) maka perlu #pedoman agar bisa
23. Di lampiran Kep-347/BL/2012 (110 hlamn) ada contoh format lap posisi keuangan, laba rugi, perubahan ekuitas hingga lap arus kas #pedoman
24. Jadi benang merah dr kultweet adlh: Kep-347/BL/2012 mengatur #pedoman penyusunan laporan keuangan persh” yg listing di bursa efek..
25. Demikianlah kultweet singkat mngenai #pedoman penyusunan lap keu.. mudah-mudahan brmanfaat mnambah pngetahuan Sobat” sekalian yeaayy
26. Untuk pmbahasan lbh mndalam mngenai substansi penyajian dan pengungkapan untuk per akun akan di bahas di lain waktu #pedoman end..
oleh Admin | Agu 29, 2013 | Artikel, Auditing, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan kertas kerja pemeriksaan (audit working papers).
1. Dalam menjalankan pemeriksaannya (general audit), KAP harus berpedoman kepada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). #AuditWP
2. Khususnya Standar Auditing, Standar Pengendalian Mutu, Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dan Kode Etik Profesi Akuntan Publik. #AuditWP
3. Semua prosedur audit yg dilakukan dan temuan-temuan pemeriksaan harus didokumentasikan dalam kertas kerja pemeriksaan atau #AuditWP
4. #AuditWP : Semua berkas2 yg dikumpulkan o/Auditor dlm menjalankan pemeriksaan yg berasal dari klien, analisis Auditor sendiri &pihak ke3.
5. Berkas dr klien misalnya Neraca Saldo, Rekonsiliasi Bank, Analisis Umur Piutang, Rincian Persediaan, Surat Pernyataan Langganan. #AuditWP
6. Analisis yg dibwt Auditor misal Berita Acara Kas Opname, Pemahaman & Evaluasi Internal Control, Analisis Penarikan Aset Tetap,.. #AuditWP
7. ..Working Balance Sheet, Working Profit and Loss, Top Schedule, Supporting Schedule, Konsep Laporan Audit, Management Letter. #AuditWP
8. Berkas yg diperoleh dr pihak ke-3 misalnya jawaban konfirmasi Piutang, Liabilities, dari Bank, dari Penasihat hukum perusahaan. #AuditWP
8. Berkas yg diperoleh dr pihak ke-3 misalnya jawaban konfirmasi Piutang, Liabilities, dari Bank, dari Penasihat hukum perusahaan. #AuditWP
9. Kertas kerja pemeriksaan atau #AuditWP (working papers mempunyai tujuan : a. Mendukung opini Auditor mengenai kewajaran laporan keuangan.
10. b. Sbg bukti Auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dg SPAP. c. Sbg referensi dlm hal ada pertanyaan dr pihak Pajak, Bank &Klien.
11. d. Sbg salah satu dasar penilaian &evaluasi kemampuan Asisten sd Partner dlm tim Audit tsb. e. Sbg pegangan utk Audit tahun berikutnya.
12. Utk persiapan audit tahun berikutnya #AuditWP dimanfaatkan utk mengecek saldo awal, penyusunan audit plan & dipelajari staf Audit baru.
13. Kertas kerja pemeriksaan atau #AuditWP biasanya dikelompokan dalam : Current File, Permanent File dan Correspondence File.
14. Current File berisi kertas kerja yg berguna utk tahun berjalan, misal Neraca Saldo, Rekonsiliasi Bank, Berita Acara Kas Opname. #AuditWP
15. Permanent File berisi kertas kerja yg berguna utk beberapa tahun, misal Akta Pendirian, Buku Pedoman Akuntansi, Kontrak2. #AuditWP
16. Correspondence File berisi korespondensi dgn Klien berupa surat-menyurat, faksimile, email dan bukti komunikasi lainnya. #AuditWP
17. Agar #AuditWP mempunyai manfaat yg optimal harus dipenuhi kriteria berikut ini : a. #AuditWP harus mempunyai tujuan yg jelas.
18. b. Harus dicegah menulis kembali #AuditWP sebab banyak kerugian antara lain membuang waktu dan kesalahan dalam menyalin.
19. c. Dalam #AuditWP harus dijelaskan prosedur Audit apa yg dilakukan dgn menggunakan audit tick mark, misal periksa aging schedule, (cont)
20. ..Cek penjumlahan dgn cara footing & cross footing. Penggunaan tick mark misalnya : ^ = footing, C.B = confirmed balance. #AuditWP
21. d. #AuditWP harus di index/cross index, bisa dgn menggunakan cara alphabetis = A-Z, numerical = I-II dst atau gabungan = A1, A2 dst.
22. e. #AuditWP harus diparaf oleh orang yg membuat dan me-review working papers sehingga dapat diketahui siapa yg bertanggung jawab.
23. f. Pada #AuditWP hrs dicantumkan sifat dr akun yg diperiksa, prosedur yg dilakukan dan kesimpulan mengenai kewajaran akun yg diperiksa.
24. g. Hal2 tambahan : #AuditWP harus rapi, bersih, mudah dibaca, pakai bahasa yg baik, jangan cuma fotokopi data dr Klien tanpa penjelasan.
25. #AuditWP a/milik akuntan publik. Hak Auditor sbg pemiliknya terkait pada batasan2 moral yg dibuat utk mencegah kebocoran rahasia Klien.
Demikian 25 kultweet Kertas Kerja Pemeriksaan atau Audit Working Papers dari Mimin untuk review materi kuliah kita malam ini. Bantu RT Go!
oleh Admin | Agu 29, 2013 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
1. Dalam dunia bisnis tambang kita akan mengenal kontraktor dan owner (pemilik lahan). klo kontraktor itu jumlahnya bnyk tapi (cont) #mining
2.. kalau jumlah owner tidak sebanyak jml kontraktor tambang. Nah knp ada kontraktor? bbrapa alasan u/ risk share dan anti monopoly #mining
3. Untuk proses aktivitas pertambangan dari awal sampai diolah lalu siap jual silakan googling yah Sob, mengingat keterbatasan field #mining
4. Nah PSAK 33 itu mengatur treatment aktivitas pengupasan lapisan tanah dan pengelolaan lingkungan hidup pada pertambangan umum #mining
5. Sedangkan PSAK 64 mengatur treatment aktivitas eksplorasi dan evaluasi pada pertambangan sumber daya mineral #mining
6. Nah kalo ED ISAK 29 yg akan diadakan public hearing ini adalah tentang biaya pengupasan lapisan tanah tahap produksi #mining
7. Aktivitas Eksplorasi itu dilakukan sebelum aktivitas pengupasan lapisan tanah.. untuk lengkapnya Googling yah Sob π #mining
8. Nah kalo ED ISAK 29 ini berhubungan dgn PSAK 33, yakni membahas tentang perlakuan akuntansi untuk aktivitas pengupasan tanah #mining
9. Pada PSAK 33, par 6 menyatakan bhwa aktivitas pengupasan tanah dibagi menjadi 2 klasifikasi yakni: (a) pengupasan tanah (cont) #mining
10.. sebelum produksi dimulai; dan (b) pengupasan tanah lanjutan. Oh ya, yg dimaksud “produksi” itu ekstraksi bahan mineral. #mining
11. PSAK 33 menyatakan bahwa pengupasan tanah awal harus diakui sebagai ASET. sedangkan pengupasan tanah lanjutan diakui sbg beban #mining
12. Tapi Sob, kalo Gogo baca di PSAK 33 kurang dijelaskan accounting treatment untuk pengupasan tanah, nah barulah ED ISAK 29 (cont) #mining
13.. memberikan panduan lebih rinci mengenai treatment terkait aktivitas pengupasan tanah tersebut. Yah namanya aja Interpretasi SAK #mining
14. Kalo kita baca ED ISAK 29 (sedang thap ratifiksi), par 2, biaya pengupasan tanah awal kan diakui sbg aset, nah amortisasi (cont) #mining
15.. dilakukan saat produksi dimulai. Dan metode amortisasinya menggunakan metode unit produksi (sambil coba baca ED ISAK 29 yah) #mining
16. Nah kalo pengupasan tanah lanjutan, kan diakui sbg Beban, dan dasar pembebanannya itu rasio rata” tanah penutup (par 7, PSAK 33) #mining
17. Pada ED ISAK 29 jg diatur kriteria yg harus terpenuhi bilamana pengupasan itu diklasifikasikan sbg pengupasan awal atau lanjutan #mining
18. Pengukuran biaya pengupasan tanah awal maupun lanjutan juga diatur di ED ISAK 29 untuk melengkapi PSAK 33 sebagai interpretasi #mining
19. Kalo panduan penyajian dan pengungkapan terkait pengupasan tanah coba Sobat baca PSAK 33 par 13-14 yah, #mining
20. Hmm, rada susah yah Sob memahami akuntansi pertambangan ini, maklum di bangku kuliah tdk diajarkan, mungkin di PPL IAI ada Sob, #mining
21. O ya, di PSAK 33 jg diatur mengenai aktivitas pengelolaan lingkungan hidup. Sesuai peraturan, persh yg mncemari lingkngan (cont) #mining
22.. wajib untuk reklamasi lingkungannya. Reklamasi itu mksudnya “mengembalikan” kondisi lingkungan mnjadi hmpir sperti “sedia kala” #mining
23. Terkait hal itu, kan persh akan mencadangkan taksiran biaya untk pengeloaan lingkngan hidup. Nah di PSAK 33 ada yg diakui (cont) #mining
24.. sebagai aset (bila timbul dr kegiatan eksplorasi), dan diakui sbg beban (bila timbul dr kegiatan produksi) – par 9-10 #mining
25. Untuk PSAK 64 aktivitas eksplorasi mungkin akan coba Gogo kultweetkan di lain waktu.. sementara pengupasan tanah dulu yah Sob #mining
26. Oh ya, pada ED ISAK 29 jg dimintakan tanggapan apakah setuju interpretasi ini diterapkan secara retrospektif.. tau kan mksudnya? #mining
27. Penerapan yg dilakukan secara Retrospektif itu artinya penerapan kebijakan akuntansi baru untuk transaksi, peristiwa, dan (cont) #mining
28.. dan kondisi lain seolah-olah kebijakan tersebut telah diterapkan (PSAK 25 par 5).. untuk lebih jelasnya coba lihat PSAK 25 Sob #mining
29. Oke Sob, sementara itu dulu kultweet hari ini tentang akuntansi pertambangan serta sdikit ulasan ED ISAK 29 Sob, smoga brmanfaat #mining
oleh Admin | Agu 28, 2013 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
Sudah tidur Sob? Bagaimana kalau pengantar tidurnya kita bahas PPh 4(2) alias PPh Final.. Setuju??? π
Apa sih PPh Final itu? Apakah bedanya dengan PPh lainnya yang Tidak Final? Hayoo… siapa tau?
Apa ya alasan adanya pengenaan PPh yang bersifat final? menurut Sobat lebih menguntungkan mana?
1. PPh bersifat final merupakan PPh yang pengenaannya sudah final (berakhir) sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total PPh terutang pada akhir tahun pajak.
2. Berdasarkan penjelasan UU PPh No 36 tahun 2008 pasal 4 (2), dapat diketahui pertimbangan yang mendasari pengenaan PPh Final..
a. perlu adanya dorongan dlm rangka perkembangan investasi & tabungan masyarakat;
b. kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
c. berkurangnya beban administrasi baik bagi WP maupun DJP; d. pemerataan dalam pengenaan pajaknya;dan..
e. memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,
3. PPh final merupakan salah satu cara pemungutan pajak dengan cara yang sederhana. Mengapa dikatakan sederhana?
4. Dikatakan sederhana karena WP dapat menghitung pajak dengan sekali hitung, yaitu Penghasilan Bruto dikali Tarif.. tidak ada tarif progresif, tidak ada biaya yang harus dikurangkan, dan tidak dapat dikreditkan di SPT PPh Tahunan
Menurut Sobat, adil apa tidak pengenaan PPh bersifat Final ini? π
Jenis-jenis Penghasilan apa yang dikenakan PPh Final Sob?
5. Penghasilan ini dpt dikenai pajak bersifat final:
a. penghasilan berupa bunga deposito & tabungan lainnya, bunga obligasi & surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yg diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dr transaksi pengalihan harta berupa tanah &/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. #PPh4ayat2
6. PPh bersifat final selain yang disebut di atas adalah:
a. PPh Final Pasal 17 ayat 2c UU PPh yaitu PPh atas Deviden bagi WP OP #PPh4ayat2
b. PPh Final Pasal 15 yg terdiri atas, PPh atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri; PPh atas Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri..#PPh4ayat2
(contβd)..PPh atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri; PPh atas Pola Bagi Hasil; PPh atas kerjasama bentuk BOT #PPh4ayat2
c. PPh Final Pasal 19 yitu PPh atas Selisih Lebih Revaluasi Aktiva Tetap #PPh4ayat2
Ada yang Hafal Tarif masing-masing Penghasilan tadi Sob? π #PPh4ayat2
oleh Admin | Agu 28, 2013 | Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Eng..ing..eng.. Kali ini Gogo mau kultweet #OpiniAuditor nih. Klo besok ada yg ujian ini ya pas, klo engga ya gak ada salahnya mereview. π
1. Pada akhir general audit, KAP akan memberikan suatu laporan auditor yg terdiri atas lembaran opini dan laporan keuangan. #OpiniAuditor
2. Lembaran opini, dimana auditor memberikan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan yg disusun oleh manajemen (klien). #OpiniAuditor
3. Bedakan, tanggung jawab auditor itu pada lembaran opini, sedangkan isi laporan keuangan tanggung jawab manajemen (klien). #OpiniAuditor
4. Laporan keuangan tda Laporan Posisi Keuangan, L/R Komprehensif, Perubahan Ekuitas, Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan. #OpiniAuditor
5. SPAP per 31 Mar 2011 ada 5 #OpiniAuditor : Unqualified, Unqualified with Explanatory Language, Qualified, Adverse & Disclaimer Opinion.
6. Pertama, jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) &telah mengumpulkan.. #OpiniAuditor
7. ..bahan2 pembuktian yg cukup & tidak ditemukan adanya kesalahan material atas penyimpangan dari SAK maka auditor berhak.. #OpiniAuditor
8. ..memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion). Dengan pendapat ini, auditor menyatakan bahwa.. #OpiniAuditor
9. ..laporan keuangan klien disajikan secara wajar, dlm semua hal yg material, posisi keuangan, hasil usaha, dll sesuai SAK. #OpiniAuditor
10. Kedua, pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion with explanatory language) diberikan jika terdapat keadaan.. #OpiniAuditor
11. ..tertentu yg mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelas dlm laporan audit, meski tdk mempengaruhi pendapatan tsb. #OpiniAuditor
12. Keadaan tsb meliputi : a. pendapat wajar sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain; b. Utk mencegah agar.. #OpiniAuditor
13. ..lapkeu tdk menyesatkan krn keadaan2 yg luarbiasa menuntut disajikan menyimpang dr standar akuntansi yg dikeluarkan IAI; #OpiniAuditor
14 c. Jika terdapat kondisi &peristiwa yg semula menyebabkan auditor yakin ttg adanya kesangsian mengenai kelangsungan hidup.. #OpiniAuditor
15. ..entitas namun setelah dipertimbangkan rencana manajemen, auditor berkesimpulan bahwa hal tsb dpt efektif dilaksanakan; #OpiniAuditor
16 d. Di antara dua periode akuntansi terdapat perubahan material dalam penggunaan standar akuntan atau dalam penerapannya. #OpiniAuditor
17 e. Keadaan tertentu yg berhubungan dg laporan audit atas lapkeu komparatif; f. Data kuartalan tertentu yg diharuskan oleh.. #OpiniAuditor
18. ..Bapepam namun tidak disajikan atau tidak di-review; g. Informasi tambahan yg diharuskan oleh IAI telah dihilangkan dll. #OpiniAuditor
19. Ketiga, pendapat wajar dgn pengecualian (qualified opinion) menyatakan lapkeu disajikan secara wajar, dalam hal… #OpiniAuditor
20. ..yg material, posisi keuangan, hasil usaha, dll sesuai dgn SAK, kecuali utk dampak hal yg berkaitan dgn yg dikecualikan. #OpiniAuditor
21. Pendapat ini dinyatakan bilamana : a. Ketiadaan bukti kompeten yg cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit; #OpiniAuditor
22 b. Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa lapkeu berisi penyimpangan dari SAK yg berdampak material; #OpiniAuditor
23. c. Jika auditor menyatakan pendapat wajar dgn pengecualian, hrs dijelaskan semua alasan yg menguatkan dlm suatu paragraf. #OpiniAuditor
24. Keempat, pendapat tidak wajar (adverse opinion) menyatakan bahwa secara keseluruhan lapkeu tidak disajikan secara wajar. #OpiniAuditor
25. Jika auditor menyatakan pendapat tidak wajar, maka harus dijelaskan dlm paragraf terpisah sebelum pendapat dlm laporannya. #OpiniAuditor
26. Kelima, pernyataan tidak memberikan pendapat (disclaimer opinion) bilamana auditor tidak dapat merumuskan suatu pendapat.. #OpiniAuditor
28. Disclaimer opinion ini cocok jika auditor tidak melaksanakan audit yg lingkupnya memadai utk memberikan suatu #OpiniAuditor
27. ..tentang kewajaran lapkeu sesuai dgn SAK. Dalam hal ini auditor harus memberikan alasan substantif yg mendukung #OpiniAuditor tsb.
Komentar Terbaru