oleh Admin | Okt 29, 2013 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan

1) #PPh23 adalah pajak yg dipotong atas penghasilan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 Sob.
2) #PPh23 ini atas passive income seperti bunga, dividen, royalti dan hadiah. Selain itu juga atas Sewa selain tanah&bangunan dan atas Jasa
3) 8. Untuk memudahkan pelafalan objek #PPh23 ,Gogo lebih suka menyingkatnya BuDiRoHa SaJa..sip kan Sob 😀
4) Untuk Tarifnya? BuDiRoHa 15%; SaJa 2% .#PPh23 Jadi mudah inget kan?
5) Siapa saja Subjek #PPh23 ? Yapp..ada WP dalam Negeri dan BUT
6) Karena #PPh23 merupakan witholding tax, siapa yaa pemotong pajaknya Sob?
7) Yuhuu..pemotong #PPh23 adalah badan pemerintah; subjek pajak DN; Penyelenggara kegiatan; BUT / Perwakilan Perusahaan LN lainnya…
8) …dan Orang Pribadi sebagai WP DN yg ditunjuk oleh DJP #PPh23
9) Siapa saja OP yang ditunjuk sebagai pemotong #PPh23 Sob?
10) Menurut KEP-50/PJ./1994 (sudah lamaaa bgt yaa Sob), yang ditunjuk adalah a. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, PPAT kecuali…. #PPh23
11)…PPAT tsb adlh Camat, pengacara dan konsultan, yg melakukan pekerjaan bebas. b. OP yg menjalankan usaha yg melakukan pembukuan #PPh23
12) Subjek sudah,, Pemotong juga sudah..berarti kita bahas Objeknya lebih dalam..sedalam cinta Gogo sama Pajak 😉 #PP23
13) Tadi sekilas sudah kita bahas Objeknya, pertama BuDiRoHa #PPh23
14) Bunga,, bukan Bunga Mawar, Melati atao bahkan Bunga Tidur lho Sob :p Bunga disini adalah bagian dari penghasilan (psl 4 UU PPh) #PPh23
15) termasuk pengertian Bunga disini adalah premium, diskonto, dan imbalan karena pengembalian hutang #PPh23
16) Bunga ada juga yang bukan Objek Pajak lho Sob, hayoo Bunga atas apa? #PPh23
17) Right..Bunga yg bukan Objek Pajak adalah: a. Penghasilan yg dibayar atau terutang kepada bank (jadi bunga bank bukan Objek #PPh23 Sob)
18) b. Penghasilan yg dibayar/terutang kpd badan usaha atas jasa keuangan yg berfungsi sbg penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan #PPh23
19) Deviden, ada yang dikenakan PPh21, #PPh23dan ada yang bukan Objek Pajak..tau bedanya Sob?
20) Deviden yg diterima oleh OP, dikenakan PPh 4 ayat 2, Sedangkan Dividen yg diterima WP Badan ada yg dikenakan #PPh23 & ada yg bukan Objek
21) Hal itu tergantung dari kepemilikan sahamnya Sob, Jika lebih kecil dari 25% maka kena #PPh23 sedangkan jika 25% keatas maka Bukan Objek
22) Royalti, pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu: a. Hak atas harta tak berwujud #PPh23
23) b. Hak atas harta berwujud c. Informasi #PPh23
24) Untuk Royalti atas Hasil Karya Sinematografi sudah diatur sendiri Sob, ada di PER-33/PJ/2009 #PPh23
25) Hadiah, terdapat tiga jenis hadiah Sob yang perlakuan pajaknya berbeda pula..apa saja yaa?? #PPh23
26) It’s Right Sob.. a. Hadiah undian dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2, b. Hadiah perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan…. #PPh23
27)……dengan pekerjaan/pemberian jasa. ini dibedakan berdasarkan siapa yg menerima Sob, jika WP OP maka dikenakan PPh 21…. #PPh23
28)….jika yg menerima WP Badan dan BUT maka dikenakan #PPh23 Sedangkan jika WP LN selain BUT maka kena PPh26
29) c. dan yang terakhir adalah Hadiah yg bukan Objek Pajak, dengan syarat diberikan kpd semua pembeli/konsumen tanpa diundi….. #PPh23
30)….dan hadiah diterima langsug oleh konsumen akhir pada saat pembelian, misalnya beli sabun cuci dapat gratiss piring #PPh23
31) Sekarang kita kenal Objek yang kedua Sob.. “SaJa” aka Sewa dan Jasa #PPh23
32) Sewa yang dimaksud disini adalah Sewa atas Harta selain yang sudah dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 yaitu atas sewa tanah dan banguan #PPh23
33) Sedangkan Jasa yg dimaksud disini adalah jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain #PPh23
34) Untuk jasa lain..listnya dr huruf a-aa Sob, banyak bgt..tapi tenang tak perlu dihafal..cukup intip saja di PMK No 244/PMK.03/2008 #PPh23
35) #PPh23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
36) SPT Masa #PPh23 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
37) Kalo batas akhir penyetoran dan pelaporan #PPh23 pas hari libur penyetoran atau pelaporan bs dilakukan pada hari kerja berikutnya.
38) Oh iya pastikan pemotong pajak harus memberikan bukti pemotongan #PPh23 yaa sob! itu bisa buat Kredit Pajak Sob 😀
39) Horee..#PPh23 selesai sudah, semoga bermanfaat *Bow
oleh Admin | Okt 12, 2013 | Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
Malam ini bahas pajak apa ya Sob? Lama kan tak bersua pajak 😀
Oke..kapan itu kita sudah bhs PPh secara global, skr kita bahas masing2 jenis, minggu ini ttg #PPh21 yuk
#PPh21 adalah pemotongan pajak yg dilakukan oleh pihak ketiga sehubungan dgn penghasilan yg diterima oleh WP OP DN…
…Sehubungan dgn pekerjaan/kegiatan yg dilakukan. Misalnya sebagai pegawai dapat gaji, maka atas gaji tsb … http://m.tmi.me/1aj9SJ
1) Bahas #PPh21 tidak bisa lepas dari PPh26, sepaket lah..bedanya kalau #PPh21 u/ WP OP DN sedangkan PPh 26 u/ WP OP LN
2) #PPh21 / PPh 26 itu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, & pembayaran lain dgn nama dan bentuk apapun..
3)…Sehubungan dgn pekerjaan/jabatan, jasa, & kegiatan yg dilakukan o/ WP OP. #PPh21
4) Inget Sob, #PPh21 hanya u/ WP OP lho..jgn sampai ada yg bilang WP Badan dipotong #PPh21 😉
5) Penghasilan sehubungan dgn pekerjaan/jabatan, jasa &kegiatan tsb pada dasarnya bersifat Active Income, kebalikan dr Pasive Income #PPh21
6) Lalu apa itu Pasive Income? Yap, pasive income itu misalnya Sewa, Dividen, Royalty, Hadiah Undian, dll #PPh21
7) #PPh21 hanya dipotong atas Active Income yg diterima WP OP..sedangkan Pasive Income yg diterima WP OP maupun Badan kenanya PPh 23.
Oiyaa, kmrn malam bahasan #PPh21 belum selesai lho..yuk dilanjut bentar 🙂
8) Siapa saja pemotong #PPh21? a. Pemberi kerja (OP/Badan), b. Bendahara/pemegang kas pemerintah, c.Dana Pensiun, d. OP yg melakukan…
9)…kegiatan usaha/pekerjaan bebas serta badan yg membayar honorarium, e.Penyelenggara kegiatan #PPh21
10) Tapi ada jg yg dikecualikan sebagai Pemotong #PPh21 Sob..yaitu a.Kantor Perwakilan asing, b. Organisasi internasional sesuai…
11)…PMK 215/PMK.03/2008, c.Pemberi kerja OP yg tdk melakukan keg usaha/pek. bebas yg semata-mata memperkerjakan OP u/pek.rmh tangga #PPh21
12) Lalu siapa saja yg dipotong #PPh21 ? Yapp..ada a.Pegawai, b.Penerima uang pesangon, pensiun/manfaat pensiun,tunjangan/jaminan hr tua…
13)…c.Bukan pegawai dan d.Peserta kegiatan #PPh21
14) Ada jg yg dikecualikan Sob, yaitu a.Pejabat perwakilan diplomatik&konsulat/pejabat dr negara asing..#PPh21
15)…b.Pejabat perwakilan organisasi internasional sesuai PMK 215/PMK.03/2008 #PPh21
oleh Admin | Sep 5, 2013 | Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
Sejarah Pajak
- Setiap hal pasti ada ceritanya, begitupula dengan Pajak. Kira-kira ada yang tahu awal mula adanya Pajak di Indonesia Sob? #TaxIntroduction
- Pajak juga punya sejarah. Sejak kapan ya ada Pajak ada di Indonesia? Bisa menebak? #TaxIntroduction
- Yup..dari jaman masih ada kerajaan di Indonesia, pajak sudah ada lho..Lebih eksis dari kita ternyata Sob. #TaxIntroduction
- Pada masa itu, pajak disebut dengan “upeti” #TaxIntroduction
- Upeti itu dipersembahkan kepada raja sebagai wujud rasa hormat, yang sifatnya suatu kewajiban yang dapat dipaksakan #TaxIntroduction
- Sama tuh sifat Pajak dari dulu sampai sekarang, Wajib dan Dapat dipaksakan #TaxIntroduction
- Pemberian yang dilakukan rakyat saat itu digunakan hanya untuk keperluan atau kepentingan raja atau penguasa setempat #TaxIntroduction
- Namun, semakin berkembangnya peradaban manusia upeti mulai digunaka untuk kepentingan rakyat atau kepentingan umum #TaxIntroduction
- Sama tuh Sob, di masa sekarang Pajak dari rakyat dan untuk rakyat #TaxIntroduction
- Pemungutan pajak yang teratur dan permanen telah dikenakan pada masa Kolonial Belanda Sob #TaxIntroduction
- Sudah sangat tua ya ternyata umur pajak di Indonesia Sob J #TaxIntroduction
- Saat itu banyak UU Pajak yang sudah dikeluarkan, sebutin Sob? 1..2..3 #TaxIntroduction
- Contoh-contonya, ada Ordonansi Pajak Rumah Tangga, Ordonansi Bea Balik Nama, Ordonansi Pajak Kekayaan, Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor, Ordonansi Pajak Upah #TaxIntroduction
- Banyak sekali UU yang ada saat itu Sob, sehingga masyarakat mengalami kesulitan dalam pelaksanaannya #TaxIntroduction
- Lalu kira-kira apa yang terjadi ya Sob? # TaxHistory
- Akhirnya, pada tahun 1983, Pemerintah besama-sama dengan DPR sepakat untuk melakukan reformasi undang-undang perpajakan yang ada #TaxIntroduction
- Ini lah yang terkenal sampai sekarang, Reformasi Pajak 1983 #TaxIntroduction
- 5 paket undang-undang perpajakan yang dilahirkan dari reformasi ini adalah UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh), UU No. 8 Tahun 1983 Tentang PPN dan PPnBM, UU No. 12 Tahun 1985 Tentang PBB, dan UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai (BM) #TaxIntroduction
- Sampai saat ini tentunya UU Pajak telah mengalami beberapakali transformasi #TaxIntroduction
- Kalau sekarang UU Pajak yang berlaku UU Nomer berapa ya Sob? #TaxIntroduction
Pengertian Pajak
- Ada yang bilang “Kematian dan Pajak” tidak dapat dihindari, bagaimana menurutmu Sob? #TaxIntroduction
- Oiya, daritadi ngobrolin pajak..udah tahu belum artinya apa? #TaxIntroduction
- Tak kenal maka tak saying lho 😀 #TaxIntroduction
- Pajak adalah pungutan yang dibayarkan masyarakat ke pemerintahan yang bersifat wajib dan digunakan untuk kepentingan umum berdasarkan Undang-Undang yang telah ditetapkan #TaxIntroduction
- Sob, tau salah satu beda antara pajak dan restribusi? #TaxIntroduction
- Yak, salah satunya adalah Pajak tidak ada timbale balik secara langsung pada pembayar pajak, berkebalikan dengan restribusi #TaxIntroduction
- Pajak pun ada beberapa jenisnya, ayok balapan sebutin Sob?hurry.. # TaxIntroduction
- Di Indonesia kan ada sistem otonomi daerah tuh Sob, efeknya apa buat pajak? #TaxIntroduction
- Pemerintah membuat perbedaan aliran pajak yang dipungut yakni pajak pusat dan pajak daerah #TaxIntroduction
- Apa saja yang termasuk pajak pusat maupun daerah Sob? #TaxIntroduction
- Hem, fungsi pajak apa sih sebenarnya Sob? #TaxIntroduction
- . Yap, ada 3 fungsi pajak, yaitu Fungsi Budgeter, Fungsi Controller, dan Fungsi Distribusi. #TaxIntroduction
Tata cara pemungutan pajak
- Biarpun dimana2 dan dibanyak aspek kita ditarik bayar pajak nih Sob, tapi penarikannya tidak ngawur lho #TaxIntroduction
- Pungutan pajak ada aturan dan tatacaranya. #TaxIntroduction
- Naah ! aturan2 itu bisa tinjau dari tiga hal nih (1) stelsel pajak (2) asas pemungutan pajak dan (3) sistem pemungutan pajak. #TaxIntroduction
- Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan 3 stelsel, apaan tuh? #TaxIntroduction
- Stelsel tersebut yaitu Stelsel Nyata, Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel), dan Stelsel Campuran. #TaxIntroduction
- Apa ya pengertiannya Sob? #TaxIntroduction
- Stelsel nyata: Pengenaan Pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode. #TaxIntroduction
- Stelsel Anggapan (Fictieve stelsel) : Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya. #TaxIntroduction
- Stelsel Campuran : Merupakan kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. #TaxIntroduction
- Lanjuutt..Kalau asas pemungutan pajak Sob? #TaxIntroduction
- Asas pemungutan pajak ada asas domisili, asas sumber, asas kebangsaan. #TaxIntroduction
- Satu..satu yuk pengertiannya J
Asas domisili maksudnya Negara berhak untuk mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri. #TaxIntroduction
- Asas sumber : Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak. #TaxIntroduction
- Asas Kebangsaan : Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan negara. #TaxIntroduction
- Lalu, sistem pemungutan yang berlaku di Indonesia apa Sob? #TaxIntroduction
- Bener, ada Official Assesment system, Self Assessment System dan ada With Holding System. #TaxIntroduction
- Official Assesment system adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. #TaxIntroduction
- Self Assessment System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. #TaxIntroduction
- With Holding System adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. #TaxIntroduction
Hak dan kewajiban wajib pajak
- Duluan mana antara telur sama ayam? Duluan mana nuntut Hak atau melaksanakan kewajiban Sob? #TaxIntroduction
- Apa saja sih Hak dan Kewajiban Wajib Pajak?check this out 😀 #TaxIntroduction
- Kewajiban dan Hak WP diatur dalam UU KUP dan aturan pelaksana terkait. #TaxIntroduction
- Kewajiban WP antara lain Mendaftarkan diri ke KPP untuk memperoleh NPWP, Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat, Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau Bank Persepsi, Wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. #TaxIntroduction
- Ada 7 poin kewajiban wajib pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan ada, kita mulai yaa …
- (1) Kewajiban untuk mendaftarkan dirisesuai pasal 2 Undang-Undang KUP. Yang menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Ditjen Pajak u/diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) …
- … khusus pengusaha yg dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- (2) Kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan sesuai Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang KUP. Yang menegaskan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) …
- … dalam bahasa Indonesia serta menyampaikan ke kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
- (3) Kewajiban membayar atau menyetor pajak. Nah, kewajiban ini dpt dilakukan kantor pos atau bank BUMN/BUMD atau tempat pembayaran lainnya yang ditetapkan Menteri Keuangan.
- (4) Kewajiban membuat pembukuan atau pencatatan. Bagi Wajib Pajak orang pribadi dan
Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan membuat pembukuan Pasal 28 ayat (1).
- (5) Kewajiban menaati pemeriksaan pajak; (6) Kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan pajak …
- … Wajib Pajak yang juga berprofesi memungut pajak wajib membayar, memungut dan menyetorkan ke kas negara sesuai dengan prinsip withholding system.
- (7) Kewajiban membuat faktur pajak. Setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. …
- Hak Wajib Pajak yang diatur dalam undang-undang perpajakan ada 6 poin nih,
- (1) Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pengarahan dari fiskus ‘Hak ini merupakan konsekuensi logis daru sistem self assessment yang mewajibkan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajaknya sendiri.’
- (2) Hak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) ‘Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT apabila terdapat kesalahan, dengan syarat belum melampaui jangka waktu 2 tahun sesudah berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.’
- (3) Hak untuk memperpanjang waktu penyampaian SPT ‘Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penundaan penyampaian SPT ke Dirjen Pajak dengan menyampaikan alasan secara tertulis sebelum tanggal jatuh tempo.’
- (4) Hak untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak ‘Permohonan penundaan pembayaran juga disampaikan kpd Dirjen Pajak secara tertulis disertai alasan untuk menghilangkan sanksi bunga.
- (5) Hak memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak ‘Wajib Pajak dpt mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi. Setelah melalui proses pemeriksaan akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).’
- (6) Hak mengajukan keberatan dan banding ‘Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP terdaftar atau mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.’
oleh Admin | Agu 28, 2013 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
Sudah tidur Sob? Bagaimana kalau pengantar tidurnya kita bahas PPh 4(2) alias PPh Final.. Setuju??? 😀
Apa sih PPh Final itu? Apakah bedanya dengan PPh lainnya yang Tidak Final? Hayoo… siapa tau?
Apa ya alasan adanya pengenaan PPh yang bersifat final? menurut Sobat lebih menguntungkan mana?
1. PPh bersifat final merupakan PPh yang pengenaannya sudah final (berakhir) sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total PPh terutang pada akhir tahun pajak.
2. Berdasarkan penjelasan UU PPh No 36 tahun 2008 pasal 4 (2), dapat diketahui pertimbangan yang mendasari pengenaan PPh Final..
a. perlu adanya dorongan dlm rangka perkembangan investasi & tabungan masyarakat;
b. kesederhanaan dalam pemungutan pajak;
c. berkurangnya beban administrasi baik bagi WP maupun DJP; d. pemerataan dalam pengenaan pajaknya;dan..
e. memerhatikan perkembangan ekonomi dan moneter,
3. PPh final merupakan salah satu cara pemungutan pajak dengan cara yang sederhana. Mengapa dikatakan sederhana?
4. Dikatakan sederhana karena WP dapat menghitung pajak dengan sekali hitung, yaitu Penghasilan Bruto dikali Tarif.. tidak ada tarif progresif, tidak ada biaya yang harus dikurangkan, dan tidak dapat dikreditkan di SPT PPh Tahunan
Menurut Sobat, adil apa tidak pengenaan PPh bersifat Final ini? 🙂
Jenis-jenis Penghasilan apa yang dikenakan PPh Final Sob?
5. Penghasilan ini dpt dikenai pajak bersifat final:
a. penghasilan berupa bunga deposito & tabungan lainnya, bunga obligasi & surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
b. penghasilan berupa hadiah undian;
c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yg diterima oleh perusahaan modal ventura;
d. penghasilan dr transaksi pengalihan harta berupa tanah &/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
e. penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. #PPh4ayat2
6. PPh bersifat final selain yang disebut di atas adalah:
a. PPh Final Pasal 17 ayat 2c UU PPh yaitu PPh atas Deviden bagi WP OP #PPh4ayat2
b. PPh Final Pasal 15 yg terdiri atas, PPh atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri; PPh atas Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri..#PPh4ayat2
(cont’d)..PPh atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri; PPh atas Pola Bagi Hasil; PPh atas kerjasama bentuk BOT #PPh4ayat2
c. PPh Final Pasal 19 yitu PPh atas Selisih Lebih Revaluasi Aktiva Tetap #PPh4ayat2
Ada yang Hafal Tarif masing-masing Penghasilan tadi Sob? 😉 #PPh4ayat2
Komentar Terbaru