oleh Admin | Okt 25, 2017 | Akuntansi Syariah, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Nah sobat gogo sekarang kita bahas mengenai pasar uang syariah. Pasar Uang Syariah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menggunakan instrument pasar dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip – prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan likuiditas.
Kemudian, pada mekanisme penerbitan, pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal, yaitu transaksi keuangan di pasar uang syariah dilandasi oleh akad Mudharabah, Musyarakah, Qardh, Wadi’ah, dan Al-Sharf tergantung pada kesepakatan pihak pihak yang terkait dan kebutuhan masing – masing.
Sedangkan penciptaan instrument, keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva, atau transaksi jual beli yang melatar belakanginya (underlying transaction).
Jenis-jenis Instrumen Pasar Uang yang ditawarkan dalam pasar uang dengan sistem Syariah di Indonesia, yaitu Sertifikat Bank Indonesia Syariah SBIS, Repurchase Agreement (Repo) SBIS, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Repurchase Agreement (Repo) SBSN, Instrument Pasar Uang Antarbank Syariah ( PUAS ), dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.
Sertifikat Bank Indonesia Syariah atau SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Repurchase Agreement SBIS yang disebut Repo SBIS adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum Syariah ( BUS ) atau Unit Usaha Syariah ( UUS ) dengan agunan SBIS ( collateralized borrowing ).
SBSN atau Surat Berharga Syariah Negara adalah surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN dalam mata uang rupiah.
Repo SBSN adalah transaksi penjualan SBSN oleh bank kepada Bank Indonesia dengan janji Pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka standing facilities syariah.
PUAS atau Instrumen Pasar Uang Syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.
Surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yaitu surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang mempunyai peringkat tinggi berdasarkan hasil penilaian lembaga pemeringkat yang diakui Bank Indonesia.
Kebijakan mengenai pasar uang syariah di Indonesia didasarkan pada Peraturan Bank Indonesia No :10/36/PBI/2008 Tanggal 10 Desember 2008 tentang Operasi Moneter Syariah yang merupakan pengejawatan pengendalian moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah dalam rangka mendukung tugas bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .
oleh Admin | Okt 22, 2017 | Acara, Artikel, Kabar Kampus, Kabar Komunitas, Kabar Profesi, Kontributor Daerah
Urgensi Akuntansi Lingkungan

Dengan tema “Akuntansi Lingkungan, Langkah tersembunyi Hijaukan Negeri”, Semarak ke delapan kembali hadir dengan mengangkat materi serta isu-isu yang berkaitan dengan akuntansi lingkungan. Acara yang berlangsung pada tanggal 11 Oktober 2017 ini merupakan rangkaian acara dari Gebyar Akuntansi yang dipersembahkan oleh BEM Program Studi Akuntansi Universitas Negeri Jakarta dan ditujukan kepada para Mahasiswa Fakultas Ekonomi UNJ dan se-Indonesia khususnya jurusan akuntansi.
Dengan tema yang urgen ini, seminar diisi oleh pembicara yang ahli dibidangnya, materi pertama membahas tentang sustainability reporting yang disampaikan oleh Ibu Ersa Tri Wahyuni S.E., M.Acc., Ph.D., Ak., CA., CPMA., CPSAK mewakili anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia(DSAK IAI). Beliau menjelaskan bahwa sadar atau tidak sadar perusahaan memberikan dampak pada lingkungan. Maka akuntansi lingkungan merupakan respon perusahaan terhadap lingkungan yang tercermin dalam sustainability report yang biasanya dilaporkan terpisah dari laporan keuangan perusahaan. Namun, Laporan sustainability tidak memiliki PSAK khusus, karena PSAK sekarang ini sudah cukup baik dalam mengakuntansikan biaya-biaya atau cadangan-cadangan yang dimiliki perusahaan ke dalam laporan keuangan. Dengan begitu, dalam membebankan biaya lingkungan, perusahaan dapat menggunakan PSAK 57.
PSAK 57 tentang Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi. Beliau menjelaskan, berdasarkan PSAK 57, Provisi merupakan Liabilitas yang jumlahnya dan waktu yang belum pasti, namun harus tetap diakui. Provisi diakui sebagai liabilitas karena provisi tersebut merupakan kewajiban masa kini dan kemungkinan besar mengakibatkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Provisi diakui jika memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun konstruktif)sebagai akibat peristiwa masa lalu. Sementara liabilitas kontijensi merupakan kewajiban potensial karena belum pasti apakah entitas memiliki kewajiban kini yang akan menimbulkan arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik. Liabilitas kontijensi dapat berubah menjadi provisi, oleh karena itu perlu dikaji ulang tingkat kemungkinannya arus keluar sumber daya yang mengandung manfaat ekonomik. Tidak lupa di sela-sela materi yang serius tersebut, bu Ersa juga memberikan sebuah kuis agar peserta lebih memahami konsep dari provisi dan liabilitas kontijensi tersebut dari sebuah kasus.

(Pembicara 2 dan 3 bersama moderator di segmen kedua)
Kemudian sesi selanjutnya diisi oleh pemateri Pak Dr.rer.nat. M. Fani Cahyandito sebagai Konsultan CSR dan Praktisi Akuntansi Lingkungan.Beliau menyatakan bahwa kita sangat menggantungkan eksistensi hidup kita kepada lingkungan, namun banyak juga dampak yg kita berikan. Lalu beliau memaparkan bahwa sejak tahun 2013, tujuan dan visi misi perusahaan bukan lagi untuk mencari profit, tapi lebih kepada keseimbanganlingkungan dan sosial. Paradigma yang menganjurkan green accounting, bahwa fokus akuntansi tidak hanya transaksi lingkungan, tetapi juga transaksi-transaksi dan peristiwa lingkungan. Beliau juga memperkenalkan Badan yang mempelajari akuntansi hijau yang disebut EMAN (The Environmental Management Accounting Network). Selain itu, di tahun 2019 nanti, lembaga jasa keuangan mewajibkan emiten dan perusahaan publik membuat laporan keberlanjutan. Dengan begitu yang di laporkan tidak lain adalah melaporkan akuntansi lingkungan.
Masih dalam sesi yang sama juga diisi dengan pemateri ke tiga yaitu kak Fadly Alwahdy, SE seorang praktisi Akuntansi Lingkungan dari salah satu BUMN ternama yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) BUMN, beliau juga merupakan founder Komunitas @Jagoakuntasi Indonesia(KJAI). Dalam pemaparannya beliau langsung memfokuskan pada PKBL. Dijelaskan bahwa laporan keuangan perusahan berbeda dengan laporan keuangan CSRnya(Corporate Social Responsibility) atau PKBL. PKBL sudah diatur dalam Peraturan Menteri Bumn Nomor 2 tahun 2017, yg merevisi peraturan sebelumnya Nomor 9 tahun 2015 dan Nomor 3 tahun2016. Program Kemitraan adalah dimana perusahaan memberikan bantuan modal kepada usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri. Sedangkan Bina Lingkungan lebih kepada pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan. Berbeda dengan sebelumnya, beliau menyebutkan bahwa sekarang SAK ETAP digunakan sebagai acuan pelaporan CSR. Maka, dengan begitu perlu memperlakukan pengorbanan sumber daya ekonomis yang belum jelas manfaat ekonomiknya di masa yang akan datang sebagai beban periodik. Saat ini, di BUMN untuk PKBL di alokasikan maksimal 4% dari laba bersih setelah pajak.

(Fadly Alwahdy, SE sebagai pemateri ketiga)
Beliau pun juga mengkritisi akan fokus utama akuntansi saat ini hanya pada item – item yang dapat dikontrol oleh perusahaan. Sedangkan pengorbanan untuk tanggung jawab sosial lingkungan tidak bisa dikontrol. Tidak ketinggalan, beliau memaparkan juga UU No 40 tahun 2007 pasal 74, bahwa tidak hanya PT yang bergerak di bidang usaha mengelola sumber daya alam saja yang wajib membuat laporan CSR. Lalu diperjelas pada pasal 66 sebelumnya disebutkan bahwa semua usaha harus melakukan laporan tahunan CSR dalam laporan tahunan direksi kepada RUPS. Dan saat ini BUMN wajib melaksanakan PKBL-nya.
Atas pemaparan materi dari ketiga pembicara tersebut, dilihat dari segmen pertama hingga akhir, peserta yang datang cukup antusias dalam memberikan respon atas seminar ini. Hal ini terlihat dari antusias menjawab kuis dari pembicara satu sampai keingintahuan peserta dalam bertanya akan akuntansi lingkungan tersebut. Dan acara ini ditutup dengan pembagian hadiah kepada para penanya, lalu diakhiri dengan do’a penutup.
Review oleh : Puspita Jasmine dan Risa Shamara
Foto oleh : Humas BEM Prodi Akuntansi UNJ
oleh Admin | Okt 22, 2017 | Artikel, Kabar Kampus, Kabar Komunitas, Kabar Profesi, Kontributor Daerah
PRESS RELEASE
SEMINAR AKUNTANSI (SEMARAK)
DEPARTEMEN EDUKASI
BEM PRODI AKUNTANSI FE UNJ 2017
Pada hari Rabu, 11 Oktober 2017 telah dilaksanakan Seminar Akuntansi dengan tema “Akuntansi Lingkungan, Langkah Tersembunyi Hijaukan Negeri” di Gedung Ki Hajar Dewantara Lantai 9. Registrasi dibuka pukul 12.30 WIB. Acara dimulai dengan pembukaan oleh MC yaitu Justin Sukirya dan Yeni Amelia pada pukul 13.20 WIB. Dilanjutkan dengan tilawah oleh Viandra Kurniawan dan saritilawah oleh Irlinda Tanama pada pukul 13.22 WIB. Lalu pada pukul 13.25 WIB sambutan dari Fauzi Akbar sebagai ketua Gebyar Akuntansi 8th dan sambutan dari Ahmad Maulana Farizi sebagai ketua BEM Prodi Akuntansi. Kemudian sambutan dosen yang disampaikan oleh Ibu Dr. I Gusti Ketut Agung Ulupui, S.E., M.Si., Ak., CA sebagai Koordinator Prodi S1 Akuntansi.

Pada pukul 13.36 WIB pembacaan CV moderator pertama yaitu Ibu Marsellisa Nindito, S.E., M. Sc., Ak., CA oleh MC. Lalu pada pukul 13.43 WIB perkenalan pembicara pertama yaitu Ibu Ersa Tri Wahyuni, Ph. D dan dilanjutkan dengan penyampaian materi. Pada pukul 14.23 WIB dibuka sesi tanya jawab lalu kesimpulan oleh moderator. Pada pukul 14.39 WIB pemberian bingkisan kepada pembicara dan sesi foto bersama pembicara dan beberapa perwakilan dosen, dilanjutkan dengan pemberian doorprize kepada peserta yang bertanya saat sesi tanya jawab.

Pada pukul 14.45 WIB dilakukan pembacaan CV moderator kedua yaitu Bapak Unggul Purwohedi, M. Akt., Ph. D oleh MC. Pada pukul 14.50 WIB dilanjutkan pembacaan CV pembicara kedua yaitu Bapak Dr. rer. nat. M. Fany Cahyandito dan Fadly Alwahdy, S.E. dilanjutkan dengan sesi kedua yaitu talkshow dan pada pukul 15.28 WIB dibuka sesi tanya jawab, lalu penyampaian kesimpulan oleh moderator. Pada pukul 16.10 WIB dilakukan pemberian bingkisan serta sesi foto bersama. Lalu pada pukul 16.17 WIB pembagian doorprize kepada peserta yang bertanya pada sesi tanya jawab. Lalu pada pukul 16.20 WIB pembacaan doa penutup oleh Suryo Adiwibiwo dan acara di akhiri dengan penutupan oleh MC.
oleh Admin | Okt 15, 2017 | Perpajakan
Apakabar Sobat Gogo se-Indonesia! Jumpa lagi dengan kultweet Prodi Perpajakan KJAI. Topik pajak memang selalu jadi bahasan yang hangan buat di perbincangkan karena banyak topik yang terbaru yang dibahas. Untuk itu perlu di tambah terus pengetahuannya pajak-nya sob.
Topik mengenai penghindaran pajak bukan lagi merupakan topik yang jarang didengar oleh sobat semua. Pada umumnya terdapat banyak sekali praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh suatu organisasi atau individu terkhususnya di Indonesia. Seringkali penghindaran pajak dikaitkan dengan perencanaan pajak atau tax planning meskipun tidak terdapat aturan perpajakan yang dilanggar tetapi sekema tax planning yang dilakukan untuk menghindari pajak umumnya dianggap sebagai perbuatan unacceptable.
Praktik penghindaran pajak yang terjadi atas kasus ”Panama Papers” yang terkuak ke publik dan mekanismenya dilakukan dengan memanfaatkan negara Tax Havens merupakan salah satu praktik umum penghindaran pajak. Tax Havens hanya salah satu dari berbagai bentuk praktik penghindaran pajak, sehingga coba dibayangkan sob, begitu banyak mekanisme yang dilakukan dalam upaya untuk menghindar dari pembayaran pajak yang pada umumnya dilakukan oleh perusahaan multinasional.
Untuk mengatasi atau setidaknya meminimalisir dampak dari penghindaran pajak tersebut maka negara-negara yang tegabung dalam G-20 sejak beberapa tahun lalu telah bekerja sama dengan OECD untuk menganalisis teknik-teknik penghindaran pajak yang digunakan oleh para penghindar pajak dan dituangkan dalam bentuk 15 BEPS Action Plan. BEPS (Base Erotion and Profit Shifting) merupakan strategi perencanaan pajak (tax planning) yang memanfaatkan gap yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk “menghilangkan” keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain
BEPS Action Plan yang dibahas kali ini adalah mengenai BEPS 2 yaitu mengenai netralisasi Hybrid Mismatch Arrangement yang memiliki elemen sebagai berikut:
- Hybrid Entity merupakan entitas yang untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai entitas anak di satu negara dan bukan entitas anak di negara lain.
- Hybrid Instrument merupakan instrument yang untuk tujuan perpajakan diperlakukan secara berbeda di negara-negara yang terlibat dalam transaksi tersebut, biasanya di satu negara dianggap sebagai utang dan di negara lainnya dianggap sebagai penyertaan modal.
- Hybrid Transfer merupakan suatu aturan yang untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai pengalihan kepemilikan atas suatu asset di suatu negara, namun tidak bagi negara yang lain. Pada umumnya negara lain menganggap sebagai penjaminan utang.
- Dual Resident Entities merupakan entitas yang menjadi subjek pajak dalam negeri untuk tujuan perpajakan di dua negara yang berbeda.
Berdasarkan ketentuan perpajakan internasional bahwa pengaturan perpajakan akan berpedoman pada peraturan perpajakan setiap negara. Namun akan menjadi lebih kompleks jika transaksi yang dilakukan secara lintas batas (cross border). Ketidakpaduan pengaturan pajak antar negara memberikan peluang bagi penghindar pajak untuk memodifikasi transaksi agak tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak tetapi dengan tarif yang rendah. Berikut ini terdapat 3 skema dari Hybrid Mismatch Arrangement:
- Double Deduction Scheme (DD)
Suatu aturan dimana pengurangan penghasilan (pengakukan biaya) untuk tujuan perpajakan dilakukan di dua negara yang berbeda.
- Deduction/No Inclution (D/NI)
Suatu aturan yang menghasilkan adanya pengakuan biaya di suatu negara, biasanya dianggap sebagai biaya bunga, namun tidak dianggap sebagai penghasilan dinegara lain.
Suatu skema untuk mendapatkan kredit pajak luar negeri yang seharusnya tidak diterima.
OECD juga berupaya untuk menetralisir kemungkinan terjadinya skema diatas maka OECD memberikan rekomendasi yaitu:
- Rekomendasi Hukum Domestik
Serangkaian aturan domestik yang terhubung dengan pengaturan domestik di negara lain untuk mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas suatu instrument transaksi atau entitas dan terdiri dari aturan utama(Primary Rule) dan aturan lanjutan(Secondary Rule).
- Rekomendasi Terhadap Permasalahan Tax Treaties
Dibagi menjadi 3, yaitu:
- Mengatasi permasalahan ketidaksesuaian yang muncul karena dual-resident
Dual-resident yang dimaksud adalah suatu entitas dianggap sebagai WP dalam negeri di lebih dari satu negara yang terlibat transaksi.
- Penggunaan tax treaty terhadap entitas hybrid.
Entitas hybrid yang dimaksud adalah kondisi suatu entitas yang tidak dianggap sebagai subjek yang dikenakan pajak di satu atau kedua negara yang memiliki tax treaty. Rekomendasi yang diberikan dimaksudkan untuk memastikan bahwa tax treaty tidak diberikan kepada entitas ini.
- Menyoroti potensial permasalahan tax treaty yang mungkin muncul akibat rekomendasi yang dilakukan atas hukum domestik.
Sehingga penting bagi pemerintah agar melakukan antisipasi dengan memberlakukan peraturan yang sulit untuk diintreprestasikan agar tidak ada celah sob bagi para penghindar pajak dalam melakukan aksinya.
Sampai jumpa minggu depan dengan prodi akuntansi perpajakan ya sob…
Keep Learning Sharing and Inspiring
Sumber :
Tambunan, Anggi P.I.2016.BEPS Action 2: Menetralisasi Hybrid Mismatch Arrangement.Inside Tax ed 38
oleh Admin | Okt 15, 2017 | Akuntansi Keuangan, Akuntansi Manajemen, Akuntansi Syariah, Auditing, Jurnal Akuntansi Keuangan
Halo!! Selamat Malam Sobat Gogo! Sudah lama tidak berjumpa dalam Kultweet rutin KJAI ya Sob.. Seperti biasa, dalam Kepengurusan yang baru, KJAI akan memulai dari Kultweet rutinnya Sob :D, Udah pada kangen belajar Sob ? Topik yang dibawakan malam ini sedang hangat-hangatnya Sob, yaitu mengenai #AKUNTANvsAI
Sobat sudah pada tahu mengenai AI (Artificial Intelligence) Sob ? Mungkin temen-temen sudah pada tahu ya Sob. Sobat mungkin juga pernah menonton film Terminator, dimana ceritanya mengenai dunia yang saat itu dikuasai oleh kecerdasan buatan. Namun mungkin tidak akan sedramatis di film tersebut ya Sob :D, namun calon Akuntan tidak boleh abai terhadap perkembangan zaman ya Sob.
Baiklah yuk kita mulai, pertama-tama, apa itu AI (Artificial Intelligence) ? H. A. Simon (1987) berpendapat bahwa, kecerdasan buatan (artificial intelligence) merupakan kawasan penelitian, aplikasi dan instruksi yang terkait dengan pemrograman komputer untuk melakukan sesuatu hal yang -dalam pandangan manusia adalah- cerdas. Selain itu, Rich and Knight (1991) berpendapat bahwa, kecerdasan buatan (AI) merupakan sebuah studi tentang bagaimana membuat komputer melakukan hal-hal yang pada saat ini dapat dilakukan lebih baik oleh manusia. Sangking cerdasnya, ada keyakinan bahwa AI akan menggantikan peran Akuntan… Bahkan, suatu kalkulator NPR buatan American Media Association, menggunakan data riset dari University of Oxford, berkesimpulan bahwa Akuntan memiliki 95 % resiko akan kehilangan pekerjaannya disaat Mesin mulai mengambil alih kegiatan mengolah angka dan analisa data. #AKUNTANvsAI
Begitu pula dengan kegiatan administratif yang juga berdekatan dengan pekerjaan Akuntan, yaitu tata buku (Bookeeping), yang menurut kalkulator ini akan mengalami 97,6% pekerjaannya terotomasi oleh mesin dengan kecerdasan buatan. Dengan cepatnya perkembangan dari AI itu sendiri, Google meyakini bahwa robot akan sudah mampu mengimbangi kecerdasan manusia di tahun 2029. Gartner, sebuah perusahaan penelitian teknologi informasi dan advisory, memprediksi bahwa 1/3 pekerjaan di dunia ini akan digantikan oleh Robot pada tahun 2025. Apakah benar Artificial Intelligence sungguh semengerikan itu ? Benarkah Akuntan berada di salah satu list pekerjaan yang akan digantikan oleh penggunaan Kecerdasan buatan ? #AKUNTANvsAI
Ketika disuguhkan pertanyaan, “Akankah kecerdasan buatan mengurangi permintaan atas Akuntan ?”, Richard Anning, Head of IT Faculty of ICAEW, dengan tegas mengiyakan pertanyaan tersebut, namun, harus didefinisikan terlebih dahulu apa itu Akuntan dalam pertanyaan tadi, Jika kita mendefinisikan akuntan sebagai seseorang yang mengerjakan pekerjaan tatabuku atau mengerjakan proses tugas yang repetitif, maka jawabannya adalah Ya, karena pekerjaan tersebut lebih rentan terotomatisasi dibandingan dengan tugas-tugas lainnya. Ada secercah harapan dari jawaban tersebut Sob, namun akuntan diharapkan dapat membekali dirinya untuk pengerjaan tugas-tugas yang lebih rumit, dan tidak rentan di otomatisasi oleh mesin dan kecerdasan buatan. Akuntan diharapkan tidak menolak perkembangan zaman, namun justru menjadikan kecerdasan buatan ini sebagai momentum untuk memperbaiki cara kerja kita harus lebih mengotomasi pekerjaan yang bersifat repetitif, dan lebih memfokuskan diri untuk mengolah data keuangan, untuk menciptakan nilai dan rekomendasi-rekomendasi yang menguatkan bisnis bagi klien-klien kita Sob.
Pasarkan diri kita sebagai seseorang yang mengetahui dan menguasai masa depan, bukan sebagai seseorang yang bertahan, untuk dieliminasi oleh mesin. Seorang akuntan diharapkan dapat membangun hubungan yang akrab dengan kliennya, dan menjadikan dirinya lebih dari sekedar human calculator yang akan membuat Akuntan tidak tergantikan fungsinya. Untuk itu, kita sebagai akuntan harus lebih peka terhadap perkembangan zaman, tetap selalu mengupdate diri dengan perkembangan zaman #AKUNTANvsAI
Pekerjaan-pekerjaan rutin dan berulang mungkin perlahan akan tergantikan oleh mesin, namun tidak sepenuhnya fungsi akuntan akan tergantikan, fungsi Akuntan cukup luas, bukan hanya menyiapkan laporan keuangan, tetapi juga lebih kepada interpretasi dari angka dalam laporan keuangan itu, memberikan solusi dan saran kepada permasalahan klien, dan menjalin hubungan baik dengan klien, yang tidak akan mudah tergantikan oleh mesin. Karenanya akuntan juga dituntut untuk mengembangkan dirinya, mengikuti sertifikasi-sertifikasi profesi akuntansi, dan terus meningkatkan nilai diri kita.
Baiklah Sob, cukup sekian kultweet #AKUNTANvsAI pada hari ini, kesimpulannya, Hiduplah sebagai akuntan yang menguasai masa depan bukan sebagai akuntan yang tertinggal oleh bayang-bayang masa depan. Sebagai akuntan yang memanfaatkan teknologi, bukan sebagai akuntan yang takud digantikan oleh teknologi. Tetap semangat untuk mengembangkan diri ya Sob. Dan Keep Learning, Sharing, and Inspiring !
Komentar Terbaru