Likuidasi

Selamat malam, Sobat Gogo! Malam ini tim Akkeu akan bahas tentang #Likuidasi nih. Apa sih #Likuidasi itu? #Likuidasi berbeda loh dengan Likuiditas.. hehe jangan sampai salah pengucapan ya sob.

Sobat Gogo tau dong apa itu persekutuan? Persekutuan merupakan perikatan dua sekutu (orang atau badan usaha) atau lebih untuk menjalankan usaha bersama sebagai pemilik dengan maksud membagi keuntungan dan manfaat. Terdapat risiko normal yang dihadapi ketika melakukan kegiatan usaha, pada suatu tahun kemungkinan usaha menghadapi permasalahan hingga mengalami disosiasi (pembubaran).

Setelah terjadi disosiasi, persekutuan dapat melakukan terminasi (penghentian fungsi bisnis normal) dan likuidasi. Apa itu #Likuidasi? Pada intinya, likuidasi merupakan pembayaran atas klaim. Setelah persekutuan bubar, tentu perlu ada pembayaran/pembagian kas sisa usaha kepada para sekutu sesuai dengan proporsi modal yang dimilikinya pada persekutuan.. nah proses itu dinamakan #Likuidasi, Sob.

Proses #Likuidasi perekutuan biasanya terdiri dari;

  1. Penyesuaian dan penutupan buku-buku persekutuan, kemudian laba/rugi bersih periode itu dipindahkan ke modal masing-masing sekutu
  2. Realisasi (pencairan aktiva non kas menjadi kas)
  3. Penyelesaian kewajiban pajak, kewajiban dengan kreditor, dan kewajiban dengan pihak ketiga lainnya
  4. Apabila ada sisa, dibagikan kepada para sekutu sesuai dengan proporsi modal.

Para akuntan biasanya mendampingi proses #Likuidasi dan harus mengakui hak-hak sah dari sejumlah besar pihak yang terlibat dalam persekutuan seperti para sekutu individual, kreditur perusahaan, pelanggan, serta pihak-pihak yang lain yang memiliki hubungan bisnis dengan persekutuan.

#Likuidasi dapat dilakukan melalui dua macam cara yakni;

  • Likuidasi sekaligus (lump-sum liquidation), di mana pembayaran pada sekutu dilakukan langsung atau hanya sekali (dalam waktu sangat pendek), sedangkan
  • Likuidasi bertahap (installment liquidation), memerlukan beberapa bulan dalam penyelesaiannya dan mencakup pembayaran secara periodik, atau cicilan/ bertahap.

Namun umumnya, kebanyakan #Likuidasi berlangsung secara bertahap.

Pada awal proses #Likuidasi, akuntan menyusun rencana distribusi kas untuk memberikan gambaran pada para sekutu mengenai pembayaran kas bertahap yang akan diterima oleh masing-masing pada saat telah tersedia kas dalam persekutuan. Distribusi kas ditentukan dalam laporan realisasi dan likuidasi.

Terdapat konsep penting dalam rencana distribusi kas, yakni konsep kemampuan menaggung kerugian (LAP/ Loss Absorption Power). LAP merupakan jumlah kerugian persekutuan yang harus dihilangkan dengan saldo kredit modal para sekutu. LAP ini ditentukan dengan membagi saldo kredit modal neto sekutu dengan rasio pembagian laba dan ruginya.

Pembayaran secara bertahap kepada para sekutu ditentukan menurut dasar kasus terburuk dengan menggunakan skedul pembayaran aman (schedule of safe payments) yang mengasumsikan bahwa seluruh aset nonkas akan dihapuskan dan para sekutu dengan saldo debit dalam akun modal mereka tidak mampu menutupi kekurangan yang ada.

Akhir dari persekutuan sering kali memang menimbulkan trauma bagi para sekutunya Sob. Tapi perlu diketahui bahwa tidak seluruh pembubaran memerlukan terminasi atau #Likuidasi. Keduanya dapat dihindari dengan menyusun perjanjian persekutuan bersama secara hati-hati yang memungkinkan kelanjutan usaha.

Nah, gimana nih Sob? Udah paham kan sekarang tentang #Likuidasi? Sekian dulu kultweet dari tim Akkeu untuk malam ini ya sob. Keep Learning, Sharing, and Inspiring!

Uang Tebusan Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016 lalu telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI. Dan berlaku sejak 18 Juli 2016.

Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:

a. 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016;

b. 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan

c. 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar:

a. 4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016;

b. 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan

c. 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 201 7 sampai dengan tanggal 31 Maret 201 7.

Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir adalah sebesar:

a. 0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau

b. 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan, untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Besarnya Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Uang Tebusan.

Dasar pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

Nilai Harta bersih merupakan selisih antara nilai Harta dikurangi nilai Utang.

FYI, Amnesti Pajak periode I telah berakhir pada tanggal 30 September 2016. Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, jumlah harta tersebut didapatkan dari 371.116 surat pernyataan harta. Deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.527 triliun, deklarasi luar negeri Rp 950 triliun, dan repatriasi Rp 137 triliun. Adapun jumlah uang tebusan berdasarkan SPH Rp 88,99 triliun.

Dari jumlah uang tebusan berdasarkan SPH itu, uang tebusan Rp 76,5 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rp 9,7 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM, Rp 2,62 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp 180 miliar dari wajib pajak badan UMKM.

Total penerimaan yang masuk melalui tax amnesty secara keseluruhan telah mencapai Rp 97,15 triliun. Uang tebusan yang masuk berdasarkan surat setoran pajak berjumlah Rp 93,73 triliun, penerimaan dari tunggakan pajak Rp 3,06 triliun, dan penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 354,09 miliar. (tempo, oktober 2016).

Sumber: UU Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016

Sekian artikel mengenai Uang Tebusan Tax Amnesty kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!

Keep learning, sharing, inspiring…

 

Akuntansi Multinasional: Transaksi Mata Uang Asing dan Instrumen Keuangan

Kali ini dari tim Akuntansi Keuangan akan membahas tentang Akuntansi Multinasional, khususnya Transaksi mata uang asing (foreign currency transactions) yang merupakan aktivitas ekonomi yang dinyatakan dalam mata uang selain dari mata uang pencatatan suatu entitas. Transaksi mata uang asing perusahaan Indonesia meliputi penjualan, pembelian, dan transaksi lain yang menimbulkan perpindahan mata uang asing atau pencatatan mata uang asing yang didenominasikan—yaitu nilainya akan dilunasi dalam mata uang asing.

Dikarenakan sebagian besar perusahaan di Indonesia menggunakan mata uang rupiah sebagai mata uang pelaporan keuangan, maka transaksi dalam mata uang lain harus disajikan kembali dalam (setara) rupiah sebelum dicatat di pembukuan dan dimasukkan dalam laporan keuangan perusahaan.

Kurs Langsung dan Kurs Tidak Langsung

Kurs Langsung

Kurs langsung (direct exchange rate-DER) dalah banyaknya mata uang lokal (local currency units—LCUs) yang diperlukan untuk memperoleh satu unit mata uang asing (foreign currency unit-FCU).

Cara menghitung Kurs langsung:

        DER = (nilai setara rupiah) / (1 FCU)

Kurs Tidak Langsung

kurs tidak langung (indirect exchange rate-IER) adalah banyaknya mata uang asing (foreign currency unit-FCU) untuk mendapatkan satu unit mata uang lokal.

Cara menghitung Kurs langsung:

        IER = (1 FCU) / (nilai setara rupiah)

Perubahan Kurs

Perubahan kurs mengacu pada semakin menguat atau melemahnya suatu mata uang dibandingkan dengan mata uang yang lain.

Perlu diingat bahwa:

Menguatnya Rupiah

Melemahnya Rupiah

Lebih sedikit mata uang rupiah yang diperlukan untuk memperoleh satu unit mata uang asing

Lebih banyak mata uang rupiah yang diperlukan untuk memperoleh satu unit mata uang asing

Satu rupiah memperoleh lebih banyak mata uang asing Satu rupiah memperoleh sedikit unit mata uang asing

Untuk menentukan nilai setara rupiah, dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

Nilai setara rupiah = unit mata uang asing × kurs langsung

Contoh: Rp 250.000.000 = $ 25.000 x Rp 10.000

Sedangkan untuk menentukan setara mata uang asing, dapat menggunakan rumus sebagai berikut:

Nilai setara mata uang asing = Unit rupiah Indonesia × kurs tidak langsung

Contoh: 10.700 = Rp 100.000.000 x $ 0,0001070

  • Kurs Tunai (Spot Rate); Merupakan kurs yang digunakan dalam penyerahan segera suatu mata uang
  • Kurs Sekarang (Current Rate); Merupakan kurs tunai pada tanggal neraca
  • Kurs Masa Depan (Forward Exchange Rate); Merupakan kurs untuk pertukaran mata uang di masa mendatang

 

Contoh soal:

Pada 1 januari 2016 suatu perusahaan Indonesia memperoleh €5.000 dari bank untuk digunakan dalam pembelian barang di masa depan suatu perusahaan Jerman. Kurs langsung sebesar Rp 14.200= €1; sehingga perusahaan membayar bank sebesar Rp 71.000.000 untuk €5.000, dengan perhitungan sebagai berikut.

Nilai setara dolar AS = Unit mata uang asing × kurs langsung

Rp71.000.000 = €5.000 x Rp 14.200

Jurnal yang diperlukan:

1 januari 2016

Unit Mata Uang Asing            71.000.000

Kas                                    71.000.000

Kurs langsung mengalami penurunan pada 1 Juli 2016, yakni €1 = Rp14.100, hitung rugi transaksi mata uang asing dan buat jurnalnya.

Jawab:

Nilai setara dolar dari €5.000 pada 1 Januari:

€5.000 x Rp14.200                          Rp 71.000.000

Nilai setara dolar dari €5.000 pada 1 Juli:

€5.000 x Rp14.100                          Rp 70.500.000

Kerugian transaksi mata uang asing                   Rp    500.000

*Jurnal 1 Juli 2016

Kerugian Transaksi Mata Uang Asing      500.000

Unit Mata Uang Asing (€)      500.000

Sekian materi mengenai Akuntansi Multinasional kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!

Keep learning, sharing, inspiring…

Ju’alah

Pengertian Ju’alah

Ju’alah adalah janji atau komitmen (iltizam) untuk memberikan imbalan (reward/’iwadh/ju’l) tertentu atas pencapaian hasil (natijah) yang ditentukan dari suatu pekerjaan. Ju’alah juga merupakan akad dengan pihak pertama menjanjikan imbalan tertentu kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas atau pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama. Prinsip ini diterapkan oleh bank dalam menawarkan pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah. Contoh Referensi Bank, dukungan Bank.

Ju’alah artinya janji hadiah atau upah. Pengertian secara etimologi berarti upah atau hadiah yang diberikan kepada seseorang karena orang tersebut mengerjakan atau melaksanakan suatu pekerjaan tertentu. Secara terminologi fikih berarti “suatu Iltizaam (tanggung jawab) dalam bentuk janji memberikan imbalan upah tertentu secara sukarela terhadap orang yang berhasil melakukan perbuatan atau memberikan jasa yang belum pasti dapat dilaksanakan atau dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Umpamanya, seseorang berkata: “Siapa saja yang dapat menemukan SIM atau KTP saya yang hilang, maka saya beri imbalam upah lima puluh ribu rupiah”. Dalam masyarakat Indonesia ini, biasanya diiklankan di surat kabar supaya dapat dibaca orang.

Dasar Hukum Ju’alah

Dewan Syariah Nasional mengeluarkan Fatwa tentang akad Ju’alah Nomor 62/DSN-MUI/XII/2007

Ketentuan Pelaksanaan Ju’alah

Diantara hukum-hukum ju’alah adalah sebagai berikut

  1. Ju’alah adalah akad yang diperbolehkan
  2. Dalam ju’alah, masa pekerjaan tidak disyaratkan diketahui.
  3. Ju’alah tidak boleh pada hal-hal yang diharamkan
  4. Jika pekerjaan dilakukan sejumlah  orang, hadiahnya dibagikan secara adil, menurut tanggung jawab yang diperankan.
  5. Jika seseorang berkata. “barangsiapa makan atau minum sesuatu (yang dihalalkan), ia berhak mendapat upah.”
  6. Jika pemilik ju’alah dan pekerja tidak sependapat tentang ju’alah, ucapan yang diterima adalah ucapan pemilik ju’alah dengan disuruh bersumpah. Jika keduanya  berbeda pendapat tentang pokok ju’alah, ucapan yang diterima ialah ucapan pekerja dengan disuruh bersumpah.

 

Pembatalan Ju’alah

Ju’alah adalah perbuatan hukum yang bersifat suka rela, para ulama sepakat bahwa dibolehkannya pembatalan akad Ju’alah. Namun yang menjadi perbedaan adalah waktu kapan dibolehkannya pembatalan akad tersebut. Dengan demikian, pihak pertama yang menjanjikan upah atau hadiah, dan pihak kedua yang melaksanakan pekerjaan dapat melakukan pembatalan. Mengenai waktu pembatalan terjadi perbedaan pendapat.

Mazhab Maliki berpendapat bahwa ju’alah hanya dapat dibatalkan oleh pihak pertama sebelum pekerjaan dimulai oleh pihak kedua. Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat, bahwa pembatalan itu dapat dilakukan oleh salah satu pihak setiap waktu, selama pekerjaan itu belum selesai dilaksanakan, karena pekerjaan itu dilaksanakan atas dasar suka rela. Namun, apabila pihak pertama membatalkannya, sedangkan pihak kedua belum selesai melaksanakannya, maka pihak kedua harus mendapatkan imbalan yang pantas sesuai dengan volume perbuatan yang dilaksanakannya. Kendatipun pekerjaan itu dilaksanakan atas dasar suka rela, kebijaksanaan perlu diperhatikan.

Perlakuan Akuntansi

  1. Bagi pihak yang membuat sayembara/membuat janji

Saat membuat janji tidak diperlukan pencatatan apa pun karena belum pasti atas sayembara tersebut. Saat sayembara terpenuhi, maka akad ju’alah akan dicatat sebagai beban. Berikut contoh jurnal:

Beban ju’alah                                       xxx

     Kas/aset nonkas lain                                         xxx

  1. Bagi pihak yang menerima janji

Saat mendengar janji tidak diperlukan pencatatan apa pun karena belum pasti hasil atas sayembara tersebut. Setelah sayembara tersebut terpenuhi, maka akad ju’alah dicatat sebagai pendapatan. Berikut contoh jurnal:

Kas/aset nonkas lain                            xxx

     Pendapatan ju’alah                                          xxx

Konsep Ju’alah Dalam Praktek Pembiayaan

Prinsip ju’alah ini dapat diterapkan oleh bank dalam menawarkan berbagai pelayanan dengan mengambil fee dari nasabah, seperti referensi bank, informasi usaha dan lain sebagainya. Aplikasi ini bisa dilihat dalam praktek penerbitan SBIS (Sertifikat Bank Indonesia Syariah).  SBIS adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia berjangka waktu pendek berdasarkan prinsip syariah. SBIS Ju’alah adalah SBIS yang menggunakan akad Ju’alah sesuai dengan Fatwa DSN No. 62 Tahun 2007.

Ketentuan dalam akad ini adalah BI bertindak sebagai ja’il (pemberi pekerjaan). Bank Syariah bertindak sebagai maj’ul lah (penerima pekerjaan) dan objek/underlying Ju’alah adalah partisipasi Bank Syariah untuk membantu tugas Bank Indonesia dalam pengendalian moneter melalui penyerapan likuiditas dari masyarakat dan menempatkannya di BI dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.

BI dalam operasi moneternya melalui penerbitan SBIS mengumumkan target penyerapan likuiditas kepada Bank-bank syariah sebagai upaya pengendalian moneter dan menjanjikan imbalan (reward/ju’ul) tertentu bagi yang turut berpartisipasi dalam pelaksanaannya. BI berkewajiban mengembalikan dana SBIS Jua’alah kepada pemegangnya pada saat jatuh tempo. Bank Syariah hanya boleh/dapat menempatkan kelebihan likuiditasnya pada SBIS Ju’alah sepanjang belum dapat menyalurkannya ke sektor riil. SBIS-Ju’alah merupakan instrumen moneter yang tidak dapat diperjual-belikan (non tradeable) atau dipindahtangankan, dan bukan merupakan bagian dari portofolio investasi bank syariah.

Sekian materi mengenai Ju’alah kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!

Keep learning, sharing, inspiring…

Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
Hiburan sebagaimana dimaksud adalah:

  • tontonan film;
  • pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  • kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
  • pameran;
  • diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  • sirkus, akrobat, dan sulap;
  • permainan bilyar, golf, dan boling;
  • pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
  • panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
  • pertandingan olahraga.

Penyelenggaraan Hiburan dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.
Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak Pajak Hiburan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hiburan diselenggarakan.

Sekian materi mengenai pajak hiburan kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya! Keep learning, sharing, inspiring…