oleh Admin | Okt 25, 2016 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Kali ini tim Akuntansi Keuangan akan melanjutkan pembahasan tentang Akuntansi Multinasional, khususnya Translasi laporan keuangan entitas asing.
Penentuan Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional adalah mata uang utama yang digunakan oleh suatu perusahaan dalam menjalankan kegiatan usaha, dan dalam menghasilkan atau menggunakan kasnya. Ada tiga kemungkinan nilai tukar yang digunakan dalam mengonversi nilai mata uang asing menjadi rupiah, yaitu :
- Nilai tukar sekarang adalah nilai tukar pada akhir hari tanggal neraca.
- Nilai tukar historis adalah nilai tukar yang ada pada saat transaksi awal terjadi, seperti nilai tukar pada saat aset diterima atau kewajiban diakui.
- Nilai tukar rata-rata adalah nilai tukar rata-rata selama suatu periode, biasanya merupakan rata-rata sederhana suatu periode tertentu dan sering digunakan untuk menghitung pendapatan dan beban yang terjadi.
PSAK No.11 tentang “Translasi Mata Uang Asing” (PSAK 11) memberikan panduan khusus untuk mentranslasikan laporan keuangan dari mata uang asing menjadi mata uang rupiah. Mata uang fungsional digunakan untuk membedakan antara dua jenis kegiatan operasional luar negeri, yaitu :
– Kegiatan yang dikelola sendiri dan terintegrasi dengan lingkungan lokal dimana entitas asing itu beroperasi.
– Kegiatan yang terpisah dari lingkungan lokal dan terintegrasi dengan induk perusahaan.
Indikator-indikator Mata Uang fungsional :
|
Indikator
|
Mata uang sebagai mata uang fungsional jika memenuhi indikator di bawah ini
|
| Arus kas
|
Arus kas yang berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan didomonasi oleh mata uang tersebut. |
| Harga jual
|
Harga jual dalam jangka pendek sangat terpengaru dengan perubahan nilai mata uang tersebut atau produksi perusahaan sebagian besar di ekspor. |
| Beban
|
Beban dipengaruhi oleh perubahan nilai mata uang. |
Akan tetapi, beberapa entitas asing menggunakan mata uang fungsional yang berbeda dengan mata uang lokalnya. DSAK telah mengadopsi pendekatan mata uang fungsional setelah mempertimbangkan tujuan dari proses translasi berikut.
- Memberikan informasi yang secara umum sesuai dengan pengaruh ekonomi yang diharapkan dari perubahan nilai tukar terhadap arus kas dan ekuitas perusahaan.
- Mencerminkan laporan keuangan konsolidasi hasil keuangan dan hubungan antara masing-masing entitas konsolidasi dalam mata uang fungsional yang sesuai dengan prinsip akutansi yang berlaku secara umum di Indonesia.
Pendekatan mata uang fungsional mengharuskan entitas asing untuk mentranslasikan seluruh transaksinya kedalam mata uang fungsional sebelum perusahaan menyusun laporan keuangan konsolodasi.
Penentuan Mata Uang Fungsional Di Lingkungan dengan Tingkat Inflasi Tinggi
Pengecualian atas kriteria pemilihan mata uang asing dikhususkan jika entitas asing berlokasi di negara seperti Argentina dan Peru yang mengalami inflasi yang sangat tinggi. Inflasi yang sangat tinggi didefinisikan sebagai inflasi yang melebihi 100% selama periode 3 tahun. PSAK memutuskan bahwa volativitas dalam mata uang asing dengan hiperinflasi mendistorsi laporan keuangan jika mata uang lokal dipergunakan sebagai mata uang fungsional entitas asing. Oleh karna itu, dalam kasus operasi entitas asing yang berada dalam perekonomian dengan tingkat inflasi yang sangat tinggi, mata uang pelaporan dari induk perusahaan Indonesia-rupiah-harus digunakan sebagai mata uang fungsional entitas asing. Pengecualian ini mencegah nilai aset dan perubahan laporan laba rugi yang tidak realistis jika keadaan hiperinflasi tersebut diabaikan dan prosedur translasi yang normal digunakan.
Sebagai contoh, asumsikan bahwa anak perusahaan di luar negeri membangun gedung dengan biaya 1.000.000 peso pada saat nilai tukar adalah Rp500 = 1 peso. Jadi 1.000.000 peso = Rp 500.000.000. Kemudian diasumsikan bahwa karna adanya hiperinflasi dinegara anak perusahaan luar negeri tersebut, maka nilai tukar menjadi Rp0,05 = 1 peso. Nilai gedung hasil translasi pada saat dibangun dan setelah hiperinflasi adalah sebagai berikut.
|
Jumlah
|
Tanggal Pembangunan |
Setelah Hiperinflasi
|
| (peso) |
Nilai Tukar |
Jumlah hasil Translasi |
Nilai Tukar |
Jumlah Hasil Traslasi |
| 1.000.000 |
Rp500 |
Rp500.000.000 |
Rp0,05 |
Rp50.000 |
Nilai translasi setelah hiperinflasi tidak mencerminkan nilai pasar atau biaya perolehan historis dari gedung tersebut. Oleh karna itu, PSAK mengharuskan penggunaan rupiah sebagai mata uang fungsional dalam kasus hiperinflasi untuk memberikan stabilitas dalam laporan keuangan. Hiperinflasi dalam ilmu ekonomi, adalah inflasi yang tidak terkendali, kondisi ketika harga-harga naik begitu cepat dan nilai uang menurun drastis. Secara formal, hiperinflasi terjadi jika tingkat inflasi lebih dari 50% dalam satu bulan. Negara-negara dengan hiperinflasi tertinggi yang pertama adalah Hongaria dan kedua adalah Zimbabwe.
Translasi Versus Pengukuran Kembali Laporan Keuangan Asing
Terdapat dua metode yang berbeda untuk menyajikan kembali laporan keuangan entitas asing kedalam rupiah yaitu;
1. Tranlasi laporan keuangan entitas asing ke rupiah.
2. Pengukuran kembali laporan keuangan entitas asing ke mata uang fungsional entitas tersebut.
Setelah pengukuran kembali, keuangan tersebut harus ditranslasikan jika mata uang fungsionalnya bukan rupiah. Jika mata uang fungsionalnya adalah rupiah maka tidak diperlukan translasi lagi.
Translasi adalah metode yang umum digunakan dan diterapkan jika mata uang lokal adalah mata uang fungsional entitas asing. Ini merupakam kasus normal dimana, sebagai contoh, anak perusahaan Indonesia di Prancis menggunakan euro ke rupiah. Setiap selisih translasi yang terjadi akan dimasukan sebagai komponen laba komprensif. Oleh karena pendapatan dan beban diasumsikan terjadi secara beragam sepanjang periode, pendapatan dan beban yang ada dalam laporan laba rugi ditranslasikan dengan menggunakan nilai tukar rata-rata sepanjang periode pelaporan. Metode translasi sering disebut sebagai metode nilai tukar sekarang (current rate methods).
Pengukuran kembali adalah pengukuran kembali laporan keuangan entitas asing dari mata uang lokal yang digunakan entitas ke mata uang fungsional entitas asing. Metode yang digunakan untuk pengukuran kembali laporan keuangan dari mata uang lokal kepada mata uang fungsionalnya disebut metode temporal (temporal methods). Berdasarkan metode temporal, nilai tukar sekarang digunakan untuk mentranslasikan jumlah uang dalam mata uang fungsionalnya. Tabel berikut menyajikan metode-metode yang dapat digunakan oleh perusahaan Indonesia untuk menyatakan kembali laporan keuangan afiliasi asing menjadi rupiah.
|
Mata uang pembukuan dan Pencatatan afiliasi luar negri
|
Mata uang fungsional |
Metode penyataan kembali
|
| Mata uang lokal (yaitu mata uang negara tempat afiliasi berlokasi) |
Mata uang lokal |
Translasi ke rupiah menggunakan nilai tukar sekarang. |
| Mata uang lokal |
Rupiah indonesia (seperti yang diharuskan dalam perekonomian hiperinflasi) |
Diukur kembali dari mata uang lokal kerupiah |
| Mata uang lokal |
Mata uang negara ketiga (bukan matauang lokal atau rupiah) |
Pertama, diukur kembali dari mata uang lokal kemata uang fungsional, kemudian di translasikan dari mata uang fungsional ke rupiah. |
| Rupiah Indonesia |
Rupiah Indonesia |
Tidak diperlukan pernyataan kembali; suadah dinyatakan dalam rupiah |
Alasan konseptual dari dua metode yang berbeda tersebut –translasi dan pengukuran kembali- berasal dari pertimbangan atas tujuan utama dari proses translasi, yaitu : untuk memberikan informasi yang menunjukkan pengaruh yang diharapkan dari perubahan nilai tukar terhadap arus kas dan ekuitas perusahaan Indonesia. Afilasi asing dikategorikan menjadi dua kelompok :
1. Afilasi yang relatif merupakan entitas yang berdiri sendiri yang menghasilkan dan membelanjakan dalam unit mata uang lokal.
2. Afilasi yang terdiri dari entitas yang merupakan perpanjangan dari perusahaan Indonesia.
TRANSLASI LAPORAN KEUANGAN MATA UANG FUNGSIONAL MENJADI MATA UANG PELAPORAN PERUSAHAAN INDONESIA
Translasi dilakukan dengan menggunakan nilai tukar sekarang untuk semua aset dan kewajiban. Nilai tukar ini merupakan spot rate pada tanggal neraca. Akun ekuitas pemegang saham, selain saldo laba, ditranslasikan menggunakan nilai tukar historis. Nilai tukar historis yang digunakan adalah nilai tukar yang terakhir diantara tanggal induk perusahaan mengakuisisi investasi pada entitas asing atau tanggal anak perusahaan melakukan transaksi ekuitas pemegang saham. Secara ringkas, translasi laporan keuangan entitas asing dari mata uang fungsional kemata uang pelaporan perusahaan Indonesia adalah sebagai berikut;
Akun laporan laba rugi:
Pendapatan dan beban Umumnya, nilai tukar rata-rata tertimbang untuk periode laporan
Akun neraca:
Aset dan kewajban Nilai tukar sekarang pada tanggal neraca
Ekuitas pemegang saham Nilai tukar historis
Oleh karena untuk translasi masing-masing akun entitas asing digunakan kurs yang berbeda-beda, maka umumnya debit dan kredit dalam neraca percobaan setelah translasi tidak sama. Pos penyeimbang debit percobaan translasi dengan kreditnya disebut selisih translasi.
oleh Admin | Okt 25, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Pengertian dan Landasan Hukum Wakalah
Al-wakalah atau al-wikalah artinya perwakilan. Menurut bahasa artinya al-hifdz, al-kifayah, al-dhaman dan at-tawfidh atau penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Wakalah yaitu pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada yang lain dalam hal-hal yang diwakilkan. Islam mensyariatkan wakalah karena manusia membutuhkannya. Berdasarkan definisi-definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan al-wakalah ialah penyerahan dari seseorang kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu dalam hal-hal yang dapat diwakilkan.
Landasan Hukum Syariah
Islam membolehkan adanya perwakilan (wakalah) dengan melihat kepada ayat-ayat Al-Qur’an atau hadist yang menunjukan adanya perwakilan di dalam Islam.
Al-Qur’an (Al-Kahfi: 19)
“…Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah dia lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun.”
Ayat ini menggambarkan perginya salah seorang Ash-habul Kahfi yang bertindak untuk dan atas nama rekan-rekannya sebagai wakil mereka dalam memilih dan membeli makanan.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 10/DSN-MUI/2000 tentang Wakalah
Rukun dan Syarat Wakalah
Rukun Wakalah
Agar perwakilan itu dapat dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan syarat, mereka yang berwakalah harus mengikuti rukun sebagai berikut:
- Ada yang mewakilkan dan wakil. Anak kecil yang dapat membedakan baik dan buruk dapat (boleh) mewakilkan dalam tindakan-tindakan yang bermanfaat, seperti perwakilan untuk menerima hibah, sedekah, dan wasiat.
- Ada suatu yang diwakilkan.
Syarat-syarat sesuatu yang diwakilkan adalah sebagai berikut:
1. Menerima penggantian, maksudnya boleh diwakilkan pada orang lain untuk mengerjakannya. Tidak sah mewakilkan Sesuatu, seperti shalat, puasa, dan membaca ayat al-Qur’an.
2. Dimiliki oleh yang berwakil ketika ia berwakil. Oleh karena itu, batal mewakilkan sesuatu yang akan di beli.
3. Di ketahui dengan jelas. Batal mewakilkan sesuatu yang masih samar, seperti seseorang berkata : “aku jadikan engkau sebagai wakilku untuk menikahkan salah seorang anakku.”
4. Ada lafal yang menunjukkan rida yang mewakilkan dan wakil menerimanya.
Contoh: orang yang mewakilkan itu berkata, “saya wakilkan atau saya serahkan kepada engkau untuk mengerjakan pekerjaan ini.” Pertanyaan ini tidak membutuhkan Kabul dari pihak yang diwakilkan. Orang yang mewakili tidak boleh mewakilkan kepada orang lain tanpa seizin dari pihak yang pertama mewakilkan.
Syarat Wakalah
Terselenggaranya wakalah sah apabila memenuhi persyaratan berikut:
- Orang yang mewakilkan adalah orang yang sah menurut hukum.
- Pekerjaan yang diwakilkan harus jelas. Tidak boleh mewakilkan pekerjaan kepada orang lain yang tidak jelas.
- Tidak boleh mewakilkan dalam hal ibadah karena ibadah menuntut dikerjakan secara badaniyyah dan dilakukan sendiri (seperti shalat, puasa, dan membca ayat al-Qur’an).
Berakhirnya Akad Wakalah
Berakhirnya akad wakalah karena sebab berikut:
- Salah seorang yang berakad gila dan/atau meninggal dunia. Syarat sah akad salah satunya orang yang berakad berakal dan/atau harus hidup.
- Dihentikannya dan/atau selesainya pekerjaan yang dimaksud.
- Pemutusan oleh orang yang mewakilkan terhadap wakil, sekalipun wakil belum mengetahui (pendapat syafi’I dan Hambali).
- Wakil memutuskan sendiri. Dalam hal ini muwakkil tidak perlu tahu tentang pengunduran dirinya itu. Akan tetapi, menurut Hanafiah, supaya jangan merugikan, disyaratkan muwakkil harus mengetahui pengunduran diri si wakil.
- Keluarnya orang yang mewakilkan dari status pemilikan.
Aplikasi Akad Wakalah dalam Perbankan
Wakalah merupakan produk jasa layanan pelengkap di dalam perbankan syariah. Akad wakalah terjadi dimana nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya dalam melakukan pekerjaan tertentu seperti berikut ini:
- Jasa Transfer (Remmitance)
Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana nasabah memberi kuasa kepada bank untuk melakukan pengiriman uang kepada pihak penerima sesuai instruksi nasabah. Jasa pengiriman uang dapat dilakukan melalui cabang suatu bank maupun transfer melalui ATM.
- Jasa Penagihan (Inkaso)
Layanan bank satu ini dimulai ketika nasabah memberi kuasa kepada bank untuk melakukan tagihan-tagihannya kepada pihak lain.
- Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit)
Akad wakalah dalam jasa letter of credit (L/C) dimulai ketika nasabah memberi kuasa kepada bank untuk memberikan jaminan pembayaran atas transaksi ekspor impor kepada eksportir di luar negeri. Khusus transaksi L/C, ada beberapa prinsip yang digunakan antara lain: Wakalah bil ujrah, Wakalah bil ujrah dan Musyarakah, dan Wakalah bil ujrah dan Murabahah.
Perlakuan Akuntansi Wakalah
Bagi pihak yang mewakilkan/wakil/penerima kuasa:
Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu).
Jurnal:
Kas xxx
Pendapatan Wakalah xxx
Pada saat membayar beban
Jurnal:
Beban Wakalah xxx
Kas xxx
Pada saat diterima pendapatan untuk jangka waktu dua tahun di muka
Jurnal:
Kas xxx
Pendapatan wakalah
diterima di muka xxx
Pada saat mengakui pendapatan wakalah akhir periode
Jurnal:
Pendapatan wakalah
diterima di muka xxx
Pendapatan wakalah xxx
Bagi pihak yang meminta diwakilkan
Pada saat membayar ujr/komisi
Jurnal:
Beban wakalah xxx
Kas xxx
Hikmah Wakalah
Hikmah yang diperoleh dari wakalah antara lain sebagai berikut:
- Mengajarkan prinsip tolong menolong antara satu dengan yang lainnya untuk tujuan kebaikan, bukan untuk kejahatan atau kemaksiatan.
- Mengajarkan kepada manusia untuk merenungi bahwa hidup ini tidak sempurna. Dalam memenuhi kebutuhannya, tidak semua pekerjaan dapat dilakukan atau diselesaikan sendiri. Oleh sebab itu manusia perlu mewakilkan kepada orang lain.
- Memberikan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan sesuatu sehingga mengurngi pengangguran.
oleh Admin | Okt 20, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Baitul Mal Wat Tanwil (BMT) berarti rumah zakat dan rumah harta. BMT bergerak dalam dua bidang usaha utama yaitu sebagai Baitul Mal dan Baitul Tanwil. Fungsi Baitul Mal adalah menyalurkan amanah zakat, infaq, dan shodaqoh, sedangkan Baitul Tanwil melakukan usaha simpan pinjam dan usaha di sektor riil. Pada prinsipnya, BMT memiliki sistem operasi yang tidak jauh berbeda dengan sistem operasi Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Perbedaannya hanya meliputi lingkup dan produk yang dihasilkan.
Badan hukum yang disandang BMT terdiri atas
- Koperasi Serba Usaha dan Koperasi Simpan Pinjam.
- Kelompok Swadaya Masyarakat.
- Lembaga Pengembangan Swadaya Masyarakat (LPSM) yang diberikan wewenang oleh BI untuk membina KSM dan memberikan sertifikat kepada KSM.
Sebagai lembaga keuangan informal BMT juga memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Untuk modal awal antara 5 sampai 10 juta.
- Pembiayaan yang diberikan pada anggota relatif kecil.
- Menerima titipan zakat, infaq, dan sodaqoh.
- Calon pengelola yang dipilih harus memiliki akidah, komitmen tinggi, amanah, jujur, dan jika memungkinkan minimal lulusan Diploma III atau Strata 1.
Sesuai fungsi dan jenis dana yang dikelola oleh BMT, maka dapat menghasilkan beberapa jenis produk pengumpulan dan penyaluran dana seperti,
- Simpanan wadiah, titipan dana yang tiap waktu dapat ditarik pemilik dengan menggunakan surat berharga pemindahbukuan.
- Simpanan atau tabungan mudharabah, simpanan atau tabungan pemilik dana yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan dengan perjanjian yang disepakati sebelumnya.
Ada dua jenis akad dalam produk penyaluran dana BMT
- Akad tijarah (jual beli)
- Akad syirkah (penyertaan dan bagi hasil)
Dasar hukum BMT adalah koperasi syariah, UU No. 25 tahun `1992 tentang perkoperasian sebagai payung hukum berdirinya BMT.
Akad Murabahah
Akad murabahah adalah kontribusi penyaluran dana terbanyak pada BMT. Perlakuan akuntansi murabahah pada BMT harus sesuai dengan PSAK 102 yang merupakan revisi dari PSAK 59. Standar akuntansi ini harus menyadikan informasi yang cukup jelas, dapat dipercaya dan relevan bagi penggunanya, namun tetap pada konteks syariah Islam. Penyajian informasi semacam ini penting karena untuk proses pmbuatan keputusan ekonomi oleh pihak-pihak yang berhubungan dengan lembaga keuangan mikro syariah baik internal berupa pengurus, pengelola, dan anggota BMT, serta pihak eksternal seperti Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil sebagai pendamping masyarakat dan siapa pun yang berkepentingan dengan BMT.
Pembiayaan murabahah merupakan konsep yang cocok untuk digunakan dalam pembiayaan (1) konsumtif; (2) investasi; (3) modal kerja. Pembiayaan konsumtif sendiri merupakan jenis pembiayaan yang diberikan untuk tujuan diluar usaha dan umumnya bersifat perorangan. Pembiayaan ini digunakn untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan akan habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
DSN MUI mengeluarkan fatwa No. 84/DSN/MUI/XII/2012, yang menyatakan bahwa pengakuan keuntungan murabahah dalam bisnis yang dilakukan oleh para pedagang (al-tujjar) boleh dilakukan secara proporsional (thariqah mubasyirah). Sebenarnya terdapat beberapa jenis bentuk pelayanan pembiayaan lain yang disediakan oleh lembaga keuangan syariah khususnya koperasi syariah, antara lain: Murabahah (Jual Beli), Musyarokah (Bagi Hasil), Mudhorobah (Bagi Hasil), Rohn (Gadai), serta Ijaroh (Jasa).
Namun dari semua pembiayaan itu yang paling poluler dan diminati masyarakat adalah murabahah, juga yang ditawarkan oleh koperasi syariah. Murabahah diaplikasikan dalam bentuk pesanan beli antara nasabah dengan bank (lembaga keuangan syariah). Dalam kegiatan ini BMT (lembaga keuangan lain) diperbolehkan untuk meminta uang muka sebagai tanda keseriusan dan jaminan agar tidak ada pihak yang dirugikan di kemudian hari.
Berkaitan dengan dasar hukum syariah yang berhubungan dengan akad Murabahah, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Ayat ini menjelaskn bahwa Allah tidak melarang umatnya untuk bermuamalah dan melakukan hutang piutang. Ketika hutang piutang tersebut terjadi dalam waktu yang lama maka dianjurkn untuk mencatatnya agar yang memberi piutang merasa tenang dengan penulisan tersebut. Keberadaan PSAK akan mampu menghantarkan sistem akuntansi yang baik pula, yang mana hal tersebut juga akan mendorong pesatnya perekonomian Islam. Standar akuntansi di Indonesia yang berprinsip bahwa akuntansi Indonesia merupakan masalah penting dalam profesi dan semua pemakai laporan yang memiliki kepentingn terhadapnya. Standar Akuntansi ini akan terus berkembang dan berubah sesuai dengan perkembangan serta tuntutan masyarakat.
Sekian artikel mengenai Baitul Maal wa Tamwil – bagian 2 kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!
Keep learning, sharing, inspiring…
Oleh: Tim Prodi Akuntansi Syariah
oleh Admin | Okt 20, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
PPh Pasal 22 adalah Pajak yg dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah, baik itu dari Pempus maupun Pemda atau instansi pemerintahan lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang , dan badan2 tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Kegiatan yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah Pertama, Pembayaran atas penyerahan barang di lingkungan pemerintahan yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah. Kedua, kegiatan di bidang impor; Ketiga, kegiatan usaha di bidang lain. Kedua kegiatan yg terakhir kita sebutkan itu dipungut; oleh badan2 tertentu yang ditunjuk Menkeu, bisa pemerintahan ataupun swasta. PPh Pasal 22 Impor & PPh Pasal 22 Kegiatan Usaha Lain.
PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah
Berdasarkan PMK No. 224/PMK.011/2012, yang dapat memungut PPh Pasal 22 Bendaharawan meliputi:
(1) Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); memungut PPh Pasal 22 pada Pempus, Pemda, Instansi Pemerintahan dan Lembaga Kenegaraan Lainnya berkenaan dgn pembayaran dan pembelian barang.
(2) Bendahara Pengeluaran memungut PPh Pasal 22 berkenaan dgn pembayaran dan pembelian barang yang dilakukan dgn mekanisme uang persediaan (UP).
(3) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang didelegasikan KPA menerbitkan Surat Perintah Pembayaran memungut PPh Psal 22 berkenaan dgn pembayaran dan pembelian barang kpd pihak ke-3 yg dilakukan dgn mekanisme pembayaran lgsg (LS).
Transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah adalah sebagai berikut:
Pembayaran yg dilakukan oleh pemungut pajak yg jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000 dan tidak merupakan jumlah yg dipecah2.
Tatacara penyetoran PPh Pasal 22 Bendaharawan yang dilakukan pemungut. Wajib disetorkan ke Kas Negara bisa melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yg ditunjuk Menkeu dgn menggunakan SSP atas nama rekanan serta, dittd oleh Pemungut Pajak. Sifat dari PPh Pasal 22 Bendaharawan itu tidak final, jadi dapat diangsurkan.
Pengenaan tarif untuk PPh Pasal 22 Bendaharawan itu sebesar 1,5%. Dasar pengenaannya itu dari harga pembelian yang dibayarkan. harga pembeliannya itu tidak termasuk PPN ya didalamnya.
Cara mengatasi, jika harga pembeliannya sudah termasuk PPN ? Rumusnya = (100 ; 110) X Harga Pembelian atau Harga Penjualan.
Rumus menghitung PPh Pasal 22 Bendaharawan itu (1,5% X Dasar Pengenaan Pajak)
Contoh terkait PPh Pasal 22 Bendaharawan.
- CSA menjual barang peralatan kantor kepada Kementrian Perhubungan senilai Rp.350.000.000 (sudah trmsk PPN 10%) dan diketahui dana pembelian berasal dari APBN
karena sudah termasuk PPN, jadi harus dicari dulu harga sebelum dikenakan PPN (100;110) X Rp. 350.000.000 = Rp. 318.181.818
Setelah diketahui harga sebelum dikenakan PPN ialah sebesar Rp. 318.181.818 . Next kita cari deh PPh Pasal 22 Bendaharawan dengan rumus = 1,5% X Rp. 318.181.818 = Rp. 477. 272.7,27 PPh Pasal 22 Bendaharawan nya sebesar Rp. 477. 272.7,27
Batas waktu untuk pembayaran/pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan yaitu pada hari yang sama saat melakukan penyerahan barang, sedangkan untuk pelaporan SPT Masa-nya pada tanggal 14 bulan berikutnya.
Sekian artikel mengenai PPh Pasal 22 Bendaharawan kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!
Keep learning, sharing, inspiring…
oleh Admin | Okt 20, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
Hai Sob, selamat siang.
Masih ingat dengan isu kenaikan harga rokok?
Nah, siang ini Gogo akan menjelaskan tentang #PajakRokok yah, Sob.
Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok. Rokok yang dimaksud meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dikecualikan dari objek Pajak adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang cukai. Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak
Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Sampai disini dulu ya Sob kultweet #PajakRokok
Jangan lupa beli rokok yang terdapat pita cukai nya yah.. Bangga Bayar Pajak!!!
Sumber :
Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009
Sekian artikel mengenai Pajak Rokok kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!
Keep learning, sharing, inspiring…
Komentar Terbaru