Value Chain

[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/Kultweet-25-April-2018-NEW-ALL.odt” comments=”true”]

Dana Talangan Haji

Pegadaian Syariah
Assalamualaikum wr.wb .
Hallo Sobat Gogo , Jumpa Lagi di Jum’at berkah kali ini dengan prodi aksyar , jgn lupa
baca Al-kahfi y, biar makin lengkap jum’at nya. Sperti biasa Jumat mlm kita isi dgn materi
yg menarik dan bikin hati adem. pembahasan kali ini, kita akan bahas “Dana Talangan
Haji”. Dana talangan haji merupakan pinjaman dari bank kepada nasabah, khusus untuk
menutupi kekurangan dana untuk memperoleh jatah kursi (porsi haji) dan untuk pelunasan
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Prosedur talangan haji oleh LKS diterapkan
menggunakan 3 cara yaitu, Al-Qardh (hutang) yaitu talangan dana untuk memperoleh
porsi haji regular. Ijarah (sewa) yaitu Jasa pembelian paket haji dari penyelenggara haji
oleh bank yang dialih manfaatkan kepada pengguna jasa (nasabah) dengan sewa jasa
(ujrah). Kafalah yaitu penjaminan bank kepada penyelenggara haji untuk membayar biaya
ibadah haji nasabah pada saat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan.
Hukum dana talangan haji ini dibolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)
melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO:29/DSN-MUI/VI/2002 tentang
pembiayaan pengurusan haji lembaga keuangan syariah ditetapkan bahwa, dalam
pengurusan haji bagi nasabah, LKS (Lembaga Keuangan Syariah) dapat memperoleh
imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor
9/DSN-MUI/IV/2000. Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran
BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) nasabah dengan menggunakan prinsip al-
Qardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001. Jasa pengurusan haji yang
dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji. Besar imbalan
jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS
kepada nasabah.
Contoh Praktik: Nasabah mendaftarkan diri kesalah satu bank syariah (LKS) untuk
mendaftar haji. Dan wajib menyetor uang muka minimal sebesar 5% atau sesuai ketentuan
pihak bank dari nilai pembiayaan haji untuk mendapatkan jatah porsi haji. Lalu, pihak bank memberikan dana talangan agar mendapatkan porsi haji (jatah kursi), sesuai
ketentuan penyelenggara haji.
Dalam produk dana talangan haji tersebut ada dua akad yang digabung dalam
sebuah produk yaitu: Akad qardh (pinjam meminjam) dalam bentuk pemberian talangan
dana dari pihak bank kepada pendaftar haji. Akad ijarah (jual beli jasa) dalam bentuk
ujrah (fee administrasi yang diberikan oleh pendaftar haji sebagai pihak terhutang kepada
bank sebagai pemberi pinjaman).
Menggabungkan qard dengan ijarah telah dilarang oleh Rasulullah
shallalllahu’alaihi wasallam, “Tidak halal menggabungkan akan pinjaman dengan akad
jual beli.” (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani), hal tersebut menjadi
bertentangan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) NO:29/DSN-MUI/VI/2002
pada poin ke 3 dan ke 4.
Sesuai dengan peraturan menteri agama pasal 6A Nomor 24 tahun 2016 bahwa
Bank Penerima Setoran BPIH dilarang memberikan layanan dana talangan haji secara
langsung maupun tidak langsung, dana talangan haji yang telah diberikan oleh BPS BPIH
sebelum berlakunya peraturan menteri ini harus diselesaikan dengan jemaah haji, paling
lambat 31 Desember 2020.
Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan
semakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .
Wassalammualaikum wr. wb

 

SUMBER

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Dana
Talangan Haji:

PERMENAG RI pasal 6A Nomor 24 tahun 2016
Pembiayaan Ibadah Haji Pada LKS, CAKRAWALA: Jurnal Studi Islam,Vol. XII, No
2,2017
https://www.syariahislam.com/dana-talangan- haji-bank- syariah/

Makrab Banten 2018

Makrab Banten 2018

Dalam rangka mempererat tali persaudaraan sesama anggota, pada tanggal 28-29 April 2018 lalu, Chapter Banten Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia (KJAI) mengadakan kegiatan Malam Keakraban (Makrab) di Villa Cikoromoy, Pandeglang, Banten. Selain untuk refreshing dan mengenalkan KJAI, acara ini juga bertujuan untuk mengenal dan memahami lebih jauh karakter masing-masing anggota.

Makrab yang dihadiri oleh batch empat hingga batch tujuh ini memiliki beberapa rangkaian acara, yang pertama adalah Sosialisasi dan Kupas Tuntas KJAI yang dipandu oleh Azzam Azaly M selaku koordinator Chapter Banten. Sesi ini memiliki tujuan untuk lebih mengenalkan dan menjelaskan KJAI kepada semua anggota Chapter Banten, khususnya anggota baru dari batch tujuh. Rangkaian berikutnya adalah Acara Malam yang diisi dengan sesi diskusi KJAI bersama kak Han Fajri dari batch empat chapter Jabodetabek, sambil menikmati bakar sosis dan crabstick ditambah hidangan seblak yang menemani jalannya acara ini menjadi semakin hangat. Acara ini dilanjutkan kembali di pagi hari dengan kegiatan senam, outbond yang di pandu oleh Azzam dan permainan-permainan lain yang menambah kesan kebersamaan anggota chapter banten.

Overview 12th GSENT

Overview 12th GSENT

Berdasarkan proyeksi tahun 2030 Indonesia akan menjadi negara dengan ekonomi terbesar di dunia. Menurut laporan lembaga audit dan konsultan profesional Pricewaterhouse-Coopers (PwC), Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berdasarkan paritas daya beli Purchasing Power Parity (PPP) mencapai USD 5,424 triliun pada 2030. Secara keseluruhan pada tahun tersebut sejumlah negara berkembang akan menjadi penopang kekuatan ekonomi dunia. Menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) untuk menjadi negara dengan ekonomi kuat, kehadiran Ekonomi Islam menjadi harapan bagi Indonesia dan dunia dalam mewujudkan masyarakat madani dunia. Mengutip riset International Monetary Fund (IMF), posisi perekonomian Indonesia tahun 2016 berada di peringkat 8 dengan total Produk Domestik Bruto (PDB) US$ 3.028 miliar.

Implementasi untuk mewujudkan Indonesia menjadi salah satu negara dengan perekonomian terbesar merupakan tantangan besar bagi Indonesia. Indonesia harus memulai upaya-upaya intensif untuk mencapai hal tersebut. Oleh sebab itu, perlu adanya upaya yang lebih maju untuk mencapai tujuan tersebut. Tujuan utama GSENT 2018 adalah untuk memfasilitasi masyarakat Indonesia untuk turut berkontribusi serta mengelola tantangan dan peluang dengan cermat, juga sebagai dorongan penuh terhadap kemajuan ekonomi syariah kepada para praktisi, akademisi, serta regulator agar mampu memiliki kondisi ekonomi yang mandiri, sehingga ekonomi syariah dapat menjadi poros perekonomian dunia.

Peluang dan tantangan ini menjadi momentum tepat bagi Sharia Economic Forum Universitas Gunadarma dalam upaya menjawab tantangan zaman melalui kemegahan rangkaian acara “Gunadarma Sharia Economic Event (GSENT) 2018”. GSENT 2018 merupakan perhelatan akbar sebagai bukti kecintaan terhadap perkembangan negara Indonesia yang akan memberikan performa prima melalui tema besar, yakni “Revitalise the Role of Islam in Realizing Indonesia as One of the Largest Economies in the World” kedalam sub-sub tema menarik diantaranya: Industry, Inovation and Infrastructure, Quality Education, Halal Lifestyle, No Poverty, Renewable Energy, Wealth Distribution dan Financial Technology yang mengacu kepada masalah perekonomian yang sedang hangat diperbincangkan. Oleh sebab itu, sudah saatnya Indonesia dapat melihat potensi ekonomi syariah di ranah global.

For Immediate Release

Sharia Economic Forum (SEF) Universitas Gunadarma Menyelenggarakan

“12th Gunadarma Sharia Economic Event (GSENT)

Depok, 17-21 April 2018 – Sharia Economic Forum (SEF) adalah Kelompok Studi Ekonomi Islam di Universitas Gunadarma, dengan bangga menyelenggarakan 12th Gunadarma Sharia Ecocnomic Event (GSENT). Gunadarma Sharia Economic Event (GSENT) merupakan event terbesar dan termegah yang diselenggarakan oleh Sharia Economic Forum (SEF) Universitas Gunadarma. Menghadirkan pembicara-pembicara professional dan berkompeten dari dalam dan luar negeri, serta dihadiri oleh lebih dari 2200 peserta.

Tahun ini, 12th GSENT bertemakan Revitalise the Role of Islam in Realizing Indonesia as One of the Largest Economies in the World, yang terselenggara atas kerjasama, dan hubungan baik Sharia Economic Forum (SEF) dengan Universitas Gunadarma (UG), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), PT. Mandom, Kiyora, Badan Amil Zakat Pertamina (BAZMA), CIMA Global Indonesia, Mandiri Amal Insani, Gumindo Bogamanis, PT. Pembangunan Perumahan (PP), Majalah Marketing, Majalah Stabilitas, Tabloid Kontan, Kompas, dan Farfala Syar’i. Didukung oleh lebih dari 7 Organisasi/Asosiasi, disponsori lebih dari 10 perusahaan, dan dipublikasikan lebih dari 17 media partner.

Rangkaian acara 12th GSENT terdiri dari 2 Seminar Internasional, 3 Seminar Nasional, dan Konferensi Mahasiswa (Student Conference), serta Olimpiade Nasional Ekonomi Islam. GSENT 2018 mengundang seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi dalam rangkaian seminar, diantaranya dihadiri oleh perwakilan dari Islamic Economic Forum for Indonesian Development (ISEFID), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FOSSEI), Dosen dari Perguruan Tinggi, Mahasiswa, dan umum.

Selain Olimpiade Nasional Ekonomi Islam, 12th GSENT juga menggelar Lomba Video Kreatif mengenai Sosialisasi Ekonomi Syariah dan Best Photo Contest dengan menshare foto ke Instragram. Sharia Ecomic Forum menganugerahkan penghargaan kepada sponsor yang telah bekerjasama dalam menyelenggarakan 12th GSENT yakni kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), PT. Mandom, Kiyora, Badan Amil Zakat Pertamina (BAZMA), CIMA Global Indonesia, Mandiri Amal Insani, Gumindo Bogamanis, PT. Pembangunan Perumahan (PP), Majalah Marketing, Majalah Stabilitas, Tabloid Kontan, Kompas, dan Farfala Syar’i.

17 April 2018

Seminar Nasional ini terselenggara atas kerjasama Sharia Economic Forum dengan lebih dari 40 institusi, baik dari lembaga pemerintahan maupun swasta, yang merupakan salah satu dari rangkaian seminar 12th Gunadarma Sharia Economic Event (GSENT). Seminar satu hari penuh yang dimulai sejak pukul 09:00 – 16:00 WIB. Untuk sesi pertama yaitu seminar nasional yang memaparkan strategi membentuk dan mengembangkan Generasi Era Milennial menjadi agent of change sehingga dapat berperan dalam kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yang bermoral. Serta pentingnya pembekalan sistem pendidikan islami dalam rangka penguatan nilai moral bangsa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Islam.

Sedangkan seminar nasional di sesi siang membahas terkait pemanfaatan potensi sumber daya alam terbarukan tanpa merusak lingkungan demi terciptanya lingkungan hijau yang berkelanjutan.

Topik Seminar Internasional ini meliputi:

Sesi 1 “How to Engage the Millennials Generation Become Agents of Change to Perform the Role for Islamic Economics in Society?”

Sesi 2 “How Contribution of Islamic to Renewable Energy Resources towards Sustainable Development of Green Economy?”

Dengan rincian pemateri sebagai berikut:

Sesi 1 “How to Engage the Millennials Generation Become Agents of Change to Perform the Role for Islamic Economics in Society?”

 Ir. Hendarman, Msc. Ph.D (Keynote Speaker)

Kepala Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan

 Izzani Ulfi, S.E., Sy., M.Ec (Moderator)

Dosen Universitas Gunadarma

 Prof. Dr. Amal Fathullah Zarkasyi, M. A. (Narasumber 1)

Rektor Universitas Darussalam Gontor

 Prof. Dr. H. Veithzal RivaiMBA. (Narasumber 2)

Ketua Dewan Pakar Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI)

 

 

 

Sesi 2 “How Contribution of Islamic to Renewable Energy Resources towards Sustainable Development of Green Economy?”

 Dr. Ir. Riskayanto, M.M (Moderator)

Ketua Prodi Ekonomi Syariah Universitas Gunadarma

 Wilman Ramdani, S .Ag, M (Narasumber 1)

Sekjend di Center for Indonesian Resources Strategic Studies

 Drs. Wawan Supriatna, M. Pd (Narasumber 2)

Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi

 Dr. Eng. Yunus Daud, Dipl.Geotherm.Tech., M.Sc. (Narasumber 3)

Ketua Program Magister Eksplorasi Geothermal Universitas Indonesia dan Founder PT NewQuest Geotechnology

 

18 April 2018

Seminar Nasional ini terselenggara atas kerjasama Sharia Economic Forum dengan lebih dari 40 institusi, baik dari lembaga pemerintahan maupun swasta, yang merupakan salah satu dari rangkaian seminar 12th Gunadarma Sharia Economic Event (GSENT). Seminar satu hari penuh yang dimulai sejak pukul 09:00 – 16:00 WIB. Untuk sesi pertama yaitu seminar internasional yang memaparkan upaya mewujudkan pembangunan berkeadilan dengan pemerataan distribusi yang dapat diimplementasikan secara global guna mendukung petumbuhan perekonomian yang berkelanjutan.

Sedangkan seminar nasional di sesi siang membahas terkait pengoptimalan Indonesia sebagai kiblat industri halal dengan memanfaatkan trend dan potensi bisnis halal serta mengoptimalkan segmen konsumen industri halal yang paling tinggi di dunia.

Topik Seminar Internasional & Nasional ini meliputi:

Sesi 1 “Establishing the Equitable Infrastructure towards Economic Justice and Prosperity”

Sesi 2 “Implementing Halal Industry towards Indonesia as the Global Halal Lifestyle Center”

Dengan rincian pemateri sebagai berikut:

Sesi 1 “Establishing the Equitable Infrastructure towards Economic Justice and Prosperity”

 Ir. Djoko Kirmanto, Dipl. HE (Keynote Speaker)

   Minister of Public Works Indonesia (2004-2014)

 Ir. Irina Mildawani, MT.PhD (Moderator)

   Dosen Universitas Gunadarma

 Husni M B, MBA.

   Business Development Manager of EthisCrowd

 Representatif Bappenass.

Sesi 2 “Implementing Halal Industry towards Indonesia as the Global Halal Lifestyle Center”

 Dr. TGH. Muhammad Zainul Majdi, M.A. (Keynote Speaker)

Gubernur NTB (2008 – 2018)

 Nur Azifah, S.E., MM.

Dosen Universitas Gunadarma

 Riyanto Sofyan, B.S.E.E., M.B.A

Ketua Tim Percepatan Pariwisata Halal Kementerian Pariwisata

 Aisha Maharani

Founder Halal Corner

 

21 April 2018

Seminar Nasional ini terselenggara atas kerjasama Sharia Economic Forum dengan lebih dari 40 institusi, baik dari lembaga pemerintahan maupun swasta, yang merupakan salah satu dari rangkaian seminar 12th Gunadarma Sharia Economic Event (GSENT). Seminar satu hari penuh yang dimulai sejak pukul 09:00 – 16:00 WIB. Untuk sesi ini yaitu Student Conference yang merupakan kompetisi akbar untuk membentuk kader-kader ekonomi Islam yang kontributif, inovatif, dan inspiratif dalam upaya menuju ekonomi berkeadilan.

Topik Student Conference ini meliputi:

“Realizing Maqashid Al-Shariah to Achieve Economic Justice through Islamic Philanthropy”

Dengan rincian pemateri sebagai berikut:

“Realizing Maqashid Al-Shariah to Achieve Economic Justice through Islamic Philanthropy”

 Dr. Ir. Imam Teguh Saptono (Keynote Speaker)

Presiden Direktur Global Wakaf Corporation (GWC))

Artikel dan Foto dari panitia penyelenggara. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan mengunjungi website kami di www.shariaeconomicforum.org

Utang Pemerintah

Hangatnya pemberitaan mengenai “Utang Pemerintah” akhir-akhir ini
menarik perhatian kita untuk mengulas mengenai utang pemerintah.
Berdasarkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
160/PMK.05/2017 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang
Pemerintah (SAUP), Utang Pemerintah adalah kewajiban yang timbul dari
peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber
daya ekonomi pemerintah yang wajib dibayarkan kembali kepada pihak pemberi
pinjaman yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian Utang
Pemerintah. Karakteristik utama dari kegiatan Utang Pemerintah yaitu adanya
pengakuan pemerintah pusat atas Utang Pemerintah dan kewajiban lainnya yang
diperjanjikan dalam Perjanjian Utang Pemerintah.
Utang pemerintah terbagi menjadi utang jangka panjang dan utang jangka
pendek.
1. Utang jangka panjang pemerintah, dapat bersumber dari sumber
pinjaman dan sumber penerbitan SBN Jangka Panjang.
2. Utang jangka pendek pemerintah, terdiri dari bagian lanar utang jangka
panjang, SBN Jangka Pendek, dan utang bunga.

SAUP merupakan subsistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN). Pengelolaan utang pemerintah
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko beserta
unit akuntansi dan unit pelaporan yang melakukan pengelolaan BA BUN
Pengelolaan Utang Pemerintah. Laporan Keuangan yang disusun BA BUN
Pengelolaan Utang Pemerintah, terdiri dari:
1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
2. Laporan Operasional (LO);
3. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
4. Neraca; dan
5. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

 

Berdasarkan info yang diperoleh dari website kemenkeu bahwa utang
pemerintah per Februari 2018 sebesar Rp4.000 T, namun jumlah tersebut tidak
mengancam stabilitas perekonomian negara saat ini.

Alasan pemerintah perlu berutang
Utang diperlukan agar pemerintah dapat menjalankan fungsi penting dan
mendesak dengan lebih cepat (tanpa penundaan).
1. Menjaga momentum dan menghindari Opportunity Loss
– Beberapa kebutuhan belanja tidak bisa ditunda, misalnya penyediaan
fasilitas kesehatan dan ketahanan pangan;
– Penundaan hanya akan mengakibatkan biaya/kerugian yang lebih besar
dimasa datang.
2. Memberikan legacy (warisan) yang baik untuk generasi selanjutnya
– Beberapa belanja saat ini diperlukan/dinikmati oleh generasi mendatang,
misalnya belanja pendidikan dan infrastruktur
– Golden rule, maksudnya utang untuk investasi dapat memnuhi keadilan
antar generasi karena akan mewariskan aset bagi generasi mendatang
– Legacy yang baik muncul apabila utang digunakan untuk membiayai
hal-hal yang produktif.
3. Menjaga dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, tanpa utang ekonomi
Indonesia tidak bisa tumbuh pada level saat ini
4. Mengembangkan pasar keuangan, dengan cara:
– Menyediakan brenchmark bagi industri keuangan
– Menyediakan alternatif investasi bagi masyarakat
– Membantu BI dalam kegiatan operasi moneter

Perlu kita ketahui bahwa utang pemerintah masih dalam ambang batas
aman, sebab pengadaan utang telah dilakukan pemerintah secara prudent, terkur
dan sustain. Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
pasal 12 ayat 3 telah mengatur bahwa:
– Defisit anggaran dibatasi maksimal l3% dari Produk Domestik Bruto

 

Jumlah utang dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto

Rasio utang pemerintah per Februari 2018 sebesar 29.2%, paling rendah jika
dibandingkan dengan negara ASEAN lain contohnya Malaysia 50.8%, Thailand
32.5%, dan Vietnam 62.40%, maka dari itu 3 lembaga pemeringkat di dunia (
Fitch Ratings’s, Standard & Poor’s, dan Moody's) berpendapat bahwa
perekonomian Indonesia sehat dan layak dijadikan tempat berinvestasi. Predikat
layak invetasi merupakan salah satu bentuk apresiasi kinerja pengelolaan utang
pemerintah Indonesia.
Dalam hal pembayaran utang tentu adanya risiko gagal bayar utang yang
dapat juga dipengaruhi inflasi sedangkan nilai inflasi Indonesia lebih rendah
dibandingkan Turki sebagai salah satu anggota G-20 yang notabennya memiliki
iklim ekonomi yang mirip dengan Indonesia, Turki sebesar 10.26% sedangkan
Indonesia 3.18%. Hampir tidak ada negara maju dan berkembang di dunia yang
tidak memiliki utang. Bahkan negara Arab yang kita ketahui memiliki cadangan
minyak berlimpah, punya utang berkisar 17,3% dari PDB

Siklus pengelolaan utang
Pengelolaan utang yang prudent mendukung kesinambungan fiskal.
1. Strategi utang jangka menengah
– Memuat Medium Term Fiscal Framework (Kerangka Fiskal
Jangka Menengah) dan Medium Team Budget Framework
(Kerangka Anggaran Jangka Menengah)
– Kebijakan umum pengelolaan utang
– Target portopolio jangka menengah
– Jangka waktu 5 tahun, dapat ditinjau kembali setiap tahun
2. APBN
– Target pembiayaan tahunan (defisit, refinancing, dll)
– Pedoman untuk eksekusi pengelolaan utang untuk tahun yang
bersangkutan.

Strategi tahunan
– Target portopilio (komposisi, struktur instrumen, target indikator)
– Jangka waktu satu tahun dapat ditinjau kembali ditengah tahun
berdasarkan penyesuaian target APBN dan perkembangan kondisi
pasar.
4. Monitoring kinerja risiko dan portopolio utang
– Dilakukan secara triwulan berdasarkan target dalam strategi
tahunan
– Input untuk strategi berikutnya (jangka menengah dan tahunan).

Dalam kaitannya dengan utang, kita mengenal adanya “Lindung Nilai”.
Transaksi lindung nilai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 36/PMK.08/2017 tentang Transaksi Lindung Nilai Dalam
Pengelolaan Utang Pemerintah. Dalam aturan ini dijelaskan bahwa lindung nilai
adalah suatu cara yang dilakukan untuk memitigasi risiko atau melindungi posisi
nilai suatu aset atau kewajiban yang mendasarinya akibat fluktuasi harga di pasar
keuangan, yang mencakup tingkat bunga dan nilai mata uang di masa yang akan
datang. Transaksi ini dilakukan oleh Pemerintah dengan Counterparty Lindung
Nilai dalam rangka mengendalikan risiko fluktuasi beban pembayaran bunga dan
kewajiban pokok utang, dan/ atau melindungi posisi nilai utang dari risiko yang
timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya volatilitas faktor-
faktor pasar keuangan. Counterparty adalah pihak yang bersedia dan sepakat
melakukan Pemerintah.
Lindung nilai atas instrumen Utang Pemerintah dapat dilakukan dalam
bentuk:
1. Pinjaman luar negeri;
2. Pinjaman dalam negeri
3. Surat Berharga Negara (SBN)
Transaksi lindung nilai dalam pengelolaan utang Pemerintah ini terkait
dengan pengelolaan risiko portofolio utang; atau pengelolaan risiko fluktuasi
pembayaran kewajiban utang Pemerintah.

Tujuannya adalah untuk:
1. mewujudkan struktur portofolio utang yang optimal, namun tidak ditujukan
untuk spekulasi mendapatkan keuntungan;
2. mengendalikan fluktuasi pembayaran kewajiban utang Pemerintah yang
terdiri dari pokok, bunga, dan biaya lainnya akibat risiko fluktuasi nilai
tukar dan/ atau tingkat bunga dalam jangka waktu tertentu.
Struktur organisai pelaksana transaksi lindung nilai terdiri dari Menteri,
Direktur Jenderal, UPR, UPT, dan UPSP
Terdapat 2 cara yang dapat dilakukan dalam transaksi lindung nilai, yaitu:
1. melalui permintaan penawaran oleh Pemerintah, atau
2. melalui penawaran dari Counterparty.

Terdapat beberapa point yang perlu diingat terkait Utang Pemerintah, yaitu:
1. Untuk mencapai masyarakat maju dan makmur, Indonesia
membutuhkan pembangunan di berbagai bidang terutama kesehatan,
pendidikan, infrastruktur, dan perlindungan sosial
2. Sumber pembiayaan pembangunan sebagian dibiayai melalui
penambahan utang pemerintah,. Tambahan pembiayaan utang
memungknkan kenaikan belanja produktif di bidang pendidikan,
infrastruktur, kesehatan, transfer ke daerah dan dana desa, serta belanja
sosial.
3. Utang pemeritah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan, dan
terukur sehingga mendapat peringkat layak investasi karena memiliki
risiko yang terkendali.
4. Risiko pembiayaan kembali, rsiko tingkat bunga dan risiko nilai tukar
dikelola dengan baik.