Screening Saham Syariah
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/MATERI-22-SKRINING-SAHAM-SYARIAH.odt” comments=”true”]
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/MATERI-22-SKRINING-SAHAM-SYARIAH.odt” comments=”true”]
Pada Tanggal 28 Febuari 2018, DJKN menyelenggarakan lelang sukarela koleksi pribadi. Lelang sukarela koleksi pribadi Wakil Presiden RI, para Menteri Kabinet Kerja dan Pejabat lainnya . 163 peserta lelang ikut serta mengajukan penawaran lelang. Hasil lelang tersebut akan digunakan untuk kegiatan sosial/amal. Dari 60 barang yang dilelang terjual 59 barang. 40 barang terjual dengan penawaran kehadiran (konvensional), 15 barang terjual dengan penawaran tanpa kehadiran (e-Auction), 4 barang terjual dengan cara penawaran umum namun sayangnya 1 barang belum terjual. Panitia mendapat kehormatan karena mendapat tambahan 2 barang dari koleksi pribadi Ibu Irianan Joko Widodo. Keduanya terjual dengan harga fantastis.
Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi. Dalam teori ekonomi, lelang mengacu pada beberapa mekanisme atau peraturan perdagangan dari pasar modal.
Ada beberapa variasi dari bentuk dasar lelang, termasuk batas waktu, minimum atau maksimum batas harga penawaran, dan peraturan khusus untuk menentukan penawar yang menang dan harga. Peserta lelang mungkin atau mungkin tidak mengetahui identitas atau tindakan dari peserta lain. Tergantung pada lelang, penawar dimungkinkan hadir secara langsung atau melalui perwakilannya, termasuk telepon dan internet. Penjual biasanya membayar komisi kepada pelelang atau perusahaan lelang berdasarkan persentase harga penjualan terakhir.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela.
Balai Lelang
Balai Lelang adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. Balai Lelang berposisi layaknya Event Organizer untuk penyelenggaraan lelang. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Lelang biasanya mendapatkan Surat Perintah Kerja dari Pemohon Lelang (Baik Perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan pengurusan lelang mulai dari permohonan Lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (untuk lelang eksekusi)/ Pejabat Lelang Kelas II, membantu melakukan penagihan (untuk lelang eksekusi), mengumumkan Rencana Pelaksanaan Lelang, dan beberapa hal lain yang diperjanjikan antara Balai Lelang dengan Pengguna Jasa Balai Lelang. Contoh balai lelang yang ada di Indonesia adalah Bali Auction House, PT JBA Indonesia, PT Balai Lelang Tunjungan, Balai Lelang Serasi Astra.
Pejabat Lelang
Pejabat Lelang (PL) adalah orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. Ada 2 (dua) macam Pejabat Lelang :
Pemandu Lelang (Afslager)
Pemandu Lelang (Afslager) adalah orang yang membantu Pejabat Lelang untuk menawarkan dan menjelaskan barang dalam suatu pelaksanaan lelang.
Jenis – Jenis Lelang
Lelang Eksekusi adalah lelang yang dilakukan guna pelaksanaan titel eksekutorial, termasuk dalam lelang eksekusi ini adalah lelang pelaksanaan putusan pengadilan/eksekusi pengadilan, lelang harta pailit, lelang eksekusi hak tanggungan, lelang aset fiducia, lelang eksekusi barang rampasan kejahatan, lelang barang yang tidak dikuasai/dikuasai negara, lelang eksekusi PUPN, lelang eksekusi pajak, dan lainnya[1]. Contoh :
Lelang Non Eksekusi Wajib adalah lelang untuk melaksanakan penjualan (biasanya oleh BUMN, BUMD, atau instansi pemerintah non PNS) yang diwajibkan oleh Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku untuk dijual melalui lelang. Lelang Non Eksekusi Wajib terdiri dari :
Lelang Non Eksekusi Sukarela adalah lelang untuk melaksanakan penjualan barang milik perorangan, kelompok masyarakat atau badan swasta yang dilelang secara sukarela oleh pemiliknya, termasuk BUMN/D berbentuk persero. Contoh :
Dasar Hukum peraturan Menteri keuangan (PMK) No 27/PMK.06/2016 Tetang petunjuk Pelaksanaan Lelang
Lelang E-auction atau lelang Online dibawah ini.
uang jaminan ini maksimal diterima di rekening penyelenggara lelang sebelum batas penerimaan uang jaminan lelang
Jika ditunjuk sebagai pemenang lelang, uang jaminan ini akan diperhitungkan dalam pelunasan. Nah, jika tidak ditunjuk pemenang lelang, uang jaminan lelang akan dikembalikan 100%
Lelang konvensional adalah lelang yang dilakukan dihadapan Pejabat Lelang secara langsung.
Beberapa negara telah menerapkan sugar tax. apa itu sugar tax? Sugar Tax adalah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap makanan dan minuman mengandung kadar gula berlebih. Pajak ini diterapkan untuk menekan angka obesitas dan masalah kesehatan lain yang disebabkan oleh gula.
Berdasarkan penjelasan mengenai sugar tax itu sendiri yang merupakan pengenaan pajak pada makanan atau minuman yang memiliki kadar gula berlebih, apakah minuman Coca-Cola, Sprite, dan Fanta termasuk dalam kadar gula yang berlebihan? Yuk kita bahas disini. Kali ini kita mengambil contoh penerapan Sugar Tax di Negara Australia dan Inggris.
Inggris adalah salah satu negara yang menyukai minuman ringan. Tahun lalu, penduduk di negara itu menghabiskan sekitar 14,8 miliar liter minuman ringan. Kandungan gulanya yang tinggi dan bisa menyebabkan obesitas membuat negara mulai khawatir. Menurut Departemen Kesehatan Inggris, minuman yang mengandung gula merupakan sumber terbesar asupan gula pada anak-anak. Seorang anak dapat mengonsumsi gula lebih dari yang direkomendasikan per harinya hanya dengan meminum sekaleng cola, yang mengandung sembilan sendok teh gula, dikutip dari Rzeuters. Menanggapi kekhawatiran atas obesitas, Inggris mengeluarkan strategi untuk mengurangi kegemukan pada anak-anak, dengan menarik pajak pada perusahaan penjual minuman ringan yang mengandung gula. Pajak yang didapat itu kemudian digunakan untuk program kesehatan yang bertujuan mendorong kegiatan jasmani dan diet seimbang bagi murid sekolah. Selain itu, Pemerintah Inggris juga mendorong agar industri minuman dapat mengurangi hingga 20 persen kandungan gula dalam produk-produk minuman dan juga makanan yang disukai anak-anak, termasuk pengurangan lima persen pada tahun pertama. Pemerintah Inggris akan memberlakukan pajak pada minuman ringan yang mengandung 5 gram per 100 liter akan dikenai 0,18 poundsterling dan yang kandungan gula melebihi 8 gram akan dikenai 0,24 poundsterling. Pajak gula akan mulai diberlakukan mulai April 2018, dan pemerintah Inggris mengatakan bahwa pihaknya akan memberi waktu kepada pada produsen untuk mengubah produk mereka (mengurangi kadar gula). Produk lain yang sangat manis adalah minuman energi Rockstar Punched jambu yang mengandung 15,6 gram per 100 ml. Old Jamaica lama berada di bawah dengan jumlah kandungan gula sebesar 15,2 gram.
Menteri Keuangan Inggris George Osborne telah memberikan konfirmasi untuk tetap menerapkan pajak atas makanan dan minuman yang mengandung gula (sugar tax) meskipun ditolak industri minuman. George menutup perdebatan dengan menegaskan bahwa sugar tax atau pajak atas gula ini akan mulai berlaku efektif pada April 2018 sesuai aturan undang-undang yang telah disusun dalam rancangan anggaran keuangan tahun 2017. Dalam rilis resmi Kementerian keuangan, aturan ini akan mengenakan sugar tax (pajak gula) sebesar £18 (Rp302.300) sampai dengan £24 (Rp403.072) untuk harga satu liter minuman bersoda. Sementara itu, untuk jenis minuman seperti jus buah murni dan minuman dengan kandungan susu yang tinggi akan dibebaskan dari pengenaan sugar tax karena jenis tersebut tidak mengandung gula. Pemerintah berharap dengan diterapkannya sugar tax dapat memberikan kontribusi untuk penerimaan negara hingga sebesar £520 juta (Rp8,7 triliun) pada anggaran keuangan 2018/2019, kemudian sebesar £500 juta (Rp8,3 triliun) pada 2019/2020, dan £455 juta (Rp7,6 triliun) pada 2020/2021.
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/AKUNTANSI-DANA-CADANGAN-1.odt” comments=”true”]
Assalamualaikum wr.wb .
Hallo Sobat Gogo , Jumpa Lagi di Jum’at berkah kali ini dengan prodi aksyar , jgn lupa
baca Al-kahfi y, biar makin lengkap jum’at nya.
Sperti biasa Jumat mlm kita isi dgn materi yg menarik dan bikin hati adem.
pembahasan kali ini, kita akan bahas “ Lembaga Keuangan Syariah “,Nah sobat gogo
sekarang kita bahas mengenai Lembaga Keuangan Syariah, jngan lupa y, Pantengin terus
twitter,line,dan instagram kita sobat gogo.
Salah satu bentuk jasa Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah penyediaan
fasilitas penjamin transaksi perdagangan luar negeri yang dilakukan oleh nasabah, yang
dikenal dengan istilah letter of credit ( L/C ).
Untuk memenuhi kebutuhan transaksi l/c tersebut, lks berkewajiban untuk
menyediakan skema penjaminan yang berdasarkan prinsip – prinsip syariah. Dan perlu
sobat gogo ketahui, di antara prinsip syariah dalam menjalankan transaksi tersebut adalah
penggunaan akad kafalah. Dsn – mui memandang perlu menetapkan fatwa tentang letter
of credit ( l/c ) dengan akad kafalah bil ujrah untuk dijadikan pedoman oleh lks.
Kafalah sendiri merupakan akad penjaminan yang diberikan penanggung ( kafil )
kepada pihak ke tiga ( makful lahu ) untuk memenuhi kewajiban pihak ke dua atau yang
ditanggung ( makful ‘anhu, ashil ) L/C Akad Kafalah Bil Ujrah adalah penjaminan yang
diberikan oleh LKS atas transaksi perdagangan ekspor impor yang dilakukan oleh nasabah
berdasarkan akad Kafalah, dan atas jasa penjaminan tersebut LKS memperoleh fee (ujrah).
Fee atas transaksi akad Kafalah harus disepakati dan dituangkan di dalam akad, dan
bersifat tidak memberatkan, dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak. pernyataan ijab dan
qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam
mengadakan kontrak ( akad ).
Penerapan akad Kafalah dalam transaksi L/C ekspor maupun impor merujuk
kepada fatwa No.34/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Impor Syariah dan
fatwa No.35/DSN-MUI/IX/2002 tentang Letter of Credit (L/C) Ekspor Syariah. Seluruh
rukun dan syarat akad Kafalah Bil Ujrah dalam fatwa ini merujuk pada fatwa No.11/DSN-
MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau tjika terjadi perselisihan
diantara para pihak, maka penyelesainnya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah
setelah tidak tercapai melalui musyawarah.
Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan
smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .
Wassalammualaikum wr. wb
Komentar Terbaru