Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)

 

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLK Syariah) merupakan pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.

Berbeda dengan Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) pada SAK umum yang mengacu kepada transaksi konvensional, KDPPLK Syariah memberikan konsep dasar paradigma, asas transaksi syariah, dan karakteristik transaksi syariah.

 

[Sejarah KDPPLK Syariah]

KDPPLK ini pertama kali disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) pada 27 Juni 2007 dan masih berlaku hingga saat ini.

Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI No. 0823-B/DPN/IAI/XI/2013 maka seluruh produk akuntansi syariah yang sebelumnya dikeluarkan oleh DSAK IAI dialihkan kewenangannya kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI.

 

[Paradigma Transaksi Syariah]

Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma dasar bahwa alam semesta dicipta oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan ilahi) dan sarana kebahagiaan hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual (al-falah).

Paradigma dasar ini menekankan setiap aktivitas umat manusia memiliki akuntabilitas dan nilai illahiah yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha. Paradigma ini akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik

Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horizontal dengan sesama makhluk. Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Akhlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama makhluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis dan harmonis.

 

 

[Asas Transaksi Syariah]

Berdasarkan KDPPLK Syariah, transaksi syariah berdasarkan pada prinsip:

a.  Persaudaraan (ukhuwah) esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan di atas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).

b.  Keadilan (‘adalah) esensinya menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya. Implementasi keadilan dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur:

1) riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);

2) kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);

3) maysir (unsur judi dan sikap spekulatif);

4) gharar (unsur ketidakjelasan); dan

5) haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang terkait).

c. Kemaslahatan (maslahah) esensinya merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta
individual dan kolektif.

d.  Keseimbangan (tawazun) esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya menekankan pada maksimalisasi keuntungan perusahaan semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Sehingga manfaat yang didapatkan tidak hanya difokuskan pada pemegang saham, akan tetapi pada semua pihak yang dapat merasakan manfaat adanya suatu kegiatan ekonomi.

e.  Universalisme (syumuliyah) esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan, sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).

 

 

[Karakteristik Transaksi Syariah]

Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigm dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan sebagai berikut:

  1. transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha;
  2. prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib);
  3. uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas;
  4. tidak mengandung unsur riba;
  5. tidak mengandung unsur kezaliman;
  6. tidak mengandung unsur maysir;
  7. tidak mengandung unsur gharar;
  8. tidak mengandung unsur haram;
  9. tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk);
  10. transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan
    menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad;
  11. tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rekayasa penawaran (ihtikar); dan
  12. tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).

 

 

[Tujuan dan Peranan]

Kerangka dasar ini menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. Tujuan kerangka dasar ini adalah untuk digunakan
sebagai acuan bagi:

  1. penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya;
  2. penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah;
  3. auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai dengan prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum; dan
  4. para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah. Meliputi: investor, pemilik dana qardh, pemilik dana syirkah temporer, pemilik dana titipan, pembayar dan penerima ZIS &wakaf, pengawas syariah, karyawan, pemasok, pelanggan, pemerintah, masyarakat

 

 

[Bentuk Laporan Keuangan]

  1. Posisi Keuangan Entitas Syariah (dalam Neraca)
  2. Informasi Kinerja Entitas Syariah (dalam Laporan Laba-Rugi)
  3. Informasi perubahan posisi keuangan entitas syariah
  4. Informasi lain
  5. Catatan dan Skedul Tambahan

 

 

[Asumsi Dasar]

  1. Dasar Akrual

Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian (dan bukan pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan diungkapkan dalam catatan akuntansi serta dilaporkan dalam laporan keuangan pada periode yang bersangkutan.

  1. Kelangsungan Usaha

Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya di masa depan.

 

 

[Karakteristik Kulaitatif Laporan Keuangan]

Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai.Terdapat empat karateristik kualitatif pokok yaitu:

  1. Dapat Dipahami
  2. Relevan
  3. Keandalan
  4. Dapat dibandingkan

 

 

[Unsur-Unsur Laporan Keuangan]

Sesuai karakteristik maka laporan keuangan entitas syariah antara lain meliputi:

  1. komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan
    komersial:
  2. laporan posisi keuangan;
  3. laporan laba rugi;
  4. laporan arus kas; dan
  5. laporan perubahan ekuitas.
  6. komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan
    sosial:
  7. laporan sumber dan penggunaan dana zakat; dan
  8. laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
  9. komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut.

 

 

[Pengukuran Unsur Laporan Keuangan]

  1. Biaya Historis
  2. Biaya Kini
  3. Nilai Realisasi/penyelesaian

Dasar pengukuran yang lazimnya digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis. Ini biasanya digabungkan dengan dasar pengukuran yang lain. Misalnya, persediaan biasanya dinyatakan sebesarnilai terendah dari biaya historis atau nilai realisasi bersih (lower of cost or net realizable value), atau akuntansi dana pensiun menilai aset tertentu berdasarkan nilai wajar (fair value).

 

 

Sumber

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai KDPPlKS:

http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/tentang-6-kerangka-dasar-sak-syariah

http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/sas-efektif-10-sak-efektif-per-1-januari-2017

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan – IAI, 2007

Lindung Nilai Syariah

[Pengertian]

Terbitnya Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada tanggal 24 Februari 2016, memberikan angin segar bagi dunia keuangan nasional. Saat ini kebutuhan untuk kegiatan lindung nilai (hedging) cukup besar dengan tingginya market uncertainty, baik pada tingkat nasional maupun global. Selama ini ada keengganan mengatur tentang hedging karena sudah terasosiasi dengan spekulasi. Padahal lindung nilai dan spekulasi adalah dua hal yang berbeda, walaupun kadang kala seiring dan sejalan.

Lindung Nilai (al-Tahawwuth/Hedging) atas Nilai Tukar adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi nilai tukar. Sedangkan Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar adalah cara atau teknik lindung nilai atas nilai tukar berdasarkan prinsip syariah. Transaksi Lindung Nilai atas nilai tukar adalah transaksi (akad) yang bertujuan untuk lindung nilai.

Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-Tahawwuth al-Islami/Islamic Hedging) atas Nilai Tukar berdasarkan kebutuhan nyata (al-hajah al-massah) boleh dilakukan dengan syarat mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Fatwa DSN No.96/DSN-MUI/IV/2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah.

Lindung nilai sangat bergantung dengan pembentukan harga di pasar fisik (spot), dengan demikian transaksi lindung nilai harus memiliki underlying transaksi. Tanpa adanya underlying transaksi, maka aktivitas tersebut cenderung spekulatif.

Dalam sistem perekonomian syariah, lindung nilai dibatasi hanya untuk transaksi forward, meskipun sebenarnya terdapat instrumen futures dan opsi. Transaksi futures dan opsi menurut Fatwa Dewan SyariahNasional (DSN) Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) adalah haram. Sedangkan transaksi forward menurut fatwa tersebut hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lilhajah). Lingkup dalam transaksi forward tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Fatwa DSN Nomor 96/MUI/III/2015, tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth
Al-Islamiatau Islamic Hedging).

 

 

[Karakteristik Lindung Nilai Syariah]

Pada tanggal 24 Februari 2016 lalu, BI telah merilis Peraturan Bank Indonesia No. 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip dan Surat Edaran (SE) Ekstern No. 18/11/DEKS yang terbit pada tanggal 12 Mei 2016. Dengan gejolak nilai tukar rupiah yang terus naik turun, upaya lindung nilai (hedging) memang jadi solusi. Tak hanya lembaga keunangan konvensional, bisnis syariah juga bisa memiliki hedging syariah dengan karakteristik yang unik. Berikut ini adalah karakteristik Lindung Nilai Syariah:

  1. Hedging syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif sehingga wajib memiliki 
  2. Karakter yang kedua adalah transaksi ini hanya boleh dilakukan kalau ada kebutuhan riil untuk mengurangi risiko nilai tukar terhadap mata uang asing.
  3. Adanya penggunaan akad muwa’adah. Akad ini mengatur bahwa transaksi lindung nilai syariah akan didahului oleh forward agreement.

 

 

[Ketentuan Akad]

Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar dapat menggunakan salah satu dari akad sebagai berikut:

  1. ‘Aqd al-Tahawwuth al-Basith atauTransaksi Lindung Nilai Sederhana. Dalam akad ini, lindung nilai dilakukan dengan skema transaksiwa’d bi al­‘aqd fi al­mustaqbal atau forward agreement yang diikuti dengan transaksi mata uang asing secara spot pada saat jatuh tempo. Adapun penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.
  2. ‘Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab atau Transaksi Lindung Nilai Kompleks yakni transaksi lindung nilai dengan skema berupa rangkaian transaksi spot danwa‘d bi al­‘aqd fi al-mustaqbal atau forward agreement yang diikuti dengan akad spot pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang.
  3. ‘Aqd al-Tahawwuth fi Suq al-Sil’ah atau Transaksi Lindung Nilai melalui Bursa Komoditi Syariah. Dalam akad jenis ini, transaksi lindung nilai dilakukan dengan skema berupa rangkaian transaksi jual­ beli komoditas dalam mata uang rupiah yang diikuti dengan jual ­beli komoditas dalam mata uang asing. Penyelesaiannya berupa serah terima mata uang pada saat jatuh tempo.

 

Selengkapnya dapat dilihat di Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 02/DSN-MUI/XII/2015 Tentang Pedoman Implementasi Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al Islami / Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar

 

[Mekanisme Lindung Nilai Syariah]

: Ketentuan Mekanisme

1.      Mekanisme Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar dengan ‘Aqd al-ahawwuth al-Basith adalah sebagai berikut:

a.       para pihak saling berjanji (muwa’adah), baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melakukan satu kali Transaksi Spot atau lebih pada masa yang akan datang yang meliputi kesepakatan atas: (1) Mata uang yang diperjualbelikan, (2) jumlah nominal, (3) nilai tukar atau perhitungan nilai tukar, dan (4) waktu pelaksanaan;

b.      pada waktu pelaksanaan, para pihak melakukan Transaksi  Spot (ijab-qabul) dengan harga yang telah disepakati yang diikuti dengan serah terima mata uang yang dipertukarkan.

2.      Mekanisme Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar dengan ‘Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab adalah sebagai berikut:

a.       para pihak melakukan Transaksi Spot;

b.      para pihak saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan satu kali Transaksi Spot atau lebih pada masa yang akan datang yang meliputi kesepakatan atas: (1) Mata uang yang diperjualbelikan, (2) jumlah nominal, (3) nilai tukar atau perhitungan nilai tukar, dan (4) waktu pelaksanaan;

c.       pada waktu pelaksanaan, para pihak melakukan Transaksi Spot (ijab-qabul) dengan harga yang telah disepakati yang diikuti dengan serah terima mata uang yang dipertukarkan.

3.      Mekanisme Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar dengan ‘Aqd al-Tahawwuth  bi al-Sil’ah adalah sebagai berikut:

            Mekanisme 1:

a.       Bursa Komoditi Syariah memfasilitasi pelaku transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar untuk melakukan transaksi atas sil’ah di Bursa Komoditi Syariah;

b.      Para pihak melakukan dua transaksi sil’ah secara berurutan:

            Transaksi Pertama:

1.      Konsumen Komoditi  yang memiliki kewajiban mata uang asing melakukan pemesanan sil’ah dan berjanji (wa’d) untuk membeli sil’ah tersebut secara tunai, bertahap, atau tangguh kepada Peserta Komersial dalam mata uang yang diserahkan;

2.      Berdasarkan pemesanan sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas, Peserta Komersial membeli sil’ah secara tunai dari sejumlah Peserta Pedagang Komoditi  dalam mata uang yang diserahkan;

3.      Peserta Komersial menerima dokumen kepemilikan yang berupa Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT) yang diterbitkan Bursa Komoditi Syariah sebagai bukti pembelian komoditi;

4.      Konsumen Komoditi membeli sil’ah dari Peserta Komersial dengan akad jual-beli murabahah dalam mata uang yang diserahkan, yang pembayarannya dilakukan secara tunai, bertahap, atau tangguh sesuai kesepakatan, dan diikuti dengan serah terima dokumen kepemilikan;

5.      Konsumen Komoditi menjual sil’ah secara tunai kepada Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diserahkan;

            Transaksi Kedua:

1.      Konsumen Komoditi (LKS atau Nasabah) memberikan kuasa (akad wakalah) kepada Peserta Komersial untuk membeli  sil’ah  secara tunai  dalam mata uang yang diserahkan;

2.      Berdasarkan akad wakalah di atas, Peserta Komersial mewakili Konsumen Komoditi membeli sil’ah secara tunai dari sejumlah Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diserahkan;

3.      Konsumen Komoditi menerima dokumen kepemilikan yang berupa Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT) yang diterbitkan Bursa Komoditi Syariah sebagai bukti pembelian komoditi;

4.      Peserta Komersial membeli sil’ah dari Konsumen Komoditi dengan akad jual-beli murabahah dalam mata uang yang diterima, yang pembayarannya dilakukan secara tunai, bertahap, atau tangguh sesuai kesepakatan, dan diikuti dengan serah terima dokumen kepemilikan;

5.      Peserta Komersial menjual sil’ah secara tunai kepada Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diserahkan;

6.      Konsumen Komoditi menerima mata uang yang diterima dari Peserta Komersial dalam rangka menunaikan kewajibannya kepada pihak lain dan menyerahkan mata uang yang diserahkan kepada Peserta Komersial.

            Mekanisme 2:

a.       Bursa Komoditi Syariah memfasilitasi pelaku transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar untuk melakukan transaksi atas sil’ah di Bursa Komoditi Syariah;

b.      Para pihak melakukan dua transaksi sil’ah secara berurutan:

            Transaksi Pertama:

1.      Konsumen Komoditi  yang memiliki kewajiban mata uang asing melakukan pemesanan sil’ah dan berjanji (wa’d) untuk membeli sil’ah tersebut secara tunai, bertahap, atau tangguh kepada Peserta Komersial dalam mata uang yang diserahkan;

2.      Berdasarkan pemesanan sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas, Peserta Komersial membeli sil’ah secara tunai dari sejumlah Peserta Pedagang Komoditi  dalam mata uang yang diserahkan;

3.      Peserta Komersial menerima dokumen kepemilikan yang berupa Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT) yang diterbitkan Bursa Komoditi Syariah sebagai bukti pembelian komoditi;

4.      Konsumen Komoditi membeli sil’ah dari Peserta Komersial dengan akad jual-beli murabahah dalam mata uang yang diserahkan, yang pembayarannya dilakukan secara tunai, bertahap, atau tangguh sesuai kesepakatan, dan diikuti dengan serah terima dokumen kepemilikan;

5.      Konsumen Komoditi menjual sil’ah secara tunai kepada Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diserahkan;

            Transaksi kedua:

1.      Konsumen Komoditi (LKS atau Nasabah) memberikan kuasa (akad wakalah) kepada Peserta Komersial untuk membeli  sil’ah  secara tunai  dalam mata uang yang diterima;

2.      Berdasarkan akad wakalah di atas, Peserta Komersial mewakili Konsumen Komoditi membeli sil’ah secara tunai dari sejumlah Peserta Pedagang Komoditi  dalam mata uang yang diterima;

3.      Konsumen Komoditi menerima dokumen kepemilikan yang berupa Surat Penguasaan Atas Komoditi Tersetujui (SPAKT) yang diterbitkan Bursa Komoditi Syariah sebagai bukti pembelian komoditi;

4.      Peserta Komersial membeli sil’ah dari Konsumen Komoditi dengan akad jual-beli murabahah dalam mata uang yang diterima, yang pembayarannya dilakukan secara tunai, bertahap, atau tangguh sesuai kesepakatan, dan diikuti dengan serah terima dokumen kepemilikan;

5.      Peserta Komersial menjual sil’ah secara tunai kepada Peserta Pedagang Komoditi dalam mata uang yang diterima;

6.      Konsumen Komoditi menerima mata uang yang diterima dari Peserta Komersial dalam rangka menunaikan kewajibannya kepada pihak lain dan menyerahkan mata uang yang diserahkan kepada Peserta Komersial.

   

 

 

[Batasan dan ketentuan]

Dalam Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar berlaku batasan dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif (untung-untungan);
  2. Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata untuk mengurangi risiko nilai tukar pada masa yang akan datang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan.
  3. Hak pelaksanaan muwa’adah dalam mekanisme lindung nilai tidak boleh diperjualbelikan;
  4. Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar hanya dapat dilakukan untuk mengurangi risiko atas:
    • Paparan (exposure) risiko yang dihadapi Lembaga Keuangan Syariah karena posisi aset dan liabilitas dalam mata uang asing yang tidak seimbang;
    • Kewajiban atau tagihan dalam mata uang asing yang timbul dari kegiatan yang sesuai prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa (i) Perdagangan barang dan jasa di dalam dan luar negeri; dan (ii) investasi berupa direct investment, pinjaman, modal dan investasi lainnya di dalam dan luar negeri.
  5. Pelaku transaksi Lindung Nilai syariah atas Nilai Tukar adalah antara lain:
    • Lembaga Keuangan Syariah (LKS);
    • Lembaga Keuangan Konvensional (LKK) hanya sebagai penerima lindung nilai dari LKS;
    • Bank Indonesia;
    • Lembaga bisnis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
    • Pihak lainnya yang kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Nilai tukar atau perhitungan nilai tukar harus disepakati pada saat saling berjanji (muwa‘adah);
  7. Penyelesaian transaksi lindung nilai, berupa serah terima mata uang pada saat jatuh tempo dilakukan secara penuh (full commitment). Penyelesaian transaksi dengan cara muqashshah(netting) hanya diperbolehkan dalam hal terjadi perpanjangan transaksi (roll-over), percepatan transaksi (roll-back), atau pembatalan transaksi yang disebabkan oleh perubahan obyek lindung nilai.

 

 

[Perbedaan lindung nilai syariah dengan konvensional]

Bank Indonesia menerbitkan instrumen transaksi lindung nilai (hedging) syariah, melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah. Penerbitan instrumen ini bertujuan memberi opsi skema syariah dalam mitigasi risiko perubahan nilai tukar Rupiah atas mata uang tertentu di masa yang akan datang. Dengan adanya transaksi lindung nilai syariah, dapat dihindari potensi kerugian fluktuasi nilai tukar atas aktivitas pembiayaan atau pengelolaan dana yang menggunakan valuta asing (valas) seperti pembiayaan terkait ekspor/impor, layanan haji dan umroh, maupun aktifitas keuangan syariah lainnya yang menggunakan valas. Hal ini sangat penting, mengingat aktivitas keuangan syariah dalam valas tersebut terus meningkat setiap tahunnya.

Berbeda dengan instrumen transaksi lindung nilai konvensional yang telah ada sebelumnya, peraturan transaksi lindung nilai syariah disusun berdasarkan prinsip syariah.Transaksi lindung nilai syariah harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian forward agreement. Forward agreement adalah saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji.

Salah satu syarat lain dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah adalah bahwa transaksi dilakukan tidak untuk spekulasi, melainkan berdasarkan kebutuhan nyata. Oleh karena itu, dalam transaksi lindung nilai syariah harus terdapat dasar kebutuhan atau underlying transaksi. Underlying transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah adalah seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri, dan/atau investasi berupa direct investment, portfolio investment, pembiayaan, modal, dan investasi lainnya di dalam dan luar negeri.

Secara lebih luas, instrumen transaksi lindung nilai syariah diharapkan dapat mendukung upaya pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar valas domestik.Hal ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan berperan aktif mendorong perekonomian nasional.

Koperasi Syariah

[Pengertian dan potensi kopersi syariah]

Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah.

Di Indonesia, sebenarnya koperasi berbasis nilai-nilai Islami lahir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Sarikat Dagang Islam (SDI). SDI ini didirikan oleh H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah. Anggotanya para pedagang muslim dan mayoritas pedagang batik. Pada perkembangan selanjutnya, SDI berubah menjadi Sarikat Islam yang lebih bernuansa politik. Koperasi syariah mulai booming seiring dengan perkembangan dunia industri syariah di Indonesia yang dimulai dari pendirian Bank Syariah pertama pada tahun 1992. Secara hukum koperasi syariah dinaungi oleh Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 91 tahun 2004 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

Dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah menjadi negara dengan Islamic Micro Finance terbesar di dunia dengan 22 ribu gerai koperasi syariah dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) – salah satu jenis koperasi syariah. Jumlah ini cukup signifikan mengingat secara hukum koperasi syariah baru didirikan pada tahun 2004.

Jumlah anggota KJKS/ UJKS mencapai 232.558 orang pada April 2012. Sementara jumlah pinjaman yang disalurkan sebesar Rp. 1,64 triliun. Sedangkan jumlah simpanan yang diterima sebanyak Rp. 1,45 triliun. Aset KJKS dan UJKS mencapai Rp. 2,42 triliun. Sedangkan untuk BMT, total aset yang dikelola diperkirakan mencapai nilai Rp 5 trilyun, nasabah yang dilayani sekitar 3,5 juta orang, dan jumlah pekerja yang mengelola sekitar 20.000 orang. Data tersebut membuktikan bahwa koperasi syariah punya potensi yang sangat besar dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia, terutama melalui akses pembiayaan dan penyerapan tenaga kerja.

Nilai tambah utama koperasi syariah terletak pada sistem bagi hasil yang ditawarkan. Sistem bagi hasil, hubungan antara peminjam dan yang meminjamkan diganti menjadi hubungan kemitraan. Penentuan jumlah tambahan tidak ditetapkan sejak awal, karena pengembalian bagi hasil didasarkan kepada untung rugi dengan pola rasio bagi hasil. Maka jumlah bagi hasil baru diketahui setelah berusaha atau sesudah ada untung. Dengan demikian, jumlah bagi hasil selalu berfluktuasi dari waktu ke waktu, sesuai dengan besar kecil keuntungan yang diraih pengelola dana. Hal ini berbeda dengan bunga yang telah ditetapkan di awal. Pada sistem bunga jumlah tambahan yang dibebankan harus dibayarkan oleh peminjam meskipun usaha yang dijalankan mengalami kerugian. Penerapan bagi hasil ini dirasa lebih adil bagi kedua belah pihak dan diharapkan melalui sistem ini pemerataan pendapatan dan keadilan sosial dapat diwujudkan. Selain itu, penerapan bagi hasil ini juga semakin mendorong masyarakat untuk semakin giat melakukan usaha-usaha produktif.

 

[Tujuan Pengembangan Koperasi Syariah]

Tujuan dari koperasi syariah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.

Fungsi dari koperasi syariah yaitu:

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
  5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif.
  6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja.
  7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.

 

 

[Perbedaan koperasi syariah dan koperasi konvensional]

Perbedaan-perbedaan dapat terlihat pada aspek, diantaranya sebagai berikut :

  1. Pembiayaan

Koperasi konvensional memberikan bunga pada setiap naabah sebagai keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya.

  1. Aspek pengawasan

Aspek pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah. Prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi, maka dari itu kejujuran para intern koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan.

  1. Penyaluran produk

Koperasi konvensional memberlakukan sostem kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang (barang) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tidak, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / baramg yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah.

  1. Fungsi sebagai lembaga zakat

Koperasi konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf .

 

 

[Prinsip koperasi syariah]

Prinsip koperasi syariah yaitu:

  1. Kekayaan adalah amanah Allah SWT yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
  2. Manusia diberi kebebasan buermuamalah selama bersama dengan ketentuan syariah
  3. Manusiamerupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi
  4. Menjunjung tinggi keadilan serta menolak setisp bentuk riba dan pemusatan sumber dana ekonomi pada seglintir orang atau sekelompok orang saja.
  5. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  6. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
  7. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional
  8. Pembagian SHU dilakukan secara adil,sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

 

 

[Produk koperasi syariah]

Sesuai dengan sifat koperasi dan fungsinya,makan sumber dana yang diperoleh harus disalurkan kepada anggota maupun calon anggota.dengan menggunakan bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) dan juga dengan jual beli (piutang mudharabaah, piutang salam, piutang istishna’ dan sejenisnya),bahkan ada juga yang bersifat jasa umum,misalnya pengalihaan piutang (Hiwalah), sewa menyewa barang (ijarah) atau pemberian manfaat berupa pendidikan dan sebagainya.

Produk penyaluran dana kopersi syariah diantaranya:

  1. Investasi/kerjasama

Dapat dilakukan didalam bentuk mudharabah dan musyaraakah. Dalam penyaluran dana koperasi syariah berlaku sebagai pemilik dana (shahibul maal) sedangkan pengguna dana adalah pengusaha (mudharib),kerja sama dapat dilakukan dengan menandai sebuah usaha yang dinyatakan layak untuk diberi modal. Contohnya: untuk pendirian klinik, kantin.

 

  1. Jual beli (Al Bai’)

Pembiayaan jual beli dalam UJKS pada koperasi syariah memiliki beragam jenis yang dapat dilakukan antara lain seperti:

  • Pertama: jual beli secara tangguh antara penjual dan pembeli dimana kesepakatan harga si penjual menyatakan harga belinya dan si pembeli mengetahui keuntungan penjual,transaksi ini disebut Bai Al Mudharabah.
  • Kedua: jual bei secara paralel yang dilakukan oleh 3 pihak. Jika koperasi membayarnya di muka disebut Bai’Salam.

 

  1. Jasa-jasa

Disamping itu produk kerjasama dan jual beli koperasi syariah juga dapat melakukan kegiatan jasa layanan antara lain:

a.  Jasa Al Ijarah (sewa)

Adalah akad pemindahan hak guna atau manfaat barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa pemindahan hak milik atas barang itu sendiri,contoh:penyewaan tenda,soundsistem,dan lain-lain

b.  Jasa Wadiah (titipan)

Dapat dilakukan pula dalam bentuk barang seperti jasa penitipan  barang dalam Locker karyawan atau penitipan sepeda motor, mobil dan lain-lain.

c.  Hawalah (Anak piutang)

Pembiayaan ini ada karena adanya peralihan kewajiban dari seseorang terhadap pihak lain dan dialihkan kewajibannya kepada koperasi syariah.

d.  Rahn

Adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dalam koperasi syariah gadai ini tidak menggunakan bunga akan tetapi mengenakan tarif sewa penyimpanan barang yang digadaikan tersebut, seperti gadai emas.

e.  Wakalah (Perwakilan)

Mewakilkan urusan yang dibutuhkan anggota kepada pihak koperasi seprti pengurusan SIM,STNK. wakalah juga berarti penyerahan pendelegasian atau pemberian mandat.

f.  Kafalah (penjamin)

Kafalah adalah jaminan yang diberikan koperasi (penanggung) pada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban anggotanya. Kafalah ada karena adanya transaksi anggota dengan pihak lain dan pihak lain tersebut membutuhkan jaminan dari koperasi yang anggotanya berhubungan.

g.  Qardh (pinjaman lunak)

Jasa ini termasuk kategori pinajaman lunak,dimana pinjaman yang harus dikembalikan sejumlah dana yang diterima tanpa adanya tambahan.kecuali anggota mengembalikan lebih tanpa persyaratan dimuka maka kelebihan dana tersebut diperbolehkan diterima koperasi dan dikelompokkan dalam Qardh (atau Baitul maal). Umumnya dana ini diambil dari simpanan pokok.

 

 

[Sistem keuangan koperasi syariah]

Sumber Dana

Untuk mengembangkan usaha koperasi syariah,maka para pengurus harus memiliki strategi pencarian dana,sumber dana dapat diperoleh dari anggota,pinjaman atau dana-dana yang bersifat hibah atau sumbangan. Semua jenis sumber dana tersebut dapat diklasifikasikan sifatnya saja yang komersial, hibah atau sumbangan sekedar titipan saja. Secara umum,sumber dana koperasi diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Simpanan pokok

Merupakan modal awal anggota yang disetorkan dimana besar simpanan pokok tersebut sama.Akad syariah simpanan pokok tersebut masuk kategori akad musyarakah. Yakni sebuah usaha  yang didirikan secara bersama-sama,masing-masing memberikan dana dalam porsi yang sama dan berpartisipasi dalam kerja dan berpartisipasi dalam bobot yang sama.

  1. Simpanan wajib

Masuk dalam kategori modal koperasi sebagimana simpanan pokok dimana besar kewaibannya diputuskan berdasarkan hasil musyawarah anggota serta penyetorannya dilakukan secara kontinu setiap bulannya sampai seseorang dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi syariah.

  1. Simpanan sukarela

Bentuk investasi dari anggota atau calon anggota yang memiliki kelebihan dana kemudian menyimpannya di koperasi syariah. Bentuk simpanan sukarela ini memiliki dua jenis karakter antara lain:

Bersifat dana titipan yang disebut (Wadi’ah) dan diambil setiap saat. Titipan terbagi atas dua macam yaitu titipan amanah dan titipan yad dhomamah.

Bersifat investasi yang memang ditujukan untuk kepentingan usaha dengan mekanisme bagi hasil (mudharabah) baik Revenue Sharing, Profit Sharing maupun profit and loss sharing.

  1. Investasi pihak lain

Dalam melakukan operasionalnya lembaga koperasi syariah sebagaimana koperasi konvensional pada umumnya, biasanya selalu membutuhkan suntikan dana segar agar dapat mengembangkan usahanya secara maksimal,prospek pasar koperasi syariah teramat besar sementara simpanan anggotanya masih sedikit dan terbatas. Oleh karenanya,diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain seperti bank syariah maupun program-program pemerintah. Investasi pihak lain ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip Mudharaabah maupun prinsip Musyarakah.

 

Distribusi Bagi Hasil

Pembagian pendapatan atas pengelolaan dana yang diterima koperasi syariah dibagi kepada para anggota yang memiliki jenis simpanan atau kepada pemilik modal yang telah memberikan kepada koperasi dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah. Sedangkan pembagian yang bersifat tahunan maka distribusi tersebut termasuk kategori SHU dalam aturan koperasi.

Untuk pembagian bagi hasil kepada anggota yang memiliki jenis simpanan atau pemberi pinjaman adalah didasarkan kepada hasil usaha yang riil yang diterima koperasi pada saat bulan berjalan. Umumnya ditentukan berdasarkan nisbah yaitu rasio keuntungan antara koperasi syariah dan anggota atau pemberi pinjaman terhadap hasil riil usahanya. Lain halnya dengan konvensional pendapatan dari jasa pinjaman koperasi disebut jasa pinjaman (bunga) tanpa melihat hasil keuntungan riil melainkan dari saldo jenis simpanan.maka dengan demikian pendapatan bagi hasil dari koperasi syariah bisa niak turun sedangkan untuk konvensional bersifat stabil. Apabila koperasi syariah menerima pinjaman khusus (restricted investment atau Mudharabah Muqayyadah), maka pendapatan bagi hasil usaha tersebut hanya dibagikan kepada pemberi pinjaman dan koperasi syariah. Bagi koperasi pendapatan tersebut dianggap pendapatan jasa atas Mudharabah Muqqayyadah.

Begitu pula dengan pendapatan yang bersumber dari jasa-jasa seperti wakalah, hawalah, Kaafalah disebut Fee koperasi syariah dan pendapatan sewa (ijarah) disebut margin, sedangkan pendapatan hasil investasi ataupun kerjasama(Mudharaabah dan Musyarakah) disebut pendapatan bagi hasil.

Dalam rangka untuk menjaga likuiditas, koperasi diperbolehkan menempatkan dananya kepada lembaga keuangan syariah diantaranya Bank Syariah, BPRS maupun koperasi syariah lainnya. Dalam penempatan dana tersebut umumnya mendapatkan bagi hasil juga.

Untuk pembagian SHU tetap mengacu kepada peraturan koperasi yaitu diputuskan oleh  rapat anggota. Pembagian SHU tersebut telah dikurangi dana cadangan yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembiayaan Pengurusan Haji

[Pengertian dan Latar Belakang]

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang ke lima, yang diwajibkan bagi tiap-tiap muslim yang mampu, baik secara jasmani, rohani maupun materi. Oleh karena itu umat Islam di seluruh penjuru dunia berbondong-bondong mendatangi Baitullah untuk melaksanakan ibadah haji. Termasuk masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah Muslim dan tersebar dari sabang sampai merauke. Bagi kaum muslimin, kehadiran bank syariah adalah dapat memenuhi kebutuhannya, dan bagi masyarakat lainnya bank syariah adalah sebagai sebuah alternatif lembaga jasa keuangan disamping perbankan konvensional yang telah lama ada.
Salah satu produk pembiayaan perbankan syariah yang dibuka untuk melayani dan mempermudah banyaknya masyarakat Indonesia yang melaksanakan ibadah haji yaitu pembiayaan talangan haji atau pembiayaan pengurusan haji. Yaitu pembiayaan yang diberikan bank untuk nasabah dalam rangka pengurusan haji. Pembiayaan pengurusan haji merupakan fasilitas pembiayaan konsumtif yang ditujukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pengurusan haji dan talangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

 

[Tujuan/Manfaat Pembiayaan Pengurusan Haji]

Bagi Bank, sebagai salah satu bentuk penyaluran dana.
Bagi Nasabah, mendapatkan pembiayaan untuk talangan dalam rangka pendaftaran ibadah haji.

 

[Fatwa DSN No: 29/DSN-MUI/VI/2002]
Ketentuan Umum:

Dalam pengurusan haji bagi nasabah, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah) dengan menggunakan prinsip al-Ijarah sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 9/DSN-MUI/IV/2000.
Apabila diperlukan, LKS dapat membantu menalangi pembayaran BPIH nasabah dengan menggunakan prinsip alQardh sesuai Fatwa DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001.
Jasa pengurusan haji yang dilakukan LKS tidak boleh dipersyaratkan dengan pemberian talangan haji.
Besar imbalan jasa al-Ijarah tidak boleh didasarkan pada jumlah talangan al-Qardh yang diberikan LKS kepada nasabah.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui badan arbitrase syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

 

[Akad dalam Pembiayaan Pengurusan Haji]

Pembiayaan talangan haji adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang ditujukan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhan biaya setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditentukan oleh Departemen Agama, untuk mendapatkan nomor seat porsi haji dengan menggunakan akad Ijarah.
Pendapat lain menyatakan bahwa pembiyaan talangan haji adalah pinjaman (Qardh) dari bank Syariah kepada nasabah untuk menutupi kekurangan dana guna memperoleh kursi (seat) haji pada saat pelunasan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji). Dana talangan ini dijamin dengan deposit yang dimiliki nasabah. Nasabah kemudian wajib mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam itu dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa peminjaman dana talangan ini, bank Syariah memperoleh imbalan (fee/ujrah) yang besarnya tak didasarkan pada jumlah dana yang dipinjamkan.
Jadi bisa disimpulkan bahwasanya pembiayaan talangan haji adalah suatu bentuk fasilitas pinjaman dari bank kepada nasabah untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan akad Qard dan Ijarah. Menurut fatwa DSN ijarah didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

 

[Resiko Yang Dihadapi Oleh LKS Atas Pembiayaan Pengurusan Haji]

Risiko-risiko yang timbul dalam pembiayaan pengurusan haji pastilah ada. Terutama risiko yang ada pada akad qardh terhitung tinggi karena ia dianggap pembiayaan yang tidak dapat ditutup dengan jaminan. Untuk mengatasi resiko yang ada berdasarkan opini DPS Bank BRI Syariah tanggal 8 April 2009,nmenyebutkan bahwa:
Yang perlu diperhatikan oleh Bank adalah pengembalian/pelunasan pinjaman Dana Talangan Haji haruslah sebelum Nasabah berangkat menunaikan ibadah haji. Sehingga Nasabah tidak berhutang dana talangan saat menunaikan ibadah haji
Jika nasabah ingin melakukan pelunasan pinjaman dana talangan haji lebih cepat dari jatuh tempo, maka diperkenankan bank tidak mengembalikan ujrah yang sudah diperoleh, mengingat bank telah melakukan kerja/aktivitas mengurus perolehan booking seat. Dan ujrah tersebut sudah menjadi hak bank.
Pengenaan ujrah yang ditetapkan berdasarkan jangka waktu pinjaman diperkenankan, selama memang terdapat pekerjaan/ kegiatan/ pengurusan bank yang menjadikan bank dapat mengambil fee/ upah atas kegiatan/pengurusan tersebut.
Terkait dengan pinjaman talangan haji, sementara nasabah masih mempunyai pinjaman di bank lain dengan status kurang lancar, maka hal ini lebih kepada kebijakan bank dalam mengelola assetnya dan mengelola resiko dan bukan terkait masalah syariah.
Jika nasabah tidak sanggup membayar pinjaman pada saat jatuh tempo, dan ingin memperpanjang jangka waktu pinjaman, maka diperkenankan bagi bank untuk mengenakan biaya ganti rugi yang dihitung at cost dan ujrah untuk memonitor pembayaran pinjaman dan keberangkatan haji.
Untuk nasabah yang wanprestasi dan membatalkan keberangkatan hajinya, maka diperkenankan bagi bank untuk mengenakan:
Ganti rugi, yang harus dapat di define oleh bank dan disebutkan di awal akad dalam bentuk nilai maksimal ganti rugi (dituliskan nominal/numeric) karena biaya ganti rugi tetap harus at cost.
Ujrah dapat dikenakan oleh bank untuk pengurusan pembatalan keberangkatan Haji ke Departement Agama, baik jangka waktu diperpanjang maupun tidak diperpanjang.

 

[Sistem Akuntansi/ Pencatatan]

Pada pembiayaan pengurusan haji ini, sistem/pencatatan akuntansi terdapat pada Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) juga pada PSAK 107: Akuntansi Ijarah.

Profit Allocation

[Pengertian]

Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.

 

[Pihak yang Melakukan Perhitungan Nisbah Bagi Hasil Bank Syariah]

Pihak yang melakukan perhitungan bagi hasil adalah bank. Lalu bagaimana bank dapat menemukan besaran 30:70 atau 60:40. Konsep ROI (Return of Investment) atau sistem bagi hasil bank syariah hanya berlaku untuk produk deposito iB yang berlandaskan akad mudharabah yang hasil besarannya bisa Anda tanyakan kepada customer service bank syariah. Hasil besaran tersebut dinyatakan dalam bentuk persentase. Setelah persentase didapatkan, Anda dapat mengetahui darimana perbandingan bagi hasil antara bank dengan nasabah dihasilkan, lewat mekanisme berikut ini.

  • Menghitung Persentase Bagi Hasil untuk Nasabah

Manager investasi sudah menghitung ekspektasi pendapatan bank syariah  yang telah diinvestasikan ke sektor-sektor riil yang halal sesuai hukum Islam. Perhitungan tersebut mendapatkan nilai rata-rata indikatif, yang besaran bagi hasil bank syariah kepada nasabah dipublikasikan dalam bentuk persentase (equivalent rate).

  • Menghitung Persentasi Bagian untuk Bank Syariah

Porsi bagi hasil untuk bank syariah digunakan untuk membiayai aktivitas operasional bank sekaligus laba wajar bank itu sendiri. Besarnya biaya tersebut tergantung pada tingkat efektivitas manajemen masing-masing bank. Dari kalkulasi tersebut bagian untuk bank syariah juga dipublikasikan dalam bentuk persentase (equivalent rate).

Sebagai contoh jika persentase publikasi bagi hasil untuk nasabah adalah sebesar 12%, dan bagi hasil untuk bank syariah sebesar 5%, maka perbandingan keduanya didapatkan sebesar Nasabah (12%/17%=0,70) dan Bank Syariah sebesar (5%/17%=0,30). Maka didapatkan perbandingan nisbah tabungan iB sebesar 70:30. Sistem ekonomi syariah  lewat bagi hasil adalah mudharabah, bukan riba, sehingga sesuai dengan syariat Islam yang banyak dijalankan oleh pengusaha Muslim. Nah, sekarang Anda sudah siap membandingkan tabungan sekaligus investasi bank syariah mana yang menguntungkan bagi Anda. Selamat berinvestasi!

 

 

[Prinsip Pembagian Keuntungan: Profit Sharing]

Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).
Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.
Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.
Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue.

 

 

[Prinsip Pembagian Keuntungan: Net Revenue Sharing]

Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.
Revenue (pendapatan) dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya dari pendapatan penjualan (sales revenue).
Dalam arti lain revenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari kagiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut.
Di dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (total cost) dan laba (profit). Laba bersih (net profit) merupakan laba kotor (gross profit) dikurangi biaya distribusi penjualan, administrasi dan keuangan.
Berdasarkan devinisi di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa arti revenue pada prinsip ekonomi dapat diartikan sebagai total penerimaan dari hasil usaha dalam kegiatan produksi, yang merupakan jumlah dari total pengeluaran atas barang ataupun jasa dikalikan dengan harga barang tersebut. Unsur yang terdapat di dalam revenue meliputi total harga pokok penjualan ditambah dengan total selisih dari hasil pendapatan penjualan tersebut. Tentunya di dalamnya meliputi modal (capital) ditambah dengan keuntungannya (profit).
Revenue pada perbankan Syari’ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank.
Perbankan Syari’ah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.
Lebih jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank.

 

[Faktor yang mempengaruhi Pembagian Profit]

Faktor – faktor langsung yang mempengaruhi bagi hasil antara lain.

  • Investment Rate merupakan persentase actual dana yang diinvestasikan dari total dana
  • . Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana. Dapat dihitung dengan metode rata-rata saldo minimum bulanan dan rata-rata saldo harian.
  • Nisbah (Profit Sharing Ratio)
    • Salah satu ciri (missal:Mudharabah) adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui dari awal perjanjian.
    • Nisbah antara satu bank dengan bank lainnnya berbeda.
    • Nisbah dapat berbeda dari waktu ke waktu misalnya deposito 1 bulan, 3 bulan dan seterusnya.
    • Nisbah juga dapat berbeda atara satu account dengan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya

 

Faktor tidak langsung yang mempengaruhi bagi hasil antara lain.

  • Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya Mudharabah.
  • Kebijakan Accounting (prinsip dan metode akuntansi).

 

 

[Contoh Perhitungan Pembagian Profit/Bagi Hasil]

 

Surat Berharga Syariah Negara

[Pengertian dan  Dasar Hukum]

Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Terdapat perusahaan penerbit SBSN yang kegiatannya melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara No. 19 tahun 2008, ketentuan umum dalam penerbitan SBSN adalah sebagai berikut:

  • Penerbitan SBSN harus terlebih dahulu mendapat persetujuan DPR pada saa pengesahan APBN yang diperhitungkan sebagai bagian dari nilai bersih maksimal surat berharga Negara yang akan diterbitkan oleh pemerintah dalam satu tahun anggaran
  • Menteri berwenang menetapkan komposisi surat berharga Negara dalam rupiah maupun valuta asing, serta menetapkan komposisi surat berharga Negara dalam bentuk SUN maupun SBSN dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin penerbitan surat berharga Negara secara hati-hati.
  • Dalam hal-hal tertentu, SBSN dapat diterbitkan melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPR dan selanjutnya dilaporkan sebagai perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran tahun yang bersangkutan.

 

 

 

SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai APBN, termasuk membiayai pembangunan proyek-proyek Pemerintah RI

 

 

[Akad dalam penerbitan SBSN]

Akad dalam penerbitan SBSN tersebut dapat berupa akad

  • Ijarah adalah akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.
  • Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, yaitu satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian penyedia tenaga dan keahlian.
  • Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan, yang akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian yang timbul akan ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
  • Istisna adalah akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

 

 

 

 

[Jenis SBSN]

Berikut ini beberapa jenis SBSN:

  • SBSN Ijarah, yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah
  • SBSN Mudarabah, yang diterbikan berdasarkan akad mudarabah
  • SBSN Musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah
  • SBSN Istishna, yang diterbitkan berdasarkan akad Istishna’
  • SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan
  • SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih dari akad sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e

 

 

 

 

[Bentuk Mekanisme Penjualan/Pembelian SBSN]

Meknisme Dasar Penerbitan SBSN

Dalam rangka penerbitan SBSN, pemerintah boleh melakukan transaksi dengan perusahaan penerbit SBSN (Special Purpose Vehicle/SPV) yang didirikannya atau dengan pihak lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Transaksi tersebut harus didasarkan pada akad tertentu yang akan digunakan sesuai dengan tujuannya, yaitu:

  • Apabila pemerintah ingin mendapatkan keuntungan tertentu (margin) melalui penjualan assetnya, maka akad yang digunakan adalah jual beli (al-bai’)
  • Untuk mendapatkan imbalan sewa (‘ujrah) maka akadnya adalah ijarah.
  • Untuk mendapatkan imbalan berupa bagi hasil (Profit sharing), maka akad yang digunakan adalah syirkah dengan berbagai macam modelnya.

 

 

Bentuk mekanisme Penjualan/Pembelian SBSN

  • Penempatan Langsung (private placement) yaitu kegiatan penerbitan atau penjualan SBSN yang dilakukan oleh pemerintah kepada pihak dengan ketentuan dan persyaratan (term and condidions) SBSN sesuai kesepakatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penerbitan dan Penjualan SBSN dengan cara Penempatan Langsung diatur dalam Pengaturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.08/2009 tentang penerbitan dan penjualan SBSN di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan cara private placement
  • Lelang SBSN adalah penjualan SBSN yang dilakukan melalui agen lelang yang mana investor menyampaikan penawaran pembelian baik secara kompetitif maupun nonkompetitif melalui peserta lelang. Untuk menjamin terpenuhinya aspek syariah dalam penerbitan SBSN, maka pelaksanaan lelang termasuk penentuan harga SBSN harus sesuai dengan prinsip syariah. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penerbitan dan Penjualan SBSN di Pasar Perdana Dalam Negeri dengan Cara Lelang termuat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.08/2009 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang.
  • Bookbuilding adalah kegiatan penjualan SBSN kepada investor melalui agen penjual di mana agen penjual mengumpulkan pemesenan pembelian dalam periode penawaran yang telah ditentukan. Untuk menjamin terpenuhinya aspek syariah dalam penerbitan SBSN, maka pelaksanaan bookbuilding termasuk penetuan harga SBSN harus sesuai dengan prinsip syariah. Ketentuan mengenai Penerbitan dan Penjualan SBSN dengan cara Bookbuilding di pasar perdana dalam negeri terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.08/2008 Tentang Penerbitan Dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Bookbuilding Di Pasar Perdana Dalam Negeri

 

 

 

 

 

[Pengaturan dan Pengawasan]

  • Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan SBSN dilakukan oleh otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal.
  • Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan SBSN dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan pemodal dan para pelaku pasar.
  • Kedua hal tersebut diperlukan agar kegiatan perdagangan SBSN dapat dilaksanakan secara efisien dan sehat.
  • Pengaturan dilaksanakan melalui penerbitan berbagai ketentuan misalnya transparansi data dan informasi penerbitan, serta mengenai tata cara perdagangan SBSN.
  • Pengaturan dan pengawasan merupakan upaya untuk memperoleh keyakinan akan ketaatan para pelaku pasar terhadap ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

[Perbedaan SUN dan SBSN]