Daftar Efek Syariah

[Pengantar]

Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau Pihak yang disetujui Bapepam-LK. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi Reksa Dana Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.

Adanya DES ini tidak luput dari sejarah pasar modal syariah di Indonesia. Sejarah pasar modal syariah dimulai dari diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Hingga melalui perkembangannya, pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.

 

 

[Jenis DES yang diterbitkan]

DES yang diterbitkan Bapepam- LK dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu:

  1. DES Periodik

DES Periodik merupakan DES yang diterbitkan secara berkala yaitu pada akhir Mei dan November setiap tahunnya. DES Periodik pertama kali diterbitkan Bapepam-LK pada tahun 2007.

  1. DES Insidentil

DES insidentil merupakan DES yang diterbitkan tidak secara berkala. DES Insidentil diterbitkan antara lain yaitu:

  • penetapan saham yang memenuhi kriteria efek syariah syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran Emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik.
  • penetapan saham Emiten dan atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah berdasarkan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK setelah Surat Keputusan DES secara periodik ditetapkan.

 

 

[Efek yang Dimuat dalam Daftar Efek Syariah[]

Berikut ini adalah efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam- LK meliputi:

  1. Surat berharga syariah negara (SBSN);
  2. Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang mengunakan prinsip syariah;
  3. Sukuk dan Obligasi Syariah yang diterbitkan oleh Emiten;
  4. Saham Reksa Dana Syariah;
  5. Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah;
  6. Efek Beragun Aset Syariah;
  7. Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
    • tidak melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b Peraturan Nomor IX.A.13;
    • memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
    • total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus);
    • total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
  8. Efek Syariah yang memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan
  9. Efek Syariah lainnya.​

 

 

[Proses Screening Daftar Efek Syariah]

Dalam menyaring efek yang akan dimuat dalam Daftar Efek Syariah, efek tersebut akan melalui dua tahapan screening. Agar dapat masuk kedalam DES, efek tersebut harus memenuhi Kriteria Kegiatan Usaha dan Kriteria Rasio Keuangan.

  1. Screening Pertama (Core Business)

Kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah seperti :

  • perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
  • menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli risiko yang mengandung gharar dan atau maisir;
  • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, atau menyediakan barang dan atau jasa yang haram yang ditetapkan oleh DSN-MUI dan/atau barang atau jasa yang merusak moral.
  1. Screening Kedua (Rasio Keuangan)
    • Rasio hutang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%;
    • Kontribusi pendapatan non-halal dibandingkan dengan pendapatan tidak lebih dari 10%.

 

 

[Perkembangan Daftar Efek Syariah saat ini]

Dalam setahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) dua kali, yaitu pada akhir bulan Mei dan akhir bulan November. Per 30 Mei 2017, OJK mendata DES di pasar modal telah mencapai angka tertinggi, yakni 351 emiten yang tertuang dalam keputusan OJK Nomor: KEP-19/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah terdiri dari 351 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Hal ini mengalami kenaikan dimana pada akhir 2016, jumlah daftar efek syariah di pasar modal baru mencapai 347 emiten.

 

 

SUMBER

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Daftar Efek Syariah:

http://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/daftar-efek-syariah/default.aspx

https://dcitizenagencytakaful.wordpress.com/2012/10/30/proses-screening-des-daftar-efek-syariah/

http://amalgez.blogspot.co.id/2008/11/daftar-efek-syariah.html

http://www.gomuslim.co.id/read/news/2017/05/31/4254/rilis-data-terbaru-ojk-daftar-efek-syariah-capai-angka-351-emiten.html

http://amanasharia.com/2017/05/23/daftar-efek-syariah/

http://www.syariahsaham.com/2015/01/sejarah-pasar-modal-syariah-di-indonesia.html

Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS)

[Pengertian]

Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan diperlukanupaya pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan oleh Bank Indonesia sebagai lender of the last resort (al-muqridh al-akhir) sebagairnana diamanahkan oleh undang-undang.Yaitu salah satunya dalam rangka rremitigasi risiko atas kesulitan likuiditas Bank Syariah diperlukan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek berdasarkan prinsip syariah.

Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek, yang selanjutnya disebutPLJP, adalah pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia kepada Bank Umum Konvensional untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek. Sedangkan PLJP Syariah, yang selanjutnya disebut PLJPS, adalah pembiayaan berdasarkan Prirrsip Syariah dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah untuk mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek.

 

 

[Akad – Akad PLJPS]

Akad yang dapat digunakan untuk mendapatkan fasilitas PLJPS adalah akad:

  1. Muqaradhah bi Dhaman Ra’s al-Mal adalah akad PLJPS dalam bentuk pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah untuk digunakan dalam kegiatan operasional usaha dengan berbagi keuntungan sesuai dengan nisbah disertai agunan, dan Bank Syariah wajib mengembalikan dana tersebut sesuai dengan komitmen (iltizam)-nya pada waktu yang ditentukan.
  2. Al-Bai’ ma’a al-Wa’d bi al-Syira’ adalah akad PLJPS dalam bentuk pembiayaan- dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah dengan cara penjualan surat berharga syariah oleh Bank Syariah kepada Bank Indonesia, yang wajib dikembalikan berdasarkan pembelian kembali (atas dasar u,a’d sebelumnya) Surat Berharga Syariah oleh Bank Syariah pada waktu yang ditentukan.
  3. Al-Tas-hilat bi al-Tautsiq adalah akad PLJPS dalam bentuk pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank Syariah yang wajib dikembalikan oleh Bank Syariah pada waktu yang telah ditentukan disertai dengan agunan.

 

 

[Ketentuan – Ketentuan Akad PLJPS]

  1. Akad Muqaradhah bi Dhaman Ra’s al-Mal

a.  Bank Indonesia sebagai penyedia dana memberikan pembiayaankepada Bank Syariah dan Bank Syariah berdasarkan komitmen(iltizam)-nya wajib mengembalikan dana tersebut pada waktu yang ditentukan.

b.  Bank Syariah menyerahkan kepada Bank Indonesia agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan berupa Surat BerhargaSyariah dan atau Aset Pembiayaan.

c.  Pembagian hasil dari kegiatan usaha Bank Syariah dinyatakan dalam nisbah.

d.  Besaran nisbah dan waktu pembayaran bagi hasil didasarkan pada ketentuan yang berlaku.

e.  Bank Indonesia dapat memberikan batasan khusus kepada BankSyariah selaku penerima dana (muqaradhah muqayyadah).

f.  Bank Indonesia dapat mengenakan biaya administrasi (al-taklifatal- idariyah) atas fasilitas PLJPS.

g. Bank Indonesia dapat meminta kepada Bank Syariah yang mengajukan permohonan PLJPS untuk:

  • membuat komitmen atau kesanggupan (iltizam) mengembalikan seluruh dana yang diterimanya, dan
  • menyampaikan perkiraan keuntungan pembiayaan yang sedang berjalan selama masa PLJPS.

 

  1. Akad Al-Bai’ ma’a al-Wa’d bi al-Syira’

a.  Bank Indonesia sebagai penyedia dana memberikan pembiayaan kepada Bank Syariah dengan cara membeli Surat Berharga Syariahyang dimiliki Bank Syariah, dan Bank Syariah menjual SuratBerharga Syariah tersebut kepada Bank Indonesia.

b.  Keuntungan atau kerugian serta hak dan akibat hukum lain yang melekat pada SBS menjadi hak Bank lndonesia sebagai pemilik SBS.

c.  Bank Syariah berjanji Qua’d) akan membeli kembali Surat Berharga Syariah tersebut pada waktu yang ditentukan.

d.  Bank lndonesia berjanji (wa’d) akan menjual kembali SuratBerharga Syariah tersebut pada waktu yang ditentukan.

e.  Harga jual beli Surat Berharga Syariah didasarkan pada kesepakatan para pihak atau ketentuan yang berlaku.

f.  Bank Indonesia dapat mengenakan biaya administrasi (al-taklifatal-idariyah) atas proses fasilitas PLJPS.

g.  Besaran biaya dan waktu pembayaran didasarkan pada ketentuan yang berlaku.

 

  1. Akad Al-Tas-hilat bi al-Tautsiq

a.  Bank Indonesia sebagai penyedia dana memberikan pembiayaan kepada Bank Syariah dan Bank Syariah wajib mengembalikan dana tersebut pada waktu yang ditentukan.

b.  Atas penerimaan pendanaan tersebut, Bank Syariah menyerahkan kepada Bank Indonesia agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan berupa Surat Berharga Syariah dan atau Aset Pembiayaan.

c.  Bank Indonesia tidak boleh mensyaratkan adanya imbalan ataspembiayaan yang diberikannya.

d.  Bank Indonesia dapat mengenakan biaya administrasi (al-taklifatal- idariyoh) atas fasilitas PLJPS.

e.  Bank Indonesia dapat mengenakan jasa penatausahaan danpenyirnpanan agunan (taklifat al-idarah wa khadamat al-hifzh).

f.  Besaran biaya dan jasa pada huruf d dan huruf e, serta waktu pembayarannya didasarkan pada ketentuan yang berlaku.

 

[Ketentuan Khusus PLJPS)

  1. Bank lndonesia boleh rnenetapkan syarat-syarat PLJPS kepada Bank Syariah.
  2. Dalam hal PLJPS menggunakan akad yang disertai agunan, Bank Indonesia dapat meminta agunan tambahan.
  3. Apabila agunan tidak mencukupi untuk mernenuhi kewajibannya, Bank Syariah penerima PLJPS tetap harus memenuhi kewajiban tersebut secara penuh.
  4. Surat Berharga Syariah dan Aset Pembiayaan milik Unit Usaha Syariah dapat digunakan sebagai agunan oleh Bank Umum Konvensional atas fasilitas PLJP dengan ketentuan bahwa kedudukannya sebagai alternatif agunan terakhir sesuai klasifikasi aset.
  5. Dalam hat Bank Syariah penerima PLJPS tidak melaksanakan kewajibannya, Bank Indonesia dapat rnemberikan sanksi berupa gharantah maliyah sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui lembaga penyelesaian sengketa berdasarkan syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

 

 

Sumber

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah (PLJPS):

Fatwa DSN-MUI No. 109/DSN-MUI/X/2016 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah.

http://www.ekonomisyariah.org/6220/dsn-mui-sosialisasikan-9-fatwa-baru-ekonomi-syariah/

 

Islamicity Performance Index

[Pendahuluan]

Komposisi keuangan syariah global sekitar US$ 2 trillion (2015) yaitu perbankan syariah ± 79% dan sukuk ±15%, sisanya antara lain: takaful dan Islamic Fund under management. Perkembangan perbankan nasional menurut Global Islamic Finance Report (GIFR, UK) di tahun 2016 menyebutkan bahwa  Indonesia berada di No.6 dibawah Malaysia, Iran, Arab Saudi, UAE dan Kuwait yang merupakan pasar keuangan syariah yg tumbuh dengan dukunganpemerintah dan negara muslim terbesar di dunia, “likely to be aforemost player in the global Islamic finance”. Indonesia, UAE, Arab Saudi, Malaysia dan Bahrain sekarangdianggap berada dalam posisi to offer lessonskepada negara lain didunia untuk pengembangan keuangan syariah.

Indonesia bersama dengan negara muslim lain yaituQatar, Turki, Malaysia, UAE dan Saudi Arabia atau dikenal dengan QISMUT “will be the driving factors behind the next big wave in Islamic finance in the world”.. (Ernst & Young, World Islamic Banking Competitiveness Report, 2014). Walaupun mengalami perlambatan, namun tetap pertumbuhan perbankan syariah Indonesia tertinggi diantara negara QISMUT di 2010 – 2014 dgn CAGR 29% (Ernst & Young World Islamic Banking Competitiveness Report2016).

 

 

[Islamicity Performance Index]

Perbankan syariah memilki sistem yang sama seperti halnya aspek-aspek lain dari pandangan hidup Islam. Tujuan utama perbankan dan keuangan Islam dari perspektif Islam adalah mencakup: (1) penghapusan bunga dan pembaharuan aktivitas bank agar sesuai prinsip Islam; (2) distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar; dan (3) mencapai kemajuan pembangunan ekonomi. Sedangkan dalam perspektif stakeholder, tujuan Islamic Bank adalah memaksimalkan laba, kontribusi pada kesejahteraan sosial, mengurangi kemiskinan, mempromosikan proyek pembangunan berkesinambungan, meminimalkan biaya operasi, meningkatkan kualitas produk dan jasa, menyediakan produk keuangan yang layak dan kompetitif dan mempromosikan nilai-nilai Islam dan way of life melalui staf, klien, dan masyarakat umum.

Salah satu cara untuk mengukur kinerja organisasi adalah melalui indeks. Meskipun saat ini telah ada beberapa indeks yang disusun untuk mengukur kinerja organisasi, tetapi belum banyak indeks yang dapat digunakan untuk mengukur kinerjalembaga keuangan Islam. Hameedet al., (2004) telah mengembangkan sebuahindeks yang dinamakan Islamicity Index, sehingga kinerja dari lembaga keuanganIslam dapat benar-benar diukur.Artinya, tidak hanya dari segi keuangan tetapi juga mampu mengevaluasi prinsip keadilan, kehalalan dan penyucian (tazkiyah) yang dilakukan oleh lembaga keuangan Islam.

 

 

[Indikator yang Diukur]

Indikator yang diukur dalam Islamicity Performance Index yaitu

  1. Profit Sharing Ratio

Profit sharing (bagi hasil) merupakan salah satu tujuan utama dari perbankan syariah.Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui seberapa jauh perbankan syariah telah berhasil mencapai eksistensi mereka atas bagi hasil melalui profit sharing ratio.Pendapatan dari bagi hasil dapat diperoleh melalui dua akad, yangpertama adalah mudaraba yaitu penanaman dana dari pemilik kepada pengelola dana untukmelakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian berdasarkan profit and loss sharing. Akadyang kedua adalah musyarakah yaitu perjanjian antara pemilik modal untuk mencampurkan modalmereka pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan yang telah disepakati sebelumnya,dan kerugian ditanggung semua pemilik modal berdasarkan bagian modal masing-masing.Profit sharing ratio dihitung dengan menjumlahkan pembiayaan dari akad mudharabah dan musyarakah yang selanjutnya dibandingkan dengan total pembiayaan. Berikut rumus profit sharing ratio (PSR):

            PSR = (Mudharabah + Musyarakah)/Total Pembiayaan

 

  1. Zakat Performance Ratio

Zakat merupakan salah satu perintah dalam Islam sehingga harus menjadi salah satu tujuan akuntansi syariah.Oleh karena itu, kinerja perbankan syariah harus didasarkan pada zakat yang dibayarkan oleh bank untuk menggantikan indikator kinerja konvensional yaitu earning per share. Kekayaan bank harus didasarkan pada aset bersih dari pada laba bersih yang ditekankan oleh metode konvensional. Sehingga apabila bank memiliki aset bersih yang tinggi, maka semakin tinggi pula zakat yang harus dibayarkan. Adapun rumus zakat performance ratio (ZPR) sebagai berikut.

                ZPR =  Zakat/Net Asset

 

  1. Equitable Distribution Ratio

Akuntansi syariah berusaha memastikan distribusi yang merata kepada semua pihak selain kegiatan bagi hasil. Distribusi bagi hasil dari pendapatan yang diperoleh bank-bank syariah inilah yang pada dasarnya coba untuk ditemukan oleh rasio ini kepada berbagai pihak pemangku kepentingan.Rasio ini dihitung dengan menjumlahkan dana yang dikeluarkan untuk qardh dan dana kebajikan, upah karyawan, pemegang saham dan laba bersih. Untuk setiap item, akan dihitung jumlah yang didistribusikan dari total pendapatan setelah dikurangi zakat dan pajak. Berikut rumus equitabel distribution ratio:

EDR = Average distribution for each stakeholders/Total Revenues

 

  1. Directors – EmployeesWelfare Ratio

Directors-Employee Welfare Ratio merupakan rasio yang membandingkan antara gaji direkturberbanding dengan uang yang digunakan untuk kesejahteraan pegawai.Dimana nilai yang dihasilkan digunakan untuk mengidentifikasi berapa uang yang digunakan untuk gaji direktur dibandingkan dengan uang yang digunakan untuk kesejahteraan pegawai.Kesejahteraan karyawan meliputi gaji, pelatihan, dan lain-lain.

Untuk mengukur apakah direktur mendapatkan gaji yang berlebih dibandingkandenganpegawai, karena remunerasi direktur merupakan isu yang penting. Berikut adalah rumus DER:

                DER = Rata – rata gaji direktur/Rata – rata kesejahteraan karyawan tetap

 

 

  1. Islamic Income Vs Non Islamic Income

Islam telah secara tegas melarang transaksi yang melibatkan riba, gharar dan judi. Akan tetapi, saat ini masih banyak dijumpai praktik perdagangan yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, penting bagi bank-bank syariah untuk mengungkapkan dengan jujur setiap pendapatan yang dianggap halal, dan mana yang dilarang dalam Islam. Bank syariah harus menerima pendapatan hanya dari sumber yang halal. Jika bank syariah memperoleh pendapatan dari transaksi non-halal, maka bank harus mengungkapkan informasi seperti jumlah, sumber, bagaimana penentuannya dan prosedur apa saja yang tersedia untuk mencegah masuknya transaksi yang dilarang oleh syariah. Dalam laporan keuangan bank syariah jumlah pendapatan non-halal dapat dilihat dalam laporan sumber dan penggunaan qardh. Rasio ini bertujuan untuk mengukurpendapatan yang berasal dari sumber yang halal.Berikut rumusnya.

                PH = Pendapatan/(Pendapatan halal +Pendapatan non halal)

 

 

  1. Islamic invesiment vs non Islamic investment ratio

Islamic Investment vs non Islamic Investment merupakan rasio yang membandingkan antarainvestasi halal dengan total investasi yang dilakukan oleh bank syariah secara keseluruhan (halaldan non halal). Dimana nilai yang dihasilkan merupakan ukuran aspek kehalalan dan keberhasilanpelaksanaan prinsip dasar bank syariah yaitu terbebas dari unsur riba.Berikut adalah rumusnya.

           IH =  Investasi Halal/(Investasi Halal + Investasi non halal)

 

[Penutup]

Dengan menggunakan Islamicity Performance Index maka akan memudahkan stakeholder untuk mengetahui rasio bagi hasil yang dilakukan oleh bank syariah, rasio zakat, distribusi yang adil pada masyarakat, perbandingan gaji direktur dan pegawai, perbandingan investasi halal dan tidak halal, perbandingan pendapatan halal dan tidak halal. Dengan rasio-rasio tersebut maka akan semakin terlihat dengan jelas, keberadaan prinsip ketaatan, keadilan, kehalalan, dan penyucian (tazkiyah) yang ada di bank syariah.

 

Keberadaan prinsip keadilan yang dilakukan oleh bank syariah, tercermin dari pengukuran equitable distribution ratio serta perbandingan gaji direktur dan pegawai.Equitable ditribution ratio pada dasarnya melihat distribusi yang adil pada masyarakat.Sedangkan pada perbandingan gaji direktur dan pegawai melihat berapa uang yang digunakan untuk gaji direktur berbanding dengan uang yang digunakan untuk kesejahteraan pegawai. Bukan berarti gaji direktur harus sama dengan pegawai, namun gaji direktur harus sesuai dengan pekerjaan yang dikerjakan direktur, begitu pula untuk pegawai. Keberadaan prinsip kehalalan dapat dilihat dari pendapatan halal dengan non-halal serta investasi halal dan non halal.Sementara keberadaan prinsip penyucian (tazkiyah) dapat dilihat dari zakat performance ratio.Keberadaan prinsip-prinsip tersebut merupakan hal yang mutlak ada pada bank syariah.Keempat hal ini yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional.

 

 

SUMBER:

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Islamicity Performance Index:

Dewanata, Pandu; Hamidah; Ahmad, Gatot Nazir, (2016),”The Effect Of Intellectual Capital And Islamicity Performance Index To The Performance Of Islamic Bank In Indonesia 2010-2014 Periods”, Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia, Vol 7: 2

Meilani, Sayekti Endah Retno; Andraeny, Ditaa; Rahmayati, Anim, “Analisis Kinerja Perbankan Syariah Di Indonesia DenganMenggunakan Pendekatan Islamicity Indices”, ISSN 2460-0784

http://faculty.kfupm.edu.sa/coe/sadiq/proceedings/SCAC2004/50.ASC089.EN.Shahul.Alternative%20Disclosure%20&%20Performance%20_1_.pdf

Powerpoint “Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia” oleh Deden Firman Hendarsyah-DP5S Otoritas Jasa Keuangan

Corporate Governance pada Institusi Keuangan Islam

[Latar Belakang]

Secara praktis, isu penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) mulai muncul ke permukaan ketika Amerika Serikat harus melakukan restrukturisasi corporate governance sebagai akibat market crash pada tahun 1929 (bpkp.or.id). Pada awal tahun 2000-an, mata dunia seakan terbelalak ketika perusahaan-perusahaan besar di dunia seperti Enron, Worldcom, Tyco, Merck, Global Crossing, Xerox, dan lain-lain, terjerat dalam kasus skandal keuangan yang menyebabkan mereka gulung tikar (collapse). Baru-baru ini kita dikagetkan juga dengan skandal yang terkait dengan transaksi syariah, yaitu: sukuk oleh Dubai World, perusahaan ini merupakan perusahaan milik Pemerintah Dubai yang bergerak dalam berbagai bidang infrastruktur, salah satunya adalah Nakheel. Proyek property Nakheel yang terkenal adalah The Palm Island, perumahan yang berada di tengah laut berbentuk pohon kurma. Sumber pendanaannya antara lain dengan menggunakan sukuk. Nilai sukuk yang ditunda pembayaran pokoknya adalah sebesar 3,52 miliar USD. Tanggal jatuh temponya adalah tanggal 14 Desember 2009, diusulkan ditunda hingga 30 Mei 2010.Penundaan ini tentunya memberikan efek negatif bagi pemegang sukuk tersebut yang sangat membutuhkan likuiditas. Hal ini menyebabkan jatuhnya harga sukuk tersebut hingga -31,11% (menjadi 62) dalam satu hari pada tanggal 26 November 2009. Masalah sukuk Nakheel pada dasarnya mulai muncul pada bulan Juli 2009 ketika Nakheel mengajukan revisi struktur sukuk sebesar 750 juta US dollar.

 

Hal ini sekaligus semakin menguatkan akan pentingnya penerapan GCG, termasuk di institusi keuangan islam. Buruknya praktik corporate governance, adanya manipulasi informasi, kurangnya transparansi dan akuntabilitas inilah yang diduga sebagai penyebab terjadinya berbagai krisis, termasuk krisis ekonomi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1997 hingga saat ini.

 

Perkembangan institusi keuangan keuangan Islam—khususnya bank syariah—mulai meningkat dari tahun-ketahun. Bank syariah mulai berkembang di Indonesia pasca disetujuinya UU No.10 tahun 1998, yang mengatur dengan rinci landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah. Hal lain yang memicu tumbuhnya bank syariah adalah Fatwa MUI tentang haramnya bunga bank. Dengan adanya fatwa tersebut jelas memperkuat posisi bank syariah sebagai satu-satunya alternatif bagi kaum muslimin untuk menitipkan uangnya.Hal ini dikarenakan pandangan masyarakat yang menganggap bahwa bank syariah adalah lembaga keuangan yang telah bebas dari praktik riba.

 

Sebagai salah satu entitas bisnis yang berada di bawah payung negara kesatuan Indonesia, bank syariah pun dituntut untuk menerapkan GCG. Pedoman GCG yang telah keluarkan oleh KNKCG mengikat seluruh entitas bisnis, baik yang konvensional maupun syariah.Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Namun demikian, beberapa permasalahan muncul ketika pedoman GCG konvensional dipandang tidak cukup mengakomodasi kebutuhan tata kelola perusahaan dengan prinsip syariah—khususnya bank syariah. Ada dua alasan utama mengapa pedoman GCG konvensional dipandang kurang mengakomodasi kebutuhancorporate governance pada institusi keuangan Islam.Pertama, nilai-nilai Islam yang melekat pada institusi keuangan Islam belum diakomodasi oleh pedoman GCG konvensional.Kewajiban institusi keuangan Islam untuk taat pada kaidah-kaidah syariah dalam setiap praktiknya menjadi hal yang seharusnya lebih diutamakan daripada unsur-unsur lainnya.

 

Kedua, secara teoretis institusi keuangan Islam dipandang lebih pas bila menggunakan konsep shariah enterprise theory, yang membuat struktur dan orientasi perusahaannya berbeda dengan perusahaan konvensional yang menganut konsep entity theory. Dengan dianutnya konsep shariah enterprise theory, orientasi institusi keuangan Islam bukan hanya sekadar untuk mencari keuntungan semata, namun lebih menekankan pada zakat sebagai alat pendistribusian kesejahteraan. Di samping itu, diterapkannya GCG pada institusi keuangan Islam adalah sebuah keniscayaan yang tak terbantahkan. Bahkan menurut Agustianto (2008), bank-bank syariah seharusnya tampil sebagai pionir terdepan dalam pengimplementasian GCG tersebut. Hal ini dikarenakan institusi keuangan Islam memiliki tanggung jawab vertikal kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala disamping bertanggung jawab kepadastakeholders.

 

 

[Pengertian GCG]

Definisi GCG menurut Bank Dunia adalah aturan, standar dan organisasi di bidang ekonomi yang mengatur perilaku pemilik perusahaan, direktur dan manajer serta perincian dan penjabaran tugas dan wewenang serta pertanggungjawabannya kepada investor (pemegang saham dan kreditur). Tujuan utama dari GCG adalah untuk menciptakan sistem pengendaliaan dan keseimbangan (check and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dari sumber daya perusahaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan perusahaan. Sementara Syakhroza (2003) mendefinisikan GCG sebagai suatu mekanisma tata kelola organisasi secara baik dalam melakukan pengelolaan sumber daya organisasi secara efisien, efektif, ekonomis ataupun produktif dengan prinsip-prinsip terbuka, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independen, dan adil dalam rangka mencapai tujuan organisasi. Tata kelola organisasi secara baik apakah dilihat dalam konteks mekanisma internal organisasi ataupun mekanisma eksternal organisasi. Mekanisme internal lebih fokus kepada bagaimana pimpinan suatu organisasi mengatur jalannya organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip diatas sedangkan mekanisma eksternal lebih menekankan kepada bagaimana interaksi organisasi dengan pihak eksternal berjalan secara harmoni tanpa mengabaikan pencapaian tujuan organisasi.

 

Pada prinsipnya, ada lima elemen utama yang menjadi komponen penyusun GCG. Lima elemen penyusun GCG tersebut adalah:

(1) transparancy yaitu keterbukaan mengenai informasi kinerja perusahaan,

(2) fairness yaitu kepastian perlindungan atas hak seluruh pemegang saham dari penipuan dan penyimpangan,

(3) accountability yaitu penciptaan sistem pengawasan yang efektif berdasarkan pembagian wewenang,

(4) independency yaitu pengelolaan perusahaan tanpa pengaruh atau tekanan pihak lain, dan

(5) responsibility yaitu pertanggungjawaban perusahaan kepada semua pihak (The Business Roundtables, 2002).

 

Dalam tataran dalam negeri, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk menciptakan iklim dunia usaha yang sehat, diantaranya adalah dengan mendorong internalisasi GCGPada tahun 1999, dibentuk Komite Nasional KebijakanCorporate Governance (KNKCG) berdasarkan keputusan Menko Ekuin No: KEP/31/MEKUIN/08/1999 yang mengeluarkan Pedoman Good Corporate Governance. Pada tahun berikutnya, melalui Surat Edaran Ketua BAPEPAM No.SE-03/PM/2000 dan Keputusan Direksi BEJ No. Kep-339/BEJ/07-2001 mengharuskan semua perusahaan yang tecatat di Bursa Efek Jakarta (BEJ) memiliki komite audit dan komisaris independen.

 

 

[Islam dan Corporate Governance]

Islamic Corporate Governance dilaksanakan melalui prinsip-prisip dasar yang bersumber dari hukum-hukum Islam (Syariah) yaitu: kesejahteraan ekonomi umat/masyarakat, persaudaraan universal, keadilan sosial, akuntabilitas, kebenaran, transparansi, perlindungan terhadap minoritas, pengungkapan yang memadai dan distribusi pendapatan yang wajar. Ada dua aspek utama yang membentuk Islamic Corporate Governance: Pertama adalah hukum Islam; Kedua adalah prinsip-prinsip keuangan dan ekonomi Islam (zakat, riba, larangan spekulasi).

Islam juga menyediakan panduan yang luas untuk rerangka implementasi dan pengawasan. Seperti halnya OECD, panduan dari Islam tersebut juga menekankan pada transparansi, konsistensi dan persamaan aturan dalam hukum. Aspek-aspek tersebut dijabarkan sebagai berikut:

  1. Pengambilan Keputusan

Dalam Islam beberapa dasar prinsip pengambilan keputusan dalam Corporate Governance bersumber ayat-ayat berikut:

“Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah” (Ali Imran, 3:159)

“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.” (Al-Shu’ra, 42:38).

 

Hadist Nabi: dari Abu Hamzah Anas bin Malik (RA):

“Tidaklah kamu beriman (pada Alloh dan agama-Nya), sampai sehingga dia mencintai saudaranya sebagaimana dia mencitai dirinya sendiri (Al-Bukhari & Muslims)”.

 

Sama dengan prinsip OECD, ayat tersebut juga menekankan memperhatikan stakeholders pada saat pengambilan keputusan dan memberikan kepentingan yang sama kepada stakeholders (temasuk pemegang saham minoritas). Namun, ada satu tambahan yaitu demensi vertikal yang menjadi stakeholder utama yaitu: Allah Swt (Tuhan Yang Maha Esa). Ada dua manfaat percaya pada Allah setelah suatu keputusan diambil: Pertama, berkah dari Allah akan membantu implementasi keputusan tersebut; Kedua, bila semua stakeholders percaya pada Allah, akan ada invisible control atas mereka.

 

  1. Pengungkapan (Transparansi)

Islam sangat mendorong adanya pengungkapan atau transparansi, dalam pencegahan konflik di masa depan, dan mendorong akuntabilitas di antara pihak-pihak yang berkepentingan. Beberapa ayat berikut memberikan dasar yang jelas tentang pengungkapan:

Q.S. Al Baqarah 282 dan 283 menyebutkan:

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalahtidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu).Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya.Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu.Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (Q.S. Al Baqarah, 2:282)

 

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al Baqarah, 2:283)

 

Kedua ayat tersebut menekankan pada pengungkapan dan transparansi. Tambahan yang tidak ada pada prinsip OECD adalah Allah Maha Tahu. Bila kita mengerti bahwa Allah Maha Tahu maka tidak akan ada yang disembunyikan. Ini akan menjadikan adanya pengungkapan yang memadai dan tranparansi dalam pelaporan.

 

  1. Akuntabilitas

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seluruh aqad (kewajiban) itu.” (Q.S. Al Maaidah, 1)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (Q.S. Al Anfaal:27)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q.S.An Nisaa’:29)

“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 188)

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S.An Nisaa’: 59)

“Ketahuilah setiap kalian adalah ra’in (penjaga amanah) dan setiap kalian akan ditanya tentang ra’iyahnya (apa yang diamanakannya)” (HR. Al-Bukhari no. 5200, 7138 dan Muslim no. 4701 dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma) 

 

Dalam Agama Islam akuntabilitas tidak terbatas pada kehidupan di dunia tetapi juga menyangkut aspek kehidupan setelah di dunia, yaitu: akherat. Jadi dalam Islamic Corporate Governance akuntanbilitas tidak hanya terbatas kepada Dewan Komisaris dari manjemen senior tetapi juga akuntanbilitas kepada Allah Swt. dan umat. OECD mengatur senior manajemen akuntabel terhadap Dewan Komisaris, dan Dewan Komisaris terhadap pemegang saham tetapi Islam mengatur akunatabilitas tidak hanya untuk stakeholders tetapi juga kepada Allah Yang Maha Kuasa. OECD membuat orang akuntabel untuk semua kewajiban yang ditetapkan dan tertulis tetapi Islam menuntut akuntabilitas juga terhadap janji yang dikatakan.

 

 

 

Tabel 1

Corporate Governance dalam Islam dan OECD Prinsiples – Suatu Perbandingan

Basis perbedaan Prinsip OECD Prinsip Islam
Otoritas Direktur mempunyai kewenangan dalam pengambilan keputusan berdasarkan prinsip-prinsip OECD Kekuasaan tunggal hanya untuk Allah Yang Maha Kuasa. Semua keputusan dibuat berdasarkan prinsip syariah sebagai hukum sumber otoritas.
Pengambilan Keputusan Pengambilan keputusan disandarkan pada CEO dan manajemen senior. Voting hanya diperlukan untuk memilih Dewan Komisaris dan beberapa keputusan. Setiap keputusan diambil dengan konsultasi dan konsensus masing-masing stakeholders.
Sasaran Maksimisasi profit dan nilai pemegang saham Persamaan, persamaan distribusi kekayaan, perhatian untuk seluruh komunitas.
Akuntabilitas Manajemen senior akuntabel terhadap pemegang saham Akuntabilitas tidak hanya kepada pemegang saham tetapi juga terhadap Allah Yang Maha Kuasa.
Etika Transparansi, akuntabilias, dan pengungkapan. Keadilan, persamaan, kebenaran, perlindungan untuk minoritas, akuntabilitas yang lebih luas, pengungkapan baik tertulis maupun lisan.
Aplikasi Prinsip-prinsip tidak diterapkan dengan sama untuk seluruh dunia. Diterapkan dengan sama untuk seluruh dunia.

 

 

[Panduan Prinsip-prinsip Corporate Governance oleh Islamic Financial Service Board (IFSB)]

Prinsip-prinsip corporate governance yang khusus terkait dengan institusi yang mengunakan prinsip Islam dalam operasi bisnisnya diajukan oleh The Islamic Financial Services Board (IFSB). Dewan (board) ini adalah suatu organisasi penyusun standar internasional yang berusaha memajukan dan meningkatkan praktik sehat dan stabilitas dari industry jasa keuangan Islam dengan mengeluarkan standar-standar penting secara global dan panduan prinsip-prinsip untuk industri, terutama di perbankan, pasar modal, dan sektor asuransi. IFSB juga berusaha melakukan riset dan melakukan koordinasi inisiatif terkait isu-isu industry tersebut, baik itu berupa penyelenggaraan diskusi, seminar, konferensi untuk pemangku kepentingan dari pemerintah dan industri.

Pendekatan Umum Tata kelola oleh IFSB

Hak-hak Investment Account Holders (IAH)

Kepatuhan terhadap Prinsip dan Aturan Syariah

Transparansi Pelaporan Keuangan

 

Penjabaran masing-masing prinsip:

Pendekatan Umum Tata Kelola oleh IFSB

1.1    Institusi keuangan Islam harus mengeluarkan rerangka kebijakan tata kelola yang komprehensif yang menetapkan fungsi dan peran strategis untuk setiap bagian perusahaan serta mekanisme untuk menyeimbangkan akuntabilitas Institusi keuangan Islam terhadap semua stakeholders

Dalam rerangka kebijakan tata kelola ini, Institusi keuangan Islam harus menetapkan:

  1. Fungsi dan peran strategis untuk setiap bagian perusahaan meliputi dewan komisaris, komite, eksekutif manajemen, Dewan Pengawas Syariah (DPS), internal dan eksternal auditor dan lain-lain.
  2. Mekanisme untuk menyeimbangkan akuntabilitas setiap bagian Institusi keuangan Islam terhadap semua stakeholders.
  3. Untuk mengkoordinasi dan mengintegrasikan implementasi kebijakan tata kelola perusahaan yang telah dibuat, Dewan Komisaris dapat membentuk Governance Committee(Komite Governance) yang minimal terdiri dari 3 anggota, dengan komposisi yang disesuaikan mencakup anggota dari komite audit, DPS dan direktur non-eksekutif.

Komite Governance ini bertugas untuk:

  1. Menjaga dan mengawasi implementasi kebijakan governanceperusahaan bekerja sama dengan manajemen, komite audit, dan komite syariah (DPS).
  2. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada dewan komisaris terkait dengan temuan-temuan yang dihasilkan.

Fungsi dan peran Komite Governance ini tidak boleh merangkap dan tumpang tindih dengan Komite Audit. Komite Governance merupakan pelengkap fungsi Komite Audit dalam fungsi tata kelola perusahaan. Tujuan utama pembentukan Komite Governance adalah lebih untuk melindungi kepentingan Stakeholders daripada Shareholders.

 

1.2.  Institusi keuangan Islam harus menjamin bahwa laporan keuangan dan informasi nonkeuangan memenuhi standar akuntansi yang diakui secara internasional yang sesuai dengan prinsip syariah dan dapat diterapkan oleh semua Institusi keuangan Islam.

Pentingnya proses akuntansi yang tepat untuk tata kelola perusahaan yang baik harus disadari dengan:

  1. Menggunakan akuntan, konsultan, dan auditor secara tepat dan efektif untuk menyelesaikan permasalahan.
  2. Adanya internal dan eksternal auditor yang independen.

 

Dewan Komisaris dapat membentuk Komite Audit yang beranggotakan minimal tiga orang (Ketua dan dua orang anggota). Komite Audit ini bertugas:

  1. Memeriksa dan mengawasi proses akuntansi Institusi keuangan Islam bekerja sama dengan internal dan eksternal auditor.
  2. Memberikan laporan dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kepatuhan Institusi keuangan Islam dengan standard akuntansi internasional dalam pelaporan keuangan dan informasi nonkeuangan.

Komite Audit dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan DPS dan Komite Governance untuk menjamin bahwa informasi yang sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip perusahaan dilaporkan dengan tepat waktu dan memadai.

 

 

2.1.    Institusi keuangan Islam harus menyatakan hak-hak Investment Account Holders(IAH) untuk memonitor kinerja investasi mereka dan risiko yang berhubungan, dan memberi tempat yang memadahi untuk menjamin bahwa hak IAH ini dijalankan dan diawasi.

Secara konseptual, berdasarkan prinsip mudharabah, IAH sebagai Rabb al Mal menanggung risiko kehilangan kapital yang diinvestasikan pada Institusi keuangan Islam sebgai Mudarib. Ini berarti risiko investasi IAH sama dengan pemegang saham yang menanggung risiko kehilangan kapital sebagai investor Institusi keuangan Islam. Namun, Institusi keuangan Islam sebgai mudarib mempunyai fiduciary duty terhadap IAH berdasarkan kontrak mudharabah, paralel dengan kewajiban mereka terhadap pemegang saham. Dalam konteks ini manajemen bersama pemegang saham sebagai mudarib mempunyai fiduciary duty terhadap IAH sebagai Rabb al Mal.

Oleh karena itu, sewajarnya bila Institusi keuangan Islam menempatkan IAH pada posisi yang sama dengan pemegang saham dengan mengetahui hak-hak IAH untuk mengakses semua informasi yang relevan dengan akun investasi mereka.

Sesuai dengan struktur agen-prinsipal, berdasarkan prinsip mudharabah, tepat bila Institusi keuangan Islammengakui hak-hak IAH untuk memonitor kinerja investasi mereka dan memberi tempat yang memadahi untuk menjamin pelaksanaan hak IAH tersebut.

Institusi keuangan Islam harus menginformasikan dari awal saat mereka membuka akun investasi, sesuai dengan prinsip mudharabah, terutama pada saat likuidasi Institusi keuangan Islam:

  1. IAH hanya menanggung kerugian sesuai proporsi asset yang ditanamkan pada investasi mereka.
  2. Institusi keuangan Islam harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian, perbuatan jahat, dan pelanggaran atas investasi yang dimandatkan.
  3. The restricted IAHtidak bertanggung jawab atas kewajiban kepada pihak lain yang timbul dari defisiensi atau likuiditas Institusi keuangan Islam kecuali berhubungan dengan dana. restricted IAH. Sedangkan unrestricted IAHhanya bertanggung jawab atas kewajiban sesuai dengan proporsi bagian mereka pada commingled funds.

 

2.2  Institusi keuangan Islam harus mengadopsi strategi investasi yang sehat yang appropriatelyalignedterhadap risiko dan kembalian harapan (expected return) oleh IAH dan transparan dalam meratakan tiap return.

IAH biasanya mencari investasi yang berisiko rendah dengan tingkat kembalian yang stabil, sedangkan pemegang saham biasanya lebih menyukai strategi investasi yang sehat dan agresif yang menawarkan tingkat kembalian tinggi dengan risiko yang tinggi pula. Hal ini mungkin dapat menimbulkan konflik kepentingan dana IAH dan dana pemegang saham bercampur. Meratakan return IAH mungkin dapat mengurangi masalah ini, tetapi tidak berdampak secara fundamental terhadap risiko pokok dan mungkin mempunyai efek negatif pada transparansi.

 

Dalam mengembangkan strategi investasi untuk kepentingan IAH, Institusi keuangan Islam harus mempertimbangkan risiko dan tingkat kemablian yang diharapkan IAH dengan:

  1. Mempunyai ketepatan dan sistematik mekanisme know your customer yang dapat menggambarkan secara efektif perbedaan risk-return profiles dari restricted dan unrestricted IAH.
  2. Mempekerjakan manajer investasi yang qualifiedyang mengerti kebutuhan dan harapan IAH.
  3. Transparan kepada Komite Governance sesuai dengan strategi investasi yang diadopsi Institusi keuangan Islam.

Institusi keuangan Islam harus menginformasikan kepada IAH bila praktik meratakan returns dilakukan dengan cara membentuk cadangan dalam bentuk PER (Profit Equalisation Reserve). Institusi keuangan Islam harus memberitahukan kepada IAH setiap kali mereka menggunakan cadangan untuk meratakan dividen yang dibayarkan.Dengan tujuan untuk menjamin pengggunaan PER tersebut tepat, Komite Governance dapat diberi mandat untuk mengamati dan merekomendasikan pengguanaan PER terhadap Dewan Komisaris.Demikian juga bila Institusi keuangan Islam telah membentuk IRR (Investment Risk Reserve) untuk mengkoverunexpected lost pada bagian IAH, penggunaan IRR harus ditempatkan dibawah pengamatan dan merupakan subjek rekomendasi Komite Governance terhadap Dewan Komisaris.

 

3.1   Institusi keuangan Islam harus mempunyai mekanisme yang tepat untuk memperoleh aturan syariah, mengaplikasikan fatwa, dan memonitor kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua aspek produk, operasi, dan aktivitas mereka.

Mekanisme untuk memperoleh aturan syariah, mengaplikasikan fatwa, dan memonitor kepatuhan terhadap prinsip syariah mencakup:

  1. Aspek Ex antedan Ex post seluruh transaksi keuangan yang dilaksanakan oleh Institusi keuangan Islam misalnya untuk menjamin kepatuhan prinsip syariah pada setiap kontrak dan kinerja sesuai kontrak tersebut.
  2. Operasi Institusi keuangan Islam termasuk aspek-aspek seperti pemeriksaan kepatuhan terhadap prinsip syariah, kebijakan investasi, kegiatan amal, dan lain sebagainya.

Institusi keuangan Islam harus memberikan informasi terhadap otoritas pengawasan mengenai mekanisme merekauntuk memperoleh aturan syariah, mengaplikasikan fatwa, dan memonitor kepatuhan terhadap prinsip syariah dan juga mengungkapakannya terhadap publik.

Untuk pemeriksaan kepatuhan terhadap prinsip syariah di internal, Institusi keuangan Islam dapat bekerja sama dengan internal auditor/shariah reviewers agar DPS/Shariah Scholars dapat memberi saran kepada internal auditor/shariah reviewers mengenai scope audit/review yang mereka lakukan. Auditor/shariah reviewers ini berkewajiban untuk membuat laporan internal shariah compliance.

Untuk pemeriksaan kepatuhan terhadap prinsip syariah eksternal, Komite Audit harus mampu menjamin bahwa eksternal auditor dapat melaksanakan Ex-post shariah compliance reviews.

 

3.2.  Institusi keuangan Islam harus patuh terhadap prinsip dan aturan syariah seperti yang telah diungkapkan dalam aturan Shariah Scholars Institusi keuangan Islam. Institusi keuangan Islam juga harus mengungkapkan aturan dan prinsip ini kepada publik.

Institusi keuangan Islam harus patuh terhadap aturan dan prinsip yang dikeluarkan oleh Shariah Scholars.Prinsip dan aturan ini harus dipublikasikan melalui saluran komunikasi publikasi yang benar.

Institusi keuangan Islam harus mempublikasikan penjelasan mengenai keputusan untuk mengadopsi suatu fatwa yang dikeluarkan oleh Shariah Scholars.Institusi keuangan Islam juga harus memberikan klarifikasi yang transparan kepada public mengenai keputusan untuk meninggalkan fatwa yang dikeluarkan Shariah Scholars.

 

4.1.   Institusi keuangan Islam harus membuat pengungkapan yang memadai dan tepat waktu kepada IAH dan publik mengenai informasi yang material dan relevan tentang akun investasi yang mereka kelola.

Berkaitan dengan hak IAH untuk memonitor kinerja dari investasi mereka, terutama dengan kontrak mudharabah,profit-sharing ratio harus diungkapkan dengan jelas. Selain itu, Institusi keuangan Islam juga harus mengungkapkan metoda penghitungan laba, alokasi asset, strategi investasi, dan mekanisme smoothing the return.

Penting untuk menjamin bahwa informasi tersebut siap tersedia dalam bentuk yang comparable, understandable, readable, dan reliable tidak hanya untuk IAH tetapi juga untuk konsumen. Proses tersebut dapat dilakukan dengan:

  1. Standardisasi terminologi dan bahasa
  2. Comparanbe measure, cara menjelaskan, beban, risiko, penghitungan profit, alokasi aset, strategi investasi, dan mekanisme smoothing return.
  3. Kemudahan akses informasi misalnya melalui internet.

Berdasarkan BCBS paragraph 47, Institusi keuangan Islam juga harus mengungkapkan:

  1. Informasi mengenai Dewan Komisaris
  2. Struktur organisasi dasar
  3. Kebijakan remunerasi, kompensasi eksekutif, bonus, stock option, dan lain-lain.
  4. Etika dan kebijakan bisnis Institusi keuangan Islam
  5. Apabila Institusi keuangan Islam dimiliki oleh pemerintah, harus diungkapkan sasaran umum kepemilikan pemerintah.
  6. Sifat dan luasnya transaksi dengan cabang dan pihak-pihak yang berhubungan.

 

 

[Penerapan Good Corporate Governance dalam Institusi Keuangan Syariah di Indonesia]

Penerapan prinsip-prinsip GCG menjadi hal yang penting bagi sebuah institusi, termasuk di dalamnya institusi keuangan syariah. Hal ini lebih dikarenakan tuntutan adanya tanggung jawab kepada publik (public accountability) berkaitan dengan kegiatan operasional institusi kepada pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders), dan kepentingan kepatuhan terhadap ketentuan-ketentuan yang telah digariskan dalam hukum positif seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Syariah, berikut peraturan-peraturan pelaksanaannya. Hal yang tidak kalah penting adalah kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip-prinsip syariah sebagaimana yang telah digariskan dalam alQuran, Hadis, dan Ijma’ para ulama.

 

Pengertian GCG dalam dunia perbankan dapat kita lihat dalam ketentuan Pasal 1 angka 6 Peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 ”Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum,” disebutkan bahwa:

good corporate governance adalah tatakelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparancy), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).

 

Penjelasan umum PBI No. 8/4/PBI/2006 dikemukakan juga mengenai arti dari setiap prinsip GCG tersebut:

Pertama, transparansi (transparancy) diartikan sebagai keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan.

Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban bank sehingga pengelolaannya berjalan efektif.

Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.

Keempat, independensi (independency) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun.

Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Corporate governance pada lembaga keuangan memiliki keunikan bila dibandingkan governance pada lembaga keuangan non-bank. Hal ini lebih disebabkan oleh kehadiran pihak yang berkepentingan dan memiliki resiko dengan sumberdaya yang dititipkan di perusahaan dalam hal ini adalah pemegang saham dan penyetor modal sementara (Investment Account Holders) sebagai suatu kelompok stakeholders yang kepentingannya harus diakomodir dan dijaga. Sementara itu khusus dalam entitas syariah dikenal adanya prinsip-prinsip syariah yang mendukung bagi terlaksananya prinsip good corporate governance (GCG) dimaksud, yakni keharusan bagi subjek hukum untuk menerapkan prinsip kejujuran (shiddiq), edukasi kepada masyarakat (tabligh), kepercayaan (amanah), dan pengelolaan secara profesional (fathanah).

 

Corporate governance merupakan suatu konsep yang dijabarkan dalam bentuk ketentuan/peraturan yang dibuat oleh lembaga otoritas, norma-norma dan etika, yang dikembangkan oleh asosiasi industri dan diadopsi oleh pelaku industri, serta lembaga-lembaga yang terkait dengan tugas dan peran yang jelas untuk mendorong disiplin, mengatasi dampak moral hazard, dan melaksanakan fungsi check and balance. Sejumlah perangkat dasar yang diperlukan untuk pembentukan GCG pada entitas syariah antara lain: sistem pengendalian internal, manajemen risiko, ketentuan yang mengarah pada peningkatan keterbukaan informasi, sistem akuntansi, mekanisme jaminan kepatuhan syariah, dan audit eksternal.

 

Secara yuridis entitas keuangan syariah bertanggung jawab kepada banyak pihak (stakeholders).Pihak dimaksud antara lain terdiri dari nasabah, penabung, pemegang investasi temporer (Investment Account Holders), pemegang saham, investor obligasi, bank koresponden, regulator, pegawai perseroan, pemasok serta masyarakat dan lingkungan.Dengan demikian penerapan GCG merupakan suatu kebutuhan bagi setiap entitas syariah. Penerapan GCG merupakan wujud pertanggungjawaban entitas syariah kepada masyarakat bahwa suatu entitas syariah dikelola dengan baik, profesional dan hati-hati (prudent) dengan tetap berupaya meningkatkan nilai pemegang saham (shareholder’s value) tanpa mengabaikan kepentingan stakeholders lainnya.

 

Prinsip-prinsip good corporate governance oleh sebuah entitas, termasuk entitas keuangan syariah paling tidak harus diwujudkan dalam:

  1. Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Direksi (Top Eksekutif);
  2. Adanya komite-komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal entitas;
  3. Diterapkan fungsi review kepatuhan, baik oleh auditor internal dan auditor eksternal;
  4. Diterapkan manajemen risiko, termasuk sistem pengendalian internal;
  5. Adanya dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar;
  6. Adanya Rencana Strategis (Renstra) entitas;
  7. Keterbukaan (transparancy) kondisi keuangan dan non keuangan enitas.

 

Sedangkan untuk meningkatkan pemenuhan prinsip syariah oleh entitas paling tidak terdapat dua langkah penting yang perlu ditempuh, yaitu:

  1. Perlunya mengefektifkan aturan dan mekanisme pengakuan (endorsement) dari otoritas fatwa dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia melalui Dewan Syariah Nasional (DSN), dalam hal menentukan kehalalan atau kesesuaian produk dan jasa keuangan entitas dengan prinsip syariah.
  2. Perlunya mengefektifkan sistem pengawasan yang memantau transaksi keuangan entitas sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh otoritas fatwa perbankan. Terkait dengan hal ini permasalahan yang sering muncul adalah masih minimnya ahli yang memiliki pemahaman ilmu fikih dan syariah serta sekaligus memiliki pengetahuan perbankan yang memadai.
  3. Bagi para pemegang otoritas/regulator perlu mengantisipasi munculnya tantangan yang mungkin muncul terkait dengan implementasi GCG entitas keuangan syariah di Indonesia. Saat ini sebagian prinsip-prinsip GCG telah dipenuhi oleh entitas keuangan syariah khususnya bank-bank syariah, misalnya dengan telah dibentuknya aturan hukum dan kelembagaan khusus untuk bank syariah (otoritas perbankan syariah dari Bank Indonesia sebagai bank sentral), yang mengatur tentang struktur dan organisasi bank syariah, persyaratan pemilik dan pengurus, aturan dan mekanisme fit and proper test, kewajiban bank untuk membentuk satuan kerja audit internal, ketentuandisclosure, standard akutansi, dan penerapan manajemen risiko yang semuanya telah diatur secara detail dalam PBI No. 8/4/PBI/2006 tentang Pelaksanaan GoodCorporate Governance Bagi Bank Umum.

 

Disamping itu terdapat elemen-elemen pendukung bagi implementasi prinsip GCG pada bank syariah yakni adanya lembaga-lembaga lain, seperti Dewan Syariah Nasional (DSN), Dewan Pengawas Syariah (DPS), Lembaga Pengaduan Nasabah, Lembaga Mediasi Perbankan, Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), dan terakhir adanya perluasan kewenangan yang dimiliki oleh pengadilan agama dalam hal memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa di bidang ekonomi syariah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

 

 

 

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai CG pada Institusi Keuangan Islam:

http://sharia.feb.ugm.ac.id/index.php/blog-artikel/penelitian/90-corporate-governance-pada-institusi-keuangan-islam

https://staff.blog.ui.ac.id/dodik.siswantoro/2009/11/28/kasus-dubai-world-subprime-mortgage-jilid-2/

Islamic Social Reporting (ISR)

[Pengertian dan Latar Belakang]

Islamic Social Reporting (ISR) pertama kali digagas oleh Ross Haniffa pada tahun 2002 dalam tulisannya yang berjudul “Social Reporting Disclosure: An Islamic Perspective”. ISR lebih lanjut dikembangkan secara lebih ekstensif oleh Rohana Othman, Azlan Md Thani, dan Erlane K Ghani pada tahun 2009 di Malaysia dan saat ini ISR masih terus dikembangkan oleh peneliti-peneliti selanjutnya. Menurut Haniffa (2002) terdapat banyak keterbatasan dalam pelaporan sosial konvensional, sehingga ia mengemukakan kerangka konseptual ISR yang berdasarkan ketentuan syariah. ISR tidak hanya membantu pengambilan keputusan bagi pihak muslim melainkan juga untuk membantu perusahaan dalam melakukan pemenuhan kewajiban terhadap Allah dan masyarakat. 

Salah satu bentuk akuntabilitas dalam perspektif ekonomi Islam adalah pelaporan tanggung jawab sosial perusahaan yang sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga ISR diartikan sebagai standar pelaporan kinerja sosial perusahaan-perusahaan yang berbasis syariah. Indeks ISR merupakan tolak ukur pelaksanakaan tanggung jawab sosial perbankan syariah yang dikembangkan dengan dasar dari standar pelaporan berdasarkan AAOIFI yang kemudian dikembangkan oleh masing-masing peneliti berikutnya. Secara khusus indeks ini adalah perluasan dari standar pelaporan kinerja sosial yang meliputi harapan masyarakat tidak hanya mengenai peran perusahaan dalam perekonomian, tetapi juga peran perusahaan dalam perspektif spiritual. Selain itu indeks ini juga menekankan pada keadilan sosial terkait mengenai lingkungan, hak minoritas, dan karyawan (Fitria dan Hartati, 2010).

 

Sesuainya indeks ISR untuk entitas Islam juga karena mengungkapkan hal-hal yang berkaitan dengan prinsip Islam seperti transaksi yang sudah terbebas dari unsur riba, spekulasi dan gharar, serta mengungkapkan zakat, status kepatuhan syariah serta aspek-aspek sosial seperti sodaqoh, waqof, qordul hasan, sampai dengan pengungkapan peribadahan di lingkungan perusahaan.

 

Dalam kerangka syariah, tauhid merupakan pondasi dari ajaran Islam. Secara istilah, tauhid memiliki makna yakin bahwa Allah SWT adalah esa dan tdak ada sekutu bagi-Nya dalam rububiyah (ketuhanan), uluhiyah (Ibadah), asma’ (nama-nama), dan sifat-sifat-Nya. Dengan tauhid menunjukan bahwa alam semesta ini satu dan bahwa kesatuan seluruh isi dan tatanannya ekonomi, politik, sosial, maupun lingkungan di alam semesta ini diikat oleh sebuah inti. Inti itu adalah Tauhid (QS. Thaha: 53-54). Wujud dari tauhid adalah syahadat. Yaitu pengakuan akan keesaan Allah SWT yang diyakini dalam hati, dibenarkan dengan lisannya, dan dibuktikan dengan amal perbuatan nyata. Syahadat menjadi salah satu rukun Islam dan merupakan syarat utama seseorang masuk agama Islam (Sharing,2010). Orang yang mengucapkan syahadat akan menerima konsekwensi dari tauhid berupa kewajiban untuk tunduk terhadap segala hukum Allah SWT yang bersumber dari Al Quran, hadist, fikih, dan sumber lainya seperti Qias, Ijtihad, dan Ijma. Tujuan dari hukum syariah ini adalah untuk menegakkan keadilan sosial dan mencapai kebahagian di dunia dan di akhirat (al falah) (Haniffa,2002).

 

Kemudian hukum syariah ini akan menjadi dasar terbentuknya konsep etika dalam Islam. Secara umum, etika dalam Islam terdiri dari sepuluh etika yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam semesta. Kesepuluh konsep etika tersebut adalah iman (faith), taqwa (piety), amanah (trust), ibadah (workship), khilafah (vicegerent), ummah (community), keyakinan akan datangnya hari kiamat (akhirah day of reckoning), adl (justice) dan zulm (tyrnny), halal (allowable) dan haram (forbidden), serta i’tidal (moderation) dan israf (extravagance). Etika ini akan menjadi landasan manusia dalam melakukan aktivitas politik, ekonomi, dan sosial. ISR berada pada lingkup aktivitas ekonomi, khususnya aspek akuntansi. Dengan demikian, ISR merupakan bagian dari kerangka syariah.

 

 

[Tujuan ISR]

Tujuan ISR yaitu:

  • Sebagai bentuk akuntablitas kepada Allah SWT dan masyarakat
  • Meningkatkan transparansi kegiatan bisnis dengan menyajikan informasi yang relevan dengan memperhatikan kebutuhan spiritual investor muslim atau kepatuhan syariah dalam pengambilan keputusan.

 

 

[CSR dan ISR]

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah komitmen perusahaan atau dunia bisnis untuk berkontribusi dalam pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial perusahaan dan menitiberatkan pada keseimbangan antara perhatian terhadap aspek ekonomi sosial dan lingkungan.

 

Perkembangan CSR di Indonesia telah mengalami peningkatan baik dalam kuantitas maupun kualitas dibandingkan dari tahun tahun sebelumnya. Dan semakin banyaknya perusahaan di Indonesia yang menggunakan standar Global Reporting Initiative Index (Indeks GRI) dalam melakukan pelaporan CSR (Darwin, 2007). Hal ini terlihat dari semakin maraknya unit-unit bisnis yang melaporkan praktik CSR dalam laporan keuangan tahunan (Fitria dan Hartanti, 2010).

 

Konsep CSR dalam Islam erat kaitannya dengan perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan konsep syariah yang diharapkan perusahaan tersebut dapat melakukan tanggung jawab sosial perusahaan secara Islami. Ada dua hal yang harus diungkapkan dalam perspektif Islam, yaitu: pengungkapan penuh (full disclosure) dan akuntabilitas sosial (social accountability). Siwar dan Hossain (2009) memaparkan bahwa nilai-nilai Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW dapat digunakan sebagai landasan tanggung jawab sosial perusahaan sama seperti halnya pada perusahaan konvensional. Konsep ini dalam Islam lebih menekankan bentuk ketaqwaan umat manusia kepada Allah SWT dalam dimensi perusahaan. Dalam penelitiannya, mereka menyimpulkan bahwa nilai-nilai Islam memiliki hubungan yang relevan dan memiliki kontribusi terhadap konsep CSR yang telah berkembang hingga saat ini.

 

Sejalan dengan makin meningkatnya pelaksanaan CSR dalam konteks islam, maka makin meningkat pula keinginan untuk membuat pelaporan sosial yang bersifat syariah terutama pelaporan sosial pada perusahaan atau lembaga berbasis syariah. Dengan adanya kebutuhan mengenai pengungkapan tanggung jawab sosial di perbankan atau lembaga syariah, maka saat ini marak diperbincangkan mengenai Islamic Social Reporting (ISR). Pelaporan tanggung jawab sosial bersifat syariah dikembangkan dengan menggunakan Islamic Social Reporting Index. Indeks ISR merupakan tolak ukur pelaksanaan kinerja sosial perbankan syariah yang berisi kompilasi item-item standar CSR yang ditetapkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) yang kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh para peneliti mengenai item-item CSR yang seharusnya diungkapkan oleh suatu entitas Islam (Othman et al, 2010). Sehingga dapat dikatakan Islamic Social Reporting (ISR) ini sebagai Model Pelaporan CSR Institusi Bisnis Syariah.

 

 

[Bentuk Akuntabilitas dan Transparansi dalam ISR]

Bentuk akuntabilitas, diantaranya:

  1. Menyediakan produk yang halal dan baik
  2. Memenuhi hak-hak Allah dan masyarakat
  3. Mengejar keuntungan yang wajar sesuai dengan prinsip Islam
  4. Mencapai tujuan usaha bisnis
  5. Menjadi karyawan dan masyarakat
  6. Memastikan kegiatan usaha yang berkelanjutan secara ekologis
  7. Menjadikan pekerjaan sebagai bentuk ibadah

 

Bentuk transparansi, diantaranya:

  1. Memberikan informasi mengenai semua kegiatan halal dan haram dilakukan
  2. Memberikan informasi yang relevan mengenai pembiayaan dan kebijakan investasi
  3. Memberikan informasi yang relevan mengenai kebijakan karyawan
  4. Memberikan informasi yang relevan mengenai hubungan dengan masyarakat
  5. Memberikan informasi yang relevan mengenai penggunaan sumber daya dan perlindungan lingkungan

 

 

[Indeks ISR]

Indeks ISR adalah item-item pengungkapan yang digunakan sebagai indikator dalam pelaporan kinerja sosial institusi bisnis syariah. Haniffa (2002) membuat lima tema pengungkapan Indeks ISR, yaitu Tema Pendanaan dan Investasi, Tema Produk dan Jasa, Tema Karyawa, Tema Masyarakat, dan Tema Lingkungan Hidup. Kemudian dikembangkan oleh Othman et al (2009) dengan menambahkan satu tema pengungkapan yaitu tema Tata Kelola Perusahaan.

 

Setiap tema pengungkapan memiliki sub-tema sebagai indikator pengungkapan tema tersebut. Beberapa peneliti Indeks ISR sebelumnya memiliki perbedaan dalam hal jumlah sub-tema yang digunakan, tergantung objek penelitian yang digunakan.

 

  1. Pendanaan dan Investasi (Finance & Investment)

Konsep dasar pada tema ini adalah tauhid, halal & haram, dan wajib. Beberapa informasi yang diungkapkan pada tema ini menurut Haniffa (2002) adalah praktik operasional yang mengandung riba, gharar, dan aktivitas pengelolaan zakat. Sakti (2007) menjelaskan bahwa secara literatur riba adalah tambahan, artinya setiap tambahan atas suatu pinjaman baik yang terjadi dalam transaksi utang-piutang maupun perdagangan adalah riba. Salah satu bentuk riba di dunia perbankan adalah pendapatan dan beban bunga.

 

Kegiatan yang mengandung gharar pun merupakan yang terlarang dalam Islam. Gharar adalah situasi dimana terjadi incomplete information karena adanya uncertainty to both parties. Praktik gharar dapat terjadi dalam empat hal, yaitu kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan. Contoh transaksi modern yang mengandung riba adalah transaksi lease and purchace, karena adanya ketidak jelasan antara transaksi sewa atau beli yang berlaku (Karim, 2004). Bentuk lain dari gharar adalah future on delivery trading atau margin trading, jual-beli valuta asing bukan transaksi komersial (arbitage baik spot maupun forward, melakukan penjualan melebihi jumlah yang dimiliki atau dibeli (short selling), melakukan transaksi pure swap, capital lease, future, warrant, option, dan transaksi derivatif lainnya (Arifin,2009).

 

Aspek lain yang harus diungkapkan oleh entitas syariah adalah praktik pembayaran dan pengelolaan zakat. Entitas syariah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat dari laba yang diperoleh, dalam fikh kontemporer di kenal dengan istilah zakat perusahaan. Berdasarkan AAOIFI, perhitungan zakat bagi entitas syariah dapat menggunakan dua metode. Metode pertama, dasar perhitungan zakat perusahaan dengan menggunakan metode net worth (kekayaan bersih). Artinya seluruh kekayaan perusahaan, termasuk modal dan keuntungan harus dihitung sebagai sumber yang harus dizakatkan. Metode kedua, dasar perhitungan zakat adalah keuntungan dalam setahun (Hakim,2011). Selain itu bagi bank syariah berkewajiban untuk melaporkan laporan sumber dan penggunaan dana zakat selama periode dalam laporan keuangan. Bahkan jika bank syariah belum melakukan fungsi zakat secara penuh, bank syariah tetap menyajikan laporan zakat (PSAK 101, 2011).

 

Pengungkapan selanjutnya yang merupakan penambahan dari Othman et al (2009) adalah kebijakan atas keterlambatan pembayaran piutang dan kebangkrutan klien, neraca dengan nilai saat ini (Current Value Balance Sheet ), dan laporan nilai tambah (Value added statement). Terkait dengan kebijakan atas keterlambatan pembayaran piutang dan kebangkrutan klien Untuk meminimalisir resiko pembiayaan, Bank Indonesia mengharuskan bank untuk mencadangkan penghapusan bagi aktiva-aktiva produktif yang mungkin bermasalah, praktik ini disebut pencadangan penghapusan piutang tak tertagih (PPAP). Dalam fatwa DSN MUI ditetapkan bahwa pencadangan harus diambil dari dana (modal/keuntungan) bank. Sedang menurut AAOIFI, pencadangan disisihkan dari keuntungan yang diperoleh bank sebelum dibagikan ke nasabah. Ketentuan PPAP bagi bank syariah juga telah diatur dalam PBI No.5 Tahun 2003.

 

Pengungkapan lainya adalah Neraca menggunakan nilai saat ini (current value balance sheet/CVBS) dan laporan nilai tambah (value added statement/VAS). Menurut Nurhayati dan Wasilah (2009) metode CVBS digunakan untuk mengatasi kelemahan dari metode historical cost yang kurang cocok dengan perhitungan zakat yang mengharuskan perhitungan kekayaan dengan nilai sekarang. Sedang VAS menurut Harahap (2008) adalah berfungsi untuk memberikan informasi tentang nilai tambah yang diperoleh perusahaan dalam periode tertentu dan kepada pihak mana nilai tambah itu disalurkan. Dua sub-tema ini tidak digunakan dalam penelitian ini, karena belum diterapkan di Indonesia.

 

Menurut Haniffa dan Hudaib (2007) aspek lain yang perlu diungkapkan pada tema ini adalah jenis investasi yang dilakukan oleh bank syariah dan proyek pembiayaan yang dijalankan. Aspek ini cukup diungkapkan secara umum.

 

  1. Produk dan Jasa (Products and Services)

Menurut Othman et al (2009) beberapa aspek yang perlu diungkapkan pada tema ini adalah status kehalalan produk yang digunakan dan pelayanan atas keluhan konsumen. Dalam konteks perbankan syariah, maka status kehalalan produk dan jasa baru yang digunakan adalah melalui opini yang disampaikan oleh DPS untuk setiap produk dan jasa baru.

 

Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada bank syariah. Anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah dan pengetahuan umum bidang perbankan. Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. DPS juga memiliki fungsi sebagai mediator antara bank dan DSN dalam pengkomunikasian dalam pengembangan produk baru bank syariah. oleh karena itu, setiap produk baru bank syariah harus mendapat persetujuan dari DPS (Wiroso,2009). Hal ini penting bagi pemangku kepentingan Muslim untuk mengetahui apakah produk bank syariah terhindar dari hal-hal yang dilarang syariat.

 

Selain itu pelayanan atas keluhan nasabah harus juga menjadi prioritas bank syariah dalam rangka menjaga kepercayaan nasabah. Saat ini hampir seluruh bisnis mengedepankan aspek pelayanan bagi konsumen atau nasabah mereka. Karena pelayanan yang baik akan berdampak pada tingkat loyalitas nasabah.

 

Hal lain yang harus diungkapkan oleh bank syariah menurut Haniffa dan Hudaib (2007) adalah glossary atau definisi setiap produk serta akad yang melandasi produk tersebut. Hal ini mengingat akad-akad di bank syariah menggunakan istilah-istilah yang masih asing bagi masyarakat, sehingga perlu informasi terkait definisi akad-akad tersebut agar mudah dipahami oleh pengguna informasi.

 

  1. Karyawan (Employees)

Dalam ISR, segala sesuatu yang berkaitan dengan karyawan barasal dari konsep etika amanah dan keadilan. Menurut Haniffa (2002) dan Othman dan Thani  (2010) memaparkan bahwa masyarakat Muslim ingin mengetahui apakah karyawan-karyawan perusahaan diperlakukan secara adil dan wajar melalui informasi-informasi yang diungkapkan. Beberapa informasi yang berkaitan dengan karyawan menurut  Haniffa (2002) dan Othman et al (2009) diantaranya jam kerja, hari libur, tunjangan untuk karyawan, dan pendidikan dan pelatihan karyawan.

 

Beberapa aspek lainya yang ditambahkan oleh Othman et al (2009) adalah kebijakan remunerasi untuk karyawan, kesamaan peluang karir bagi seluruh karyawan baik pria maupun wanita, kesehatan dan keselamatan kerja karyawan, keterlibatan karyawan dalam beberapa kebijakan perusahaan, karyawan dari kelompok khusus seperti cacat fisik atau korban narkoba, tempat ibadah yang memadai, serta waktu atau kegiatan keagamaan untuk karyawan. Selain itu, Haniffa dan Hudaib (2007) juga menambahkan beberapa aspek pengungkapan berupa kesejahteraan karyawan dan jumlah karyawan yang dipekerjakan.

 

  1. Masyarakat (Community Involvement)

Konsep dasar yang mendasari tema ini adalah ummah, amanah, dan ‘adl. Konsep tersebut menekankan pada pentingnya saling berbagi dan saling meringankan beban masyarakat. Islam menekankan kepada umatnya untuk saling tolong-menolong antar sesama. Bentuk saling berbagi dan tolong-menolong bagi bank syariah dapat dilakukan dengan sedekah, wakaf, dan qard. Jumlah dan pihak yang menerima bantuan harus diungkapkan dalam laporan tahuanan bank syariah. Hal ini merupakan salah satu fungsi bank syariah yang diamanahkan oleh Syariat dan Undang-Undang.

 

Beberapa aspek pengungkapan tema masyarakat yang digunakan dalam penelitian ini adalah  sedekah, wakaf, dan pinjaman kebajikan (Haniffa,2002). Sedang beberapa aspek lainya yang dikembangkan oleh Othman et al (2009) diantaranya adalah sukarelawan dari kalangan karyawan, pemberian beasiswa pendidikan, pemberdayaan kerja para lulusan sekolah atau mahasiswa berupa magang, pengembangan generasi muda, peningkatan kualitas hidup bagi masyarakat miskin, kepedulian terhadap anak-anak, kegiatan amal atau sosial, dan dukunga terhadap kegiatan-kegiatan kesehatan, hiburan, olahraga, budaya, pendidikan dan agama.

 

  1. Lingkungan Hidup (Environment)

Konsep yang mendasari tema ini adalah mizan, i’tidal, khilafah, dan akhirah. Konsep-konsep tersebut menekankan pada prinsip keseimbangan, kesederhanaan, dan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa menjaga, memelihara, dan melestasikan bumi. Allah menyediakan bumi dan seluruh isinya termasuk lingkungan adalah untuk manusia kelola tanpa harus merusaknya. Namun watak dasar manusia yang rakus telah merusak lingkungan ini.

 

Hal ini telah Allah isyaratkan dalam firmannya:

“telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supay Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (Q.S Ar Ruum: 41)

 

Informasi yang diungkapkan dalam tema lingkungan diantaranya adalah konservasi lingkungan hidup, tidak membuat polusi lingkungan hidup, pendidikan mengenai lingkungan hidup, penghargaan di bidang lingkungan hidup, dan sistem manajemen lingkungan (Haniffa, 2002; Othman et al, 2009; Haniffa dan Hudaib, 2007).

 

  1. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)

Konsep yang mendasari tema ini adalah konsep khilafah. Hal ini sesuai dengan firman Allah: “ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (Q.S Al Baqarah:30).

 

Tema tata kelola perusahaan dalam ISR merupakan penambahan dari Othman et al (2009) dimana tema ini tidak bisa dipisahkan dari perusahaan guna memastikan pengawasan pada aspek syaraiah perusahaan. Secara formal corporate governance dapat didefinisikan sebagai sistem hak, proses, dan kontrol secara keseluruhan yang ditetapkan secara internal dan eksternal atas manajemen sebuah entitas bisnis dengan tujuan untuk melindungi kepentingan-kepentingan stakeholder. Menurut Muhammad (2005) Corporate governance bagi perbankan syariah memiliki cakupan yang lebih luas, karena memiliki kewajiban untuk mentaati seperangkat peraturan yang khas yaitu hukum syariat dan harapan kaum muslim.

 

Informasi yang diungkapkan dalam tema tata kelola perusahaan adalah status kepatuhan terhadap syariah, rincian nama dan profil direksi, DPS dan komisaris,  laporan kinerja komisrais, DPS, dan direksi, kebijakan remunerasi komisaris, DPS, dan direksi, laporan pendapatan dan penggunaan dana non halal, laporan perkara hukum, struktur kepemilikan saham, kebijakan anti korupsi, dan anti terorisme.

 

Dalam implementasinya di Indonesia prinsip GCG di dunia perbankan telah diatur dalam PBI No. 8 Tahun 2006 mengenai Implementasi Tata Kelola Perusahaan oleh Bank Komersial termasuk bank berbasis syariah.

 

 

 

  1. SUMBER

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Islamic Social Reporting:

http://www.iaei-pusat.org/en/memberpost/ekonomi-syariah/islamic-social-reporting-isr-sebagai-model-pelaporan-csr-institusi-bisnis-syariah

https://gustani.blogspot.com/2013/02/islamic-social-reporting-index-indeks.html

Pengaruh Good Corporate Governance Dan Profitabilitas Terhadap Pengungkapan Islamic Social Reporting Pada Bank Umum Syariah Di Indonesia, pada situs http://eprints.ums.ac.id/32066/

http://repository.unej.ac.id/bitstream/handle/123456789/79061/Siti%20Maria%20W_AICIS%20XIV_1.pdf?sequence=1

AAOIFI (Accounting and Auditing Organizations for Islamic Financial Institutions)

[Sejarah dan Perkembangannya]

Dibidang akuntansi dikenal beberapa organisasi standar akuntansi skala internasional. Organisasi Standar akuntansi keuangan internasional dikenal IASB (International Accounting Standard Board) yang menerbitkan IFRS. Standar akuntansi sektor publik ada IPSASB (International Public Sector Accounting Standards Board) yang menerbitkan IPSAS. Dibidang audit ada IAASB (International Auditing and Assurance Standards Board) yang menerbitkan ISASLantas apakah ada organisasi standar akuntansi syariah internasional?

Dibidang akuntansi syariah juga ada organisasi standar akuntansi syariah internasional yang berfungsi untuk penyeragamaan perlakuan akuntansi lembaga keuangan syariah global. Organisasi standar akuntansi syariah internasional dikenal AAOIFI.

AAOIFI ( Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) merupakan organisasi didirikan pada tahun 1991 dan berkedudukan di Bahrain. AAOIFI merupakan organisasi internasional Islam non-badan hukum nirlaba yang merumuskan standar dan isu-isu terkait akuntansi, audit, pemerintahan, etika, dan standar syariah Islam untuk lembaga keuangan Islam (IFI). Sebagai organisasi internasional yang independen AAOIFI didukung oleh kelembagaan anggota (200 anggota dari 40 negara) termasuk Bank Central, Lembaga Keuangan Syariah, dan anggota lainnya dari industri perbankan syariah di seluruh dunia. Saat ini, AAOIFI telah menerbitkan 88 standar termasuk diantaranya 26 standar akuntansi, 5 standar auditing, 7 standar governance, 2 standar etika, dan 48 standar Syariah

Standar AAOIFI telah diadopsi oleh bank sentral atau otoritas keuangan disejumlah negara yang menjalankan keuangan islam baik adopsi secara penuh (mandatory) atau sebagai dasar pedoman (basis of guidelines). AAOIFI didukung oleh sejumlah bank sentral, otoritas keuangan, lembaga keuangan, perusahaan akuntansi dan audit, dan lembaga hukum lebih dari 45 negara termasuk Indonesia.

Sejumlah negara berbeda-beda dalam mengadopsi standar yang dikeluarkan oleh AAOIFI. Negara Bahrain, Oman, Pakistan, Sudan, dan Suriah menjadikan standar syariah dan standar akuntansi AAOIFI sebagai bagian dari peraturan yang wajib untuk diterapkan (mandatory regulatory). Islamic Development Bank (IDB) juga mengadopsi secara penuh.Indonesia dan Malaysia menjadikan standar syariah dan standar akuntansi AAOIFI sebagai dasar pedoman dalam penyusunan standar syariah dan standar akuntansi syariah. Sedang Brunei, Dubai International Financial Centre, Mesir, Perancis, Kuwait, Lebanon, Malaysia, Arab Saudi, Afrika Selatan, Uni Emirat Arab dan Inggris serta di Afrika dan Asia Tengah hanya menerapkan standar AAOIFI secara sukarela (voluntary) bagi lembaga keuangan syariah.

 

[Daftar Standar]

Berikut ini standar yang telah diterbitkan oleh AAOIFI:

Standar Syariah (Sharia Standard)
1.    Trading in Currencies
2.    Debit Card, Charge Card and Credit Card
3.    Default in Payment by a Debtor
4.    Settlement of Debt by Set-Off
5.    Guarantees
6.    Conversion of a Conventional Bank to an Islamic Bank
7.    Hawala
8.    Murabahah to the Purchase Orderer
9.    Ijarah and Ijarah Muntahia Bittamleek
10.  Salam and Parallel Salam
11.  Istisna’a and Parallel Istisna’a
12.  Sharikah (Musharakah) and Modern Corporations
13.  Mudaraba
14.  Documentary Credit
15.  Jua’la
16.  Commercial Papers
17.  Investment Sukuk
18.  Possession (Qabd)
19.  Loan (Qard)
20.  Commodities in Organised Markets
21.  Financial Papers (Shares and Bonds)
22.  Concession Contracts
23.  Agency
24.  Syndicated Financing
25.  Combination of Contracts
26.  Islamic Insurance
27.  Indicates
28.  Banking Services
29.  Ethics and Stipulations for Fatwa
30.  Monetization (Tawarruq)
31.  Gharar (Uncertainty) Stipulations in Financial Transactions
32.  Arbitration
33.  Waqf
34.  Ijarah on Labour (Individuals)
35.  Zakah
36.  Contingent Obligations
37.  Credit Facilities
38.  Online Financial Transactions
39.  Rahn (Pledge)
40.  Investment Accounts and Profit Distribution
41.  Reinsurance
42.  Disposal of Rights
43.  Bankruptcy
44.  Liquidity Management
45.  Capital Protection (in Investment Product)
46.  Investment Agency
47.  Stipulations on Income and Profit (in Financial Transactions)
48.  Options in Legal Contracts
Standar Akuntansi (Accounting Standards)
  • Financial Accounting Statements
SFA 1 – Conceptual Framework for Financial Reporting by Islamic Financial Institutions
  • Financial Accounting Standards (FAS)
FAS 1 – General Presentation and Disclosure in the Financial Statements of Islamic Banks and Financial Institutions
FAS 2 – Murabaha and Murabaha to the Purchase Orderer
FAS 3 – Mudaraba Financing
FAS 4 – Musharaka Financing
FAS 5 – Disclosure of Bases for Profit Allocation between Owners’ Equity and Investment Account Holders
FAS 6 – Equity of Investment Account Holders and Their Equivalent
FAS 7 – Salam and Parallel Salam
FAS 8 – Ijarah and Ijarah Muntahia Bittamleek
FAS 9 – Zakah
FAS 10 – Istisna’a and Parallel Istisna’a
FAS 11 – Provisions and Reserves
FAS 12 – General Presentation and Disclosure in the Financial Statements of Islamic Insurance Companies
FAS 13 – Disclosure of Bases for Determining and Allocating Surplus or Deficit in Islamic Insurance Companies
FAS 14 – Investment Funds
FAS 15 – Provisions and Reserves in Islamic Insurance Companies
FAS 16 – Foreign Currency Transactions and Foreign Operations
FAS 17 – Investment for Real Estates
FAS 18 – Islamic Financial Services offered by Conventional Financial Institutions
FAS 19 – Contributions in Islamic Insurance Companies
FAS 20 – Deferred Payment Sale
FAS 21 – Disclosure on Transfer of Assets
FAS 22 – Segment Reporting
FAS 23 – Consolidation
FAS 24 – Investments in Associates
FAS 25 – Investment in Sukuk, shares and similar instruments
Standar Audit (Auditing Standards)
1.      Objectivie and Principles of Auditing
2.      The Auditor’s Report
3.      Terms of Audit Engagement
4.      Testing for Compliance with Shari’a Rules and Principles by an External Auditor
5.      The Auditor’s Responsibility to Consider Fraud and Error in an Audit of Financial Statement
Standar Tata Kelola Perusahaan (Governance Standard)
1.      Shari’ah Supervisory Board: Appointment, Composition and Report
2.      Shari’ah Review
3.      Internal Shari’ah Review
4.      Audit and Governance Committee for Islamic Financial Institutions
5.      Independence of Shari’ah Supervisory Board
6.      Statement on Governance Principles for Islamic Financial Institutions
7.      Corporate Social Responsibility Conduct and Disclosure for Islamic Financial Institutions
Standar Kode Etik (Codes of Ethic)
1.      Codes of Ethics for Accountants and Auditors of Islamic Financial Institutions
2.      Codes of Ethics for the Employees of Islamic Financial Institutions

 

[Standar AAOIFI Sebagai Acuan Kepatuhan Bank Syariah]

Di tengah rentannya kondisi keuangan global, sejauh ini perbankan syariah telah mencatatkan kinerja yang cukup bagus, baik secara kualitas maupun kuantitas. Karena setiap tahunnya perkembangan dan pertumbuhan perbankan syariah cukup fantastis dan signifikan.

Bank syariah memiliki tanggung jawab kepada stakeholder untuk menjelaskan dan meyakinkan bahwa produk, jasa & operasional kegiatannya telah sesuai dengan prinsip syariah. Tidak terpenuhinya prinsip sharia complience akan menghadapkan bank syariah pada risiko reputasi (Sharing, 2012). Oleh karena itu proses pengawasan syariah sangatlah penting untuk menilai apakah kinerja industri perbankan syariah sudah sesuai atau belum dengan standar yang berlaku umum.

Proses pengawasan yang dilakukan seperti melakukan penilaian, perbandingan, dan koreksi atau perbaikan terhadap kinerja dari aktivitas yang diawasi (Al Amin, 2006). Menurut Al Amin (2006) proses pengawasan harus melalui 4 tahap, yaitu: menentukan standar, pengukuran hasil kinerja, melakukan perbandingan, dan perbaikan serta koreksi terhadap penyimpangan yang ditemukan

Peran Dewan Pengawas Syariah (SSB) menjadi sangat urgent keberadaannya karena memiliki tanggung jawab untuk menjamin pemenuhan prinsip syariah. Alasan penting kenapa DPS memiliki peran dalam mengembangkan bank syariah karena untuk menentukan tingkat kredibilitas bank syariah dalam menciptakan jaminan sharia compliance dan juga sebagai bentuk implementasi salah satu pilar Good Corporate Governance (GCG) Bank syariah.

Mayoritas Perbankan Syariah mengadopsi standar AAOIFI sebagai acuan kepatuhan terhadap prinsip syariah.Tujuan dari AAOIFI salah satunya adalah untuk menyebarluaskan standar akuntansi dan audit yang relevan dalam Lembaga keuangan Islam yang penerapannya melalui pelatihan, seminar, penerbitan surat kabar berkala, melaksanakan penelitian dan sarana lainnya. AAOIFI melaksanakan tujuan tersebut untuk menyesuaikan dengan ajaran syariat Islam yang komprehensif dalam semua aspek kehidupan dan sesuai dengan lingkungan dimana institusi keuangan Islam berada.

Di dalam lembaga keuangan Islam pertanggungjawaban atas kegiatan CSR harus dikomunikasikan secara jujur, transparan dan dipahami oleh pemangku kepentingan terkait. Serta pengungkapan dalam informasi laporan keuangan pun harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan tanpa mengurangi ataupun melanggar prinsip-prinsip syariah yang berlaku.

Banyak variasi dalam mengukur tingkat kepatuhan bank syariah terkait konsistensi standar AAOIFI, apakah sejauh ini sudah konsisten atau belum dengan standar AAOIFI? kita dapat melihat dari segi laporan keuangan yang diungkapkan. Serta kita juga harus melihat apakah peran Dewan Pengawas Syariah (SSB) sudah atau belum memenuhi tanggungjawabnya untuk melakukan pengawasan terhadap prinsip-prinsip syariah, kemudian pertanggungjawaban CSR dan pengungkapan laporan keuangan sudah sesuai atau belum dengan standar?Semua ini termasuk dalam mekanisme tata kelola perusahaan yang langsung berkaitan dengan Direksi dan Dewan Pengawas Syariah.

Berdasarkan hasil penelitian dari (Hussainey, 2016) menggambarkan bahwa tingkat kepatuhan rata-rata berdasarkan standar AAOIFI dari segi Dewan Pengawas syariah (SSB) itu sekitar 68%, sedangkan tingkat kepatuhan untuk CSR adalah 27%, dan tingkat kepatuhan untuk akuntabilitas keuangan 73 %. Kemudian terdapat 65% dari Bank syariah yang memilih diaudit oleh KAP Big 4 : Ernst and Young, KPMG, PricewaterhouseCoopers, Deloitte Touche Tohmatsu, dan 67% dari bank lainnya memiliki Syariah Department Audit (SAD).

Mekanisme dalam tata kelola perusahaan yang terkait dengan Dewan Pengawas Syariah (SSB) memiliki peran yang sangat penting dibandingkan dengan mekanisme tata kelola perusahaan yang terkait dengan direksi.Kenapa bisa begitu? Faktanya bahwa standar AAOIFI dalam institusi perbankan syariah yang dijalankan cuma sekedar perintah, sedangkan direksi itu tidak memiliki peran langsung dalam memastikan kepatuhan standar, Dewan Pengawas syariah lah yang memiliki peranan penting dalam melakukan pengawasan secara komprehensif, selain itu juga berperan dalam pembuatan laporan terkait tingkat kepatuhan syariah dalam lembaga keuangan syariah.

Dewan Pengawas Syariah (SSB) menjadi ujung tombak dalam pertumbuhan ekonomi Islam,tidak hanya memberikan opini terkait kepercayaan terhadap lembaga keuangan syariah. Tetapi juga melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syari’ah yang berada di bawah pengawasannya, berkewajiban mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada dewan pengawas nasional, melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syari’ah yang diawasinya, merumuskan permasalahan-permasalahan yang memerlukan pembahasan lebih lanjut.

Bukti empiris telah menunjukan bahwa ukuran dewan itu dapat mempengaruhi tingkat pengungkapan (Akhatruddin et al., 2009). Pada umumnya jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah (SSB) di bank syariah kisaran tiga sampai lima anggota berdasarkan standar AAOIFI No. 7 (Chen and Jaggi, 2000) . Mengapa jumlah anggotanya sedikit? Karena jika jumlah anggotanya lebih banyak akan berdampak pada menurunnya kemungkinan asimetri informasi.

Sebaiknya anggota Dewan Pengawas syariah itu terdiri dari ulama yang memiliki pengetahuan yang mumpuni dan wawasan yang luas tentang hukum Islam, khususnya terkait fiqh muamalah.serta memiliki reputasi yang sangat baik di komunitas mereka. Karena menurut (farook et al., 2011) bahwa reputasi adalah hal yang penting dalam mengukur tingkat pengungkapan di bank syariah.

 

 

SUMBER

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai AAOIFI:

https://akuntansikeuangan.com/organisasi-standar-akuntansi-syariah-internasional-aaoifi/

http://mysharing.co/kepatuhan-audit-syariah-dengan-standar-aaoifi/

http://www.dakwatuna.com/2016/11/07/83369/standar-aaoifi-acuan-kepatuhan-bank-syariah/#axzz4cxwLSEFU

http://www.assaif.org/ita/content/download/31770/162486/file/Mr+Khairul+Nizam+(AAOIFI+-+Governance+and+Auditing+Standards).pdf.