oleh Admin | Jan 22, 2017 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
[Pengertian Akad Rahn]
Secara bahasa artinya tetap, kekal, jaminan. Sedangkan secara terminologi artinya menahan barang sebagai jaminan atas utang. Sehingga rahn didefinisikan dengan perjanjian pinjaman dengan jaminan atau dengan melakukan penahanan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang gadaian baru dapat diserahkan kembali kepada pihak yang berutang apabila utangnya sudah lunas.
[Skema Rahn]
Dalam skema akad rahn, nasabah akan menyerahkan barang dan kemudian Pihak Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pegadaian Syariah akan memperoleh keutungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.
Untuk dapat memperoleh layanan dari Pegadaian Syariah, masyarakat hanya cukup menyerahkan hartanya (emas, berlian, kendaraan, dan lain-lain) untuk dititipkan disertai dengan copy identitas. Kemudian staf Penaksir akan menentukan nilai taksiran barang tersebut yang akan dijadikan sebagai patokan perhitungan pengenaan sewa simpanan (jasa simpan) dan plafon uang pinjaman yang dapat diberikan. Taksiran barang ditentukan berdasarkan nilai intrinsik dan harga pasar yang telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian. Maksimum uang pinjaman yang dapat diberikan adalah sebesar 90% dari nilai taksiran barang.
Setelah melalui tahapan ini, Pegadaian Syariah dan nasabah melakukan akad dengan kesepakatan :
- Jangka waktu penyimpanan barang dan pinjaman ditetapkan selama maksimum empat bulan.
- Nasabah bersedia membayar jasa simpan.
- Membayar biaya administrasi yang besarnya ditetapkan oleh Pegadaian pada saat pencairan uang pinjaman.
Nasabah dalam hal ini diberikan kelonggaran untuk :
- Melakukan penebusan barang/pelunasan pinjaman kapan pun sebelum jangka waktu empat bulan,
- Mengangsur uang pinjaman dengan membayar terlebih dahulu jasa simpan dan bea administrasi,
- Atau hanya membayar jasa simpannya saja terlebih dahulu jika pada saat jatuh tempo nasabah belum mampu melunasi pinjaman uangnya.
Jika nasabah sudah tidak mampu melunasi hutang atau hanya membayar jasa simpan, maka Pegadaian Syarian melakukan eksekusi barang jaminan dengan cara dijual, selisih antara nilai penjualan dengan pokok pinjaman, jasa simpan dan pajak merupakan uang kelebihan yang menjadi hak nasabah. Nasabah diberi kesempatan selama satu tahun untuk mengambil uang kelebihan, dan jika dalam satu tahun ternyata nasabah tidak mengambil uang tersebut, Pegadaian Syariah akan menyerahkan uang kelebihan kepada Badan Amil Zakat sebagai ZIS.
[Karakteristik Akad Rahn]
Berikut adalah karakeristik dari akad rahn.
- Bertujuan agar pemberi pinjaman lebih mempercayai pihak yang berutang.
- Biaya penyimpanan dan pemeliharaan adalah kewajiban pihak yang menggadaikan (rahin)
- Besarnya biaya ini harus berdasarkan pengeluaran riil, tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
- Barang gadaian tetap milik orang yang berutang.
- Bila tidak dapat melunasinya maka barang gadaian dijual kemudian hasil penjualan bersih digunakan untuk melunasi utang dan biaya pemeliharaan yang terutang.
- Apabila ada kelebihan antara harga jual barang gadaian dengan besarnya utang maka selisihnya diserahkan kepada yang berutang tapi apabila ada kekurangan maka yang berutang tetap harus membayar sisa utangnya tersebut.
- Yang melakukan penjualan adalah pemilik.
[Rukun Rahn]
Di samping syarat-syarat dalam perjanjian gadai di atas, kita juga mengenal adanya rukun dalam gadai. Menurut hukum Islam menyebutkan bahwa rukun gadai itu ada 4 (empat), yaitu:
- Shighat atau perkataan
- Adanya dua orang yang berakal
- Adanya barang yang diakadkan
- Dapat dijual dan nilainya seimbang
- Harus bernilai dan dapat dimanfaatkan
- Harus jelas dan dapat ditentukan secara spesifik
- Tidak terkait dengan orang lain, meruapakan harta yang utuh dan agunan harus dapat diserahkan kepada pihak lain baik materinya maupun manfaatnya (Penerima gadai dapat mengambil manfaat).
- Hutang (marhun bih), nilai utang harus jelas demikian juga tanggal jatuh temponya.
- Adanya utang.
Ada utang disyaratkan keduanya telah tetap.
[Rahn Dalam Praktik]
Setelah di paparkan terkait rahn maka Gogo akan memberikan sedikit contoh aplikasi rahn seperti gogo memiliki hutang kepada Joko sebesar 15 juta, sebagai jaminan atas pelunasan hutang nya maka Gogo menyerahkan Motor kepada Joko, setelah hutang lunas maka Gogo dapat mengambil Motor tersebut.
Dalam konteks pelaksanaanya di Bank Fulan menggadaikan emas nya ke Bank Syariah untuk meminjam uang sebesar 1 juta,dan melunasi nya sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, setelah melunasi hutang nya maka Bank Syariah akan mengembalikan Emas tersebut.
Adapun contoh aplikasi Kontrak Rahn dipakai dalam perbankan dalam dua hal berikut:
- Sebagai Produk pelengkap
Rahn dipakai sebagai produk pelengkap, artinya sebagai kad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan ba’i al-murabahah. Bank dapat menahan barang nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
- Sebagai Produk Tersendiri
Di beberapa negara Islam termasuk diantaranya adalah Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga: yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran.
Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sedangkan biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan di muka.
[Akuntansi Rahn]
Akuntansi Bagi Pihak Penerima Gadai
- Pada saat menyerahkan uang pinjaman:
Dr. Piutang xxx
Cr. Kas xxx
- Jika menerima biaya pemeliharaan:
Dr. Kas xxx
Cr. Pendapatan xxx
- Pada saat mengeluarkan biaya untuk pemeliharaan dan penyimpanan:
Dr. Beban xxx
Cr. Kas xxx
- Pada saat pelunasan uang pinjaman:
Dr. Kas xxx
Cr. Piutang xxx
Akuntansi Bagi Pihak yang Menggadaikan
- Pada saat menerima uang pinjaman:
Dr. Kas xxx
Cr. Utang xxx
- Bayar utang untuk biaya pemeliaraan dan penyimpanan:
Dr. Beban xxx
Cr. Kas xxx
- Ketika dilakukan pelunasan atas utang:
Dr. Utang xxx
Cr. Kas xxx
- Pada saat penjualan barang gadai:
Dr. Kas xxx
Dr. Akumulasi penyusutan (apabila aset tetap) xxx
Dr. Kerugian (apabila rugi) xxx
Cr. Keuntungan (apabila untung) xxx
Cr. Aset xxx
- SUMBER
Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Pegadaian Syariah:
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn
http://bruwsing.blogspot.co.id/2014/04/makalah-rahn.html
http://www.suduthukum.com/2014/09/syarat-dan-rukun-sah-gadai.html
http://keuangansyariah.lecture.ub.ac.id/files/2014/02/1314N_SESI-13_AKTSYAR_GADAI_SUKUK.pdf
oleh Admin | Jan 9, 2017 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui penerapan prinsip syariah dalam bisnis pengelolaan dana pensiun nasional. Melalui POJK Nomor 33/POJK.05/2016, OJK menetapkan empat cara penyelenggaraan program dana pensiun syariah. Pertama, yakni dengan pendirian dana pensiun syariah. Kedua, mengkonversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah. Ketiga, pembentukan unit syariah di Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan keempat, penjualan paket investasi syariah di Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
[Pengertian Dana Pensiun dan Program Pensiun]
Dana pensiun merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan.UU No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun menyebutkan bahwa; Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.
Program Pensiun adalah setiap program yang mengupayakan manfaat pensiun bagi peserta sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.Program pensiun dan dana pensiun berdasarkan prinsip syariah artinya program tersebut diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
[Dasar Hukum]
Landasan hukum dana pensiunan di Indonesia adalah Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiunan. Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupaun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain Jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN dibawah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, kementerian keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/ 1992).
Program lainnya dikenal dengan Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang ditanggungjawabi oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/ 1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada dibawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/ 1997). Ketiga program tersebut diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.
Undang-Undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-Undang ini didasarkan pada prinsip ”kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menepatinya” yaitu walaupaun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamain.
Tujuan utama diajukannya Undang-Undamg Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan risiko.
Sedangkan untuk landasan hukum dana pensiun syariah, yaitu peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 TentangPenyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional
Nomor 88/Dsn-Mui/Xi/2013 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.
[Jenis Dana Pensium]
Jenis Dana Pensiun terdiri atas:
- Dana Pensiun Pemberi Kerja Syariah
Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku Pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) atau Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai Peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syariah.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
[Jenis Program Pensiun Syariah]
Program pensiun yang umumnya digunakan di perusahaan swasta dan perusahaan milik negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu sebagai berikut:
- Program Pensiun Manfaat Pasti (Defined Benefit Plan)
Program manfaat pasti merupakan program pensiun yang besar manfaat yang akan diterima oleh peserta pada saat pensiun telah dapat ditetapkan terlebih dahulu. Dari sisi peserta, Program Pensiun Manfaat Pasti akan lebih menarik sebab manfaat pensuin yang diterimanya akan mendekati jumlah penerimaan (gaji) terakhir yang ia peroleh. Manfaat yang diperoleh pada saat pensiun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari sudut pandang pemberi kerja yang terjadi adalah sebaliknya.
- Program Pensiun Iuran Pasti (Defined Contribution Plan)
Program Pensiun Iuran Pasti yaitu program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan dimana manfaat yang akan diterima karyawan dihitung berdasarkan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangan atau investasinya. Disamping itu manfaat pensiun yang diterimanya juga bergantung pada tingkat kenaikan gaji karyawan.
Berdasarkan Statistik Dana Pensiun yang dilansir OJK, terdapat 253 pelaku usaha dana pensiun. Di antaranya 185 merupakan DPPK Program Pensiun Manfaat Pasti, 43 DPPK Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), dan 25 DPLK. Per Juli 2016, aset industri dana pensiun mencapai Rp232,57 triliun atau meningkat 17,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp197,38 triliun. Adapun, total investasinya sebesar Rp222,88 triliun atau naik 17,37 persen.
[Ketentuan Terkait Program Pensiun Syariah]
Ketentuan terkait PPIP (Program Pensiun luran Pasti) pada DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)
- Ketentuan Para Pihak dan Akad PPIP pada DPLK
- Para Pihak dalam PPIP pada DPLK adalah Pemberi Kerja,Peserta, Pengelola DPLK (selanjutnya disebut Dana PensiunSyariah), Investee, dan Penerima Manfaat Pensiun;
- Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah Hibah bi Syarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Pesertasebagai Penerima (Mauhub lah);
- Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihakyang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad HibahMuqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
- Akad antara Pemberi Kerja dengan Dana Pensiun Syariahadalah akad wakalah; Pemberi Kerja berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil dalammengelola program pensiun bagi pekerjanya;
- Dalam PPIP-Contributory, akad antara Peserta dengan DanaPensiun Syariah, adalah akad Wakalah bil Ujrah; Peserta sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil dalam mengelola program pensiunnya;
- Akad antara Peserta Mandiri dengan Dana Pensiun Syariahadalah akad Wakalah bil Ujrah; Peserta sebagai Muwakkil, danDana Pensiun Syariah sebagai Wakil dalam mengelolaprogram pensrunnya;
- Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Investee/Manajer lnvestasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akad Dana Pensiun Syariah sebagai Muwakkil, danInvestee/Manajer lnvestasi sebagai Wakil dalam akad Wakalahbil Ujrah; dan Dana Pensiun Syariah sebagai Shahib al-Mal,dan lnvestee/Manajer Investasi sebagai Mudharib dalam akad Mudharabah;
- Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Bank Kustodian,Penasehat lnvestasi, dan Akuntan Publik adalah akad ijarah; Dana Pensiun Syariah sebagai Musta ‘fir; dan Bank Kustodian,Penasehat lnvestasi, dan Akuntan Publik sebagai Ajir;
- Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan noninvestasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian(akad) dengan pihak lain berdasarkan prinsip syariah yangtidak bertentangan dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku.
- Ketentuan luran PPIP pada DPLK
- Pemberi Kerja dan/atau Peserta menyisihkan dana untuk iuranpenyelenggaraan program pensiun peserta, danmenyerahkannya kepada Dana Pensiun Syariah dengan akadWakalah bil Ujrah; serta mengacu pada peraturan perundangandana pensiun;
- Dalam hal vesting right, akad hibah dari Pemberi Kerja kepadaPeserta akan berlaku apabila syarat-syaratnya telah terpenuhisesuai kesepakatan dan/atau ketentuan yang ditentukanPemberi Kerja yang substansinya sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang -undangan;
- Dalam hal locking in, dana hibah dari Pemberi Kerja berikut hasil pengelolaannya, sudah menjadi milik Peserta tapi belum bisa diambil berdasarkan akad Hibah Muqayyadah;
- Peserta berhak menarik dana miliknya dari Dana Pensiun Syariah, dan Dana Pensiun Syariah wajib menunaikannya,pada saat Peserta yang bersangkutan mencapai usia pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (pensiun dipercepat, normal, atau ditunda);
- Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiun diberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPlP pada DPLK
- Pengelolaan kekayaan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;
- luran yang diterima Dana Pensiun Syariah harus diinvestasikan sesuai dengan Prinsip Syariah;
- Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuai dengan Prinsip Syariah;
- Pengelola DPLK Syariah berhak memperoleh imbalan (ujrah)atas pengelolaan dana berdasarkan Akad Wakalah bil Ujrah.
- Ketentuan Manfaat Pensiun PPlP pada DPLK
- luran Peserta dan/atau dana hibah dari Pemberi Kerja yang dikelola Dana Pensiun Syariah beserta hasil investasinya,menjadi milik Peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yang ditentukan Pemberi Kerja dan/atau disepakati dalam perjanjian yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan;
- Serah terima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan terkait PPIP pada DPPK
- Ketentuan Para Pihak dan Akad PPlP pada DPPK
- Para Pihak dalam PPlP pada DPPK adalah Pemberi Kerja,Peserta, Pengelola DPPK (selanjutnya disebut Dana Pensiun Syariah), Investee, dan Penerima Manfaat Pensiun;
- Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah Hibah bi Syarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Peserta sebagai Penerima (Mauhub lah);
- Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad Hibah Muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
- Akad antara Pemberi Kerja dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad wakalah; Pemberi Kerja berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil untuk menyelenggarakan program pensiun bagi pekerjanya;
- Dalam hal Contributory, akad antara Peserta dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad Wakalah; Peserta berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun sebagai Wakil;
- Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Investee/Manajer Investasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akad Mudharabah. Dana Pensiun sebagai Muwakkil, dan Investee/Manajer Investasi sebagai Wakil dalam akad Wakalah bil Ujrah; dan Dana Pensiun sebagai Shahib al-Mal, dan Investee/Manajer Investasi sebagai Mudharib dalam akad Mudharabah;
- Akad antara Dana Pensiun dengan Bank Kustodian, Penasehat Investasi, dan Akuntan Publik adalah akad ijarah; Dana Pensiun sebagai Mu ‘jir; dan Bank Kustodian, Penasehat Investasi, dan Akuntan Publik sebagai Ajir (Musta ‘jir);
- Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan non-investasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian(akad) dengan pihak lain berdasarkan prinsip syariah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan luran PPIP pada DPPK
- Pemberi Kerja dan atau Peserta menyisihkan dana untuk iuran penyelenggaraan program pensiun peserta, dan menyerahkannya kepada Dana Pensiun Syariah dengan akad wakalah serta mengacu pada peraturan perundangan dana pensiun;
- Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad Hibah Muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
- Dalam hal vesting right, akad hibah dari Pemberi Kerja kepada Peserta akan berlaku apabila syarat-syaratnya telah terpenuhi sesuai kesepakatan dan atau ketentuan yang ditentukan Pemberi Kerja yang substansinya sesuai dengan syariah dan/atau peraturan perundang -undangan;
- Apabila Pemberi Kerja gagal memenuhi kewajiban pada masa vesting right, Mauhub bih menjadi milik Pekerja;
- Dalam hal locking in, dana hibah dari Pemberi Kerja berikut hasil pengelolaannya, sudah menjadi milik Peserta tapi belum bisa dikuasai secara penuh;
- Peserta berhak menarik dana miliknya dari Dana PensiunSyariah, dan Dana Pensiun Syariah wajib menunaikannya,pada saat Peserta yang bersangkutan mencapai usia pensiunyang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (pensiundipercepat, normal, atau ditunda);
- Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiundiberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidakbertentangan dengan prinsip syariah.
- Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPlP pada DPPK
- Pengelolaan kekayaan hams didasarkan pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;
- luran yang diterima Dana Pensiun Syariah hams diinvestasikansesuai dengan Prinsip Syariah;
- Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuaidengan Prinsip Sy
- Ketentuan Manfaat Pensiun PPlP pada DPPK
- luran Peserta dan/atau dana hibah dari Pemberi Kerja yangdikelola Dana Pensiun Syariah beserta hasil investasinya,menjadi milik Peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yangditentukan Pemberi Kerja dan/atau disepakati dalam perjanjianyang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturanperundang-undangan;
- Serah terima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan terkait PPMP
- Ketentuan Para Pihak dan Akad PPMP
- Para Pihak dalam PPMP adalah Pemberi Kerja, Peserta, DanaPensiun Syariah, Investee, Aktuaris, dan Penerima ManfaatPensiun;
- Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah Hibah bisyarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Peserta sebagai Penerima (Mauhub lah);
- Pemberi Kerja memiliki hak untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat pensiun dengan akad Hibah Muqayyadah sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun Syariah;
- Akad antara Pemberi Kerja dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad wakalah; Pemberi Kerja berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil;
- Akad antara Peserta dengan Dana Pensiun Syariah adalah akad Wakalah; Peserta berkedudukan sebagai Muwakkil, dan Dana Pensiun Syariah sebagai Wakil; ,
- Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan investasi dan non-investasi, Dana Pensiun Syariah boleh melakukan perjanjian(akad) dengan pihak lain berdasarkan syariah yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Investee/Manajer lnvestasi adalah akad Wakalah bil Ujrah atau akad Mudharabah. Dana Pensiun Syariah sebagai Muwakkil, dan Investee/Manajer lnvestasi sebagai Wakil dalam akad wakalanbil ujrah; dan Dana Pensiun Syariah sebagai Shahib al–Mal,dan Investee/Manajer lnvestasi sebagai Mudharib dalam akad Mudharabah;
- Akad antara Dana Pensiun Syariah dengan Bank Kustodian,Penasehat lnvestasi, Akuntan Publik, dan Konsultan Aktuaria adalah akad ijarah; Dana Pensiun Syariah sebagai Musta ‘jir;dan Bank Kustodian, Penasehat lnvestasi, Akuntan Publik danKonsultan Aktuaria sebagai Ajir.
- Ketentuan luran PPMP
- Pemberi Kerja dan/at au Peserta memberikan dananya untukiuran penyelenggaraan program pensiun, dan menyerahkannyakepada Dana Pensiun Syariah dengan akad wakalah;
- Akad antara Pemberi Kerja dengan Peserta adalah hibah bisyarth; Pemberi Kerja sebagai Pemberi (Wahib), dan Pesertasebagai Penerima (Mauhub lah);
- Dalam hal vesting right, akad hibah dari Pemberi Kerja kepadaPeserta akan berlaku apabila syarat-syaratnya telah terpenuhisesuai kesepakatan danlatau ketentuan yang ditentukanPemberi Kerja yang substansinya sesuai dengan syariahdan/ atau peraturan perundang -undangan;
- Apabila Pemberi Kerja gagal memenuhi memenuhi kewajibanpada mas a vesting right, Mauhub bih menjadi milik Pekerja;
- Dalam hal locking in, dana hibah dari Pemberi Kerja berikuthasil pengelolaannya, sudah menjadi milik Peserta tapi belumbisa dikuasai secara penuh;
- Peserta berhak menarik dana miliknya dari Dana PensiunSyariah, dan Dana Pensiun Syariah wajib menunaikannya,pada saat Peserta yang bersangkutan mencapai usia pensiunyang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun (pensiundipercepat, normal, atau ditunda)
- Apabila peserta meninggal dunia, maka manfaat pensiundiberikan kepada pihak yang ditunjuk dengan syarat tidakbertentangan dengan prinsip sy
- Ketentuan Pengelolaan Kekayaan Peserta PPMP
- Pengelolaan kekayaan harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, profesionalisme dan memenuhi Prinsip Syariah;
- luran yang diterima Dana Pensiun Syariah hams diinvestasikan sesuai dengan Prinsip Syariah;
- Kegiatan investasi menggunakan akad yang berlaku sesuai dengan Prinsip Syariah.
- Ketentuan Manfaat Pensiun PPMP
- luran Peserta dan/atau dana hibah dari Pemberi Kerja yang dikelola Dana Pensiun Syariah beserta hasil investasinya, menjadi milik Peserta apabila telah dipenuhi persyaratan yang ditentukan Pemberi Kerja dan/atau disepakati dalam perjanjian yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan;
- Serah terima manfaat pensiun harus didasarkan pada kesepakatan sesuai prinsip syariah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
oleh Admin | Des 20, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Asuransi merupakan salah satu industri yang masuk sebagai Industri Keuangan Non Bank (IKNB). IKNB adalah industri keuangan bukan bank yang menawarkan produk-produk keuangan kepada masyarakat dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non-depository), seperti asuransi, pembiayaan, dana pensiun. Contoh perusahaan yang bergerak dalam industri ini adalah perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, dana pensiun dan pegadaian. Berikut gambaran mengenai aset IKNB tersebut. Berdasarkan gambar tersebut, aset IKNB terbesar yaitu ada pada industri perasuransian.

[Mengenal Asuransi Syariah]
Di Indonesia, terdapat pula asuransi syariah merupakan salah satu dari industri keuangan non bank Syariah (IKNB Syariah). IKNB Syariah ini merupakan industri keuangan bukan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.Bentuk Badan Usaha IKNB Syariah yaitu (1) Full-Syariah, dimana perusahaan yang seluruh kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip Syariah dan (2) Unit Usaha Syariah (UUS), dimana perusahaan yang sebagian kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip Syariah (window).Berikut gambaran mengenai jumlah entitas dan aset IKNB Syariah di Indonesia. Berdasarkan gambar tersebut, asuransi syariah menempati posisi pertama dari jumlah entitas dan aset diantara IKNB Syariah lainnya.


- Definisi Asuransi Syariah (UU 40 Tahun 2014)
Kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:
- memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yg timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya peristiwa yang tidak pasti; atau
- memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN)Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’a: Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
- Jenis Kegiatan Usaha Asuransi Syariah
Terdapat beberapa jenis kegiatan usaha asuransi syariah, yaitu:
- Asuransi Jiwa Syariah
- Asuransi Kerugian/ Umum Syariah
- Reasuransi Syariah
Berikut adalah gambaran mengenai statistik asuransi syariah berdasarkan jumlah pelaku usahanya.

[Akad-Akad Dalam Asuransi Syariah]
Akad dalam usaha asuransi dan usaha reasuransi berdasarkan prinsip syariah yaitu:
- Akad Mu’awadhat, dapat berupa akad wakalah bil ujrah, akad mudharabah, danakad mudharabah mustarakah. Akad Wakalah bil Ujrah digunakan dalam kegiatan meliputi namun tidak terbatas pada: kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan portofolio risiko, pemasaran; dan/atau Investasi Dana Tabarru dan/atau Dana Investasi Peserta. Akad Mudharabah Musytarakah digunakan dalam pengelolan investasi Dana Tabarru’ dan/atau pengelolaan investasi Dana Investasi Peserta. Sedangkan Akad Mudharabah digunakan dalam pengelolan investasi Dana Tabarru’ dan/atau pengelolaan investasi Dana Investasi Peserta.
- Akad Tabarru’merupakan akad yang dilakukan dalam bentuk hibah dengan tujuan kebijakan dan tolong menolong antar peserta, bukan untuk tujuan komersil, dapat berupa hibah / athaya
[Preme Dana Asuransi Syariah]
Premi adalah kewajiban peserta asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad. Premi yang harus dibayar peserta asuransi syariah langsung dipisah ke dalam 2 rekening yang terdiri dari:
- Dana Tabungan, adalah dana titipan dari peserta asuransi syariah (life insurance) dan akan mendapatkan bagi hasil setiap tahun. Dana dan bagi hasil akan dikembaikan kepada peserta apabila yang bersangkutan mengajukan klaim, baik klaim nilai tunai maupun klaim manfaat asuransi.
- Tabarru adalah derma atau dana sosial yang diberikan dan diikhlaskan oleh peserta asuransi syariah, jika sewaktu-waktu akan dipergunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi (life & general insurance)
Disini perusahaan asuransi syariah bertindak hanya sebagai “pengelolah dana”, premi tetap milik peserta (kecuali tabbarru) yang telah diikhlaskan untuk dana sosial.
Klaim adalah hak peserta asuransi syariah yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.Klaim oleh peserta dapat dilakukan bilamana peserta mengalami musibah (kecelakaan, kebakaran, kecurian) untuk asuransi kerugian atau peserta meninggal dunia (telah jatuh tempo) untuk asuransi jiwa.
[Perbandingan Antara Asuransi Syariah dan Konvensional]
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional dibuat dalam tabel yang ada di bawah ini
Akad takaful, tabarru’, dan akad ijarah
| No |
Prinsip |
Asuransi Konvensional |
Asuransi Syariah |
| 1 |
Akad |
Jual beli (Tabaduli) |
Akad tafakul, tabarru’, dan akad ijarah |
| 2 |
Investasi Dana |
Investasi Dana berdasarkan bunga (riba) |
Investasi dana berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (Mudharabah) |
| 3 |
Sumber Hukum |
Bersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnya. |
Bersumber dari wahyu Ilahi.
Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al Qur’an, Sunnah
atau kebiasaan |
| 4 |
Kepemilikan Dana |
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik Perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya |
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya |
| 5 |
DPS (Dewan Pengawas Syariah) |
Tidak ada, sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah – kaidah syara / syariah. |
Ada, yang berfungsi untuk
mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah |
| 6 |
Pembayaran Klaim |
Dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta, yang sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong menolong bila terjadi musibah |
Dari rekening dana perusahaan |
| 7 |
Keuntungan |
Seluruhnya menjadi milik perusahaan |
Dibagi antara Perusahaan dengan Peserta (sesuai prinsip bagi hasil/Mudharabah) |
[Peluang dan Tantangan Pengembangan Asuransi Syariah]
Asuransi syariah di Indonesia sudah berjalan selama 14 (empat belas) tahun semenjak pertama kali didirikan pada tahun 1994 yaitu dengan diresmikannya PT. Takaful Keluarga. Dibandingkan dengan asuransi konvensional yang sudah beroperasi sejak tahun 1912 dengan berdirinya asuransi Bumiputera maka usia asuransi syariah masih tergolong relatif muda.
Namun dilihat dari jumlah pertumbuhan perusahaan, asuransi syariah sangatlah menggembirakan yaitu 40 % setiap tahun sementara yang konvensional hanya 25 %.Melihat pertumbuhan yang pesat ini menunjukkan betapa besar peluang asuransi syariah untuk lebih berkembang lagi. Setidaknya ada dua faktor penting yang bisa menjadi momentum berharga bagi berkembangnya asuransi syariah di Indonesia, yaitu :
- Ruang penetrasi produk asuransi di Indonesia masih sangat luas mengingat persentase pemegang polis individual di Indonesia baru mencapai kisaran tiga persen (6,6 juta) dari total penduduk sebesar 220 juta jiwa
- Mayoritas penduduk Indonesia merupakan umat Islam, dan kehadiran produk yang sejalan dengan konsep serta nilai-nilai beragama berpeluang besar untuk bisa diterima oleh masyarakat luas.
Sedikitnya masyarakat Indonesia yang ikut berasuransi menjadi peluang bagi asuransi syariah untuk meningkatkan pangsa pasar, sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa asuransi misalnya untuk kebutuhan meningkatkan pendidikan anak, meningkatnya biaya kesehatan dan lain-lainnya.
Di samping itu besarnya penduduk Indonesia yang beragama Islam menjadikan asuransi syariah berpeluang besar untuk lebih berkembang lagi. Hal ini karena bagi orang muslim menjalankan aktivitas yang sesuai dengan tuntunan Islam tentunya akan menjadi pilihan utama, demikian juga dalam hal pilihan berasuransi tentunya seorang muslim akan lebih memilih yang sesuai dengan ajaran Islam yaitu asuransi syariah dari pada asuransi konvensional yang selama ini masih diragukan kehalalannya.
Keunggulan konsep asuransi syariah yang dapat memenuhi rasa keadilan juga menjadi peluang bagi berkembangnya asuransi syariah, misalnya konsep bagi hasil dalam asuransi syariah dimana jumlah yang dibagi tergantung hasil yang didapat sehingga tidak ada yang dirugikan. Konsep bagi hasil ini pula yang membuat perusahaan asuransi syariah dapat bertahan terhadap krisis ekonomi tahun 1997, sehingga banyak perusahaan asuransi konvensional mulai melirik produk asuransi syariah.
Konsep yang sesuai dengan syariah ini pula yang menjadikan asuransi syariah tidak hanya hadir di negara yang berpenduduk mayoritas muslim melainkan juga di negara-negara yang berpenduduk non muslim. Hingga kini di seluruh dunia sudah ada sekitar 45 (empat puluh lima) asuransi syariah, misalnya di Singapura, Swiss, Amerika Serikat, Jeneva, Bahamas dan lain-lain.
Selain itu peluang selanjutnya yaitu kepercayaan masyarakat terhadap asuransi syariah tinggi.Asuransi syariah diasosiasikan sebagai asuransi yang jujur transparan, hal ini merupakan citra positif yang bisa menarik masyarakat menggunakan Asuransi syariah.Juga, penetrasi asuransi syariah masih rendah.Penetrasi kontribusi bruto perusahaan perasuransian syariah sd triwulan IV tahun 2013 0,11% dari total GDP nasional (OJK). Terakhir, peluang asuransi syariah yaitu meningkatnya kelas menengah.Boston Consulting Group data memperlihatkan kelas menengah Indonesia dalam tahun 2020 diproyeksikan akan mencapai 141 juta orang, atau dua kali lipat dari data tahun 2012 yang mencapai 74 juta jiwa.
Perkembangan asuransi syariah di Malaysia bisa disimak sebagai contoh yang bagus.Asuransi syariah di Malaysia mulai muncul pada tahun 1984, dimana Pemerintah Malaysia ketika menumbuhkan asuransi syariah terlebih dahulu membuat Takaful Act atau Islamic Banking Act baru kemudian dikeluarkan license pembukaan perusahaan.
Berbeda dengan Malaysia, di Indonesia asuransi syariah berkembang dengan cepatnya sedangkan perundang-undangan khusus asuransi syariah belum ada hingga sekarang. Keadaan ini merupakan tantangan bagi berkembangnya asuransi syariah karena dikhawatirkan akan menimbulkan kesemrawutan.
Menurut Agus Edi Sumanto, Sekretaris Jenderal Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia, payung hukum asuransi syariah masih sangat minim idealnya mesti ada undang-undang yang secara khusus mengatur asuransi syariah.
Izin pendirian perusahaan asuransi syariah yang mudah menjadikan banyaknya perusahaan asuransi syariah yang apabila tanpa dukungan aturan yang lengkap justru dikhawatirkan membawa dampak negatif. Pasar menjadi sesak dalam waktu singkat, iklim kompetisi pun meningkat sehingga dikhawatirkan dalam kondisi ini para pemain mulai permisif terhadap praktek-praktek yang sesungguhnya tidak sesuai dengan syariah.
Secara stuktural, landasan operasional asuransi syariah di Indonesia masih menginduk pada peraturan yang mengatur usaha perasuransian secara umum (konvensional).Peraturan asuransi syariah yang masih menginduk kepada peraturan asuransi konvensional ini menyebabkan asuransi syariah terbentur ketentuan perpajakan yaitu tentang premi, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perpajakan, penerimaan premi harus dicatat sebagai pendapatan perusahaan dengan demikian premi merupakan objek pajak. Perlakuan ini tidak sejalan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional yang menempatkan premi pada asuransi syariah bukan milik atau pendapatan perusahaan, melainkan tetap milik nasabah.Perusahaan hanya pemegang amanah untuk mengelola premi itu sehingga tidak bisa dijadikan objek pajak. Begitu juga dengan pembayaran bagi hasil kepada nasabah oleh Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 disetarakan dengan dividen perusahaan kepada pemegang polis, sehingga terkena ketentuan pajak sebesar 15 %. Padahal bila Dewan Syariah Nasional menetapkan premi asuransi syariah bukan objek pajak maka bagi hasilpun bukan objek pajak, karena bagi hasil akan menjadi biaya underwriting perusahaan yang bukan merupakan dividen.[ Juga menjadi tantangan bagi asuransi syariah adalah dalam hal mengembangkan produk asuransi yang memang beda dengan asuransi konvensional, sehingga adanya anggapan bahwa asuransi syariah hanya mensyariahkan produk asuransi konvensional dapat dieliminasi.
Menurut Muhaimin Iqbal, Ketua Asosiasi Asuransi Syariah dan Agus Edi Sumanto, Direktur Utama Asuransi Takaful Keluarga, bahwa asuransi syariah hanya sekedar memodifikasi produk asuransi konvensional. Dalam hal PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) asuransi syariah kebanyakan juga masih memodifikasi dari PSAK asuransi konvensional, karenanya perbedaan hakiki dari asuransi konvensional dengan syariah menjadi tidak terlihat misalnya dana tabarru tidak bisa disajikan dalam laporan keuangan resmi yang ada hanya total premi demikian juga dengan entry bagi hasil tidak terlihat. Padahal PSAK ini penting untuk dimiliki asuransi syariah untuk membuat pengukuran kinerja asuransi syariah menjadi lebih valid.
Modal yang kecil juga menjadi tantangan bagi perkembangan asuransi syariah di Indonesia. Di dalam Keputusan Nomor 426 Tahun 2003, Menteri Keuangan hanya mensyaratkan modal kerja perusahaan 2 milyar sehingga menurut Muhammad Syakir Sula, Ketua Islamic Insurance Society banyak yang asal membuka cabang syariah, padahal dengan dana sekecil itu perhitungan bisnisnya menjadi kurang masuk akal. Karena itulah Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mendorong pelaku industri asuransi syariah untuk meningkatkan modal.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal di bidang asuransi dan syariah sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan asuransi syariah di Indonesia, sayangnya menurut Walter L. Gaol, Direktur Asuransi Jiwa Great Eastern bahwa salah satu kendala penting yang dihadapi adalah kurangnya SDM syariah. Demikian juga Agus Haryadi menyebutkan bahwa salah satu tantangan bagi perkembangan asuransi syariah di Indonesia adalah langkanya ketersediaan SDM yang “qualified” dan memiliki semangat syariah
Kesadaran masyarakat untuk ikut berasuransi juga menjadi kendala bagi perkembangan asuransi syariah di Indonesia, ini terbukti dari jumlah total penduduk Indonesia, pemegang polis individual baru mencapai kisaran 3 %. Perkembangan asuransi konvensional yang kurang begitu menggembirakan dibandingkan dengan kemajunan yang dicapai oleh negara lain walaupun telah dibuat Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Perasuransian dengan maksud untuk meningkatkan gairah masyarakat untu memanfaatkan jasa asuransi yang sekaligus juga sebagai sarana mobilisasi dana untuk pembangunan. Hal ini karena dipengaruhi adanya keraguan tentang kehalalan jasa asuransi konvensional.Kesadaran masyarakat yang masih rendah ini menjadi tantangan bagi asuransi syariah untuk memberikan pemahaman tentang asuransi syariah yang terlepas dari unsur maisir, gharar dan riba.
Selain itu, tantangan asuransi syariah lainnya yaitu asurasi syariah tumbuh pesat dari market share yang masih kecil, adanya kesenjangan skala bisnis yang cukup besar: sedikit entitas menguasai sebagian besar pangsa pasar,tingginya tingkat interdependensi asuransi syariah dengan sektor keuangan syariah lainnya serta inovasi dan keberagaman produk asuransi syariah masih kurang
[Strategi untuk Mendukung Pertumbuhan Asuransi Syariah di Indonesia]
Berikut strategi yang dapat dilakukan untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia.
- Memunculkan pengaturan perasuransian syariah ke dalam UU Nomor 40 tentang Perasuransian
- Mendorong pemisahan Unit Usaha Syariah (Spin Off) dalam 10 tahun ke depan
- Melaksanakan Master Plan pengembangan keuangan syariah yang bersifat nasional
- Melakukan sosialisasi mengenai asuransi syariah secara terus menerus kepada berbagai lapisan masyarakat
- Melakukan penguatan industri melalui peningkatan pengawasan
Tambahan:
Tips Berasuransi
Pastikan: perusahaan asuransinya terdaftar di OJK
- ketahui jenis dan manfaat asuransinya, termasuk pengecualian jika ada
- catat nomor kontrak/polis asuransinya
- ketahui masa berlakunya asuransi
- bayar iuran/kontribusi tepat pada waktunya
- ketahui bagaimana cara mengajukan klaim
- catat nomor telepon perusahaan asuransi atau call center
- lengkapi dokumen pada saat mengajukan klaim
oleh Admin | Des 20, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
[Pengertian]
Saham syariah adalah suatu bentuk kegiatan investasi yang berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan tertentu yang mana perusahaan tersebut tidak memiliki kegiatan ataupun aktivitas bisnis yang melanggar prinsip syariah.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, mendefinisikan saham syariah merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
[Kriteria Saham Syariah]
Kriteria saham-saham yang masuk dalam indeks syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20 adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti:
- Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
- Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
- Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Selain kriteria di atas, kriteria emiten dilihat dari resiko keuangannya yang termasuk dalam investasi Islami berdasarkan fatwa DSN adalah sebagai berikut:
- Perusahaan yang mendapatkan dana pembiayaan atau sumber dana dari utang tidak lebih dari 30% dari rasio modalnya.
- Pendapatan bunga yang diperoleh perusahaan tidak lebih dari 15%. Dalam Islam, barang haram dengan halal tidak dapat dicampuradukkan.
- Perusahaan yang memiliki aktiva kas atau piutang yang jumlah piutang dagangnya atau total piutangnya tidak lebih dari 50%.
Dengan mengacu pada proses seleksi yang dilakukan terhadap saham-saham yang tercatat pada JII, terlihat bahwa saham-saham JII tidak hanya sesuai dengan kriteria syariah tetapi juga merupakan saham-saham pilihan.
Karena proses penyaringan yang ketat, tidak jarang emiten yang masuk kategori blue chip ditolak masuk JII. Contohnya saham Gudang Garam dan H. M Sampoerna, meskipun kedua perusahaan rokok ternama ini memiliki nilai kapitalisasi yang besar (mencapai 17-20 % dari total kapitalisasi pasar BEJ). Ia tidak lolos uji syariah karena tergolong produk barang yang bersifat mudarat.
[Indeks Saham Syariah]
ISSI merupakan indeks saham yang mencerminkan keseluruhan saham syariah yang tercatat di BEI.Konstituen ISSI adalah keseluruhan saham syariah tercatat di BEI dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Konstituen ISSI direview setiap 6 bulan sekali (Mei dan November) dan dipublikasikan pada awal bulan berikutnya. Konstituen ISSI juga dilakukan penyesuaian apabila ada saham syariah yang baru tercatat atau dihapuskan dari DES. Metode perhitungan indeks ISSI menggunakan rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar. Tahun dasar yang digunakan dalam perhitungan ISSI adalah awal penerbitan DES yaitu Desember 2007. Indeks ISSI diluncurkan pada tanggal 12 Mei 2011.
Indeks harga saham merupakan indicator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham. Di pasar modal sebuah indeks diharapkan memiliki lima fungsi, yaitu:
- Sebagai indikator tren saham
- Sebagai indikator tingkat keuntungan
- Sebagai tolak ukur kinerja suatu portofolio
- Memflasilitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif
- Memflasilitasi berkembangnya produk derivative.
Saham-saham yang masuk dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah, seperti:
- Adanya unsur perjudian atau perdagangan yang dilarang
- Usaha lembaga keuangan konvensional
- Usaha perdagangan barang haram
- Usaha yang berkaitan dengan menyediakan barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
Adapun tahapan atau seleksi untuk saham yang masuk dalam indeks syariah antara lain:
- Memilih kumpulan usaha yang tidak bertentangan dengan syariah
- Memilih saham berdasarkan rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%
- Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun sekali
- Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan regular selama satu tahun.
[Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Transaksi Saham]
Sesuai dengan fatwa DSN-MUI, transaksi saham dihalalkan sepanjang perusahaan tersebut tidak melakukan transaksi yang dilarang, emiten menjalankan usaha dengan criteria syariah serta transaksi dilakukan dengan harga pasar wajar.Harga pasar wajar saham syariah harus mencerminkan nilai atau valuasi atas kondisi yang sesungguhnya dari asset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.
Secara implisit fatwa ini mengatakan bahwa penentuan harga saham yang wajar adalah harus mencerminkan nilai underlying asset perusahaan emiten, dan tidak semata-mata hanya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran sebagaimana yang kita lihat di pasar sekuder.
Dari sisi investor, transaksi saham merupakan sesuatu yang halal jika memang digunakan untuk investasi dan bukan untuk kegiatan spekulasi.Kegiatan spekulasi dilarang karena spekulasi menyebabkan peningkatan pendapat bagi sekelompok masyarakat tanpa memberikan konstribusi yang bersifat positif maupun produktif, serta memiliki unsure gharar (ketidak jelasan) dan maisyir (judi).
Berdasarkan hal tersebut, maka diperlukan suatu kehati-hatian yang tinggi dalam melakukan transaksi saham di bursa efek agar kita dapat memenuhi prinsip kehalalan sesuai fatwa MUI, sehingga harta kekayaan yang diperoleh melalui bursa efek menjadi halal.
[Mekanisme Dan Akad Pada Transaksi Saham]
Mekanisme Pasar Modal Syariah.
- Mekanisme Transaksi Perdagangan
Sebelum Membahas mengenai Praktik dalam Pasar modal syariah perlu diketahui instrumen apa saja yang terdapat dalam pasar modal, berikut penjelasannya:
- Efek Syariah
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang. Unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
Jenis Efek Syariah yaitu:
- Saham syariah, adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa.
Gambaran Umum proses jual beli saham dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek, Seseorang harus menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu pialang atau perusahaan efek.
- Pesanan dari nasabah, jual beli saham diawali dengan instruksi dari investor kepada pialang dan dilakukan secara langsung kepada pialang dapat dilakuakan dengan datang langsung ke kantor atau melalui sarana komunikasi lainnya.
- Pesanan diteruskan ke Floor Trade, pialang akan melanjutkan pesanan ke petugas pialang yang ada di lantai bursa (Floor trade)
- Transaksi Terjadi (Matched), pada tahap ini pesanan yang telah diamsukka ke dalam JATS bertemu dengan harga yangsesuai dan tercata dalam sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi.
- Penyelesaian transaksi (settlement), Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena dibutuhkan proses penyelesaian yang berlangsung selama 3 hari. Artinya jika transaksi hari ini (T) maka hak-hak akan dipenuhi pada tiga hari berikutnya dan dikenal dengan istilah T+3.
- Bagian Contacting menerima rekap transaksi dari delear, memproses transaksi nasabah, dan mengirimkan informasi transaksi ke nasabah.
- Obligasi Syariah, adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan pronsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/ margin/ fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
Proses Melakukan Investasi Obligasi harus melalui tahapan berikut:
- Membuka Rekening di perusahaan yang telah dipilih dan kemudian mendapatkan informasi perkembangan dan perdagangan obligasi.
- Memahami produk Obligasi agar investor dapat mudah mengambil keputusan.
- Memberikan amanat pembelian kepada trader atau broker obligasi yang telah kita pilih.
- Menyiapkan dana karena satuan pembelian biasanya bernilai Rp 1 Milyar namun ada juga yang bernilai Rp 50 juta atau Rp 100 juta.
- Menyelesaikan pembayaran obligasi yang dilakukan melalui transfer ke rekening sekuritas dan akan tercantum di dalam rekening perusahaan yang tercatat di KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia)
Bentuk Obligasi syariah yang diterbitkan berupa obligasi yang menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, istisna’, salam, dan murabahah.
- Obligasi Mudharabah
- Obligasi Ijarah
- Obligasi Syariah Musyarakah
- Obligasi Isnishna’
- Obligasi Sukuk
Reksa Dana adalah satu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya, agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio oleh manajer investasi. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 yang dimaksud dengan Reksa Dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam bentuk portofolio efek oleh manajer investasi.
- Efek Beragun Aset Syariah
Efek beragun aset adalah efek yang disekuritisasi.Artinya asset tersebut dinilai dengan efek yang kemudian diperjualbelikan.Mengenai Efek beragun asset syariah dijelaskan pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. Kep-130/BI/2006, Tata cara penerbitan Efek Syariat yang Beragun asset. Dalam Keputusan tersebut menjelaskan mengenai hal-hal yang harus diperhatikan dalam Efek beragun asset.
Akad-akad saham syariah:
- Ijarah
Perjanjian (akad) dimana Pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi obyek Ijarah
- Kafalah
Perjanjian (akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada Pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashil/debitur) untuk memenuhi kewajiban Pihak yang dijamin kepada Pihak lain (makfuul lahu/kreditur).
- Mudharabah
Perjanjian (akad) dimana Pihak yang menyediakan dana (Shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut.
Wakalah perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.
[Perkembangan Saham Syariah]
Aplikasi pasar modal serta saham syariah, ternyata sudah ada beberapa Negara yang melakukan inovasi pada keuangan syariah dengan meluncurkan saham yang sesuai dengan syariat islam, di anataranya Amerika serikat yang dirintis oleh Amana Fund pada tahun 1986 dan meluncurkannya pada februari 1999 dengan nama Dow Jones Islamic Market Index (DJIMI). Di Indonesia yang dirintis pada tahun 1997 dan diluncurkan saham syariah pada tahun 2000 dengan nama Jakarta Islamic Index (JII), di Malaysia sendiri saham syariah diluncurkan pada april 1999 dengan nama Kuala Lumpur Sharia Index (KLSI).
Dilansir dari Republika.co.id, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Alpino Kianjaya mengatakan 535 emiten yang memperdagangkan sahamnya, sebanyak 61 persen atau 311 emiten mengeluarkan saham berbasis syariah.Berdasarkan data BEI, saham syariah memiliki kapitalisasi pasar sekitar 56 persen atau Rp 3.142 triliun dari total Rp 5.607 triliun per November 2016. Nilai transaksi saham syariah juga cukup besar, mencapai 57 persen.Sedangkan, saham nonsyariah sebesar 43 persen. Dari segi volume transaksi, saham syariah juga mendominasi dengan persentase mencapai 51 persen yang artinya, lebih dari separuh transaksi di BEI dikontribusikan oleh saham-saham syariah. Dari data yang ada, hal ini menjelaskan bahwa perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sangat menjanjikan. Saham-saham syariah bahkan mampu mendominasi perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
oleh Admin | Nov 30, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
[Pengertian Dan Karakteristik]
Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia adalah negara yang sangat berpotensi di dunia perbankan syariah. Setelah bank syariah, muncul investasi berprinsip syariah yaitu reksa dana syariah.
Pada 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan secara khusus mencanangkan Program Tahun Pasar Modal Syariah karena perkembangan reksa dana syariah cukup pesat. Ini membuktikan investasi berbasis syariah sangat mendapat tempat di Indonesia.
Reksa dana syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta (shabib al-mal/rabb al-mal). Dana ini selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam.
Secara garis besar, ketentuan dan prinsip syariah Islam yakni mengerjakan yang halal dan menjauhi yang haram. Dalam hal investasi reksa dana syariah, dana investasi tak boleh ditanam di perusahaan yang berhubungan dengan sesuatu yang haram. Misalnya: produsen daging babi, produsen minuman keras, serta berhubungan dengan judi, pornografi, hiburan maksiat, dan lain-lain.
Selain itu, portfolio yang bertentangan dengan ketentuan syariah juga harus dijauhi. Contohnya: yang bersifat riba, perdagangan barang palsu, dan mengandung ketidakpastianKarena itulah investasi reksa dana syariah cuma bisa dilakukan pada instrumen keuangan yang berbasis syariah, yakni: Efek pasar modal syariah, misalnya obligasi syariah dan saham-saham yang termuat di Daftar Efek Syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. Instrumen pasar uang syariah, misalnya sertifikat investasi mudhabarah antar-bank.
Seperti reksa dana konvensional, investasi reksa dana syariah dilakukan melalui manajer investasi. Tapi bukan lantas perusahaan manajer investasi itu juga harus punya embel-embel syariah juga.Kalau kita berniat menanam dana di investasi reksa dana syariah, tinggal bilang ke manajer investasinya. “Pak/Bu, saya mau dana investasi saya dikelola secara syariah saja.” Gampang kok.
Beberapa karakteristik operasional dari pengertian reksa dana syariah adalah:
- Mempunyai Dewan Syariah yang bertugas memberikan arahan kepada manajer investasi agar selalu bekerja sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
- Hubungan antara investor dan perusahaan haruslah berdasarkan sistem mudharabah. Maksudnya, pihak pertama selaku investor akan menyiapkan dan menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua selaku pengelola atau manajer investasi akan mengelola bentuk dari investasi yang telah disiapkan.
- Kegiatan usaha atau investasi dilakukan pada hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Perlu diketahui bahwa pengertian reksa dana syariah ini juga didirikan bukan hanya untuk mencari keuntungan semata, tetapi mesti memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan kenyakinan, tanpa harus mengabaikan kepentingan investor. Berdasarkan peraturan Bapepam, ada empat jenis reksa dana yang telah diakui dan terdaftar saat ini. Namun, dalam reksa dana syariah hanya mengakui dua jenis reksa dana saja, yaitu reksa dana pendapatan tetap (fixed income fund) dan reksa dana campuran (discretionary fund). Reksa dana pendapatan tetap adalah bentuk investasi yang wajib dilakukan investor sebesar 80 persen dari total portofolio, yang dikelola dalam efek bersifat hutang, misalnya deposito syariah, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), dan obligasi syariah. Sedangkan reksa dana campuran adalah investasi dalam bentuk efek hutang maupun ekuitas dengan perbandingan alokasi yang lebih fleksibel atau dapat berpindah-pindah ke beberapa bentuk investasi, seperti dari bentuk saham ke obligasi, ataupun ke deposito, tergantung dari kondisi pasar.
[Manfaat dan Risiko Reksa Dana Syariah]
Pada dasarnya setiap kegiatan investasi mengandung dua unsur, yaitu return (keuntungan) dan risiko. Berikut ini terdapat beberapa keuntungan dalam menginvestasikan melalui reksadana:
- Tingkat likuiditas yang baik, yang dimaksud dengan likuiditas di sini adalah kemampuan untuk mengelola uang masuk dan keluar dari reksadana. Dalam hal ini yang paling sesuai adalah reksadana untuk saham-saham yang telah dicatatkan di bursa di mana transaksi terjadi tiap hari, tidak seperti deposito berjangka atau sertifikat deposito periode tertentu. Selaint itu, pemodal dapat mencairkan kembali saham atau unit penyertaan setiap saat sesuai dengan ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya
- Manajer Profesional, reksadana dikelola oleh manajer investasi yang andal, ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk reksadana tersebut. Pada prinsipnya, manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan peluang investasi bagi pemegang saham atau unit reksadana. Adapun pilihan investasi itu sendiri dipengaruhi oleh tujuan investasi dari reksadana tersebut.
- Diversifikasi, adalah istilah investasi di mana anda tidak menempatkan seluruh dana anda di dalam suatu satu peluang investasi, dengan maksud membagi resiko. Manajer investasi memilih berbagai macam saham, sehingga kinerja suatu saham tidak akan mempengaruhi keseluruhan kinerja reksa dana. Pada umumnya, reksa dana mempunyai kurang lebih 30 sampai 60 jenis saham dari berbagai perusahaan.
Bandingkan situasi tersebut jika anda membeli sendiri saham secara langsung, anda mungkin hanya dapat membeli satu jenis saham saja, nilai dari portofolio anda tentunya akan sangat bergantung pada kinerja harga saham tersebut. Jika kinerjanya baik, anda akan mendapatkan keuntungan, tetapi jika harga saham tersebut jatuh, anda akan mendapatkan kerugian yang persentasenya sebesar investasi anda. Diversifikasi memberikan keseimbangan dengan memberikan batasan maksimum atas investasi pada suatu jenis saham.
- Biaya rendah, karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah
- Terdapat akses untuk melakukan investasi pada instrumen-instrumen investasi yang sulit dilakukan sendiri seperti saham, obligasi, dan lainnya.
- Prosedur investasi sangat mudah
- Hasil investasi dari reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek pajak karena kewajiban pajak telah dipenuhi oleh reksadana.
Disamping keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat juga beberapa risiko dalam melakukan investasi melalui reksa dana.
- Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio reksa dana.
- Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Nilai unit penyertaan reksa dana dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih reksa dana. Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain:
- Perubahan harga efek ekuitas dan efek lainnya
- Biaya-biaya yang dikenakan setiap kali pemodal melakukan pembelian dan penjualan.
- Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait
Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya.Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.
- Risiko likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari manajer investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai.
- Risiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi. Dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan aset reksa dana yang disimpan di bank kustodian, bank kustodian dilindungi oleh asuransi yang akan menanggung biaya penggantian surat-surat berharga tersebut. Selama tenggang waktu penggantian tersebut, manajer investasi tidak dapat melakukan transaksi investasi atas surat-surat berharga tersebut, kehilangan kesempatan melakukan transaksi investasi ini dapat berpengaruh terhadap nilai aktiva bersih per unit penyertaan.
- Keterlambatan pencairan dapat saja terjadi bila yag mencairkan dilakukan bersamaan dalam jumlah besar
- Pembubaran reksadana
[Mekanisme Reksa Dana Syariah]
Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN MUI/IV/2001 maka mekanisme operasional Reksadana Syariah adalah sebagai berikut:
- Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas:
- Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah (perwakilan)
- Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
- Karakteristik sistem mudarabah adalah:
- Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
- Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
- Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith)
- Dalam melakukan transaksi Reksa Dana Syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW, melarang Najsy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikkan harga). (Subulussalam juz III, 18).
Mekanisme ini sebenarnya hampir sama dengan reksadana konvensional. Perbedaannya terletak pada shariah screening yang dilakukan dalam reksadana syariah. Shariah screening ini adalah proses seleksi produk-produk investasi yang memenuhi standar dan kualifikasi syariah.
[Nilai Aktiva Bersih]
Jika berbicara mengenai investasi reksa dana, kita tidak akan lepas dengan istilah Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dalam bahasa Inggris disebut dengan Net Asset Value (NAV).
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih Reksa Dana setiap harinya. Produk Reksadana dijual dalam satuan unit, sama seperti emas satuan yang diguanakan jika seseorang membeli emas adalah gram. Reksadana memungkinkan investor membeli dalam jumlah unit, maupun dalam Rupiah yang dikonversi dalam unit.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.
[Perkembangan Reksa Dana Syariah]
Reksadana syariah (RDSy) pada dasarnya adalah investasi yang sesuai dengan hukum agama Islam. Sehingga reksadana jenis ini haram hujumnya untuk membeli saham-saham yang berhubungan dengan riba,munuman keras dan rokok. Walaupun mengusung hukum Islam sebagai arahan investasi bukan berarti reksadana ini eksklusif untuk muslim saja, bagi investor non muslim pun reksadana ini dapat dipandang sebagai diversifikasi strategi investasi. Bagaimana perkembangan RDSy saat ini?
Dibandingkan dengan jenis reksadana konvensional, perkembangan reksadana syariah masih dapat dikatakan tertinggal jauh. Asset Under Management (AUM) / Jumlah Dana Kelolaan untuk reksadana syariah justru menciut dari Rp 12 triliun pada awal April 2015 menjadi Rp 10.2 triliun pada April 2016 atau surut sekitar 15%. Penurunan ini dimotori oleh kinerja reksadana saham syariah yang memang menurun disusul dengan investor yang menarik dananya. Jika dibandingkan total dana kelolaan seluruh industri Reksadana yang mencapai Rp 288 triliun, pangsa pasar reksadana syariah hanya sekitar 3.5%.
Meski menurun 1 tahun terakhir perkembangan RDSy 10 tahun terakhir sejak 2006 boleh dibilang sangat fenomenal. Di mulai pada April 2006 hanya terdapat 17 RDSy dengan dana kelolaan sebesar Rp 474 miliar, pada april 2016 jumlah ini berkembang menjadi 90 RDSy dengan dana kelolaan sebesar Rp 10.2 triliun atau tumbuh 20 kalinya, sebuah angka yang fantastis. Pertumbuhan dana kelolaan ini didukung oleh imbal hasil sektor syariah yang memang sempat melejit tinggi masa booming komoditas 2007-2012 sehingga menarik minat masyarakat untuk mulai mencoba berinvestasi ke RDSy. Ditambah lagi RDSy juga dapat diperoleh melalui beberapa Bank sebagai agen penjual sehingga memperluas distribusinya.
Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator terus berkomitmen untuk mendorong industri reksadana syariah agar terus bertumbuh, hal ini terlihat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 19 /POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Pada peraturan ini hal yang merupakan terobosan baru adalah tentang reksadana syariah berbasis sukuk dan reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri (yang dikenal sebagai global syariah fund)
Reksadana syariah berbasis sukuk sendiri mirip dengan reksadana pendapatan tetap syariah yang sudah ada namun selain berinvestasi pada sukuk dan surat berharga negara syariah diijinkan juga untuk berinvestasi pada surat berharga komersial syariah. Aturan ini membuka jalan bagi reksadana syariah untuk memberikan pendanaan bagi proyek sektor riil hingga usaha kecil dan menengah yang sesuai dengan prinsip syariah, syaratnya surat berharga ini mendapatkan peringkat investment grade dari pemeringkat efek. Walaupun konsepnya menarik namun hingga saat ini belum ada manajer investasi yang menerbitkanya mengingat pembiayaan sektor riil memiliki risiko yang lebih kompleks.
Reksadana syariah jenis baru berikutnya adalah Global syariah fund yang diijinkan menempatkan hingga 100% asetnya ke efek syariah di luar negeri yang boleh dikombinasikan dengan efek syariah dalam negeri. Efek Syariah Luar Negeri yang boleh menjadi objek investasi adalah efek yang diterbitkan oleh penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO).
IOSCO adalah semacam asosiasi untuk Bursa Efek di seluruh dunia dengan lebih dari 100 negara yang sudah bergabung di dalamnya. Daftar anggotanya dapat dilihat pada situs www.iosco.org
Karena reksadana ini berbasis efek luar negeri, maka tentu tingkat risikonya lebih rumit dibandingkan yang berbasis efek dalam negeri.Mulai dari risiko kurs hingga risiko politik dan peraturan luar negeri yang mungkin tidak kita pahami.Untuk itu, investor yang berinvestasi pada Global Syariah Fund ini diharapkan merupakan investor yang mampu memahami risiko tersebut. Dalam peraturan, disebutkan untuk minimum investasi adalah bagi investor adalah USD 10.000 atau setara jika menggunakan mata uang lain.
Adapun saat ini terdapat 4 reksadana global syariah dengan gambaran kinerja sebagai berikut:
Benchmark yang digunakan yaitu Jakarta Islamic Index (JII) memang tidak apple to apple dengan reksadana global syariah yang berbasis USD namun paling tidak memberikan gambaran kinerja saham syariah dalam negeri pada periode yang sama. Periode yang masih sangat pendek tentunya belum dapat dianalisa secara mendalam, namun demikian secara umum reksadana global syariah memiliki potensi kinerja yang menarik sebagai diversifikasi investasi terhadap saham syariah dalam negeri.
Dengan tumbuhnya industri syariah di Indonesia tidak ada salahnya bagi para investor untuk mulai melirik RDSy, bagi investor yang telah memiliki reksadana konvensional pun RDSy tetap menarik karena disaat sektor keuangan sedang lesu karena indikasi penurunan suku bunga BI rate sektor syariah yang menghindari sektor ini menawarkan konsep diversifikasi karena berdasarkan strategi investasinya RDSy tidak bisa masuk ke sektor keuangan berbasis bunga. Ditambah lagi dengan potensi perbaikan harga di sektor pertambangan, agribisnis & infrastruktur yang merupakan beberapa sektor inti syariah masih terbuka lebar. Harap diingat bahwa Investasi di reksadana mengandung potensi untuk rugi yang dapat diminimalkan dengan berinvestasi untuk jangka panjang.
oleh Admin | Nov 20, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
[Persoalan Terkait Akad Murabahah dan Akad Musyarakah Mutanaqishah]
Menilik statistik perbankan syariah per Agustus 2016, mayoritas pembiayaan bank syariah di Indonesia masih didominasi yang berbasis jual beli, yaitu sekitar 59 persen. Persentase itu tak terlalu mengejutkan karena pembiayaan berbasis jual beli seperti yang berskema murabahah misalnya, lebih mudah dipahami oleh nasabah dan dijalankan oleh bank, sehingga aspek kejelasan lebih terlihat.
Dibanding pembiayaan berbasis bagi hasil, pembiayaan akad jual beli juga dinilai berisiko lebih rendah. Aspek risiko itulah yang menjadi salah satu penyebab kurang berkembangnya produk berakad bagi hasil. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pembiayaan bagi hasil sejumlah akad terus dieksplorasi. Akad bagi hasil yang kini sedang dikembangkan oleh pelaku perbankan syariah bersama dengan BI adalah musyarakah mutanaqisah (MMQ).
Kajian terhadap produk MMQ sebagai varian produk bagi hasil dan alternatif yang mempunyai daya saing telah dilakukan sejak 2008.Akad tersebut juga sudah masuk dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syariah Internasional Direktorat Perbankan Syariah Tahun 2008. Musyarakah mutanaqisah juga telah memperoleh fatwa DSN MUI di tahun yang sama.
Dalam fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah disebutkan, Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Dengan demikian, di ujung akad ini satu pihak, yaitu nasabah akan memperoleh kepemilikan sempurna terhadap suatu aset atau modal. Dalam akad MMQ bank syariah wajib berjanji menjual aset yang disepakati secara bertahap dan nasabah wajib membelinya.
Walau dalam teorinya, pengalihan kepemilikan aset MMQ bisa bolak balik antara nasabah dan bank. Selain itu, sertifikat kepemilikan aset MMQ pun nantinya akan atas nama nasabah karena mempertimbangkan, di akhir akad aset tersebut akan menjadi milik nasabah, sehingga tidak akan memerlukan biaya balik nama terhadap aset di akhir akad.
Hybrid contract pada MMQ inipun mengandung banyak akad, di antaranya adalah syirkah inan, ba’i, dan ijarah.Sejatinya dalam akad MMQ nasabah hanya membayar cicilan pokok selama pengalihan kepemilikan. Namun, karena nasabah menggunakan aset tersebut maka ada akad ijarah di sana, di mana bank menyewakan bagian kepemilikannya kepada nasabah.
Dari akad ijarah itulah kemudian terdapat pendapatan sewa yang dibagi sesuai porsi kepemilikan. Porsi bank masuk sebagai pendapatan untuk bank, sedangkan bagian pendapatan sewa nasabah akan digunakan untuk membeli kepemilikan aset dari bank.
Sementara, aset MMQ ini juga bisa disewakan ke pihak ketiga atas kesepakatan pihak bank dan nasabah. Pendapatan sewa akan dibagi berdasar porsi kepemilikan aset. Di akad MMQ ini juga tidak terjadi double pricing, karena saat pengalihan kepemilikan aset tidak ada margin yang ditambahkan dalam aset.Pendapatan bank murni hanya dari ujrah (upah sewa) saja.
[Musyarakah Mutanaqishah Sebagai Alternatif Pembiayaan Murabahah]
Salah satu produk yang bisa dikembangkan adalah musyakah mutanaqishah. Skim ini dapat digunakan untuk pembiayaan properti, agar harganya bisa kompetitif dengan konvensional. Hal ini dikarenakan murabahah kurang tepat untuk pembiayaan properti dengan tenor panjang, 7 sampai 15 tahun. Penerapan murabahah untuk properti dengan tenor jangka panjang tersebut, sudah dipandang tidak efektif dan lebih berisiko dalam menghadapi fluktuasi harga yang selalu berubah. Maka solusinya adalah musyarakah mutanaqishah yang sudah difatwakan DSN melalui fatwa DSN No.73/2008. Fatwa ini pun sebenarnya masih kurang lengkap, karena hanya memfatwakan 2 model musyarakah mutanaqishah.
Secara keseluruhan akad musyarakah mutanaqishah dengan murabahah dapat dibedakan sebagai berikut
- Dari sisi kontrak
Dalam akad musyarakah mutanaqishah ada 2 (dua) kontrak utama yang terpisah: musyarakah dan ijarah. Dalam ijârah ada beberapa turunan akad yang dicantumkan, nisbah bagi hasil, wakalah dan bai’ taqsit (jual bertahap) sedangkan dalam akad murabahah hanya berlaku konsep murabahah saja.
- Hubungan antara harga jual dan harga pasar
Di dalam musyarakah mutanaqishah selalu merefleksikan harga pasar dan harga sewa juga ditentukan dari harga sewa pasar sedangkan dalam murâbahah tidak merefleksikan harga pasar yang dapat berubah, karena harga sudah tetap sampai jangka waktu tertentu.
- Nilai return
Nilai return dalam musyarakah mutanaqishah tidak harus diikat oleh keuntungan yang tetap sehingga juga dapat direvisi secara periodik. Hal ini berbed adengan murabahah dimana return selalu didasarkan pada harga jual yang tetap.
- Manajemen Risiko Likuiditas
Dalam akad musyarakah mutanaqisah risiko bisa lebih dihindarkan. Hal ini berbeda dengan murabahah dimana manajemen risikonya menjadi tidak fleksibel karena konstan.
- Penerimaan dan penggunaan
Akad musyarakah mutanaqishah diterima dan digunakan secara internasional sebagai akad yang sesuai dengan syariah sedangkan akad murâbahah lebih dominan diterima di Asia
Timur, seperti Malaysia, Indonesia, Brunei, dan lain-lain.
- Kemampuan konsumen memiliki properti
Akad musyarakah mutanaqishah memiliki struktur pembiayaan yang lebih fleksibel karena konsumen bisa memiliki properti lebih awal. Hal ini berbeda dengan murabahah yang lebih tidak fleksibel karena harus ada pemotongan (rebates) bila ingin melunasi lebih cepat.
- Bila terjadi gagal bayar (default)
Dalam akad musyarakah mutaaqishah posisi ekuitas lembaga keuangan menjadi konstan sehingga porsi harga sewa juga bisa menjadi lebih tinggi bila cicilan sewa ditunda-tunda sedangkan dalam murabahah maka penalti justru bisa lebih sulit diterapkan.
- Opini masyarakat saat ini
Akad musyarakah mutanaqishah lebih dianggap sesuai dengan syariah. Berbeda dengan murabahah yang lebih sering dianggap sama dengan utang konvensional dan memiliki kelemahan ketikan terjadi pelunasan lebih awal.
Dari paparan di atas maka terlihat bahwa akad musyarakah mutanaqishah lebih cocok diterapkan sebagai alternatif dari pembiayaan murabahah terutama berkaitan dengan pembiayaan properti.
Komentar Terbaru