Selamat Datang di Serang, Peserta Munas III KJAI…

Selamat Datang di Serang, Peserta Munas III KJAI…

Munas IIIPagi ini kota Serang nampak cerah, seperti menyambut kedatangan para akuntan muda dan mahasiswa akuntansi dari seluruh Indonesia. Ya, pagi ini rencananya Musyawarah Nasional Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia (MUNAS KJAI) ke-3 akan dibuka.

“Insya Allah MUNAS pagi ini akan resmi dibuka oleh Direktur KJAI…” jelas Nuraeni, Koordinator KJAI Chapter Banten sekaligus Steering Committee acara akbar ini.

Tampak pagi ini peserta MUNAS III KJAI sudah memulai aktivitas dengan melakukan senam pagi bersama di lapangan Wisma PKPRI Serang yang menjadi pusat lokasi acara ini. “Akuntan muda itu harus rajin olah raga biar badan sehat walau sering lembur he he he…” seloroh Ikhlas Ul Aqmal, peserta dari Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Tak hanya Ikhlas dari ujung Timur Indonesia, ada banyak peserta yang telah hadir di lokasi MUNAS III KJAI. “Saya sangat terharu dengan perjuangan Sobat KJAI yang luar biasa… Jauh-jauh dari Padang, Pekan Baru, Bandar Lampung, Cilegon, Serang, Rangkasbitung, Tangerang, Jakarta, Depok, Bandung, Semarang, Solo, Surabaya, Malang, Denpasar, Selayar, Makassar hingga Manado… Semua meluangkan waktu untuk hadir disini… Pertama ketemu mereka saya bawaannya mau meluk satu-satu… Bangga!” ungkap Fadly Alwahdy, Direktur KJAI, penuh haru.

Banyak kisah perjuangan mereka hingga bisa sampai di kota Serang untuk ikut MUNAS III KJAI ini. Ada yang datang dengan bus, kereta api, kapal laut hingga pesawat terbang. Mau tau lebih lanjut? Simak liputan berita selanjutnya ya Sob… Ditunggu di Serang pagi ini…!!! #FlyMeToMunas3

Ratusan Akuntan Muda Serbu Kota Serang Akhir Pekan Ini!

Ratusan Akuntan Muda Serbu Kota Serang Akhir Pekan Ini!

Munas3[1]Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia (KJAI) kembali akan menggelar hajatan besarnya, yakni Musyawarah Nasional (MUNAS) untuk yang ketiga kalinya. Dengan mengusung tema ‘Get the Spesial Moment with Togetherness to Achieve a Productive Community’, acara ini akan dihadiri para Akuntan Muda dan Mahasiswa Akuntansi dari berbagai kota di penjuru Indonesia.

Fadly Alwahdy, Direktur KJAI, dalam jumpa persnya saat Gladi Resik hari Minggu, 13 September 2015 lalu mengatakan MUNAS III KJAI akan resmi dibuka pada hari Jum’at, 18 September 2015 bertempat di Wisma Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia Serang, Banten. “Insya Allah acara MUNAS KJAI yang ketiga akan berlangsung akhir pekan ini di Serang, Banten.” ujar alumni Universitas Airlangga yang saat ini berkarir sebagai Akuntan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Seperti kita ketahui, MUNAS KJAI merupakan acara tahunan yang diadakan komunitas akuntan muda dan mahasiswa akuntansi terbesar di Indonesia ini. Sebelumnya MUNAS I diadakan di Jakarta tanggal 16-17 Agustus 2013 kemudian MUNAS II diadakan di Bandung tanggal 5-7 September 2014 dan MUNAS III akan diadakan di Serang tanggal 17-20 September 2015.

Nuraeni, Koordinator KJAI Chapter Banten yang juga selaku Steering Committee MUNAS III KJAI, mengatakan acara ini akan menjadi momen bersejarah karena salah satu agenda utamanya adalah menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Sebagai putri asli Banten, saya bangga karena kota Serang akan dikenang sebagai kota ditetapkannya AD/ART komunitas kita tercinta.” ungkap freshgraduate Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini dengan senyum bahagia.

Selain membahas AD/ART, agenda MUNAS III KJAI juga akan membahas perangkat organisasi lainnya seperti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang akan menjadi pedoman teknis dalam menjalankan roda organisasi. “Ada beberapa SOP yang akan ditetapkan di MUNAS III KJAI ini, misalnya Kesekretariatan, SOP Keuangan dan Pelaporan serta masih banyak yang lainnya. Kurang lebih ada 8 SOP. Draft-nya sudah ada, tinggal kita tetapkan bersama dalam sidang.” sambung Ade Yulianti Hasibuan, alumni Universitas Negeri Jakarta yang sekarang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wakil Direktur Bidang Operasional KJAI ini.

Agenda MUNAS III KJAI ini juga akan menghadirkan pembicara hebat yang akan memberikan materi spektakuler berjudul ‘IT Governance What Should Accountant Know?!’. Pembicara tersebut adalah Bapak Armanto Witjaksono, SE., MM., Ak., CA., QIA. seorang Akademisi dari Universitas Bina Nusantara yang juga Internal Auditor Bank of Tokyo Mitsubishi. Belum banyak akuntan muda yang memahami bidang IT Governance ini.

MUNAS III KJAI tentu juga akan menjadi ajang mempererat persahabatan antar pengurusnya, selain mata acara seputar perangkat organisasi dan keilmuan, juga banyak sesi khusus yang dijamin bakal berkesan buat siapa saja yang mengikutinya. Wanda Nur Abdullah, Ketua Pelaksana MUNAS III KJAI mengatakan panitia sudah menyiapkan semaksimal mungkin buat agenda tahunan ini. “Mohon doanya dari Sobat Gogo semua, semoga MUNAS III KJAI berjalan lancar.” tutup Mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa ini penuh harap.

Semoga MUNAS III KJAI berjalan sukses dan memberikan manfaat untuk kemajuan bersama! Sampai jumpa di Serang ya Sob…. #FlyMeToMunas3 #SukseskanMunas3 #AyoSerangMunas3

Proklamasi Mahasiswa Merdeka (dari) Korupsi

Proklamasi Mahasiswa Merdeka (dari) Korupsi

Lawan Korupsi

MAHASISWA merupakan suatu elemen masyarakat yang unik. Jumlahnya tidak banyak, namun sejarah menunjukkan bahwa dinamika bangsa ini tidak lepas dari peran mahasiswa termasuk saat menjelang detik-detik proklamasi. Tindakan yang dilakukan para pemuda untuk “menculik” Soekarno dan Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok adalah peranan lain mahasiswa dalam sejarah Indonesia. Jangan tanya dampaknya. Karena dampaknya dapat dirasakan sampai sekarang, yaitu “kemerdekaan”. Entah apa yang akan terjadi jika Soekarni, Wikana dan Chaerul Saleh dari perkumpulan “Menteng 31” beserta yang lainnya tidak segera mengamankan Soekarno dan Hatta saat itu.

Zaman terus bergerak dan berubah. Sudah 69 tahun Indonesia merdeka, seyogyanya ada yang tidak berubah dari mahasiswa, yaitu semangat dan idealisme. Semangat-semangat yang berkobar terpatri dalam diri mahasiswa, semangat yang mendasari perbuatan untuk melakukan perubahan-perubahan atas keadaan yang dianggapnya tidak adil. Mimpi-mimpi besar akan bangsanya. Intuisi dan hati kecilnya akan selalu menyerukan idealisme. Mahasiswa sebenarnya tahu, ia harus berbuat sesuatu untuk masyarakat, bangsa dan negaranya.

Sekarang ini mahasiswa dihadapkan pada tantangan yang tidak kalah besar dibandingkan dengan kondisi masa lampau. Kondisi yang membuat bangsa Indonesia terpuruk, yaitu masalah korupsi yang merebak di pelosok negeri ini. Korupsi seperti sudah menjadi budaya laten. Lantas apa peran mahasiswa dalam menghadapi korupsi? Kita sering melihat sekelompok mahasiswa dari berbagai organisasi turun aksi ke jalan dengan menyuarakan pemberantasan korupsi. Mereka menuntut pemerintah untuk merdeka dari korupsi. Namun, apakah mahasiswa itu sendiri sudah merdeka dari korupsi?

Isu ini memang sepertinya sengaja dihindari. Padahal untuk dapat berperan secara optimal dalam pemberantasan korupsi di negeri ini, kita harus berawal dari lingkungan terkecil. Ya, harus ada pembenahan terhadap diri mahasiswa dan kampusnya terlebih dahulu. Dengan kata lain, mahasiswa harus mendemonstrasikan bahwa diri dan kampusnya bersih dan jauh dari perbuatan korupsi. Bagaimanapun terkadang perilaku koruptif justru sering dilakukan oleh mereka sendiri.

Contoh yang paling sering adalah ketika mengadakan acara kemahasiswaan. Pembuatan proposal yang di dalamnya sudah dilakukan mark up anggaran dengan argumentasi bahwa mereka jarang memperoleh jumlah dana sesuai dengaan jumlah yang diminta dalam proposal.

Begitu juga dalam hal laporan pertanggungjawaban dana kemahasiswaan, kebanyakan mahasiswa tidak mengembalikan surplus dana acara. Selisih penerimaan dan pengeluaran dalam laporan pertanggungjawaban dibuat sedemikian rupa sehingga menjadi nol. Bahkan ada pengeluaran yang dibuat sendiri notanya padahal tidak ada transaksi alias fiktif.

Hal ini seperti sudah menjadi lumrah dalam organisasi kemahasiswaan. Satu sama lain “saling memahami” dalam melakukan kesalahan. Padahal ini sudah merupakan tidakan fraud (kecurangan) yang merupakan bagian dari tindak korupsi. Oleh karena itu, harus ada lembaga khusus semacam Badan Audit Kemahasiswaan (BAK) di setiap kampus sebagai lembaga tinggi independen yang dibentuk untuk melakukan mekanisme audit keuangan terhadap lembaga kemahasiswaan, sesuai dengan standar yang telah ditentukan dan bertanggung jawab langsung pada mahasiswa.

Ditambah lagi, iklim kampus yang tidak lagi mendukung dengan membentuk mahasiswa sebagai generasi-generasi baru kapitalis. Paradigma yang dibangun dalam program mahasiswa saat ini adalah paradigma kapitalistik. Kemudian mahasiswa didorong untuk mengikuti Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang pada dasarnya sudah berubah fungsi menjadi Program Korupsi Mahasiswa. Karena tidak jarang, uang hibah PKM tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi. Tugasnya kemudian adalah membuat laporan fiktif untuk mengelabui para pengawas yang melakukan monitoring dan evaluasi secara kurang teliti. Tidak terpikir lagi bagaimana tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan bangsa melalui budaya literasinya.

Apa yang mahasiswa teriakkan di jalan; “Lawan koruptor! Berantas korupsi! Tangkap koruptor!” seolah menjadi paradoks. Jangan sampai mental koruptor dan perilaku koruptif telah dipelajari semenjak di bangku pendidikan. Ketika mahasiswa yang notabene merupakan “Iron Stock” (generasi penerus roda kepemimpinan) telah memiliki mental dan perilaku koruptif, maka kasus korupsi di Indonesia tetap tak akan ada habisnya.

Marilah seluruh mahasiswa baik sebagai individu maupun anggota organisasi untuk terus semangat dalam berjuang melawan korupsi. Mulailah dari diri sendiri, lingkungan yang terkecil di kampus masing-masing dan mulai saat ini juga. Kini bukan lagi saatnya mahasiswa berkata “merdeka korupsi” tetapi saatnya kita proklamasi mahasiswa “merdeka dari korupsi.”

Kami mahasiswa-mahasiswi Indonesia, yang peduli pemberantasan korupsi, dengan ini menyatakan merdeka dari korupsi. Hal-hal yang mengenai segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme akan kami berantas hingga ke akar-akarnya.”

Dirgahayu Republik Indonesia ke-69. Jaya selalu, merdeka sebenar-benarnya!

Fadly Alwahdy (@fadlyalw) – Direktur Komunitas Jago Akuntansi Indonesia

Artikel ini termasuk Akuntansi Forensik & Audit Investigatif dalam aplikasi di dunia kemahasiswaan. Dipublish Okezone.com hari Sabtu, 16 Agustus 2014 pukul 10.02 WIB cek http://kampus.okezone.com/read/2014/08/15/367/1025057/proklamasi-mahasiswa-merdeka-dari-korupsi

 

Pesta Demokrasi : Biaya Sosial Masyarakat Sangat Besar!

Pesta Demokrasi : Biaya Sosial Masyarakat Sangat Besar!

Biaya Sosial Pemilu

DI BALIK maraknya ajang pesta demokrasi pemilihan umum, baik pemilihan anggota legislatif (pileg) April lalu maupun pemilihan presiden (pilpres) Juli ini, jelas ada pengorbanan masyarakat yang besar. Oleh karenanya, para pemimpin partai harus menjadikan pengorbanan masyarakat ini menjadi konsideran mereka.

Mengapa demikian? Masyarakat memang menghendaki perubahan, yaitu terciptanya pemerintahan yang adil, bersih, berwibawa dan benar-benar berusaha memakmurkan masyarakat. Dengan kata lain, melalui pemilu diharapkan adanya perubahan kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang lebih baik.

Sebaliknya, partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden berlaga di arena pesta nampaknya lebih mementingkan upaya untuk menjadi pemenang dengan melupakan pengorbanan masyarakat. Hal ini terlihat pada kegiatan yang mereka lakukan, sasarannya lebih kepada mencari jumlah pendukung tanpa melakukan pendidikan demokrasi yang semestinya. Padahal di balik pesta demokrasi itu, terselubung biaya besar dan mahal yang ditanggung masyarakat, yaitu pengeluaran dalam rupiah yang sangat besar dan biaya sosial (social cost) yang tak ternilai.

Pesta demokrasi ini menelan biaya yang tidak sedikit, ratusan miliar rupiah. Mulai dari biaya untuk persiapan dan perencanaan, keperluan partai politik untuk kampanye, kepanitiaan pusat dan daerah serta kelembagaan lain yang berkaitan, pencetakan keperluan administrasi dan kertas suara, pelaksanaan pemilu, biaya pengiriman berkas (pendistribusian dan pengumpulan kembali), biaya untuk masing-masing partai dan macam-macam biaya lain. Semua ini mencapai miliaran rupiah. Untuk melihat Laporan Penerimaan Dana Kampanye periode II masing-masing calon presiden dan wakil presiden 2014 silakan cek di laman resmi KPU.

Selain itu masih ada beban yang harus ditanggung masyarakat. Mereka harus menanggung biaya sosial (social cost) yang tidak ternilai berupa berbagai pengorbanan immaterial yang mungkin belum terpikirkan oleh para peserta pesta demokrasi. Biaya sosial ini bervariasi macamnya. Kadar beban yang dirasakan masyarakat pun berbeda-beda. Namun secara keseluruhan akan menyangkut sebagian besar masyarakat.

Biaya sosial dengan munculnya rasa was-was yang berkembang di masyarakat pada setiap akhir pekan. Hal ini dikarenakan banyak partai politik mapun capres/cawapres yang mendeklarasikan kemunculan di daerah dengan mengambil waktu akhir pekan. Keadaan tersebut pasti akan diikuti oleh pengumpulan massa yang sering kali menimbulkan ekses negatif. Ekses negatif ini yang membuat sebagian masyarakat takut keluar rumah. Padahal akhir pekan adalah hari milik keluarga, sehingga yang terjadi adalah terganggunya ketenangan jiwa masyarakat.

Biaya sosial lainnya yang muncul adalah kekhawatiran munculnya pertikaian fisik antarpartai politik maupun antarpendukung capres/cawapres pada waktu berkampanye. Dampaknya tentu bukan hanya mereka yang bertikai, tetapi juga masyarakat kebanyakan. Kekhawatiran ini bukannya tidak beralasan. Lihat saja masing-masing capres/cawapres mengklaim dengan menyatakan diri sebagai pemenang pilpres berdasar quick count bukan menunggu hasil resmi real count dari KPU. Tindakan elite ini tentu akan mempengaruhi kondisi masyarakat di grassroots. Terlebih tahun ini pertama kalinya pilpres di Indonesia dengan kandidat hanya dua pasang calon. Saling serang antarpendukung juga terjadi di dunia maya. Hubungan keluarga, kerabat atau pertemanan menjadi renggang karena perbedaan pilihan. Benar-benar head to head yang membuat suhu politik memanas.

Belum lagi kalau masyarakat keliru memilih partai politik yang tidak berbobot. Kekeliruan ini akan sangat mungkin terjadi. Di satu pihak, sebagian besar masyarakat kita masih belum melek politik. Mereka hanya mampu melihat kebutuhan jangka pendek misalnya untuk memenuhi hidup sehari-hari. Mereka hanya akan mengikuti siapa yang dapat memberikan uang atau sembako lebih banyak. Janji politis tidak akan banyak berarti bagi sebagian masyarakat ini.

Di lain pihak, partai belum mendidik masyarakat. Proses pembelajaran rakyat belum dilakukan atau menjadikan rakyat sebagai subyek pemilu belum merupakan bagian dari platform partai. Sasaran partai masih diarahkan terhadap jumlah pemilih dengan tujuan akhir mencari kemenangan. Akibatnya kampanye partai bukan diarahkan untuk membahas atau mempromosikan kehebatan konsep membangun negara. Kampanye hanya diarahkan untuk penggalangan massa, sehingga money politic yang akan mampu menggaet suara. Partai yang demikian tentu tidak akan mampu menyuarakan suara pemilihnya. Dengan demikian kekeliruan memilih partai akan menjadi beban sosial bagi masyarakat yang sangat mahal. Semua yang disebut di atas itulah yang dimaksud dengan biaya sosial.

Mempertimbangkan besarnya biaya pemilu, baik dalam nilai rupiah maupun biaya sosial, maka sudah seharusnya peserta pesta demokrasi, dalam hal ini partai politik dan capres/cawapres, harus benar-benar menjadikannya bahan konsiderasi. Peserta pemilu akan menikmati kesempatan berpesta. Masing-masing partai maupun capres/cawapres akan menikmati sesuai dengan kepentingan politisnya. Namun setelah pesta berakhir dan berhasil meraih kemenangan, para pemenang harus benar-benar mengganti biaya pesta tersebut. Caranya yaitu dengan memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk mereka yang tidak memilih partai atau capres/cawapres-nya. Jadi pesta kemenangan bukan hanya untuk dinikmati oleh kelompok pemenang. Pemenang juga diharap tidak menjadi penguasa, tetapi menjadi pelaksana pemerintahan. Sebab kekuasaan seharusnya tetap terletak ditangan rakyat.

Demikian pula bagi partai maupun capres/cawapres yang tidak berhasil memenangkan pesta ini. Mereka jangan semakin menambah beban sosial dengan menambah kekacauan. Sebaliknya, mereka diharapkan untuk mawas diri, sadar bahwa kekalahan harus disadari sebagai memberikan kesempatan memerintah kepada pihak lain dan tetap bertindak sebagai oposisi yang harus memberikan kritik produktif serta pengontrol jalannya pemegang pemerintahan.

Artikel ini termasuk Akuntansi Keperilakuan dalam aplikasi di dunia sosial. Dipublish Okezone.com hari Jum’at, 25 Juli 2014 pukul 08.24 WIB cek http://kampus.okezone.com/read/2014/07/25/367/1017906/pesta-demokrasi-biaya-sosial-masyarakat-sangat-besar

Fadly Alwahdy (@fadlyalw) – Direktur Komunitas Jago Akuntansi Indonesia

Optimalisasi Sinergisitas Penerapan SAK Syariah Pada LKS dan SAK ETAP Pada UMKM

 Pendahuluan

Salah satu strategi Indonesia dalam menghadapi ASEAN Economic Community (AEC) tahun 2015 nanti adalah memperkuat posisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Upaya memperkuat posisi UMKM tersebut diantaranya dengan meningkatkan kualitas dan standar produk, akses pembiayaan, kualitas SDM dan jiwa kewirausahaan UMKM, akses dan transfer teknologi, serta akses informasi dan promosi di luar negeri. Dari kelima upaya tersebut, berdasarkan survei Bank Pembangunan Asia (ADB) menunjukkan bahwa kendala yang masih mendominasi UMKM di Indonesia adalah masalah pembiayaan yaitu lemahnya akses kepada sumber pendanaan, hal ini dikarenakan keterbatasan informasi yang mampu diberikan oleh UMKM kepada pihak eksternal sebagai sarana pengaman kreditur dari UMKM, seperti laporan keuangan. Berbagai pendana berharap adanya Laporan Keuangan (LK) UMKM sebagai pertanggungjawaban pengelolaan dananya, sementara bagi UMKM, Laporan Keuangan adalah kemewahan yang tak terjangkau. Berbagai macam keterbatasan yang dihadapi UMKM dalam menyediakan LK diantaranya karena keterbatasan pengetahuan mengenai akuntansi, rumitnya proses akuntansi, anggapan bahwa laporan keuangan bukanlah hal yang penting bagi UMKM, kurang disiplin dalam melaksanakan pembukuan akuntansi, serta tidak adanya dana yang cukup untuk mempekerjakan akuntan atau membeli software akuntansi untuk mempermudah pelaksanaan pembukuan akuntansi.

Selain kendala penyediaan laporan keuangan, kendala lain yang dihadapi UMKM dalam pembiayaan yaitu persyaratan untuk mendapatkan kredit yang diberlakukan pada perbankan seperti kelayakan usaha, rekening 3 bulan harus bagus dan keberadaan agunan serta lamanya berbisnis menjadi sebab sulitnya UMKM mendapatkan kredit. Padahal, fakta di lapangan, banyak pengusaha UMKM yang sebenarnya bisnisnya sangat feasible, namun dinilai tidak bankable hanya karena masalah agunan atau lamanya berbisnis. Memang ada Kredit Usaha Rakyat (KUR), tapi skema kredit ini mematok bunga yang masih sangat tinggi bagi pengusaha UMKM, terutama yang baru merintis usaha.

Kendala-kendala dalam hal pembiayaan ini akan menjadi hambatan utama bagi UMKM untuk berkembang dan meningkatkan daya saingnya menghadapi pasar bebas ASEAN (AEC) 2015. Untuk itu di butuhkan solusi cermat dan cerdas agar UMKM lebih mudah mendapatkan pembiayaan. Solusi tersebut yaitu melalui program pendampingan pada UMKM menerapkan SAK ETAP agar bankable dan menyediakan alternatif pembiayaan yang lebih lunak.

SAK ETAP dan Perannya Bagi UMKM

Informasi akuntansi mempunyai peranan penting untuk mencapai keberhasilan usaha, termasuk bagi usaha kecil. Informasi akuntansi dapat menjadi dasar yang andal bagi pengambilan keputusan ekonomis dalam pengelolaan usaha kecil, antara lain keputusan pengembangan pasar, penetapan harga dan lain-lain. Penyediaan informasi akuntansi bagi usaha kecil juga diperlukan khususnya untuk akses subsidi pemerintah dan akses tambahan modal bagi usaha kecil dari kreditur (Bank). Kewajiban penyelenggaraan akuntansi bagi usaha kecil sebenarnya telah tersirat dalam Undang-undang usaha kecil no. 9 tahun 1995 dalam Undang-undang perpajakan. Pemerintah maupun komunitas akuntansi telah menegaskan pentingnya pencatatan dan penyelenggaraan akuntansi bagi usaha kecil.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) pada tahun 2009 telah mensahkan Standar Akuntansi untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). SAK ETAP tersebut berlaku efektif per 1 Januari 2011. Penggunaan SAK ETAP ini adalah ditujukan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik yakni entitas yang: 1) Tidak memiliki akuntabilitas publik yang signifikan, dan 2) Entitas yang menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. SAK ETAP merupakan standar akuntansi yang penggunaannya ditujukan untuk entitas usaha yang tidak memiliki akuntabilitas publik, seperti entitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). SAK ETAP ini lebih mudah dipahami dan tidak sekompleks SAK Umum. Kehadiran SAK ETAP diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk UMKM dalam menyajikan laporan keuangan

Keberadaan SAK ETAP memang belum banyak diketahui oleh pengusaha kecil dan menengah. Sehingga perlu usaha maksimal dalam menyosialisasikan dan menerapkannya karena adanya SAK ETAP merupakan awal untuk membiasakan para pengusaha membuat laporan yang baik, lebih lengkap, sederhana dan mudah difahami. Laporan keuangan untuk UMKM tidaklah serumit laporan keuangan perusahaan besar. Cukup untuk menjawab kebutuhan pegguna pribadi untuk evaluasi dan kontrol maupun pihak eksternal jika ingin mengajukan pinjaman. Dalam sosialisasi, metode yang digunakan yaitu dengan cara pelatihan yang berkelanjutan dengan pemberian modul praktik kepada para pengusaha UMKM karena dengan cara ini mereka dapat lebih mudah untuk langsung dipraktekkan pada usaha mereka.

Konsep Usaha Syariah dan Alternatif Pembiayaan

Ada keterkaitan yang saling mendukung antara konsep usaha syariah dengan upaya pengembangan UMKM. Misalnya, bahwa dalam menjalankan usaha suatu entitas syariah harus seimbang dalam pelaksanaan kegiatan komersial dan sosial. Wajib bagi entitas syariah untuk melakukan dua kegiatan tersebut secara seimbang dan laporan keuangan syariah harus mampu menginformasikan kedua aktivitas tersebut secara memadai.

Dua aktivitas tersebut (komersial dan sosial) bukanlah suatu kegiatan yang saling terpisah dan tidak terkait satu sama lain. Sebagai contoh dalam bank syariah dalam kontek penyaluran dana terdapat beberapa skema, mulai dari skema sosial hingga komersial. Penyaluran dana dengan skema sosial menggunakan dana kebajikan sebagai sarana untuk disalurkan kepada nasabah yang memiliki kemampuan dan kemauan berusahan (bukan untuk konsumtif ) tetapi kekurangan modal. Pembiayaan dari dana kebajikan ini bersifat sangat lunak dalam istilah syariah disebut qardhul hassan. Karakter pembiayaan ini tidak menyaratkan bagi hasil dan tidak mengharuskan kepada nasabah untuk mengembalikan dana pembiayaan kepada bank syariah seandainya terjadi kerugian pada usaha nasabah. Seandainya dana tersebut dikembalikan oleh nasabah maka bank selanjutnya akan menggulirkan kepada nasabah lainnya. Besar pembiayaan seperti ini biasanya tidak terlalu besar dan dapat dimanfaatkan oleh usaha mikro.

Selanjutnya, jika usaha mikro dengan dana awal dari dana kebajikan mampu mengembangkan usahanya dan nasabah masih menginginkan pembiayaan yang lebih besar tetapi masih ingin bersifat sosial maka dapat mengambil pinjaman qard. Pinjaman qard berbeda dengan dana kebajikan. Nasabah yang menerima pembiayaan ini memiliki kewajiban untuk mengembalikan kepada bank sebesar pinjaman yang pernah diterima. Transaksi pinjam-meminjam dalam syariah termasuk dalam transaksi sosial, dan dilarang pemberi pinjaman menarik keuntungan komersial dari aktivitas tersebut. Dengan demikian pemberi pinjaman hanya berhak atas dana awal yang pernah dipinjamkan saja. Namun demikian, dalam syariah juga dianjurkan bagi peminjam untuk mengembalikan dengan lebih baik.

Katakanlah usaha mikro tersebut dengan adanya pinjaman qard tumbuh menjadi lebih besar lagi. Sehingga usaha tersebut tidak lagi menjadi mikro tetapi sudah menjadi usaha kecil dan ingin meningkatkan usahanya kembali dan butuh pembiayaan yang lebih besar. Usaha kecil tersebut dapat mengambil pembiayaan dengan skema kerjasama usaha bagi hasil. Pada tahap inilah pembiayaan syariah mulai bersifat komersial namun tetap berlandaskan pada prinsip keadilan. Sebab antara bank syariah dan nasabah akan saling berbagi risiko dan keuntungan dengan menggunakan akan mudharabah atau musyarakah. Atau cara lain dapat dilakukan oleh nasabah dengan mengadakan akan pembiayaan berdasarkan prinsip jual beli atau sewa. Skema pembiayan dengan prinsip jual beli atau sewa yang bersifat komersial ini pada dasarnya dapat dimanfaatkan oleh usaha menengah dan besar.

Jika dilihat dari ilustrasi ringkas di atas dapat dilihat bahwa aktivitas sosial dalam syariah bukanlah kegiatan yang terpisah dengan kegiatan komersial. Bahkan sebaliknya, ada keterkaitan dalam suatu rangkaian kegiatan yang saling mendukung antara kegiatan sosial dan komersial yang dilakukan oleh bank syariah. Dampak dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan secara bersamaan dan berurutan seperti ini juga akan meningkatkan loyalitas pelanggan bagi bank syariah dan saling paham karakter masing-masing pihak dalam usaha.

SAK Syariah dan Perannya bagi LKS

Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK Syariah) disusun oleh DSAK pertama kali untuk menyediakan infrastruktur untuk melengkapi berkembanganya perbankan syariah di tahun 90-an. Sehingga PSAK 59 diberi judul Akuntansi Perbankan Syariah karena ruang lingkup penerapannya hanya untuk pelaporan keuangan bank syariah. Entitas syariah lainnya atau entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah tidak tunduk pada PSAK 59.

Perkembangan entitas syariah nonbank dan semakin banyaknya entitas konvensional yang melakukan transaksi dengan bank syariah atau entitas syariah lainnya membuat PSAK 59 sudah tidak memadai kebutuhan pengguna SAK Syariah. Oleh karena itu, sejak tahun 2004 DSAK sudah mulai mengantisipasi untuk mengembangkan dan menyempurnakan SAK Syariah. Tahap pertama dari DSAK telah berhasil menelurkan enam nomor PSAK Syariah selain KDPPLK Syariah.

Rangkaian PSAK Syariah ini dapat dikelompokkan menjadi tiga. Pertama, PSAK 101 mengatur bagaimana entitas syariah menyajikan laporan keuangannya. Kedua, PSAK 102-103 mengatur perlakuan akuntansi entitas yang melakukan transaksi syariah berdasarkan pada prinsip jual beli, seperti murabahah, salam dan istishna. Ketiga, PSAK 102-103 mengatur perlakuan akuntansi entitas yang melakukan transaksi syariah berdasarkan pada prinsip kerjasama usaha bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah.

Keberadaan SAK Syariah sudah menjadi kebutuhan seiring dengan pesatnya perkembangan lembaga keuangan syariah. Suatu lembaga keuangan syariah membutuhkan pedoman dalam pelaporan aktivitasnya yang menjadi acuan dalam menilai keprofesionalitasan dan kualitas dari lembaga keuangan syariah tersebut. Keberadaan SAK Syariah yang baik akan mendorong terciptanya sistem akuntansi yang baik pula, sehingga akan tersedia informasi yang dapat dipercaya dan kredibel. Kemudian, ketersedian informasi tersebut akan menjadi pedoman bagi para stakeholders dalam pengaambilan keputusan ekonomi. Ketika informasinya kredibel, akan mendorong para stakeholders untuk menanamkan dananya pada Lembaga Keuangan Syariah. Kemudian, dengan banyaknya tersedot dana (input) berarti dalam hal ini terjadi peningkatan investasi. Ketika investasi meningkat, distribusi dana ke masyarakat pun akan semakin lancar. Dengan demikian, Lembaga Keuangan Syariah akan semakin menarik untuk menjadi tujuan investasi dan pencarian kebutuhan dana. Kedepannya, Lembaga Keuangan Syariah semakin maju dan dipercaya oleh masyarakat.  Telah kita saksikan bagaimana peran keberadaan SAK Syariah yang matang, berimbas pada perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Dalam hal ini, bisa kita ambil suatu kesimpulan bahwa keberadaan SAK Syariah memiliki peranan penting dalam hal pengembangan entitas syariah.

Kesimpulan

SAK ETAP memberikan suatu acuan dan referensi yang sangat berharga dalam rangka lebih meningkatkan kepercayaan pemberi dana kepada UMKM. Namun masih perlu di optimalkan lagi penerapannya melalui pelatihan berkelanjutan. Penerapan SAK Syariah  akan meningkatkan peran pengembangan baik entitas syariah, khususnya bank syariah, dan nasabah mitra bank syariah, termasuk usaha kecil dan menengah melalui sinergisitas antara UMKM dan LKS dalam pembiayaan lunak skema pembiayaan sosial. Dengan demikian upaya memenangkan tujuan Indonesia pada pasar bebas ASEAN (AEC) 2015 dengan memperkuat posisi UMKM dapat terealisasi.

DAFTAR PUSTAKA

Arisandy, Yuni. 2014. Diambil pada tanggal 8 Juni 2014  dari http://www.antaranews.com/berita/436319/kesiapan-koperasi-ukm-indonesia-menatap-era-mea-2015

Auliyah , Iim Ma’rifatul. 2012. Penerapan Akuntansi Berdasarkan Sak Etap Pada Ukm Kampung Batik Di Sidoarjo. Skripsi, sekolah tinggi ilmu ekonomi perbanas Surabaya

Buwono, Akbar. 2014. Diambil pada tanggal 8 Juni 2014 http://beritadaerah.com/2014/05/30/sektor-ukm-indonesia-terus-dipersiapkan-untuk-hadapi-mea-2015/

Rudiantoro, Rizki dan Siregar , Sylvia Veronica. 2012.  Kualitas Laporan Keuangan Umkm Serta Prospek Implementasi SAK ETAP. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia Volume 9 – No. 1, Juni 2012

Yanto, Sri dan Hoesada, Jan. 2008. Strategi Baru Standar Akuntansi Keuangan: Membangun Sinergi Antara Standar Akuntansi Syariah Dan Standar Akuntansi UKM. Akuntan Indonesia. Edisi Edisi No.2/Tahun I/Oktober 2007. hal.30.

Pemenang lomba Essay “KJAI CHAPTER SUMATERA UTARA”
Peringkat 04 (Febri Fransiska – Universitas Sriwijaya)
Juara Harapan 01

Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan Indonesia Di Kancah Masyarakat Ekonomi Asean 2015

Pendahuluan

Akuntansi pada dasarnya adalah media pencatatan sekaligus penghitungan aktivitas ekonomi termasuk ragam transaksinya. Dengan demikian, antara mencatat dan menghitung dapat dianggap berkaitan antara makna account, measure, assess, evaluate, dan bahkan compute. Manusia eksis di dunia, sejak lahir hakekatnya secara tidak langsung berkaitan dengan aktivitas ekonomis —konsumsi dan produksi. Sejarah ilmu pengetahuan, termasuk ilmu ekonomi pada awalnya telah ditemukan dan dikembangkan pada masa kejayaan Islam dengan tujuan utama adalah Falah (kebahagian dunia-akhirat secara material-spiritual) dan dasar utamanya adalah Tawhid yang bersumber hukum Al Qur’an dan As Sunnah yang mengajarkan tentang Satu Tuhan (Oneness of God) yaitu Allah, demikian menurut Choudhury (2005). Namun dalam perkembangannya, ilmu ekonomi oleh ilmuwan barat (west sciences) dengan paham Yahudi mengembangkan melalui manipulasi ataupun rekayasa dengan orientasi utama kebahagian dunia dengan penuh materi sebagaimana kapitalisme (capitalism).

Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab ilmuwan muslim (moslem sciences) saja, karena ilmu ekonomi tidak hanya untuk umat Islam. Ilmu ekonomi termasuk ekonomi syariah adalah universal, untuk semua umat manusia di dunia. Demikian dengan ilmu akuntansi maupun akuntansi syariah. Tujuan implisit paper ini adalah menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dan fastabiqul khoirat, melalui pengembangan dan penggunaan pendekatan akuntansi syariah. Salah satu tujuan laporan laba (income statement) untuk semata-mata pengelolaan kemakmuran para pemodal (stockholders) adalah munkar. Hal tersebut perlu dibenahi, demikian juga dengan fastabiqul khoirat atau berlomba-lomba dalam kebaikan, dalam hal ini adalah mana yang lebih baik antara akuntansi konvensional (capitalists oriented) dengan akuntansi syariah (universal-ummah or human being oriented).

Potensi Akuntansi Syariah Indonesia

Dewasa ini, di sebagian besar negara di dunia, telah merespon positif perkembangan dan praktik-praktik ekonomi Islam, keuangan Islam, maupun akuntansi syariah. Telah banyak para ahli ekonomi syariah dari luar mengembangkan, meneliti, dan mengaplikansikannya (Choudhury, 2005). Demikian juga di Indonesia telah banyak ahlinya di bidang ekonomi Islam maupun akuntansi syariah (Barbara, 2008; Hidayat, 2002; Isgiyarta, 2009; Muhamad, 2002; Triyuwono, 2002; Wiroso, 2008).

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dalam satu dekade terakhir sangat menggembirakan. Hal ini dapat terlihat pada pranata-pranata ekonomi syariah di Indonesia misalnya, seperti Undang-Undang entitas syariah sebagai landasan hukum konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Regulasi perbankan syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, DSN-MUI yang mengeluarkan fatwa terkait produk keuangan syariah, Standar-standar dalam penyajian dan pelaporan akuntansi keuangan syariah oleh DSAK-IAI, dan kini Indonesia juga telah memiliki lembaga baru yang menandakan era baru pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara independen, dan akuntabel, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pranata pendukung pengembangan ekonomi syariah lainnya yang secara jelas menggambarkan suatu rancang bangun ekonomi syariah yang kian kokoh dan progresif di Indonesia. Ekonomi syariah juga telah terbukti memiliki peran vital dalam struktur perekonomian nasional yang berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat (4) yang berbunyi: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar asas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dapat terlihat melalui banyaknya jumlah entitas bisnis yang bergerak dengan prinsip syariah seperti; Bank Syariah (BUS, BPRS, UUS), Baitulmal wat Tamwil (BMT), Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat, Lembaga Wakaf, dan sebagainya. Perkembangan ekonomi syariah  yang signifikan tersebut nampaknya juga harus di uji ketahanan, keandalan dan berkelanjutannya memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community) 2015. Tantangan persaingan yang semakin ketat dan kompetitif dari negara-negara anggota ASEAN Economic Community  (AEC) harus dapat memitigasi sejak dini oleh para penggiat ekonomi syariah di Indonesia. Sebagaimana kita ketahui, beberapa negara anggota ASEAN Economic Community(AEC) seperti Singapura dan Malaysia, merupakan dua negara yang memiliki  reputasi pengembangan ekonomi syariah yang jauh lebih baik dibanding Indonesia.

Populasi masyarakat muslim yang tinggi dan ekonomi syariah yang terus berkembang diharapkan dapat meningkatkan pengembangan ekonomi nasional. Dengan penerapan ekonomi syariah ini diharapkan mampu menjadi kekuatan ekonomi nasional di tingkat ASEAN maupun dunia global. Dengan adanya ASEAN Economic Community (AEC) para penggiat ekonomi syariah juga harus mengambil peran dalam menghadapi persaingan negara-negara anggota ASEAN, Indonesia tidak boleh kalah dalam bersaing, atau bahkan terjajah di negerinya sendiri karena dibanjiri produk-produk impor dengan kualitas yang tinggi. Salah satu tantangan terbesar perkembangan ekonomi syariah adalah masih rendahnya pemahaman masyarakat tentang produk-produk keuangan syariah serta bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah itu sendiri. Disamping itu ekonomi syariah sejauh ini hanya bergerak pada sektor lembaga keuangan saja, penulis menilai bahwa ekonomi syariah bukanlah perbankan syariah, ekonomi syariah adalah mujmal (global) yang mencakup masalah mu’amalah madaniyah singkatnya, bagaimana ekonomi syariah dapat secara masif masuk pada produksi; masuk pada distribusi; masuk pada periklanan, masuk pada pembiayaan infrastruktur, masuk pada penyediaan ESDM dan sektor riilnya.

Menurut Muhammad Zubair Mughal, CEO Al-Huda Center of Islamic Banking and Economics, menyampaikan “Peluang yang dimiliki oleh negara-negara ASEAN untuk memajukan ekonomi syariah dapat berkembang dengan pesat di wilayah ini. Negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Indonesia, Brunei Darussalam, Myanmar dan Singapore. Menurut data yang ada, total populasi di negara ASEAN adalah 600 juta jiwa dengan 40% diantaranya (sekitar 240 juta) adalah muslim”. Hal ini merupakan indikator yang potensial untuk memperluas pangsa pasar bagi pertumbuhan keuangan syariah di kawasan ASEAN khususnya Indonesia.

Kenyataan menunjukkan bahwa ilmu akuntansi terus berkembang dan dikembangkan menuju akuntansi yang paling ‘benar’. Dunia ekonomi internasional telah mengenal konseptual dan praktik akuntansi dan akuntansi syariah yang kebanyakan diterapkan pada lembaga keuangan seperti di praktik perbankan.

 

Akuntansi Syariah Dalam Mewujudkan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutkan

Islam merupakan agama (jalan hidup) yang sangat memperhatikan tentang lingkungan dan keberlanjutan  kehidupan di dunia. Banyak ayat Al Qur’an dan Hadits  yang  menjelaskan,  menganjurkan  bahkan  mewajibkan  setiap  manusia untuk menjaga kelangsungan kehidupannya dan kehidupan makhluk lain di bumi. Oleh  karena  itu, segala aktivitas  ekonomi  dan pembangunan  dilakukan  dengan tetap   menjaga   kelestarian   lingkungan   untuk   kehidupan   saat   ini  dan  masa mendatang. Namun, dalam prakteknya manusia sendiri yang merusak lingkungan melalui eksploitasi lingkungan yang berlebihan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan  sebesar-besarnya.  Kerusakan lingkungan terjadi di berbagai tempat, baik yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, negara atau individu. Maka wajar  jika manusia  juga  yang menanggung  akibatnya  berupa berbagai  bencana alam.

Untuk mengatasi problem lingkungan agar tidak semakin akut, maka perlu langkah   strategis   dan   berkelanjutan   (sustainable).   World   Commision   on Environment  and  Development  (1987),  menyatakan  bahwa  tujuan dari pembangunan berkelanjutan (sustainable development) adalah untuk “memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri”.  Untuk mengkomunikasikan  dengan jelas dan terbuka tentang keberlanjutan (sustainable), diperlukan kerangka konsep bersama  secara  global,  konsisten  bahasa,  dan  metrik  (pengukuran).   Global Reporting  Initiative  (GRI)  memiliki  misi untuk  memenuhi  kebutuhan  tersebut, dengan menyediakan kerangka kerja terpercaya dan kredibel untuk pelaporan keberlanjutan yang dapat digunakan oleh organisasi dari berbagai ukuran, sektor, atau lokasi (GRI, 2006).

Pelaporan keberlanjutan perusahaan (Corporate Sustainability Reporting) berakar pada pelaporan lingkungan atau pelaporan non-keuangan. Hal ini menunjukkan jalur pengembangan pelaporan menuju konsep pelaporan yang seimbang,  menghubungakan  tiga  pilar  yaitu  lingkungan  (environment),  sosial (social),  dan kinerja  ekonomi  (economic  performance)  yang  saling terkait  dan melengkapi, yang dalam istilah bisnis disebut juga pendekatan Triple Bottom Line/TBL  (Clarke  dalam  Brosowski  et  al,  2004).  Global  Reporting  Initiative (GRI) mempromosikan penggunaan laporan keberlanjutan sebagai cara agar organisasi menjadi lebih berkelanjutan dan berkontribusi terhadap perekonomian global yang berkelanjutan (GRI, 2006).

Sebagaimana diketahui, pelaporan keuangan perusahaan (Corporate Financial  Reporting)  merupakan  output  dari akuntansi  yang  berfungsi  sebagai informasi bagi investor atau pemilik modal untuk mengambil keputusan. Hafizah (2004)   menyatakan   bahwa,   Manusia   sebagai   pelaku   akuntansi,   merupakan khalifah Allah SWT di muka bumi ini. Lebih lanjut Hafizah (2004) menyatakan, kedudukan  Manusia  sebagai khalifah  akan terwujud  secara maksimal  bilamana ditunjang oleh 2 (dua) faktor. Pertama, kualitas manusia yang berkenaan dengan keterampilan  dan pengetahuan  dalam bidang  yang ditekuninya.  Kedua, kepribadian mandiri yang dikendalikan oleh iman. Dengan menyadari kedudukan tersebut, manusia secara etis memiliki tanggung jawab untuk menyebarkan rahmat bagi seluruh makhluk (QS. 21:107) dengan jalan amar ma’ruf nahi munkar (QS.3:110).

Akuntansi syariah dengan akuntansi konvensional jelas berbeda sebagaimana wujudnya dan yang lebih mendasari lagi akuntansi Islam atau syariah berjalan dengan asumsi dasar: a) keberlanjutan usaha; b) entitas akuntansi Islam terpisah dengan pemiliknya; c) syariah menjadi dasar ukuran kebenaran aktivitas bisnis; dan d) pertimbangan kemaslahatan umat. Umat muslim khususnya dan umat manusia secara umumnya, dikarenakan ajaran Islam adalah untuk seluruh umat manusia. Sedangkan International Accounting Standard memiliki asumsi dasar : Going concern perusahaan tetap berlanjut hidup terus dengan tanpa memperhatikan atau mempedukan adanya transaksi-transaksi pelipatgandaan bunga dan uang secara langsung ataupun tidak langsung yang tercatat dalam akuntansi. Dan Accrual bases yang cenderung mengutamakan keuangan tunai maupun non-tunai, sehingga penghimpunan keuangan non-tunai atau kredit ataupun hutang seberapa pun yang cenderung spekulatif dapat beresiko mematikan individu atau perusahaan yang bersangkutan.

Berbagai musibah di tanah air ini, seperti tragedi runtuhnya terowongan Freeport  di  Papua,  semburan  lumpur  Lapindo  di  Sidoarjo  yang  belum  dapat diatasi hingga kini, hingga aktivitas pertambangan  Newmont di Minahasa  yang mengakibatkan  tingginya  kadar  arsenik  di  Teluk  Buyat  Minahasa,  dianggap sebagai fenomena alam (Cahyadi, 2013). Lebih lanjut Cahyadi (2013) menyatakan bahwa dengan kata kunci fenomena alam, berarti upaya perusahaan untuk meringankan beban korban bukan didasari tanggung jawab dari kesalahan perusahaan,    melainkan    niat   baik   perusahaan    dalam   melaksanakan    CSR (Corporate  Social  Responsibility).  Karena  bukan  kesalahan  perusahaan,  nama baik perusahaan tambang itu tetap bersih, sehingga tetap diperbolehkan terus mengeksploitasi  sumber  daya  alam  di kawasan  tersebut  atau  kawasan  lainnya. Oleh karena itu, tidak ada salahnya masyarakat mengetahui informasi potensi bencana alam akibat operasional perusahaan tambang. Sebab, bagaimanapun keberlanjutan kehidupan masyarakat jauh lebih penting daripada keberlanjutan operasi industri tambang.

Adanya panduan laporan keberlanjutan dari GRI sesungguhnya memiliki niat baik untuk tujuan pelestarian dan keberlanjutan lingkungan. Tingkat Aplikasi bertujuan  untuk  menunjukkan  suatu  jalan  untuk  pendekatan  yang  lebih  luas terhadap pelaporan dengan menggunakan Kerangka Pelaporan GRI (GRI, 2006). Lebih lanjut GRI (2006) menjelaksan  bahwa GRI Reporting Framework dibuat untuk memberikan  framework  yang diterima  secara  umum  terhadap  pelaporan kinerja ekonomi, sosial dan lingkungan organisasi.

Jadi dapat dikatakan  Kerangka  Pelaporan  GRI  sebagai  upaya  preventif untuk menjaga  kelestarian  lingkungan.  Karena  hanya  butuh waktu  kurang dari satu jam untuk menebang satu pohon, namun memerlukan waktu puluhan tahun, bahkan   ratusan   tahun   untuk   membesarkannya   kembali.   Melalui   Kerangka Pelaporan GRI juga, dilakukan upaya mengurangi dampaknya apabila telah terjadi kerusakan akibat operasional perusahaan.

Akuntansi syariah yang disusun berdasarkan  Al Qur’an dan Hadits telah terlebih dahulu dalam upayanya untuk melestarikan lingkungan. Melestarikan lingkungan hidup, ditempuh melalui pendekatan  preventif, di antaranya melalui pemahaman ajaran agama secara komprehensif dan integratif. Dalam konteks lingkungan sering disebut istilah “Fiqh Lingkungan”. Fiqh dalam konteks lingkungan  adalah  hasil bacaan  dan pemahaman  manusia  terhadap  dalil naqli, baik  yang  maktubah  (tertulis)  maupun  yang  kauniyyah  (tidak  tertulis)  yang tersebar di alam jagad raya.

Dampak aktivitas perusahaan perlu dilaporkan sebagai perwujudan tanggung jawab perusahaan kepada pemangku kepentingan. Rendahnya kesadaran pelaporan dampak lingkungan disebabkan oleh beberapa kendala pelaporannya. Oleh karena itu, dalam implementasinya, akuntansi syariah bisa menjadi sinergis GRI dalam hal penilaian, pengukuran dan pengungkapan transaksi yang berkaitan dengan keberlanjutan lingkungan hidup, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Sehingga akuntansi syariah bukan hanya sekedar “wacana” namun menjadi ”aksi” nyata dalam setiap aktivitas entitas usaha berbasis syariah.

Penutup

Akhirnya akuntansi secara ideal dibangun dan dipraktekkan berdasarkan nilai-nilai etika, sehingga informasi yang dipancarkan juga bernuansa etika, dan akhirnya keputusan ekonomi yang diambil berdasarkan etika tadi, mendorong diciptakannya  realitas  ekonomi  dan  bisnis  yang  beretika  (Triyuwono   dalam Hafizah,  2004).  Jika  demikian,  akuntansi  merupakan  sebuah  entitas  (entity) informasi yang tidak bebas nilai (Muhamad dalam Hafizah, 2004). Menurut Triyuwono  dan As’udi dalam Hafizah (2004) bahwa,  Esensi  akuntansi  syariah pada dasarnya adalah sebuah upaya untuk mendekonstruksi akuntansi modern kedalam bentuk yang lebih humanis dan sarat dengan nilai.

Transformasi paradigma akuntansi melalui Akuntansi Syariah ini menjadikan ilmu akuntansi semakin berkembang yang selama ini hanya memberikan informasi tentang kegiatan perusahaan kepada pihak ketiga (stockholders danbondholders) yang mempunyai kontribusi langsung terhadap perusahaan, tetapi sekarang dituntut tidak hanya merangkum informasi tentang hubungan perusahaan dengan pihak ketiga, tetapi juga dengan lingkungannya. Lingkungan yang ikut dalam proses berjalannya perusahaan. Perusahaan juga dituntut untuk memberikan informasi yang transparan, organisasi yang akuntabel serta tata kelola perusahaan yang semakin baik (Good Corporate Governance), dalam memberikan potensi positif bagi akselerasi pembangunan berkelanjutan Indonesia menuju Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.

Pemenang lomba Essay “KJAI CHAPTER SUMATERA UTARA”
Peringkat 05 (Ferly Ferdyant – Universitas Negeri Jakarta)
Juara Harapan 02