The Tale of Tax Haven

Asal-usul Istilah

Istilah tax havens sering disebut juga “tax heaven” atau surga pajak. Tax havens sebenarnya lebih tepat diterjemahkan suaka pajak, karena merupakan perlindungan dari pengenaan pajak. Selain sebagai suaka pajak, tax heaven sering dikenal dengan istilah surga pajak yaitu “sesuatu yang nikmat dan menyenangkan”.

Sejak kapan “tax havens” ada?

Tax havens lahir sebagai konsekuensi meningkatnya tarif pajak. Istilah ini pertama kali muncul di majalah The Times 17 Mei 1894, ketika banyak wajib pajak di Inggris memindahkan kekayaannya untuk menghindari pajak. Pasca Perang Dunia I kebutuhan biaya akibat kehancuran ekonomi pasca perang mendorong negara-negara untuk menaikkan tarif pajak agar pendapatan negara meningkat.

Pada tahun 1960, Cayman Island lahir sebagai tax havens baru yang didukung perbankan Kanada. The Rolling Stones meninggalkan Inggris pada 1971 karena beban pajak yang terlampau tinggi. Mereka pun melakukan eksodus ke AS, dan diikuti banyak profesional lainnya. Pada saat bersamaan Panama juga lahir sebagai tax havens yang menyimpan dana milik pengusaha AS dan Amerika Tengah, terutama Kuba.

Apa yang dimaksud “tax havens”?

Secara umum tax havens didefinisikan sebagai suatu negara atau wilayah yang mengenakan pajak rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak dan menyediakan tempat yang aman bagi simpanan untuk menarik modal masuk. OECD memberi tiga ciri tax havens yaitu menerapkan tarif pajak rendah atau bebas pajak, lack of transparency, dan lack of effective exchange of information.

Dengan demikian tidak semua yurisdiksi dengan tarif pajak rendah merupakan tax havens karena mau bekerja sama dalam pertukaran informasi. Dalam perpajakan internasional, kerap digunakan tiga istilah yang bisa dipertukarkan satu sama lain yaitu: Preferential Tax Regime’s (PTRs), Offshore Financial Centers (OFCs), dan tax havens.

Apa saja yang ditawarkan oleh “tax havens”?

Negara suaka pajak pada umumnya menawarkan manfaat: (i) peluang diversifikasi investasi, (ii), strategi menangguhkan beban pajak, (iii) perlindungan asset yang kuat, (iv) hasil investasi bebas pajak, (v) offshore banding dengan keleluasaan dan privasi, (vi) imbal hasil yang lebih besar, (vii) mengurangi beban pajak, (viii) menghindari restriksi mata uang, (ix) peluang mengembangkan bisnis.

Siapa saja yang dikategorikan “tax havens“?

Swiss berada di posisi pertama dengan kerahasian bank yang sulit ditembus, meski ditekan dunia internasional sekalipun. Namun, negara itu telah membuat kelonggaran aturan terhadap proses identifikasi pemilik rekening yang terkait dengan penyelidikan penggelapan pajak. Setelah Swiss, posisi berikutnya adalah Hong Kong. Bekas koloni Inggris ini, yang kini menjadi wilayah administrasi khusus China, mendapat perhatian khusus, menurut Tax Justice Network. Sebab, Panama Papers mengungkap hampir sepertiga dari bisnis firma Mossack Fonseca dijalankan lewat kantornya di Hong Kong dan China, membuat China menjadi pasar terbesar, sekaligus kantor perwakilan di  Hong Kong menjadi yang tersibuk. Kita sering berpikir tax havens adalah teritori yang sangat jauh dari kita. Faktanya tax havens semakin marak seiring dengan globalisasi. Bahkan kaitan pajak dan globalisasi sangat erat karena efisiensi pajak merupakan motif utama modal mencari keuntungan maksimal.

Siapa saja yang pernah memanfaatkan jasa “Tax havens”?

Yang paling hangat adalah Apple, Google, Starbucks dan Amazon. Sebelumnya Airbus, Mark Spencer, Vodafone, Coca Cola, Cisco, Pfizer, LTCM, Parmalat, Refco, Enron, Northern Rock.

Apa yang dilakukan untuk menangkal “Tax havens”?

Inisiatif yang pernah dilakukan adalah Financial Action Task Force (1989), membentuk OECD Forum on Harmful Tax Practices dan OECD Global Forum, Tax Information Exchange Agreement (2001), dan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan (2013) yang diinisiasi OECD dan G-20.

Berapa potensi pajak orang Indonesia di “Tax havens”?

Menurut penelitian Tax Justice Network (2010), lebih dari 331 miliar dollar AS (setara Rp 4.500 triliun) asset orang Indonesia berada di tax havens. Sedangkan, menurut Global Financial Integrity (2014), sedikitnya terdapat Rp 200 triliun aliran dana ilegal keluar Indonesia setiap tahunnya. Lembaga lain seperti McKinsey pernah menyebut jumlah asset orang Indonesia di luar negeri mencapai Rp 4.000 triliun. (Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA))

Bagaimana mengenali suatu negara sebagai tax haven?

Ciri-ciri tax haven country antara lain:

  1. Sebuah negara, negara bagian atau yurisdiksi dalam suatu negara yang:
  • Menerapkan tariff pajak rendah bahkan 0%,
  • Tidak transparan dalam pemberian pelayanan admisnitratif dan legislative, terutama menyangkut masalah keuangan,
  • Memberikan struktur pajak istimewa hanya kepada perusahaan asing saja, tetapi tidak memberikannya kepada penduduk dan usaha lokal,
  • Menerapkan peraturan yang tidak memungkinkan pertukaran data keuangan dengan pemerintah negara lain; serta dimaksudkan semata untuk menarik investasi asing.
  1. Sebuah negara yang menerapkan tingkat pajak yang relative lebih rendah dibandingkan negara lainnya,
  2. Suatu negara dengan tarif pajak rendah bahkan 0%, disertai layanan jasa keuangan dan hukum dengan kerahasiaan tinggi bagi bagi warga dan perusahaan asing.

 

Apa motivasi negara kecil memilih kebijakan pajak menggunakan tax haven?

Terdapat beberapa motivasi suatu negara memilih untuk menjadi tax haven. Dari sisi geografis, biasanya negara tax haven tidak memiliki wilayah geografis yang besar dan terdiri atas pulau- pulau. Luas wilayah geografis tersebut juga tidak memilik sumber daya alam yang dapat mendukung pereokonomian negara. Oleh karena itu, negara tax haven berpikir untuk meningkatkan pendapatan ekonominya dari sisi pendapatan pajak. Negara kecil memilih menggunakan bisa meraup dana murah dalam jumlah besar dari uang atau aset yang disimpan di negara tersebut, dan dengan jaminan keamanan pula.

Selain itu mereka banjir likuiditas yang ditempatkan ke berbagai portofolio investasi di negara lain. Sehingga negara tax haven menerima keuntungan dari bunga hasil investasi yang nilainya sangat menggiurkan.

Apakah Indonesia bisa menjadi  negara tax haven ?

Sob, apabila kita melihat ciri- ciri dan motivasi dari negara tax haven, Indonesia juga memiliki potensial untuk memberlakukan negara tax haven loh. Wacana ini mengemuka sejak Indonesia memberlakukan tax amnesty untuk menyerap harta dan pajak wajib pajak di yang selama ini di simpan di luar negeri. Selain itu wacana ini dilatar belakangi oleh besarnya nilai PPh Badan Indonesia sebesar 25% sedangkan negara lain hanya mencapai 17%. Jika kebijakan ini diberlakukan maka Pulau Batam bisa dijadikan sebagai wilayah tax haven loh sob, apalagi saat ini Batam dikenal sebagai free trade area. Tujuannya tentu untuk meningkatkan investasi Indonesia.

BEPS Action 2

Apakabar Sobat Gogo se-Indonesia! Jumpa lagi dengan kultweet Prodi Perpajakan KJAI. Topik pajak memang selalu jadi bahasan yang hangan buat di perbincangkan karena banyak topik yang terbaru yang dibahas. Untuk itu perlu di tambah terus pengetahuannya pajak-nya sob.

Topik mengenai penghindaran pajak bukan lagi merupakan topik yang jarang didengar oleh sobat semua. Pada umumnya terdapat banyak sekali praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh suatu organisasi atau individu terkhususnya di Indonesia. Seringkali penghindaran pajak dikaitkan dengan perencanaan pajak atau tax planning meskipun tidak terdapat aturan perpajakan yang dilanggar tetapi sekema tax planning yang dilakukan untuk menghindari pajak umumnya dianggap sebagai perbuatan unacceptable.

Praktik penghindaran pajak yang terjadi atas kasus ”Panama Papers” yang terkuak ke publik dan mekanismenya dilakukan dengan memanfaatkan negara Tax Havens merupakan salah satu praktik umum penghindaran pajak. Tax Havens hanya salah satu dari berbagai bentuk praktik penghindaran pajak, sehingga coba dibayangkan sob, begitu banyak mekanisme yang dilakukan dalam upaya untuk menghindar dari pembayaran pajak yang pada umumnya dilakukan oleh perusahaan multinasional.

Untuk mengatasi atau setidaknya meminimalisir dampak dari penghindaran pajak tersebut maka negara-negara yang tegabung dalam G-20 sejak beberapa tahun lalu telah bekerja sama dengan OECD untuk menganalisis teknik-teknik penghindaran pajak yang digunakan oleh para penghindar pajak dan dituangkan dalam bentuk 15 BEPS Action Plan. BEPS (Base Erotion and Profit Shifting)  merupakan strategi perencanaan pajak (tax planning) yang memanfaatkan gap yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan perpajakan domestik untuk “menghilangkan” keuntungan atau mengalihkan keuntungan tersebut ke negara lain

BEPS Action Plan yang dibahas kali ini adalah mengenai BEPS 2 yaitu mengenai netralisasi Hybrid Mismatch Arrangement yang memiliki elemen sebagai berikut:

  1. Hybrid Entity merupakan entitas yang untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai entitas anak di satu negara dan bukan entitas anak di negara lain.
  2. Hybrid Instrument merupakan instrument yang untuk tujuan perpajakan diperlakukan secara berbeda di negara-negara yang terlibat dalam transaksi tersebut, biasanya di satu negara dianggap sebagai utang dan di negara lainnya dianggap sebagai penyertaan modal.
  3. Hybrid Transfer merupakan suatu aturan yang untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai pengalihan kepemilikan atas suatu asset di suatu negara, namun tidak bagi negara yang lain. Pada umumnya negara lain menganggap sebagai penjaminan utang.
  4. Dual Resident Entities merupakan entitas yang menjadi subjek pajak dalam negeri untuk tujuan perpajakan di dua negara yang berbeda.

 

Berdasarkan ketentuan perpajakan internasional bahwa pengaturan perpajakan akan berpedoman pada peraturan perpajakan setiap negara. Namun akan menjadi lebih kompleks jika transaksi yang dilakukan secara lintas batas (cross border). Ketidakpaduan pengaturan pajak antar negara memberikan peluang bagi penghindar pajak untuk memodifikasi transaksi agak tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak tetapi dengan tarif yang rendah. Berikut ini terdapat 3 skema dari Hybrid Mismatch Arrangement:

  • Double Deduction Scheme (DD)

Suatu aturan dimana pengurangan penghasilan (pengakukan biaya) untuk tujuan perpajakan dilakukan di dua negara yang berbeda.

  • Deduction/No Inclution (D/NI)

Suatu aturan yang menghasilkan adanya pengakuan biaya di suatu negara, biasanya dianggap sebagai biaya bunga, namun tidak dianggap sebagai penghasilan dinegara lain.

  • Foreign Tax Generator

Suatu skema untuk mendapatkan kredit pajak luar negeri yang seharusnya tidak diterima.

 

OECD juga berupaya untuk menetralisir kemungkinan terjadinya skema diatas maka OECD memberikan rekomendasi yaitu:

  • Rekomendasi Hukum Domestik

Serangkaian aturan domestik yang terhubung dengan pengaturan domestik di negara lain untuk mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas suatu instrument transaksi atau entitas dan terdiri dari aturan utama(Primary Rule) dan aturan lanjutan(Secondary Rule).

  • Rekomendasi Terhadap Permasalahan Tax Treaties

Dibagi menjadi 3, yaitu:

  1. Mengatasi permasalahan ketidaksesuaian yang muncul karena dual-resident

Dual-resident yang dimaksud adalah suatu entitas dianggap sebagai WP dalam negeri di lebih dari satu negara yang terlibat transaksi.

  1. Penggunaan tax treaty terhadap entitas hybrid.

Entitas hybrid yang dimaksud adalah kondisi suatu entitas yang tidak dianggap sebagai subjek yang dikenakan pajak di satu atau kedua negara yang memiliki tax treaty. Rekomendasi yang diberikan dimaksudkan untuk memastikan bahwa tax treaty tidak diberikan kepada entitas ini.

  1. Menyoroti potensial permasalahan tax treaty yang mungkin muncul akibat rekomendasi yang dilakukan atas hukum domestik.

 

Sehingga penting bagi pemerintah agar melakukan antisipasi dengan memberlakukan peraturan yang sulit untuk diintreprestasikan agar tidak ada celah sob bagi para penghindar pajak dalam melakukan aksinya.

Sampai jumpa minggu depan dengan prodi akuntansi perpajakan ya sob…

Keep Learning Sharing and Inspiring

 

Sumber :

Tambunan, Anggi P.I.2016.BEPS Action 2: Menetralisasi Hybrid Mismatch Arrangement.Inside Tax ed 38

Fun Fact Tax

Halo Sobat Gogo se- Indonesia! Selamat malam! Sudah lama rasanya tidak berjumpa dalam Kultweet Prodi Perpajakan KJAI ya sob. Seperti biasa, Selasa malam yang indah ini Prodi Akuntansi Perpajakan akan memulai Kultweet rutinnya sob. Siap dengan Kultweet perdana Akuntansi Perpajakan sob ? Selamat membaca!

Sobat, kalian tahu kan beberapa waktu kebelakang ini banyak artis dan olahragawan kita yang menuai prestasi di Luar negeri. Prestasi yang dihasilkan pun beragam, dimulai dari menjadi bintang film Hollywood, Penyanyi, Pebalap, hingga Pemain Sepak Bola. Tentu dari pekerjaan mereka itu, ada dong penghasilan yang mereka peroleh dari luar negeri. Jadi topik kita malam ini mengenai P3B penghasilan atas Entertainer dan Olahragawan

Fyi sob, kegiatan sebagai Entertainer dan Olahragawan termasuk profesi yang unik loh  Alasannya, kegiatan hiburan dan olahraga yang dilakukan mereka memberikan penghasilan yang fantastis dlm waktu yang relatif singkat, serta dalam melakukan kegiatan tersebut mereka sering berpindah negara untuk melakukan kegiatan atau pertandingan. Selain pengasilan pokok Entertainer dan Olahragawan, isu lain yang berkembang adalah mengenai penghasilan yang mereka terima dari kontrak kerja sama.

Secara prinsipal, Pajak Internasional atas penghasilan Entertainer dam Olahragawan diatur dalam Pasal 17 OECD model. Sebagai subjek pajak dalam negeri suatu negara. Lalu apa aktivitasnya? Ya tentu saja penghasilan yang diterima dari hiburan dan olahraga yang dilakukan di negara lain Entertainer dan Olahragawan  Tapi pasal 17 ini tidak memperhatikan penghasilan tersebut apakah diterima dari pihak luar atau pihak ketiga. Penghasilan lainnya dari kontrak hak penyiaran, iklan, dan sponsor yang dilakukan oleh keduanya juga diatur dalam pasal 17. Siapa aja sih yang masuk kategori subjek pajak sebagai Entertainer dan Olahragawan?

Berdasarkan pasal 17 ayat (1), Paragraf 3 OECD, pengertian entertainer mencakup pihak- pihak yang menjalankan pertunjukan diantaranya : aktor film atau aktor televisi komersial yang tampil dalam acara televisi komersial; Penghasilan yang diterima kegiatan politik, sosial, keagamaan, atau yang bersifat amal yang dikemas dalam bentuk hiburan.

Entertainer dan Olahragawan Molenaar (2006) menjelaskan definisi artis paling tidak memuat beberapa elemen sebagai berikut :

  1. harus ada penampilan
  2. penampilan dilakukan secara langsung dan ditayangkan untuk penonton
  3. harus ada seni dan menghibur, namun tidak ada standar untuk seni dan hiburannya

Olahragawan diartikan sbg orang yang terlibat dlm olahraga, pelatihan, dan kompetisi sbg bagian dari kegiatan rutinnya atau tujuan karirnya. Klaus Vogel (2005) dlm bukunya Double Taxation Conventions menjelaskan olahragawan secara umum dapat diartikan sebagai pribadi yang melakukan aktivitas fisik dan mental untuk tujuan itu sendiri. Intinya sob, pasal 17 ini bisa diterapkan jika EntertainerXOlahragawan melakukan penampilan di muka umum.

Objektif Pasal 17 ayat (1) OECD model, penghasilan entertainer dan olahragawan diterima dari kegiatan pertunjukan di depan publik negara sumber. Kata kuncinya adalah harus ada hubungan erat antara penghasilan dan kegitan hiburan dan olahraga yang dilakukan di negara sumber. Penghasilan dikatakan directly jika penghasilan dibayarkan langsung kepada olahragwan tersebut atau penghasilan dibayarkan kepada agen atau pihak yang mengatur kegiatan tersebut. Penghasilan dikatakan indirectly jika penghasilan dibayarkan secara langsung kepada “person” ( orang pribadi, badan, atau kumpulan orang pribadi) yang bukan merupakan Entertainer dan Olahragawan itu sendiri atau kepada agen yang mengatur kegiatan tersebut. Tapi sob, dalam prakteknya selalu ada masalah dalam penentuan negara sumber.

Pasal 17 mengatur negara sumber memiliki hak atas pemajakan atas penghasilan Entertainer Olahragawan. Lalu, jika artis Indonesia tampil di festival musik di Singapura, apakah Indonesia bisa mendapat pajak atas penghasilannya? Pasal 17 ayat (1) memberikan terminologi…..may be taxed. Artinya hak pemajakan atas penghasilan EntertainerXOlahragawan dibagi antara negara sumber dan negara domilisi sebagai negara domisili, maka Indonesia menganut credit method sebagai mekanisme pemberian keringanan pajak. Hal ini diatur dalam Pasal 24 UU PPh dan KMK No.164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri.

Fyi Sob, terdapat masalah jika EntertainerXOlahragawan melakukan penampilan mereka di berbagai negara sob. Paragraf 9.2 OECD Commentary ats pasal 17 memberikan prinsip- prinsip umum yaitu :

  1. adanya hubungan antara penghasilan dan kegiatan hiburan atau olahraga yang dilakukan EntertainerXOlahragawan
  2. kehadiran fisik di negara tempat kegiatan hiburan atau olahraga dilakukan EntertainerXOlahragawan

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana pelaporan dan pemotongan PPh atas penghasilan  Entertainer dan Olahragawan? Banyak negara sumber tidak mewajibkan ekspatriat asing untuk melaporkan SPT. Tarif pajak yang dikenakan negara sumber atas penghasilan dari kegiatan konser/ olahraga dengan basis bruto. Banyak negara yang menerapkan pemotongan/ pemungutan pajak bersifat final.

Nah sob demikian Kultweet malam ini mengenai P3B atas penghasilan EntertainerXOlahragawan. Menarik untuk mengetahui bahwa di setiap karakteristik pekerjaan terdapat peraturan pajak yang dikenakan. Jadi apabila ada artis kita yang tampil diluar, sobat gogo udah punya bayangan kan kira-kira seperti apa pemajakannya…

Sampai jumpa minggu depan dengan prodi akuntansi perpajakan ya sob…

Keep Learning, Sharing and Inspiring!

 

Sumber :

Darrusalam, Danny Septriadi.2017.Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. PT Dimensi Internasional Tax : Jakarta

PER-10 PJ 2017 Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda

Penyusutan Fiskal

Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, penyusutan atau deperesiasi merupakan konsep alokasi harga perolehan harta tetap berwujud. Undang- undang Pajak Penghasilan secara khusus dan eksplisit menetapkan saat dimulainya penyusutan fiskal adalah pada bulan perolehan. Penyusutan fiskal harus dimulai sebulan penuh. Pengecualian dari ketentuan ini hanya dapat terjadi karena hal-hal berikut ini:

  1. Harta/aset masih dalam proses pengerjaan
  2. Harta/aset dalam usaha sewa guna usaha (leasing)
  3. Wajib pajak yang mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak

Untuk menghitung besarnya penyusutan harta tetap berwujud dibagi menjadi dua golongan, yaitu:

  1. Harta berwujud yang bukan berupa bangunan.
  2. Harta berwujud yang berupa bangunan.

Harta berwujud yang bukan bangunan terdiri dari empat kelompok, yaitu:

  1. Kelompok 1: kelompok harta berwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 4 tahun.
  2. Kelompok 2: kelompok harta terwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 8 tahun.
  3. Kelompok 3: kelompok harta terwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 16 tahun.
  4. Kelompok 4: kelompok harta terwujud bukan bangunan yang mempunyai masa manfaat 20 tahun.

Harta terwujud yang berupa bangunan dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Permanen: masa manfaatnya 20 tahun.
  2. Tidak permanen: bangunan yang bersifat sementara, terbuat dari bahan yang tidak tahan lama, atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan. Masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun.

Mulai tahun 1995 Wajib Pajak diperkenankan untuk memilih metode penyusutan fiskal untuk aset tetap berwujud bukan bangunan, yaitu metode saldo menurun ganda atau metode garis lurus. Metode mana yang dipakai tergantung pada Wajib Pajak, sepanjang dilakukan dengan taat asas. Metode yang dipilih harus ditetapkan pada seluruh harta.

Berikut adalah tariff penyusutan untuk Aset Tetap Bukan Bangunan.

Kelompok 1, sebesar 25% untuk metode Garis Lurus dan 50% untuk metode Saldo Menurun.

Kelompok 2, ssebesar 12,50% untuk metode GL dan 25% untuk metode SM

Kelompok 3, sebesar 6,25% untuk metode GL dan 12,5 % untuk metode SM

Kelompok 4, sebesar 5% untuk metode GL dan 10% untuk metode SM

Sedangkan untuk tariff penyusutan Aset Tetap Berupa Bangunan adalah 5 % untuk bangunan permanen dan 10% untuk bangunan tidak permanen keduanya menggunakan metode garis lurus.

Akuntansi untuk BPHTB

BPHTB adalah kepanjangan dari Bea Peolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak BPHTB.

FYI, BPHTB bukan lagi pajak pusat. Namun merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang PDRD. Lalu, Bagaimana Penerapan Akuntansi BPHTB?

BPHTB merupakan pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bagi WP, biaya perolehan tanah termasuk pengurusan legal/hak atas tanah dikapitalisasi dalam aktiva (tanah). Kamu tau Sob, apa itu biaya perolehan? Menurut PSAK Nomor 16, par. 01-05. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aktiva pada saat perolehan atau kontruksi hingga aktiva tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan.

Tanah pada awalnya diukur berdasarkan biaya perolehan BPHTB. Menurut PSAK Nomor 47, par.09. pengeluaran untuk memperoleh tanah diakui secara terpisah dari pengeluaran legal hak atas tanah. Apabila tanah diperoleh secara cuma- cuma, pengakuan awal terdiri dari harga wajar sesuai paragraf 13 standar ini, ditambah unsur biaya legal saja.

Komponen biaya perolehan tanah antara lain:

  1. Harga transaksi pembelian tanah termasuk tanaman, prasarana, bangunan di atasnya.
  2. Biaya Kontruksi atau pembuatan tanah, bila lahan tanah diciptakan.
  3. Biaya ganti rugi penghuni, biaya relokasi.
  4. Biaya pembelian tanah lain sebagai pengganti.
  5. Biaya komisi perantara jual beli tanah
  6. Biaya pinjaman terkapitalisasi ke dalam tanah.
  7. Biaya pematangan tanah.

Beban tangguhan untuk pengurusan legal hak atas tanah meliputi:

  1. Biaya legal audit seperti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah, rencana tata kota
  2. Biaya pengukuran-pematokan-pemetaan ulang
  3. Biaya notaris, biaya jual-beli dan PPAT
  4. Pajak terkait pada jual-beli tanah
  5. Biaya resmi yang harus dibayar ke kas Negara, untuk perolehan hak perpanjangan atau pembaharuan hak baik status maupun peruntukkan

Karena sifatnya berbeda dengan beban tangguhan yang lain, dan mempunyai hubungan erat dengan aktiva tanah serta mempunyai pola amortisasi sendiri, maka penyajian di neraca dipisahkan dari beban tangguhan yang lain.

Apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan dalam penetapan BPHTB, kesalahan dalam penetapan BPHTB mengakibatkan:

  1. Kurang bayar termasuk denda, maka BPHTB kurang bayar dan denda administrasi dicatat sebagai beban lain-lain, serta kreditnya kas/utang.
  2. Lebih bayar, maka pencatatannya akan mendebet kas dan kreditnya penghasilan lain-lain pengembalian BPHTB.

Sumber :

Purwono,Herry. 2010.  Dasar- dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak.Penerbit Erlangga. Jakarta