Konsultan Pajak

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 pasal 1, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Seorang konsultan pajak harus memiliki izin praktik untuk dapat bekerja. Izin praktik ini dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis. Izin praktik terdiri dari 3 jenis yaitu, Izin Praktik A, Izin Praktik B, dan Izin Praktik C. Masing-masing izin praktik didukung sertifikat konsultan pajak sesuai dengan tingkatannya.

Syarat untuk mendapatkan izin pajak yaitu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Direktur Jendral Pajak dengan melampiri dokumen:

  1. Daftar riwayat hidup
  2. Fotokopi sertifikat Konsultan Pajak yang dilegalisasi oleh Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak
  3. SKCK dari Polri
  4. Pas foto terakhir berlatar belakang putih ukuran 2 x3 sebanyak 3 lembar
  5. Fotokopi KTP
  6. Fotokopi NPWP
  7. Surat pernyataan tidak terikat pekerjaan atau jabatan pemerintah
  8. Fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak
  9. Surat pernyataan komitmen sesuai dengan undang-undang

Organisasi yang menaungi Profesi Konsultan Pajak yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Asosiasi Konsultan Pajak.  Ujian sertifikasi diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Ujian ini dapat dilakukan dengan 3 jalur yaitu:

  1. Jalur Kegiatan Penyertaan tingkat sertifikasi untuk pensiunan DJP,
  2. JalurUjian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk masyarakat umum, dan
  3. Jalur Akademis untuk lulusan S1 Prodi Perpajakan (khusus Sertifikat tingkat A).

Sertifikat Konsultan Pajak ada 3 jenis yaitu:

Sertifikat A untuk memberi jasa perpajakan kepada WPOP dalam melaksanakan kewajiban pajaknya kecuali untuk yang berdomisili di negara yang menghindari pengenaan pajak berganda.

Sertifikat B untuk jasa perpajakan WPOP dan WP badan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, kecuali WP penanaman modal asing dan domisili negara yang menghindari pajak berganda, dan

Sertifikat C untuk memberikan jasa dibidang pajak untuk WPOP dan WP Badan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Seorang konsultan pajak harus menaati kode etik dan menjalani kewajibannya agar tidak mendapat teguran, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin praktik.

PPh Pasal 22 Bendaharawan

PPh Pasal 22 adalah Pajak yg dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah, baik itu dari Pempus maupun Pemda atau instansi pemerintahan lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang , dan badan2 tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Kegiatan yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah Pertama, Pembayaran atas penyerahan barang di lingkungan pemerintahan yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah. Kedua, kegiatan di bidang impor; Ketiga, kegiatan usaha di bidang lain. Kedua kegiatan yg terakhir kita sebutkan itu dipungut;  oleh badan2 tertentu yang ditunjuk Menkeu, bisa pemerintahan ataupun swasta. PPh Pasal 22 Impor & PPh Pasal 22 Kegiatan Usaha Lain.

PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah

Berdasarkan PMK No. 224/PMK.011/2012, yang dapat memungut PPh Pasal 22 Bendaharawan meliputi:

(1) Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); memungut PPh Pasal 22 pada Pempus, Pemda, Instansi Pemerintahan dan Lembaga Kenegaraan Lainnya berkenaan dgn pembayaran dan pembelian barang.

(2) Bendahara Pengeluaran memungut PPh Pasal 22 berkenaan dgn pembayaran dan pembelian barang yang dilakukan dgn mekanisme uang persediaan (UP).

(3) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang didelegasikan KPA menerbitkan Surat Perintah Pembayaran memungut PPh Psal 22 berkenaan dgn pembayaran dan pembelian barang kpd  pihak ke-3 yg dilakukan dgn mekanisme pembayaran lgsg (LS).

Transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah adalah sebagai berikut:

Pembayaran yg dilakukan oleh pemungut pajak yg jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000 dan tidak merupakan jumlah yg dipecah2.

Tatacara penyetoran PPh Pasal 22 Bendaharawan yang dilakukan pemungut. Wajib disetorkan ke Kas Negara bisa melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yg ditunjuk Menkeu dgn menggunakan SSP atas nama rekanan serta, dittd oleh Pemungut Pajak. Sifat dari PPh Pasal 22 Bendaharawan itu tidak final, jadi dapat diangsurkan.

Pengenaan tarif untuk PPh Pasal 22 Bendaharawan itu sebesar 1,5%. Dasar pengenaannya itu dari harga pembelian yang dibayarkan. harga pembeliannya itu tidak termasuk PPN ya didalamnya.

Cara mengatasi, jika harga pembeliannya sudah termasuk PPN ? Rumusnya = (100 ; 110) X Harga Pembelian atau Harga Penjualan.

Rumus menghitung PPh Pasal 22 Bendaharawan itu (1,5% X Dasar Pengenaan Pajak)

Contoh terkait PPh Pasal 22 Bendaharawan.

  1. CSA menjual barang peralatan kantor kepada Kementrian Perhubungan senilai Rp.350.000.000 (sudah trmsk PPN 10%) dan diketahui dana pembelian berasal dari APBN

karena sudah termasuk PPN, jadi harus dicari dulu harga sebelum dikenakan PPN (100;110) X Rp. 350.000.000 = Rp. 318.181.818

Setelah diketahui harga sebelum dikenakan  PPN ialah sebesar Rp. 318.181.818 . Next kita cari deh PPh Pasal 22 Bendaharawan dengan rumus = 1,5% X Rp. 318.181.818 = Rp. 477. 272.7,27 PPh Pasal 22 Bendaharawan nya sebesar Rp. 477. 272.7,27

 

Batas waktu untuk pembayaran/pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan yaitu pada hari yang sama saat melakukan penyerahan barang, sedangkan untuk pelaporan SPT Masa-nya pada tanggal 14 bulan berikutnya.

Sekian artikel mengenai PPh Pasal 22 Bendaharawan kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!

Keep learning, sharing, inspiring…

Pajak Rokok

infografis-pajakrokokHai Sob, selamat siang.

Masih ingat dengan isu kenaikan harga rokok?

Nah, siang ini Gogo akan menjelaskan tentang #PajakRokok yah, Sob.

Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.  Rokok yang dimaksud meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dikecualikan dari objek Pajak adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang cukai. Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.

Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah disetor ke rekening kas umum daerah provinsi secara proporsional berdasarkan jumlah penduduk.

Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar  pengenaan pajak

Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

 

Sampai disini dulu ya Sob kultweet #PajakRokok

Jangan lupa beli rokok yang terdapat pita cukai nya yah.. Bangga Bayar Pajak!!!

 

Sumber            :

Undang Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah  Nomor 28 Tahun 2009

Sekian artikel mengenai Pajak Rokok kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!

Keep learning, sharing, inspiring…

Uang Tebusan Tax Amnesty

Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016 lalu telah mengesahkan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI. Dan berlaku sejak 18 Juli 2016.

Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diinvestasikan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak dialihkan, adalah sebesar:

a. 2% (dua persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016;

b. 3% (tiga persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan

c. 5% (lima persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Tarif Uang Tebusan atas Harta yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar:

a. 4% (empat persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku sampai dengan tanggal 30 September 2016;

b. 6% (enam persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016; dan

c. 10% (sepuluh persen) untuk periode penyampaian Surat Pernyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 201 7 sampai dengan tanggal 31 Maret 201 7.

Tarif Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak Terakhir adalah sebesar:

a. 0,5% (nol koma lima persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan; atau

b. 2% (dua persen) bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai Harta lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dalam Surat Pernyataan, untuk periode penyampaian Surat Pernyataan pada bulan pertama sejak Undang-Undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

Besarnya Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan Uang Tebusan.

Dasar pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir.

Nilai Harta bersih merupakan selisih antara nilai Harta dikurangi nilai Utang.

FYI, Amnesti Pajak periode I telah berakhir pada tanggal 30 September 2016. Berdasarkan data di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, jumlah harta tersebut didapatkan dari 371.116 surat pernyataan harta. Deklarasi dalam negeri mencapai Rp 2.527 triliun, deklarasi luar negeri Rp 950 triliun, dan repatriasi Rp 137 triliun. Adapun jumlah uang tebusan berdasarkan SPH Rp 88,99 triliun.

Dari jumlah uang tebusan berdasarkan SPH itu, uang tebusan Rp 76,5 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rp 9,7 triliun dari wajib pajak badan non-UMKM, Rp 2,62 triliun dari wajib pajak orang pribadi UMKM, dan Rp 180 miliar dari wajib pajak badan UMKM.

Total penerimaan yang masuk melalui tax amnesty secara keseluruhan telah mencapai Rp 97,15 triliun. Uang tebusan yang masuk berdasarkan surat setoran pajak berjumlah Rp 93,73 triliun, penerimaan dari tunggakan pajak Rp 3,06 triliun, dan penerimaan dari penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp 354,09 miliar. (tempo, oktober 2016).

Sumber: UU Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016

Sekian artikel mengenai Uang Tebusan Tax Amnesty kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya!

Keep learning, sharing, inspiring…

 

Pajak Hiburan

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
Hiburan sebagaimana dimaksud adalah:

  • tontonan film;
  • pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  • kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
  • pameran;
  • diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
  • sirkus, akrobat, dan sulap;
  • permainan bilyar, golf, dan boling;
  • pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan;
  • panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan
  • pertandingan olahraga.

Penyelenggaraan Hiburan dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.
Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan.
Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan.
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan.
Jumlah uang yang seharusnya diterima termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif Pajak Hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen).
Khusus Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak Pajak Hiburan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hiburan diselenggarakan.

Sekian materi mengenai pajak hiburan kali ini, Sob. Semoga bermanfaat ya! Keep learning, sharing, inspiring…

PPh Pasal 22 Bendaharawan (Soal)

Contoh Soal PPh pasal 22 Bendaharawan:

Soal 1

PT. CSA menjual barang peralatan kantor kepada Kementrian Perhubungan senilai Rp.350.000.000 (sudah termasuk PPN 10%) dan diketahui dana pembelian berasal dari APBN.

Jawab:

Sebelum PPN = (100;110) X Rp. 350.000.000 = Rp. 318.181.818

PPh psl 22 yg harus dibayar = 1,5% X Rp. 318.181.818 = Rp. 4.772.727

Jurnal PT. CSA sebagai berikut :

Kas/Bank                                    Rp 345. 227. 273

PPh 22 Dibayar Dimuka          Rp     4.772.727

        Penjualan                                                             Rp 318.181.818

        PPN Pemungut                                                    Rp    31.818.182

Soal 2

PT Sumber mendapat pesanan mukena dari Departemen Agama (Depag) yang akan disumbangkan pada masyarakat sebesar Rp. 440.000.000 (termasuk PPN). Atas pembelian tersebut, bendaharawan Depag memotong PPN dan PPh pasal 22 sebesar

Jawab :

PPN = (10/110) x Rp. 440.000.000 = Rp 400.000.000

PPh pasal 22 = 1,5 % x Rp 400.000.000 = Rp 6.000.000

Jurnal penjualan dilakukan PT Sumber 

Piutang Dagang                    Rp 394. 000.000

PPh 22                                     Rp 6.000.000

        PPN Dibayar Dimuka                         Rp 40.000.000

        Penjualan                                              Rp 400.000.000

        PPN keluaran                                       Rp 40.000.000

Jurnal pelunasan piutang dagang

Kas/bank                                 Rp 394.000.000

        Piutang dagang                                       Rp 394.000.000

Soal 3

Pada tanggal 21 April 2012 Pemda DKI Jakarta membeli komputer secara tunai di PT XYZ dengan harga Rp 220.000.000 (sudah termasuk PPN). Atas pembelian tersebut, bendahara Pemda DKI Jakarta memungut PPN dan PPh 22 berikut :

Jawab:

PPN sebesar Rp 220.000.000 x (10/110) = Rp 20.000.000 dan,

PPh pasal 22 sebesar Rp 220.000.000 x (100/110) x 1,5% = Rp 3.000.000

Jurnal untuk PT XYZ adalah sebagai berikut:
pajak

 

 

 

 

 

Sekian latihan soal PPh pasal 22 bendaharawan, Sob. Semoga bermanfaat!

Keep learning, sharing, inspiring…