PPh 21

Daripada bengong, mending pantengin terus kultweet malam ini yg akan membahas mengenai PPh 21.

Kenapa sih kali ini kita bahas PPh 21?

Yups, karena nantinya jika kita sudah berpenghasilan baik bekerja di swasta maupun pemerintahanΒ 

Yupss, karena nantinya jika sudah berpenghasilan baik bekerja di swasta/pemerintah akan dipotong PPh 21.

Kalau tau bgmn cara pemotongan PPh 21, kita bisa cek tuh benar atau tidaknya pemotongan yg dilakukan pemberi penghasilan.

Kita kenali dulu yuk apa itu PPh 21. Tak kenal maka tak sayang, tak tau maka tak bisa Sob.

PPh 21 itu pajak atas penghasilan sehubungan dgn pekerjaan/jabatan, jasa & kegiatan yg dilakukan oleh WP OP Dalam Negri.

Penghasilan yg dimaksud disini bisa berupa gaji, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dgn nama dan bentuk apapun Sob.

Eh, kalau penerima penghasilan td Subjek Pajak Luar Negri namanya PPh 26 Sob.

Subjek Pajak tsb dpt diklasifikasikan lagi mjd Pegawai, Bukan Pegawai, Peserta Kegiatan, Penerima Pensiun.

Pegawai pun masih bisa dibedakan menjadi Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap. Yah memang banyak klasifikasinya Sob.

Beda klasifikasi, maka beda pula tata cara perhitungan PPh 21nya Sob.

Untuk masing2 perhitungannya akan dibahas tersendiri yaa Sob.

Hem..adakah penerima penghasilan yg tdk dipotong PPh 21/26 yaa..

Ternyata ada lho Sob, mereka adalah pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dr negara asing..

…dan orang2 yg diperbantukan kepada mereka yg bejerja dan bertempat tinggal bersama mereka.

Selain itu juga pejabat perwakilan organisasi internasional yg telah ditetakan oleh Menteri Keuangan Sob.

Eh, tapi tidak semuanya bebas potong Sob, ada syaratnya.

Syaratnya : bukan WNI, di Indonesia tdk ada penghasilan selain pekerjaan tsb, negara yg bersangkutan memberi perlakuan yg sm.

Lalu penghasilan seperti apa sih yg dipotong PPh 21?

Pada dasarnya segala macam penghasilan diperoleh dr pekerjaan, jasa&kegiatan WP OP dlm bentuk&nama apapun itu Objek PPh 21.

Penghasilan tsb dpt kita sebutkan antara lain gaji, upah, tunjangan, honorarium, uang pensiun, imbalan, komisi, fee, dll.

Penghasilan yg bukan Objek PPh 21 juga ada lho Sob.

Penghasilan bukan Objek, Pertama,pembayaran manfaat/santunan asuransi sehubungan dgn asuransi kesehatan, kecelakan,jiwa,dll

Kedua, penerimaan dlm bentuk natura/kenikmatan dalam bentuk apapun yg diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah.

Eits, ada kecualinya Sob..yaitu natura yg diberikan WP yg dikenakan PPh Final atau berdasar norma penghitungan khusus.

Ketiga, iuran pensiun yg dibyr kpd dana pensiun yg tlh disahkan MenKeu, iuran JHT yg dibyr pemberi kerja.

Keempat, zakat atau sumbangan keagamaan yg sifatnya wajib bagi pemeluk agama yg diakui di Indonesia.

Kelima, beasiswa. Gimana Sob, sudah tau kan ttg Subjek dan Objek PPh 21 πŸ™‚

Lalu, PPh 21 ini dibayar sendiri atau dipotong pihak lain ya Sob?

Yups, PPh 21 merupakan pajak yg dipotong oleh pihak lain, dlm hal ini adalah pemberi penghasilan.

Pemotong PPh 21 adalah WP Orang Pribadi atay WP Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap.

Pemotong tsb antara lain pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja..

….OP yg melakukan keg usaha/pekerjaan bebas serta badan yg membayar honorarium, komisi, fee, dll, penyelenggara kegiatan.

Sama seperti Objek dan Subjek PPh 21, pemotong PPh 21 jg ada pengecualiannya Sob.

Pemberi kerja yg tdk wajib memotong PPh 21: kantor perwakilan negara asing, organisasi2 internasional yg ditetapkan MenKeu. PPh 21

Dan pemberi kerja OP yg tdk melakukan keg usaha/pekerjaan bebas yg mempekerjakan orang untuk pekerjaan rumah tangga.

Dasar pengenaan pajak untuk PPh 21 apa ya Sob?

Bagi pegawai tetap, penerima pensiun berkala, pegawai tdk tetap yg dibayar bulanan atau yg jumlah kumulatif dlm 1 bulan….

….telah melebihi Rp 2.025.000, bukan pegawai yg menerima imbalan berkesinambungan. DPPnya adalah Penghasilan Kena Pajak.

Penhasilan Kena Pajak diperoleh dari Penghasilan Neto dikurangi PTKP.

Bagi Bukan Pegawai, DPP adalah 50% dari jumlah penghasikan bruto.

Selain itu, Dasar Pengenaan Pajak juga ada yg langsung menggunakan jumlah penghasila bruto.

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disingkat PTKP mulai 1 Januari 2013 sebesar Rp 24.300.000 u/ diri sendiri per thn.

PTKP dibedakan menjadi Kawin (K) dan Tidak Kawin (TK).

Untuk status Kawin ada tambahan sebesar Rp 2.025.000

Status PTKP disertai dengan Tanggungan, maksimal 3 (tiga).

Untuk setiap tanggungan ada tambahan sebesar Rp 2.025.000 jg Sob.

Status PTKP ditentukan dgn keadaan WP dgn bukti pendukung per tgl 1 Januari setiap thn nya Sob.

Tarif PPh 21 diatur dalam pasal 17 UU No 36 thn 2008 ttg Pajak Penghasilan.

Tarif PPh 21 ini berlapis Sob.

Dgn adanya tarif berlapis/lbh tepat kita sebut bertingkat ini, maka jmlh potongan pajaknya tergantung jmlh penghasilannya.

Untuk penghasilan Rp 0 sampai Rp 50.000.000 akan dikenakan tarif 5%.

Untuk penghasilan diatas Rp 50.000.000 sampai Rp 250.000.000 dikenakan tarif 15%.

Lalu penghasilan diatas Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000 dikenakan tarif 25%.

Sedangkan untuk penghasilan diatas Rp 500.000.000 dikenakan tarif 30%.

Bagaimana Sob, sudah tau semua kan sekarang?

Pemeriksaan Pajak

Pelaksanaan-Pemeriksaan-Pajak-300x205Owh, macem2 jg yaa pajak yg ditemui thn 2013 ini Sob, but pajak itu menarik lho Sob, believe me πŸ™‚

Ada tdk si tempat kerja Sobat yg di tahun 2013 terkena #PemeriksaanPajak ??

1. Memang lagi gencar #PemeriksaanPajak di thn 2013 Sob, apalagi untuk tahun pajak yg daluwarsa thn ini.

2. Oke, dipenghujung tahun ini mari kita bahas sedikit seluk beluk #PemeriksaanPajak .Mana suaranya??ah keasyikan tiup terompet nih :p

3. Di tahun 2013 ini cukup banyak peraturan mengenai #PemeriksaanPajak

4. Diantaranya adalah PER 23/PJ/2013 ttg Standar Pemeriksaan #PemeriksaanPajak

5. Dan PMK 17/PMK.03/2013 ttg Tata Cara Pemeriksaan #PemeriksaanPajak

6. Apasih yg dimaksud dgn #PemeriksaanPajak ? Apa tujuannya? Mengapa bs dilakukan trhdp WP?

7. Yap, pemeriksaan adlh serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yg dilaksanakan….#PemeriksaanPajak

8….scr objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk tujuan tertentu #PemeriksaanPajak

9. Tujuan tsb untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain sesuai UU #PemeriksaanPajak

10. Hayo ada yg tau Tujuan Lain itu apa sajaa?? #PemeriksaanPajak

11. Salah satu contoh dari tujuan lain itu misalnya penghapusan NPWP, PKP #PemeriksaanPajak

12. Dulu, biasanya #PemeriksaanPajak terjadi krn SPT LB, Restitusi, SPT Tahunan yg menyatakan Rugi

13. Tapi sekarang bukan hanya itu saja yg menjadi patokan diadakannya #PemeriksaanPajak

14. Thn 2013 ini, fokus pemeriksaan nasional ditetapkan dgn jenis KLU masing2 perusahaan #PemeriksaanPajak

15. Seperti halnya Audit yg memiliki standar, maka #PemeriksaanPajak pun memiliki Standar Pemeriksaan

16. Standar pemeriksaan adalah capaian minimum yg hrs dicapai dlm melaksanakan #PemeriksaanPajak

17. Standar pemeriksaan meliputi standar umum, standar pelaksanaan dan standar pelaporan #PemeriksaanPajak

18. Ruang lingkup #PemeriksaanPajak utk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dpt meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pjk

19. baik untuk satu/beberapa masa pajak, bagian thn pajak, atau tahun pajak dlm tahun2 lalu maupun tahun berjalan #PemeriksaanPajak

20. Ada 2 jenis #PemeriksaanPajak yg dpt dilakukan yaitu Pemeriksaan Lapangan dan Pemeriksaan Kantor

21. Pemeriksaan Lapangan adalah pemeriksaan yg dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan WP #PemeriksaanPajak

22. …tmpt kegiatan usaha atau pekerjaan bebas WP, dan/atau tmpt lain yg dianggap perlu oleh pemeriksa #PemeriksaanPajak

23. Sedangkan, pemeriksaan kantor adalah pemeriksaan yg dilakukan di kantor DJP #PemeriksaanPajak

24. Singkatnya Alur untuk #PemeriksaanPajak Lapangan: Pemeriksa datang -> Srt Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dan SP2 -> Pertemuan dgn WP

25. ->Kuesioner ->Berita Acara Hasil Pertemuan -> Pemeriksaan dimulai -> Blusukam ala pemeriksa&pinjam dok -> Pulang #PemeriksaanPajak

26. Alur untuk #PemeriksaanPajak Kantor: Surat Panggilan dlm rangka pemeriksaan&SP2 -> WP memenuhi panggilan -> Pertemuan dgn WP ->

27. -> Kuesioner Pemeriksaan -> Berita Acara Hasil Pertemuan -> Pemeriksaan dimulai #PemeriksaanPajak

Yeaa, akhirnya kelar juga bahasan umum #PemeriksaanPajak nya, next time bhs lbh detail yaa..Happy New Year again Sob πŸ™‚

PPh Pasal 23

pasal

1) #PPh23 adalah pajak yg dipotong atas penghasilan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21 Sob.

2) #PPh23 ini atas passive income seperti bunga, dividen, royalti dan hadiah. Selain itu juga atas Sewa selain tanah&bangunan dan atas Jasa

3) 8. Untuk memudahkan pelafalan objek #PPh23 ,Gogo lebih suka menyingkatnya BuDiRoHa SaJa..sip kan Sob πŸ˜€

4) Untuk Tarifnya? BuDiRoHa 15%; SaJa 2% .#PPh23 Jadi mudah inget kan?

5) Siapa saja Subjek #PPh23 ? Yapp..ada WP dalam Negeri dan BUT

6) Karena #PPh23 merupakan witholding tax, siapa yaa pemotong pajaknya Sob?

7) Yuhuu..pemotong #PPh23 adalah badan pemerintah; subjek pajak DN; Penyelenggara kegiatan; BUT / Perwakilan Perusahaan LN lainnya…

8) …dan Orang Pribadi sebagai WP DN yg ditunjuk oleh DJP #PPh23

9) Siapa saja OP yang ditunjuk sebagai pemotong #PPh23 Sob?

10) Menurut KEP-50/PJ./1994 (sudah lamaaa bgt yaa Sob), yang ditunjuk adalah a. Akuntan, Arsitek, Dokter, Notaris, PPAT kecuali…. #PPh23

11)…PPAT tsb adlh Camat, pengacara dan konsultan, yg melakukan pekerjaan bebas. b. OP yg menjalankan usaha yg melakukan pembukuan #PPh23

12) Subjek sudah,, Pemotong juga sudah..berarti kita bahas Objeknya lebih dalam..sedalam cinta Gogo sama Pajak πŸ˜‰ #PP23

13) Tadi sekilas sudah kita bahas Objeknya, pertama BuDiRoHa #PPh23

14) Bunga,, bukan Bunga Mawar, Melati atao bahkan Bunga Tidur lho Sob :p Bunga disini adalah bagian dari penghasilan (psl 4 UU PPh) #PPh23

15) termasuk pengertian Bunga disini adalah premium, diskonto, dan imbalan karena pengembalian hutang #PPh23

16) Bunga ada juga yang bukan Objek Pajak lho Sob, hayoo Bunga atas apa? #PPh23

17) Right..Bunga yg bukan Objek Pajak adalah: a. Penghasilan yg dibayar atau terutang kepada bank (jadi bunga bank bukan Objek #PPh23 Sob)

18) b. Penghasilan yg dibayar/terutang kpd badan usaha atas jasa keuangan yg berfungsi sbg penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan #PPh23

19) Deviden, ada yang dikenakan PPh21, #PPh23dan ada yang bukan Objek Pajak..tau bedanya Sob?

20) Deviden yg diterima oleh OP, dikenakan PPh 4 ayat 2, Sedangkan Dividen yg diterima WP Badan ada yg dikenakan #PPh23 & ada yg bukan Objek

21) Hal itu tergantung dari kepemilikan sahamnya Sob, Jika lebih kecil dari 25% maka kena #PPh23 sedangkan jika 25% keatas maka Bukan Objek

22) Royalti, pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu: a. Hak atas harta tak berwujud #PPh23

23) b. Hak atas harta berwujud c. Informasi #PPh23

24) Untuk Royalti atas Hasil Karya Sinematografi sudah diatur sendiri Sob, ada di PER-33/PJ/2009 #PPh23

25) Hadiah, terdapat tiga jenis hadiah Sob yang perlakuan pajaknya berbeda pula..apa saja yaa?? #PPh23

26) It’s Right Sob.. a. Hadiah undian dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2, b. Hadiah perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan…. #PPh23

27)……dengan pekerjaan/pemberian jasa. ini dibedakan berdasarkan siapa yg menerima Sob, jika WP OP maka dikenakan PPh 21…. #PPh23

28)….jika yg menerima WP Badan dan BUT maka dikenakan #PPh23 Sedangkan jika WP LN selain BUT maka kena PPh26

29) c. dan yang terakhir adalah Hadiah yg bukan Objek Pajak, dengan syarat diberikan kpd semua pembeli/konsumen tanpa diundi….. #PPh23

30)….dan hadiah diterima langsug oleh konsumen akhir pada saat pembelian, misalnya beli sabun cuci dapat gratiss piring #PPh23

31) Sekarang kita kenal Objek yang kedua Sob.. “SaJa” aka Sewa dan Jasa #PPh23

32) Sewa yang dimaksud disini adalah Sewa atas Harta selain yang sudah dikenakan PPh pasal 4 ayat 2 yaitu atas sewa tanah dan banguan #PPh23

33) Sedangkan Jasa yg dimaksud disini adalah jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain #PPh23

34) Untuk jasa lain..listnya dr huruf a-aa Sob, banyak bgt..tapi tenang tak perlu dihafal..cukup intip saja di PMK No 244/PMK.03/2008 #PPh23

35) #PPh23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.

36) SPT Masa #PPh23 disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.

37) Kalo batas akhir penyetoran dan pelaporan #PPh23 pas hari libur penyetoran atau pelaporan bs dilakukan pada hari kerja berikutnya.

38) Oh iya pastikan pemotong pajak harus memberikan bukti pemotongan #PPh23 yaa sob! itu bisa buat Kredit Pajak Sob πŸ˜€

39) Horee..#PPh23 selesai sudah, semoga bermanfaat *Bow

PPh Pasal 21

pph21Malam ini bahas pajak apa ya Sob? Lama kan tak bersua pajak πŸ˜€

Oke..kapan itu kita sudah bhs PPh secara global, skr kita bahas masing2 jenis, minggu ini ttg #PPh21 yuk

#PPh21 adalah pemotongan pajak yg dilakukan oleh pihak ketiga sehubungan dgn penghasilan yg diterima oleh WP OP DN…

…Sehubungan dgn pekerjaan/kegiatan yg dilakukan. Misalnya sebagai pegawai dapat gaji, maka atas gaji tsb … http://m.tmi.me/1aj9SJ 

1) Bahas #PPh21 tidak bisa lepas dari PPh26, sepaket lah..bedanya kalau #PPh21 u/ WP OP DN sedangkan PPh 26 u/ WP OP LN

2) #PPh21 / PPh 26 itu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, & pembayaran lain dgn nama dan bentuk apapun..

3)…Sehubungan dgn pekerjaan/jabatan, jasa, & kegiatan yg dilakukan o/ WP OP. #PPh21

4) Inget Sob, #PPh21 hanya u/ WP OP lho..jgn sampai ada yg bilang WP Badan dipotong #PPh21 πŸ˜‰

5) Penghasilan sehubungan dgn pekerjaan/jabatan, jasa &kegiatan tsb pada dasarnya bersifat Active Income, kebalikan dr Pasive Income #PPh21

6) Lalu apa itu Pasive Income? Yap, pasive income itu misalnya Sewa, Dividen, Royalty, Hadiah Undian, dll #PPh21

7) #PPh21 hanya dipotong atas Active Income yg diterima WP OP..sedangkan Pasive Income yg diterima WP OP maupun Badan kenanya PPh 23.

Oiyaa, kmrn malam bahasan #PPh21 belum selesai lho..yuk dilanjut bentar πŸ™‚

8) Siapa saja pemotong #PPh21? a. Pemberi kerja (OP/Badan), b. Bendahara/pemegang kas pemerintah, c.Dana Pensiun, d. OP yg melakukan…

9)…kegiatan usaha/pekerjaan bebas serta badan yg membayar honorarium, e.Penyelenggara kegiatan #PPh21

10) Tapi ada jg yg dikecualikan sebagai Pemotong #PPh21 Sob..yaitu a.Kantor Perwakilan asing, b. Organisasi internasional sesuai…

11)…PMK 215/PMK.03/2008, c.Pemberi kerja OP yg tdk melakukan keg usaha/pek. bebas yg semata-mata memperkerjakan OP u/pek.rmh tangga #PPh21

12) Lalu siapa saja yg dipotong #PPh21 ? Yapp..ada a.Pegawai, b.Penerima uang pesangon, pensiun/manfaat pensiun,tunjangan/jaminan hr tua…

13)…c.Bukan pegawai dan d.Peserta kegiatan #PPh21

14) Ada jg yg dikecualikan Sob, yaitu a.Pejabat perwakilan diplomatik&konsulat/pejabat dr negara asing..#PPh21

15)…b.Pejabat perwakilan organisasi internasional sesuai PMK 215/PMK.03/2008 #PPh21

Pajak Penghasilan

images (5)Minggu lalu Gogo sudah bahas ttg #PP46 seharusnya plus #PMK107 & #SE42 th 2013, sebagai gantinya nanti Gogo upload slide PPt nya..cek web πŸ˜€

Kemarin2 kita sdh bahas #TaxIntro kurang afdol rasanya kalau kita blm bahas ttg masing2 jenis pajaknya, hem..mulai #PPh yok..

Eittss..siap2 pantengin HP bt stalking TL Gogo yaak, we discuss about #PPh

1. Sudah sering kan makan siang ditemani teman atau pacar, skr biar gaul makan siang ditemani #PPh Sob

2. Salah satu jenis pajak yg akan kita temui sampai nanti tua itu #PPh Sob, apalagi yg sdh berpenghasilan, mau kan?

3. Namanya saja #PPh a.k.a Pajak Penghasilan, tentunya Pajak jenis ini dikenakan atas Penghasilan

4. Ehm..lalu tau tidak, apa saja sih yg dimaksud penghasilan itu? Lalu siapa saja penerima penghasilan yg dikenakan pajak? #PPh

5. Penghasilan itu luas Sob, seluas cinta Gogo sama Akuntansi, ciee.. Kali ini kita bahas #PPh secara general ya Sob

6. Dalam mempelajari #PPh tentunya tidak terlepas dari UU No 36 th 2008 ttg perubahan keempat atas UU No 7 th 1983 serta aturan2 pelaksanany

7. Yang menjadi Subjek Pajak adalah 1).Orang Pribadi (OP) 2).Warisan yg belum terbagi sbg satu kesatuan menggantikan yg berhak …. #PPh

8. …. 3).Badan dan 4).Bentuk Usaha Tetep (BUT) #PPh

9. Mungkin subjek yg agak “aneh” adalah warisan yg blm terbagi, apakah warisan disini makhluk hidup?kok dijadikan subjek?siapa tau alasanny?

10. Warisan yg blm terbagi itu subjek pengganti Sob, yaitu menggantikan yg berhak alias ahli waris. #PPh

11. Lalu apa itu BUT Sob? Siapa sih BUT itu? Bagaimana perlakuan perpajakannya? #PPh

12. BUT itu bentuk usaha yg dipergunakan oleh OP yg tdk bertempat tinggal di Indonesia, OP yg berada di Indonesai < 183 hr dlm 12 bln…#PPh

13…. dan Badan yg tdk didirikan & tdk bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia #PPh

14. BUT, perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan Sob πŸ˜€ #PPh

15. Subjek #PPh juga dibedakan menjadi subjek pajak Dalam Negeri dan subjek pajak Luar Negeri #PPh

16. Ada juga lho yg bukan Subjek #PPh Contohnya?

17. Yaap, ada 1) kantor perwakilan asing, pejabat2 diplomatik asalkan bukan WNI dan tdk memperoleh penghasilan di luar jabatannya …. #PPh

18. … 2) Organisasi2 internasional yg syaratnya indonesia mjd anggotanya dan tdk menjalankan usaha/keg. lain, dan pejabat2nya #PPh

18. Aturan terkait penetapan organisasi2 internasional&pejabat2nya tsb dpt dilihat di PMK 166/PMK.011/2012 #PPh

19. Ada Subjek, maka tentu ada Objek #PPh Ada yg hafal? Jgn hanya dihafal ya Sob, tp dipahami πŸ˜€

20. Yang menjadi objek #PPh adalah penghasilan..apa yg dimaksud penghasilan? #PPh

21. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yg diterima/diperoleh WP, baik yg berasal dr Indonesia maupun luar Indonesia..#PPh

22. …yg dpt dipakai u/ konsumsi atau menambah kekayaan WP, dgn nama dan dalam bentuk apapun #PPh

23. Penghasilan yg dimaksud dlm #PPh antara lain:

1) penggantian/imbalan berkenaan dgn pekerjaan/jasa

2) Hadiah

3)Laba usaha …. #PPh

24. … 4) Keuntungan krn penjualan/pengalihan harta

5) Penerimaan kembali pembayaran pajak yg telah dibebankan sbg biaya

6) Bunga ….#PPh

25. 7) Dividen

8) Royalti

9) Sewa&penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta

10) dll

26. Kalau sdh diketahui penghasilannya, lalu apa yg dilakukan untuk menghitung #PPh nya Sob?

27. Yap, dari penghasilan td tidak langsung dikali tarif untuk mengetahui #PPh terutangnya.

28. Penghasilan Kena Pajak atau bisa disingkat PKP atau PhKP digunakan sebagai dasar penghitungan #PPh

29. Eitss..jgn keliru dgn singkatan PKP lho Sob, PKP di #PPh itu Penghasilan Kena Pajak, sedangan PKP dlm PPN maksudnya Pengusaha Kena Pjk

30. Bagi WP Badan, PKP berasal dr laba usaha fiskal, yg diperoleh dr pendapatan dikurangi biaya2 yg diperbolehkan pajak #PPh

31. Sedangkan bagi WP OP, PKP berasal dari penghasilan dikurangi PTKP #PPh

32. #PPh ada yg dihitung dan disetor sendiri, ada pula yg dipotong dan/atau dipungut pihak lain

33. Jenis2 #PPh antara lain PPh 21/26, PPh 22, PPh 23/26, PPh 24, PPh 25, PPh 4(2), PPh 15 Ada lagi Sob?

Kira2 minggu dpn mau bahas jenis #PPh yg mana Sob? *open request πŸ˜€

PP 46 Tahun 2013, PMK 107 Tahun 2013, dan SE 42 Tahun 2013

images (1)

Morning Sob πŸ™‚ Tetep semangat kan pagi ini, Hayoo..staff pajak hari ini batas akhir pembayaran PPh masa lho, sudah kah?

Pagii cerah Go, kita bahas peraturan pajak yg lagi “in” yok..ada yang tau?

Ayok kita bahas PP 46 thn 2013, PMK 107 thn 2013, dan SE 42 thn 2013 Sob..cuzz #PP46

PP 46 thn 2013 ini mengatur ttg PPh atas penghasilan dr usaha yg diterima/diperoleh WP yg memiliki peredaran bruto tertentu #PP46

Atas penghasilan tersebut, dikenai Pajak Penghasilan yg bersifat Final #PP46

Tidak semua WP bisa menggunakan #PP46 ini lho Sob.. Kriterianya apa Sob? #PP46

WP yg diperbolehkan menggunakan PP ini adalah WP yg memenuhi kriteria : 1. WP OP atau WP Badan tidak termasuk BUT, dan …. #PP46

2. Menerima penghasilan dr usaha, tdk termasuk penghasilan dr jasa sehubungan pekerjaan bebas dgn peredaran bruto tdk lebih dr Rp 4,8M #PP46

Kriteria tersebut berlaku kumulatif apa tidak Sob?

Kriteria tersebut berlaku kumulatif apa tidak Sob? #PP46

Kriteria tersebut kumulatif ya Sob, dapat dilihat dari kata sambung “dan” #PP46

Selain itu, ada pengecualian bagi WP OP dan WP Badan dalam penggenaan pajak sesuai PP ini, karena apa ya Sob? #PP46

Teng..teng..jam 12 siang, saatnya makan siang Sob..tutup laptop πŸ˜€

Tdk termasuk WP OP yg dimaksud di PP ini adalah WP OP yg melakukan kegiatan usaha dagang dan/atau jasa yg dlm usahanya: … #PP46

… a. Menggunakan sarana atau prasarana yg dapat dibongkar pasang, baik yg menetap/tidak menetap #PP46

Hem..brarti klo PKL gitu giMn Sob? Apakah masuk di pengecualian itu? #PP46

b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yg tdk diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. #PP46

Sedangkan yg tdk termasuk WP Badan sesuai peraturan ini adalah: a. WP Badan yg belum beroperasi secara komersial, atau ….. #PP46

b. WP Badan yg dlm jangka 1 thn setelah beroperasi scr komersial memperoleh peredarrn bruto lbh dr Rp 4,8M #PP46

Tarif yg dikenakan adalah 1% dari jumlah peredaran bruti setiap bulan Sob #PP46

Malam Sob πŸ™‚ Masih lembur kah? atau lagi belajar? Tetep asiik yaa πŸ˜€

Semangat ya Sob, apapun yang dilakukan malam ini, semoga bermanfaat πŸ™‚

Sambil menemani aktifitasmu, ayook dilanjut #PP46 #PMK107 #SE42 nya ya, biar tdk Galau Sob πŸ˜€

Ketentuan pengenaan pajak sesuai PP ini tdk berlaku atas penghasilan dari usaha yang sudah dikenai Pajak Penghasilan yg bersifat final #PP46

Atas penghasilan selain dari usaha yang sesuai dengan ketentuan PP ini dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan UU PPh #PP46

Pajak yg dibayar/terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan #PP46

WP yg dikenai pajak sesuai ketentuan PP ini dan menyelenggarakan pembukuan dapat melakukan kompensasi kerugian #PP46

tetapi hanya dengan penghasilan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dan ada ketentuannya Sob..Ada yg tau? #PP46

Yap ketentuan tersebut adalah: a. kompensasi kerugian dilakukan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut s.d 5 Tahun Pajak #PP46

b. Tahun Pajak dikenakannya PPh yg bersifat final berdasarkan PP ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu 5 thn tsb #PP46

c. kerugian pada suatu Tahun Pajak dikenakannya PPh final berdasarkan PP ini tidak dapat dikompensasikan pada Tahun Pajak berikutnya #PP46

Hal khusus ttg peredaran bruto sebagai dasar untuk dapat dikenai PPh yg bersifat final ini antara lain: …. #PP46

1. didasarkan pd jumlah peredaran bruto thn pjk terakhir sebelum thn pjk PP ini yg disetahunkan, thn pjk terakhir kurang dr 12 bln #PP46

2. didasarkan pd jumlah peredaran bruto dari bulan saat WP terdaftar s.d bulan sebelum berlakunya PP ini yang disetahunkan…. #PP46

…..dalam hal WP terdaftar pd thn pjk yg sama dgn thn pjk berlakunya PP ini #PP46

3. didasarkan pd jumlah peredaran bruto pada bulan pertama diperolehnya penghasilan dari usaha yang disetahunkan….. #PP46

…… dalam hal Wajib Pajak yang baru terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini #PP46

Aturan ini mulai berlaku 1 Juli 2013. Jangan sampai ada yang kelewat ya Sob πŸ˜€

Pelaksanaan #PP46 ini diatur dengan #SE42