oleh Admin | Sep 24, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah, baik itu dari Pemeintah Pusat maupun Pemerintah daerah atau instansi pemerintahan lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
Kegiatan yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah, Pertama, pembayaran atas penyerahan barang di lingkungan pemerintahan yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah. Kedua, kegiatan di bidang impor; Ketiga, kegiatan usaha di bidang lain. Kedua kegiatan yang terakhir kita sebutkan itu dipungut; oleh badan-badan tertentu yang ditunjuk Menteri Keuangan, bisa pemerintahan ataupun swasta. PPh Pasal 22 Impor & PPh Pasal 22 Kegiatan Usaha Lain.
PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah
Berdasarkan PMK No. 224/PMK.011/2012, yang dapat memungut PPh Pasal 22 Bendaharawan meliputi:
- Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); memungut PPh Pasal 22 pada Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, Instansi Pemerintahan dan Lembaga Kenegaraan lainnya berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang.
- Bendahara Pengeluaran memungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang didelegasikan KPA menerbitkan Surat Perintah Pembayaran memungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang kepada pihak ke-3 yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).
Transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah adalah sebagai berikut: Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000 dan tidak merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Tata cara penyetoran PPh Pasal 22 Bendaharawan yang dilakukan pemungut. Wajib disetorkan ke Kas Negara, bisa melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan dengan menggunakan SSP atas nama rekanan serta, ditandatangani oleh Pemungut Pajak. Sifat dari PPh Pasal 22 Bendaharawan itu tidak final, jadi dapat diangsurkan.
Pengenaan tarif untuk PPh Pasal 22 Bendaharawan itu sebesar 1,5%. Dasar pengenaannya itu dari harga pembelian yang dibayarkan. Harga pembeliannya itu tidak termasuk PPN didalamnya.
Cara mengatasi, jika harga pembeliannya sudah termasuk PPN? Rumusnya= (100:110) x Harga Pembelian atau Harga Penjualan.
Rumus menghitung PPh Pasal 22 Bendaharawan= (1,5% x Dasar Pengenaan Pajak)
Contoh terkait PPh Pasal 22 Bendaharawan:
PT. CSA menjual barang peralatan kantor kepada Kementrian Perhubungan senilai Rp.350.000.000 (sudah termasuk PPN 10%) dan diketahui dana pembelian berasal dari APBN. Karena sudah termasuk PPN, jadi harus dicari dulu:
Harga sebelum dikenakan PPN = (100:110) x Rp. 350.000.000 = Rp. 318.181.818
Setelah diketahui harga sebelum dikenakan PPN ialah sebesar Rp. 318.181.818. Next, cari PPh Pasal 22 Bendaharawan dengan rumus:
PPh Pasal 22 Bendaharawan= 1,5% x Rp. 318.181.818 = Rp. 477. 272.7,27
Batas waktu untuk pembayaran/ pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan yaitu pada hari yang sama saat melakukan penyerahan barang, sedangkan untuk pelaporan SPT Masa-nya pada tanggal 14 bulan berikutnya.
Sekian pembahasan kali ini mengenai PPh Pasal 22 Bendaharawan. Semoga bermanfaat, Sob!
Keep learning, sharing, inspiring…
oleh Admin | Sep 17, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
Domisili fiskal (fiscal domicile) atau fiscal resident adalah status kependudukan yang digunakan untuk tujuan perpajakan. UU PPh Indonesia menggunakan istilah subjek pajak dalam negeri untuk penduduk (resident), dan istilah subjek pajak luar negeri untuk bukan penduduk (non-resident). Status resident atau non-resident akan mempengaruhi pemajakan atas penghasilan seseorang. Pemajakan untuk resident, umumnya dikenakan dengan menggunakan prinsip world wide income, sehingga akan dikenakan pajak di negara domisili, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri maupun penghasilan yang terima atau diperoleh di luar negeri. Sedangkan pemajakan untuk non-resident, umumnya dikenakan di negara sumber hanya atas penghasilan yang diterima/ diperoleh dari negara tersebut.
Siapa yang masuk dalam kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri?
Dalam pasal 2 ayat 3 UU PPh disebutkan bahwa subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila:
1. Telah menerima/ memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak, dan telah bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subjek pajak badan dalam negeri merupakan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang –undangan;
b. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Siapa saja yang masuk kriteria Subjek Pajak Luar Negeri?
Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempa tkedudukan di Indonesia, tidak atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Sekian pembahasan kali ini mengenai Pajak Internasional dengan topik Domisili Fiskal. Semoga bermanfaat, Sob!
Keep learning, sharing, inspiring….
oleh Admin | Sep 7, 2016 | Artikel, Kabar Komunitas, Kontributor Daerah, Perpajakan

Setelah sukses menyelenggarakan Lomba Esai dan Seminar Nasional bertema Akuntansi Syariah pada 2014 silam, Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia (KJAI) Chapter Sumatara Utara kembali mengadakan even bertajuk, “Tax Essay & Short Story Competition 2016” yang telah dibuka sejak 30 Mei – 31 Oktober 2016. Perlombaan dengan tema utama terkait perpajakan ini, diperuntukkan bagi Siswa SMK, Mahasiswa Akuntansi/Perpajakan dan terbuka untuk umum.
TEMA DAN SUBTEMA
Essay memiliki tema utama Tax Reform in the Area of Transperancy dengan subtema sebagai berikut:
- Kesiapan sistem perpajakan Indonesia dalam menghadapi era keterbukaan informasi perpajakan dunia.
- Tax Amnesty sebagai awal reformasi perpajakan Indonesia.
- Aturan pajak domestik versus Tax treaty: Menutup Celah bagi Pengemplang Pajak.
- Mengawal isu Base Erosion and Profit Shifting sebagai langkah memerangitax avoidance.
Cerita Pendek Tema terkait dunia perpajakan yang dapat berupa pengalaman penulis maupuncerita fiksi yang dapat memotivasi dan memberikan edukasi kepada pembaca mengenai dunia perpajakan.
DEWAN JURI PERLOMBAAN
- Perwakilan dari Majalah Inside Tax (dalamkonfirmasi).
- Bagian Akademik Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia.
PESERTA KEGIATAN
Tax Essay & Short Story Competition 2016 ini diikuti oleh Siswa SMK, Mahasiswa Akuntansi/Perpajakan dan terbuka untuk umum.
JADWAL KEGIATAN
Pendaftaran dan pengumpulan naskah : 30 Mei – 31 Oktober 2016
Penjurian : 1 November – 11 November 2016
Pengumuman Pemenang : 12 November 2016
BIAYA PENDAFTARAN
Setiap peserta dikenakan Rp25.000,00/ tulisan untuk essay maupun cerpen. Jika peserta ingin mengirimkan lebih dari satu karya maka untuk karya selanjutnya dikenakan Rp15.000,00.
TATA CARA PENDAFTARAN
- Melakukan pembayaran langsung kepada Panitia Lomba Essay dan Cerpen KJAI Chapter Sumatera Utara pada rekening berikut:
Bank Mandiri
atas Nama Furi Windari
No. Rek. 10600-111-23349
Usai transfer, harap konfirmasi pembayaran ke nomor 0852-6129-0061
- Mengirimkan bukti pembayaran, hasil pindai identitas kartu tanda mahasiswa (bagi yang berstatus mahasiswa) dan/atau kartu tanda penduduk (bagi yang sudah lulus/bekerja), biodata diri dan file Essay/Cerpen yang dibuat dalam format pdf dan word ke alamat email berikut: sumut.jagoakuntansi@gmail.com
- Melakukan konfirmasi lewat sms dengan ketik:Essay/Cerpen(spasi)KJAI(Spasi)Nama(spasi)Asal Universitas/instansi/sekolah(spasi)No.Hp Kirim ke 0812 7501 5034
KETENTUAN PENULISAN
Essay
- Essay merupakan hasil karya orisinal, bukan hasil plagiat/saduran/terjemahan dari karya lain, belum pernah dipublikasikan di media mana pun, dan belum pernah diikutkan dalam kompetisi sejenis.
- Isi essay harus sesuai dengan tema yang telah ditentukan.
- Essay ditulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai EYD.
- Format Tulisan: Ukuran kertas A4, Font: Times New Roman (12), Spasi 1.5, Margin: 4-4-3-3
- Panjang essay: 1000-2000 kata
- Melampirkan Daftar Pustaka, Daftar Tabel, dan Lampiran yang mendukung.
- Panitia berhak mendiskualifikasi essay yang tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan panitia.
Cerpen
- Tulisan berisi cerita pendek mengenai pajak, baik berdasarkan pengalaman penulis maupun fiksi.
- Cerpen belum pernah dipublikasikan di media manapun.
- Panjang cerpen: 750-1250 kata.
- Format Tulisan: Ukuran kertas A4, Font: Times New Roman (12), Spasi 1.5, Margin: 4-4-3-3.
- Panitia berhak mendiskualifikasi cerpen yang tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan panitia.
TAHAP SELEKSI
Tim juri akan melakukan penilaian atas essay dan cerpen yang masuk tanpa mengetahui identitas dari penulis tersebut. Karya terbaik akan diumumkan pada acara puncak untuk selanjutnya diunggah pada situs KJAI. Tiga karya terbaik dari masing-masing kategori akan mendapatkan hadiah.
KETENTUAN LAIN
- Dewan Juri akan menilai essay/cerpen dan menentukan yang terbaik.
- Proses penjurian tahap seleksi dilakukan secara adil, jujur, dan objektif, di mana para dewan juri tidak mengetahui identitas pengirim tulisan.
- Keputusan Dewan Juri TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT.
- Apabila terdapat informasi tambahan maka akan diberitahukan kepada peserta melalui website/telepon/pesan singkat.
oleh Admin | Nov 13, 2014 | Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
1. Dasar Hukum untuk penghitungan PPh 21 adalah UU No. 36 tahun 2008 ttg PPh dan juga PER-31/PJ/2012.
2. Perhitungan PPh 21 kita bagi sesuai klasifikasi penerima penghasilannya : Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap & Bukan Pegawai.
3. Untuk lebihlanjutnya berikut adalah contoh soal cara menghitung PPh 21.
4. Pertama untuk Pegawai Tetap dengan gaji bulanan, contoh : Dude bekerjapada PT XY sebagai pegawai tetap sejak 1/09/2013.
5. Dude menikah tetapi belum memiliki anak. Gaji sebulanRp 10.000.000 dan iuran pensiun yg dibayar perbulan sebesar Rp 100.000.
6. Hitung PPh 21 untuk bulan September 2013 Dude.
7. Adapun penyelesaiannya adalah sebagai berikut: gaji bruto sebulan – pengurangan (biaya jabatan dan iuran pensiun).
8. Biaya jabatan adalah 5% dikali gaji bruto, tetapi maksimalnya Rp. 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan.
9. Sehingga Penghasilan neto sebulan = Rp 10.000.000 – ((5% x Rp 10.000.000) + Rp 100.000) = Rp 9.400.000
10. Penghasilan neto setahun = Rp 9.400.000 x 4 = Rp 37.600.000. Lalu dikurangi dgn PTKP, berapa PTKP Dude?
11. Yaps, PTKP Dude K/0 yaitu Rp. 26.325.000. Sehingga Penghasilan Kena Pajak = Rp 37.600.000 – Rp 26.325.000 = Rp 11.275.000
12. Pajak terutangnya (5% x 11.275.000) Rp 563.750 setahun, maka PPh 21 bulan September 2013 adalah (563.750/4) Rp140.938,-
13. Gimana sudah tahu kan garis besar perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap yang menerima gaji bulanan? Pajak itu mudah Sob.
14. Kedua, Kita hitung untuk PPh 21 nya Pegawai tetap dengan gaji Mingguan ya Sob. Berikut contohnya..
15. Sulli, belum menikah, thn 2014 bekerja sebagai pegawai tetap pd PT SM, menerima gaji dibayar mingguan sebesar Rp 600.000.
16. Bagaimana Penghitungan PPh 21 minggu pertama Agustus 2014 apabila dlm minggu tsb hanya menerima penghasilan berupa gaji sj?
17. 12. Penyelesaian : Gaji (4 x Rp 600.000) = Rp 2.400.000, Pengurang : Biaya Jabatan (5% * Rp 2.400.000) = Rp 120.000
18. Penghasilan neto sebulan =Rp 2.400.000–Rp 120.000=Rp 2.280.000, Penghasilan neto setahun =12 x Rp 1.900.000 = Rp 27.360.000
19. Penghasilan Kena Pajak (PhKP) = Rp 27.360.000 – Rp 24.300.000=Rp 3.060.000. Inget PTKP Sulli TK/0 Sob, yaitu Rp 24.300.000
20. PPh 21 setahun = 5% x Rp 3.060.000 = Rp 153.000, PPh 21 sebulan = Rp 153.000 : 12 = Rp 12.750
21. Sehingga PPh 21 atas gaji minggu pertama Agustus 2014 = Rp 12.750 : 4 = Rp 3.188
22. Lanjut ke perhitungan PPh 21 Pegawai tidak tetap ya Sob, let’s go 🙂
23. Ketiga, Pegawai tidak tetap. Minho merupakan pegawai tidak tetap di PT. Bangkit Bersama Fina (PT. BBF)
24. Minho masih lajang. Gaji yang diterima oleh Minho pada bln Maret adalah gapok Rp 2.000.000, Tunjangan2an Rp 1.000.000.
25. Bagaimana cara menghitung pajaknya Sob? Apakah sama dengan Pegawai Tetap? Atau jika berbeda, apa bedanya ya Sob?
26. Sob, maaf ada yg salah ketik yaitu tweet No. 18, tertulis Rp. 1.900.000, seharusnya Rp 2.280.00.
26. Sob, maaf ada yg salah ketik yaitu tweet No. 18, tertulis Rp. 1.900.000, seharusnya Rp 2.280.000.
27. Lanjut yaa Sob. Yupss, cara perhitungan PPh 21 antara Pegawai tetap dan tidak tetap pada dasarnya sama, hanya bedanya….
28….bedanya terletak pada Biaya Jabatan dan jumlah bulan pengali untuk memperoleh Penghasilan neto setahun.
29. By jabatan hanya u/ Pegawai Tetap. Untuk memperoleh pengh. neto setahun bagi pegawai tdk tetap = Pengh. neto sebulan x 12.
30. Kembali ke contoh soal, maka penyelesainnya : Penghasilan neto sebulan = Rp 2.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 3.000.000
31. Penghasilan neto setahun = 12 x Rp 3.000.000 = Rp 36.000.000
32. Pengh. Kena Pajak = Rp 36.000.000 – Rp 24.300.000 (PTKP u/ TK/0) = Rp 11.700.000
33. PPh Terutang setahun = 5% x Rp 11.700.000 = Rp 585.000, PPh 21 sebulan = Rp 585.000 : 12 = Rp 48.750
34. Contoh Keempat ya Sob, yaitu Pph 21 bagi Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan.
35. Fany adalah notaris, yg melakukan jasa pembuatan akta u/ PT. GG. Fee yang diterima oleh Fany adalah sebesar Rp 10.000.000.
36. Berapa PPh 21 yang harus dipotong atas fee tersebut?
37. Besarnya PPh 21 terutang adalah 5% x 50% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000.
38. Sob, contoh soal tadi dengan asumsi punya NPWP ya Sob. Jika tidak punya NPWP, maka PPh 21 yang dipotong 20% lebih tinggi.
39. Sob, pernah dengar istilah Gross Up dalam perhitungan PPh?
40. Perusahaan kadang memberikan tunjangan pajak. Besarnya tunj. pajak bisa menggunakan metode GrossUp/Non GrossUp.
41. Pada metode Gross Up karyawan diberikan tunjangan pajak sebesar pajak yang dipotong.
42. Bagaimana Sob, sudah tau semua kan sekarang? Semoga ilmunya dapat bermanfaat yah sob 🙂
Komentar Terbaru