PPh Pasal 22 Bendaharawan

PPh Pasal 22 adalah Pajak yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah, baik itu dari Pemeintah Pusat maupun Pemerintah daerah atau instansi pemerintahan lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

Kegiatan yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah, Pertama, pembayaran atas penyerahan barang di lingkungan pemerintahan yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah. Kedua, kegiatan di bidang impor; Ketiga, kegiatan  usaha di bidang lain. Kedua kegiatan yang terakhir kita sebutkan itu dipungut;  oleh badan-badan tertentu yang ditunjuk Menteri Keuangan, bisa pemerintahan ataupun swasta. PPh Pasal 22 Impor & PPh Pasal 22 Kegiatan Usaha Lain.

PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah

Berdasarkan PMK No. 224/PMK.011/2012, yang dapat memungut PPh Pasal 22 Bendaharawan meliputi:

  1. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); memungut PPh Pasal 22 pada Pemerintah pusat, Pemerintah daerah, Instansi Pemerintahan dan Lembaga Kenegaraan lainnya berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang.
  2. Bendahara Pengeluaran memungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP).
  3. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang didelegasikan KPA menerbitkan Surat Perintah Pembayaran memungut PPh Pasal 22 berkenaan dengan pembayaran dan pembelian barang kepada pihak ke-3 yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS).

Transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah adalah sebagai berikut: Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000 dan tidak merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Tata cara penyetoran PPh Pasal 22 Bendaharawan yang dilakukan pemungut. Wajib disetorkan ke Kas Negara, bisa melalui Kantor Pos, Bank Devisa, atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan dengan menggunakan SSP atas nama rekanan serta, ditandatangani oleh Pemungut Pajak. Sifat dari PPh Pasal 22 Bendaharawan itu tidak final, jadi dapat diangsurkan.

Pengenaan tarif untuk PPh Pasal 22 Bendaharawan itu sebesar 1,5%. Dasar pengenaannya itu dari harga pembelian yang dibayarkan. Harga pembeliannya itu tidak termasuk PPN didalamnya.

Cara mengatasi, jika harga pembeliannya sudah termasuk PPN? Rumusnya= (100:110) x Harga Pembelian atau Harga Penjualan.

Rumus menghitung PPh Pasal 22 Bendaharawan= (1,5% x Dasar Pengenaan Pajak)

Contoh terkait PPh Pasal 22 Bendaharawan:

PT. CSA menjual barang peralatan kantor kepada Kementrian Perhubungan senilai Rp.350.000.000 (sudah termasuk PPN 10%) dan diketahui dana pembelian berasal dari APBN. Karena sudah termasuk PPN, jadi harus dicari dulu:

Harga sebelum dikenakan PPN = (100:110) x Rp. 350.000.000 = Rp. 318.181.818

Setelah diketahui harga sebelum dikenakan  PPN ialah sebesar Rp. 318.181.818. Next, cari PPh Pasal 22 Bendaharawan dengan rumus:

PPh Pasal 22 Bendaharawan= 1,5% x Rp. 318.181.818 = Rp. 477. 272.7,27

Batas waktu untuk pembayaran/ pelaporan PPh Pasal 22 Bendaharawan yaitu pada hari yang sama saat melakukan penyerahan barang, sedangkan untuk pelaporan SPT Masa-nya pada tanggal 14 bulan berikutnya.

Sekian pembahasan kali ini mengenai PPh Pasal 22 Bendaharawan. Semoga bermanfaat, Sob!
Keep learning, sharing, inspiring…

Domisili Fiskal

Domisili fiskal  (fiscal domicile) atau fiscal resident adalah status kependudukan yang digunakan untuk tujuan perpajakan. UU PPh Indonesia menggunakan istilah subjek pajak dalam negeri untuk penduduk (resident), dan istilah subjek pajak luar negeri untuk bukan penduduk (non-resident). Status resident atau non-resident akan mempengaruhi pemajakan atas penghasilan seseorang. Pemajakan untuk resident, umumnya dikenakan dengan menggunakan prinsip world wide income, sehingga akan dikenakan pajak di negara domisili, baik penghasilan yang diterima atau diperoleh di dalam negeri maupun penghasilan yang terima atau diperoleh di luar negeri. Sedangkan pemajakan untuk non-resident, umumnya dikenakan di negara sumber hanya atas penghasilan yang diterima/ diperoleh dari negara tersebut.

Siapa yang masuk dalam kriteria Subjek Pajak Dalam Negeri?

Dalam pasal 2 ayat 3 UU PPh disebutkan bahwa subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi wajib pajak apabila:
1. Telah menerima/ memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi penghasilan tidak kena pajak, dan telah bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2. Subjek pajak badan dalam negeri merupakan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang –undangan;
b. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Siapa saja yang masuk kriteria Subjek Pajak Luar Negeri?

Subjek Pajak Luar Negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempa tkedudukan di Indonesia, tidak atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.

Sekian pembahasan kali ini mengenai Pajak Internasional dengan topik Domisili Fiskal. Semoga bermanfaat, Sob!

Keep learning, sharing, inspiring….

Tax Essay & Short Story Competition 2016 by KJAI Chapter Sumatera Utara

1472750187269

             Setelah sukses menyelenggarakan Lomba Esai dan Seminar Nasional bertema Akuntansi Syariah pada 2014 silam, Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia (KJAI) Chapter Sumatara Utara kembali mengadakan even bertajuk, “Tax Essay & Short Story Competition 2016” yang telah dibuka sejak 30 Mei – 31 Oktober 2016. Perlombaan dengan tema utama terkait perpajakan ini, diperuntukkan bagi Siswa SMK, Mahasiswa Akuntansi/Perpajakan dan terbuka untuk umum.

TEMA DAN SUBTEMA

Essay memiliki tema utama Tax Reform in the Area of Transperancy dengan subtema sebagai berikut:

  1. Kesiapan sistem perpajakan Indonesia dalam menghadapi era keterbukaan informasi perpajakan dunia.
  2. Tax Amnesty sebagai awal reformasi perpajakan Indonesia.
  3. Aturan pajak domestik versus Tax treaty: Menutup Celah bagi Pengemplang Pajak.
  4. Mengawal isu Base Erosion and Profit Shifting sebagai langkah memerangitax avoidance.

Cerita Pendek Tema terkait dunia perpajakan yang dapat berupa pengalaman penulis maupuncerita fiksi yang dapat memotivasi dan memberikan edukasi kepada pembaca mengenai dunia perpajakan.

 DEWAN JURI PERLOMBAAN

  1. Perwakilan dari Majalah Inside Tax (dalamkonfirmasi).
  2. Bagian Akademik Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia.

PESERTA KEGIATAN

Tax Essay & Short Story Competition 2016 ini diikuti oleh Siswa SMK, Mahasiswa Akuntansi/Perpajakan dan terbuka untuk umum.

JADWAL KEGIATAN

Pendaftaran dan pengumpulan naskah    : 30 Mei – 31 Oktober 2016

Penjurian                                                         : 1 November – 11 November 2016

Pengumuman Pemenang                             : 12 November 2016

BIAYA PENDAFTARAN

Setiap peserta dikenakan Rp25.000,00/ tulisan untuk essay maupun cerpen. Jika peserta ingin mengirimkan lebih dari satu karya maka untuk karya selanjutnya dikenakan Rp15.000,00.

TATA CARA PENDAFTARAN

  • Melakukan pembayaran langsung kepada Panitia Lomba Essay dan Cerpen KJAI Chapter Sumatera Utara pada rekening berikut:

Bank Mandiri

atas Nama Furi Windari

No. Rek. 10600-111-23349

Usai transfer, harap konfirmasi pembayaran ke nomor 0852-6129-0061

  • Mengirimkan bukti pembayaran, hasil pindai identitas kartu tanda mahasiswa (bagi yang berstatus mahasiswa) dan/atau kartu tanda penduduk (bagi yang sudah lulus/bekerja), biodata diri dan file Essay/Cerpen yang dibuat dalam format pdf dan word ke alamat email berikut: sumut.jagoakuntansi@gmail.com
  • Melakukan konfirmasi lewat sms dengan ketik:Essay/Cerpen(spasi)KJAI(Spasi)Nama(spasi)Asal Universitas/instansi/sekolah(spasi)No.Hp Kirim ke 0812 7501 5034

KETENTUAN PENULISAN

Essay

  1. Essay merupakan hasil karya orisinal, bukan hasil plagiat/saduran/terjemahan dari karya lain, belum pernah dipublikasikan di media mana pun, dan belum pernah diikutkan dalam kompetisi sejenis.
  2. Isi essay harus sesuai dengan tema yang telah ditentukan.
  3. Essay ditulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai EYD.
  4. Format Tulisan: Ukuran kertas A4, Font: Times New Roman (12), Spasi 1.5, Margin: 4-4-3-3
  5. Panjang essay: 1000-2000 kata
  6. Melampirkan Daftar Pustaka, Daftar Tabel, dan Lampiran yang mendukung.
  7. Panitia berhak mendiskualifikasi essay yang tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan panitia.

Cerpen

  1. Tulisan berisi cerita pendek mengenai pajak, baik berdasarkan pengalaman penulis maupun fiksi.
  2. Cerpen belum pernah dipublikasikan di media manapun.
  3. Panjang cerpen: 750-1250 kata.
  4. Format Tulisan: Ukuran kertas A4, Font: Times New Roman (12), Spasi 1.5, Margin: 4-4-3-3.
  5. Panitia berhak mendiskualifikasi cerpen yang tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan panitia.

 TAHAP SELEKSI

Tim juri akan melakukan penilaian atas essay dan cerpen yang masuk tanpa mengetahui identitas dari penulis tersebut. Karya terbaik akan diumumkan pada acara puncak untuk selanjutnya diunggah pada situs KJAI. Tiga karya terbaik dari masing-masing kategori akan mendapatkan hadiah.

 KETENTUAN LAIN

  1. Dewan Juri akan menilai essay/cerpen dan menentukan yang terbaik.
  2. Proses penjurian tahap seleksi dilakukan secara adil, jujur, dan objektif, di mana para dewan juri tidak mengetahui identitas pengirim tulisan.
  3. Keputusan Dewan Juri TIDAK BISA DIGANGGU GUGAT.
  4. Apabila terdapat informasi tambahan maka akan diberitahukan kepada peserta melalui website/telepon/pesan singkat.

Akun Perpajakan – Posisi Keuangan

SMS Banking #KasdanBank

  1. Dlm akuntansi komersial, #KasdanBank adl pos yg paling likuid dalam bentuk uang kertas , uang logam, saldo rekening, giro, & tabungan.
  2. Kalo dalam pajak? Dlm perpajakan, perlakuan atas akuntansi #KasdanBank tidak diatur tersendiri, Sob.
  3. Sehingga dalam pengertian kas juga mengikuti ketentuan akuntansi komersial. NAMUN, pengecualian utk subakun brkt : #KasdanBank
  4. a.Deposito : Bentuk deposito jangka pendek atau jangka panjang tidak termasuk dalam kas #KasdanBank
  5. b.Persediaan prangko dan meterai : jml persediaan prangko dan meterai  kemungkinan cukup besar yg umumnya (cont) #KasdanBank
  6. dimasukkan dalam kategori “Perlengkapan Kantor” atau biasa disebut Office Supplies  #KasdanBank
  7. c.Uang Muka : yg diberikan kpd karyawan, meskipun blm digunakan oleh yg bersangkutan, tdk digolongkan sbg kas #KasdanBank
  8. d.Cek mundur atau cek kosong : bentuk cek mundur atau cek kosong tidak memenuhi syarat sbg uang kas #KasdanBank
  9. Penyajian dlm akun #KasdanBank dlm neraca komersial/ fiskal dicantumkan sebesar nilai nominal.
  10. Nah,  kalau #KasdanBank dalam mata uang asing, gimana Sob?
  11. Ga perlu bingung, Sob. Cukup menggunakan nilai kurs tetap (historis) atau (cont) #KasdanBank
  12. kurs pada tgl neraca yg dilakukan secara konsisten #KasdanBank
  13. transaksi #KasdanBank yg berkaitan dgn objek pajak yg dikenakan bagi pihak yg bersangkutan seperti Bunga.
  14. dalam akuntansi komersial, bunga tsb dicatat sbg penghasilan.#KasdanBank
  15. Kalo di Akuntansi Fiskal, bunga tsb tdk dicatat sbg penghasilan, Sob! Kira” kenapa, ya? #KasdanBank
  16.  Correct! bunga sdh dikenakan PPh dg tarif final 20% & tdk boleh digabung dg pnghasilan yg lain ( yg dkenakan tarif umum).
    #KasdanBank
  17. pencatatan atas pendapatan bunga secara fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu (cont) #KasdanBank
  18. pendapatan bunga dikurangi dengan PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga #KasdanBank
  19. Nyatatnya gimana, ya Sob? #KasdanBank
  20. Ada 2 metode pencatatan yg dpt digunakan oleh WP, yaitu : Gross Method atau Net Method #KasdanBank
  21. Kalo pake Gross Method, PPh psl 4(2) diperlakukan sbg beban, Sob#KasdanBank
  22. Perlu diingat Sob UU PPh menyatakan bahwa PPh tdk diperkenankan u/ dibebankan #KasdanBank
  23. Dasar hukumnya ada di Pasal 9 ayt 1 huruf H UU PPh, Sob yg mengatur Non Deductable Tax#KasdanBank
  24. Beda cerita kalo pake Net Method yg pencatatannya brdasar pd jmlah pnghasilan setelah dikurangi PPh Psl 4(2) #KasdanBank
  25. Masih bingung? Let’s check out the example. #KasdanBank
  26. Tgl 12 Januari 2015, Gogo terima bunga deposito dari Bank sebesar Rp. 10.000.000,- . Bagaimana perlakuan perpajakannya? #KasdanBank
  27. Dalam hal ini, Gogo dipotong PPh Psl 4(2) yg bersifat final dengan tarif 20% #KasdanBank
  28. Jadi besarnya PPh atas bunga deposito adalah 20% x Rp. 10.000.000,00= Rp. 2.000.000,00 #KasdanBank
  29. Jurnal yang dibuat jika Gogo menggunakan Gross Method adalah (D)Kas&Bank sebesar Rp 8.000.000,00 (D) PPh Psl 4(2) (cont) #KasdanBank
  30. sebesar Rp 2.000.000,00 (K) Penghasilan Bunga sebesar Rp. 10.000.000,00 #KasdanBank
  31. Jika Gogo menggunakan Net Method, maka ayat jurnal saat menerima bunga deposito adalah #KasdanBank
  32. (D) Kas & Bank sebesar Rp. 8.000.000,00 (K) Penghasilan Bunga sebesar Rp. 8.000.000,00 #KasdanBank
  33. Nilai 2jt tdi Sob, harus direkonsiliasi fiskal. Karena trmasuk #PPh4ayat2 . Ayo dilihat lagi #PPh4ayat2 nya. #KasdanBank
  34. Rekonsiliasinya negatif ya Sob, dan berlaku utk pencatatan dg Gross Method. #KasdanBank
  35. Well, sekian kultweet dari Gogo.Tetap berbagi ilmu ya Sob selagi belum dikenakan pajak. See you again.
  36. semoga bermanfaat ya, Sob. Keep Learning, Sharing, and Inspiring#KasdanBank

 

Minimalkan Pajak Tanpa Langgar Aturan

3

  1. Perencanaan pajak atau istilah kerennya #TaxPlan adl upaya minimalisasi utang pajak oleh WP OP atau badan
  2. Tentunya upaya minimalisasi ini masih dalam bingkai peraturan perpajakan (lawfull) ya, Sobat. #TaxPlan
  3. So, apa aja yang perlu diminimalisakan dlm #TaxPlan ?
  4. Beban. Good Job Sob. Lho, koq bisa? Ya, dong. Kontra akun beban pajak kan utang pajak, right? #TaxPlan
  5. Gogo akan mengulas 4 contoh untuk #TaxPlan . Here there are!!!
  6. a) Membagi entitas menjadi beberapa entitas kecil. #TaxPlan
  7. Masih ingat dengan PP Nomor 46 tahun 2013 yg mengatur PPh dg pendapatan tidak melebihi 4,8M setahun? #TaxPlan
  8. Dg pedoman tsb, perusahaan bisa ambil fasilitas pengenaan PPh final 1% dibanding dg pengenaan #PPh25 25% #TaxPlan
  9.  Katakanlah Gogo punya usaha fried chicken dg peredaran usaha Rp12M& PKP Rp1,2 M. Brp PPh terutangnya? (Hint : #PPh31E) #TaxPlan
  10. Great. PPh terutangnya Rp240jt ~~> (fasilitas 12,5% Rp60jt; nonfasilitas 25% Rp180jt). #TaxPlan
  11. Bandingkan jk Gogo membagi entitas mnjadi Gogo-A, Gogo-B, dan Gogo-C dg asumsi pendapatan perentitas Rp4M. Berapa PPh terutangnya? #TaxPlan
  12. Dg menggunakan #PP46 , PPh terutang Gogo menjadi Rp120 ~~> (1% dari Rp 4M x 3 entitas). #TaxPlan
  13.  Dg berpedoman #PP46, Gogo bisa efisiensi Rp120 jt dibanding menggunakan #PPh25 #TaxPlan
  14. b) Pemilihan jenis usaha. Bentuk usaha PT lebih menguntungkan dibandingkan CV. Alasannya? #TaxPlan
  15. Salah satu alasannya, penerimaan deviden dr penyertaan modal 25% atau lebih pd badan usaha yg didirikan… #TaxPlan
  16. … dan bertempat kedudukan di Indonesia tdk akan dikenakan PPh, sesuai dengan Psl 4 ayat 3f UU PPh #TaxPlan
  17. c) Mempercepat pelaksanaan program. Dg percepatan pelaksanaan program dpt mengurangi PKP #TaxPlan
  18.  Misal, perusahaan berencana mengadakan program pengembangan SDM di awal bulan tahun buku berikutnya… #TaxPlan
  19. Perusahaan dapat mempercepat program tsb pd tahun fiskal yg bersangkutan. #TaxPlan
  20. Eits, biaya yg dimaksud masih dalam koridor 3M (menagih, mendapatkan, memelihara), ya! #TaxPlan
  21.  d) Pemilihan metode penilaian. #TaxPlan
  22.  Sob, metode penilaian di akuntansi tdk semuany bsa diterapkan di pajak. Akuntan harus  mempertimbangkan utk efisiensi utang pajak. #TaxPlan
  23. Contohnya, metode penilaian persediaan (FIFO & average) atau metode depresiasi aset tetap. #TaxPlan
  24.  Di negara dg tingkat inflasi cenderung tinggi, metode rata-rata bisa mjdi opsi utk penghematan pajak. #TaxPlan .
  25. Secara umum, gambaranny spt ini:  Inflasi tinggi >> harga pembelian tinggi >> HPP tinggi >>laba rendah >> utang pajak dpt dihemat. #TaxPlan
  26.  Gitu Sob. Perlu diingat juga Sob, dlm menentukan #TaxPlan g hnya ditinjau utk periode ybs, tpi jga prospektif.
  27. Jangan sampe periode ini utang pajak dapat dihemat, periode selanjutnya utang pajak membengkak. #TaxPlan
  28.  So, tetep berpandangan retrospektif ya Sob. #TaxPlan
  29.  Sekian kultweet dari Gogo mengenai #TaxPlan . Gogo mau lanjut tidur Sob. Biar besok g kesiangan berkokok
  30. Keep Learning, Sharing, and Inspiring!!!

Hitung PPh 21

images (3)1. Dasar Hukum untuk penghitungan PPh 21 adalah UU No. 36 tahun 2008 ttg PPh dan juga PER-31/PJ/2012.

2. Perhitungan PPh 21 kita bagi sesuai klasifikasi penerima penghasilannya : Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap & Bukan Pegawai.

3. Untuk lebihlanjutnya berikut adalah contoh soal cara menghitung PPh 21.

4. Pertama untuk Pegawai Tetap dengan gaji bulanan, contoh : Dude bekerjapada PT XY sebagai pegawai tetap sejak 1/09/2013.

5. Dude menikah tetapi belum memiliki anak. Gaji sebulanRp 10.000.000 dan iuran pensiun yg dibayar perbulan sebesar Rp 100.000.

6. Hitung PPh 21 untuk bulan September 2013 Dude.

7. Adapun penyelesaiannya adalah sebagai berikut: gaji bruto sebulan – pengurangan (biaya jabatan dan iuran pensiun).

8. Biaya jabatan adalah 5% dikali gaji bruto, tetapi maksimalnya Rp. 6.000.000 setahun atau Rp 500.000 sebulan.

9. Sehingga Penghasilan neto sebulan = Rp 10.000.000 – ((5% x Rp 10.000.000) + Rp 100.000) = Rp 9.400.000

10. Penghasilan neto setahun = Rp 9.400.000 x 4 = Rp 37.600.000. Lalu dikurangi dgn PTKP, berapa PTKP Dude?

11. Yaps, PTKP Dude K/0 yaitu Rp. 26.325.000. Sehingga Penghasilan Kena Pajak = Rp 37.600.000 – Rp 26.325.000 = Rp 11.275.000

12. Pajak terutangnya (5% x 11.275.000) Rp 563.750 setahun, maka PPh 21 bulan September 2013 adalah (563.750/4) Rp140.938,-

13. Gimana sudah tahu kan garis besar perhitungan PPh 21 bagi pegawai tetap yang menerima gaji bulanan? Pajak itu mudah Sob.

14. Kedua, Kita hitung untuk PPh 21 nya Pegawai tetap dengan gaji Mingguan ya Sob. Berikut contohnya..

15. Sulli, belum menikah, thn 2014 bekerja sebagai pegawai tetap pd PT SM, menerima gaji dibayar mingguan sebesar Rp 600.000.

16. Bagaimana Penghitungan PPh 21 minggu pertama Agustus 2014 apabila dlm minggu tsb hanya menerima penghasilan berupa gaji sj?

17. 12. Penyelesaian : Gaji (4 x Rp 600.000) = Rp 2.400.000, Pengurang : Biaya Jabatan (5% * Rp 2.400.000) = Rp 120.000

18. Penghasilan neto sebulan =Rp 2.400.000–Rp 120.000=Rp 2.280.000, Penghasilan neto setahun =12 x Rp 1.900.000 = Rp 27.360.000

19. Penghasilan Kena Pajak (PhKP) = Rp 27.360.000 – Rp 24.300.000=Rp 3.060.000. Inget PTKP Sulli TK/0 Sob, yaitu Rp 24.300.000

20. PPh 21 setahun = 5% x Rp 3.060.000 = Rp 153.000, PPh 21 sebulan = Rp 153.000 : 12 = Rp 12.750

21. Sehingga PPh 21 atas gaji minggu pertama Agustus 2014 = Rp 12.750 : 4 = Rp 3.188

22. Lanjut ke perhitungan PPh 21 Pegawai tidak tetap ya Sob, let’s go 🙂

23. Ketiga, Pegawai tidak tetap. Minho merupakan pegawai tidak tetap di PT. Bangkit Bersama Fina (PT. BBF)

24. Minho masih lajang. Gaji yang diterima oleh Minho pada bln Maret adalah gapok Rp 2.000.000, Tunjangan2an Rp 1.000.000.

25. Bagaimana cara menghitung pajaknya Sob? Apakah sama dengan Pegawai Tetap? Atau jika berbeda, apa bedanya ya Sob?

26. Sob, maaf ada yg salah ketik yaitu tweet No. 18, tertulis Rp. 1.900.000, seharusnya Rp 2.280.00.

26. Sob, maaf ada yg salah ketik yaitu tweet No. 18, tertulis Rp. 1.900.000, seharusnya Rp 2.280.000.

27. Lanjut yaa Sob. Yupss, cara perhitungan PPh 21 antara Pegawai tetap dan tidak tetap pada dasarnya sama, hanya bedanya….

28….bedanya terletak pada Biaya Jabatan dan jumlah bulan pengali untuk memperoleh Penghasilan neto setahun.

29. By jabatan hanya u/ Pegawai Tetap. Untuk memperoleh pengh. neto setahun bagi pegawai tdk tetap = Pengh. neto sebulan x 12.

30. Kembali ke contoh soal, maka penyelesainnya : Penghasilan neto sebulan = Rp 2.000.000 + Rp 1.000.000 = Rp 3.000.000

31. Penghasilan neto setahun = 12 x Rp 3.000.000 = Rp 36.000.000

32. Pengh. Kena Pajak = Rp 36.000.000 – Rp 24.300.000 (PTKP u/ TK/0) = Rp 11.700.000

33. PPh Terutang setahun = 5% x Rp 11.700.000 = Rp 585.000, PPh 21 sebulan = Rp 585.000 : 12 = Rp 48.750

34. Contoh Keempat ya Sob, yaitu Pph 21 bagi Bukan Pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan.

35. Fany adalah notaris, yg melakukan jasa pembuatan akta u/ PT. GG. Fee yang diterima oleh Fany adalah sebesar Rp 10.000.000.

36. Berapa PPh 21 yang harus dipotong atas fee tersebut?

37. Besarnya PPh 21 terutang adalah 5% x 50% x Rp 10.000.000 = Rp 250.000.

38. Sob, contoh soal tadi dengan asumsi punya NPWP ya Sob. Jika tidak punya NPWP, maka PPh 21 yang dipotong 20% lebih tinggi.

39. Sob, pernah dengar istilah Gross Up dalam perhitungan PPh?

40. Perusahaan kadang memberikan tunjangan pajak. Besarnya tunj. pajak bisa menggunakan metode GrossUp/Non GrossUp.

41. Pada metode Gross Up karyawan diberikan tunjangan pajak sebesar pajak yang dipotong.

42. Bagaimana Sob, sudah tau semua kan sekarang? Semoga ilmunya dapat bermanfaat yah sob 🙂