Akuntansi Keuangan Desa

Akuntansi keuangan desa adalah suatu kegiatan dari pencatatan sampai pelaporan data keuangan di dalam pemerintahan desa sehingga menjadi sebuah informasi yang berguna bagi pemakainya. Dilihat dari fungsinya, bahwa Akuntansi menyajikan informasi kepada suatu entitas (yaitu pemerintahan Desa) untuk melakukan tindakan yang efektif dan efisien.

Fungsi tindakan tersebut adalah untuk melakukan perencanaan,pengawasan, dan menghasilkan keputusan bagi pimpinan entitas (yaitu Kepala Desa) yang dapat dimanfaatkan baik oleh pihak internal maupun eksternal. Lalu siapa saja sih, pihak internal dan eksternal itu? Pihak internal adalah pihak yang berada di dalam struktur organisasi Desa yaitu Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, dan Kepala Urusan/Kepala Seksi.

Pihak eksternal meliputi, BPD ( Badan Permusyawaratan Desa ) Pemerintah, baik pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta pihak lainnya seperti RT/RW, dll.

Dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah desa harus mematuhi prinsip- prinsip akuntansi.

Yang pertama prinsip harga perolehan yaitu, Prinsip ini mempunyai aturan bahwa harga perolehan dari harta (aset), kewajiban/utang, dan pendapatan dihitung dari harga perolehan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak yang bertransaksi. Harga perolehan ini bernilai objektif sesuai dengan nilai uang yang dikeluarkan/dibayarkan dari kas/bank.

Selanjutnya prinsip realisasi pendapatan. Prinsip ini merupakan pembahasan mengenai bagaimana mengukur dan menentukan nilai dari pendapatan yang diperoleh. Pengukuran pendapatan dapat diukur dengan penambahan harta (aset) dan  berkurangnya utang atau bertambahnya jumlah kas.

Pencatatan pendapatan pada pemerintah Desa pada dasarnya dilakukan pada saat terjadinya transaksi dan dapat dilihat berdasarkan jumlah kas yang diterima.

Selanjutnya prinsip obyektif yaitu prinsip ini merujuk pada laporan keuangan yang didukung oleh bukti-bukti transaksi yang ada. Jika tidak ada bukti transaksi, maka tidak ada pencatatan transaksi.

Prinsip ini memerlukan pengawasan dan pengendalian pihak intern untuk menghindari terjadinya kecurangan kecuranganuntuk memanipulasi bukti transaksi dan pencatatannya.

Prinsip pengungkapan penuh, Dalam pembuatan laporan keuangan hendaknya mengungkapkan sebuah informasi penuh yang tersaji dengan baik secara kualitatif dan kuatitatif yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan.

Yang terakhir prinsip konsistensi. Dalam pembuatan laporan keuangan harus mempunyai nilai konsistensi dalam menggunakan metode, pedoman, dan standar dalam pembuatannya.

Laporan keuangan juga harus mempunyai nilai banding, yang artinya laporan keuangan dapat dibandingkan dengan pemerintah desa lainnya dengan periode yang sama atau sebaliknya.

Sekian terimakasih ya sobat gogo telah menyimak.. tunggu materi AKDes berikutnya ya sob!

KJAI, Learing Sharing, and Inspiring…

Reksa Dana Syariah

[Pengertian Dan Karakteristik]

Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia adalah negara yang sangat berpotensi di dunia perbankan syariah. Setelah bank syariah, muncul investasi berprinsip syariah yaitu reksa dana syariah.

Pada 2015, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan secara khusus mencanangkan Program Tahun Pasar Modal Syariah karena perkembangan reksa dana syariah cukup pesat. Ini membuktikan investasi berbasis syariah sangat mendapat tempat di Indonesia.

Reksa dana syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta (shabib al-mal/rabb al-mal). Dana ini selanjutnya diinvestasikan dalam portfolio efek oleh manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam.

Secara garis besar, ketentuan dan prinsip syariah Islam yakni mengerjakan yang halal dan menjauhi yang haram. Dalam hal investasi reksa dana syariah, dana investasi tak boleh ditanam di perusahaan yang berhubungan dengan sesuatu yang haram. Misalnya: produsen daging babi, produsen minuman keras, serta berhubungan dengan judi, pornografi, hiburan maksiat, dan lain-lain.

Selain itu, portfolio yang bertentangan dengan ketentuan syariah juga harus dijauhi. Contohnya: yang bersifat riba, perdagangan barang palsu, dan mengandung ketidakpastianKarena itulah investasi reksa dana syariah cuma bisa dilakukan pada instrumen keuangan yang berbasis syariah, yakni: Efek pasar modal syariah, misalnya obligasi syariah dan saham-saham yang termuat di Daftar Efek Syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan. Instrumen pasar uang syariah, misalnya sertifikat investasi mudhabarah antar-bank.

Seperti reksa dana konvensional, investasi reksa dana syariah dilakukan melalui manajer investasi. Tapi bukan lantas perusahaan manajer investasi itu juga harus punya embel-embel syariah juga.Kalau kita berniat menanam dana di investasi reksa dana syariah, tinggal bilang ke manajer investasinya. “Pak/Bu, saya mau dana investasi saya dikelola secara syariah saja.” Gampang kok.

Beberapa karakteristik operasional dari pengertian reksa dana  syariah adalah:

  1. Mempunyai Dewan Syariah yang bertugas memberikan arahan kepada manajer investasi agar selalu bekerja sesuai dengan ketentuan syariah Islam.
  2. Hubungan antara investor dan perusahaan haruslah berdasarkan sistem mudharabah. Maksudnya, pihak pertama selaku investor akan menyiapkan dan menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak kedua selaku pengelola atau manajer investasi akan mengelola bentuk dari investasi yang telah disiapkan.
  3. Kegiatan usaha atau investasi dilakukan pada hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah Islam.

Perlu diketahui bahwa pengertian reksa dana syariah ini juga didirikan bukan hanya untuk mencari keuntungan semata, tetapi mesti memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan kenyakinan, tanpa harus mengabaikan kepentingan investor. Berdasarkan peraturan Bapepam, ada empat jenis reksa dana yang telah diakui dan terdaftar saat ini. Namun, dalam reksa dana syariah hanya mengakui dua jenis reksa dana saja, yaitu reksa dana pendapatan tetap (fixed income fund) dan reksa dana campuran (discretionary fund). Reksa dana pendapatan tetap adalah bentuk investasi yang wajib dilakukan investor sebesar 80 persen dari total portofolio, yang dikelola dalam efek bersifat hutang, misalnya deposito syariah, Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), dan obligasi syariah. Sedangkan reksa dana campuran adalah investasi dalam bentuk efek hutang maupun ekuitas dengan perbandingan alokasi yang lebih fleksibel atau dapat berpindah-pindah ke beberapa bentuk investasi, seperti dari bentuk saham ke obligasi, ataupun ke deposito, tergantung dari kondisi pasar.

[Manfaat dan Risiko Reksa Dana Syariah]

Pada dasarnya setiap kegiatan investasi mengandung dua unsur, yaitu return (keuntungan) dan risiko. Berikut ini terdapat beberapa keuntungan dalam menginvestasikan melalui reksadana:

  1. Tingkat likuiditas yang baik, yang dimaksud dengan likuiditas di sini adalah kemampuan untuk mengelola uang masuk dan keluar dari reksadana. Dalam hal ini yang paling sesuai adalah reksadana untuk saham-saham yang telah dicatatkan di bursa di mana transaksi terjadi tiap hari, tidak seperti deposito berjangka atau sertifikat deposito periode tertentu. Selaint itu, pemodal dapat mencairkan kembali saham atau unit penyertaan setiap saat sesuai dengan ketetapan yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor untuk mengelola kasnya
  2. Manajer Profesional, reksadana dikelola oleh manajer investasi yang andal, ia mencari peluang investasi yang paling baik untuk reksadana tersebut. Pada prinsipnya, manajer investasi bekerja keras untuk meneliti ribuan peluang investasi bagi pemegang saham atau unit reksadana. Adapun pilihan investasi itu sendiri dipengaruhi oleh tujuan investasi dari reksadana tersebut.
  3. Diversifikasi, adalah istilah investasi di mana anda tidak menempatkan seluruh dana anda di dalam suatu satu peluang investasi, dengan maksud membagi resiko. Manajer investasi memilih berbagai macam saham, sehingga kinerja suatu saham tidak akan mempengaruhi keseluruhan kinerja reksa dana. Pada umumnya, reksa dana mempunyai kurang lebih 30 sampai 60 jenis saham dari berbagai perusahaan.

Bandingkan situasi tersebut jika anda membeli sendiri saham secara langsung, anda mungkin hanya dapat membeli satu jenis saham saja, nilai dari portofolio anda tentunya akan sangat bergantung pada kinerja harga saham tersebut. Jika kinerjanya baik, anda akan mendapatkan keuntungan, tetapi jika harga saham tersebut jatuh, anda akan mendapatkan kerugian yang persentasenya sebesar investasi anda. Diversifikasi memberikan keseimbangan dengan memberikan batasan maksimum atas investasi pada suatu jenis saham.

  1. Biaya rendah, karena reksa dana merupakan kumpulan dana dari banyak investor sehingga besarnya kemampuan melakukan investasi akan menghasilkan biaya transaksi yang murah
  2. Terdapat akses untuk melakukan investasi pada instrumen-instrumen investasi yang sulit dilakukan sendiri seperti saham, obligasi, dan lainnya.
  3. Prosedur investasi sangat mudah
  4. Hasil investasi dari reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek pajak karena kewajiban pajak telah dipenuhi oleh reksadana.

Disamping keuntungan-keuntungan yang akan mereka dapatkan, terdapat juga beberapa risiko dalam melakukan investasi melalui reksa dana.

  1. Risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio reksa dana.
  2. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan

Nilai unit penyertaan reksa dana dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih reksa dana. Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain:

  1. Perubahan harga efek ekuitas dan efek lainnya
  2. Biaya-biaya yang dikenakan setiap kali pemodal melakukan pembelian dan penjualan.
  3. Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait

Risiko ini dapat terjadi apabila rekan usaha manajer investasi gagal memenuhi kewajibannya.Rekan usaha dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, bank kustodian, dan agen penjual.

  1. Risiko likuiditas

Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari manajer investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai.

  1. Risiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi. Dalam hal terjadinya kerusakan atau kehilangan atas surat-surat berharga dan aset reksa dana yang disimpan di bank kustodian, bank kustodian dilindungi oleh asuransi yang akan menanggung biaya penggantian surat-surat berharga tersebut. Selama tenggang waktu penggantian tersebut, manajer investasi tidak dapat melakukan transaksi investasi atas surat-surat berharga tersebut, kehilangan kesempatan melakukan transaksi investasi ini dapat berpengaruh terhadap nilai aktiva bersih per unit penyertaan.
  2. Keterlambatan pencairan dapat saja terjadi bila yag mencairkan dilakukan bersamaan dalam jumlah besar
  3. Pembubaran reksadana

[Mekanisme Reksa Dana Syariah]

Dalam melakukan kegiatan investasi reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN MUI/IV/2001 maka  mekanisme operasional Reksadana Syariah adalah sebagai berikut:

  1. Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syariah terdiri atas:
  2. Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah (perwakilan)
  3. Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
  4. Karakteristik sistem mudarabah adalah:
  5. Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
  6. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
  7. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith)
  8. Dalam melakukan transaksi Reksa Dana Syariah tidak boleh melakukan tindakan spekulasi. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW, melarang Najsy (menawar sesuatu bukan untuk membeli tapi untuk menaikkan harga). (Subulussalam juz III, 18).

Mekanisme ini sebenarnya hampir sama dengan reksadana konvensional. Perbedaannya terletak pada shariah screening yang dilakukan dalam reksadana syariah. Shariah screening ini adalah proses seleksi produk-produk investasi yang memenuhi standar dan kualifikasi syariah.

[Nilai Aktiva Bersih]

Jika berbicara mengenai investasi reksa dana, kita tidak akan lepas dengan istilah Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dalam bahasa Inggris disebut dengan Net Asset Value (NAV).

Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih Reksa Dana setiap harinya. Produk Reksadana dijual dalam satuan unit, sama seperti emas satuan yang diguanakan jika seseorang membeli emas adalah gram. Reksadana memungkinkan investor membeli dalam jumlah unit, maupun dalam Rupiah yang dikonversi dalam unit.

Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.

[Perkembangan Reksa Dana Syariah]

Reksadana syariah (RDSy) pada dasarnya adalah investasi yang sesuai dengan hukum agama Islam. Sehingga reksadana jenis ini haram hujumnya untuk membeli saham-saham yang berhubungan dengan riba,munuman keras dan rokok. Walaupun mengusung hukum Islam sebagai arahan investasi bukan berarti reksadana ini eksklusif untuk muslim saja, bagi investor non muslim pun reksadana ini dapat dipandang sebagai diversifikasi strategi investasi. Bagaimana perkembangan RDSy saat ini?

Dibandingkan dengan jenis reksadana konvensional, perkembangan reksadana syariah masih dapat dikatakan tertinggal jauh. Asset Under Management (AUM) / Jumlah Dana Kelolaan untuk reksadana syariah justru menciut dari Rp 12 triliun pada awal April 2015 menjadi Rp 10.2 triliun pada April 2016 atau surut sekitar 15%. Penurunan ini dimotori oleh kinerja reksadana saham syariah yang memang menurun disusul dengan investor yang menarik dananya. Jika dibandingkan total dana kelolaan seluruh industri Reksadana yang mencapai Rp 288 triliun, pangsa pasar reksadana syariah hanya sekitar 3.5%.

Meski menurun 1 tahun terakhir perkembangan RDSy 10 tahun terakhir sejak 2006 boleh dibilang sangat fenomenal. Di mulai pada April 2006 hanya terdapat 17 RDSy dengan dana kelolaan sebesar Rp 474 miliar, pada april 2016 jumlah ini berkembang menjadi 90 RDSy dengan dana kelolaan sebesar Rp 10.2 triliun atau tumbuh 20 kalinya, sebuah angka yang fantastis. Pertumbuhan dana kelolaan ini didukung oleh imbal hasil sektor syariah yang memang sempat melejit tinggi masa booming komoditas 2007-2012 sehingga menarik minat masyarakat untuk mulai mencoba berinvestasi ke RDSy. Ditambah lagi RDSy juga dapat diperoleh melalui beberapa Bank sebagai agen penjual sehingga memperluas distribusinya.

Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator terus berkomitmen untuk mendorong industri reksadana syariah agar terus bertumbuh, hal ini terlihat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NOMOR 19 /POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah. Pada peraturan ini hal yang merupakan terobosan baru adalah tentang reksadana syariah berbasis sukuk dan reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri (yang dikenal sebagai global syariah fund)

Reksadana syariah berbasis sukuk sendiri mirip dengan reksadana pendapatan tetap syariah yang sudah ada namun selain berinvestasi pada sukuk dan surat berharga negara syariah diijinkan juga untuk berinvestasi pada surat berharga komersial syariah. Aturan ini membuka jalan bagi reksadana syariah untuk memberikan pendanaan bagi proyek sektor riil hingga usaha kecil dan menengah yang sesuai dengan prinsip syariah, syaratnya surat berharga ini mendapatkan peringkat investment grade dari pemeringkat efek. Walaupun konsepnya menarik namun hingga saat ini belum ada manajer investasi yang menerbitkanya mengingat pembiayaan sektor riil memiliki risiko yang lebih kompleks.

Reksadana syariah jenis baru berikutnya adalah Global syariah fund yang diijinkan menempatkan hingga 100% asetnya ke efek syariah di luar negeri yang boleh dikombinasikan dengan efek syariah dalam negeri. Efek Syariah Luar Negeri yang boleh menjadi objek investasi adalah efek yang diterbitkan oleh penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO).

IOSCO adalah semacam asosiasi untuk Bursa Efek di seluruh dunia dengan lebih dari 100 negara yang sudah bergabung di dalamnya. Daftar anggotanya dapat dilihat pada situs www.iosco.org

Karena reksadana ini berbasis efek luar negeri, maka tentu tingkat risikonya lebih rumit dibandingkan yang berbasis efek dalam negeri.Mulai dari risiko kurs hingga risiko politik dan peraturan luar negeri yang mungkin tidak kita pahami.Untuk itu, investor yang berinvestasi pada Global Syariah Fund ini diharapkan merupakan investor yang mampu memahami risiko tersebut. Dalam peraturan, disebutkan untuk minimum investasi adalah bagi investor adalah USD 10.000 atau setara jika menggunakan mata uang lain.

Adapun saat ini terdapat 4 reksadana global syariah dengan gambaran kinerja sebagai berikut:

Benchmark yang digunakan yaitu Jakarta Islamic Index (JII) memang tidak apple to apple dengan reksadana global syariah yang berbasis USD namun paling tidak memberikan gambaran kinerja saham syariah dalam negeri pada periode yang sama. Periode yang masih sangat pendek tentunya belum dapat dianalisa secara mendalam, namun demikian secara umum reksadana global syariah memiliki potensi kinerja yang menarik sebagai diversifikasi investasi terhadap saham syariah dalam negeri.

Dengan tumbuhnya industri syariah di Indonesia tidak ada salahnya bagi para investor untuk mulai melirik RDSy, bagi investor yang telah memiliki reksadana konvensional pun RDSy tetap menarik karena disaat sektor keuangan sedang lesu karena indikasi penurunan suku bunga BI rate sektor syariah yang menghindari sektor ini menawarkan konsep diversifikasi karena berdasarkan strategi investasinya RDSy tidak bisa masuk ke sektor keuangan berbasis bunga. Ditambah lagi dengan potensi perbaikan harga di sektor pertambangan, agribisnis & infrastruktur yang merupakan beberapa sektor inti syariah masih terbuka lebar. Harap diingat bahwa Investasi di reksadana mengandung potensi untuk rugi yang dapat diminimalkan dengan berinvestasi untuk jangka panjang.

Akuntansi untuk BPHTB

BPHTB adalah kepanjangan dari Bea Peolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak BPHTB.

FYI, BPHTB bukan lagi pajak pusat. Namun merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang PDRD. Lalu, Bagaimana Penerapan Akuntansi BPHTB?

BPHTB merupakan pajak perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bagi WP, biaya perolehan tanah termasuk pengurusan legal/hak atas tanah dikapitalisasi dalam aktiva (tanah). Kamu tau Sob, apa itu biaya perolehan? Menurut PSAK Nomor 16, par. 01-05. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aktiva pada saat perolehan atau kontruksi hingga aktiva tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk digunakan.

Tanah pada awalnya diukur berdasarkan biaya perolehan BPHTB. Menurut PSAK Nomor 47, par.09. pengeluaran untuk memperoleh tanah diakui secara terpisah dari pengeluaran legal hak atas tanah. Apabila tanah diperoleh secara cuma- cuma, pengakuan awal terdiri dari harga wajar sesuai paragraf 13 standar ini, ditambah unsur biaya legal saja.

Komponen biaya perolehan tanah antara lain:

  1. Harga transaksi pembelian tanah termasuk tanaman, prasarana, bangunan di atasnya.
  2. Biaya Kontruksi atau pembuatan tanah, bila lahan tanah diciptakan.
  3. Biaya ganti rugi penghuni, biaya relokasi.
  4. Biaya pembelian tanah lain sebagai pengganti.
  5. Biaya komisi perantara jual beli tanah
  6. Biaya pinjaman terkapitalisasi ke dalam tanah.
  7. Biaya pematangan tanah.

Beban tangguhan untuk pengurusan legal hak atas tanah meliputi:

  1. Biaya legal audit seperti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah, rencana tata kota
  2. Biaya pengukuran-pematokan-pemetaan ulang
  3. Biaya notaris, biaya jual-beli dan PPAT
  4. Pajak terkait pada jual-beli tanah
  5. Biaya resmi yang harus dibayar ke kas Negara, untuk perolehan hak perpanjangan atau pembaharuan hak baik status maupun peruntukkan

Karena sifatnya berbeda dengan beban tangguhan yang lain, dan mempunyai hubungan erat dengan aktiva tanah serta mempunyai pola amortisasi sendiri, maka penyajian di neraca dipisahkan dari beban tangguhan yang lain.

Apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan dalam penetapan BPHTB, kesalahan dalam penetapan BPHTB mengakibatkan:

  1. Kurang bayar termasuk denda, maka BPHTB kurang bayar dan denda administrasi dicatat sebagai beban lain-lain, serta kreditnya kas/utang.
  2. Lebih bayar, maka pencatatannya akan mendebet kas dan kreditnya penghasilan lain-lain pengembalian BPHTB.

Sumber :

Purwono,Herry. 2010.  Dasar- dasar Perpajakan & Akuntansi Pajak.Penerbit Erlangga. Jakarta

Desentralisasi

Desentralisasi adalah praktek pendelegasian wewenang kepada jenjang yang lebih rendah. Suatu organisasi yang terdesentralisasi secara kuat adalah organisasi yang memberikan kebebasan pada manajer-manajer tingkat yang lebih rendah atau karyawan untuk membuat keputusan.

ALASAN MELAKUKAN DESENTRALISASI

  • Mengumpulkan dan menggunakan informasi local
    Kualitas keputusan dipengaruhi oleh kualitas informasi yang tersedia, dalam perusahaan mungkin saja manajer pusat tidak mengetahui kondisi local sehingga dibutuhkan informasi local dalam mengendalikan usaha, dalam hal ini diperlukan informasi dari manajer pada jenjang yang lebih rendah, yang berhubungan dekat dengan kondisi-kondisi pengoperasian mempunyai akses untuk informasi ini.
  • Fokus manajemen pusat.
    Keputusan-keputusan operasional perusahaan yang terdesentralisasi akan menberi kemudahan bagi manajemen pusat, dalam hal ini manajemen pusat bebas untuk menangani perumusan perencanaan dan pengambilan keputusan strategis.
  • Melatih dan memotivasi manajer
    Organisasi selalu membutuhkan manajer yang terlatih untuk menggantikan posisi manajer jenjang lebih tinggi. Desentralisasi merupakan suatu wadah untuk melatih manajer tingkat bawah untuk mulai bertanggung jawab dan membuat keputusan sesuai dengan tanggung jawabnya, ini akan memacu para manajer untuk memiliki insiatif dan kreatifitas yang tinggi.
  • Meningkatkan daya saing
    Salah satu cara terbaik untuk lebih meningkatkan kinerja sebuah perusahaan atau pabrik adalah dengan memperkenalkan lebih jauh kepada kekuatan-kekuatan pasar.

KEUNTUNGAN DESENTRALISASI

  • Pengambilan dan kualitas keputusan lebih cepat dan baik.
    Dengan adanya desentralisasi tentu pengambilan keputusan operasi dapat lebih cepat karena langsung dilaksanakan oleh manajer pelaksana dan juga menghasilkan kualitas keputusan yang baik sebab para manajer tingkat yang lebih rendah mempunyai pengetahuan yang terbaik tentang kondisi setempat, oleh karena itu mereka memilki kemampuan yang lebih baik dibandingkan dengan manajer tingkat di atas.
  • Manajemen teras dapat lebih berkonsentrasi pada isu-isu kebijakan dan perencanaan strategic.
    Desentralisasi memberikan kebebasan kepada manajer manajer pelaksana untuk bertanggung jawab dan mengambil keputusan terhadap unit- unit yang menjadi tanggung jawabnya. Keputusan- keputusan harian dibuat oleh manajer pelaksana, sehingga manajemen teras dapat lebioh focus dan berkosentralisasi pada isu kebijakan dan perencanaan strategic.
  • Memotivasi manajer pelaksana untuk mencapai tujuan perusahaan.
    Manajer pelaksana yang bertanggung jawab terhadap keputusan harian perusahaan tentu akan mengetahui informasi secara detail mengenai kondisi perusahaan. Desentralisasi memicu manajer pelaksana untuk berinisiatif melakukan hal terbaik untuk mencapai tujuan perusahaan.
  • Menyediakan alat yang baik bagi manajemen teras untuk menilai untuk menilai potensi para manajer pelaksana untuk naik ke jenjang manajemen yang lebih tinggi.

UNIT- UNIT DESENTRALISASI

  1. Pembagian berdasarkan barang dan jasa yang diproduksi. Contoh, divisi Pepsi, Coke dan lain-lain.
  2. Pembagian menurut garis geografis. Misalnya, UAL, Inc. (induk perusahaan United Airline) memiliki sejumlah divisi regional Asia/Pasifik, Eropa, Amerika Latin, Amerika Utara, dan Karibia.
  3. Pembagian berdasarkan jenis pertanggungjawaban yang diberikan kepada manajer divisi. Pusat pertanggungjawaban terdiri dari pusat investasi, pusat laba, pusat pendapatan dan pusat biaya.

Pengorganisasian divisi-divisi sebagai pusat pertanggungjawaban menciptakan kesempatan pengendalian divisi melalui penggunaan akuntansi pertanggungjawaban.

KELEMAHAN DESENTRALISASI

  1. Para manajer mungkin membuat keputusan-keputusan yang hanya menguntungkan divisi yang dipimpinnya saja, yang mengakibatkan kerugian organisasi secara keseluruhan.
  2. Para manajer mempunyai kecenderungan untuk memiliki sendiri unit organisasi penghasil jasa yang sebenarrnya akan lebih murah jika jasa tersebut disediakan secara terpusat
  3. Di perusahaan- perusahaan besar sulit untuk mengukur prestasi seluruh unit organisasi dengan system yang sama.

Upaya mengatasi kelemahan tersebut yaitu:
1. Keputusan- keputusan tertentu haruslah dipusatkan, misalnya segala keputusan menyangkut pertanggungan asuransi yang menguntungkan perusahaan secara keseluruhan.
2. Sistem akuntansi pertanggungjawaban haruslah dibentuk, sehingga keputusan manajerial akan menguntungkan pada segmen atau unit yang bersangkutan namun bagi perusahaan secara keseluruhan.

Implementasi Musyarakah Mutanaqishah

[Persoalan Terkait Akad Murabahah dan Akad Musyarakah Mutanaqishah]

Menilik statistik perbankan syariah per Agustus 2016, mayoritas pembiayaan bank syariah di Indonesia masih didominasi yang berbasis jual beli, yaitu sekitar 59 persen. Persentase itu tak terlalu mengejutkan karena pembiayaan berbasis jual beli seperti yang berskema murabahah misalnya, lebih mudah dipahami oleh nasabah dan dijalankan oleh bank, sehingga aspek kejelasan lebih terlihat.

Dibanding pembiayaan berbasis bagi hasil, pembiayaan akad jual beli juga dinilai berisiko lebih rendah. Aspek risiko itulah yang menjadi salah satu penyebab kurang berkembangnya produk berakad bagi hasil. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pembiayaan bagi hasil sejumlah akad terus dieksplorasi. Akad bagi hasil yang kini sedang dikembangkan oleh pelaku perbankan syariah bersama dengan BI adalah musyarakah mutanaqisah (MMQ).

Kajian terhadap produk MMQ sebagai varian produk bagi hasil dan alternatif yang mempunyai daya saing telah dilakukan sejak 2008.Akad tersebut juga sudah masuk dalam Kodifikasi Produk Perbankan Syariah Internasional Direktorat Perbankan Syariah Tahun 2008. Musyarakah mutanaqisah juga telah memperoleh fatwa DSN MUI di tahun yang sama.

Dalam fatwa DSN MUI No 73 Tahun 2008 tentang Musyarakah Mutanaqisah disebutkan, Musyarakah Mutanaqisah adalah musyarakah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Dengan demikian, di ujung akad ini satu pihak, yaitu nasabah akan memperoleh kepemilikan sempurna terhadap suatu aset atau modal. Dalam akad MMQ bank syariah wajib berjanji menjual aset yang disepakati secara bertahap dan nasabah wajib membelinya.

Walau dalam teorinya, pengalihan kepemilikan aset MMQ bisa bolak balik antara nasabah dan bank. Selain itu, sertifikat kepemilikan aset MMQ pun nantinya akan atas nama nasabah karena mempertimbangkan, di akhir akad aset tersebut akan menjadi milik nasabah, sehingga tidak akan memerlukan biaya balik nama terhadap aset di akhir akad.

Hybrid contract pada MMQ inipun mengandung banyak akad, di antaranya adalah syirkah inan, ba’i, dan ijarah.Sejatinya dalam akad MMQ nasabah hanya membayar cicilan pokok selama pengalihan kepemilikan. Namun, karena nasabah menggunakan aset tersebut maka ada akad ijarah di sana, di mana bank menyewakan bagian kepemilikannya kepada nasabah.

Dari akad ijarah itulah kemudian terdapat pendapatan sewa yang dibagi sesuai porsi kepemilikan. Porsi bank masuk sebagai pendapatan untuk bank, sedangkan bagian pendapatan sewa nasabah akan digunakan untuk membeli kepemilikan aset dari bank.

Sementara, aset MMQ ini juga bisa disewakan ke pihak ketiga atas kesepakatan pihak bank dan nasabah. Pendapatan sewa akan dibagi berdasar porsi kepemilikan aset. Di akad MMQ ini juga tidak terjadi double pricing, karena saat pengalihan kepemilikan aset tidak ada margin yang ditambahkan dalam aset.Pendapatan bank murni hanya dari ujrah (upah sewa) saja.

[Musyarakah Mutanaqishah Sebagai Alternatif Pembiayaan Murabahah]

Salah satu produk yang bisa dikembangkan adalah musyakah mutanaqishah. Skim ini dapat digunakan untuk pembiayaan properti, agar harganya bisa kompetitif dengan konvensional. Hal ini dikarenakan murabahah kurang tepat untuk pembiayaan properti dengan tenor panjang, 7 sampai 15 tahun. Penerapan murabahah untuk properti dengan tenor jangka panjang tersebut, sudah dipandang tidak efektif dan lebih berisiko dalam menghadapi fluktuasi harga yang selalu berubah. Maka solusinya adalah musyarakah mutanaqishah yang sudah difatwakan DSN melalui fatwa DSN No.73/2008. Fatwa ini pun sebenarnya masih kurang lengkap, karena hanya memfatwakan 2 model musyarakah mutanaqishah.

Secara keseluruhan akad musyarakah mutanaqishah dengan murabahah dapat dibedakan sebagai berikut

  1. Dari sisi kontrak

Dalam akad musyarakah mutanaqishah ada 2 (dua) kontrak utama yang terpisah: musyarakah dan ijarah. Dalam ijârah ada beberapa turunan akad yang dicantumkan, nisbah bagi hasil, wakalah dan bai’ taqsit (jual bertahap) sedangkan dalam akad murabahah hanya berlaku konsep murabahah saja.

  1. Hubungan antara harga jual dan harga pasar

Di dalam musyarakah mutanaqishah selalu merefleksikan harga pasar dan harga sewa juga ditentukan dari harga sewa pasar sedangkan dalam murâbahah tidak merefleksikan harga pasar yang dapat berubah, karena harga sudah tetap sampai jangka waktu tertentu.

  1. Nilai return

Nilai return dalam musyarakah mutanaqishah tidak harus diikat oleh keuntungan yang tetap sehingga juga dapat direvisi secara periodik. Hal ini berbed adengan murabahah dimana return selalu didasarkan pada harga jual yang tetap.

  1. Manajemen Risiko Likuiditas

Dalam akad musyarakah mutanaqisah risiko bisa lebih dihindarkan. Hal ini berbeda dengan murabahah dimana manajemen risikonya menjadi tidak fleksibel karena konstan.

  1. Penerimaan dan penggunaan

Akad musyarakah mutanaqishah diterima dan digunakan secara internasional sebagai akad yang sesuai dengan syariah sedangkan akad murâbahah lebih dominan diterima di Asia
Timur, seperti Malaysia, Indonesia, Brunei, dan lain-lain.

  1. Kemampuan konsumen memiliki properti

Akad musyarakah mutanaqishah memiliki struktur pembiayaan yang lebih fleksibel karena konsumen bisa memiliki properti lebih awal. Hal ini berbeda dengan murabahah yang lebih tidak fleksibel karena harus ada pemotongan (rebates) bila ingin melunasi lebih cepat.

  1. Bila terjadi gagal bayar (default)

Dalam akad musyarakah mutaaqishah posisi ekuitas lembaga keuangan menjadi konstan sehingga porsi harga sewa juga bisa menjadi lebih tinggi bila cicilan sewa ditunda-tunda sedangkan dalam murabahah maka penalti justru bisa lebih sulit diterapkan.

  1. Opini masyarakat saat ini

Akad musyarakah mutanaqishah lebih dianggap sesuai dengan syariah. Berbeda dengan murabahah yang lebih sering dianggap sama dengan utang konvensional dan memiliki kelemahan ketikan terjadi pelunasan lebih awal.

Dari paparan di atas maka terlihat bahwa akad musyarakah mutanaqishah lebih cocok diterapkan sebagai alternatif dari pembiayaan murabahah terutama berkaitan dengan pembiayaan properti.

Akuntansi Sewa – Bagian 2

KLASIFIKASI SEWA

Klasifikasi sewa yang digunakan dalam pernyataan ini didasarkan atas sejauh mana risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset sewaan berada pada lessor atau lesse. Risiko termasuk kemungkinan kerugian dari kapasitas tidak terpakai atau keusangan teknologi dan variasi imbal hasil karena perubahan kondisi ekonomik manfaat dapat tecemin dari ekspektasi operasi yang menguntungkan selama umur ekonomik aset dan keuntungan dari nilai atau realisasi dari nilai residu.

  • Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan secara subtansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset
  • Suatu sewa diklasifikasikan sebagai sewa operasi jika sewa tidak mengalihkan secara subtansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset.

Klasifikasi sewa sebagai Sewa pembiayaan atau sewa operasi didasarkan pada substansi transaksi dan bukan ada bentuk kontraknya.

CONTOH dari situasi yang secara individual atau gabungan pada umumnya mengarah pada sewa yang diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan:

  1. Sewa mengalihkan kepemilikan aset kepada lessee pada akhir masa sewa;
  2. Lessee memiliki opsi untuk membeli aset pada harga yang diperkirakan cukup rendah dibandingkan nilai wajar pada tanggal opsi mulai dapat dilaksanakan;
  3. Mas sewa adalah untuk sebagian besar umum ekonomik aset meskipun hak milik tidak dialihkan;
  4. Pada awal sewa, nilai kini dari jumlah pembayaran sewa minimum secara substansial mendekati seluruh nilai wajar aset sewaan; dan
  5. Aset sewaan bersifat khusus dan lessee yang dapat menggunakannnya tanpa perlu modifikasi secara material

SEWA DALAM LAPORAN KEUANGAN LESSEE

Sewa Pembiayaan

Pada awal masa sewa, lesse mengakui sewa pembiayaan sebagai aset dan liabilitas dalam laporan posisi keuangan sebesar nilai wajar aset sewaan atau sebesar nilai kini tersebut lebih rendah daripada nilai wajar. Penilaian ditentukan pada awal masa sewa. Tingkat diskonto yang digunakan dalam perhitungan nilai kini dari pembayaran sewa minimun adalah suku bunga implisit dalam sewa, jika dapat ditentukan secara praktis; jika tidak, digunakan suku bunga pinjaman inkremental lessee. Biaya langsung awal dari lesse ditambahkan dalam jumlah yang diakui sebagai aset.

Sewa pembiayaan menimbulkan beban penyusutan untuk aset tersusutkan dan beban keuangan pada setiap periode akuntansi. Kebijakan penyusutan untuk aset sewaan konsisten dengan aset yang dimiliki sendiri, dan penghitungan penyusutan yang diakui beerdasarkan PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 19: aset tak berwujud. Jika tidak ada kepastian yang memadai bahwa lessee akan mendapatka hak kepemilikan pada akhir masa sewa, maka aset sewaan disusutkan secara penuh selama jangka waktu yang lebih pendek antara masa sewa dan umur manfaatnya.

Sewa Operasi

Pembayaran dalam sewa operasi diakui sebagai beban dengan dasar garis lurus selama masa sewa, kecuali terdapat dasar sistematis lain yang dapat lebih mencerminkan pola waktu dari manfaat aset yang dinikmati pengguna. Dalam sewa operasi, pembayaran sewa (tidak termasuk biaya untuk jasa sepeti biaya asuransi dan pemeliharaan) diakui sebagai beban dengan dasar garis lurus, kecuali terdapat dasar sistematis lain yang lebih mencerminkan pola waktu dai manfaat yang dinikmati pengguna walaupun pembayaran dilakukan tidak atas dasar tersebut.

Akuntansi oleh Lessee

Jika lessee mengkapitalisasi lease, maka lessee akan mencatat aktiva dan kewajiban yang umumnya sama dengan nilai sekarang pembayaran sewa. Lessor, yang sudah memindahkan secara substansial seluruh manfaat dan risiko kepemilikan, mengakui penjualan dengan mengeluarkan aktiva dari neraca dan menggantikannya dengan piutang.

            Berikut ayat jurnal lease yang sudah di kapitalisasi:

a

Karena sudah mengkapitalisasi aktiva, lessee atau penyewa akan mencatat penyusutan. Kedua pihak akan menganggap pembayaran lease sebagai pokok dan bunga. Jika lease tidak dikapitalisasi maka tidak ada yang dicatat oleh si penyewa dan tidak ada aktiva yang dikeluarkan di pembukuan lessor.

Kriteria Kapitalisasi :

  • Lease mentransfer kepemilikan properti kepada lessee

Jika lease tersebut mengalihkan kepemilikan aktiva kepada lessee, maka lease itu dianggap sebagai lease modal. Kriteria ini tidak bersifat kontroversial dan mudah untuk diterapkan.

  • Lease memiliki opsi untuk membeli dengan harga khusus

Memungkinkan lessee untuk membeli properti yang di lease dengan harga yang secara signifikan lebih rendah dibandingkan nilai wajar properti yang diharapkan pada tanggal opsi itu dapat digunakan.

  • Jangka waktu lease sama dengan atau lebih 75% dari estimasi umur ekonomis aktiva yang dilease

Periode lease melebihi 75% dari umur ke konomis aktiva maka sebagian besar risiko dan imbalan atas pemilikan barang dialihkan ke lessee, maka perlu dilakukan kapitalisasi. Akan tetapi, penentuan jangaka waktu atas masa lease dan umur ekonomis aktiva dapat menimbulkan masalah.

  • Nilai sekarang dari pembayaran lease minimum (tidak termasuk biaya executor) sama dengan atau melebihi 90% dari nilai wajar properti yang dilease
  • Jika nilai sekarang dari pembayaran lease melebihi 90% dari nilai pasar wajar aktiva, maka aktiva yang dilease harus dikapitalisasi, sama halnya jika nilai sekarang pembayaran lease minimum tidak berbeda banyak dengan harga pasar aktiva, maka secara efektif aktiva tersebut dapat dibeli. Dalam menentukan nilai sekarang dari lease minimum, ada tiga konsep penting yang diperhitungkan, yaitu; 1) Pembayaran lease minimum, 2)Biaya executor, 3) Tingkat diskonto.

Lease atau sewa yang tidak memenuhi kriteria diatas diklasifikasikan sebagai Lease Operasi, jika memenuhi kriteria diklasifikasikan sebagai Lease Modal bagi lessee.

Metode Lease Modal

Dalam transaksi lease modal, lessee menggunakan lease sebagai sumber pembiayaan. Lessor atau pihak yang disewakan membiayai transaksi (menyediakan modal investasi) melalui aktiva yang dilease, dan lessee melakukan pembayaran sewa, yang sebenarnya merupakan pembayaran cicilan, selama umur property yang dilease, pembayaran sewa kepada lessor mencakup pembayaran pokok ditambah bunga.

Contoh soal:

Perusahaan anak dari Caterpillar dan Sterling Construction Corp menandatangani perjajian lease pada tanggal 1 Januari 2008 dimana Caterpillar meleasekan peralatan kepada Streling mulai tanggal 1 Januari 2008. Jangka waktu dan provisi dari perjanjian lease tersebut dan data terkait lainnya adalah:

  • Jangka waktu lease adalah 5 tahun, dan perjanjian lease tidak dapat dibatalkan, yang mengharuskannya pembayaran sewa sebesar $25.981,62 pada awal setiap tahun
  • Peralatan tersebut memiliki nilai wajar pada awal lease sebesar $100.000 dengan estimasi umur ekonomis 5 tahun tanpa nilai residu.
  • Streling dapat membayar seluruh biaya exucutory secara langsung kepada pihak ketiga kecuali untuk pajak property sebesar $2000 per tahun, yang dimasukkan dalam pembayaran tahunan kepada lessor.
  • Lease ini tidak mencakup opsi pembaharuan, dan peralatan kembali milik Caterpillar pada akhir masa lease.
  • Suku bunga pinjaman incremental Streling adalah 11% per tahun.
  • Caterpillar mentepakan sewa tahunan untuk memperoleh tingkat pengembalian atas invetasi sebesar 10% per tahun.

Pertanyaan :

  • Apa tipe lease ini?
  • Carilah pembayaran lease minimum dan jumlah yang dikapitalisasi!
  • Buatlah jurnalnya hingga 1 Januari 2012

Jawab :

Ini adalah termasuk lease modal dengan alasan:

  1. Jangka waktu lease selama 5 tahun yang sama dengan estimasi umur ekonomis peralatan selama 5 tahun., memenuhi pengujian 75%
  2. Nilai sekarang dari pembayaran lease minimum

Pembayaran Lease minimum = $23.981,62 x 5 = $119.908,10 (Pembayaran sewa sudah dikurangi pajak)

Jumlah yang dikapitalisasi = ($25.981,62 – $2000) x 4,16986     (*Present Value Factor i=10% N=5)

                                         = $100.000

Ayat Jurnal Untuk mencatat Lease Modal pada pembukuan Streling per 1 Januari 2008:

Leased Machine Under Finance Leases                       100.000

Lease Liability                                                             100.000

Ayat Jurnal Untuk Mencatat pembayaran Lease pertama per 1 Januari 2008:

Tax Expanse Property                                          2.000

Lease Liability                                                      23.982

Cash                                                                25.982

 

Pada akhir fiscal Lesse Company, 31 Desember 2008, bunga akrual dicatat sebagai:

Hutang Bunga = $100.000 – ($25.981,62 – $2000) x 10% = $7.601,84

Ayat Jurnalnya:

Interest Expense          7.601,84

Interest Payable                       7.601,84

Penyusutan atas peralatan yang dilease selama 5 tahun jangka waktu lease, dengan menggunakan metode garis lurus, menghasilkan ayat jurnal berikut per 31 Desember 2008 :

    ($100.000 ÷ 5 Tahun)

Depreciation Expense                          20.000

Accumulated Depreciation                  20.000

Ayat Jurnal untuk mencatat lease per 1 Januari 2009:

Tax Expense Property              2.000

Lease Liability                         7.601,8

Interest Payable                                   16.379,7

Cash                                                        25.981,62


Metode Lease Operasi

Dalam metod eoperasi, beban sewa (dan kewajiban yang berhubungan) harus diakrualkan dari hari ke hari ke lessee ketika property digunakan. Lessee membebankan sewa ke periode – periode yang memperoleh manfaat dari penggunaan aktiva dan mengabaikan, dalam akuntansi, setiap komitmen untuk melakukan pembayaran di masa depan. Akrual dan penangguhan (federal) yang tepat akan dilakukan jika akhir periode akuntansi terjadi antara tanggal – tanggal pembayaran.

SEWA DALAM LAPORAN KEUANGAN LESSOR

Sewa Pembiayaan

Dalam sewa pembiayaan, lessor mengakui aset berupa piutang sewa pembiayaan dalam laporan posisi keuangan sebesar jumlah yang sama dengan investasi sewa neto. Pada hakikatnya dalam sewa pembiayaan Seluruh risiko dan manfaat yag terkait dengan kepemilikan hukum dialihkan oleh lessor kepada lessee, dan dengan demikian penerimaan piutang sewa diperlakukan oleh lessor sebagai pembayaran pokok dan pendapatan keuangan sebagai penggantian dan imbalan atas investasi dan jasanya.

Lessor sering mengeluarkan biaya langsung awal meliputi:

  • Komisi
  • Biaya hukum
  • Biaya internal yang bersifat tambahan

Biaya langsung awal tidak termasuk biaya umum sepeti lazimnya dikeluarkan oleh tim penjualan dan pemasaran. Untuk sewa pembiayaan, selain yang melibatkan lessor pabrikan atau dealer, biaya langsung awal perhitungkan sebagai bagian dari pengukuran awal piutang sewa pembiayaan dan mengurangi penghasilan yang diakui selama masa sewa. Suku bunga implisit daam sewa ditentukan sedemikan rupa sehingga biaya langsung awal secara otomatis sudah termasuk dalam piutang sewa pembiayaan, sehingga tida diperlukan penjumlahan yang terpisah. Biaya yang dikeluarkan oleh lesso pabrikan atau dealer yang terkait dengan negosiasi dan pengatuan sewa tidak termasuk biaya langsung awal. Dengan demikian, biaya tersebut tidak termasuk dalam investasi sewa neto dan diakui sebagai beban ketika laba penjualan diakui untuk sewa pembiayaan umumnya diakui pada masa awal sewa.

Sewa Operasi

Lessor menyajikan aset untuk sewa operasi dalam laporan posisi keuangan sesuai sifat aset tersebut. Pendapatan dari sewa operasi diakui sebagai pendapatan dengan dasar garis lurus selama masa sewa, kecuali tedapat dasar sistematis lain yang lebih mencerminkan pola waktu yang mana penggunaan manfaat aset sewaan menurun. Biaya, termasuk penyusutan, yang terjadi untuk mempeoleh pendapatan sewa diakui sebagai beban.

Biaya langsung awal yang dikeluarkan oleh lessor dalam proses negosiasi dan pengatuan sewa operasi ditambahkan dalam jumlah tercata aset sewaan dan diakui sebgai beban selama masa sewa dengan dasar yang sama dengan pendapatan sewa.  Kebijakan penyusutan untuk aset sewaan konsisten dengan kebijakan penyusutan normal lessor untuk aset serupa, dan penyusutan tersebut dihitung sesuai dengan PSAK 16: Aset Tetap dan PSAK 19: Aset Tak berwujud

Akuntansi oleh Lessor

Metode Pembiayaan Langsung (Lessor)

Lease pembiayaan langsung pada hakikatnya adalah pembiayaan atas pembelian aktiva oleh lessee. Pada jenis lease ini, lessor mencatat piutang lease alih-alih aktiva lease. Piutang lease ini menjadi nilai saat ini dari pembayaran minimum lease. Ingat bahwa “pembayaran lease minimum” mencakup :

  1. Pembayaran lease (tidak termasuk biaya executor)
  2. Opsi pembelian dengan harga khusus (jika ada)
  3. Nilai residu yang dijamin (jika ada)
  4. Denda atau penalti atas kegagalan untuk memperbarui (jika ada)

Selain itu, jika lessor membayar biaya-biaya executor,maka pembayaran lease harus dikurangkan dengan jumlah tersebut untuk menghitung pembayaran lease minimum.

Metode Operasi (Lessor)

            Menurut operasi setiap penerimaan sewa oleh lessor dicatat sebagai pendapatan sewa. Aktiva yang dilease disusutkan dalam cara yang biasa,dimana beban penyusutan periode berjalan ditandingkan dengan pendapatan sewa. Jumlah pendapat ynag diakui dalam setiap periode akuntansi berjumlah sama (dalam garis lurus) tanpa memandang ketentuan atau provisi lease, kecuali dasar lain yang sistematis dan rasional lebih mencerminkan pola waktu dimana manfaat itu diperoleh dari aktiva yang dilease.

            Selain beban penyusutan, biaya pemeliharaan dan biaya jasa lain yang diberikan menurut provesi lease yang berkaitan dengan periode akuntansi berjalan juga dicatat sebagai beban. Lessor akan mengamortisasi setiap biaya yang dibayarkan kepada pihak ketiga yang independen seperti honor penaksiran, honor penemu,dan biaya kredit cek selama umur lease yang biasanya atas dasar garis lurus.

Contoh ayat jurnal untuk mencatat penerimaan sewa :

Cash (D)                      XXXX

Rental Revenue           (C)       XXXX

Penyusutan dicatat oleh Lessor sebagai berikut:

Depreciation Expenses (D)                  XXXX

Accumulated Depreciation   (C)                XXXX