oleh Admin | Nov 14, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
[Pengertian, Ruang Lingkup, Dasar yang Mengatur]
Musyarakah mutanaqisah merupakan produk turunan dari akad musyarakah. Musyarakah Mutanaqisah adalah bentuk akad kerjasama dua pihak atau lebih dalam kepemilikan suatu aset, yang mana ketika akad ini telah berlangsung aset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya, dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.
Produk Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) telah diterapkan oleh beberapa Bank Syariah yang meliputi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat untuk memiliki suatu aset tertentu melalui pembiayaan berbasis kemitraan bagi hasil antara pihak Nasabah dan Bank yang pada akhir perjanjian seluruh aset yang dibiayai tersebut menjadi milik Nasabah. Contoh dalam prakteknya, ketika Bank dan Nasabah ingin memiliki suatu aset akhirnya mereka bekerjasama dalam modal dengan persentase yang telah terkontrak. Kemudian Nasabah melakukan pengangsuran dana menurut modal kepemilikan aset yang dimiliki oleh bank. Maka terjadilah perpindahan kepemilikan aset dari bank kepada Nasabah menurut jumlah dana yang telah diangsur kepada Bank. Sampai akhirnya semua aset kepemilikan bank telah berpindah ke tangan ke Nasabah.Produk Musyarakah Mutanaqishah dapat diaplikasikan bentuk pembiayaan yang bersifat produktif maupun konsumtif. Jenis pembiayaan ini dapat diaplikasikan untuk tujuan pembiayaan kepemilikan aset seperti rumah maupun kendaraan baik baru maupun lama.
Dalam akad Musyarakah Mutanaqisah terdapat akad pokok yaitu musyarakahdan akad pelengkap yaitu al-bai’ dan ijarah yang didalamnya terdapat rukun dan syarat yang harus dipenuhi oleh yang melakukan kontrak/akad. Rukun akad Musyarakah mutanaqisah adalah:
- Syarik adalah mitra, yakni pihak yang melakukan akad syirkah (musyarakah).
- Hishshah adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah yang bersifat musya’.
- Musya’ adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah (miliki bersama secara nilai dan tidak dapat ditentukan batas-batasnya secara fisik.
Landasan hukum akad Musyarakah Mutanaqisah terdapat dalam Al-Qur’an (Surat Shad [38], ayat 24 dan Surat al-Zukhruf [43], ayat 32) , Hadist, Ijma Ulama, dan Fatwa DSN-MUI Nomor73/DSN-MUI/IX/2008tentang Musyarakah Mutanaqisah.
[Ketentuan Hukum dan Akad]
Ketentuan Hukum
Hukum Musyarakah Mutanaqisah adalah boleh.
Ketentuan Akad
- Akad Musyarakah Mutanaqisah terdiri dari akad Musyarakah/ Syirkah dan Bai’ (jual-beli)
- Dalam Musyarakah Mutanaqisah berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No. 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah, yang para mitranya memiliki hak dan kewajiban, di antaranya:
- Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad.
- Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad.
- Menanggung kerugian sesuai proporsi modal.
- Dalam akad Musyarakah Mutanaqisah, pihak pertama (syarik) wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshah-nya secara bertahap dan pihak kedua (syarik) wajib membelinya.
- Jual beli sebagaimana dimaksud dalam angka 3 dilaksanakan sesuai kesepakatan.
- Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah LKS beralih kepada syarik lainnya (nasabah).
[Ketentuan Khusus]
Ketentuan khusus dalam Musyarakah Mutanaqishah yaitu
- Aset Musyarakah Mutanaqisah dapat di-ijarah-kan kepada syarik atau pihak lain.
- Apabila aset Musyarakah menjadi obyek Ijarah, maka syarik (nasabah) dapat menyewa aset tersebut dengan nilai ujrah yang disepakati.
- Keuntungan yang diperoleh dari ujrah tersebut dibagi sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dalam akad, sedangkan kerugian harus berdasarkan proporsi kepemilikan. Nisbah keuntungan dapat mengikuti perubahan proporsi kepemilikan sesuai kesepakatan para syarik.
- Kadar/Ukuran bagian/porsi kepemilikan asset Musyarakah syarik (LKS) yang berkurang akibat pembayaran oleh syarik (nasabah), harus jelas dan disepakati dalam akad.
- Biaya perolehan aset Musyarakah menjadi beban bersama sedangkan biaya peralihan kepemilikan menjadi beban pembeli.
Jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai prinsip syariah
[Resiko Pengaplikasian Akad Musyarakah Mutanaqishah]
- Risiko Kepemilikan
Dalam pembiayaan musyarakah mutanaqishah, status kepemilikan barang masih menjadi milik bersama antara pihak bank syariah dan nasabah. Hal ini merupakan konsekuensi dari pembiayaan musyarakah mutanaqishah, dimana kedua belah pihak ikut menyertakan dananya untuk membeli barang. Pada saat transfer kepemilikan barang, pihak nasabah dapat menguasai kepemilikan barang sepenuhnya setelah dilakukan pembayaran bagian bank syariah oleh nasabah beserta besaran uang sewa yang disepakati bersama.
- Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko yang disebabkan oleh internal fraud bank syariah seperti pencatatan keuangan yang tidak benar atas nilai posisi, ketidaksesuaian pencatatan pajak secara sengaja, kesalahan, manipulasi dan mark up dalam akuntansi maupun pelaporan serta aktivitas penyogokan dan penyuapan.
- Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko yang disebabkan oleh pergerakan kondisi pasar secara makro ekonomi baik itu terkait inflasi, nilai tukar mata uang dan tingkat suku bunga, meskipun bank syariah mengabaikan penghitungan bagi hasil berdasarkan suku bunga, tetapi efek dari suku bunga itu sendiri harus diperhatikan karena dampaknya yang cenderung menyebar ke segala arah, termasuk sektor riil yang dibiayai oleh bank syariah.
- Risiko Kredit (pembiayaan)
Proses pelaksanaan pembiayaan musyarakah mutanaqishah yang dilakukan dengan cara mengangangsur setiap bulan akan terkena risiko kredit. Dimana dimungkinkan tejadinya wan prestasi dari pihak nasabah yang tidak mampu menunaikan kewajibannya setiap bulan. Ketidakmampuan nasabah melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran setiap bulan berakibat pada kegagalan kontrak yang dapat menjadi penyebab munculnya kerugian pihak bank syariah.
- Resiko Legal/Hukum
Risiko legal/hukum adalah risiko timbulnya kerugian akibat tidak terpenuhinya aspek-aspek legalitas baik dari segi identitas Nasabah selaku subyek pembiayaan; segi obyek pembiayaan; segi jaminan maupun aspek akad dan perjanjian pembiayaan itu sendiri.
Pembiayaan MMQ termasuk dalam kategori produk dengan profil risiko yang tinggi karena partisipasi modal disetarakan dengan porsi bagi untung rugi yang berarti juga setara dengan penanggungan risiko sesuai porsi penyertaan modal masing-masing pihak. Ada tiga tahap dalam Pembiayaan MMQ yakni pra kontrak, masa kontrak dan penyelesaian kontrak. Dalam setiap tahap pembiayaan MMQ ini perlu adanya manajemen risiko disusun untuk menghasilkan keputusan yang optimal. Selain itu bank syariah harus memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang komprehensif dan efektif disertai sistem dan pengawasan internal agar setiap risiko mampu teridentifikasi dan sesuai dengan selera risiko (risk appetite) bank syariah yang bersangkutan.
[Standar Akuntansi dan Pembukuan]
Produk Pembiayaan kemitraan berbasis bagi hasil dengan akad Musyarakah Mutanaqishah merupakan suatu jenis transaksi kerjasama antara bank dan nasabah dengan tujuan kepemilikan aset bersama berupa penyertaan (kontribusi) modal dalam aset tersebut dan bertanggungjawab atas risiko untung dan rugi sesuai yang disepakati bersama dalam akad/perjanjian.Dalam hal ini, kerjasama yang dilakukan berupa kepemilikan aset (barang) dimana porsi modal atau porsi kepemilikan aset salah satu pihak (syarik) akan berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Dalam struktur pembiayaan ini terdapat beberapa transaksi sebagaimana yang tertuang dalam akad/perjanjian yang mengikatnya utamanya adalah akad Musyarakah dan Ijarah. Mengingat belum tersedianya PSAK yang mengatur khusus transaksi Musyarakah Mutanaqishah maka penerapan perlakuan akuntansi pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah menggunakan kombinasi PSAK No.106 tentang Musyarakah dan PSAK No.107 tentang Ijarah.
[Mekanisme/Skema Produk Berbasis Musyarakah Mutanaqishah untuk KPR iB]
KPR iB merupakan produk pembiayaan dalam perbankan syariah, disini akan dibahas dengan menggunakan akad musyarakah mutanaqishah (partnership), yang dalam pelaksanaannya nasabah dan bank berkongsi dalam pengadaan sebuah rumah, misalnya 30% dari nasabah dan 70% dari bank. Pengadaan sebuah rumah berlangsung ketika dana mencapai 100%. Untuk memiliki rumah tersebut, nasabah harus membayar kepada bank sebesar porsi yang dimiliki bank. Karena pembayarannya dilakukan secara angsuran, porsi kepemilikan bank pun berkurang secara proporsional sesuai dengan besarnya angsuran. Rumah yang telah dibeli secara kongsi tadi baru akan menjadi milik nasabah setelah porsi nasabah menjadi 100% dan porsi bank 0%.
Selengkapnya Contoh Skema Produk Berbasis Musyarakah Mutanaqishah untuk KPR iB

Keterangan:
- Bank syariah dan nasabah perorangan atau perusahaan melakukan perjanjian pembiayaan dengan akad musyarakah mutanaqishah (MMQ) dalam jangka waktu 3 tahun berupa KPR ib sebagaimana yang disepakati para pihak dengan total modal kemitraan MMQ senilai misalnya Rp 500 juta di mana porsi Bank sebesar 72% senilai 360 juta dan porsi nasabah sebesar 28% senilai Rp 140 juta dengan nisbah pembagian keuntungan 60 : 40.
- Bank menyalurkan dana senilai porsi modalnya (hishshah) dan nasabah menyetorkan dana senilai porse modalnya (hishsha) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kesepakatan para pihak
- Pembiayaan MMQ digunakan untuk pembelian aset MMQ sebagai modal usaha bersama antara Bank dan nasabah berupa mobil atau rumah untuk disewakan (ijarah)
- Penyewa aset/aktiva MMQ sebagai objek usaha bersama yang dapat disewa sendiri oleh nasabah selaku konsumen penyewa (mu’jir) dengan membayar sewa (ujrah) yang hasilnya dibagi hasilkan antara Bank dan nasabah sesuai nisabah yang disepakati.
- Pembayaran uang sewa (ujrah) oleh Nasabah selaku konsumen penyewa (musta’jir) kepada kemitraan usaha yang dimiliki bersama (Bank dan Nasabah MMQ) selaku sewa (mujir) sebesar misalnya Rp 10 juta perbulan
- Pembagian hasil usaha penyewaan rumah atau mobil berupa pendapatan Rp 10 juta/bulan antara Bank dan nasabah sesuai nisbah bagi hasil, Bank mendapat bagi hasil sebesar Rp 6 juta dan nasabah mendapat bagi hasil sebesar Rp 4 juta.
- Pembayaran bagi hasil yang wajib disetorkan nasabah kepada Bank sebesar Rp 6 juta/bulan dan pendapatan bagi hasil nasabah selaku nasabah mitra MMQ sebagai salah satu bagian sumber pembayaran angsuran pokok untuk pengambilalihan porsi modal (hishshah) Bank oleh nasabah.
- Disamping membayar bagi hasil, nasabah setiap bulan juga membayar angsuran pokok sebesara Rp 10 juta untuk pengambilalihan porsi modal (hishshah) bank sampai dengan berakhirnya masa perjanjian pembiayaan MMQ, dimana seluruh aset MMQ menjadi milik penuh nasabah.
oleh Admin | Nov 14, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
oleh Admin | Nov 4, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
[Karakteristik]
- Zakat merupakan kewajiban syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahiq baik melalui amil maupun secara langsung. Ketentuan zakat mengatur mengenai persyaratan nisab, haul (baik yang periodik maupun yang tidak periodik), tarif zakat (qadar), dan peruntukannya.
- Infak/sedekah merupakan donasi sukarela, baik ditentukan maupun tidak ditentukan peruntukannya oleh pemberi infak/sedekah.
- Zakat dan infak/sedekah yang diterima oleh amil harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tata kelola yang baik.
[Pengakuan dan Pengukuran Zakat dan Infak/Sedekah]
Penerimaan Zakat
Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset non-kas diterima. Zakat yang diterima dari muzaki diakui sebagai penambah dana zakat sebesar: (1) jumlah yang diterima, jika dalalam bentuk kas, dan (2) nilai wajar, jika dalam bentuk nonkas. Penentuan nilai wajar aset non-kas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya sesuai dengan SAK yang relevan.
Jika muzaki menentukan mustahik yang menerima penyaluran zakat melalui amil, maka tidak ada bagian amil atas zakat yang diterima. Amil dapat memperoleh ujrah atas kegiatan penyaluran tersebut. Ujrah ini berasal dari muzaki, di luar dana zakat. Ujrah tersebut diakui sebagai penambah dana amil.
Jika terjadi penurunan nilai aset zakat nonkas, maka jumlah kerugian yang ditanggung diperlakukan sebagai pengurang dana zakat atau pengurang dana amil bergantung pada penyebab kerugian tersebut. Penurutan nilai aset zakat diakui sebagai: (1) pengurang dana zakat, ketika tidak sebabkan oleh kelalaian amil, (2) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
Penyaluran Zakat
Zakat yang disalurkan kepada mustahik, termasuk amil, diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar: (1) jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas, dan (2) jumlah tercatat, jika dalam bentuk aset non-kas. Efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat bergantung pada profesionalisme amil. Dalam konteks ini, amil berhak mengambil bagian dari zakat untuk menutup biaya operasional dalam rangka melakukan fungsinya sesuai denga kaidah atau prinsip syariah dan tata kelola organisasi yang baik. Penentuan jumlah atau persentase bagian untuk masing-masing mustahik ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah, kewajaran, etika, dan ketentuan yang berlaku yang dituangkan dalam bentuk kebijakan amil. Beban penghimpunan dan penyaluran dana zakat harus diambil dari porsi amil. Amil dimungkinkan untuk meminjam dana zakat dalam rangka menghimpun zakat. Pinjaman ini sifatnya jangka pendek dan tidak boleh melebihi satu periode (haul).
Bagian dana zakat yang disalurkan untuk amil diakui sebagai penambah dana amil. Zakat telah disalurkan kepada mustahik nonamil jika sudah diterima oleh mustahik non-amil tersebut. Zakat yang disalurkan melalui amil lain, tetapi belum diterima oleh mustahik non-amil, belum memenuhi pengertian zakat telah disalurkan. Amil lain tersebut tidak berhak mengambil bagian dari dana zakat, namun dapat memperoleh ujrah dari amil sebelumnya. Dalam keadaan tersebut, zakat yang disalurkan diakui sebagai piutang penyaluran, sedangkan bagi amil yang menerima diakui sebaai liabiltas penyaluran. Piutang penyaluran dan liabilitas penyaluran tersebut akan berkurang ketika zakat disalurkan secara langsung kepada mustahik non-amil.
Dana zakat yang diserahkan kepada mustahik non-amil dengan keharusan untuk mengembalikannya kepada amil, belum diakui sebagai penyaluran zakat.
Dana zakat yang disalurkan dalam bentuk perolehan aset tetap (Aset kelolaan), misalnya rumah sakit, sekolah, mobil ambulan, dan fasilitas umum lain, diakui sebagai: (1) penyaluran zakat seluruhnya jika aset tetap tersebut diserahkan untuk dikelola kepada pihak lain yang tidak dikendalikan amil, (2) penyaluraan zakat secara bertahap jika aset tetap tersebut masih dalam pengendalian amil atau pihak lain yang dikendalikan amil. Penyaluran secara bertahap diukur sebesar penyusutan aset tetap tersebut sesuai dengan pola pemanfaatannya.
Penerimaan Infak/Sedekah
Infak/sedekah yang diterima diakui sebagai penambah dana infak/sedekah terikat atau tidak terikat sesuai dengan tujuan pemberi infak/sedekah sebesar: (1) jumlah yang diterima, jika dalam bentuk kas, (2) nilai wajar, jika dalam bentuk non-kas. Penentuan nilai wajar aset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar.Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya sesuai dengan SAK yang relevan.
Infak/sedekah yang diterima dapat berupa kas atau asat nonkas. Aset nonkas dapat berupa aset lancar atau tidak lancar. Aset tidak lancar yang diterima dan diamahkan untuk dikelola oleh amil diukur sebesar nilai wajar saat penerimaan dan diakui sebagai aset tidak lancar infak/sedekah. Penyusutan dari aset tersebut diperlakukan sebagai pengurang danainfak/sedekah terikat jika penggunaan atau pengelolaan aset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi.
Amil dapat pula menerima aset nonkas yang dimaksudkan oleh pemberi untuk segera disalurkan. Aset seperti ini diakui sebagai aset lancar. Aset ini dapat berupa bahan habis pakai, seperti bahan makanan, atau aset yang memiliki unsur ekonomi panjang, seperti mobil untuk ambulan.
Aset non-kas lancar diniliai sebesar nilai perolehan, sedangkan aset nonkas tidak lancar dinilai sebesar nilai wajar sesuai dengan SAK yang relevan. Penurunan nilai aset infak/sedekah tidak lancar diakui sebagai: (1) pengurang dana infak/sedekah, jika tidak disebabkan oleh kelalaian amil, (2) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil. Dalam hal amil menerima infak/sedekah dalam bentuk aset nonkas tidak lancar yang dikelola oleh amil, maka aset tersebut dinilai sesuai dengan SAK yang relevan. Dana infak/sedekah sebelum disalurkan dapat dikelola dalam jangka waktu sementara untuk mendapatkan hasil yang optimal. Hasil dana pengelolaan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah.
Penyaluran Infak/Sedekah
Penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar: (1)jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas, (2)nilai tercatat aset yang diserahkan, jika dalam bentuk aset nonkas. Bagian dari infak/sedekah yang disalurkan untuk amil diakui sebagai penambah dana amil. Penentuan jumlah atau persentase bagian untuk para penerima infak/sedekah ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah, kewajaran, dan etika yang dituangkan dalam bentuk kebijakan amil.
Penyaluran infak/sedekah oleh amil kepada amil lain merupakan penyaluran yang mengurangi dana infak/sedekah jika amil tidak akan menerima kembali aset infak/sedekah yang disalurkan tersebut. Penyaluran infak/sedekah kepada penerima akhir dalam skema dana bergulir dicatat sebagai piutang infak/sedekah bergulir dan tidak mengurangi dan infak/sedekah
Penyajian
Amil menyajikan dana zakat, dana infak/sedekah, dan dana amil secara terpisah dalam laporan posisi keuangan.
[Pengungkapan Zakat dan Infak/Sedekah]
Zakat
Amil harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi zakat, tetapi tidak terbatas pada:
- Kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima.
- Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan zakat, seperti persentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan.
- Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas.
- Rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung mustahiq; dan
- Hubugan istimewa antara amil dan mustahiq yang meliputi: (a) Sifat hubungan istimewa; (b) Jumlah dan jenis aset yang disalurkan
- Presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode
Infak / Sedekah
Amil harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi infak/sedekah, tetapi terbatas pada:
- Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan unfak/sedekah berupa aset nonkas;
- Kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan infak/sedekah, seperti presentase pembagian, alasan, konsistensi kebijakan;
- Kebijakan penyaluran infak/sedekah, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima;
- Keberadaan dana infak/sedekah yang tidak langsung disalurkan tetapi dikelola terlebih dahulu, jika ada, maka harus diungkapkan jumlah dan presentase dari seluruh penerimaan infak/sedekah selama periode pelaporan serta alasannya;
- Hasil yang diperoleh dari pengelolaan yang dimaksud di huruf (d) diungkapkan secara terpisah;
- Penggunaan dana infak /sedekah menjadi asset kelolaan yang diperuntukkan bagi yang berhak, jika ada, jumlah dan presentase terhadap seluruh penggunaan dana infak/sedekah selama periode pelaporan serta alasannya;
- Rincian jumlah penyaluran dana infak/sedekah yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung oleh penerima infak/sedekah;
- rincian dana infak/sedekah berdasarkan pembentukannya, terikat dan tidak terikat; dan hubungan istimewa antara amil dengan penerima infak/sedekah yang meliputi: (a) Sifat hubungan istimewa; (b) Jumlah dan jenis aset yang disalurkan; dan
- Presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode.
Selama membuat pengungkapan tersebut diatas, amil mengungkapkan hal-hal berikut:
- Keberadaan dana non-halal, jika ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan dan jumlahnya; dan
- Kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekah.
oleh Admin | Nov 4, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Halo sobat gogo! kali ini gogo akan membahas mengenai prinsip ke empat OECD yaitu Peran pemangku kepentingan dan Tanggung Jawab Korporat. Tidak usah berlama-lama sob… mari kita bahas.
Pembahasan kali ini tidak akan terlalu membedah Prinsip dari booklet G20 OECD ya sob.. karena prinsipnya sangat mirip dengan prinsip-prinsip sebelumnya, yaitu:
Prinsip d. Bila stakeholder mengambil peran dalam proses CG (Corporate Governance, tata kelola), maka mereka harus mendapat informas yang relevan, cukup, dan andal secara tepat waktu
Prinsip e. Stakeholder (STH) termasuk perwakilan mereka (i.e serikat buruh) bisa berkomunikasi menyampaikan keluhan mereka tentang pelanggaran hukum dan etika kepada dekom
Prinsip f. CG harus dilengkapi dengan penegakkan hak-hak kreditor
Malam ini gogo akan membahas kerangka CG akan terkait pelestarian lingkungan dan pemberantasan korupsi sob. Lebih menarik kan?
Korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak STH yang lain, terkhusus untuk organisasi yang berkenaan dengan masyarakat. Seringkali korupsi di dunia swasta lebih mengerikan sob, namun dampaknya lebih minim ke masyarakat dibanding korupsi di sektor swasta. Sebagai contoh kasus suap yang pernah terjadi adalah kasus kuota impor gula oleh Ketua DPD Irman Gusman adalah contoh bahwa dunia usaha sangat dekat kaitannya dengan suap-menyuap, namun dalam hal ini dampaknya tidak terlalu signifikan ya sob. Nah contoh lainnya yang sangat merugikan adalah kasus penentuan harga oleh AHM dan YMI yang sekarang sedang berlangsung, dimana kasus tersebut kedua produsen motor bersepakat untuk menentukan harga skutik jauh di atas harga wajarnya. Nah dalam hal ini pasti konsumen donk yang dirugikan sob, maka hak konsumen dilanggar dalam hal ini.
Semangat memberantas KKN ini ada dalam prinisp CG OECD sob, yaitu subprinsip A dan E yang menegaskan perusahaan untuk menghormati hak STH lain. Secara implicit bahwa korupsi adalah pelanggaran terhadap Hak STH sob. Dalam pedoman umum CG Indonesia yang dikeluarkan oleh KNKG bahwa Perusahaan harus dan turut berperan aktif dalam memberantas korupsi. Namun dalam prakatiknya belum ada peraturan terkait mengenai peran korporasi dalam memberantas korupsi sob. Namun dalam UU no 20 tahun 2001, menyebutkan bahwa korporasi mungkin sekali terkena kasus korupsi, indikasinya adalah ada usaha untuk menambah kekayaan korporasi dan merugikan negara. Beberapa aktivitas yang biasanya dilakukan oleh korporasi terkait dengan korupsi adalah:
- Mengelola proyek pemerintah yang didanai APBN tidak sesuai dengan kriteria (contoh: aspal seharusnya setebal 5cm hanya 4cm)
- Menyogok pejabat pemerintah untuk memberikan proyek
- Melobby pejabat untuk menerbitkan peraturan yang menguntungkan korporasi
Kegiatan usaha korporasi sangat mungkin bertentangan dan merusak lingkungan. Pencemaran lingkungan merupakan pelanggaran hak atas hak masyarakat sob.. kita tidak bisa menikmati udara bersih lagi karen tindakan korporasi. Kewajiban korporasi untuk melakukan restorasi lingkungan tertuang dalam UU PT yaitu tentang kewajiban CSR. Nah UU PT juga mensyaratkan bahwa CSR adalah pos minimal yang harus ada dalam laporan tahunan sob. Sehingga penegakkan kewajiban korporasi dalam melestarikan lingkungan sudah sangat tegas ya sob dibanding dalam korupsi.. semoga penegakkannya bisa lebih baik lagi ke depannya.
Keep learning Sharing Inspiring
oleh Admin | Nov 4, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Kali ini gogo akan membahas mengenai prinsip bagaimana perusahaan harus memenuhi kewajibannya kepada para stakeholder (STH). Eits, ingat ya sob stakeholder perusahaan kan banyak, beda dengan shareholder yang cuma itu-itu aja.
Nah, perusahaan yang paling berhasil adalah perusahaan yang mampu memaksimalkan nilai setiap STH. Analoginya, kita ambil contoh beberapa STH ya; pemerintah, pegawai, shareholder (SH), dan masyarakat. Ketika perusahaan berhasil membubukan laba tinggi, tapi pegawai menderita apakah perusahaan bisa disebut sukses? Ketika perusahaan membukukan laba tinggi dan bayar pajak, tapi tidak bayar pajak apakah perusahaan sukses? Ketika perusahaan bayar pajak terus, tapi abai pada lingkungan apakah perusahaan sukses? Begitulah analoginya sob bahwa perusaah harus bisa menyeimbangkan conflict of interest STH.
Malam ini gogo akan bahas 3 subprinsip dari prinsip ke empat sob yaitu;
- Hak pemegang saham yang dinyatakan oleh hukum dan mutual aggrement harus dilaksanakan
- Kepentingan SH dilindungi oleh hukum, aduan terhadap pelanggaran hak SH harus diproses secara hukum
- Mekanisme pelibatan pegawai harus dikembangkan
Sebenarnya prinsip ini sudah banyak dijelaskan oleh prinsip-prinsip sebelumnya sob, maka gogo akan bahas lebih kepada STH sosial dan lingkungan agar mendapat sedikit gambaran bahwa CG gak hanya ngomongin persusahaan itu doang.
Tanggung jawab yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan diantaranya adalah terkait masyarakat, kreditur, dan lingkungan. Kepada para kreditur perusahaan harus mempertanggungjawabkan segala tindakannya terkait dengan dana yang sudah ditanam oleh kreditur pada perusahaan. Terdapat beberapa perjanjian yang berefek ke perusahaan, contohnya mengharuskan laba perusahaan di level tertentu. Lalu kepada masyarakat, perusahaan harus menggunakan sistem produksi yang ramah lingkungan dan menggunakan sumber daya secara efisien, tidak menggunakan bahan yang berbahaya dan merusak lingkungan. Kita sangat paham perusahaan seringkali merusak lingkungan dan seakan abai pada lingkungan. Maka kerangka CG sekali lagi mengingatkan perusahana akan hal itu.
Kepada masyarakat pula perusahaan harus mempekerjakan pegawai dengan baik dan tidak semena-mena. Selain itu perusahan dilarang melakukan praktik-praktik usaha yang tidak sehat, Indonesia memiliki UU Antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat sob hehe. Secara rangkuman, perusahana wajib melaksanakan semua perjanjian yang telah ia buat, kontrak karyawan, supplier, dan peraturan perundangan. Semua dilakukan agar perusahaan membantu terciptanya pembangunan yang berkelanjutan.
Menurut prof Siddharta Utama (2011), terdapat beberapa syarat agar terjadinya pelaporan dan tanggung jawab yang akuntabel yaitu;
- Standar pelaporan tangung jawab korporat yang dapat diterima umum sebagai acuan pelaporan
- Struktur dan mekanisme tata kelola yang dapat mendorong pelaporan tanggung jawab korporat yang akuntabel dan transparan
- Pihak eksternal dan independen yang memberikan asersi atas pelaporan tanggung jawab korporat
- Peraturan perundangan yang mengatur kewajiban pelaporan tanggung jawab korporat
- Tekanan publik akan praktik dan pelaporan tanggung jawab korporat.
oleh Admin | Nov 1, 2016 | Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan, Perpajakan
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014 pasal 1, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Seorang konsultan pajak harus memiliki izin praktik untuk dapat bekerja. Izin praktik ini dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak atau pejabat yang ditunjuk secara tertulis. Izin praktik terdiri dari 3 jenis yaitu, Izin Praktik A, Izin Praktik B, dan Izin Praktik C. Masing-masing izin praktik didukung sertifikat konsultan pajak sesuai dengan tingkatannya.
Syarat untuk mendapatkan izin pajak yaitu dengan menyampaikan permohonan tertulis kepada Direktur Jendral Pajak dengan melampiri dokumen:
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi sertifikat Konsultan Pajak yang dilegalisasi oleh Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak
- SKCK dari Polri
- Pas foto terakhir berlatar belakang putih ukuran 2 x3 sebanyak 3 lembar
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Surat pernyataan tidak terikat pekerjaan atau jabatan pemerintah
- Fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak
- Surat pernyataan komitmen sesuai dengan undang-undang
Organisasi yang menaungi Profesi Konsultan Pajak yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia dan Asosiasi Konsultan Pajak. Ujian sertifikasi diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Ujian ini dapat dilakukan dengan 3 jalur yaitu:
- Jalur Kegiatan Penyertaan tingkat sertifikasi untuk pensiunan DJP,
- JalurUjian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk masyarakat umum, dan
- Jalur Akademis untuk lulusan S1 Prodi Perpajakan (khusus Sertifikat tingkat A).
Sertifikat Konsultan Pajak ada 3 jenis yaitu:
Sertifikat A untuk memberi jasa perpajakan kepada WPOP dalam melaksanakan kewajiban pajaknya kecuali untuk yang berdomisili di negara yang menghindari pengenaan pajak berganda.
Sertifikat B untuk jasa perpajakan WPOP dan WP badan dalam melaksanakan kewajiban pajaknya, kecuali WP penanaman modal asing dan domisili negara yang menghindari pajak berganda, dan
Sertifikat C untuk memberikan jasa dibidang pajak untuk WPOP dan WP Badan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Seorang konsultan pajak harus menaati kode etik dan menjalani kewajibannya agar tidak mendapat teguran, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin praktik.
Komentar Terbaru