oleh Admin | Jan 17, 2018 | Akuntansi Syariah
Assalamualaikum wr wb. Seperti biasa Jumat malam kita isi dgn materi dari prodi akuntansi syariah. Sobat Gogo, materi malam ini adalah Sistem Keuangan dan Lembaga Keuangan Syariah. Yok sobat gogo simak materinya.
Konsep uang pada awalnya, uang yang digunakan terbuat dari emas dan perak. Jenis uang yang memiliki nilai instrinsik (full-bodied money). Sistem uang emas dan perak ini digunakan sejak zaman Yunani dan Romawi, serta digunakan oleh pemerintahan Islam sejak masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW.
Sebelum terjadinya penggunaan uang sebagai alat tukar, awalnya sistem perdagangan dilakukan dengan sistem barter. Namun, penggunaan sistem barter ini memiliki banyak kekurangan. Maka dari itu, diciptakanlah uang sebagai alat tukar yang sah dan dapat diterima oleh masyarakat.
Sistem keuangan adalah tatanan perekonomian dalam suatu negara yang berperan dan melakukan aktivitas dalam berbagai jasa keuangan yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan. Sistem keuangan memiliki fungsi yang sangat vital dalam perekonomian modern. Sistem keuangan memiliki fungsi untuk menyediakan mekanisme pembayaran, menyediakan dana untuk pembiayaan/kredit, penciptaan alat pertukaran(uang), dan sebagai sarana mobilisasi tabungan.
Tugas utama sistem keuangan adalah mengalihkan dana yang tersedia dari penabung kepada pengguna dana untuk kemudian digunakan membeli barang dan jasa, serta untuk investasi. Sehingga, perekonomian dapat tumbuh dan meningkatkan standar kehidupan.
Sistem keuangan syariah adalah sistem keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu berlandaskan Al Quran dan Sunnah.
Sistem keuangan syariah didasari oleh dua prinsip utama, yaitu prinsip syar’i dan tabi’i.
- Prinsip syar’i yaitu kebebasan bertransaksi, namun berdasarkan prinsip suka sama suka dan tidak ada yang didzalimi, bebas dari maghrib (maysir, gharar, dan riba), bebas dari upaya mengendalikan, merekayasa, dan memanipulasi harga, semua orang berhak mendapatkan informasi yang berimbang, memadai, dan akurat, pihak-pihak yang bertransaksi harus mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga yang mungkin dapat terganggu,transaksi didasarkan pada kerja sama yang saling menguntungkan dan solidaritas, setiap transaksi dilaksanakan dalam rangka kemaslahatan manusia, dan mengimplementasikan zakat.
- Prinsip tabi’i adalah prinsip-prinsip yang dihasilkan melalui interpretasi akal dan ilmu pengetahuan manusia dalam menjalankan bisnis, seperti manajemen permodalan, dasar dan analisis teknis, manajemen cash flow, manajemen risiko, dan lain-lain.
Instrumen utama yang digunakan dalam Ekonomi Islam yaitu
- Instrumen keuangan yang memelihara keadilan yang dapat menciptakan suasana yang memungkinkan alokasi dan distribusi sumber daya yang sesuai dengan ajaran Islam.
- Mekanisme harga yang dapat meningkatkan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya.
- Intermediasi keuangan yang didasari oleh prinsip bagi hasil dan risiko.
Lembaga intermediasi keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat dapat digolongkan menjadi dua yaitu:
- Lembaga keuangan depositori menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti giro, tabungan, atau deposito berjangka yang dapat diterima oleh penabung atau unit surplus.
- Lembaga keuangan nondepositori atau lembaga keuangan non-bank adalah lembaga keuangan yang lebih fokus kepada bidang penyaluran dana dan masing-masing lembaga keuangan yang memiliki ciri-ciri usahanya sendiri, seperti lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual, lembaga keuangan investasi dan perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.
FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN
- Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi jasa-jasa finansial yang disediakan oleh lembaga keuangan yang berdasarkan pada prinsip syariah. Fungsi lembaga keuangan sebagai penyedia jasa-jasa finansial seperti:
- fungsi tabungan,
- fungsi penyimpanan kekayaan,
- fungsi transmutasi kekayaan,
- fungsi likuiditas,
- fungsi pembiayaan/kredit,
- fungsi pembayaran,
- fungsi diversifikasi risiko,
- fungsi manajemen portofolio,
- dan fungsi kebijakan.
- Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan.
- Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem monete
- Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem finansial.
Lembaga-Lembaga Fasilitator Sistem Keuangan Syariah di Indonesia yaitu:
- Bank Indonesia,
- Departemen Keuangan,
- Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah,
- Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
Struktur Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia yaitu:
- Bank Umum Syariah, Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap masyarakat.
- Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berfungsi sebagai pelaksana sebagian fungsi bank umum, tetapi di tingkat regional dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip syariah.
Lembaga Keuangan Non-Bank seperti:
- Pasar modal,
- Pasar uang,
- Perusahaan asuransi,
- Dana pensiun,
- Perusahaan modal ventura,
- Lembaga pembiayaan (perusahaan sewa guna usaha, perusahaan anjak piutang, perusahaan kartu plastik, pembiayaan konsumen),
- Perusahaan pegadaian, Lembaga keuangan syariah mikro (lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola wakaf, BMT).
Sekian kultweet dari prodi aksyar semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan menambah informasi sobat gogo tentang ruang lingkup akuntansi syariah. Jangan lupa pantengi terus kultweet kita setiap hari jumat yah. Selamat malam dan selamat beristirahat. Wassalammualaikum wr. Wb
- SUMBER
Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Sistem Keuangan dan Lembaga Keuangan Syariah:
https://prezi.com/01ss8sps9jeo/sistem-keuangan-dan-lembaga-keuangan-syariah/
by Maya Saputri
https://diyya.wordpress.com/2008/07/29/37/ diakses 21 Desember 2017
oleh Admin | Jan 17, 2018 | Akuntansi Manajemen
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/akmen1.odt” comments=”true”]
oleh Admin | Jan 17, 2018 | Perpajakan
Pada tahun 2016, Pemda DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, memberikan insentif berupa keringanan pajak hiburan sebesar 50% untuk menggelar konser Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2016. Alasan Pemda DKI memberikan keringan pajak hingga maksimal 50% untuk menggerakan hiburan bertaraf internasional di Indonesia khususnya Jakarta. Selain itu dari sisi pendapatan daerah, pajak atas hiburan menjadi salah satu pos pendapatan Pemda DKI.
Sobat, selain contoh kasus diatas, kita banyak menemui kasus serupa misalkan pemerintah daerah tertentu menurunkan tarif pajak hiburannya sebagai insentif agar banyak perusahaan cinema mau berinvestasi pembangunan bioskop di daerahnya. Atau kita banyak menemukan tempat- tempat karaoke banyak bermunculan di kota- kota baik metropolitan dan kecamatan. Dari contoh diatas, maka timbulah pertanyaan sob, seberapa penting yah pajak atas hiburan bagi pemerintah daerah ? kira- kira bagaiamana pajak hiburan tersebut diatur ya ? yuk kita bahas.
Sebelum kita membahas pajak hiburan lebih dalam, yuk ketahui dulu terminology hiburan menurut perpajakan itu seperti apa. Dalam perpajakan, hiburan diartikan sebagai semua jenis pertunjukkan, permainan, permainan ketangkasan, dan atas keramaian dengan nama dan bentuk apa pun, yang ditontotn atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga. Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan yang bertindak baik untuk atas namanya sendiri atau badan yang bertindak baik untuk atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya dalam menyelenggarakan suatu hiburan. Satu hal,segala jenis bentuk hiburan memiliki . Harga tanda masuk, selanjutnya disingkat HTM, yang merupakan bayaran nilai uang yang tercantum pada tanda masuk yang harus dibayar oleh penonton atau pengunjung.
Umumnya hanya pemerintahan daerah kabupaten/kota yang memungut pajak hiburan. Kita ambil contoh dalam hal ini Pemda DKI Jakarta ya sob. Pemda DKI mengatur Pajak hiburan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Didalam Perda no 3 tahun 2015, jelas diatur objek yang dikenakan dalam pajak hiburan diantaranya sebagai berikut :
- tontonan film;
- pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
- kontes kecantikan;
- pameran;
- diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
- sirkus, akrobat dan sulap;
- permainan bilyar dan bowling;
- pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor;
- permainan ketangkasan;
- panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center);
- pertandingan olahraga;
Namun sobat, tidak semua jenis pagelaran hiburan dikenakan pajak ya. Contoh yang dikecualikan dalam pajak hiburan itu adalah pameran buku, upacara adat, pernikahan, bukan termasuk objek pajak.
Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2015, subjek pajak hiburan adalah orang pribadi ataupun badan yang menikmati hiburan sob. Sedangkan yang menjadi wajib pajak tentu yang menyelenggarakan hiburan tersebut. Baik berupa orang pribadi atau badan.
Nah, sekarang bagaimana pajak hiburan dihitung ya sob? Kita masuk lebih teknis ya mengenai pengenaan pajaknya nih. Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud diawal, termasuk potongan harga dan tiket Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.
Lalu, bagaimana dengan tarif pajaknya ya sob ? harus sobat ingat, bahwa hiburan itu ada berbagai macam jenisnya, seperti yang sudah Gogo jelaskan diatas. Tarif pajak atas hiburan diantaranya sebagai berikut :
- Tarif pajak untuk pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
- Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen)
- Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen)
- Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen)
- Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen)
Jadi sob, jika kita melihat tarif pajak diatas, bisa kita simpulkan sedikit sob, alasan mengapa jika kita menonton bioskop di Surabaya dan di Jakarta pasti berbeda harganya. Ternyata pajak juga mempengaruhi penentuan harga tiket yah. Saat terutang pajak hiburan itu terjadi saat pada saat penyelenggaraan hiburan. Dalam hal pembayaran diterima sebelum hiburan diselenggarakan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.
Walaupun jarang mendapatn sorotan, namun pajak hiburan praktiknya memberikan kontribusi cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Per 2016, PAD DKI Jakarta sebesar Rp. 34.4 Triliun. Dari jumlah keseluruhan, Pajak hiburan memiliki kontribusi sebesar Rp 769,54 milliar.
Sobat Gogo, setelah mengetahui pajak hiburan, mulai kebayang dong, kalau hiburan yang selama ini kita nikmati baik di bioskop atau pergelaran music memiliki kontribusi penting terhadap kota kita tinggal. Nah sekarang Gogo mau memberikan contoh perhitungannya nih sobat.
Misalkan Gogo menonton film di bioskop KJAI. Harga tiket masuk sebesar Rp. 45.000,-. Bagaimana perhitungan pajaknya sob ?
- HTM = Rp. 45.000,-
- Tax (10%) = Rp. 4500
- Total = Rp. 49.500
Nilai Rp. 49.500,- merupakan total nilai yang perlu dibayar oleh Gogo ketika menonton film di bioskop KJAI.
Selanjutnya pihak bioskop KJAI selaku pemungut pajak akan melaporkan pajak hiburan yang telah dipungut sesuai ketentuan UU no 55 tahun 2016. Wajib pajak melaporkan pajak hiburan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTD). SPTD harus dilaporkan wajib pajak kepada pemerintah daerah terkait selambat- lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Sumber :
https://zulkiflisasaja.wordpress.com/2014/04/15/pajak-hiburan/
http://bprd.jakarta.go.id/pajak-hiburan-2/
https://seleb.tempo.co/read/750205/pemda-dki-beri-diskon-pajak-java-jazz-2016-hingga-50-persen
oleh Admin | Jan 17, 2018 | Auditing
PEER REVIEW
Dalam menjaga mutu audit dan mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan audit telah dilakukan sesuai dengan standar audit, maka perlu adanya peer review. Peer Review adalah suatu penelaahan kembali atas pekerjaan auditor dan operasi yang dilakukan oleh suatu KAP oleh sesama auditor.Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer reviewer). Menurut AICPA, Peer Review dilakukan setiap 3 tahun sekali atas praktek akuntansi dan audit.
Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang di review telah mengembangkan prosedur dan kebijakan yang cukup atas ke 5 unsur pengendalian mutu dan diterapkan pada praktiknya. 5 unsur pengendalian mutu yaitu (1) Independensi, integritas, dan obyektivitas, (2) Manajemen Kepegawaian, (3) Penerimaan dan kelanjutan klien serta penugasan, (4) Kinerja penugasan, dan (5) Pemantauan.
- Independensi, integritas, dan obyektivitas artinya semua auditor harus memelihara sikap independen baik dalam kenyataan maupun dalam penampilan, melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan integritas yang tinggi, dan memelihara objektivitas dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.
- Manajemen kepegawaian artinya KAP harus merumuskan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu personalia untuk memberikan keyakinan bahwa semua orang yang diperkerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga dapat melakukan penugasan secara kompeten.
- Penerimaan dan kelanjutan klien serta penugasan artinya KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk memutuskan apakah akan menerima klien baru atau mempertahankan klien lama.
- Kinerja Penugasan artinya harus ada kebijakan dan prosedur untuk meyakinkan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh staf audit memenuhi standar profesional yang berlaku, persyaratan perundang-undangan, dan standar pengendalian mutu perusahaan.
- Pemantauan artinya harus ada kebijakan dan prosedur untuk meyakinkan bahwa keempat elemen pengendalian mutu lainnya diterapkan secara efektif.
Selain 5 unsur pengendalian mutu, peer review juga melakukan penelaahan atas (a) Relevansi dan kepatuhan dengan kebijakan dan prosedur; (b) Kecukupan materi pedoman dan bantuan praktek; (c) Efektifitas program pengembangan profesional.
KAP yang menjalani peer review juga memperoleh manfaat jika ia dapat meningkatkan mutu praktik auditnya dan sekaligus dapat meningkatkan reputasi dan mengurangi kemungkinan timbulnya tuntutan hukum.
Sumber:
- Heru Sulistyo. 2015. Peer Review untuk Kantor Akuntan Publik, (Online), (http://ejurnal.stiedharmaputra-smg.ac.id/index.php/DE/article/download/179/157 diakses pada 28 November 2017)
- 2016. Summary of the Nature, Objectives, Scope, Limitations of, and Procedures Performed in System and Engagement Reviews and Quality Control Materials and Continuing Professional Education Program Reviews (as Referred to in a Peer Review Report), (Online), (https://www.aicpa.org/Research/Standards/PeerReview/DownloadableDocuments/PRSummary.pdf diakses pada 29 November 2017)
- Irawati, Nur ST. 2015. Pengaruh Kompetensi danIndependensi Auditor Terhadap Kualitas Audit pada Kantor Akuntan Publik di Makassar. Skripsi. UniversitasHasanuddin.
- http://www.academia.edu/8423247/MAKALAH_PENGERTIAN_AUDIT_ diakses pada 29 November 20
oleh Admin | Jan 17, 2018 | Auditing
Kode etik dan standar dalam audit internal diatur dalam Standar International Professional Practices Framework (IPPF) yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditor. Tujuan standar adalah untuk memberikan panduan dalam pemenuhan unsur-unsur yang diwajibkan dalam kerangka praktik profesional internasional. Standar mencakup serangkaian prinsip dan persyaratan wajib (mandatory) yang terdiri dari Pernyaataan (persyaratan pokok) dan Interpretasi (yang menjelaskan lebih lanjut istilah dan konsep yang digunakan dalam standar). Isi dari standar ini terdiri dari :
- Standar Atribut
- Tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab
Harus didefinisikan secara formal dalam suatu piagam audit internal dan harus sesuai dengan misi audit internal dan unsur-unsur yang diwajibkan dalam kerangka profesional internasional. Meliputi sifat jasa asurans dan jasa konsutasi yang harus didefinisikan dalam piagam audit internal
- Independensi dan Objektivitas
Aktivitas audit internal harus independen dan auditor internal harus objektif dalam melaksanakan tugasnya. Termasuk indepensi dalam organisasi yakni kepala audit internal harus melapor secara fungsional kepada dewan. Interaksi langsung dengan dewan.
Objektivitas individual yakni harus memiliki sika mental tidak memihak dan tanpa prasangka, serta senantiasa menghindarkan diri dari kemungkinan timbulnya pertentangan kepentingan. Apabila ada kendala terhadap independensi, detail tersebut harus diungkapkan kepada pihak yang berwenang. Seorang auditor internal juga harus memiliki kecakapan yang bagus dalam hal memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Auditor internal harus menggunakan kecermatan dan keahlian, meningkatkan pengetahuan dalam hal pengembangan profesional berkelanjutan. Penilai eksternal harus dilakukan minimal sekali dalam 5 tahun oleh penilai yang memiliki kualifikasi memadai dan independen yang berasal dari luar organisasi.
- Standar Kinerja
- Mengelola aktivitas audit internal
Kepala audit internal harus mengelola aktivitas audit internal secara efektif (mencapai tujuan dan tanggung jawab) untuk meyakinkan bahwa suatu aktivitas tersebut memberikan nilai tambah bagi organisasi.
- Perencanaan
Kepala audit internal harus menyusun perencanaan berbasisi risiko untuk menetapkan prioritas kegiatan aktivitas audit internal sesuai dengan tujuan organisasi.
- Komunikasi dan persetujuan
- Kebijakan dan Prosedur untuk mengarahkan/memandu aktivitas audit internal
- Koordinasi dan Penyandaran
Kepala audit internal harus berbagi informasi, mengkoordinasikan kegiatannyadan mempertimbangkan penyandaran terhadap hasil pekerjaan penyedia jasa asurans dan konsultansi eksternal dan internal lain, untuk memastikan bahwa lingkup penugasan telah sesuai dan meminimalkan duplikasi aktivitas
- Laporan kepada Manajemen Senior dan Dewan
- Penyedia Jasa Eksternal dan Tanggung Jawab Organisasi pada Audit Internal
Apabila terdapat penyedia jasa eksternal yang memberikan jasa audit internal pada aktivitas audit internal organisasi, penyedia jasa tersebut harus memberikan pemahaman bahwa organisasi memiliki tanggung jawab untuk memelihara aktivitas audit internal yang efektif
- Sifat dasar pekerjaan
Harus melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi peningkatan proses tata kelola, pengelolaan risiko, dan pengendalian organisasi.
- Perencanaan dan Penugasan
Harus menyusun dan mendokumentasikan rencana untuk setiap penugasan yang mencakup tujuan penugasan, ruang lingkup, waktu, dan alokasi sumber daya dengan mempertimbangkan strategi dan sasaran kegiatan, kecukupan dan efektivitas tata kelola, dll.
Tujuan harus ditetapkan untuk setiap penugasan. Ruang lingkup penugasan yang ditetapkan harus memadai untuk dapat mencapai tujuan penugasan
- Pelaksanaan penugasan
Harus mengidentifikasi, menganalisi, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan
- Pengidentifikasian informasi yang memadai, handal, relevan, dan berguna untuk mencapai tujuan penugasan
- Analisis dan evaluasi
Harus mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasannya pada analisis dan evaluasi yang sesuai
- Pendokumentasian informasi
Auditor internal harus mendokumentasikan informasi yang memadai, handal, relevan dan berguna untuk mendukung kesimpulan dan hasil penugasan
- Komunikasi hasil penugasan
Kriteria komunikasi harus mencakup tujuan, ruang lingkup, dan hasil penugasan. Kualitas yang disampaikan harus akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu. Jika mengandung kesalahan dan kealpaan, harus dikoreksi kepada semua pihak yang sebelumnya menerika komunikasi asli
- Pemantuan perkembangan
Harus menetapkan sistem untuk memantau disposisi atas hasil penugasan yang telah dikomunikasikan kepada manajemen
- Komunikasi penerimaan risiko
Dalam hal Kepala audit internal menyimpulkan bahwa manajemen telah
menanggung risiko yang tidak dapat ditanggung oleh organisasi, Kepala audit
internal harus membahas masalah ini dengan manajemen senior
Komentar Terbaru