Zakat dan Pajak
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/MATERI-15-ZAKAT-DAN-PAJAK.odt” comments=”true”]
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/MATERI-15-ZAKAT-DAN-PAJAK.odt” comments=”true”]
Assalamualaikum wr.wb .
Hallo Sobat Gogo, tahun baru semangat baru yah. Hari ini merupakan kultweet dua di tahun 2018. Yang seperti biasa malam sabtunya sobat ditemani kultweet menarik dari aksyar. Nah malam ini kita bahas apa ya?
Pembahasan kali ini, kita akan bahas “ SAK SYARIAH”. Yuk pantengin terus twitter, line, dan instagram kita sobat gogo.
Sama seperti standar akuntansi keuangan konvensional, standar akuntansi keuangan syariah disusun oleh suatu lembaga resmi (Standard Setting Body) dalam SAK Syariah ini dibuat oleh The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) yang berbasis di Dubai. Standar akuntansi ini dipakai dan diadopsi oleh banyak negara-negara yang menerapkan prinsip ekonomi Islam.
Di Indonesia sendiri, permasalahan standarisasi laporan keuangan syariah ditangani oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAK) yang berada di bawah naungan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). DSAK dibentuk di Jakarta pada kongres ke-8 IAI pada tahun 1998.
Dasar pembuatan SAK Syariah ini bersumber pada Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 282-283. Ayat tersebut menjabarkan prinsip pencatatan laporan keuangan yang menggunakan konsep kejujuran, keadilan dan kebenaran. Pembuatan SAK Syariah ini mengikuti perkembangan ekonomi Islam di dunia. Perkembangan tersebut menciptakan lingkungan ekonomi dan pasar baru yang berbasis syariah.
Pada tahun 2016 IAI mengesahkan revisi beberapa PSAK Syariah. dan Standar Akuntansi Keuangan Syariah sudah Efektif sejak 1 Januari 2017 yang merupakan kompilasi pengaturan akuntansi transaksi berbasis syariah yang dikeluarkan sejak tahun 2002.
Berikut ini adalah daftar Standar Akuntansi Keuangan Syariah yang sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2017:
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah ( tgl pengesahan 27 juni 2007, tgl efektif 1 januari 2008 ), PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah ( tanggal pengesahan 1 Mei 2002, tgl efektif 1 januari 2003 ), PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah ( Revisi 2016 tgl pengesahan 25 mei 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ), PSAK 102: Akuntansi Murabahah ( amandemen 2016, tgl pengesahan 25 mei 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ), PSAK 103: Akuntansi Salam ( amandemen 2016, tgl pengesahan 6 januari 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ), PSAK 104: Akuntansi Istishna’ ( amandemen 2016, tgl pengesahan 6 januari 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ) PSAK 105: Akuntansi Mudharabah ( tgl pengesahan 27 juni 2007, tgl efektif 1 januari 2008 ), PSAK 106: Akuntansi Musyarakah ( tgl pengesahan 27 juni 2007, tgl pengesahan 1 januari 2008 ), PSAK 107: Akuntansi Ijarah ( amandemen 2016, tgl pengesahan 6 januari 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ), PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah ( Revisi 2016, tgl pengesahan 25 mei 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ) , PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah ( tgl pengesahan 6 april 2010,tgl efektif 1 januri 2012 ), PSAK 110: Akuntansi Sukuk ( Revisi 2015, tgl pengesahan 24 februari 2015, tgl efektif 1 januari 2016 )
Bapak Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec, CPA merupakan ketua IAI Kompartemen Akuntansi Syariah ( KASy ) dan hingga kini masih menjabat sebagai Dewan Standar Akuntansi Syariah IAI ( DSAS IAI ).
Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Semoga bermanfaat dan smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .
Wassalammualaikum wr. wb
Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Penjualan Langsung Berjenjang Syariah:
http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/sas-efektif-10-sak-efektif-per-1-januari-2017#
https://www.akuntansionline.id/standar-akuntansi-keuangan-syariah/
UU Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa) beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Dalam APBN 2016 telah dialokasikan Dana Desa sebesar kurang lebih 46,9 triliun rupiah kepada seluruh desa yang tersebar di Indonesia. Jumlah desa yang ada saat ini sesuai Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 adalah sebanyak 74.754 desa. Siklus keuangan desa itu sendiri dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.
RENCANA PEMBANGUNAN DESA
Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa meliputi RPJM Desa dan RKP Desa yang disusun secara berjangka dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun sedangkan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Perencanaan pembangunan desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa yang pelaksanaannya paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Sesuai Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang meliputi:
RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA)
Pemerintah desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh pemerintah desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat desa. Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:
PENGANGGARAN KEUANGAN DESA (APB DESA)
Setelah RKP Desa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa.
Proses penyusunan APB Desa dimulai dengan urutan sebagai berikut:
PELAKSANAAN
Ketentuan Umum Pelaksanaan:
PENATAUSAHAAN
Penatausahaan Pendapatan Desa
Pendapatan desa meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 9 ayat 1)
Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 1 Nomor 18)
Jenis-Jenis Pendapatan Desa:
Penatausahaan Belanja Desa
Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 12 ayat 1)
Pengeluaran Desa adalah Uang yang dikeluarkan dari APBDesa melalui rekening kas desa. (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 1 Nomor 19)
Jenis-Jenis Belanja Desa:
Kebijakan Belanja:
Penatausahaan Pembiayaan Desa
Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
Jenis-Jenis Pembiayaan Desa:
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA
Pelaporan
Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa
Sumber:
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/rahayu-PKB_edited-by-donny.odt” comments=”true”]
[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/Materi-AKUNTANSI-RUMAH-SAKIT.odt” comments=”true”]
Komentar Terbaru