Penyusunan APBN Kita

APBN menjadi motor penggerak meraih tujuan bangsa wujudkanmasyarakat sejahtera, adil dan makmur. Melalui simulasi ini kamu dapatmengatur kebijakan Belanja Negara sesuai preferensimu. Dalam menyusunAPBN terdapat beberapa ketentuan yang harus dicermati, antara lain:

  1. Alokasi Anggaran Pendidikan minimum 20% dari total Belanja Negarasesuai amanat Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke-4
  2. AlokasiAnggaran Kesehatan minimum 5% dari total Belanja Negara sesuai denganUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  3. Defisit APBN kurang dari3% terhadap PDB dan rasio utang kurang dari 60% dari PDB sesuai amanatUndang-Undang no 17 tahun 2003.

Tahukah kamu bahwa APBN itu mempunyai struktur sebagai berikut :

PENDAPATAN DALAM APBN 2017 Rp 1.750,3T

  1. Pendapatan Negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih Pendapatan Negara terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah.
  2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
  3. Penerimaan Negara bukan pajak Penerimaan Negara bukan pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam (SDA), pendapatan bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PNBP lainnya, serta pendapatan Badan Layanan Umum (BLU).
  4. Pengertian Hibah adalah semua penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, jasa, dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

BELANJA NEGARA

  1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
  2. Kebijakan Belanja negara dalam APBN 2017
  3. Peningkatan belanja produktif seperti pembangunan infrastruktur dan konektivitas antarwilayah, pembangunan sarana dan prasarana ketenagalistrikan, perumahan, sanitasi dan air bersih;
  4. Meningkatkan efisiensi dan penajaman belanja non-operasional utamanya pada belanja barang untuk meningkatkan ruang fiskal;
  5. Meningkatkan kualitas dan efektivitas program perlindungan sosial antara lain PKH, KIP, KIS, Rastra, dan beasiswa Bidik Misi, dengan memperbaiki sistem penyaluran dan akurasi data penerima;
  6. Memperkuat pelaksanaan program prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, kedaulatan pangan dan energi, kemaritiman dan kelautan, serta pariwisata dan industri;
  7. Penyaluran subsidi dan program bantuan sosial non-tunai yang lebih tepat sasaran, antara lain melalui perbaikan basis data yang transparan dan penataan ulang sistem penyaluran subsidi yang lebih akuntabel, konversi beras sejahtera (Rastra) menjadi layanan non tunai/kartu secara bertahap;
  8. Mendukung penegakan hukum serta stabilisasi pertahanan dan keamanan, melalui pemberantasan dan penegakan peredaran gelap narkoba, tindak terorisme, serta pengadaan alutsista.
  9. Transfer ke Daerah dan Dana Desa, sebagai salah satu instrumen penting dari desentralisasi fiskal, diarahkan untuk memperkuat pendanaan pembangunan daerah dan desa guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan mendukung pencapaian prioritas nasional

Keseimbangan Primer

Keseimbangan Primer menggambarkan kemampuan Pemerintah membayar pokok dan bunga utang dengan menggunakan pendapatan negara. Keseimbangan primer merupakan total pendapatan negara dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Apabila nilai keseimbangan primer negatif, maka Pemerintah harus menerbitkan utang baru untuk membayar pokok dan bunga utang. Sebaliknya apabila nilai keseimbangan primer positif, maka Pemerintah bisa menggunakan sumber pendapatan negara untuk membayar sebagian atau seluruh pokok dan bunga utang.

 

Pendapatan Domestik Bruto 2017

Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran tahun-tahun anggaran sebelumnya, pengeluaran kembali atas penerimaan tahun-tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Menghadapi tahun 2017 yang masih dihadapkan oleh potensi risiko global, pemerintah meresponnya melalui penetapan kebijakan fiskal yang kredibel, efisien dan efektif, serta berkesinambungan. Kebijakan fiskal yang tertuang dalam APBN 2017 tersebut dibingkai oleh asumsi kerangka makro yang yang telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah. Berikut Asumsi Dasar Ekonomi Makro pada APBN 2017 dan Target Pembangunan pada APBN 2017.

 

 

 

 

Asumsi Dasar Ekonomi Makro dalam APBN 2017

Pertimbuhan Ekonomi 5,1

Inflasi 4,0

Nilai Tukar 13.300

Tingkat Suku Bunga 5,3

Harga Minyak Mentah 45

Lifting Minyak Bumi 815

Lifting Gas Bumi 1.150

 

 

 

Sumber: www.kemenkeu.go.id/apbnkita

Hadiah dalam Penghimpunan Dana LKS

Assalamualaikum wr wb.

Seperti biasa Jumat malam kita isi dgn materi dari prodi akuntansi syariah. Sobat Gogo malam ini kita bakal bahas Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang adalah “Hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah. Yok simak materinya.

Tahukah kamu? Lembaga Keuangan Syariah (LKS) melakukan penghimpunan dana berupa tabungan, deposito, dan giro dengan akad yang sesuai syariah, yaitu wadi’ah dan mudharabah.

Penghimpunan dana adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan  oleh Lembaga Keuangan  Syariah yang dapat berupa:

  1. Tabungan adalah simpanan dana masyarakat yang tujuannya penyimpanan kekayaan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu   yang   telah   disepakati,   yang   tidak   dapat dilakukan   penarikan    dengan   menggunaakan cek, bilyet   giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Deposito adalah simpanan dana berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu  berdasarkan  perjanjian antara nasabah penyimpan dengan bank.
  3. Giro adalah    simpanan     dana    masyarakat     yang    tujuannya memudahkan  transaksi  bisnis  yang penarikannya  dapat  dilakukan setiap  saat  dengan  menggunakan  cek,  bilyet  giro,  dan/atau  alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Adapun dengan akad yang sesuai syariah, yaitu:

  • Wadi ‘ah (titipan)  adalah  akad titipan  sesuatu  yang diberikan  oleh satu pihak kepada pihak  lain untuk dijaga clan dikembalikan ketika diminta kembali.
  • Mudharabah adalah akad kerjasama suatu usaha antara dua pihak di mana pihak  pertama  (shahibul  mal)  menyediakan  seluruh  modal usaha, sedangkan pihak  mudharib  bertindak  selaku pengelola, clan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati yang dituangkan dalam kontrak.

Nah, dalam  rangka  menarik  minat  masyarakat  terhadap  produk penghimpunan dana, LKS memberikan hadiah kepada nasabah penyimpan, baik  berupa  hadiah  promosi  maupun  hadiah  bagi dana simpanan nasabah. Hadiah  (hadiyah)  adalah  pemberian  yang bersifat  tidak  mengikat clan bertujuan agar nasabah loyal kepada LKS.

Sobat gogo, Lembaga  Keuangan  Syariah boleh menawarkan  dan/atau  memberikan hadiah dalam rangka promosi produk penghimpunan dana dengan mengikuti ketentuan-ketentuan  yang terdapat dalam Dewan Syariah Nasional No: 86/DSN-MUI/XII/2012.

Berikut ketentuan – ketentuan terkait hadiah yaitu:

  1. Hadiah promosi yang diberikan Lembaga Keuangan  Syariah (LKS) kepada  Nasabah  harus  dalam  bentuk  barang  dan/atau  jasa,  tidak boleh dalam bentuk uang;
  2. Hadiah promosi yang diberikan oleh LKS harus berupa benda yang wujud, baik wujud haqiqi maupun wujud hukmi;
  3. Hadiah promosi yang diberikan oleh LKS harus berupa benda yang mubah/halal;
  4. Hadiah promosi  yang  diberikan  oleh  LKS harus  milik  LKS  yang bersangkutan, bukan milik nasabah;
  5. Dalam hal  akad  penyimpanan   dana  adalah  akad  wadi ‘ah,  maka hadiah   promosi   diberikan   oleh   LKS   sebelum   terjadinya   akad wadi’ah;
  6. LKS berhak   menetapkan   syarat-syarat  kepada   penerima   hadiah selama syarat-syarat tersebut tidak menjurus kepada praktik riba;
  7. Dalam hal penerima hadiah ingkar terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan oleh LKS, penerima hadiah harus mengembalikan hadiah yang telah diterimanya;
  8. Kebijakan pemberian  hadiah  promosi  dan hadiah  atas Dana Pihak Ketiga oleh LKS harus diatur dalam peraturan internal LKS setelah memperhatikan pertimbangan  Dewan pengawas Syariah;
  9. Pihak Otoritas harus melakukan pengawasan terhadap kebijakan Lembaga Keuangan Syariah terkait pemberian  hadiah promosi  dan hadiah  atas  Dana  Pihak  Ketiga  kepada  nasabah.

Ketentuan terkait Cara Penentuan Penerima Hadiah yaitu:

  1. Hadiah promosi tidak boleh diberikan oleh LKS dalam hal:
  • Bersifat memberikan keuntungan secara pribadi pejabat dari perusahaan/ institusi yang menyimpan dana.
  • Berpotensi praktek risywah (suap) dan atau
  • Menjurus kepada riba terselubung.
  1. Pemberian hadiah  promosi  oleh  LKS  harus  terhindar  dari  qimar (maisir), gharar, riba, dan akl al mal bil bathil.
  2. Pemberian hadiah   promosi   oleh   LKS   boleh   dilakukan   secara langsung, dan boleh pula dilakukan melalui  pengundian (qur ‘ah).

Ketentuan terkait Hadiah Simpanan Dana Pihak Ketiga, LKS boleh memberikan  hadiah/ ‘athaya atas simpanan nasabah, dengan syarat:

  1. Tidak diperjanjikan   sebagaimana   substansi   Fatwa   DSN-MUI Nomor: 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, dan  Nomor: 02/DSN- MUI/IV/2000 tentang Tabungan;
  2. Tidak menjurus kepada praktik riba terselubung; dan/atau
  3. Tidak boleh menjadi kelaziman (kebiasaan, ‘urf).

Sekian kultweet dari prodi aksyar semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan menambah informasi sobat gogo tentang ruang lingkup akuntansi syariah. Jangan lupa pantengi terus kultweet kita setiap hari jumat yah. Selamat malam dan selamat beristirahat. Wassalammualaikum wr. wb.

Financial Shenanigans

Selamat Malam Sobat Gogo! Sudah siap belajar bareng Gogo tentang Audit di malam yang cerah ini? Yuk kita mulai…

Materi kita hari  membahas tentang analisis laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor eksternal sebagai indikasi awal kecuarangan atau financial shenangians dalam laporan ekuangan kliennya.

Sobat gogo tau kasus Parmalat? Pendiri  Parmalat, Calisto Tanzi, harus mendekam di penjara selama 10 tahun akibat melakukan manipulasi harga saham, membuat laporan keuangan palsu sekaligus menghalangi audit. Deloitte & Touche dan Grant Thornton bersama dengan Italian offices of Bank of Ameria dituduh membantu manajer-manajer Parmalat dalam melakukan kecurangan.

Untuk terhindarnya auditor sebagai pelaku kecurangan, auditor diatur oleh Standar Audit untuk melaporkan kecurangan kepada Badan Pengatur dan Penegak Hukum jika dirasa perlu oleh Auditor. Dengan adanya SA 240 tentang tanggung jawab auditor terkait dengan kecuarangan dalam suatu audit atas laporan keuangan, auditor diwajibkan untuk menganalisis laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian dalam laporan keuangan yang diakibatkan oleh kesalahan dan kecurangan.

Dalam menganalisis laporan keuangan untuk dapat mendeteksi kecurangan dan gimmick akuntansi auditor dapat melihat financial shenanigans yang ada dalam laporan keuangan.

Analisis laporan keuangan yang dapat dilakukan dengan tiga cara:

  1. Melakukan common size atas Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komperhensif
  2. Membeaca dengan seksama Catatan atas Laporan Keuangan dan penjelasan kualitatif lainnya.
  3. Membandingkan Arus Kas dari Kegiatan Operasional dengan Laba Bersih

Terdapat tujuh jenis financial shenanigans yaitu:

  1. Mengakui adanya pendapatan sebelum pada waktunya.
  2. Mengakui adanya pendapatan palsu sebagai pendapatan.
  3. Meningkatkan laba dengan keuntungan insedental.
  4. Merubah periode pencatatan tahun berjalan ke periode sebelumnya atau setelahnya.
  5. Tidak melakukan pencatatan atau dengan sengaja mengurangi nilai liabilitas
  6. Memindahkan pencatatan pendapatan periode berjalan ke periode yang akan datang.
  7. Memindahkan beban masa yang akan datang ke periode berjalan sebagai kerugian insidential.

Untuk mendeteksi Financial Shenanigans yang ada dalam laporan keuangan, terdapat ukuran yang digunakan sebagai indikasi awal yaitu:

  1. Pertumbuhan yang rendah ataupun negatif dari arus kas masuk dari kegiatan operasional sedangkan laba bersih mengalami peningkatan.
  2. Pertumbuhan pejualan tahunan yang tinggi, namun kemudian diikuti dengan pertumbuhan yang rendah atau negatif.
  3. Pertumbuhan piutang yang tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penjualan (Account Receivable Turn Over)
  4. Pertumbuhan persediaan yang tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan penjualan (Inventory Turn Over)
  5. Penurunan laba kotor yang paling rendah atau yang paling tinggi
  6. Peningkatan yang signifikan dari aset tidak berwujud
  7. Tingginya nilai pendapatan tangguhan

Diluar ukuran tersebut, beberapa kegiatan yang terjadi dalam suatu entitas dapat memberikan indikasi awal adanya financial shenanigans yaitu:

  1. Perubahan prinsip atau estimasi akuntansi
  2. Perubahan kebijakan akuntansi
  3. Perubahan klasifikasi akun
  4. Perubahan auditor eksternal
  5. Perpanjangan termin pembayaran
  6. Penjualan yang pengiriman ditunda oleh pembeli (bill and hold)
  7. Syarat pemberian kredit yang sangat ringan
  8. Insider stock sales
  9. Transaksi nonkeuangan
  10. Transaksi pihak berelasi
  11. Decline in backlog
  12. Layaway sales

Jika dalam tahap analisis awal terdapat indikasi awal adanya financial shenanigans pada laporan keuangan, maka dapat dilakukan penelusuran informasi yang dikeluar entitas berupa:

  1. Laporan Auditor Independent yaitu : (a) Ada tidaknya opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (b) Reputasi Auditor
  2. Catatan atas Laporan Keuangan: (a) Kebijakan akuntansi dan perubahan atas kebijakan akuntansi (b) Transaksi hubungan istimewa (c) Kontijensi dan komitmen.
  3. Laporan Tahunan Laporan : (a) Penyampaian laporan direksi, apakah langsung pada fokusnya atau tidak (b) Pengungkapan spesifik pada diskusi dan analisis (c)Konsistensi CALK dengan Laporan Tahunan (d) Bagaimana entitas kondisi keuangan, likuiditas dan rencana biaya modal untuk periode yang akan datang. (e) Litigasi dan tuntutan hukum lainnya. (f) Remunerasi direksi dan komisaris (g) Transaksi hubungan istimewa
  4. Laporan Prospektus (a) Kinerja masa lalu (b) Kualitas manajemen, direksi dan komisaris.

Hal lain yang perlu diperhatikan:

  1. Keberadaan dan independensi Komite Audit
  2. Penggunaan kebijakan akuntansi agresif.
  3. Ada tidaknya tuntutan hukum yang masih berjalan, khususnya yang memiliki konsekuensi tinggi bagi entitas.
  4. Ada tidaknya komitmen dalam bentuk kontrak pembelian jangka panjang, khususnya jika klausul dalam kontrak ternyata merugikan.
  5. Ada tidaknya perubahan pada estimasi atau prinsip akuntansi yang digunakan.
  6. Penekanan pada penjelasan dari Direktur Utama, khususnya untuk menilai integritas manajemen.

Sebagian besar financial shenanigans berasal dari dua area permasalahan utama yaitu akuntansi untuk akuisisi dan akuntansi untuk pengakuan pendapatan.

 

 

Kemungkinan financial shenanigans terkait akuntansi untuk akuisisi:

  1. Melakukan akuisisi dengan menggabungkan entitas yang tidak menghasilkan laba. Kejadian ini dapat meningkatkan pendapatan, laba dan harga saham jangka pendek, namun merugikan bagi investor jangka panjang.
  2. Menggeser kerugian ke periode “stub”. Periode stub adalah periode yang muncul saaat periode pelaporan entitas yang diakuisisi berbeda dengan periode entitas yang mengakuisisi. Di periode tersebut dapat dimanfaatkan untuk pengaturan pengakuan pendapatan ataupun beban untuk mempengaruhi harga akuisisi.
  3. Melakukan write-off sebelum dan sesudah akuisisi.
  4. Melepaskan cadangan yang tercipta akibatnya adanya write-off.
  5. Merubah alokasi harga akuisisi untuk menciptakan goodwill dan melakukan kapitalisasi beban akuisisi.
  6. Adanya potongan harga akuisisi yang diakui sebagai pendapatan entitas yang mengakuisisi.
  7. Memberikan waran saham sebagai pemanis untuk komitmen pembelian masa depan.

Kemungkinan financial shenanigans terkait akuntansi untuk pengakuan pendapatan.

  1. Pendapatan dari kontrak konstruksi jangka panjang.
  2. Penjualan konsinyasi
  3. Penjualan cicilan
  4. Pendatapan dari penyewaan aset (leasing)

http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2005/09/050928_parmalat.shtml

https://finance.detik.com/sosok/1056341/pendiri-parmalat-diganjar-10-tahun-penjara-kasus-enron-ala-eropa

IAI, Modul Chartered Accountant Pelaporan Korporat.

The Big Four

[docxpresso file=”http://www.jagoakuntansi.com/wp-content/uploads/Big4.odt” comments=”true”]