History of “AUDITING”

Hallo sobat gogo, bagaimana persiapannya menyambut liburan panjang akhir tahun? Pasti seru donk.

Nah, kali ini prodi auditing bakal ngebahas tentang sejarah ataupun asal mula ilmu auditing.

Kuy, dibaca yuk!! J

Darimana istilah kata “Audit” muncul?

Kata “Audit” yang pertama kali muncul di pertengahan abad ke-19 berasal dari bahasa Latin “Audire” yang artinya “mendengar”. Orang yang mendengarkan (audire) laporan keuangan yang dibaca oleh akuntan dengan tujuan untuk memeriksa laporan keuangan tersebut disebut “Auditor”. Sebenarnya pekerjaan auditor sudah ada secara informal sejak zaman sebelum masehi ketika laporan keuangan pertama kali dibuat di negara-negara kuno seperti Mesopotamia, Mesir, Yunani, Roma, Inggris dan India.

Auditing Pertama Kali

Profesi ini pada waktu itu hanya dikhususkan untuk mendeteksi kecurangan dalam laporan keuangan dengan melakukan pemeriksaan secara rinci. Kecurangan merupakan masalah yang sangat memprihatinkan pada awal sejarah audit.

Akhir abad ke-19 merupakan titik balik dalam sejarah audit ketika hukum English Companies Act 1892 diberlakukan. English Companies Act 1892 mengharuskan semua perusahaan besar maupun perusahaan kecil memerlukan review yang objektf dari seorang professional khusus yang independen dan mempunyai skill untuk memeriksa laporan keuangan perusahaan tersebut.

 Penerapan Metode Sampling

Prosedur audit yang dilakukan pada akhir abad 19 sampai dengan awal abad 20-an adalah pemeriksaan secara lengkap pada setiap transaksi dan melakukan koreksi pada setiap akun yang salah saji pada laporan keuangan. Sekitar tahun 1890an, Negara Inggris dan Amerika Serikat melihat perlunya cara yang lebih efisien dan tidak memakan biaya besar, sehingga munculnya teknik sampling dalam proses audit, teknik ini mengambil transaksi-transkasi yang berjumlah besar dari populasi data yang ada untuk diperiksa kebenarannya yang saat ini dikenal dengan istilah Audit Berbasis Risiko (Risk Based Audit).

Komputer Dalam Audit

Pada tahun 1950, Dunia bisnis melihat pengolahan data elektronik oleh sistem komputer dapat melakukan banyak hal yang membantu Akuntan Publik, professional dan pengusaha lainnya. Di awal tahun 1960, mayoritas penggunaan komputer ditujukan untuk kepentingan bisnis daripada untuk hal ilmiah.

Mulai tahun 1970-an ini, komputer digital sudah dapat menangani sejumlah besar data dan memproses informasi dalam waktu yang sangat singkat. Komputer membuat pekerjaan akuntan publik menjadi jauh lebih mudah terutama dalam menangani pekerjaan pembukuan. Hal ini memberikan banyak waktu luang bagi akuntan untuk bisa fokus pada pekerjaan yang lebih penting. Sejarah audit dan penemuan komputer dalam melakukan audit berakhir di sini pada tahun 1970-an.

Perkembangan Audit di Indonesia

Profesi Auditorsi di Indonesia masih tergolong baru. Pada masa penjajahan Belanda, jumlah perusahaan di Indonesia belum begitu banyak, sehingga Auditorsi dengan sendirinya hampir tidak dikenal. Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang beroperasi di Indonesia pada waktu itu, mengikuti model pembukuan seperti yang berlaku di negaranya. Situasi seperti itu berlangsung hingga Indonesia merdeka. Auditorsi baru mulai dikenal di Indonesia setelah tahun 1950-an, yaitu ketika semakin banyak perusahaan didirikan dan Auditorsi sistem Amerika mulai dikenal, terutama melalui pendidikan di perguruan tinggi.

Perkembangan Auditorsi di Indonesia terjadi pada tahun 1973, yaitu ketika Ikatan Auditor Indonesia (IAI) menetapkan Prinsip-prinsip Auditorsi Indonesia (PAI) dan Norma Pemeriksaan Auditor (NPA). Selain itu perkembangan yang terjadi dalam dunia perbankan sejak tahun 1988 semakin menuntut dilakukannya audit atas laporan keuangan bagi perusahaan-perusahaan yang akan mengajukan permohonan kredit ke bank. Pada tahun 1995 lahir Undang-undang Perseroan Terbatas yang mewajibkan suatu perseroan terbatas menyusun laporan keuangan dan jika perseroan merupakan perusahaan publik, maka laporan keuangannya wajib diaudit oleh Auditor publik. Pada tahun yang sama Undang – Undang Pasar modal pun lahir juga.

Seiring perkembangan perusahaan di Indonesia, IAI telah banyak melakukan penyempurnaan peraturan yang berlaku di Indonesia. Yang mana Indonesia saat itu berkibalat pada peraturan yang dibuat oleh Amerika Serikat. Pada tahun 1994 IAI melakukan penyusunan ulang prinsip Auditorsi dan standar audit yang disebut Standar Auditorsi Keuangan (SAK) dan Standar Profesional Auditor Publik (SPAP). Sejalan dengan itu Dewan Standar Auditorsi yang dibentuk IAI secara terus menerus menerbitkan Pernyataan Standar Auditorsi Keuangan (PSAK.

Seperti terjadi di Amerika Serikat seratus tahun lalu, fungsi pengauditan di Indonesia memasuki abad ke-21 ini masih belum dipahami masyarakat. Banyak kesalahpahaman yang terjadi atas laporan auditor, karena fungsi audit tidak dipahami dengan benar. Situasi demikian nampak sekali ketika berbagai kasus terkenal seperti kasus Bank Summa, skandal Bank Bali yang diaudit oleh Pricewaterhouse Coopers, dan sejumlah kasus lainnya, dikomentari berbagai pihak. Kebanyakan komentar tersebut mencerminkan kesalahpahaman masyarakat, tidak saja mengenai makna pendapat auditor atas laporan keuangan yang diperiksanya, tetap juga mengenai perbedaan antara berbagai jenis audit yang bisa dilakukan oleh seorang auditor.

 

REFERENCES

Lee, T. A., The Evolution of Audit Thought and Practice (New York: Garland Publishing, Inc., 1988).

McRae, T. W., The Impact of Computers on Accounting (New York: John Wiley & Sons, 1964).

The History of Auditing. (123HelpMe.com., 2015)

Origin and Evolution of Auditing. (Sribd.com., 2013)

https://dailylakss.wordpress.com/tag/perkembangan-audit-di-indonesia/ diakses pada 19 Desember 2017

http://richank-meister.blogspot.co.id/2012/09/auditing-i-sejarah-auditing.html diakses pada 19 Desember 2017

 

 

 

Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

Keuangan Negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Untuk mencapai tujuan bernegara, Keuangan Negara wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dibentuk satu BPK yang bebas dan mandiri. Pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). BPK melaksanakan Pemeriksaan berdasarkan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan merupakan patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi:

  1. standar umum,
  2. standar pelaksanaan,
  3. dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau Pemeriksa.

 

Wewenang BPK

Dalam pelaksanaan tugasnya BPK memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia (BI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. membina jabatan fungsional pemeriksa;
  9. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan;
  10. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah;
  11. memantau penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;
  12. memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK;
  13. dan memantau pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

Pemeriksaan Keuangan Negara

          Pemeriksaan keuangan negara adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dengan demikian, pemeriksaan keuangan negara memberikan keyakinan yang memadai.

Proses pemeriksaan meliputi:

  1. perencanaan,
  2. pelaksanaan,
  3. pelaporan, dan
  4. pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka untuk mendorong tata kelola keuangan negara yang baik melalui perolehan keyakinan bahwa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

 

Jenis pemeriksaan keuangan negara

Terdapat beberapa jenis pemeriksaan keuangan negara, yaitu:

  1. Pemeriksaan keuangan

Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan

  1. Pemeriksaan kinerja,

Tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekomendasi untuk memperbaiki aspek tersebut.

PDTT bertujuan untuk memberikan kesimpulan sesuai dengan tujuan pemeriksaan yang ditetapkan. PDTT dapat berbentuk pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan investigatif.

 

Unsur-unsur pemeriksaan keuangan negara

Berikut ini unsur-unsur pemeriksaan keuangan negara, yaitu:

  1. Hubungan tiga pihak, yang terdiri atas:
  2. pemeriksa keuangan negara,
  3. pihak yang bertanggung jawab, dan
  4. pengguna LHP;
  5. Hal pokok (subject matter) dan informasi hal pokok (subject matter information);
  6. Kriteria pemeriksaan;
  7. Bukti pemeriksaan;
  8. Laporan hasil pemeriksaan; dan
  9. Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan

 

Pihak dalam Pemeriksaan Keuangan Negara

Pemeriksaan keuangan negara melibatkan 3 (tiga) pihak, yaitu:

  1. pemeriksa keuangan negara;

BPK adalah lembaga negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK dapat menugaskan Pemeriksa BPK dan/atau tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK. Pemeriksa BPK adalah Pelaksana BPK yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. Tenaga ahli dan/atau pemeriksa di luar BPK dapat sebagai orang-perorangan maupun lembaga dari luar BPK. Pemeriksaan keuangan negara juga dapat dilaksanakan oleh akuntan publik. Pemeriksaan dilaksanakan dengan berdasarkan pada Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dan SPKN.

 

  1. pihak yang bertanggung jawab;

Pihak yang bertanggung jawab adalah pihak yang diperiksa, yang bertanggung jawab atas informasi hal pokok dan/atau bertanggung jawab mengelola hal pokok, dan/atau bertanggung jawab menindaklanjuti hasil pemeriksaan antara lain Presiden, Menteri, dan Kepala Daerah.

 

  1. pengguna LHP, yaitu:
  2. Lembaga perwakilan, yaktu DPR, DPD, dan DPRD
  3. Pemerintah, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah
  4. Pihak lain yang berkepentingan, yaitu masyarakat, instansi penegak hukum, dan lembaga yang mempunyai kepentingan terhadap LHP

 

Prinsip-prinsip pemerikasaan keuangan negara

          Prinsip-prinsip pemeriksaan keuangan negara adalah ketentuan yang harus dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam menyusun standar pemeriksaan dan Pemeriksa dalam melakukan Pemeriksaan, yang meliputi:

  1. Kode etik;
  2. Pengendalian mutu;
  3. Manajemen dan keahlian tim Pemeriksa;
  4. Risiko pemeriksaan;
  5. Materialitas;
  6. Dokumentasi pemeriksaan; dan
  7. Komunikasi pemeriksaan.

 

 

 

Kriteria pemeriksaan

Kriteria pemeriksaan adalah tolok ukur yang digunakan dalam memeriksa dan menilai hal pokok, dalam hal ini informasi yang diungkapkan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk tolok ukur penyajian dan pengungkapan yang relevan. Setiap pemeriksaan menggunakan kriteria pemeriksaan yang sesuai dengan konteks pemeriksaannya. Kriteria pemeriksaan yang digunakan bergantung pada sejumlah faktor, antara lain tujuan dan jenis pemeriksaan. Kriteria pemeriksaan yang digunakan harus tersedia bagi pengguna LHP sehingga pengguna memahami proses evaluasi dan pengukuran suatu hal pokok.

Kriteria pemeriksaan yang sesuai menggambarkan karakteristik sebagai berikut:

  1. relevan, memberikan kontribusi kepada kesimpulan guna membantu pengambilan keputusan oleh pengguna;
  2. lengkap, faktor-faktor relevan yang dapat memengaruhi kesimpulan tidak ada yang diabaikan;
  3. andal, memungkinkan pengevaluasian dan pengukuran yang konsisten terhadap hal pokok oleh pemeriksa lain yang mempunyai kualifikasi yang sama;
  4. netral, memberikan kontribusi kepada kesimpulan yang bebas dari keberpihakan; dan
  5. dapat dipahami, mudah dipahami oleh pengguna sehingga pembuatan kesimpulan menjadi jelas, komprehensif, dan tidak rentan terhadap penafsiran yang berbeda-beda.

Kriteria pemeriksaan dapat bersumber dari ketentuan peraturan perundangundangan, standar yang diterbitkan organisasi profesi tertentu, kontrak, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh entitas yang diperiksa, atau kriteria yang dikomunikasikan oleh Pemeriksa kepada pihak yang bertanggung jawab.

 

Pengembangan standar pemerikasaan

Pengembangan standar pemeriksaan meliputi:

  1. prosedur penyusunan standar,
  2. revisi standar, dan
  3. interpretasi standar.

Pengembangan standar pemeriksaan mempertimbangkan perkembangan standar di lingkungan profesi secara nasional maupun internasional. Proses pengembangan standar pemeriksaan mencakup langkah-langkah yang perlu ditempuh secara cermat (due process) agar dihasilkan standar pemeriksaan yang diterima secara umum. Langkah-langkah tersebut antara lain:

  1. konsultasi dengan pemerintah, organisasi profesi di bidang pemeriksaan, dan
  2. mempertimbangkan standar pemeriksaan internasional.

 

Penyusunan standar pemeriksaan

Penyusunan standar pemeriksaan dilakukan berdasarkan acuan kerangka konseptual ini. Langkah-langkah penyusunan standar pemeriksaan meliputi:

  1. pengidentifikasian topik atau masalah,
  2. riset terbatas,
  3. penulisan draft standar,
  4. peluncuran exposure draft standar,
  5. dengar pendapat exposure draft standar,
  6. pembahasan tanggapan dan masukan atas exposure draft standar,
  7. konsultasi draft standar dengan Pemerintah, dan
  8. finalisasi serta penetapan standar.

 

Revisi standar pemeriksaan

Revisi standar pemeriksaan dapat berupa:

  1. Revisi mayor adalah penambahan, pengurangan, atau perubahan menyeluruh suatu subbab di dalam pernyataan standar pemeriksaan.
  2. revisi minor adalah penambahan, pengurangan, atau perubahan istilah penting, kalimat dan/atau paragraf dalam suatu subbab pernyataan standar pemeriksaan.

Standar Akuntansi Syariah

Assalamualaikum wr.wb .

Hallo Sobat Gogo, tahun baru semangat baru yah. Hari ini merupakan kultweet dua di tahun 2018. Yang seperti biasa malam sabtunya sobat ditemani kultweet menarik dari aksyar. Nah malam ini kita bahas apa ya?

Pembahasan kali ini, kita akan bahas “ SAK SYARIAH”. Yuk pantengin terus twitter, line, dan instagram kita sobat gogo.

Sama seperti standar akuntansi keuangan konvensional, standar akuntansi keuangan syariah disusun oleh suatu lembaga resmi (Standard Setting Body) dalam SAK Syariah ini dibuat oleh The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) yang berbasis di Dubai. Standar akuntansi ini dipakai dan diadopsi oleh banyak negara-negara yang menerapkan prinsip ekonomi Islam.

Di Indonesia sendiri, permasalahan standarisasi laporan keuangan syariah ditangani oleh Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAK) yang berada di bawah naungan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). DSAK dibentuk di Jakarta pada kongres ke-8 IAI pada tahun 1998.

Dasar pembuatan SAK Syariah ini bersumber pada Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 282-283. Ayat tersebut menjabarkan prinsip pencatatan laporan keuangan yang menggunakan konsep kejujuran, keadilan dan kebenaran. Pembuatan SAK Syariah ini mengikuti perkembangan ekonomi Islam di dunia. Perkembangan tersebut menciptakan lingkungan ekonomi dan pasar baru yang berbasis syariah.

Pada tahun 2016 IAI mengesahkan revisi beberapa PSAK Syariah. dan Standar Akuntansi Keuangan Syariah sudah Efektif sejak  1 Januari 2017 yang merupakan kompilasi pengaturan akuntansi transaksi berbasis syariah yang dikeluarkan sejak tahun 2002.

Berikut ini adalah daftar Standar Akuntansi Keuangan Syariah yang sudah berlaku efektif sejak 1 Januari 2017:

Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah ( tgl pengesahan 27 juni 2007, tgl efektif 1 januari 2008 ), PSAK 59: Akuntansi Perbankan Syariah ( tanggal pengesahan 1 Mei 2002, tgl efektif 1 januari 2003 ), PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah ( Revisi 2016 tgl pengesahan 25 mei 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ), PSAK 102: Akuntansi Murabahah ( amandemen 2016, tgl pengesahan 25 mei 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ), PSAK 103: Akuntansi Salam ( amandemen 2016, tgl pengesahan 6 januari 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ), PSAK 104: Akuntansi Istishna’ ( amandemen 2016, tgl pengesahan 6 januari 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ) PSAK 105: Akuntansi Mudharabah ( tgl pengesahan 27 juni 2007, tgl efektif 1 januari 2008 ), PSAK 106: Akuntansi Musyarakah ( tgl pengesahan 27 juni 2007, tgl pengesahan 1 januari 2008 ), PSAK 107: Akuntansi Ijarah ( amandemen 2016, tgl pengesahan 6 januari 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ), PSAK 108: Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah ( Revisi 2016, tgl pengesahan 25 mei 2016, tgl efektif 1 januari 2017 ) , PSAK 109: Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah ( tgl pengesahan 6 april 2010,tgl efektif 1 januri 2012 ),  PSAK 110: Akuntansi Sukuk ( Revisi 2015, tgl pengesahan 24 februari 2015, tgl efektif 1 januari 2016 )

            Bapak Drs. M. Jusuf Wibisana, M.Ec, CPA merupakan ketua IAI Kompartemen Akuntansi Syariah ( KASy ) dan hingga kini masih menjabat sebagai Dewan Standar Akuntansi Syariah  IAI ( DSAS IAI ).

 

Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Semoga bermanfaat dan smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .

Wassalammualaikum wr. wb

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Penjualan Langsung Berjenjang Syariah:

 

https://www.danamon.co.id/-/media/ALL-CONTENT-ABOUT-DANAMON/RUPS/2017/RUPS-Tahunan-dan-RUPS-Luar-Biasa-12-April-2017/Profil-Akuntan-Publik-dan-Kantor-Akuntan-Publik.pdf

http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/sas-efektif-10-sak-efektif-per-1-januari-2017#

https://www.akuntansionline.id/standar-akuntansi-keuangan-syariah/

Keuangan Desa

UU Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa) beserta peraturan pelaksanaanya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Dalam APBN 2016 telah dialokasikan Dana Desa sebesar kurang lebih 46,9 triliun rupiah kepada seluruh desa yang tersebar di Indonesia. Jumlah desa yang ada saat ini sesuai Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 adalah sebanyak 74.754 desa. Siklus keuangan desa itu sendiri dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban.

RENCANA PEMBANGUNAN DESA

Pemerintah Desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa meliputi RPJM Desa dan RKP Desa yang disusun secara berjangka dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun sedangkan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RKP Desa merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. Perencanaan pembangunan desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa yang pelaksanaannya paling lambat pada bulan Juni tahun anggaran berjalan.

Sesuai Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa yang meliputi:

  1. Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa.
  2. Tim penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.
  3. Pengkajian keadaan desa
  4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
  5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa
  6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  7. Penetapan dan perubahan RPJM Desa

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP DESA)

Pemerintah desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh pemerintah desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif desa dan rencana kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat desa. Sesuai Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi:

  1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
  2. Pembentukkan Tim Penyusun RKP Desa
  3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan Masuk ke Desa
  4. Pencermatan Ulang RPJM Desa
  5. Penyusunan Rancangan RKP Desa
  6. Penyusunan RKP Desa Melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  7. Penetapan RKP Desa

PENGANGGARAN KEUANGAN DESA (APB DESA)

Setelah RKP Desa ditetapkan maka dilanjutkan proses penyusunan APB Desa. Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang telah ditetapkan dalam RKP Desa dijadikan pedoman dalam proses penganggarannya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah desa yang ditetapkan untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan desa.

Proses penyusunan APB Desa dimulai dengan urutan sebagai berikut:

  1. Sekretaris Desa menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa (RAPB Desa) berdasarkan RKP Desa yang telah ditetapkan dan menyampaikan kepada Kepala Desa;
  2. Kepala Desa selanjutnya menyampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan antara Kepala Desa dan BPD;
  3. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah disepakati bersama sebagaimana selanjutnya disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi;
  4. Bupati/Walikota menetapkan hasil evaluasi Rancangan APB Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa. Dalam hal bupati/walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya. Dalam hal bupati/walikota menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Kepala Desa melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi. Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa bupati/walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota yang sekaligus menyatakan berlakunya pagu APB Desa tahun anggaran sebelumnya;
  5. Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan.

PELAKSANAAN

Ketentuan Umum Pelaksanaan:

  1. Semua penerimaan pendapatan dan pengeluaran belanja desa dilaksanakan melalui Rekening Kas Desa.
  2. Khusus Desa belum memiliki pelayanan perbankan pengaturannya ditetapkan oleh Pemda;
  3. semua penerimaan dan pengeluaran desa harus didukung dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah,
  4. Bendahara Desa dapat menyimpan uang dalam kas desa dalam batas jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa.
  5. Pengeluaran desa yg mengakibatkan beban APB Desa tidak dapat dilakukan sebelum APB Desa ditetapkan, kecuali belanja pegawai yg mengikat dan operasional kantor yg ditetapkan PerKaDes.
  6. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan terhadap seluruh transaksi.
  7. Bendahara Desa dilarang melakukan pungutan selain yang ditetapkan peraturan desa.

PENATAUSAHAAN

Penatausahaan Pendapatan Desa

Pendapatan desa meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 9 ayat 1)

Penerimaan Desa adalah Uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 1 Nomor 18)

Jenis-Jenis Pendapatan Desa:

  1. Pendapatan Asli Desa (PA Desa), terdiri dari: Hasil Usaha, Hasil Aset, Swadaya, Partisipasi dan Gotong Royong, Lain-Lain Pendapatan Asli Desa.
  2. Pendapatan Transfer, terdiri dari: Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah, Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi, Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
  3. Pendapatan Lain-Lain, terdiri dari: Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat, Lain-lain Pendapatan Desa yang sah.

Penatausahaan Belanja Desa

Belanja desa meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam satu tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 12 ayat 1)

Pengeluaran  Desa  adalah  Uang  yang  dikeluarkan  dari  APBDesa  melalui rekening kas desa. (Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Pasal 1 Nomor 19)

Jenis-Jenis Belanja Desa:

  1. Belanja desa diklasifikasikan menurut kelompok (Bidang/kegiatan), dan jenis belanja.
  2. Kelompok belanja yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Pelaksanaan Pembangunan Desa; Pembinaan Kemasyarakatan Desa; Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan Belanja Tak Terduga.
  3. Kelompok belanja tersebut terbagi dalam kegiatan-kegiatan yang terdiri dari 3 (tiga) jenis belanja yaitu Belanja Pegawai; Belanja Barang dan Jasa; serta Belanja Modal.

Kebijakan Belanja:

  1. Paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk : Penyelenggaraan pemerintahan desa, Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa, Pemberdayaan masyarakat desa
  2. Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk : Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, Operasional pemerintah desa, Tunjangan dan operasional BPD, Insentif RT dan RW.

Penatausahaan Pembiayaan Desa

Pembiayaan desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Jenis-Jenis Pembiayaan Desa:

  1. Penerimaan Pembiayaan, Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; pencairan dana cadangan; dan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
  2. Pengeluaran Pembiayaan, Pembentukan dana cadangan; dan penyertaan modal desa.

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

Pelaporan

  1. Kepala Desa menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Walikota berupa laporan semester I dan II.
  2. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai persyaratan pencairan Tahap Berikutnya.

Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa

  1. Disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati dalam bentuk Peraturan Desa
  2. PERDES tersebut disampaikan kepada Bupati/Walikota (melalui camat) paling lambat 1 bulan (Jan), dilampiri: Lap. Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa, Lap. Kekayaan Milik Desa per 31 Desember, Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke Desa
  • Merupakan bagian tidak terpisahkan dari LPP Desa
  • Diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis

Sumber:

  1. bpkp.go.ig
  2. BPKP Wilayah Sumatera Utara