Peer Review

PEER REVIEW

Dalam menjaga mutu audit dan mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan audit telah dilakukan sesuai dengan standar audit, maka perlu adanya peer review. Peer Review adalah suatu penelaahan kembali atas pekerjaan auditor dan operasi yang dilakukan oleh suatu KAP oleh sesama auditor.Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari (peer reviewer). Menurut AICPA, Peer Review dilakukan setiap 3 tahun sekali atas praktek akuntansi dan audit.

Tujuan peer review adalah untuk menentukan dan melaporkan apakah KAP yang di review telah mengembangkan prosedur dan kebijakan yang cukup atas ke 5 unsur pengendalian mutu dan diterapkan pada praktiknya. 5 unsur pengendalian mutu yaitu (1) Independensi, integritas, dan obyektivitas, (2) Manajemen Kepegawaian, (3) Penerimaan dan kelanjutan klien serta penugasan, (4) Kinerja penugasan, dan (5) Pemantauan.

  1. Independensi, integritas, dan obyektivitas artinya semua auditor harus memelihara sikap independen baik dalam kenyataan maupun dalam penampilan, melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan integritas yang tinggi, dan memelihara objektivitas dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya.
  2. Manajemen kepegawaian artinya KAP harus merumuskan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu personalia untuk memberikan keyakinan bahwa semua orang yang diperkerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga dapat melakukan penugasan secara kompeten.
  3. Penerimaan dan kelanjutan klien serta penugasan artinya KAP harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk memutuskan apakah akan menerima klien baru atau mempertahankan klien lama.
  4. Kinerja Penugasan artinya harus ada kebijakan dan prosedur untuk meyakinkan bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh staf audit memenuhi standar profesional yang berlaku, persyaratan perundang-undangan, dan standar pengendalian mutu perusahaan.
  5. Pemantauan artinya harus ada kebijakan dan prosedur untuk meyakinkan bahwa keempat elemen pengendalian mutu lainnya diterapkan secara efektif.

Selain 5 unsur pengendalian mutu, peer review juga melakukan penelaahan atas (a) Relevansi dan kepatuhan dengan kebijakan dan prosedur; (b) Kecukupan materi pedoman dan bantuan praktek; (c) Efektifitas program pengembangan profesional.

KAP yang menjalani peer review juga memperoleh manfaat jika ia dapat meningkatkan mutu praktik auditnya dan sekaligus dapat meningkatkan reputasi dan mengurangi kemungkinan timbulnya tuntutan hukum.

Sumber:

  1. Heru Sulistyo. 2015. Peer Review untuk Kantor Akuntan Publik, (Online), (http://ejurnal.stiedharmaputra-smg.ac.id/index.php/DE/article/download/179/157 diakses pada 28 November 2017)
  2. 2016. Summary of the Nature, Objectives, Scope, Limitations of, and Procedures Performed in System and Engagement Reviews and Quality Control Materials and Continuing Professional Education Program Reviews (as Referred to in a Peer Review Report), (Online), (https://www.aicpa.org/Research/Standards/PeerReview/DownloadableDocuments/PRSummary.pdf diakses pada 29 November 2017)
  3. Irawati, Nur ST. 2015. Pengaruh Kompetensi danIndependensi Auditor Terhadap Kualitas Audit pada Kantor Akuntan Publik di Makassar. Skripsi. UniversitasHasanuddin.
  4. http://www.academia.edu/8423247/MAKALAH_PENGERTIAN_AUDIT_ diakses pada 29 November 20

 

Kode Etik dan IPPF Standard

Kode etik dan standar dalam audit internal diatur dalam Standar International Professional Practices Framework (IPPF) yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditor. Tujuan standar adalah untuk memberikan panduan dalam pemenuhan unsur-unsur yang diwajibkan dalam kerangka praktik profesional internasional. Standar mencakup serangkaian prinsip dan persyaratan wajib (mandatory) yang terdiri dari Pernyaataan (persyaratan pokok) dan Interpretasi (yang menjelaskan lebih lanjut istilah dan konsep yang digunakan dalam standar). Isi dari standar ini terdiri dari :

  1. Standar Atribut
  2. Tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab

Harus didefinisikan secara formal dalam suatu piagam audit internal dan harus sesuai dengan misi audit internal dan unsur-unsur yang diwajibkan dalam kerangka profesional internasional. Meliputi sifat jasa asurans dan jasa konsutasi yang harus didefinisikan dalam piagam audit internal

  1. Independensi dan Objektivitas

Aktivitas audit internal harus independen dan auditor internal harus objektif dalam melaksanakan tugasnya. Termasuk indepensi dalam organisasi yakni kepala audit internal harus melapor secara fungsional kepada dewan. Interaksi langsung dengan dewan.

Objektivitas individual yakni harus memiliki sika mental tidak memihak dan tanpa prasangka, serta senantiasa menghindarkan diri dari kemungkinan timbulnya pertentangan kepentingan. Apabila ada kendala terhadap independensi, detail tersebut harus diungkapkan kepada pihak yang berwenang. Seorang auditor internal juga harus memiliki kecakapan yang bagus dalam hal memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi lain yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Auditor internal harus menggunakan kecermatan dan keahlian, meningkatkan pengetahuan dalam hal pengembangan profesional berkelanjutan. Penilai eksternal harus dilakukan minimal sekali dalam 5 tahun oleh penilai yang memiliki kualifikasi memadai dan independen yang berasal dari luar organisasi.

 

  1. Standar Kinerja
  2. Mengelola aktivitas audit internal

Kepala audit internal harus mengelola aktivitas audit internal secara efektif (mencapai tujuan dan tanggung jawab) untuk meyakinkan bahwa suatu aktivitas tersebut memberikan nilai tambah bagi organisasi.

  1. Perencanaan

Kepala audit internal harus menyusun perencanaan berbasisi risiko untuk menetapkan prioritas kegiatan aktivitas audit internal sesuai dengan tujuan organisasi.

  1. Komunikasi dan persetujuan
  • Pengelolaan Sumber Daya
  1. Kebijakan dan Prosedur untuk mengarahkan/memandu aktivitas audit internal
  2. Koordinasi dan Penyandaran

Kepala audit internal  harus berbagi informasi,  mengkoordinasikan kegiatannyadan mempertimbangkan penyandaran terhadap hasil pekerjaan  penyedia jasa asurans  dan konsultansi  eksternal  dan internal  lain, untuk memastikan bahwa lingkup penugasan telah sesuai dan meminimalkan duplikasi aktivitas

  1. Laporan kepada Manajemen Senior dan Dewan
  • Penyedia Jasa Eksternal dan Tanggung Jawab Organisasi pada Audit Internal

Apabila terdapat penyedia jasa eksternal yang memberikan jasa audit internal pada aktivitas audit internal organisasi, penyedia jasa tersebut harus memberikan pemahaman bahwa organisasi memiliki tanggung jawab untuk memelihara aktivitas audit internal yang efektif

 

  1. Sifat dasar pekerjaan

Harus melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi peningkatan proses tata kelola, pengelolaan risiko, dan pengendalian organisasi.

  1. Perencanaan dan Penugasan

Harus menyusun dan mendokumentasikan rencana untuk setiap penugasan yang mencakup tujuan penugasan, ruang lingkup, waktu, dan alokasi sumber daya dengan mempertimbangkan strategi dan sasaran kegiatan, kecukupan dan efektivitas tata kelola, dll.

Tujuan harus ditetapkan untuk setiap penugasan. Ruang lingkup penugasan yang ditetapkan harus memadai untuk dapat mencapai tujuan penugasan

  1. Pelaksanaan penugasan

Harus mengidentifikasi, menganalisi, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan

  1. Pengidentifikasian informasi yang memadai, handal, relevan, dan berguna untuk mencapai tujuan penugasan
  2. Analisis dan evaluasi

Harus mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasannya pada analisis dan evaluasi yang sesuai

  • Pendokumentasian informasi

Auditor internal  harus mendokumentasikan informasi yang memadai, handal, relevan dan berguna untuk mendukung kesimpulan dan hasil penugasan

  1. Komunikasi hasil penugasan

Kriteria komunikasi harus mencakup tujuan, ruang lingkup, dan hasil penugasan. Kualitas yang disampaikan harus akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu. Jika mengandung kesalahan dan kealpaan, harus dikoreksi kepada semua pihak yang sebelumnya menerika komunikasi asli

  1. Pemantuan perkembangan

Harus menetapkan sistem untuk memantau disposisi atas hasil penugasan yang telah dikomunikasikan kepada manajemen

  1. Komunikasi penerimaan risiko

Dalam hal Kepala audit internal  menyimpulkan  bahwa manajemen telah

menanggung risiko yang tidak dapat ditanggung oleh organisasi, Kepala audit

internal  harus membahas masalah ini dengan manajemen senior

 

PSAP 09 Akuntansi Kewajiban

DEFINISI

Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.

 

KLASIFIKASI KEWAJIBAN

Kewajiban diklasifikasikan menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. Kewajiban jangka pendek;

Kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Yang termasuk kewajiban jangka pendek adalah:

  1. Utang transfer pemerintah;
  2. Utang kepada pegawai;
  3. Bunga pinjaman;
  4. Utang jangka pendek dari pihak ketiga;
  5. Utang perhitungan fihak ketiga (PFK);
  6. Bagian lancar utang jangka panjang.
  7. Kewajiban jangka panjang.

Kewajiban yang masa jatuh temponya lebih dari 1 tahun atau 12 bulan.

 

PENGAKUAN KEWAJIBAN

  1. Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
  2. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.
  3. Dalam transaksi dengan pertukaran, kewajiban diakui ketika satu pihak menerima barang atau jasa sebagai ganti janji untuk memberikan uang atau sumber daya lain di masa depan.
  4. Dalam transaksi tanpa pertukaran, suatu kewajiban harus diakui atas jumlah terutang yang belum dibayar pada tanggal pelaporan
  5. Kewajiban diakui dalam hubungannya dengan kejadian yang berkaitan dengan pemerintah, maksudnya adalah kejadian yang tidak didasari transaksi namun berdasarkan adanya interaksi antara pemerintah dan lingkungannya.
  6. Kewajiban diakui saat pemerintah mengakuinya sebagai tanggung jawab keuangan pemerintah, dengan kriteria sebagai berikut:
  7. Badan Legislatif telah menyetujui atau mengotorisasi sumber daya yang akan digunakan,
  8. transaksi dengan pertukaran timbul (misalnya saat kontraktor melakukan perbaikan) atau jumlah transaksi tanpa pertukaran belum dibayar pada tanggal pelaporan (misalnya pembayaran langsung ke korban bencana)

Contoh kewajiban dari kejadian yang diakui pemerintah yaitu Suatu kerusakan akibat bencana alam di kota-kota Indonesia dan DPR mengotorisasi pengeluaran untuk menanggulangi bencana tersebut. Kejadian ini merupakan konsekuensi keuangan dari pemerintah karena memutuskan untuk menyediakan bantuan bencana bagi kota kota tersebut. Transaksi yang berhubungan dengan hal tersebut, meliputi sumbangan pemerintah ke masing-masing individu dan pekerjaan kontraktor yang dibayar oleh pemerintah.

 

PENGUKURAN KEWAJIBAN

  1. Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal atas kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah.

Penggunaan nilai nominal dalam menilai kewajiban mengkuti karakteristik dari masing-masing pos, contohnya utang bunga harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar.

  1. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah, dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

Selisih penjabaran pos utang pemerintah dalam mata uang asing antara tranggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode berjalan.

Jika suatu transaksi dlaam mata uang asing timbul dan diselesaikan dalam periode yang sama, maka seluruh selisih kurs diakui pada periode tersebut. Namun jika timbul dan diselesaikannya dalam beberapa periode yang berbeda, maka selisih kurs harus diakui untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode.

 

PENYELESAIAN KEWAJIBAN SEBELUM JATUH TEMPO

Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik (call feature) oleh penerbit dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka selisih antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus disajikan pada Laporan Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan.

Apabila harga perolehan kembali adalah sama dengan nilai tercatat (carrying value), maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan aset yang berhubungan.

Apabila harga perolehan kembali tidak sama dengan nilai tercatat (carrying value) maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan aset yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga disajikan dalam Laporan Operasional pada pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional dan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan.

 

TUNGGAKAN

Tunggakan didefinisikan sebagai jumlah tagihan yang telah jatuh tempo, namun pemerintah tidak mampu untuk membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal. Beberapa jenis utang pemerintah mungkin mempunyai saat jatuh tempo sesuai jadwal pada satu tanggal atau serial tanggal saat debitur diwajibkan untuk melakukan pembayaran kepada kreditur. Jumlah tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur pada Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian pengungkapan kewajiban. Dalam praktik akuntansi biasanya tidak memisahkan jumlah tunggakan dari jumlah utang yang terkait dalam lembar muka (face) laporan keuangan. Namun informasi tunggakan pemerintah menjadi salah satu informasi yang menarik perhatian pembaca laporan keuangan sebagai bahan analisis kebijakan dan solvabilitas suatu entitas

 

RESTRUKTURISASI UTANG

            Restrukturisasi Utang adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang. Informasi restrukturisasi harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang terkait

Restrukturisasi dapat berupa:

  1. Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
  2. Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan utang dapat berbentuk:
  3. Perubahan jadwal pembayaran,
  4. Penambahan masa tenggang, atau
  5. Menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau tertunggak.

 

PENGHAPUSAN UTANG

            Penghapusan utang adalah pembatalan tagihan oleh kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun seluruh jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya. Atas penghapusan utang mungkin diselesaikan oleh debitur ke kreditur melalui penyerahan aset kas maupun nonkas dengan nilai utang di bawah nilai tercatatnya.

 

 

BIAYA-BIAYA YANG BERHUBUNGAN DENGAN UTANG PEMERINTAH

Biaya-biaya yang berhubungan dengan utang pemerintah adalah biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana. Biaya-biaya dimaksud meliputi:

  1. Bunga dan provisi atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
  2. Commitment fee atas dana pinjaman yang belum ditarik;
  3. Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,
  4. Amortisasi kapitalisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, dan sebagainya
  5. Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.

 

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN

Utang pemerintah diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada pemakainya.

Informasi yang harus disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah:

  1. Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
  2. Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
  3. Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
  4. Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo;
  5. Perjanjian restrukturisasi utang meliputi:
    1. Pengurangan pinjaman;
    2. Modifikasi persyaratan utang;
    3. Pengurangan tingkat bunga pinjaman;
    4. Pengunduran jatuh tempo pinjaman;
    5. Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan
    6. Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan.
  6. Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur.
  7. Biaya pinjaman:
    1. Perlakuan biaya pinjaman;
    2. Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan
    3. Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan.

Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Hai, hai sobat gogo! Yeay ketemu lagi nih dengan aksyar. So, malam ini kita semua akan kepoin tentang Dewan Pewangas Syariah. Udah ga asing lagi kan yah? Nah kita ajak sobat semua untuk belajar bareng apa sih itu DPS.  Kuy, pantengin yah.

Tahukah sobat gogo bahwa setiap di setiap Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah. Apa sih itu DPS? Dewan Pengawas Syariah adalah  badan independen yang ditempatkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) pada bank yang bertugas memberikan nasihat dan saran  kepada Direksi serta mengawasi  kegiatan  Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar sesuai dengan Prinsip Syariah.

Anggota DPS harus terdiri dari para pakar di bidang syariah muamalah yang juga memiliki pengetahuan umum bidang perbankan. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, DPS wajib mengikuti fatwa DSN yang merupakan otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa mengenai kesesuaian produk dan jasa bank dengan ketentuan prinsip syariah.

Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha bank agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan oleh DSN. Selain itu DPS juga mempunyai fungsi  :

  • Sebagai penasehat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan Unit Usaha Syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
  • Sebagai mediator antara bank dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari bank yang memerlikan kajian dan fatwa dari DSN.
  • Sebagai perwakilan DSN yang ditempatkan pada bank. DPS wajib melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan bank syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.

Selain itu penting bagi anggota DPS untuk memiliki:

  1. Integritas
    1. memiliki akhlak dan moral baik.
    2. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    3. Tidak termasuk daftar TIDAK LULUS sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Kompetensi
  3. Memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah muamalah.
  4. Memiliki pengetahuan di bidang perbankan.
  5. Memiliki pengetahuan di bidang keuangan secara umum.
  6. Reputasi keuangan yang baik
  7. Tidak termasuk dalam daftar kredit macet.
  8. Tidak pernah dinyatakan failed atau menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan failed dalam waktu lima tahun sebelum dicalonkan.

 

Sobat gogo tahu tidak bahwa DPS ini diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Sahat atas rekomendasi MUI. Kemudian yang menjadi tugas dan tanggung Jawab DPS antara lain:

  1. Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI.
  2. Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank.
  3. Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dan laporan publikasi bank.
  4. Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI.
  5. Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap enam bulan kepada direksi, komisaris, DSN-MUI, dan Bank Indonesia.

 

Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah atau UUS memiliki jumlah anggota paling kurang 2 orang atau paling banyak 50% dari jumlah anngota Direksi. Dan anggota DPS hanya dapat erangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 lembaga keuangan syariah lain.

Sejarah Singkat Akuntansi Manajemen

Selamat malam rabu sobat Gogo yang sangat berbahagia. Kembali lagi bersama kami, tim akuntansi manajemen. Pada malam yang sangat berbahagia ini, Gogo akan bawa sobat semua untuk lebih santai. Yup untuk malam ini Gogo tidak akan membahas tentang materi-materi Akmen, tapi Gogo akan membahas tentang… sejarah dan sedikit fakta tentang akmen. Yuhu pasti banyak dari kalian yang masih bingung datangnya prodi akmen itu darimana asalnya, siapa penemunya, dan kapan sebenernya mulai ada. Buat teman- teman yang sama keponya dengan Gogo, simak ya kultweet special malam ini.

Sebelumnya mari kita bahas seputar akuntansi terlebih dahulu. Mungkin kalau ini teman-teman banyak yang sudah tahu. Pada tahun 1494 muncul buku “Summa de Aritmatica, Geometrica Proportioni et Propotionalita” karya dari Lucas Pacioli (sobat bisa sebut bapak Akuntansi). isi bukunya terdapat bab yang berjudul “Tractatus de Computies et Scriptoris”

yang mengajarkan sistem pembukuan berpasangan atau sering disebut dengan sistem kontinental. Pengertian Sistem berpasangan adalah sistem pencatatan semua transaksi ke dalam dua bagian yakni debet dan kredit. Kedua bagian ini diatur sedemikian rupa agar selalu seimbang.

Sedangkan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusuri melalui sejarah perkembangan akuntansi ketika era penjajahan Belanda, sekitar pada tahun 1642. Rekam jejak yang bisa menjelaskan terkait dengan praktik akuntansi di Indonesia ditemukan sekitar tahun 1747 ketika ditemukan praktik pembukuan yang dijalankan oleh Amphioen Societeit yang berpusat di Jakarta. Di era penjajahan Belanda menerapkan pembukuan dengan sistem pembukuan berpasangan(double entry bookeping) sesuai dengan praktek yang dibangun Lucas Paciolo.

Nah sekarang kita masuk ke asalnya akuntansi manajemen. Setelah Perang Dunia I, terdapat peraturan akuntansi keuangan yang mempunyai dampak berkurangnya informasi akuntansi yang bermanfaat untuk mengevaluasi kinerja bawahan dalam perusahaan besar (lost relevance). Selama kurun waktu lebih dari enam puluh tahun, akuntan akademisi berusaha untuk mengembalikan relevansi antara informasi kos akunting dengan informasi akuntansi keuangan. Akuntansi manajemen berintikan akuntansi biaya dikembangkan di USA mulai akhir abad ke 19 dan permulaan abad 20. Pada tahap awal perkembangannya (sampai dengan tahun 1914), akuntansi manajemen berorientasi pada penentuan cost  produk dengan penelusuran profitabilitas produk secara individual dan penggunaan informasi tersebut untuk pengambilan keputusan strategik bagi pemimpin perusahaan dan pemakai intern lainnya.

Pada tahun 1887 terbit publikasi pertama buku akuntansi biaya dan akuntansi manajemen dengan judul “Factory Account” ditulis oleh Emile Garche dan J.M. Fells (Anne Loft, 1991: 19). Awal abad 20 dikembangkan teknik-teknik akuntansi manajemen berupa anggaran dan kembalian investasi (ROI). Perkembangan selanjutnya banyak perusahaan merubah struktur organisasinya dari fungsional menjadi multidivisi. Pada tahun 1917, Alexander Hamilton mengeluarkan gagasan mengenai pusat-pusat produksi yang merupakan sumbangan besar pada akuntansi manajemen sampai saat ini. Hamilton juga mengembangkan konsep tarip tenaga kerja per jam mesin, sehingga akuntansi manajemen mempunyai peran yang penting untuk mengevaluasi prestasi divisi maupun perusahaan secara keseluruhan. Pada awal dekade 1930-an sejalan dengan kelahiran pasar modal di Amerika Serikat, akuntansi manajemen berfungsi menyajikan laporan keuangan yang obyektif, auditable, dan verifiable bagi pemeriksaan oleh akuntan publik. Pada tahun- tahun ini mulai digunakan teknik-teknik untuk membebankan biaya pada produk individual, penerapan anggaran, akuntansi pertanggungjawaban, dan meluas pada penilaian prestasi divisional (Johnson, H.T. dan R. A. Kaplan, 1987: 43).

Pada tahun 1990-an banyak ditemukan bahwa praktek-praktek akuntansi manajemen tradisional sudah tidak mampu lagi melayani kebutuhan manajerial. Kalkulasi biaya produk yang lebih akurat lebih berguna, dan yang menjelaskan secara rinci penggunaan masukan, dibutuhkan untuk memungkinkan manajer meningkatkan kualitas, produktifitas, dan mengurangi biaya. Sebagai tanggapan terhadap kelemahan akuntansi biaya manajemen tradisional, berbagai usaha dilakukan untuk mengembangkan sistem akuntansi manajemen baru yang dapat memenuhi kebutuhan lingkungan ekonomi dewasa ini.

Trend yang menyebabkan perubahan akuntansi manajemen adalah:

  1. Kemajuan teknologi informasi.
  2. Implementasi metode just-in time manufacturing.
  3. Meningkatnya tuntutan kwalitas dan kwantitas
  4. Meningkatnya diversifikasi dan kompleksitas produk, serta semakin pendeknya daur hidup produk.
  5. Diperkenalkannya computer-integrated manufacturig

Lingkungan ekonomi telah mensyaratkan perkembangan praktik-praktik akuntansi
manajemen yang inovatif dan relevan. Sehingga muncul beberapa tema baru dalam Akuntansi Manajemen, yaitu:

  1. Manajemen Berdasarkan Aktivitas (Aktivity Based Management).
  2. Orientasi pada pelanggan
  3. Manajemen Kualitas Total (Total Quality Management)
  4. Waktu sebagai unsur kompetitif
  5. Efisiensi
  6. Bisnis secara elektronik (E-business)

Nah begitu ceritanya sob perkembangan singkat tentang Akuntansi Manajemen. Walaupun sedikit, setidaknya menambah pengetahuan sobat Gogo semuanya ya tentang ilmu yang sedang kita pelajari. Jangan lupa untuk tetap bersama Gogi setiap harinya, terutama di hari rabu hihihihi. See you next week sobat Akmen.

Keep sharing, learning, inspairing.