Sistem Keuangan dan Lembaga Keuangan Syariah

Assalamualaikum wr wb. Seperti biasa Jumat malam kita isi dgn materi dari prodi akuntansi syariah. Sobat Gogo, materi malam ini adalah Sistem Keuangan dan Lembaga Keuangan Syariah. Yok sobat gogo simak materinya.

 

Konsep uang pada awalnya, uang yang digunakan terbuat dari emas dan perak. Jenis uang yang memiliki nilai instrinsik (full-bodied money). Sistem uang emas dan perak ini digunakan sejak zaman Yunani dan Romawi, serta digunakan oleh pemerintahan Islam sejak masa pemerintahan Nabi Muhammad SAW.

 

Sebelum terjadinya penggunaan uang sebagai alat tukar, awalnya sistem perdagangan dilakukan dengan sistem barter. Namun, penggunaan sistem barter ini memiliki banyak kekurangan. Maka dari itu, diciptakanlah uang sebagai alat tukar yang sah dan dapat diterima oleh masyarakat.

 

Sistem keuangan adalah tatanan perekonomian dalam suatu negara yang berperan dan melakukan aktivitas dalam berbagai jasa keuangan yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan. Sistem keuangan memiliki fungsi yang sangat vital dalam perekonomian modern. Sistem keuangan memiliki fungsi untuk menyediakan mekanisme pembayaran, menyediakan dana untuk pembiayaan/kredit, penciptaan alat pertukaran(uang), dan sebagai sarana mobilisasi tabungan.

 

Tugas utama sistem keuangan adalah mengalihkan dana yang tersedia dari penabung kepada pengguna dana untuk kemudian digunakan membeli barang dan jasa, serta untuk investasi. Sehingga, perekonomian dapat tumbuh dan meningkatkan standar kehidupan.

Sistem keuangan syariah adalah sistem keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana melalui produk dan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yaitu berlandaskan Al Quran dan Sunnah.

 

Sistem keuangan syariah didasari oleh dua prinsip utama, yaitu prinsip syar’i dan tabi’i.

  1. Prinsip syar’i yaitu kebebasan bertransaksi, namun berdasarkan prinsip suka sama suka dan tidak ada yang didzalimi, bebas dari maghrib (maysir, gharar, dan riba), bebas dari upaya mengendalikan, merekayasa, dan memanipulasi harga, semua orang berhak mendapatkan informasi yang berimbang, memadai, dan akurat, pihak-pihak yang bertransaksi harus mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga yang mungkin dapat terganggu,transaksi didasarkan pada kerja sama yang saling menguntungkan dan solidaritas, setiap transaksi dilaksanakan dalam rangka kemaslahatan manusia, dan mengimplementasikan zakat.
  2. Prinsip tabi’i adalah prinsip-prinsip yang dihasilkan melalui interpretasi akal dan ilmu pengetahuan manusia dalam menjalankan bisnis, seperti manajemen permodalan, dasar dan analisis teknis, manajemen cash flow, manajemen risiko, dan lain-lain.

 

 

 

 

Instrumen utama yang digunakan dalam Ekonomi Islam yaitu

  1. Instrumen keuangan yang memelihara keadilan yang dapat menciptakan suasana yang memungkinkan alokasi dan distribusi sumber daya yang sesuai dengan ajaran Islam.
  2. Mekanisme harga yang dapat meningkatkan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya.
  3. Intermediasi keuangan yang didasari oleh prinsip bagi hasil dan risiko.

 

Lembaga intermediasi keuangan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat dapat digolongkan menjadi dua yaitu:

  1. Lembaga keuangan depositori menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti giro, tabungan, atau deposito berjangka yang dapat diterima oleh penabung atau unit surplus.
  2. Lembaga keuangan nondepositori atau lembaga keuangan non-bank adalah lembaga keuangan yang lebih fokus kepada bidang penyaluran dana dan masing-masing lembaga keuangan yang memiliki ciri-ciri usahanya sendiri, seperti lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual, lembaga keuangan investasi dan perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan yang menawarkan jasa pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan kartu kredit.

 

FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN

  1. Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi jasa-jasa finansial yang disediakan oleh lembaga keuangan yang berdasarkan pada prinsip syariah. Fungsi lembaga keuangan sebagai penyedia jasa-jasa finansial seperti:
  2. fungsi tabungan,
  3. fungsi penyimpanan kekayaan,
  4. fungsi transmutasi kekayaan,
  5. fungsi likuiditas,
  6. fungsi pembiayaan/kredit,
  7. fungsi pembayaran,
  8. fungsi diversifikasi risiko,
  9. fungsi manajemen portofolio,
  10. dan fungsi kebijakan.
  11. Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan.
  12. Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem monete
  13. Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem finansial.

Lembaga-Lembaga Fasilitator Sistem Keuangan Syariah di Indonesia yaitu:

  1. Bank Indonesia,
  2. Departemen Keuangan,
  3. Dewan Syariah Nasional dan Dewan Pengawas Syariah,
  4. Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).

 

Struktur Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia yaitu:

  1. Bank Umum Syariah, Bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap masyarakat.
  2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah berfungsi sebagai pelaksana sebagian fungsi bank umum, tetapi di tingkat regional dengan berlandaskan kepada prinsip-prinsip syariah.

Lembaga Keuangan Non-Bank seperti:

  1. Pasar modal,
  2. Pasar uang,
  3. Perusahaan asuransi,
  4. Dana pensiun,
  5. Perusahaan modal ventura,
  6. Lembaga pembiayaan (perusahaan sewa guna usaha, perusahaan anjak piutang, perusahaan kartu plastik, pembiayaan konsumen),
  7. Perusahaan pegadaian, Lembaga keuangan syariah mikro (lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola wakaf, BMT).

 

Sekian kultweet dari prodi aksyar semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan menambah informasi sobat gogo tentang ruang lingkup akuntansi syariah. Jangan lupa pantengi terus kultweet kita setiap hari jumat yah. Selamat malam dan selamat beristirahat. Wassalammualaikum wr. Wb

 

  1. SUMBER

 

Berikut adalah sumber yang dijadikan rujukan dalam menyusun materi mengenai Sistem Keuangan dan Lembaga Keuangan Syariah:

 

https://prezi.com/01ss8sps9jeo/sistem-keuangan-dan-lembaga-keuangan-syariah/

by Maya Saputri

https://diyya.wordpress.com/2008/07/29/37/ diakses 21 Desember 2017

Pajak Hiburan di Indonesia

Pada tahun 2016, Pemda DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, memberikan insentif berupa keringanan pajak hiburan sebesar 50% untuk menggelar konser Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2016. Alasan Pemda DKI memberikan keringan pajak hingga maksimal 50% untuk menggerakan hiburan bertaraf internasional di Indonesia khususnya Jakarta. Selain itu dari sisi pendapatan daerah, pajak atas hiburan menjadi salah satu pos pendapatan Pemda DKI.

Sobat, selain contoh kasus diatas, kita banyak menemui kasus serupa misalkan pemerintah daerah tertentu menurunkan tarif pajak hiburannya sebagai insentif agar banyak perusahaan cinema mau berinvestasi pembangunan bioskop di daerahnya. Atau kita banyak menemukan tempat- tempat karaoke banyak bermunculan di kota- kota baik metropolitan dan kecamatan. Dari contoh diatas, maka timbulah pertanyaan sob, seberapa penting yah pajak atas hiburan bagi pemerintah daerah ? kira- kira bagaiamana pajak hiburan tersebut diatur ya ? yuk kita bahas.

Sebelum kita membahas pajak hiburan lebih dalam, yuk ketahui dulu terminology hiburan menurut perpajakan itu seperti apa. Dalam perpajakan, hiburan diartikan sebagai semua jenis pertunjukkan, permainan, permainan ketangkasan, dan atas keramaian dengan nama dan bentuk apa pun, yang ditontotn atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolahraga. Penyelenggara hiburan adalah orang pribadi atau badan yang bertindak baik untuk atas namanya sendiri atau badan yang bertindak baik untuk atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya dalam menyelenggarakan suatu hiburan. Satu hal,segala jenis bentuk hiburan memiliki .   Harga tanda masuk, selanjutnya disingkat HTM, yang merupakan bayaran nilai uang yang tercantum pada tanda masuk yang harus dibayar oleh penonton atau pengunjung.

Umumnya hanya pemerintahan daerah kabupaten/kota yang memungut pajak hiburan. Kita ambil contoh dalam hal ini Pemda DKI Jakarta ya sob. Pemda DKI mengatur Pajak hiburan melalui  Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pajak Hiburan. Didalam Perda no 3 tahun 2015, jelas diatur objek yang dikenakan dalam pajak hiburan diantaranya sebagai berikut :

  1. tontonan film;
  2. pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. pameran;
  5. diskotik, karaoke, klab malam dan sejenisnya;
  6. sirkus, akrobat dan sulap;
  7. permainan bilyar dan bowling;
  8. pacuan kuda dan pacuan kendaraan bermotor;
  9. permainan ketangkasan;
  10. panti pijat, refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center);
  11. pertandingan olahraga;

Namun sobat, tidak semua jenis pagelaran hiburan dikenakan pajak ya. Contoh yang dikecualikan dalam pajak hiburan itu adalah pameran buku, upacara adat, pernikahan, bukan termasuk objek pajak.

Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2015, subjek pajak hiburan adalah orang pribadi ataupun badan yang menikmati hiburan sob. Sedangkan yang menjadi wajib pajak tentu yang menyelenggarakan hiburan tersebut. Baik berupa orang pribadi atau badan.

Nah, sekarang bagaimana pajak hiburan dihitung ya sob? Kita masuk lebih teknis ya mengenai pengenaan pajaknya nih. Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud diawal, termasuk potongan harga dan tiket Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

Lalu, bagaimana dengan tarif pajaknya ya sob ? harus sobat ingat, bahwa hiburan itu ada berbagai macam jenisnya, seperti yang sudah Gogo jelaskan diatas. Tarif pajak atas hiburan diantaranya sebagai berikut :

  • Tarif pajak untuk pertunjukan film di bioskop ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
  • Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas lokal/ tradisional sebesar 0% (nol persen)
  • Tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen)
  • Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen)
  • Tarif pajak untuk kontes kecantikan yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen)

Jadi sob, jika kita melihat tarif pajak diatas, bisa kita simpulkan sedikit sob, alasan mengapa jika kita menonton bioskop di Surabaya dan di Jakarta pasti berbeda harganya. Ternyata pajak juga mempengaruhi penentuan harga tiket yah. Saat terutang pajak hiburan itu terjadi saat pada saat penyelenggaraan hiburan. Dalam hal pembayaran diterima sebelum hiburan diselenggarakan, pajak terutang pada saat terjadi pembayaran.

 

Walaupun jarang mendapatn sorotan, namun pajak hiburan praktiknya memberikan kontribusi cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Per 2016, PAD DKI Jakarta sebesar Rp. 34.4 Triliun. Dari jumlah keseluruhan, Pajak hiburan memiliki kontribusi sebesar Rp 769,54 milliar.

 

Sobat Gogo, setelah mengetahui pajak hiburan, mulai kebayang dong, kalau hiburan yang selama ini kita nikmati baik di bioskop atau pergelaran music memiliki kontribusi penting terhadap kota kita tinggal. Nah sekarang Gogo mau memberikan contoh perhitungannya nih sobat.

 

Misalkan Gogo menonton film di bioskop KJAI. Harga tiket masuk sebesar Rp. 45.000,-. Bagaimana perhitungan pajaknya sob ?

  • HTM = Rp. 45.000,-
  • Tax (10%) = Rp. 4500
  • Total = Rp. 49.500

Nilai Rp. 49.500,- merupakan total nilai yang perlu dibayar oleh Gogo ketika menonton film di bioskop KJAI.

 

Selanjutnya pihak bioskop KJAI selaku pemungut pajak akan melaporkan pajak hiburan yang telah dipungut sesuai ketentuan UU no 55 tahun 2016. Wajib pajak melaporkan pajak hiburan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTD). SPTD harus dilaporkan wajib pajak kepada pemerintah daerah terkait selambat- lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

 

 

Sumber :

https://zulkiflisasaja.wordpress.com/2014/04/15/pajak-hiburan/

http://bprd.jakarta.go.id/pajak-hiburan-2/

https://seleb.tempo.co/read/750205/pemda-dki-beri-diskon-pajak-java-jazz-2016-hingga-50-persen