Lembaga Keuangan Syariah

Assalamualaikum wr.wb .

Hallo Sobat Gogo , kembali lagi dengan Jum’at berkah ditemani kultweet kita pada malam hari ini. Sperti biasa Jumat mlm gogo isi dgn materi yg menarik dan bikin hati adem. pembahasan kali ini, kita akan bahas “Lembaga Keuangan Syariah”, dan kejarlah ilmu akuntansi dgn tetep pantengin twitter, line, dan instagram gogo yah. Hehe. Oke, yuk langsung dimulai.

 

Lembaga Keuangan syariah merupakan suatu lembaga keuangan yang dalam menjalankan aktivitasnya sesuai sengan prinsip – prinsip syariah,  yaitu bebas dari Maghrib (Maysir, Gharar, Riba) menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah, dan menyalurkan zakat, infak, dan sadaqah.

 

Setiap institusi dalam lembaga keuangan syariah menjadi bagian integral dari system keuangan syariah. lembaga keuangan syariah bertujuan membantu mencapai tujuan sosio ekonomi masyarakat Islam.

 

Struktur Lembaga keuangan syariah di Indonesia  terdiri dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Lembaga Keuangan Bank merupakan lembaga yang memberikan jasa keuangan yang paling lengkap. Usaha keuangan yang dilakukan disamping menyalurkan dana atau memberikan pembiayaan / kredit juga melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan.

 

Lembaga Keuangan Bank terdiri dari Bank Umum Syariah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Upaya Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia didukung secara intensif oleh tiga lembaga, yaitu BI, DSN MUI, dan Komite Akuntansi Syariah- Ikatan Akuntan Indonesia  (KAS – IAI).

 

Salah satu Lembaga pendukung Bank syariah di tingkat internasional yaitu AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Instution). Hingga saat ini AAOIFI telah menerbitkan 90 standar yang terdiri dari 54 standar syariah (sharia standard), 1 Conceptual Framework for Financial Reporting by Islamic Financial Institutions, 27 standar akuntansi (accounting standard), 7 standar tata kelola perusahaan (governance standard), dan 2 standar kode etik (code of ethich). Standar AAOIFI telah diadopsi oleh bank sentral atau otoritas keuangan disejumlah negara yang menjalankan keuangan Islam baik adopsi secara penuh (mandatory) atau sebagai dasar pedoman (basis of guidelines). AAOIFI didukung oleh sejumlah bank sentral, otoritas keuangan, lembaga keuangan, perusahaan akuntansi dan audit, dan lembaga hukum lebih dari 45 negara termasuk Indonesia.

 

Lembaga Keuangan Non Bank merupakan Lembaga Keuangan yang lebih banyak jenisnya dari lembaga keuangan Bank. Masing – masing lembaga keuangan nonbank mempunyai ciri-ciri usahanya sendiri.

 

Sedangkan Lembaga Keuangan Non Bank terdiri dari Pasar Modal Syariah, Pasar Uang Syariah, Perusahaan Asuransi Syariah, Dana pensiun Syariah, Perusahaan Modal Ventura Syariah, Lembaga Pembiayaan Syariah, Perusahaan Pegadaian Syariah, dan Lembaga Keuangan Syariah Mikro.

 

Lembaga Fasilitator Sistem Keuangan Syariah di Indonesia antara lain Dewan Syariah MUI yang memegang otoritas dari sisi pemenuhan prinsip syariah, sedangkan secara kelembagaan dan operasional pembinaan dilakukan oleh OJK, kemudian untuk menengahi persengketaan yang terjadi pada lembaga keuangan syariah dipercayakan pada badan Arbitrasi Syariah Nasional dengan cara non litigasi. Adapun secara litigasi menjadi kewenangan mutlak Pengadilan Agama.

 

Oke, sobat gogo utk hari ini sekian dulu yah kultweet Aksyarnya. Smg bermanfaat dan smakin bertambah nih ilmu kita ttg akuntansi syariah .

Wassalammualaikum wr. wb

PSAP 07 Akuntansi Aset Tetap

DEFINISI

Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum.

KLASIFIKASI ASET TETAP

Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Berikut adalah klasifikasi aset tetap yang digunakan:

(a) Tanah; (b) Peralatan dan Mesin; (c) Gedung dan Bangunan; (d) Jalan, Irigasi, dan Jaringan; (e) Aset Tetap Lainnya; dan (f) Konstruksi dalam Pengerjaan.

PENGAKUAN ASET TETAP

Untuk dapat diakui sebagai aset tetap, suatu aset harus berwujud dan memenuhi kriteria:

(a) Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan; (b) Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal; (c) Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; dan (d) Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.

PENGUKURAN ASET TETAP

Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.

Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.

PENILAIAN AWAL ASET TETAP

Barang berwujud yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai suatu aset dan dikelompokkan sebagai aset tetap, pada awalnya harus diukur berdasarkan biaya perolehan.

Bila aset tetap diperoleh dengan tanpa nilai, biaya aset tersebut adalah sebesar nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh.

PENGELUARAN SETELAH PEROLEHAN (SUBSEQUENT EXPENDITURES)

Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomik di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja, harus ditambahkan pada nilai tercatat aset yang bersangkutan.

PENGUKURAN BERIKUTNYA (SUBSEQUENT MEASUREMENT) TERHADAP PENGAKUAN AWAL

Aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penilaian kembali, maka aset tetap akan disajikan dengan penyesuaian pada masing-masing akun aset tetap dan akun Diinvestasikan dalam Aset Tetap.

Penyusutan

Metode penyusutan yang dapat dipergunakan antara lain:

(a) Metode garis lurus (straight line method); atau (b) Metode saldo menurun ganda (double declining balance method) (c) Metode unit produksi (unit of production method)

Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut.

Penilaian Kembali Aset Tetap (Revaluation)

Penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada umumnya tidak diperkenankan karena Standar Akuntansi Pemerintahan menganut penilaian aset berdasarkan biaya perolehan atau harga pertukaran. Penyimpangan dari ketentuan ini mungkin dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah yang berlaku secara nasional.

Dalam hal ini laporan keuangan harus menjelaskan mengenai penyimpangan dari konsep biaya perolehan di dalam penyajian aset tetap serta pengaruh penyimpangan tersebut terhadap gambaran keuangan suatu entitas.

Selisih antara nilai revaluasi dengan nilai tercatat aset tetap dibukukan dalam ekuitas dana pada akun Diinvestasikan pada Aset Tetap.

AKUNTANSI TANAH

Tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah tidak diperlakukan secara khusus, dan pada prinsipnya mengikuti ketentuan seperti yang diatur pada pernyataan tentang akuntansi aset tetap.

Tidak seperti institusi nonpemerintah, pemerintah tidak dibatasi satu periode tertentu untuk kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang dapat berbentuk hak pakai, hak pengelolaan, dan hak atas tanah lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setelah perolehan awal tanah, pemerintah tidak memerlukan biaya untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut. Tanah memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada Pernyataan ini.

Pengakuan tanah di luar negeri sebagai aset tetap hanya dimungkinkan apabila perjanjian penguasaan dan hukum serta perundang-undangan yang berlaku di negara tempat Perwakilan Republik Indonesia berada mengindikasikan adanya penguasaan yang bersifat permanen.

ASET BERSEJARAH (HERITAGE ASSETS)

PSAP 07 tidak mengharuskan pemerintah untuk menyajikan aset bersejarah (heritage assets) di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Beberapa aset tetap dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monumen, tempat-tempat purbakala (archaeological sites) seperti candi, dan karya seni (works of art).

ASET INFRASTRUKTUR (INFRASTRUCTURE ASSETS)

Beberapa aset biasanya dianggap sebagai aset infrastruktur. Walaupun tidak ada definisi yang universal digunakan, aset ini biasanya mempunyai karakteristik sebagai berikut:

(a) Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan; (b) Sifatnya khusus dan tidak ada alternatif lain penggunaannya; (c) Tidak dapat dipindah-pindahkan; dan (d) Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya.

Walaupun kepemilikan dari aset infrastruktur tidak hanya oleh pemerintah, aset infrastruktur secara signifikan sering dijumpai sebagai aset pemerintah. Aset infrastruktur memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada Pernyataan ini.

Contoh dari aset infrastruktur adalah jaringan, jalan dan jembatan, sistem pembuangan, dan jaringan komunikasi.

ASET MILITER (MILITARY ASSETS)

Peralatan militer, baik yang umum maupun khusus, memenuhi definisi aset tetap dan harus diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada pada PSAP 07.

PENGHENTIAN DAN PELEPASAN (RETIREMENT AND DISPOSAL)

Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bila aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomik masa yang akan datang.

Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah tidak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tercatatnya.

PENGUNGKAPAN

Laporan keuangan harus mengungkapkan untuk masing-masing jenis aset tetap sebagai berikut:

(a) Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount);

(b) Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:

  • Penambahan; (2) Pelepasan; (3) Akumulasi penyusutan dan perubahan nilai, jika ada; (4) Mutasi aset tetap lainnya.

(c) Informasi penyusutan, meliputi:

(1) Nilai penyusutan; (2) Metode penyusutan yang digunakan; (3) Masa manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan; (4) Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode;

Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:

(a) Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap; (b) Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan aset tetap; (c) Jumlah pengeluaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan (d) Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.

Jika aset tetap dicatat pada jumlah yang dinilai kembali, hal-hal berikut harus diungkapkan:

(a) Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap; (b) Tanggal efektif penilaian kembali; (c) Jika ada, nama penilai independen; (d) Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti; (e) Nilai tercatat setiap jenis aset tetap;

Badan Layanan Umum

Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan BLU dalam
rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar
periode, maupun antar BLU. Untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh
pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan
dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan
menerapkan akuntansi berbasis akrual.

Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan
pemerintah pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan
mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas.
BLU adalah entitas pelaporan karena merupakan satuan kerja pelayanan yang walaupun
bukan berbentuk badan hukum yang mengelola kekayaan negara/daerah yang dipisahkan,
mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a. pendanaan entitas tersebut merupakan bagian dari APBN/APBD;
b. entitas tersebut dibentuk dengan peraturan perundang-undangan;
c. pimpinan entitas tersebut adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk;
d. entitas tersebut membuat pertanggungjawaban baik langsung kepada entitas
akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya dan secara tidak langsung kepada wakil
rakyat sebagai pihak yang menyetujui anggaran;
e. mempunyai kewenangan dalam pengelolaan keuangan, antara lain penggunaan
pendapatan, pengelolaan kas, investasi, dan pinjaman sesuai dengan ketentuan;
f. memberikan jasa layanan kepada masyarakat/pihak ketiga;
g. mengelola sumber daya yang terpisah dari entitas akuntansi/entitas pelaporan yang
membawahinya;
h. mempunyai pengaruh signifikan dalam pencapaian program pemerintah; dan
i. laporan keuangan BLU diaudit dan diberi opini oleh auditor eksternal.
Selaku penerima anggaran belanja pemerintah (APBN/APBD) yang menyelenggarakan
akuntansi, BLU adalah entitas akuntansi, yang laporan keuangannya dikonsolidasikan pada
entitas akuntansi/entitas pelaporan yang secara organisatoris membawahinya.

Laporan Keuangan BLU adalah bentuk pertanggungjawaban BLU yang disajikan dalam
bentuk Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca,
Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas
Laporan Keuangan.
TUJUAN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Laporan keuangan BLU merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan
transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU. Tujuan umum laporan keuangan BLU adalah
menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih,
arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna
dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik,
tujuan pelaporan keuangan BLU adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk
pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber
daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a. menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas
BLU;
b. menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban,
dan ekuitas BLU;
c. menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya
ekonomi;
d. menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e. menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan
memenuhi kebutuhan kasnya;
f. menyediakan informasi mengenai potensi BLU untuk membiayai penyelenggaraan
kegiatan BLU; dan
g. menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandirian
BLU dalam mendanai aktivitasnya.
TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU berada pada pimpinan
BLU atau pejabat yang ditunjuk.
KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Komponen laporan keuangan BLU terdiri atas:

a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan BLU memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban
BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan.
Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi
BLU dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang. Dan Laporan keuangan
BLU disajikan paling kurang sekali dalam setahun.

Sumber :www.ksap.org

Esensi yang Dilarang dalam Implementasi Prinsip Keadilan

Assalamualaikum wr wb. Jumpa lagi dengan prodi akuntansi syariah. Seperti biasa Jumat
malam kita isi dgn materi yg menarik. Yap Aksyar! Materi malam ini yaitu tentang esensi
yang dilarang dalam implementasi prinsip keadilan.
Prinsip keadilan (’adalah) merupakan salah satu asas dari transaksi syariah. Esensinya
menempatkan sesuatu hanya pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya pada yang
berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Implementasi keadilan
dalam kegiatan usaha berupa aturan prinsip muamalah yang melarang adanya unsur :

1. riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl);
2. kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan);
3. maysir (unsur judi dan sifat spekulatif);
4. gharar (unsur ketidakjelasan); dan
5. haram (unsur haram baik dalam barang maupun jasa serta aktivitas operasional yang
terkait).
Esensi riba adalah setiap tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam
transaksi pinjam-meminjam serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya, dan setiap
tambahan yang dipersyaratkan dalam transaksi pertukaran antar barang-
barang ribawi termasuk pertukaran uang (money exchange) yang sejenis secara tunai
maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai.
Esensi kezaliman (dzulm) adalah menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, memberikan
sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponya, mengambil sesuatu yang bukan
haknya, dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai posisinya. Kezaliman dapat
menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya sebagian,
atau membawa kemudharatan bagi salah satu pihak atau pihak-pihak yang melakukan
transaksi.
Esensi masyir adalah setiap transaksi yang bersifat spekulatif dan tidak berkaitan dengan
produktivitas serta bersifat perjudian (gambling).
Esensi gharar adalah setiap transaksi yang berpotensi merugikan salah satu pihak karena
mengandung unsur ketidakjelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya
kepastian pelaksanaan akad. Bentuk-bentuk gharar antara lain :
1. tidak adanya kepastian penjual untuk menyerahkan obyek akad pada waktu terjadi
akad baik objek akad itu sudah ada maupun belum ada;
2. menjual sesuatu yang belum berada di bawah kekuasaan penjual;
3. tidak adanya kepastian kriteria kualitas dan kualitas barang/jasa;
4. tidak adanya kepastian jumlah harga yang harus dibayar dan alat pembayaran;
5. tidak danya ketegasan jenis dan obyek akad;
6. kondisi obyek akad tidak dapat dijamin kesesuaiannya dengan yang ditentukan dalam
transaksi;

7. adanya unsur eksploitasi salah satu pihak karena informasi yang kurang atau
dimanipulasi dan ketidak tahuan atau ketidakpahaman yang ditransaksikan.

Esensi haram adalah segala jenis unsur yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur’an dan As
Sunah.
Sobat gogo kelima larangan ini harus selalu diingat dan jangan dilanggar ya dalam
melakukan kegiatan usaha atau transaksi syariah. Karena biasanya terlalu asik melakukan
transaksi sampai tidak memperhatikan larangan-larangannya.
Sekian kultweet dari prodi aksyar semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat dan
menambah informasi sobat gogo tentang ruang lingkup akuntansi syariah. Jangan lupa
pantengi terus kultweet kita setiap hari jumat yah.
Terakhir sebelum tidur jangan lupa baca doa ya sobat gogo. Selamat malam dan selamat
beristirahat. Wassalammualaikum Wr. Wb.

 

Sumber : Standar Akuntansi Keuangan Syariah yang efektif per 1 Januari 2017 oleh Ikatan Akuntan
Indonesia.