oleh Admin | Nov 1, 2016 | Artikel
OECD CG PRINCIPLES – Prinsip Kedua
Prinsip kedua berjudul Hak-hak dan perlakuan setara pemegang saham dan fungsi kunci kepemilikan, atau dalam buku OECD disebut dengan “The Rights and Equitable Treatment of Shareholders and Key Ownership Structure”.
Dalam pembahasan kali ini kita akan menggabungkan prinsip OECD dengan peraturan terkait Corporate Governance (CG) yang ada di Indonesia ya sob!
Aturan umum dari prinsip ini adalah Corporate Governance : Kerangka CG harus melindungi dan memfasilitasi pelaksanaan hak-hak pemegang saham (SH) dan meyakinkan bahwa perlakuan setara untuk semua pemegang saham termasuk minoritas dan SH asing. Semua pemegang saham harus mendapat kesempatan untuk memperoleh ganti rugi atas pelanggaran terhadap hak mereka.
Gogo akan bahas 3 sub-prinsip dari prinsip pertama OECD CG Prinicple yaitu hak pemegang saham, keterpaparan informasi, dan partisipasi dalam RUPS
So… ada apa aja sih hak dasar pemegang saham?
Menurut OECDCGPRinciples, ada 6 hak pemegang saham yaitu;
- Metode yang aman untuk registrasi kepemilikan
- Transfer saham
- Mendapatkan Informasi yang relevan dan material mengenai perusahaan tepat waktu dan secara reguler
- Berpartisipasi dan memberikan suara di RUPS
- Memilih dan mengganti anggota dewan
- Memperoleh bagian atas laba perusahaan
Nah ini semua sob ditulis dari Sub Prinsip satu OECD CG Principles
Sementara Komite Nasional Kebijakan Governance (2006) mengeluarkan 4 hak SH yaitu
- Hak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS
- Hak untuk memperoleh Informasi mengenai perusahaan secara tepat waktu,benar dan teratur, kecuali hal-hal bersifat rahasia
- Hak untuk menerima bagian dari keuntungan perusahaan yang diperuntukkan bagi pemegang saham dalam bentuk dividen dan pembagian keuntungan lainnya
- Hak untuk memperoleh penjelasan lengkap dan informasi yang akurat mengenai prosedur yang harus dipenuhi berkenaan dengan penyelenggaraan RUPS
- Dalam hal terdapat lebih dari satu jenis dan klasifikasi saham dalam perusahaan,maka (i) setiap pemegang saham berhak mengeluarkan suara sesuai dengan jenis, klasifikasi, dan jumlah saham yang dimiliki, dan (ii) setiap pemegang saham berhak untuk diperlakukan setara berdasarkan jenis dan klasifikasi saham yang dimilikinya.
Nah loh itulah hak-hak pemegang saham, jadi sobat gogo yang megang Cuma satu lot saham punya hak untuk itu… berhak memilih BOD cuma belum tentu pilihannya terpilih, kan sesuai porsi hehehe..
Karena kurang lebih sama aja sob, antara kedua nya.. so Gogo akan jelaskan tentang Hak ini dan terkaitannya dengan peraturan di Indonesia
- Hak untuk metode yang aman untuk registrasi kepemilikan
Dalam UU Perseroan Terbatas (UU PT) ps 50bahwa direksi wajib menyimpan daftar pemegang saham. Peraturan Bapepam-LK No X.H.2 mengatur kebijakan Biro Adm Efek dan Emiten untuk mengadministrasi, menyimpan dan memelihara catatan, pembukuan, data, dan keterangan tertulis yang berhubungan dengan pemegang saham.
- Hak untuk mentransfer saham
Tidak terdapat aturan yang melarang pemegang saham untuk mentrasfer sahamnya ke pihak lain. Pemblokiran rek efek hanya dapat dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian atas perintah tertulis dari bapepam atau berdasarkan permintaan tertulis dari Kapolda
- Hak untuk mendapat informasi yang relevan dan material tentang perusahaan secara tepat waktu
Banyak informasi tentang perusahaan sob, diantarany adalah aksi korporasi untuk merger dan akuisisi, transaksi yang material, RUPS, Perubahan struktur saham, dll. Investor harus dikabarin. Kabar ini harus disampaikan dalam 2 surat kabar Indonesia dan salah satunya berperedaran nasional.
- Hak untuk berpartisipasi dan memberikan suara di RUPS
Pasal 52 UU PT menyebutkan bahwa SH berhak hadir di RUPS
- Hak untuk memilih dan mengganti BOD dan BOC
Hak ini tertuang dalam ps 94 dan 111 UU PT
- Hak untuk memperoleh bagian atas laba perusahaan
Ps 52 UU PT menjelaskan tentang hak atas dividen bagi SH
Nah Sub-Prinsip Kedua adalah SH berhak berpartisipasi dan mendapat informasi yang memadai terkait keputusan mengenai perubahan mendasar yang terjadi di perusahaan. Hal-hal apa saja sih yang dipandang sebagai hal mendasar sebuah perusahaan: dalam UU PT disebutkan bahwa hal Mendasar ada dua yaitu
- Perubahan Anggaran Dasar
- Penambahan modal Perusahaan
Hal lain yang dipandang material karena membutuhkan persetujuan pemegang saham adalah transaksi benturan kepentingan (Bapepam LK IX.E.2)
Menurut OECD CG Principles, 3 hal yang akan merubah perusahaan adalah:
- Amandemen statuta atau akte pendirian perusahaan
- Otorisasi tambahan saham
- Transaksi yang luar biasa/material, termasuk pengalihan hampir semua atau semua aset perusahaan
Sub Prinsip Ketiga adalah penyelenggaraan RUPS
Yaitu SH harus diberi tahu tanggal, tempat dan agenda RUPS. Peraturan Bapepam LK (IX.J.1) mengatakan bahwa RUPS harus diumumkan setidaknya 28 hari sebelumnya, undangan dan agenda harus tersedia setidaknya 14 hari sebelum RUPS.
Pemegang saham berhak mengajukan pertanyaan kepada BOD dan BOC termasuk tentang audit tahunan, termasukan mengajukan agenda rapat, mengajukan resolusi, dan batasan tertentu.
Pemegang saham dapat mengajukan penyelenggaraan RUPS, apabila kepemilikannya minimal 10%. Di RUPS ini SH dapat mengajukan agenda-agenda untuk dibahas.
Transaksi material, menurut Peraturan Bapepam IX.E.2, adalah transaksi dengan nilai sama atau lebih dari 20%. Transaksi dengan nilai 20%-50% dari nilai ekuitas harus disetujui oleh RUPS dan diumumkan rinciannya ke publik setidaknya 2 hari sejak kontrak ditandatangani.
Menurut Per Bapepam IX.E.1 bahwa transaksi benturan kepentingan harus disetujui oleh SH independen atau wakil mereka di RUPS.
Nah dalam Per Bapepam yang sama disebutkan pula Transaksi material harus dilaporkan ke publik paling lambat 2 hari setelah transaksi terjadi.
oleh Admin | Nov 1, 2016 | Artikel, Kontributor Daerah, Uncategorized
Oleh : Abbad Jundi Aunullah
(Mahasiswa STEI SEBI jurusan Akuntansi Syariah Semester 7)
Perkembangan Ekonomi islam terus berkembang di penjuru dunia, baik di Negara yang mayoritas Islam sendiri atau pun di Negara yang bukan mayoritas islam, bahkan Negara seperti Inggris pun yang terkenal Negara Sekuler Negara mereka pun paling maju dalam perkembangan ekonomi Islam di eropa. Ini membuktikan bahwa semakin banyak populasi muslim bukan jaminan perkembangan ekonomi islam semakin maju, yang menjadi patokan adalah kemauan dari masyarakat dalam menerapkan transaksi muamalah nya di Lembaga Keuangan Islam.
Peningkatan ekonomi islam diprediksi para pakar sudah lama, tidak terkecuali di Negara Yaman. Negara Yang memiliki populasi sebesar 25,4 juta termasuk Negara yang memiliki penigkatan yang pesat dalam ekonomi islam antara 2006-2012, tetapi pada tahun 2012 terjadi peristiwa arab spring dimana panas nya politik Negara-negara arab berpengaruh pada perkembangan ekonomi Islam semakin menurun akibat konflik yang terjadi di Negara Yaman. Bahkan pada tahun 2016 pertumbuhan PDB Negara Yaman -28.1 dan membuat Negara Yaman sebagai salah satu Negara miskin di jazirah arab.
Penurunan perkembangan ekonomi islam di Negara Yamanyang semakin menurun menuntut para pemangku kepentingan seperti Regulator, dewan syariah, dan para ulama untuk meningkatkan perekonomian di Negara nya termasuk ekonomi islam di Yaman.
Perlu nya pembenahan di berbagai sektor ekonomi harus di lakukan di berbagai sektor baik di segi regulator, dan pemangku kepentingan yang lain. Peran Ulama dan SSb adalah peran paling penting dalam perkembangan ekonomi islam, SSB sendiri adalah Dewan Pengawas Syariah Negara Yaman , adapun tugas dari SSB itu adalah mengeluarkan fatwa, memverifikasi transaksi fatwa fatwa yang dikeluarkan apakah di laksanakan atau tidak,menjamin atau memperiksa tansaksi zakat pada saat penerimaan dan pada saat penegeluaran, memastikan penghapusan laba non halal untuk di hapus di laba rugi, memastikan pembagian laba sesuai prinsip islam. Fakta nya Standar yang di gunakan Dewan Pengawasan Syariah atau SSB (Syaria Supervisory Board) hanya menggunakan standar minimum dan standar wajib seperti SSB harus mengerti transaksi muamalah, mengetahui landasan hukum suatu transaksi, memberikan review terhadap Lembaga Keuangan Syariah. Dengan keadaan yang semakin buruk ekonomi di Yaman di perlukan keahlian lain atau standar-standar yang semakin menunjang kinerja SSB di Yaman.
Standar yang harus di masukan dalam standar SSB adalah kemampuan SSB dalam Bidang syariah, Ekonomi, dan lembaga keuangan syariah. 3 bidang ini wajib dimiliki oleh SSB karena fakta anggota SSB mayoritas ahli syariah atau lulusan syariah, yang mereka sendiri tidak memiliki keahlian ekonomi dan lembaga keuangan syariah. Dengan ada nya penambahan standar ekonomi dan lembaga keuangan syariah dapat mengetahui dampak dampak yang di hasilkan. Contohnya ketika SSB mengeluarkan fatwa tentang suatu transaksi tidak di pandang dari sisi syariah nya saja tapi di pandang dari sisi lain, sehingga memberikan hasil yang bermanfaat bagi pemangku kepentingan.
Selain tentang kemampuan SSB harus di benahi dari segi stuktur dan regulasi harus diperjelas terkait job description SSB, Supaya SSB ini punya ruang gerak yang jelas dalam pengambilan keputusan. Dan SSB juga harus punya regulasi yang jelas dalam melakukan pekerjaan, tidak hanya regulasi yang jelas pemerintah Yaman selaku regulator harus mendukung SSB dengan mengeluarkan regulasi yang mendukung peningkatan di Lembaga Keuangan Syariah atau lebih makronya meningkatkan perekonomian di Negara Yaman.
Hal yang perlu di tambah dalam standar kerja SSB adalah Transparansi hasil dari review Lembaga keuangan Syariah agar keterbukaan informasi terkait kerja SSBteinformasi dan akan menhasilkan kepercayaan atas kerja SSB, selama ini SSB belum transparansi terkait proses hasil review Lembaga Keuangan Syariah. Hal yang terakhir yang penting ialah Independensi SSB, anggota SSB harus mempunyai Independensi dalam berkerja, walaupun upah SSB di berikan oleh Lembaga Keuangan syariah yang ia tanggung jawabi.
Itulah beberapa Hal yang perlu di benahi dalam SSB agar fungsi SSB ini dapat terealisasi dengan jelas, karena apabila yang di gunakan dalam fungsi standar SSB adalah standar wajib dan standar minimal perkembangan Lembaga Keuangan Syariah. Apabila hal seperti Standar, transparansi, independensi, kompetensi, regulasi akan membuat Lembaga Keuangan Syariah semakin bergairah dalam mengembangkan usahanya dan muncul nya ide-ide kreatif dari Lembaga Keuangan Syariah. Sehingga perekonomian islam akan terus berkembang sehingga Negara Yaman bisa berkembang seperti Negara di sekitar nya seperti Arab Saudi, Iran dan Negara jazirah yang lain.
Referensi
- Ayedh, abdullah mohammed. (2014). Shari’ah supervision in the Yemeni Islamic banks: a qualitative survey, 2(2010), 175–194.
- http://id.tradingeconomics.com/yemen/gdp-growth-annual
oleh Admin | Okt 31, 2016 | Artikel, Kabar Kampus, Kabar Komunitas, Kontributor Daerah

Dalam rangka mewujudkan hubungan baik dengan pihak eksternal, pada Sabtu (21/10) Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia Indonesia Chapter Jawa Tengah menyelenggarakan acara Temu dan Diskusi bersama Dewan Penasehat KJAI dan HMJA. Acara yang diselenggarakan di kawasan Kota Lama Semarang ini dihadiri oleh Ibu Ersa Tri Wahyuni, M.Acc., CA, CPSAK., CPMA selaku anggota DSAK IAI sekaligus merupakan Dewan Penasehat KJAI, Ibu Provita Wijayanti SE., M.Si., Ak., CA selaku Anggota IAI Jawa Tengah dan perwakilan HMJA dari 6 Universitas di Semarang yaitu Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Semarang, Universitas Dian Nuswantoro, Universitas Semarang, Universitas Katolik Soegijapranata, dan Universitas Islam Sultan Agung. Tujuan utama diselenggarakan acara ini adalah menjalin kerjasama antara HMJA dan Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia dalam hal penyelenggaraan acara dan publikasi.
Acara diawali dengan sambutan oleh project officer dan Koordinator Chapter Jawa Tengah yang kemudian dilanjutkan dengan pengenalan Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia kepada seluruh perwakilan HMJA yang hadir. Pada sesi pengenalan, Koordinator Chapter menjelaskan bagaimana sejarah terbentuknya Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia serta beberapa kegiatan yang telah dilakukan Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia hingga sekarang. Pada sesi ini, Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia mendapatkan respon positif dari peserta kegiatan melihat banyaknya pertanyaan mengenai kegiatan yang sudah dilakukan.
Sesi selanjutnya adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara pihak Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia yang diwakili oleh Koordinator Chapter sebagai pihak pertama dan perwakilan HMJA sebagai pihak kedua. Sebelum penandatanganan, dibacakan terlebih dahulu secara garis besar isi dari MoU di depan Dewan Penasehat KJAI, anggota Komunitas @JagoAkuntansi, dan perwakilan HMJA yang hadir pada malam itu. Beberapa pertanyaan teknis sempat diajukan mengenai isi dari MoU, namun secara keseluruhan kedua belah pihak menyetujui keseluruhan isi dari MoU. Penandatangananan dilakukan dihadapan Bu Ersa selaku Dewan Penasehat Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia.
Setelah penandatanganan selesai, seluruh tamu undangan yang hadir menikmati santap malam yang telah disediakan. Beberapa peserta dari Universitas berbeda terlihat mengobrol bertukar pikiran. Hal ini sesuai dengan salah satu tujuan diselenggarakan acara Temu dan Diskusi, yaitu menjalin keakraban baik antara Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia dan HMJA maupun antara para HMJA itu sendiri.
Seusai santap malam, sebagai acara puncak, Bu Ersa berbagi pengalaman mengenai masa mudanya dan bercerita tentang pengalaman beliau sewaktu kuliah di Indonesia hingga mendapatkan beasiswa Luar Negeri. Semua yang hadir terlihat sangat antusias dan termotivasi dengan cerita yang disampaikan oleh beliau. Beberapa pertanyaan juga diajukan kepada Bu Ersa, dari bagaimana strategi untuk mendapatkan beasiswa Luar Negeri hingga seputar pengalaman beliau selama menjadi Akuntan.
Acara berakhir pada pukul 10.00 WIB. Kesan dan Pesan disampaikan oleh perwakilan HMJA setiap Universitas, diharapkan hubungan antara Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia dan HMJA dapat berlangsung dengan baik, tidak hanya selama periode berlakunya MoU, namun juga setelah itu. Acara berlangsung meriah dan sukses digelar kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh perwakilan HMJA, anggota Komunitas @JagoAkuntansi Indonesia Chapter Jawa Tengah, Bu Ersa dan Bu Provita.
oleh Admin | Okt 31, 2016 | Akuntansi Keuangan, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha, karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang–barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut diatas para pengusaha juga memperoleh keuntungan–keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
Leasing merupakan salah satu opsi yang paling baik, baik dipandang dari segi pendanaan, pengoprasian, fleksibilitas, atau bahkan sampai pengaruhnya dalam perbaikan neraca. Dengan cepat dan tepatnya suatu informasi akan memudahkan bagi para pengusaha untuk menjual barangnya baik ke dalam negeri maupun keluar negeri, maka akan mendorong tingkat produktivitas, yang akhirnya memerlukan modal untuk meningkatkan hasil produksinya. Secara umum leasing artinya Equipment Funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dalam PSAK No. 30 dijelaskan tentang kriteria pengelompokan transaksi sewa guna usaha, perlakuan akuntansi oleh perusahaan sewa guna (lessor), perlakuan akuntansi penyewa guna usaha (lesse), pelaporan dan pengungkapan transaksi sewa guna usaha oleh perusahaan sewa guna usaha, pelaporan dan pengungkapan transaksi sewa guna usaha oleh penyewa guna usaha.
Sewa adalah suatu perjanjian dimana lessor memberikan kepada lessee hak untuk menggunakan suatu aset selama periode waktu yang disepakati. Sebagai imbalannya, lessee melakukan pembayaran atau serangkaian pembayaran (periodik) kepada lessor. Lesse adalah pihak yang menyewa beli, sedangkan lessor ada pihak yang menyewabelikan (yang mempunyai barang).
Perbandingan antara Leasing dengan Pembelian yaitu biasanya pemilikan suatu aktiva tetap diperoleh dengan pembelian. Perusahaan melakukan pembelian disebabkan beberapa alasan, antara lain depresiasi akan mengurangi besarnya pajak dan biasanya aktiva mempunyai nilai residu jika sudah habis umur ekonomisnya. Perusahaan tidak akan mendapatkan nilai residu jika membiayai aktiva tetap yang dibutuhkannya dengan cara leasing. Dalam kondisi tertentu perusahaan tidak dapat membeli aktiva. Hal ini disebabkan terbatasnya dana, tingkat pengembalian yang cukup lama, adanya kebutuhan lain yang lebih mendesak dibanding kebutuhan aktiva dan lain-lain. Dalam hal ini leasing merupakan alternative pembelajaan yang tepat. Beberapa keuntungan pembiayaan dengan metode leasing yang dapat diperoleh lessee adalah sebagai berikut:
- Penghematan modal
- Menahan pengaruh inflasi
- Menghindari keusangan
- Menguntungkan cash flow
- Sarana kredit jangka menengah dan jangka panjang
Berikut kerugian dari metode leasing:
- Leasing merupakan sumber pembiayaan yang relatif mahal bila dibandingkan kredit investasi dari bank.
- Bagi para pengusaha tertentu kadang-kadang timbul masalah antara memiliki barang sendiri atau lease.
- Resiko yang lebih besar pada lessor, artinya adanya tanggung jawab atas tuntutan pihak ketiga jika terjadi kecelakaan atau kerusakan atas barang orang lain yang disebabkan oleh lease properti tersebut.
Apa saja yang disewakan? Semua jenis peralatan dapat disewakan, misalnya gerbong kereta api, helikopter, buldoser, kapal tongkang, CT scanner, komputer, dll. Kelompok terbesar perlatan yang disewakan berupa peralatan tekhnologi informasi, kemudian diikuti aktiva bidang transportasi (truk, pesawat udara, perkeretaapian), kemudian bidang konstruksi dan pertanian. Lessor yang memiliki properti pada umumnya termasuk dalam salah satu dari tiga kategori berikut:
- Bank
Bank merupakan pemain terbesar dalam bisnis lease. Mereka memiliki sumber dana rendah biaya, yang merupakan keuntungan dalam kemampuan membeli aktiva dengan harga yang lebih rendah dibanding kompetitor mereka. Bank juga selalu lebih agresif dalam pasar lease.
- Perusahaan Captive Leasing
Perusahaan captive leasing merupakan perusahaan anak yang bisnis utamanya menjalankan operasi lease bagi perusahaan induknya. Perusahaan captive leasing memiliki keuntungan titik penjualan dalam mencari konsumen lease.
- Pihak Independen
Pihak independen adalah yang terakhir dalam kategori lessor. Pihak independen belum berpartisipasi baik selama beberapa tahun belakangan. Porsi pasar mereka telah menurun cukup dramatis seiring bank dan perusahaan captive leasing menjadi lebih agresif dalam area pembiayaan lease. Keunggulan mereka seringkali berupa penyusunan kontrak inovatif bagi para lesse, juga mereka mulai bertindak sebagai perusahaan keuangan captive bagi perusahaan lain yang tidak memiliki perusahaan anak dibidang lease.
Berbagai sudut pandang yang dapat diberikan berkisar dari tidak mengkapitalisasi hingga mengkapitalisasi semua lease. FASB tampaknya setuju dengan pendekatan kapitalisasi apabila lease serupa dengan pembelian cicilan, dengan menyatakan bahwa lease yang secara substansial memindahkan seluruh manfaat dan resiko dari kepemilikan properti harus dikapitalisasi. Pemindahan kepemilikan dianggap terjadi hanya jika lease tersebut tidak dapat dibatalkan. Tidak dapat dibatalkan berarti kontrak lease hanya bisa dibatalkan apabila terjadi suatu hal yang bersifat kontinjensi, atau ketentuan pembatalan dan penalti kontrak begitu tinggi bagi lessee sehingga kemungkinan pembatalan terjadi sangatlah kecil.
Sewa yang tidak dapat dibatalkan (non-cancellable lease) adalah sewa yang hanya dapat dibatalkan (PSAK no 30 revisi 2007):
- Dengan terjadinya kondisi kontinjensi yang kemungkinan terjadinya sangat kecil
- Dengan persetujuan lessor
- Jika lessee mengadakan perjanjian sewa baru atas aset yang sama atau aset yang setara dengan lessor yang sama atau;
- Bila ada pembayaran tambahan yang signifikan pada awal sewa oleh lessee sehingga secara ekonomis dapat dipastikan tidak ada pembatalan.
oleh Admin | Okt 31, 2016 | Akuntansi Syariah, Artikel, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan
Dalam rangka menjalankan usahanya, seseorang sering memerlukan penjaminan dari pihak lain melalui akad kafalah, yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil). Selain itu, untuk memenuhi kebutuhan usaha tersebut, Lembaga Keuangan Syariah (LKS) berkewajiban untuk menyediakan satu skema penjaminan (kafalah) yang berdasarkan prinsip-prinsip syar’iah. Serta agar kegiatan kafalah tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang kafalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS. Sehingga dikeluarkanlah Fatwa Dewan Syariah Nasional No.11/DSN-MUI/IV/2000 tentang kafalah.
Pengertian Kafalah
Secara bahasa berasal dari kata dhaman (Jaminan); za’amah (Tanggungan). Secara terminologi merupakan suatu akad yang memberikan jaminan oleh pihak pihak penjamin untuk memenuhi tanggung jawab pihak yang dijamin.
Ketentuan Umum Kafalah
- Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
- Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
- Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh
dibatalkan secara sepihak.
Syarat dan Rukun Kafalah
Rukun :
- Sighat Kafalah (ijab qabul), adalah kata atau ucapan yang harus diucapkan dalam praktek kafalah
- Makful bih (obyek tanggungan), adalah barang atau uang yang digunakan sebagai tanggungan.
- Kafil (penjamin/penanggung), adalah orang atau barang yang menjamin dalam hutang.
- Makful’anhu (tertanggung), adalah Pihak atau Orang yang Berpiutang.
- Makful lahu (Penerima tanggungan), adalah Pihak Orang yang berutang.
Syarat :
- Sighat diekspresikan secara konkrit dan jelas.
- Makful bih (Obyek tanggungan) bersifat mengikat terhadap tertanggung dan tidak bisa dibatalkan secara syar’i.
- Kafil berjiwa filantropi (suka berbuat baik demi kemaslahatan orang lain).
- Makful’anhu memiliki kemampuan untuk menerima obyek tanggungan baik atas dirinya atau yang mewakilinya. Makful ‘anhu harus dikenal baik oleh kafil.
- Makful lahu juga harus dikenal dengan baik oleh kafil.
Berakhirnya Akad Kafalah
- Ketika utang telah diselesaikan,
- Kreditor melepaskan utangnya kepada orang yang berutang, tidak pada penjamin. Maka penjamin juga bebas untuk tidak menjamin utang tersebut. Namun, jika kreditor melepaskan jaminan dari penjamin, bukan berarti orang yang berutang telah terlepas dari utang tersebut.
- Ketika utang tersebut telah dialihkan (transfer utang/hawalah).
- Ketika penjamin menyelesaikan ke pihak lain melalui proses arbitrase dengan kreditor.
- Kreditor dapat mengakhiri kontrak kafalah walaupun penjamin tidak menyetujuinya
Aplikasi Akad Kafalah pada Lembaga Keuangan Syariah
Berikut adalah contoh penerapan akad kafalah pada lembaga keuangan syariah:
- Kafalah bin-Nafs
Merupakan akad jaminan dari kafil (penjamin) untuk menghadirkan diri seseorang pada waktu tertentu di tempat tertentu. Misalkan seorang nasabah yang mendapatkan pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank secara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang di biayai mengalami kesulitan.
- Kafalah bit-Taslim
Jenis pemberian jaminan ini dapat di laksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahaan penyewaan (leasing company).Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu.
- Kafalah al-Munjazah
Pemberian jaminan dalam bentuk performance bonds “jaminan prestasi”, suatu hal yang lazim di kalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad.
- Bank Garansi
Bank Garansi merupakan jaminan pembayaran yang di berikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan, badan, atau lembaga keuangan lainnya dalam bentuk surat jaminan. Garansi bank dapat di berikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran.
- Syariah Card
Kafalah dapat di aplikasikan dalam syariah card di samping menggunakan akad qardh, ariyah atau ijarah. Kafalah dalam hal penerbit kartu adalah penjamin (kafil) bagi pemegang kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transkasi antara pemegang kartu dengan Merchant, dan/atau penarikan tunai dari selain bank atau ATM bank penerbit kartu.
- Pembukaan L/C (Letter of Credit) Impor
Pembukaan L/C akan menimbulkan kewajiban bagi issuing bank untuk melakukan pembayaran kepada beneficiary (eksportir/penjual), karena issuing (bank pembuka L/C) bank mengambil alih kewajiban importir untuk membayar barang yang di bayar kepada eksportir. Untuk itu issuing bank akan meminta jaminan pembukaan L/C dari importir yang berupa setoran marginal deposit/MD.
- Standby L/C
Standby L/C adalah suatu janji tertulis bank yang bersifat irrevocable (tidak dapat di batalkan) yang di terbitkan atas permintaan pemohon untuk membayar kepada beneficiary (eksportir/penjual) atau bank yang mewakili beneficiary untuk melakukan penagihan, apabila dokumen yang di serahkan telah sesuai dengan persyaratan dokumen yang tercantum dalam standby L/C. Dengan demikian, standby L/C ini dapat berfungsi sebagaimana layaknya garansi maupun L/C di mana pemegang jaminan akan mendapat pembayaran dari bank sepanjang sesuai persyaratan standby L/C.
- Asuransi Syariah (Takaful)
Perusahaan asuransi merupakan pihak penanggung atau penjamin, sedangkan peserta asuransi adalah pihak tertanggung atau yang di jamin. Sehingga dalam suatu asuransi terdapat perjanjian antar kedua belah pihak, dimana pihak yang terjamin di wajibkan membayar premi asuransi dalam masa tertentu, lalu pihak yang menjamin akan mengganti kerugian jika terjadi sesuatu pada diri si terjamin.
Akuntansi Kafalah
Akuntansi Bagi Pihak Penjamin
Pada saat menerima imbalan tunai (tidak berkaitan dengan jangka waktu)
Dr. Kas xxx
Cr. Pendapatan kafalah xxx
Akuntansi Bagi Pihak Dijamin
Pada saat membayarbeban
Dr. Beban Kafalah xxx
Cr. Kas xxx
Contoh Kasus Kafalah
- Kafalah bi An-nafs
Winda meminjam uang ke Bank Muamalat, tetapi Winda tidak punya Assets untuk sebagai penjamin, akhirnya pak lurah menjamin Winda, supaya Bank merasa yakin, karena lurah tanggung jawab kepada masyarakatnya. Dengan akad saya yang menjamin Winda.
- Kafalah bil-mal
Pak Andi mempunyai utang 1.000.000,- di Toko Mentari, utang ini akan dibayar Pak Andi 2 bln yang akan datang, tetapi belum sempat 2 bln beliau sakit, akhirnya meninggal, dan disini anaknya menjamin utang tersebut.
Komentar Terbaru