SIM B (Sharia Mini Bank) Sebagai Peningkat Kualitas Sumber Daya dan Permodalan Wong Cilik Menghadapi AEC

 PENDAHULUAN

 A. Latar Belakang

Sistem keuangan dunia selalu bergerak maju dan dinamis, setiap tahun selalu ada perubahan yang membuat perekonomian dunia berubah berdasarkan dengan kebutuhan dan situasi perekonomian dunia yaitu dengan situasi perekonomian manusia yang juga semakin lama semakin dinamis. Perubahan-perubahan aktivitas perekonomian yang selalu bergerak dinamis tersebut lambat laun berefek pada sistem ekonomi dunia yang juga mulai terkena dampak dari perubahan perekonomian yang dinamis tersebut yakni krisis perekonomian global yang mulai melanda dunia secara perlahan.

Sebagai satu contoh ialah krisis ekonomi global yang terjadi tahun 2008 yang bermula dari krisis ekonomi Amerika Serikat dan mulai merambah ke negara- negara lain diseluruh dunia termasuk di Indonesia sendiri. Mulai runtuhnya perusahaan-perusahaan finansial di Amerika Serikat akibat perusahaan tersebut kehilangan likuiditasnya karena piutang kepada perusahaan lembaga peminjaman pada kreditor, hal tersebut menyebabkan bursa saham Wall Street  menjadi  tak  berdaya  dan  keadaan  tersebut  berlanjut  dan  merambat  ke seluruh dunia.

Sistem ekonomi yang di jalankan selama ini ditengarai oleh banyak pihak sebagai salah satu penyebab krisis global yang melanda dunia karena banyaknya spekulasi yang terjadi dalam sistem ini serta kemanan pada transaksi ini pun disebut sebagai kekurangan sistem ekonomi yang selama ini berjalan. Evaluasi pun banyak dilakukan oleh dunia tentang sistem ekonomi yang selama ini berjalan, dunia pun mulai melirik ekonomi syariah untuk menjadi alternatif sistem ekonomi kedepan sebagai koreksi dari sistem ekonomi yang selama ini dijalankan. Sistem keuangan syariah dianggap lebih aman, tidak spekulatif, mudah, dan cenderung menguntungkan kepada semua pihak. Saat ini pun bank-bank sentral Eropa, Asia, Afrika, bahkan Amerika mulai memperkenalkan sistem keuangan syariah dengan tujuan yaitu sebagai penggerak baru ekonomi dunia. Ekonomi syariah dianggap mampu bersaing secara global, salah satu contohnya ialah lebih dari 1.300 pemimpin industri dari lebih 50 negara dunia baru-baru ini berkumpul pada satu pertemuan World Islamic Banking Confrence (WIBC) dibahrain untuk membahas mengenai transformasi industri menuju sistem syariah apalagi kondisi Indonesia yang akan segera menghadapi Asean Economic Community.

Chief  Excecutive  Officcer  (CEO)  World  Islamic  Banking  Confrence  (WIBC), David McLean mengatakan industri keuangan syariah global terus mengalami pertumbuhan  dua  digit  dan  telah  mencapai  posisi  strategis  dalam  lanskap keuangan global. Industri keuangan syariah dapat membuat kontribusi signifikan untuk mempromosikan inklusi keuangan. Ini membuktikan bahwa syariah adalah solusi baru yang nyata dalam membangun suatu perekonomian bangsa termasuk bangsa Indonesia yang pertumbuhan Ekonomi syariahnya mulai gencar dikembangkan, namun jumlah tersebut masih kalah dengan jumlah yang dicapai negara-nergara seperti Malaysia, Dubai bahkan Inggris yang masuk di jajaran teratas pengembangan ekonomi syariah.

Di Indonesia sendiri dalam pengembangan ekonomi syariah menurut beberapa sumber masih rendah karena masih banyak masyarakat yang belum menyadari betapa pentingnya penerapan ekonomi syariah  di  Indonesia padahal Gubernur Bank  Indonesia  sendiri  mengakui  bahwa  perekonomian  syariah  telah menunjukkan kapabilitasnya bertahan dari krisis. Hal ini dikarenakan sistem ini sejak semula telah menghindarkan diri dari bahaya spekulasi.

Padahal dari segi potensi menurut hasil penelitian Thomson Reuters bertajuk State of the Global Islamic Economy: 2013 Report, Indonesia masuk sebagai salah satu pasar perekonomian Islam yang potensial. Indonesia menduduki peringkat ke-5 dengan ukuran potensi sebesar USD375 miliar pada 2012, berada di bawah Turki (USD775 miliar), Iran (USD512 miliar), Arab Saudi (USD461 miliar), dan Uni Emirat Arab (USD381 miliar).

 PEMBAHASAN

Sistem perbankan syariah merupakan sistem perbankan yang berdasarkan pada hukum islam dengan memperhatikan asas-asas akad yang berdasarkan syariah yang wajib dipenuhi dalam melaksanakan transaksi keuangan dalam perbankan syariah. Menurut Faturrahman Jamil, asas-asas akad yang berdasarkan syariah adalah kebebasan (al-hurriyah), persamaan / kesetaraan (al-musawah), keadilan (al- adalah), kerelaan (al-ridha), kejujuran & kebenaran (ash-shidiq), dan asas tertulis (al-Kitabah) (Wangsawidjaja, 2012).

a.   Asas kebebasan (al-hurriyah)

Asas ini bertujuan untuk menjaga agar klausul-klausul yang dicantumkan dalam akad yang dibuat oleh para pihak tidak menimbulkam kedzaliman, paksaan dan penipuan kepada salah satu pihak akad. Landasan dari asas ini adalah surah Al Baqarah ayat 256:

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam)…

 Ù‡Ø§ïº®ï»›ÙØ¥ï»µ ﻲِﻓ ﻦﯾﺪﻟا

b.   Asas persamaan / kesetaraan (Al-Musawah)

Asas kesetaraan ini bertujuan untuk memberikan kedudukan yang sama kepada semua pihak yang bertransaksi sehingga dalam penyusunan suatu akad   kedua   pihak   memiliki   hak   dan   kewajiban   yang   sama   yang berdasarkan asas kesetaraan ini sehingga menghindari hal-hal yang tidak sah dalam islam (bathil).

c.   Asas Keadilan (Al Adalah)

Islam sangat menjunjung tinggi nilai keadilan, itu pula yang digunakan dalam transaksi perbankan syariah, dalam perbankan syariah mengisyaratkan agar semua pihak mendapatkan haknya jika dia berhak menerimanya.

d.   Asas kerelaan (al-ridha)

Sesuai  dengan  perintah  Allah  swt  dalam  firmannya  yang  mengatakan bahwa “janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil  kecuali  dengan  jalan  perniagaan  yang  berlaku  suka  sama  suka diantara kamu”. Maka dalam menjalankan transaksi syariah harus  ada kerelaan dari masing-masing pihak yang ditandai dengan ijab kabul atau saat ini lazim digunakan adalah perjanjian hitam diatas putih.

e.   Asas Kejujuran & Kebenaran (Ash Shdiq)

Islam dengan tegas melarang semua bentuk kebohongan serta penipuan, islam memerintahkan umatnya untuk berlaku jujur dalam semua perkataan dan perbuatan, maka dari itulah asas ini harus dijalankan dalam perbankan syariah sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

f.   Asas tertulis (Al Kitabah)

Asas ini sangat penting untuk dijalankan karena merupakan dasar dari prinsip kehati-hatian dan hukum pembuktian dalam bermuamalah atau keperdataan.

Dalam menjalankan kegiatan operasional pada perbankan syariah, sistem yang digunakannya pun harus berdasarkan hukum islam. Adapun beberapa jenis sistem yang digunakan dalam perbankan syariah adalah:

a.   Mudharabah

Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola (Rizal, 2009).

b.   Musyarakah

Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil di mana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan  antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset  yang  mereka  miliki  secara  bersama-sama  dengan  memadukan seluruh sumber daya (Rizal, 2009).

c.   Ijarah

Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa  (musta’jir)  tanpa  didikuti  pengalihan  kepemilikan  barang  itu sendiri. Dalam pengertian lain, ijarah diartikan sebagai akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jir) untuk menyewa suatu barang/objek sewa  milik  bank  dan  bank  mendapat  imbalan  jasa  atas  barang  yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian obyek sewa oleh nasabah. Landasan   syariah   akad   ini   adalah   fatwa   DSN-MUI   No.09   /DSN- MUI/IV/2000 tentang pembiayaan Ijarah (Soemitra, 2009).

d.   Murabahah

Murabahah adalah perjanjian jual beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli barang yang diperlukan nasabah kemudan menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dengan nasabah (Rizal, 2009).

e.   Istisna’

Istisna’  adalah  bentuk  kedua dari  model  jual  beli  dimana barang  atau komoditas ditransaksikan sebelum barang atau komoditas tersebut ada wujudnya. Artinya, jika kita memesan sebuah barang dari sebuah pabrik atau industri rumah tangga dengan karakteristik tertentu dengan bahan mentah untuk barang pesanan tersebut berasal dari mereka. (Rizal, 2009).

Dalam rangka menghadapi Asean Economy Community 2015, yang harus diperbaiki ialah cara pandang kita menghadapi perdagangan bebas dimasa mendatang baik itu dari ideology kita maupun sistem yang diterapkan  Sistem perbankan syariah adalah sistem yang lebih menguntungkan bukan hanya dari segi material saja, sistem perbankan syariah menanamkan nilai-nilai yang dibutuhkan dalam membangun bangsa ini, nilai-nilai tersebut tercermin dalam asas-asas  yaitu  keadilan,  kerelaan,  kesetaraan,  kejujuran,  dan  keamanan  yang harus dipenuhi dalam bertransaksi syariah sehingga masyarakat penggunanya bias mengadopsi nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-harinya.

Disini penulis ingin menawarkan gagasan menghadapi Asean Economic Community (AEC) 2015 yang berorientasi pada akuntansi syariah, membagun bank syariah sederhana di tiap desa yang berpotensi untuk menghasilkan produk yang dapat bersaing dengan produk luar, bank syariah ini bekerja sama dengan bank syariah dan pemerintah untuk dibangun ditiap desa, dengan kerja sama tersebut diharapkan masyarakat dapat membangun usahanya dengan betul-betul mengandalkan lembaga yang mengaplikasikan bukan hanya sistem syariah tetapi juga nilai-nilai syariah di dalamnya.

Dalam menjalankan suatu lembaga atau organisasi dibutuhkan mesin yang kuat guna menggerakkan organisasi tersebut, mesin yang dimaksud adalah orang-orang yang menggerakkan roda organisasi tersebut sehingga tetap berjalan direl yang ditentukan oleh karena itulah dalam menjalankan bank syariah ini maka orang- orang yang digunakan pun tidak boleh sembarangan agar nilai syariah yang ingin di terapkan sebagaimana mestinya, bank syariah ini di jalankan oleh sarjana ekonomi terbaik seluruh Indonesia yang disaring melalui seleksi lebih awal dan menempatkan orang-orang terbaik tersebut berdasarkan kuota yang dibutuhkan di setiap desa untuk mengelola dan menjalankan koperasi rakyat tersebut.

Sebelumnya, para lulusan ekonomi yang tersebut diberi pelatihan mengenai visi syariah yang harus di pegang dalam mengelola bank tersebut nantinya supaya semua  desa  mendapatkan  kemerataan  dalam  merasakan  manfaat  dari  bank syariah, disini para calon pengelola bank tersebut diberi pelatihan bukan hanya mengenai pengelolaan bank syariah itu namun juga diberikan pelatihan agar bias menginiasi  para  warga  menghasilkan  produk-produk  kreatif  dengan memanfaatkan   sumber   daya   alam   yang   disediakan   dilapangan   sehingga masyarakat mampu menghasilkan produk-produk di setiap desa berdasarkan inisiasi dari para pengelola bank tadi.

 KESIMPULAN

Dari pembahasan essai yang telah dipaparkan oleh penulis dapat disimpulkan bahwa sistem keuangan syariah adalah sistem kauangan yang menguntungkan dan sangat  penting  bagi  tujuan  jangka  panjang  membagun  bangsa  dengan  adanya nilai-nilai  yang tertanam dalam perbankan  syariah, oleh  karena itulah  penulis memaparkan gagasannya untuk membentuk suatu lembaga keuangan berupa bank syariah disetiap desa untuk meningkatkan kekuatan ekonomi rakyat dengan disokong oleh para alumni ekonomi terbaik seluruh Indonesia yang telah diseleksi sebelumnya dan diberi pelatihan agar bisa menjadi pengelola bank yang sesuai dengan prinsip syariah dan juga menginisiai warga agar menjadi lebih produktif dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada.

 

Daftar Pustaka

Andri  Soemitra,    2009.  “Bank  dan  Lembaga  Keuangan  Syariah”.    Jakarta: Kencana

Rizal  yaya,  2009.  Akuntansi  Perbankan  Syariah:  Teori  &  Praktik.  Jakarta: salemba empat

Wangaswidjaja  2012.  Pembiayaan  Bank  Syariah.  Jakarta:  Gramedia  Pustaka Utama

http://www.tribunnews.com/bisnis/2013/10/11/perdagangan-bebas-apec-rugikan- indonesia

http://economy.okezone.com/read/2013/12/09/316/909308/peran-ekonomi-syariah-makin-penting

http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/13/12/02/mx6hu5-ekonomi-syariah-harapan-masa-depan-indonesia

http://www.ekonomisyariah.org/

http://usum.co/news/read/2013/12/03/pemimpin-industri-dunia-berkumpul-bahas-keuangan-syariah/

http://www.youtube.com/watch?v=GTcMnpO7r80

 

Pemenang lomba Essay “KJAI CHAPTER SUMATERA UTARA”
Peringkat 10 (Asyraf Mustamin – Universitas Negeri Makassar)
10 Essay Terbaik

 

 

 

Pemilu, Peran Akuntan Jadi Krusial

CrKwGU4R9COkezone.com – Penyelenggaraan Pemilu 2014, baik Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres), merupakan ajang terbaik untuk membuktikan pentingnya transparansi dan good governance dalam kehidupan bernegara.

Oleh karena itu, Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI) Dwi Setiawan mengatakan, semakin berperan di berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Hampir tidak ada lagi sektor-sektor yang tidak membutuhkan akuntan profesional dalam menjalankan aktivitasnya.

Mulai dari sektor private, sektor publik, LSM, Nirlaba, dan banyak lagi, semuanya membutuhkan akuntan profesional dalam memastikan going concern-nya.

“Dengan karakteristik yang dimiliki akuntan, dia bisa menjadi aset bangsa dengan menjadi pengawal transparansi, yang akan memastikan proses politik Indonesia berjalan transparan, akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (27/5/2014).

“Dengan demikian, rakyat mendapatkan gambaran yang seutuhnya dari calon pemimpin masa depan mereka. Pemilu yang seperti ini akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas yang akan membawa bangsa ini keluar dari berbagai permasalahan di masa depan,” tambahnya.

Menurutnya, calon pemimpin yang mengerti dan bisa mengakomodir aspek-aspek yang akan mendapat dukungan riil dari konstituen pemilihnya. Artinya, dukungan publik itu diberikan secara sadar karena publik mengerti kualitas calon pemimpin yang didukungnya.

Dengan demikian, publik akan menghargai proses yang nanti akan berlangsung setelah sang capres terpilih, dalam rangka membawa bangsa ini menuju cita-citanya.

“Ini merupakan langkah maju bagi penerapan good governance dan transparansi di Indonesia. Dan diharapkan ke depan, kondisi ini akan terus berkembang yang akhirnya akan membawa Indonesia menerapkangood governance dalam bentuk paling ideal,” tutur dia.

Pemerintah perlu mengakomodir lebih banyak nilai-nilai keterbukaan dan transparansi, aspek pelaporan yang baik, termasuk mengakomodir semakin banyak akuntan profesional yang dilibatkan dalam setiap proses mencapai itu. Hanya dengan itulah Indonesia akan memiliki pelaporan yang baik. Dan pelaporan yang baik akan mengarahkan pengambil keputusan menghasilkan keputusan yang benar.

5 Syarat Presiden RI Versi Para Akuntan

MEkVfZvaR8Okezone.com – Enam pekan sebelum penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, rakyat Indonesia dihadapkan pada dua pilihan sulit, setelah dua pasang capres atau cawapres dideklarasikan. Sejauh ini, keduanya dianggap sebagai calon-calon terbaik yang akan memimpin bangsa ini setidaknya untuk lima tahun ke depan.

Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI) Dwi Setiawan mengatakan, arena Pemilu 2014, baik Pemilu Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres), merupakan ajang terbaik untuk membuktikan pentingnya transparansi dan good governance dalam kehidupan bernegara.

“Apalagi tahun ini, pelaporan dana kampanye ini semakin komprehensif dengan melibatkan seluruh peserta Pemilu, baik Pileg maupun Pilpres,” katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (27/5/2014).

Karena itu, IAI mendorong beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para capres atau cawapres sebelum mereka bertarung dalam arena pesta demokrasi terakbar tahun ini. Persyaratan itu adalah, yang pertama berintegritas yang dibuktikan dengan rekam jejak yang bersih dan transparan.

Kedua, berkomitmen pada kemajuan ekonomi bangsa yang dilandaskan pada aspek keterbukaan dan akuntabilitas publik. Ketiga, mendukung penerapan good governance di berbagai bidang.

Keempat, mendukung penerapan akuntabilitas publik di seluruh lembaga negara dan pemerintahan, dan yang kelima berkomitmen pada setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk pada upaya pelaporan yang baik dari semua entitas.

Harus diakui, hampir semua sektor di Indonesia membutuhkan peningkatan peran aspek good governance. Peningkatan yang terjadi di sektor publik akhir-akhir ini, telah meningkatkan jumlah SKPD yang mendapat opini WTP dari BPK.

Menurut Dwi, good governance yang baik akan menyebabkan pengelolaan ekonomi negara ini makin efisien dan efektif. Aspek lanjutannya adalah pada turunnya biaya ekonomi sehingga kesejahteraan masyarakat semakin dekat untuk dicapai.

“Ini berarti semakin banyak SKPD yang mampu mengelola pelaporannya dengan baik. Namun harus diakui, pemerintah mendatang masih punya PR terkait upaya peningkatan aspek good governance dan transparansi ini,” tukas dia.

PMK 25/2014 = BLUE PRINT CA

iai1IAI: PMK 25/PMK.01/2014 dapat diterjemahkan secara sederhana dalamblueprint tentang Chartered Accountant yang dikeluarkan IAI. Dari pengaturan yang sangat komprehensif di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara, dapat ditarik satu poin yang sebenarnya menjadi kunci regulasi tersebut. Poin itu adalah seputarblueprint Chartered Accountant, sebuah sertifikasi khusus yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menjamin masa depan profesi akuntan di Indonesia.

Blueprint akuntan profesional itu dikeluarkan IAI dalam rangka menguatkan peran akuntan profesional Indonesia dalam berbagai sendi kehidupan berbangsa. Blueprint ini mengarah pada keluarnya sebuah sertifikasi khusus yang akan melabeli akuntan profesional Indonesia terkait perannya yang sangat terhormat di kancah ekonomi bangsa.  Jika didasarkan dari best pratice di berbagai yurisdiksi, IAI sebenarnya bisa dan memiliki kemampuan mengeluarkan sertifikasi seperti itu. Namun lahirnya PMK telah memperkuat hal itu. Selaku Ketua Dewan Sertifikasi Akuntan Profesional (DSAP) IAI, saya paham betul jika PMK 25/2014 ini lahir sebagai landasan hukum yang kuat untuk mengakselerasi apa yang selama ini telah dilakukan di lingkungan profesi.

PMK ini sebetulnya telah lama ditunggu IAI dan akuntan profesional anggotanya. PMK ini akan menjadi landasan legal bagi IAI untuk melakukan sertifikasi akuntan profesional, sesuatu yang sudah ditunggu sejak profesi ini berdiri. Dan telah dituangkan ke dalam blueprint profesi. Di banyak negara, kekuatan akuntan profesional ditandai dengan sertifikasi- sertifikasiprofessional accountant. Di Indonesia memang telah ada beberapa sertifikasi, tapi jumlahnya sangat sedikit dibanding dengan sertifikasi yang ada di luar negeri. Di lingkungan negara-negara ASEAN saja kita kalah jumlah.

Kini pintunya telah dibuka. IAI pun telah mempersiapkan diri untuk melakukan segala hal yang diperlukan untuk mengemban amanat ini. Tujuannya jelas, mempersiapkan akuntan profesional Indonesia, baik secara kuantitas, terutama kualitas, untuk menghadapi tantangan apapun yang ada di masa depan. Di blueprint disebutkan beberapa pathway yang bisa ditempuh calonakuntan untuk menjadi seorang akuntanprofesional, seorang CA. Baik melalui pendidikan profesi akuntansi (PPA), ataupun melalui ujian CA yang sudah akan diselenggarakan pertamakali pada bulan Juni ini.

Jika saat ini Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Kementerian Keuangan mencatat 53.500 orang pemegang register akuntan negara, saya merasa potensinya jauh lebih besar dari itu. Selama ini banyak sekali akuntan-akuntan yang eligible mendapatkan register akuntan, tapi tidak melakukannya.

Selama ini mungkin mereka tidak merasa rugi jika tidak mendapatkan registrasi gelar akuntannya dan tidak menjadi anggota asosiasi profesi. Tapi yakinlah, kini kondisinya sudah berubah. Hanya akuntan yang terdaftar di IAI dan teregister di negara yang dapat berkecimpung di perekonomian Indonesia dengan menggunakan label akuntan profesional.

Nah, sisi registrasi keanggotaan ini nantinya akan menjadi salah satu pekerjaan utama di profesi. Tidak hanya meregistrasi para pemegang register negara dan orang-orang yang eligible memilikinya, namun juga meregistrasi pemegang CA yang lulus dari proses ujian sertifikasi. Seperti digambarkan dalam blueprint, peluang menjadi akuntan profesional kini semakin terbuka. Tidak hanya bagi lulusan akuntansi, namun untuk semua sarjana dan lulusan D-IV dari semua jurusan, bisa menjadi CA melalui jalur matrikulasi dan PPA. Dengan demikian potensi supply akuntan profesional akan semakin tinggi. Lalu apa arti dari semua ini? Bagi saya selaku ketua DSAP IAI, ini berarti tugas besar telah menanti organisasi profesi yang kita cintai ini. Banyak hal yang harus disiapkan. Registrasi ulang akan membutuhkan infrastruktur, SDM, dan sistem yang mumpuni.

Agar ujian sertifikasi sukses, juga membutuhkan persiapan yang tak kalah rumit. Materi, modul, silabus, dan segala pendukungnya mesti dipastikan telah siap. DSAP, Alhamdulillah telah menyelesaikan silabus yang menurut saya sangat komprehensif, sesuai dengan standar profesional di berbagai negara, untuk menjamin kualitas lulusannya.

Kerjasama dengan perguruan tinggi dan Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud perlu diperkuat agar lulusan jurusan akuntansi makin berkualitas dan setara. Lalu IAI perlu memastikan PPA bisa melahirkan lulusan yang setara pula. Dengan begitu, program ToT (training on trainer) menjadi kunci. Dulu IAI mengontrol kualitas lulusan PPA itu dari sisi input, yaitu calon peserta. Kini kontrol itu akan ada pada saat proses dan output. Dengan ujian CA yang menjadi ujian kompetensinya PPA, maka kontrolnya kini akan ada di IAI. Sehingga akan tercipta standarisasi kualitas lulusan PPA di seluruh Indonesia.

Kemudian kita juga membuat kriteria siapa yang bisa melaksanakan PPA. Karena nantinya ujian CA yang merupakan ujian kelulusan PPA, kalau bisa ada di PPA tersebut. Tapi siapa yang bisa melakukan ujian itu harus dipastikan dari awal. Termasuk semua persyaratannya, mekanisme pelaksanaan ujian, baik itu ujian yang langsung, maupun ujian yang melalui pendidikan profesi, semuanya akan kita pastikan sudah siap.

Sangat mungkin belum semua PPA siap dengan perubahan. Perkiraan saya, baru sekitar 60 persen dari PPA itu yang sudah siap. Tetapi IAI tidak akan lepas begitu saja. Kita akan memberikan pedoman, paling tidak kita akan memberikan arahan sebaiknya matrikulasinya seperti apa, dan sebagainya. Bagian lain yang tidak kalah penting dalam blueprint profesi akuntan adalah benefit menjadi seorang CA. Mendirikan kantor jasa akuntansi (KJA) hanya satu dari sekian banyak benefit itu. KJA adalah implikasi langsung yang bisa dilakukan ketika seorang akuntan profesional bergelar CA.

Namun yang paling penting adalah, bagaimana seorang akuntan profesional pemegang CA dilengkapi dengan berbagai fasilitas untuk menjaga dan mengembangkan kompetensi, sehingga dia akan siap dengan segala macam tantangan dan peluang yang ada di masa depan.

Sisi Filosofi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.25/2014

iai1IAI: Mari kita lihat sisi historis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.01.2014 tentang Akuntan Beregister Negara. Tadinya, ketika seorang akuntan diregister, mereka tidak merasa punya beban ketika menyandang sebutan sebagai akuntan. Ketika  sudah mendapat gelar akuntan, seumur hidup dia menjadi akuntan. Apapun yang terjadi, dia akan selalu disebut akuntan. Sehingga tidak ada kebanggaan dan nilai lebih yang membedakan akuntan “beneran” (profesional) dengan “akuntan-akuntanan” (hanya sebutan).

Terbitnya PMK ini akan membuat seorang akuntan merasa memiliki kewajiban-kewajiban tertentu yang harus dilaksanakan. Ada sisi kompetensi yang harus dipenuhi ketika seorang akuntan memegang gelar Chartered Accountant (CA) dan Ak.. Lalu ada juga kode etik yang harus ditaati dan tanggungjawab lain yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah kewajiban menjadi anggota asosiasi profesi.

Seorang akuntan profesional diwajibkan bergabung dalam satu wadah yang menjadi tempat berkumpulnya orang-orang profesional. Belum lagi kewajiban mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan (PPL). Hal inilah yang akan menjaga atau me-maintain figur seorang akuntan profesional.

Kewajiban berprofesi di bidang akuntansi, juga akan menjaga agar dia benar-benar menjadi akuntan profesional. Jangan sampai ada orang yang mengaku akuntan, tapi tidak pernah bergelut dengan bidang akuntansi. Inilah ruh dari PMK 25 tentang Akuntan Beregister Negara.

Yang perlu diingat, di mana pun yang namanya profesi memang harus selalu di-maintain. Seseorang tidak bisa dibebaskan selamanya memiliki gelar profesi. Berbeda dengan gelar kesarjanaan yang merupakan gelar akademis dan didapat setelah menyelesaikan pendidikan akademis tertentu serta bisa dipakai seumur hidup.

Namun kalau profesi, seseorang memang harus bergelut di profesi itu. Dia harus mengembangkan keilmuannya di profesi yang dipegangnya. Dia harus menjadi anggota asosiasi profesi.  Ini mutlak. Sehingga ketika ada seorang mengaku berprofesi namun tidak bergabung di organisasi profesi, layak dipertanyakan. Bagaimana dia mengembangkan dirinya? Bagaimana dia mematuhi kode etiknya? Siapa yang mengawasi mereka?

Best practise di manapun sama. Di negara-negara maju dimana akuntan profesionalnya sudah lebih maju, seorang akuntan profesional selalu tergabung dengan organisasi profesi. Selalu ada kewajiban-kewajiban untuk menempuh pendidikan berkelanjutan. Ketika kondisi di atas terpenuhi, yang paling diuntungkan adalah user atau pengguna jasa. Mereka akan di-service oleh orang-orang yang benar-benar menjaga profesionalismenya. Orang-orang yang selalu ter-updatesecara keilmuan, mempunyai networking sesama profesional, selalu mematuhi kode etik, dan seterusnya. Dengan demikian, user akan mendapatkan jasa yang berkualitas. Berbeda ketika dia hanya di-service oleh orang yang punya gelar, namun tidak di-maintain dan tidak di-update secara keilmuan.

Ke depan, akan semakin banyak pihak yang membutuhkan jasa akuntan. Institusi pemerintah kini wajib menggunakan jasa akuntan. Terdapat lebih dari 500 institusi pemerintah daerah (pemda) yang kini harus menggunakan jasa akuntan dalam rangka akuntabilitas dan transparansinya. Misalnya, dalam satu pemda terdapat 30 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), berarti akan ada 15 ribu SKPD yang membutuhkan jasa akuntan profesional. Karena setiap SKPD itu wajib menyusun laporan keuangannya masing-masing. Jika diasumsikan satu SKPD  membutuhkan setidaknya dua orang akuntan profesional, pemda saja akan butuh setidaknya 30 ribu akuntan profesional. Demikian juga dengan pemerintah pusat. Ada lebih dari seratus lembaga yang juga butuh jasa akuntan karena mereka diwajibkan menyusun laporan keuangan secara benar. Belum lagi sektor privat, organisasi kemasyarakatan, partai politik, calon legislatif, lembaga swadaya masyarakat, dan banyak lagi.

Bisa jadi ada korelasi antara penyiapan laporan keuangan yang disiapkan seorang akuntan dan opini yang diperoleh oleh SKPD. Pemda sekarang baru belasan persen yang memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Saya yakin salah satu sebabnya adalah langkanya akuntan yang menangani pelaporan keuangan. Bisa dibayangkan bagaimana kualitas laporan yang disusun oleh orang yang tidak mengerti standar keuangan, tidak mengerti update akuntansisehingga tidak mengenal kode etik yang harus dimiliki akuntan profesional. Hasilnya, dari audit BPK kurang dari 20 persen pemda yang mencapai opini WTP.

Bisa diduga pula penyebab keberhasilan pemerintah pusat mencapai opini WTP kini di atas 80 persen. Faktor utama pasti karena mereka di-supportoleh banyak akuntan profesional. Dewasa ini, kebutuhan akan jasa akuntan memang semakin besar. Hampir tidak ada sektor yang tidak membutuhkan jasa akuntan. Karena itu kebutuhan akan akuntan profesional akan makin besar. Dan lapangan kerja untuk akuntan profesional juga akan terbuka lebar.

Di sisi lain, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan harus benar-benar bisa mewadahi itu. Dulu seorang akuntan tidak harus terdaftar di organisasi profesi, tapi kini wajib. PMK menyebut, seorang akuntan baru bisa disebut akuntan profesional ketika dia terdaftar di organisasi profesi.

Sebagai dampak lanjutan dari PMK ini, lulusan akuntansi dari perguruan tinggi seluruh Indonesia akan berbondong-bondong menjadi anggota organisasi profesi. IAI sebagai organisasi profesi yang akan menjalankan amanat PMK, kini mengemban tugas besar, yakni menjaga profesionalisme akuntan Indonesia.

Karena itulah, lewat PMK ini, pemerintah berkeinginan mendorong tertib dan bagusnya pemberi jasa bidang akuntansi. Selama ini siapapun boleh memberikan jasa akuntansi dan semuanya boleh menjadi konsultan akuntansi. Sehingga bisa jadi ada konsultan yang tidak mempunyai latar belakang di bidang akuntansi.

Dengan adanya PMK, kondisi ini akan ditertibkan. Sehingga orang yang memberikan jasa akuntansi adalah yang benar-benar mempunyai kompetensi. Dengan demikian, lapangan kerja bagi akuntan profesional akan terbuka lebar. Sebagai dampak langsung, kantor jasa akuntansi (KJA) akan makin banyak tumbuh. Hal itu disebut langsung dalam PMK ini. Layak dicatat, selain jasa assurans (audit), kebutuhan akan jasa akuntansi non-assurans sangat banyak. Namun selama ini ditangani oleh kantor yang tidak terdaftar. Ke depan, hal ini akan dikontrol. Pemerintah akan melakukan pengawasan dan mereka akan dibina.

Dalam hal penegakan disiplin, mesti ada penguatan fungsi di Komite Etika IAI dan ada kode etik yang disesuaikan dengan kode etik IFAC, karena IAI adalah anggota organisasi akuntan dunia itu. Kalau ada yang melakukan pelanggaran, harus tegas diberikan sanksi. Tapi, kalau ada yang mesti dibantu, harus dibantu. Anggota IAI harus betul-betul merasakan manfaat dari keanggotaannya di organisasi profesi ini.

MRA dengan asosiasi lain juga perlu dibangun sehingga memberikan manfaat yang setara. Regulasi juga mesti dibangun agar kondisinya makin ideal bagi akuntan dalam negeri. Pada akhirnya, kondisi ini akan menciptakan tatanan ideal pula bagi akuntan profesional  menuju persaingan terbuka di ASEAN Economic Community (AEC). Akan ada persaingan yang hebat antara akuntan dalam dan akuntan luar negeri. Namun keuntungan terbesar dari lahirnya PMK ini adalah makin dekatnya bangsa ini mencapai transparansi dan akuntabilitas publik. Menjadiwelfare state, negara yang menyejahterakan rakyatnya. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memanggul amanat PMK ini secara bersama-sama.

Kutipan:

Keuntungan terbesar dari lahirnya PMK ini adalah makin dekatnya bangsa ini mencapai transparansi dan akuntabilitas publik. Menjadi welfare state, negara yang menyejahterakan rakyatnya. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak memanggul amanat PMK ini secara bersama-sama.